Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum


SERANG, BANTEN (GMOCT) 15 September 2026 — Usai viral diberitakan di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), penanganan laporan dugaan perdagangan orang ilegal terus berjalan ke arah positif. Setelah Setum Polda Banten merespons dan menyalurkan laporan ke Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Banten sejak Maret 2026, penyidik kembali memanggil korban untuk dimintai keterangan secara lengkap pada Senin, 14 September 2026.

 

 

 

Dari Maret hingga September: Korban Kini Hadir Langsung

 

Korban — seorang perempuan paruh baya yang sempat berada di luar negeri (Irak) saat pengaduan pertama kali diajukan Maret lalu — kini hadir lengkap didampingi anaknya, Asdi, serta saksi dan tim dari GMOCT. Selain Bripda Rapi, salah satu penyidik Polda Banten sebelumnya juga telah menghubungi Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, untuk memastikan kehadiran korban dan saksi guna melengkapi berkas pemeriksaan.

 

Pemeriksaan berjalan lancar dan dianggap sudah memenuhi unsur kelengkapan keterangan korban yang sebelumnya belum dapat hadir secara langsung.

 

 

 

Korban: Minta Ganti Rugi Penuh — Jika Mediasi Gagal, Siap Jalur Hukum

 

Usai pemeriksaan, Asdi yang mewakili ibunya menyampaikan harapan yang tegas:

 

"Harapan saya adalah jika memang ada proses mediasi, kami meminta agar seluruh kerugian yang kami derita — baik secara materiil maupun imateril — dikembalikan dan dipenuhi sepenuhnya."

 

"Namun jika terlapor tidak ada itikad baik, ataupun hasil mediasi tidak sesuai dengan apa yang kami tuntut, maka kami siap melanjutkan ke proses hukum yang sesuai dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia."

 

 

 

Apresiasi Penanganan Penyidik Krimum Polda Banten

 

Vini Amelia, Bendahara II GMOCT, yang turut mendampingi korban dan keluarga, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kinerja penyidik:

 

"Kami sangat mengapresiasi atas respons positif dan juga kinerja dari penyidik Krimum Polda Banten. Alhamdulillah, semoga proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan harapan korban dan keluarganya."

 

 

 

Terlapor JN alias Jueni Hingga Kini Bungkam

 

Hingga berita ini diturunkan, JN alias Jueni — pihak yang diduga sebagai sponsor yang memberangkatkan korban secara ilegal — masih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait permintaan klarifikasi dan pernyataan dari tim liputan khusus GMOCT.

 

 

 

GMOCT Tetap Kawal — Ruang Hak Jawab Dibuka

 

Tim liputan khusus GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban dugaan perdagangan orang secara ilegal dapat benar-benar terwujud. GMOCT tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor maupun pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik.

 

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Team/Red (Bandunginvestigasi/Katatribun)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#PerdaganganOrang #PMI #PerdaganganManusia #PoldaBanten #KrimumPoldaBanten #Mediasi #GantiRugi #GMOCT #PenegakanHukum #KeadilanBagiKorban #UU Pers

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *