Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

 


Yayasan Tri Hita Praba menghormati hak media dalam menjalankan fungsi jurnalistik serta hak keluarga untuk memperoleh informasi. Namun, sejumlah hal dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.


1. DOKUMEN TAT


Yayasan menegaskan bahwa dokumen asesmen dan rekomendasi TAT tidak semata-mata berada dalam kewenangan Yayasan. Proses asesmen dan rekomendasi merupakan kewenangan pihak atau tim yang berwenang.


Tidak diperlihatkannya dokumen tertentu kepada keluarga melalui Yayasan tidak dapat langsung diartikan bahwa dokumen tersebut tidak ada ataupun telah terjadi pelanggaran.


2. TES URINE


Yayasan tidak pernah menyatakan bahwa tes urine merupakan pengganti asesmen TAT.


Pemeriksaan medis, asesmen TAT, rekomendasi, dan proses hukum memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing.


3. PERSOALAN BIAYA


Adanya biaya pelayanan tidak otomatis dapat disebut sebagai pungutan tidak sah.


Setiap biaya harus dilihat berdasarkan jenis pelayanan, kesepakatan, administrasi, serta dasar yang berlaku.


4. KOMUNIKASI MELALUI KUASA HUKUM


Pengarahan komunikasi melalui kuasa hukum dilakukan agar pembahasan berlangsung secara resmi, tertib, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.


Hal tersebut bukan pengakuan adanya kesalahan dan bukan pula bentuk menghindari klarifikasi.


Yayasan Tri Hita Praba siap memberikan penjelasan kepada keluarga, kuasa hukum, Media Bandung Investigasi, maupun instansi yang berwenang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


FAKTA HARUS DIDAHULUKAN


Yayasan meminta agar tidak dibangun kesimpulan mengenai adanya pelanggaran, penahanan ilegal, maupun pungutan tidak sah sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Fakta, dokumen, kewenangan, verifikasi, dan keberimbangan harus menjadi dasar pemberitaan.


Yayasan berharap hak jawab ini dapat dipublikasikan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan.


IDENTITAS HAK JAWAB


Nama Lembaga: Yayasan Tri Hita Praba

Alamat: Lembang, Kabupaten Bandung Barat

Jenis Dokumen: Hak Jawab dan Klarifikasi

Media yang Dirujuk: Bandung Investigasi

Tanggal Pemberitaan: 17/09/2026

Tanggal Hak Jawab: 19/09/2026


HUMAS YAYASAN TRI HIPemberitaanm


Tim redaksi


19/09/2026

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *