Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
"Kanit Reskrim" Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Kedaung Bukan Wewenang Polsek Untuk Menindak

By On Maret 06, 2024


Cirebon''Bentengmerdeka.Online

Peredaran obat-obatan yang sering terlihat dan terpantau jelas sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer di Jl. Brigjend Shudarsono No.101 Tuk, Kecamatan Kedaung Cirebon Jawa Barat.


Potret bentengmerdeka.online mendatangi lokasi untuk melakukan infestigasi peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer berkedok warung kelontongan yang diduga kuat pelaku penyalah gunaan obat-obatan terlarang yang di perjual belikan secara terbuka dan transparan di masing' wilayah hukum (Wilkum) Polsek Kedaung Polres Cirebon.


"Hal itu dibenarkan oleh salah satu penjaga toko obat-obatan terlarang pada saat di konfirmasi mengatakan warung kelontongan tersebut bosnya Warga Aceh


"Warung kelontongan ini milik bos saya warga Aceh pak," Saya disini hanya sebatas kerja dan jika bapa minta keterangan lebih lanjut silahkan telpon saja kepada bos saya.Kata penjaga toko


Tim awak media mencoba konfirmasi mendatangi pihak Kepolisian wilayah hukum Polsek Kedawung Polres Cirebon untuk melaporkan terkait ada nya dugaan peredaran obat- obatan terlarang jenis tramadol dan eximer.


Iptu Dedi Sutikno SH selaku Kanit Reskrim Polsek Kedaung pada saat ditemui oleh awak media di ruang nya, beliau sangat berterima kasih dengan kedatangan rekan"dari media yang menginformasikan terkait ada nya penjual obat golongan (G) yang berkedok warung kelontongan.


"Saya ucapkan terimakasih banyak untuk rekan media yang sudah menginformasikan ada nya dugaan peredaran obat keras golongan G yang sudah jelas akan meracuni generasi penerus anak bangsa.Kata Kanit Reskrim Polsek Kedaung


Utuk menindak lanjuti hal ini Iptu Dedi Sutikno SH mengatakan mengarahkan awak media untuk langsung loporan ke polres Cirebon.


"Ada bagian resnarkoba yang punya kewenangan nntuk menangkap dan mengamankan pelaku penjual obat tersebut,"Tutupnya


Bagi pelaku yang memperjual belikan dan mengedarkan obat -obatan golongan (G)tanpa ijin atau resep dokter pelaku dapat dijerate dngan pasal 435 dan pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 dan 197 UUD nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara


(Red/masturo)

Diguyur Hujan Deras, Jalan Lintas Cirebon Terendam Banjir

By On Maret 06, 2024




Cirebon, BM.Online - Tingginya curah hujan di hampir seluruh wilayah Kabupaten Cirebon  Jawa Barat (Jabar), sejak Selasa malam,  membuat sejumlah anak sungai yang ada di kabupaten ini meluap.


Seperti pada Rabu (6/3) hari ini, banjir terlihat menggenangi jalan lintas Pantura Cirebon Jawa Barat, atau tepatnya di Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Pada Rabu 6/3/2024


Di jalan Pantura ini, hingga Rabu siang, ketinggian air diperkirakan mencapai 1 meter, mengakibatkan kendaraan jenis sedan maupun minibus seperti avanza tidak dapat melintas, sehingga harus mencari jalan alternatif.


"Masih tergenang, hanya kendaraan besar seperti truk fuso dan colt diesel yang berani melintas, kalau mobil kecil tak berani, takut nanti mesin mati dan dibawa arus," ujar Arafik, salah seorang warga Desa Pangenan, kepada wartawan.


Kondisi ini membuat panjangnya antrian kendaraan di lokasi banjir. "Sebagian dari mereka menggunakan jalan alternatif" ujarnya.  (Red/Masturo)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *