Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Waspada Taktik Oknum Lawyer Diduga Digunakan untuk Serang Musuh Asuransi Jiwa Kresna

By On Juni 28, 2023

Gambar ilustrasi

BM.Online,Jakarta _ Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang diduga merugikan 5.7 Triliun Rupiah para pemegang polisnya akhirnya di cabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disinyalir lebih dari 2 tahun gagal bayar dan mengumbar janji akan menyetor modal tambahan untuk memenuhi kewajibannya. Namun, akhirnya setelah ditagih janjinya oleh OJK, pemegang saham Asuransi Jiwa Kresna (AJK) Michael Steven mengaku tidak ada dana untuk menambah modal sehingga OJK harus mencabut ijin usaha AJK, Rabu 28 Juni 2023.

Anehnya, mayoritas Korban AJK di giring oleh oknum lawyer untuk menyerang OJK. "Para Korban lagi-lagi di bodohi oleh oknum lawyer yang menganjurkan untuk menyerang OJK. Para korban tidak bisa berpikir jernih, siapakah aktor dan oknum yang mengambil dana para korban? OJK atau AJK? Justru OJK memerintahkan agar AJK menyuntik dana tambahan untuk syarat agar ada likuiditas membayar cicilan kewajiban pemegang Polis. Namun, hebatnya AJK malah berhasil menghasut para korban untuk menyerang OJK yang sedang menekan AJK." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH.


"Michael Steven sangat cerdas, beliau ahli keuangan dan berintelektual tinggi. Diduga Kresna mengunakan taktik "mengunakan tangan orang lain untuk mengampar musuhnya" jadi ada oknum lawyer yang menghasut para korban untuk memusuhi OJK dan membela AJK. Amazing, bravo." Ujar Advokat Bambang Hartono dengan terheran-heran.

Beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan Cabut Izin Usaha (CIU) atas Kresna Life beberapa waktu lalu. Atas ketidakpuasan tersebut, salah satu nasabah Kresna Life Christian mengatakan, ada kemungkinan para nasabah melayangkan gugatan atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke pengadilan.

"Itu belum pasti tapi bakal ada yang gugat OJK karena banyak yang kecewa setelah CIU," kata Christian kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telpon, Senin (26/6/2023).

"Kasihan sebenarnya para Korban, di gunakan untuk menyerang OJK, instansi pemerintah justru yang hendak menekan AJK untuk membayar kewajibannya. Seharusnya para Korban AJK bekerja sama dengan OJK dan Aparat Penegak Hukum agar segera, menahan dan menyita seluruh aset Korporasi dan aset pengendali Perusahan AJK sebagai ganti rugi yang ditimbulkan AJK. Di ketahui bahwa perusahaan induk AJK yaitu Kresna Graha Investama (KREN) masih memiliki aset besar dan kuat dugaan kami jika ditelusuri pastinya akan ada penyelewengan dana dan aliran dana AJK yang masuk ke pribadi para pengendali perusahaan. Disitulah dugaan penggelapannya. Apalagi OJK sudah menyatakan bahwa AJK telah melanggar batas maksimal penempatan dana pada perusahaan afiliasi. Menyerang OJK justru melemahkan posisi korban dalam mendapatkan haknya kembali." Lanjut Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

*Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.*

(LQ Indonesia Lawfim)

Ijin Kresna Life Di Cabut , LQ Indonesia Lawfim: Semua Sudah Sesuai Arahan Kami

By On Juni 23, 2023

 . 

BM.Online , Jakarta _ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

"OJK mengumumkan pencabutan Izin usaha Kresna Life karena sampai batas akhir, rasio solvabilitas RBC tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai aturan belaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6/2023).

Ogi mengatakan bahwa OJK mengatakan sampai batas waktu yang diberikan, Kresna Life tidak mampu menujukan komitmen penanaman modal dari pemegang saham pengendali (PSP) ke escrow account.

OJK juga menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, Antonius Indradi Sukiman selaku direktur, dan Henry Wongso selaku direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.


"Hal ini membuat heboh dan mengagetkan para pemegang polis Kresna yang mayoritas terpengaruh Oknum Lawyer yang memberikan nasehat yang keliru. Dari awal Alvin Lim selaku Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm sudah mengingatkan untuk tempuh jalur pidana, karena LQ melihat tidak ada itikat baik dari Kresna. Ternyata benar apa yang LQ sampaikan, OJK pun merasa dan tahu bahwa Kresna tidak ada itikat baik sehingga mencabut ijin usaha Kresna Life. Sekarang nasib Kresna Life sudah berakhir, pidana berjalan dan sita aset milik Kresna akan dilakukan kepolisian." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Bambang menambahkan, bahwa sebaiknya pemegang polis tidak lagi melihat ke belakang, "Yang terpenting harus dilakukan para pemegang Polis adalah segera membuat Laporan Polisi sehingga nama dan jumlah kerugian para korban tercatat di berkas perkara pidana untuk mendapatkan pengembalian kerugian dari aset sitaan kepolisian." Para pemegang Polis yang belum memiliki pengacara bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0817-489-0999 dan 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis. 

"Dari aset sitaan Pidana, nantinya Polisi akan melimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk dikembalikan kerugian ke para korban melalui putusan Pengadilan. Jadi jangan buang waktu batas terakhir pengajuan LP adalah sebelum berkas P21. Dan bagi yang tidak ikut LP harus segera mengajukan gugatan Restitusi untuk mengklaim kepemilikan daei aset sitaan paling lambat sebelum tuntutan dibacakan." Tambah Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

Selanjutnya LQ Indonesia Lawfirm juga meminta agar Mabes Polri khususnya Tippideksus memaksimalkan aset yang disita dan segera menahan Michael Steven, dkk. "Jelas melalui Pers Release OJK bahwa Michael Steven adalah pemilik dan pengendali Kresna Life, patut diduga kuat uang dan keuntungan dari kerugian mengalir ke Michael Steven. Polisi harus tegas, jangan cuma Kurniadi yang jadi Tersangka dan ditahan, tapi Michael Steven harus jadi Tersangka dan ditahan agar memenuhi rasa keadilan para korban. Sapu bersih semuanya agar tuntas. Jangan sampai pemerintah terlihat membiarkan gembong dan biang kejahatannya merajalela dan bebas dari jerat hukum. Tunjukkan bahwa Bareskrim juga tajam keatas." Tutur Advokat Bambang Hartono. 

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com.


(*/Red)



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *