Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Tak Tersentuh APH, Penjual Obat Tramadol di Wilkum Polsek Balapulang Tegal

By On April 01, 2024

Tegal | Penapers.co | Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer tepatnya di Jl.Raya Banjar Anyar, Banjar Anyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bermodus warung kelontong serta warung kopi. Pada Senin 1 April 2024


Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.

Potret Penapers.co di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Balapulang, Polres Tegal, menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok warung kelontong tepatnya persis di depan SPBU.

Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tida mau di sebut namanya bahwasanya iya datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis eximer.

"Benar pak saya kesini beli lima butir obat eximer seharga Rp.10,000 "Ucapnya dengan tergesa gelisah ketakutan

Di tempat yang sama penjaga toko juga membenarkan pada saat di mintai keteranganya mengatakan bahwasanya benar obat yang iya jual tersebut adalah obat terlarang jenis eximer.

"Iya pak saya menjual obat tramadol dan eximer mulik bos Tomas,"Ujarnya singkat mengahiri


Aipda Lilik selaku kanit reskrim Polsek Balapulang melalui sambung watshapp saat di minta keteranganya terkait peredaran obat keras golongan G iya mengatakan bahwa warung tersebut milik orang Polda Jawa Tengah sehingga iya tida bisa menindak.

"Betul pak," ijin di Wilayah Hukum Polsek Balapulang memang ada tapi punya Polda kita mau bertindak bingung,"Kata Aipda Lilik 

 Aktifis Senior akrab di Bang Harun sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Balapulang Polres Tegal tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya

"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Balapulang tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di (Wilkum) wilayah hukumnya,"Jelasnya

Bang Harun juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. 
Imbuhnya 

"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 


Red/Junaidi
Liputan : Riski

Warga Minta Kepada APH Tangkap Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kelontongan di Wilayah Adiwerna

By On April 01, 2024


Tegal || BM.Online || Maraknya peredaran Narkotika golongan G jenis tramadol dan exiimer di Wilayah Hukum Polsek Adiwerna, Polrestabes Tegal menjadi sorotan Warga setempat dan aktifis baik dari wilayah maupun luar dari luar Wilayah, Pada Kamis 1/4/2024

Pantauan media BM.Online Pada Senin 1 Januari 2024, di temukan sebuah yang menjual obat kras golongan G sejenis tramadol dan eximer tepatnya di Jl. Raya Sel, Banjaran No.16, RT.03/RW.04, Kembang Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Di benarkan oleh warga berinisial R (39) Warga setempat, kebetulan tempat iya tinggal bersampingan dengan toko tersebut mengatakan

"Toko itu terlihat dari depan seperti menjual kelontongan dan lain sebagainya," namun itu hanya formalitas saja untuk mengelabui Warga setempat,"terangnya 

R (39) juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polsek Adiwerna, Polrestabes Tegal menindak lanjut dan menangkap penjual obat keras golongan g bermodus warung kelontong di wilayah Adiwerna Kabupaten Tegal. 

"Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Adiwerna tangkap penjual obat tramadol dan primer berkedok warung kelontongan khususnya di Raya Sel, Banjaran No.16, RT.03/RW.04, Kembang Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, karan sudah meracuni anak muda mudi penerus generasi bangsa"tutupnya


Penjaga toko saat di konfirmasi mengaku toko yang menjual obat keras golongan g tersebut milik bos berinisial D.

 "Benar pak saya menjual obat tramadol dan eximer di sini," jika bapa pengen lebih jelas silahkan hubungi bang Amar. Jelasnya mengakhiri 

Mengacu ke pasal 435/436 pengganti pasal 196/197 UUD No 36 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis obat keras golongan g tersebut tanpa ijin akan di jerat hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara.


Red/Tim

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *