Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai

By On Januari 25, 2026

 

Aceh Barat – Kepulangan Ridwanto Korban insiden pembacokan namun dikriminalisasi karena melakukan Noodweer (pembelaan diri), Pimpinan Redaksi Media Online BongkarPerkara.com, BantenUpdite.com, serta Pemred Penajournalis.my.id yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, mendapat sambutan dan dukungan hangat dari berbagai pihak, khususnya jajaran insan pers anggota organisasi GMOCT.

 

Selain memimpin sejumlah media tersebut, Ridwanto juga tergabung aktif di beberapa media online lainnya dan dipercaya sebagai anggota Tim Advokat dan Paralegal “ADIL BANGSA YUSTISIA”, wadah pendampingan hukum dan advokasi masyarakat yang fokus pada edukasi serta bantuan hukum berbasis keadilan sosial.

 

Ucapan penyambutan dan dukungan moril disampaikan oleh para Pimpinan Redaksi media online dan cetak anggota GMOCT melalui pesan WhatsApp pribadi maupun grup resmi organisasi, sebagai bentuk solidaritas dan kebersamaan sesama insan pers.

 

Ridwanto telah resmi bebas pada Jumat (23/01/2026) setelah menyelesaikan masa pidana selama tiga bulan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian pembebasannya dibuktikan dengan Surat Bebas yang diterbitkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh.

 

Dalam perkara tersebut, proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Fakta persidangan mencatat bahwa peristiwa berawal dari sebagai korban insiden kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata tajam, dan Ridwanto melakukan pembelaan diri (noodweer) sebagai bagian dari hak hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan hukum dijalani dengan sikap kooperatif dan penuh tanggung jawab.

 

STATEMENT ASEP NS – SEKRETARIS UMUM GMOCT

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, turut bersukacita atas berkumpulnya kembali Ridwanto dengan keluarganya. Ia berharap Ridwanto segera kembali ke jalur tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jurnalistiknya untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat.

 

“Abaikan siapapun yang nyinyir dan tidak suka kepada Ridwanto,” ujar Asep NS dalam pesannya.

 

Ia juga mengemukakan serangkaian pernyataan tegas terkait keadilan dan proses hukum:

 

- "Ketidakadilan yang diamkan adalah ketidakadilan yang dipersetujui. Saya tidak akan diam, bahkan jika dunia seolah-olah berdiri melawan saya."

- "Proses hukum yang salah tidak akan pernah menghasilkan keadilan yang benar. Saya akan menggali sampai akar masalah, meskipun butiran pasir menghalangi jalan."

- "Semangat untuk membongkar ketidakadilan tidak tumbuh dari dendam, melainkan dari keinginan agar setiap orang mendapatkan hak yang seharusnya mereka dapatkan."

- "Dijebak dalam sel tidak akan mematikan keinginan saya untuk melihat kebenaran terungkap. Saat bebas, saya akan membuat dunia melihat bagaimana proses hukum telah menyimpang dari jalan yang benar."

- "Keadilan yang tertunda bukanlah keadilan. Saya akan berjuang sampai setiap langkah proses hukum yang salah diungkapkan dan diperbaiki," pungkas Asep NS.

 

STATEMENT AGUNG SULISTIO – KETUA UMUM GMOCT

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, mengucapkan selamat datang dan bergabung kembali Ridwanto di lingkungan organisasi. “Kami sangat senang dapat kembali bekerja sama dengan Ridwanto sebagai Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh sekaligus Pemred dari Bongkarperkara.com dan Penajournalis.my.id. Semoga dengan kembalinya beliau, kita dapat semakin memperkuat peran media dalam mengawal kebenaran dan keadilan bagi masyarakat,” ucapnya.

 

Sejumlah Pimred anggota GMOCT juga menyampaikan harapan agar pasca proses hukum ini, Ridwanto dapat menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan Undang-Undang Pers, sekaligus melanjutkan peran sosialnya dalam bidang advokasi dan pendampingan hukum masyarakat.

 

Usai kepulangannya, Ridwanto menyampaikan apresiasi atas dukungan dan doa yang diberikan oleh rekan-rekan sesama jurnalis dan mitra advokasi. Ia menegaskan komitmen untuk kembali fokus pada kerja-kerja jurnalistik yang faktual, edukatif, dan bertanggung jawab, serta pengabdian sosial sesuai koridor hukum.

 

Rilis ini disampaikan sebagai informasi publik, tanpa maksud menyudutkan atau merugikan pihak mana pun, serta sebagai bagian dari transparansi kepada masyarakat.

 


#noviralnojustice


#dpdgmoctprovinsiaceh


#ridwantokorbanpembacokan


#ridwantokorbankriminalisasi


#gmoct



Team/Red (Bongkarperkara/Hidayatullah)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Anggaran Jumbo Dipertanyakan, Pendidikan dan Kesehatan Tak Jadi Prioritas

By On Januari 25, 2026

 

Jakarta (GMOCT) - Arah kebijakan penganggaran negara kembali menjadi sorotan. Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam organisasi tersebut. Sosial control sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menilai kebijakan anggaran pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada sektor pendidikan dan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

 

Menurut Agung, pendidikan dan kesehatan merupakan indikator utama kekuatan sebuah negara. Namun dalam praktiknya, kedua sektor tersebut dinilai masih kerap tersisih oleh program-program lain yang menyerap anggaran besar, tetapi belum tentu berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

 

“Pembangunan sumber daya manusia tidak mungkin terwujud tanpa dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Pendidikan dan kesehatan seharusnya menjadi prioritas strategis negara, bukan sekadar pelengkap kebijakan pembangunan,” tegas Agung, Minggu (25/1/2026).

 

Ia mengungkapkan, di sejumlah daerah masih ditemukan keterbatasan fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan. Salah satunya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, serta beberapa wilayah lain di Indonesia, yang dinilai masih menghadapi persoalan sarana sekolah dan fasilitas kesehatan yang belum memenuhi standar kelayakan dan kenyamanan bagi masyarakat.

 

Kondisi tersebut, lanjut Agung, mencerminkan adanya kesenjangan antara kebijakan anggaran di tingkat pusat dengan realitas kebutuhan di daerah. Ia menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih perlu diperkuat agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

 

“Jangan sampai anggaran besar hanya terlihat di atas kertas, tetapi dampaknya tidak dirasakan langsung oleh rakyat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

 

Selain itu, Agung juga menyoroti besarnya anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai perlu dievaluasi dari sisi efektivitas dan pengawasan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menurutnya, masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari keluhan penerima manfaat terkait kualitas produksi hingga potensi lemahnya pengawasan distribusi.

 

Ia menegaskan, setiap kebijakan dengan anggaran besar harus disertai transparansi dan akuntabilitas yang kuat. Tanpa pengawasan yang ketat, program strategis berisiko tidak memberikan dampak optimal dan justru memunculkan persoalan baru dalam tata kelola keuangan negara.

 

Agung berharap Presiden Prabowo Subianto, bersama seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, dapat melakukan evaluasi kebijakan anggaran secara menyeluruh. Dengan memperkuat prioritas pada sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.


#noviralnojustice


#mbg


#bgn


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten

By On Januari 25, 2026

 

KLATEN (GMOCT) – Kasus dugaan pembajakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali muncul, kali ini menimpa mobil Toyota Rush milik Irawan. BPKB yang hilang akibat pencurian pada Agustus 2025 ternyata sempat lolos proses administrasi hingga terbit di Samsat Klaten, padahal unit kendaraan tetap utuh dan berada di bawah penguasaan pemilik asli di Jawa Timur.

 

Keluarga Irawan mengaku terkejut dan bingung, karena mobil tersebut tidak pernah dibawa ke Klaten atau menjalani proses cek fisik maupun balik nama di wilayah tersebut. Namun data kendaraan sempat berpindah wilayah dan berubah nama kepemilikan.

 

Kronologi Kejadian

 

1. Mei 2025 – Irawan membeli Toyota Rush dengan harga Rp160 juta, dengan seluruh dokumen tercatat resmi di Samsat Ciputat.

2. Agustus 2025 – Mobil dibobol di Madiun, Jawa Timur, sehingga BPKB hilang. Irawan langsung melapor ke polisi dan Samsat Ciputat, serta mengajukan permohonan duplikat BPKB.

3. Oktober 2025 – Ternyata berkas BPKB kendaraan dicabut dari Samsat Ciputat oleh seseorang bernama Sutopo (alamat Desa Kiringan, Kecamatan Tulung, Klaten) dan data kendaraan berubah nomor polisi menjadi AD 1552 RQ. Pihak tersebut disebut sebagai pemilik "abu-abu" yang tidak memiliki hubungan dengan Irawan.

4. Desember 2025 – Irawan melanjutkan pengurusan duplikat BPKB di Samsat Ciputat, dengan proses cek fisik kendaraan dinyatakan lolos.

5. Januari 2026 – Samsat Ciputat menginformasikan bahwa BPKB sudah dicabut, dibalik nama, dan dipindahkan ke Klaten. Saat ini BPKB sudah diserahkan kembali kepada Irawan sebagai pemilik sah.

 

"Kami bersyukur BPKB akhirnya kembali ke pemilik asli, tapi kami tetap ingin kasus ini dibuka terang. Jangan sampai kejadian seperti ini menimpa orang lain," ujar perwakilan keluarga Irawan.


Sementara itu Kasatlantas Polres Klaten AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K., saat dihubungi dan dimintai statement menyampaikan "Mohon maaf yang terhormat pak Asep Media GMOCT. Utk proses yg di klaten itu kami hanya menerima berkas nya. Krn berkas masuk ke klaten.

Ketika ada permasalahan tsb kami langsung melakukan klarifikasi kepada kedua pemilik kendaraan. Dan kedua unit kendaraan pun hadir di klaten, utk kami lakukan pengecekan data kendaraannya.

Untuk proses selesai dng data kendaraan milik pak Irawan dan dokumen sdh berada pada pak Irawan".


"Terus mau diapain itu pak asep?, Knp harus ditanyangkan? tho sudah selesai, win win solution, Para pihak sudah tidak ada permasalahan, Nggih pak permasalahan nya kan sdh selesai". Tukas Kasatlantas Polres Klaten.



 

Keluarga meminta aparat terkait mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan administrasi, termasuk bagaimana proses cek fisik dan mutasi bisa berjalan tanpa kehadiran unit mobil di Klaten. Hingga saat ini, kepolisian dan instansi terkait masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun unsur pidana.

 

#KasusBPKB #ToyotaRush #SamsatKlaten #SamsatCiputat

#gmoct

 

Sumber: Laporan langsung keluarga Saudara Irawan


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Menanti Pulang, Kisah Rindu dan Harapan Rutira Band dari Rutan Tangerang

By On Januari 25, 2026



‎TANGERANG – Dinding tinggi dan jeruji besi tak mampu membendung kreativitas. Rutira Band, grup musik yang digawangi Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang, kembali membuktikan hal tersebut dengan merilis single ketiga bertajuk “Menanti Pulang”.
‎Lagu ini bukan sekadar rangkaian nada dan lirik, melainkan ungkapan jujur tentang kerinduan, penyesalan, serta doa tulus seorang narapidana yang merindukan kebebasan dan hangatnya pelukan keluarga. Melalui lagu ini, Rutira Band menyuarakan perasaan banyak warga binaan yang tengah menanti hari kepulangan mereka.
‎Dengan lirik menyentuh dan aransemen sederhana namun emosional, Menanti Pulang menjadi refleksi perjalanan batin para personel band selama menjalani masa pembinaan. Lagu ini diharapkan mampu menyentuh hati pendengarnya sekaligus membuka perspektif baru bahwa di balik tembok pemasyarakatan, tersimpan potensi besar yang terus tumbuh.
‎Kelahiran karya ini juga menjadi bukti keberhasilan program pembinaan kemandirian dan kepribadian di Rutan Kelas I Tangerang. Melalui bimbingan petugas, warga binaan diberi ruang untuk mengembangkan bakat seni sebagai bekal positif saat kembali ke tengah masyarakat.
‎Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan semangat para warga binaan dalam menyelesaikan karya tersebut. Menurutnya, lagu ini merupakan pesan kuat bahwa setiap manusia berhak mendapatkan kesempatan kedua.
‎“Lagu Menanti Pulang adalah manifestasi dari perubahan positif. Kami berkomitmen memanusiakan manusia melalui seni dan kreativitas. Di balik jeruji, ada potensi luar biasa yang jika diasah dengan tepat, mampu menghasilkan karya yang menyentuh hati masyarakat luas,” ujar Irham.
‎Ia menegaskan, pembinaan berbasis seni dan kreativitas menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan diri serta nilai baru bagi warga binaan agar siap kembali dan diterima di lingkungan sosial.
‎Single Menanti Pulang diharapkan dapat diterima oleh penikmat musik di luar rutan, sekaligus menjadi pengingat tentang arti keluarga, harapan, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. (Red)

Maraknya Peredaran Obat Psikotropika Golongan G di Kabupaten Bogor, Banyak Kamuflase Jadi Agen BRIlink

By On Januari 24, 2026



Kabupaten Bogor – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya.
 
Bisnis komoditas obat jenis psikotropika bagi segelintir oknum merupakan pijakan yang menggiurkan untuk meraup pundi-pundi uang. Terinventarisir, peredarannya sudah menggurita menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ironisnya, penjualan ilegal tersebut seringkali kamuflase dalam bentuk Agen BRIlink, warung, hingga gubug yang dengan leluasa menjual obat golongan G seperti Tramadol, Eximer, dan sejenisnya.
 
Pendalaman informasi awak media melakukan investigasi pada tanggal 21 Januari 2026 dan menemukan bahwa tidak hanya satu, melainkan sebanyak empat toko yang menjual obat jenis G dan kedapatan bertransaksi secara terang-terangan menjual Tramadol Eximer, di antaranya:
 
- Di Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor
- Di Kampung Gemrong, RT.1/RW.1, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor
- Di Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor
- Di Jl. Cipayung Girang, Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor
 
Pada saat awak media mencoba menelisik identitas pemilik toko, penjaga terkesan menutupi informasi. Namun melalui penuturan masyarakat setempat, terungkap dugaan adanya beberapa oknum yang memberikan persetujuan dengan iming-iming upeti, antara lain pemilik kontrakan, oknum TNI, dan petugas Polsek setempat.
 
Salah satu masyarakat berharap praktek perdagangan obat jenis G segera ditanggulangi dan ditertibkan. "Ini merupakan perbuatan melanggar aturan hukum yang berlaku dan jangka panjangnya akan merusak psikologis pemakainya," ujarnya. Ia juga menambahkan, "Alangkah baiknya pemerintah setempat seperti RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan Polsek setempat segera menutup atau memindahkan kios tersebut karena sangat meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan dijual kepada anak-anak di bawah umur."
 
Muhamad Harun mengungkapkan kepada wartawan bahwa daftar kios tersebut merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan timnya. Diduga masih ada banyak kios penjual Tramadol, Eximer, dan obat terlarang lainnya yang belum ditemukan di wilayah hukum Polres Bogor Polda Jawa Barat. "Modus kios penjual obat Tramadol cukup beragam, seolah-olah menjadi agen BRIlink biasa," ujarnya.
 
Penelusuran ini merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras ilegal dan berharap Pemerintah Kabupaten Bogor beserta Polres Bogor Polda Jawa Barat dapat menindaklanjuti temuan tersebut.
 
"Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kabupaten Bogor," tandasnya mengakhiri.
 
#noviralnojustice
#polresbogor
 
Team/Red (Bentengmerdeka)
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka

By On Januari 24, 2026

 


Kab. Bogor (GMOCT) - GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya.

 

Sebuah toko diduga menjual obat keras ilegal golongan G di Jasinga tetap buka meskipun telah dilaporkan ke Polsek setempat.

 

Telah diberitakan sebelumnya, sebuah toko diduga menjual obat keras ilegal golongan G di Jl. Nasional 11, Kp. Petey, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Yang diduga menjual obat keras jenis tramadol secara ilegal. Alih-alih menjual makanan jajanan warung, toko tersebut justru ramai dikunjungi pemuda yang diduga membeli obat terlarang tanpa resep dokter.

 

Sejumlah warga mengaku aktivitas itu sudah berlangsung lama. “Banyak anak muda nongkrong, beli bukan jajanan warung, tapi obat. Kami khawatir kampung ini jadi rusak karena peredaran obat-obatan itu,” ujar G, seorang warga setempat, Sabtu (18/01/2026).

 

Warga lain menambahkan, sering terlihat transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Mereka khawatir kondisi tersebut berdampak pada keamanan lingkungan. “Kadang ada yang ribut setelah minum obat itu. Kami takut generasi muda di sini rusak,” ucap warga lainnya.

 

Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya hanya boleh dengan resep dokter. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga overdosis.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan itu dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. Pemasok langsung mendatangi warung sembako untuk menjual obat daftar G tersebut. Sementara, akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar, jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Warga berharap aparat penegak hukum setempat khusus wilayah hukum Polsek Jasinga Polres Bogor segera menutup toko tersebut agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat ilegal.


#noviralnojustice


#obat-obatandaftarg


#gmoct


#polresbogor


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bantuan Diberikan, Mendagri dan KA. BNPP Gelar Kegiatan Merata di Aceh dan Sumatera Utara

By On Januari 24, 2026

 


ACEH TAMIANG, 23 Januari 2026 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP) beserta rombongan sedang melaksanakan rangkaian kegiatan hari ini, Jumat (23/1), yang mencakup penyerahan bantuan dan kunjungan kerja di beberapa lokasi di Aceh dan Sumatera Utara.

 

Sebagaimana diinformasikan, kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan sarapan pagi di Hotel L Ruma Langsa. Pukul 08.00 WIB, Mendagri dan rombongan berangkat menuju Lapangan Kantor Bupati Aceh Tamiang dan tiba pada pukul 08.40 WIB.

 

Pada pukul 09.00 WIB, telah dilakukan pemberian bantuan kepada Pemda Aceh Tamiang. Selanjutnya, pada pukul 09.45 WIB berangkat menuju Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka dengan kedatangan dijadwalkan pukul 10.55 WIB untuk melaksanakan penyerahan bantuan bersama Ketua Umum TP PKK mulai pukul 11.00 WIB.

 

Setelah itu, rombongan berlanjut ke Dusun Damai, Gampong Batang Ara pada pukul 11.30 WIB dan melakukan penyerahan bantuan mulai pukul 11.45 WIB. Pada pukul 12.30 WIB, Mendagri dan rombongan melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Nurul Iman.

 

Setelah sholat, pukul 13.00 WIB berangkat menuju Kantor Desa Perupuk untuk aktivitas zoom, kemudian berlanjut ke Lapangan Bola Harum Sari untuk take off menuju Lanud Suwondo Medan pada pukul 14.15 WIB.

 

Di Medan, rombongan makan siang di Ruang VIP sebelum take off kembali menuju Bandara Ferdinan Lumban Tobing Pinang Sori pada pukul 15.30 WIB. Selanjutnya, pukul 16.10 WIB berangkat menuju Pulau Lubang, Kecamatan Batang Toru untuk peninjauan selama sekitar 20 menit.

 

Pada malam hari, rombongan akan makan malam di Rumah Makan Matahari Mangga Dua dan menginap di Hotel Pia Sibolga mulai pukul 20.05 WIB, dengan istirahat malam pada pukul 22.00 WIB.

 

Dalam keterangan resmi yang diterima secara langsung, Brigjen Pol Anang Sumpena S.H. menyatakan: "Kegiatan hari ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, khususnya dalam penyaluran bantuan yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Seluruh rangkaian acara diatur dengan cermat untuk memastikan efektivitas dan keamanan selama perjalanan serta pelaksanaan setiap agenda."

 

"Penyerahan bantuan di Aceh Tamiang dan peninjauan di Pulau Lubang bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah dan memastikan kesejahteraan masyarakat tercapai secara merata. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait dalam menyukseskan kegiatan ini," tambahnya.


M Bakara (Penajournalis)


Editor:

Tidak Boleh Terlantar! Disdukcapil Garut Harus Jemput Bola Rekam E-KTP untuk 4 ODGJ Wanaraja

By On Januari 24, 2026



 
Kabupaten Garut, BM. Online, 24 Januari 2026 GMOCT) – Perlindungan dan akses hak dasar bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tak boleh diabaikan. Warga Kampung Cikole, Wanasari, Kecamatan Wanaraja mengajukan tuntutan tegas agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Garut segera melaksanakan layanan jemput bola untuk perekaman Pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi empat orang ODGJ yang berada di sebuah yayasan/rumah perlindungan setempat.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari salah satu anggotanya, media online Bentengmerdeka.
 
Berdasarkan ketentuan hukum yang mengikat, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) – tanpa terkecuali, termasuk mereka yang mengalami gangguan mental – wajib memiliki E-KTP.
 
Ketersediaan E-KTP bagi ODGJ bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kunci akses untuk mendapatkan pelayanan esensial seperti layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, bantuan sosial pemerintah, serta berbagai fasilitas publik lainnya yang menjadi hak mereka sebagai warga negara.
 
"Situasi ODGJ memang tidak dapat diprediksi penuh – terkadang mereka sangat kooperatif, namun terkadang juga menunjukkan ketidaknyamanan. Namun bukan alasan untuk meninggalkan mereka. Jika komunikasi awal tidak berhasil, pihak terkait harus melakukan pendekatan yang lebih intensif dan penuh kesabaran hingga proses perekaman dapat dilakukan," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

#noviralnojustice

#dukcapilgarut

Team/Red (Vini Amelia)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pemalang Sedang Duka! Banjir Bandang Saat Hari Jadi ke-451 Menelan Satu Korban Jiwa

By On Januari 24, 2026





Pemalang, BM.online, (GMOCT) – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-451 yang seharusnya penuh makna dan keceriaan berubah menjadi suasana duka mendalam. Banjir bandang yang disertai angin kencang menerjang wilayah Pemalang Selatan, khususnya Kecamatan Pulosari, pada Sabtu (24/1/2026). Peristiwa memilukan ini menelan satu korban jiwa dan membuat puluhan rumah warga terdampak parah.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari salah satu anggotanya, media online Kabarsbi.

 

Bencana melanda setelah hujan dengan intensitas sangat tinggi mengguyur kawasan perbukitan di bagian selatan Kabupaten Pemalang selama beberapa jam berturut-turut. Curah hujan ekstrem tersebut menyebabkan debit air di sungai sekitar meningkat dengan cepat hingga akhirnya meluap dan menerjang permukiman warga.

 

Arus banjir yang deras tidak hanya membawa air, melainkan juga material lumpur tebal, bebatuan beragam ukuran, serta potongan kayu dari kawasan hutan di atas bukit. Akibatnya, banyak rumah warga mengalami kerusakan ringan hingga berat, satu jembatan kecil yang menghubungkan desa terdampak roboh sebagian, dan lahan pertanian luas tertimbun lumpur sehingga tidak dapat dimanfaatkan sementara waktu. Kondisi semakin memburuk dengan datangnya angin kencang yang menyebabkan pohon-pohon besar tumbang dan atap beberapa rumah beterbangan.

 

Beberapa akses jalan desa sempat benar-benar tertutup oleh material banjir dan reruntuhan pohon tumbang, sehingga menghambat proses evakuasi korban serta distribusi bantuan pada tahap awal kejadian.

 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang telah mengonfirmasi identitas korban meninggal dunia. Korban adalah Tanto (35), warga Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, yang diduga terseret arus banjir saat sedang berusaha menyelamatkan diri dari genangan yang semakin membesar.

 

“Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa tidak jauh dari lokasi kejadian dan telah segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman sesuai adat istiadat setempat,” ujar perwakilan BPBD Kabupaten Pemalang dalam keterangan resmi.

 

Segera setelah mendapatkan laporan, tim gabungan yang terdiri dari personel BPBD, TNI, Polri, relawan sukarelawan, serta aparatur kecamatan dan desa telah diterjunkan langsung ke lokasi terdampak. Mereka melakukan berbagai tugas penting mulai dari evakuasi warga yang terjebak, pendataan secara cermat mengenai korban jiwa dan materiil, hingga penyaluran bantuan darurat berupa makanan, minuman, dan perlengkapan darurat lainnya. Sejumlah warga terpaksa mengungsi ke balai desa serta rumah kerabat karena tempat tinggal mereka terendam lumpur atau mengalami kerusakan yang cukup parah sehingga tidak layak huni.

 

Pemerintah Kabupaten Pemalang telah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana di wilayah yang terdampak guna mempercepat segala proses penanganan darurat serta upaya pemulihan pascabencana.

 

Hingga berita ini diterbitkan, petugas dan relawan masih terus melakukan kegiatan pembersihan material banjir dari jalan raya, membuka kembali akses jalan yang tertutup, serta meningkatkan patroli dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya banjir susulan mengingat prakiraan cuaca yang masih menunjukkan potensi hujan dengan intensitas tinggi di beberapa wilayah.

 

 

 

#noviralnojustice

#tragedipemalang

#banjirpemalang

 

Team/Red (Kabarsbi)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Ketua GIBAS Kabupaten Kuningan Tegaskan Isu LKS Harus Disikapi Objektif dan Berdasarkan Fakta

By On Januari 23, 2026




Kuningan, Bentengmerdeka.online 

“Isu Lembar Kerja Siswa (LKS) harus disikapi secara jernih, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan. Sepanjang tidak ada bukti penjualan oleh guru atau pihak sekolah, maka tidak boleh ada tuduhan sepihak yang justru merugikan tenaga pendidik,” tegas Manap Suharnap, S.Pd, Ketua GIBAS Kabupaten Kuningan, menanggapi polemik LKS yang belakangan berkembang di masyarakat.


Manap Suharnap menekankan bahwa dunia pendidikan harus dijaga dari narasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan dan mengganggu iklim belajar-mengajar. Menurutnya, guru adalah pendidik profesional yang bekerja dalam koridor hukum dan regulasi yang jelas, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara sah, bukan sekadar asumsi.


Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti nyata, baik secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk dokumen resmi, yang secara eksplisit membuktikan adanya praktik peredaran atau penjualan LKS oleh guru, kepala sekolah, maupun satuan pendidikan. Berdasarkan prinsip pembuktian hukum, sebuah asumsi tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan tanpa dukungan fakta dan alat bukti yang sah.


Lebih lanjut, melalui Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.0/2603/Disdikbud, telah ditegaskan larangan memperjualbelikan LKS di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan fakta di lapangan, proses pendistribusian bahan ajar tidak melibatkan tenaga pendidik, sehingga isu tersebut perlu dipahami secara proporsional dan tidak disimpulkan secara sepihak.


Manap Suharnap menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut tidak melarang secara mutlak keberadaan atau pengadaan LKS, melainkan menegaskan mekanisme pengelolaan serta tanggung jawab pembiayaan. Pengadaan buku pelajaran dan/atau LKS yang tidak tercakup dalam anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan pelaksanaan yang wajar dan tidak memberatkan.


Sebagai informasi, dana BOS memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi pengadaan buku bagi seluruh peserta didik, dengan alokasi maksimal sekitar 10 persen dari total dana yang diterima sekolah. Selain itu, buku yang diperoleh melalui dana BOS berstatus sebagai inventaris sekolah dan tidak diperkenankan untuk dibawa pulang oleh peserta didik. Dalam kondisi tersebut, pengadaan bahan ajar secara mandiri oleh orang tua atau wali peserta didik dapat menjadi alternatif yang dilakukan secara proporsional.


Sebagai bentuk implementasi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat gotong royong, penyelenggara pendidikan juga memberikan bahan ajar secara cuma-cuma kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, serta peserta didik dari kelompok tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Kebijakan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak dan berkeadilan.


Dalam konteks tersebut, guru diposisikan sebagai pendidik profesional yang mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Tenaga Pendidik, yang menjamin hak, martabat, dan keamanan guru dalam melaksanakan tugas profesional.


“Kami di GIBAS Kabupaten Kuningan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pendidikan. Namun di sisi lain, kami juga berkewajiban mengingatkan agar guru tidak dijadikan sasaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas. Pendidikan harus dijaga agar tetap kondusif dan berkeadilan,” tambah Manap Suharnap.


Dengan adanya penegasan regulasi, klarifikasi isu, serta pernyataan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan publik memperoleh pemahaman yang utuh dan objektif mengenai kebijakan pengadaan bahan ajar di lingkungan satuan pendidikan. Seluruh pihak diimbau untuk mengedepankan fakta, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, demi terwujudnya iklim pendidikan yang profesional dan berorientasi pada tujuan utama pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *