Berita Terbaru
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang
By Redaksi On Juni 01, 2026
SERANG – Menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan adanya dugaan tindak penganiayaan terhadap dua warga sipil dalam rangkaian penyelesaian sengketa, Juang Setiawan Eko, anggota TNI yang tercatat sebagai Pihak Pertama dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan Pengembalian Uang tertanggal 28 Mei 2026, membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, persoalan yang ada murni terkait kewajiban pengembalian dana senilai Rp68.000.000, dan ia sama sekali tidak pernah melakukan tindakan fisik maupun penganiayaan terhadap pihak lain.
“Terkait dengan perjanjian damai tersebut, intinya adalah hal pengembalian uang. Untuk masalah penganiayaan itu, saya dengan tegas menyatakan tidak melakukannya. Namun jika pun ada pihak lain atau orang yang melakukan penganiayaan terhadap RH dan rekan-rekannya, itu sepenuhnya di luar pengetahuan saya dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya,” tegas Juang saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/6/2026).
Penegasan dari Juang ini sekaligus menjawab kebingungan publik yang sempat mendengar kabar adanya dugaan kekerasan yang melibatkan dirinya. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Rohman Hidayatullah atau yang akrab disapa RH – salah satu dari tiga warga sipil yang menandatangani perjanjian damai sebagai pihak yang berkewajiban mengembalikan uang – sempat beredar informasi bahwa ia dan rekannya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Juang. Namun, keterangan tersebut akhirnya dibantah sendiri oleh RH.
Ditempat terpisah, RH membenarkan penjelasan yang disampaikan Juang. Ia mengakui bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya kepada awak media belumlah tepat sasaran.
“Awalnya saya sempat bercerita dan memberi kabar kepada rekan-rekan wartawan bahwa saya dan teman-teman mengalami penganiayaan oleh anggota TNI yang bernama Juang. Tapi setelah diluruskan, ternyata itu bukan Bang Juang yang melakukannya. Itu adalah orang lain yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya, bukan anak buah, bukan keluarga, dan bukan pihak yang ditunjuk oleh Bang Juang,” akui RH dengan jujur.
RH menegaskan kembali, bahwa hubungan hukum maupun urusan pribadi antara dirinya, Ega Triyana, Margustiawan dengan Juang Setiawan Eko adalah murni seperti yang tertulis hitam di atas putih dalam dokumen resmi bermeterai tersebut, yakni urusan pengembalian dana yang menjadi kewajiban mereka.
“Urusan saya dengan Bang Juang hanya urusan tentang apa yang tertulis jelas di dalam isi perjanjian damai antara saya, dua rekan saya, dan Bang Juang. Saya pun saat ini sudah sadar dan menyadari kebenaran sebenarnya. Saya tidak akan lagi mempermasalahkan hal ini ke pihak mana pun, baik ke kepolisian, ke institusi, maupun ke media, karena bagi saya dan rekan-rekan, semuanya sudah selesai dan cukup dengan adanya perjanjian damai tersebut,” tambah RH.
Perjanjian damai yang ditandatangani tanggal 28 Mei lalu menyepakati pembayaran tahap pertama sebesar Rp23.000.000 saat penandatanganan, dan sisa sebesar Rp45.000.000 wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 Juni 2026 mendatang lewat transfer rekening resmi. Di dalam dokumen itu juga tertulis tegas larangan membawa persoalan ke publik maupun media sosial, serta kesepakatan melepaskan tuntutan hukum apabila kewajiban dipenuhi tepat waktu.
Dengan adanya penjelasan saling meluruskan ini, maka narasi yang berkembang di masyarakat menjadi jelas: sengketa berawal dari urusan keuangan, tuduhan penganiayaan sempat muncul namun diketahui dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal dan tidak terkait, serta kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai tanpa unsur paksaan dari Juang.
Kini, kedua belah pihak sepakat untuk fokus pada pelaksanaan isi perjanjian dan berharap tidak ada lagi perselisihan atau kesalahpahaman baru yang muncul ke permukaan.
(TIM REDAKSI)
Editor:
Setelah Berita Menggema di Puluhan Media: Propam Polresta Magelang Tegas, Akan Jalani Sidang Etik Kapolsek & Kanit Grabag Secara "Tegak Lurus"
By Redaksi On Mei 31, 2026
MAGELANG (GMOCT) – Pemberitaan yang dimuat di puluhan media online dan cetak ternama yang tergabung dalam wadah Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan judul “Dugaan Diskriminasi Penanganan Kasus di Polsek Grabag: Propam Sudah Bertindak Pelapor ‘Sidang Etik’ Jalankan, Sementara Hasil Gelar Perkara di Satreskrim Polresta Magelang Belum Jelas”, akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dan sikap tegas dari pihak pengawas internal kepolisian.
Mengetahui harapan yang disampaikan Umi Azizah selaku pelapor, yang diwakili kuasa hukumnya pengacara kenamaan dari Kota Bandung, Marlundu Lumban Raja, S.H., agar proses pemeriksaan dan sidang etik profesi terhadap Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo serta Kanit Reskrim Aiptu Armanto dijalankan dengan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi masyarakat, Kepala Seksi Propam Polres Magelang, AKP Risyanto, memberikan jawaban pasti.
“Pihak kami akan bekerja Tegak Lurus, profesional, dan berpegang teguh pada tugas pokok dan fungsi Propam sebagaimana mestinya,” tegas AKP Risyanto saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut AKP Risyanto menjelaskan, dalam menjalankan tugas pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan kode etik, pihaknya selalu berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta seluruh arahan dan perintah pimpinan yang berlaku . Tugas utama Propam adalah memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga disiplin, serta menangani setiap pengaduan masyarakat secara objektif dan adil, tanpa ada yang ditutupi maupun dilindungi.
GMOCT Apresiasi Sikap Tegas: Minta Tak Ada Lagi Praktik Tebang Pilih
Merespons pernyataan tegas AKP Risyanto tersebut, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, yang menyampaikan pandangan mewakili Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyampaikan apresiasi yang tinggi.
“Kami sangat mengapresiasi sikap dan pernyataan tegas yang disampaikan Bapak AKP Risyanto. Sikap seperti ini yang kami harapkan dari pengawas internal,” kata Asep NS.
Namun demikian, Asep NS juga menegaskan pesan keras agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Kami ingatkan, jangan sampai terulang lagi, lagi, dan lagi hal-hal yang bernuansa diskriminasi dalam menangani laporan masyarakat. Pihak kepolisian juga harus tegas, jangan ‘tebang pilih’, dan jangan merasa terganggu meskipun hal ini dinilai bisa memengaruhi citra. Justru dengan menindak tegas yang salah, citra kepolisian akan makin terangkat,” tambahnya.
Fakta yang terungkap dalam kasus ini sangat mendasar dan menyakiti rasa keadilan publik. Diketahui, Aiptu Armanto selaku Kanit Reskrim Polsek Grabag sendiri pernah mengakui secara terbuka bahwa pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Umi Azizah, masih memiliki hubungan saudara dengannya. Hal inilah yang kemudian membuat penanganan kasus dinilai berat sebelah, tidak profesional, dan akhirnya mendorong kuasa hukum melaporkan keduanya ke Propam.
GMOCT Akan Terus Kawal: Tegak Lurus Bukti Masih Banyak Polisi Baik
Akhir pernyataannya, Asep NS menegaskan komitmen GMOCT untuk tidak berhenti di tengah jalan.
“GMOCT dan seluruh anggota media yang tergabung akan terus mengawal kasus ini sampai titik akhir, sampai keadilan benar-benar dirasakan oleh Ibu Umi Azizah, baik sebagai korban penggelapan maupun korban ketidakadilan penanganan perkara,” tegasnya.
Menurut penilaian GMOCT, apabila janji “Tegak Lurus” yang disampaikan Kasie Propam itu benar-benar dijalankan nyata, maka hal itu menjadi bukti nyata dan pesan positif bagi masyarakat Kabupaten Magelang. Bahwa di balik keberadaan segelintir oknum yang kurang baik, ternyata masih banyak anggota kepolisian yang jujur, amanah, profesional, dan benar-benar hadir untuk menjaga hukum serta melayani rakyat.
#noviralnojustice
#siepropampolrestamagelang
#propampoldajateng
#propammabespolri
#polsekgrabag
(TIM/RED) GMOCT
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Diskriminasi Penanganan Kasus di Polsek Grabag: Propam Sudah Bertindak Pelapor "Sidang Etik" Jalankan, Sementara Hasil Gelar Perkara di Satreskrim Polresta Magelang Belum Jelas
By Redaksi On Mei 31, 2026
MAGELANG (GMOCT) 31 Mei 2026 – GMOCT terus mengawal kasus dugaan diskriminasi dan ketidakprofesionalan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kanit Reskrim dan Kapolsek Grabag, Polres Kota Magelang. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) tertanggal 13 Mei 2026 yang diterima kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja, S.H., tim redaksi berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto.
Dalam percakapan telepon dengan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, AKP Risyanto menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan langkah sesuai isi surat dan aturan yang berlaku. Namun, ia sempat menyampaikan informasi yang diperoleh dari jalur aduan kode QR, yang menyebutkan bahwa pelapor, Umi Azizah, sempat berharap kerugian yang dideritanya dapat kembali.
Mendengar hal tersebut, Asep NS langsung meminta klarifikasi kepada Umi Azizah. Dengan tegas, Umi membantah adanya harapan atau permintaan pengembalian kerugian sebagai tujuan laporan. Ia menegaskan melaporkan aparat kepolisian semata-mata agar adanya ketidakadilan dan diskriminasi tersebut diproses sesuai kode etik profesi, serta menuntut penegakan hukum yang benar. Saat diperiksa Propam, Umi juga mengaku tidak didampingi oleh kuasa hukumnya saat dilakukan pemeriksaan/klarifikasi oleh pihak Propam Polresta Magelang.
Sementara itu, kasus pokok berupa dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami Umi Azizah kini berada di bawah penanganan Satreskrim Polresta Magelang. Berdasarkan dokumen SP2HP, diketahui gelar perkara telah dilaksanakan pada 7 Mei 2026. Namun saat GMOCT berusaha menanyakan hasil keputusan gelar perkara tersebut kepada AKP Sutrisno, petugas yang menangani pelimpahan berkas, belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Kuasa hukum Umi Azizah menyatakan harapan besar, apabila dalam berkas perkara memang terdapat unsur pidana, maka kepolisian segera menaikkan status terlapor menjadi tersangka serta melakukan penahanan demi menjamin proses hukum dan mewujudkan keadilan bagi kliennya.
#noviralnojustice
#polripresisi
#polrestamagelang
#poldajateng
#polsekgrabag
(Tim Liputan Khusus GMOCT)
Editor:
Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal Pertanyakan Ketegasan Kesbangpol Kuningan Awasi Ormas Tak Terverifikasi
By Redaksi On Mei 31, 2026
KUNINGAN, JAWA BARAT 31 Mei 2026 (GMOCT) - Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media KabarSBI yang tergabung di dalam organisasi kami, Arthur Noija, S.H., selaku Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal menyoroti seriusnya peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan dalam mengawasi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum terverifikasi atau tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Arthur menegaskan, beroperasinya ormas harus sesuai UU No. 17 Tahun 2013 jo. Perppu No. 2 Tahun 2017, serta Permendagri No. 56 Tahun 2017. Aturan tersebut mewajibkan ormas berasaskan Pancasila dan melarang tindakan yang mengganggu ketertiban, sekaligus memberi wewenang penuh kepada Kesbangpol daerah untuk melakukan pembinaan, pemantauan, hingga penindakan.
"Jangan sampai pengawasan hanya jadi tulisan di atas kertas. Kalau ada ormas tak jelas status hukumnya tapi aktif beraktivitas dan berpotensi bikin resah, Kesbangpol wajib turun tangan. Negara harus tegas dan berwibawa," tegas Arthur.
Ia mengingatkan, pengawasan tidak boleh menunggu terjadi masalah besar. Pendataan, verifikasi dan evaluasi harus berjalan terus-menerus. Jika terindikasi ada ancaman, kekerasan, pungli, atau penyalahgunaan nama organisasi, langkah tegas mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan harus segera dilakukan tanpa pandang bulu.
Pembiaran hal demikian dinilai akan mencoreng penegakan hukum. Arthur pun meminta Kesbangpol dan Tim Terpadu bertindak adil, tidak tajam ke bawah saja namun tumpul ke kelompok tertentu.
"Masyarakat berhak aman dan dilindungi hukum. Semua ormas sama kedudukannya di mata hukum. Kalau melanggar, negara harus hadir dan bertindak profesional demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik," pungkas Arthur Noija.
#noviralnojustice
#gmoct
(Tim Liputan GMOCT / KabarSBI)
Editor:
Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas
By Redaksi On Mei 31, 2026
KUNINGAN 30 Mei 2026 (GMOCT) – Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media KabarSBI.com yang tergabung di dalam organisasi kami, Arthur Noija, S.H., selaku Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menyampaikan kecaman keras atas tindakan arogansi oknum ormas yang diduga mendatangi dan mengintimidasi kediaman wartawan KabarSBI.com. Menurutnya, perbuatan tersebut melanggar hukum, menciptakan rasa takut, serta menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Arthur menegaskan, kemerdekaan pers dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), sehingga segala bentuk tekanan atau ancaman adalah tindakan bertentangan dengan demokrasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya jelas diatur melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan kekerasan atau intimidasi.
Ditinjau dari sisi Hak Asasi Manusia, tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999, di mana setiap orang berhak bekerja dan menyampaikan pendapat secara aman dan bebas. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial demi kepentingan publik, maka menghambat kerjanya sama artinya merampas hak masyarakat mendapat informasi benar.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum cermat menerapkan aturan, termasuk KUHP 2023, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pers akibat kesalahpahaman membedakan aktivitas jurnalistik sah dengan tindakan kriminal. Penegakan hukum harus tegas dan proporsional demi mencegah preseden buruk yang membahayakan keselamatan wartawan.
Arthur mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi untuk menghormati kerja pers serta menyelesaikan perbedaan pandangan lewat jalur hukum yang sah, demi menjaga kebebasan pers, HAM, dan nilai demokrasi Indonesia.
#noviralnojustice
#gmoct
(Tim Liputan GMOCT / KabarSBI)
Editor:
Pimpinan Redaksi KabarSBI.com dan Tim Hukum Penuhi Panggilan Penyidik Polres Kuningan Terkait Kasus Penggerudukan Rumah Wartawan oleh Oknum Ormas LMPI
By Redaksi On Mei 31, 2026
KUNINGAN (GMOCT) – Jumat, 29 Mei 2026 – Pimpinan Redaksi Media Online KabarSBI.com yang juga menjabat selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, bersama tim kuasa hukum resmi menghadiri panggilan dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Jawa Barat. Kehadiran ini dilakukan dalam rangka memberikan keterangan lengkap dan mendalami fakta hukum terkait peristiwa penggerudukan kediaman Kabiro KabarSBI.com oleh segerombolan oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) LMPI Kuningan beberapa waktu lalu.
Dalam proses pemeriksaan yang berjalan tertib dan kondusif tersebut, penyidik juga memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna mengumpulkan bukti dan keterangan yang objektif, lengkap, dan akurat demi kelengkapan berkas perkara. Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum atas laporan yang telah diajukan terkait tindakan yang berindikasi ancaman kekerasan, intimidasi, dan tindakan tidak terpuji lainnya yang dilakukan di kediaman wartawan.
Kehadiran Agung Sulistio beserta tim hukum dinilai sebagai bentuk komitmen nyata untuk menghormati proses hukum yang berlaku serta dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran secara profesional, transparan, dan tidak berpihak.
Agung Sulistio: Kami Percaya Hukum Akan Berbicara dan Memberikan Keadilan
Usai menjalani pemeriksaan, Agung Sulistio menyampaikan pernyataannya di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan selalu mendukung jalannya penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian, namun tetap akan terus mengawal agar proses berjalan sesuai aturan.
"Kami hadir di sini sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan kami terhadap hukum dan institusi kepolisian. Peristiwa penggerudukan rumah rekan kami, disertai ucapan ancaman pembunuhan yang sangat jelas terdengar dalam rekaman video, adalah fakta nyata yang tidak bisa ditutup-tutupi maupun dibelokkan maknanya. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum, mengancam rasa aman, dan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang," tegas Agung Sulistio.
Lebih lanjut ia menegaskan, "Sebagai insan pers dan pimpinan media, kami tidak pernah menakutkan, apalagi lari dari hukum. Justru kami mendatangi hukum untuk menuntut hak kami dan hak rekan jurnalis kami yang telah menjadi korban teror. Kami percaya dan yakin, aparat kepolisian di Polres Kuningan mampu bekerja secara jantan, objektif, dan profesional. Kami berharap pelaku segera diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat jahat serta berpikir bisa menekan wartawan dengan cara kekerasan atau intimidasi. Ingat, profesi kami dilindungi negara, dan kebenaran serta keadilan pasti akan tegak," tambah Agung Sulistio.
Bambang L.A Hutapea SH.MH.C.med, Bukti Sudah Jelas, Penegakan Hukum Harus Tegas Tanpa Intervensi
Sementara itu, Bambang L.A Hutapea SH.MH.C.med, selaku Kuasa Hukum Media Online KabarSBI.com dan Tim Hukum GMOCT, memberikan penekanan terkait kekuatan bukti yang ada dalam perkara ini. Menurutnya, kasus ini sudah sangat terang benderang karena pelaku justru merekam aksinya sendiri dan menyebarkannya hingga menjadi konsumsi publik.
"Secara hukum, elemen tindak pidana sudah sangat jelas terpenuhi. Rekaman video yang disebar oleh kelompok pelaku sendiri adalah bukti utama yang sangat kuat dan sah. Di dalamnya terdengar jelas ucapan ancaman pembunuhan, terlihat tindakan agresi, serta tindakan mendatangi rumah warga secara bergerombol yang tujuannya tak lain adalah menakut-nakuti dan mengintimidasi klien kami. Ini bukan urusan klarifikasi atau hak jawab, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana ancaman dan kekerasan," papar Bambang.
Ia pun meminta kepada pihak penyidik agar dalam menangani perkara ini bekerja secara mandiri dan tegas, tidak terpengaruh oleh berbagai upaya klarifikasi yang saling bertolak belakang maupun rekayasa narasi yang belakangan ini muncul demi meringankan kesalahan pelaku.
"Kami sudah serahkan seluruh alat bukti dan keterangan lengkap kepada penyidik. Kami meminta kepolisian bekerja tuntas, teliti, dan berani memproses siapa pun yang terlibat mulai dari pelaku di lapangan hingga yang memberi perintah atau menggerakkan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengintervensi proses ini demi kepentingan tertentu, karena mata publik dan insan pers di seluruh Indonesia sedang mengawasi langkah Polres Kuningan. Kami optimis penegakan hukum akan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami akan terus mengawal sampai putusan akhir," pungkas Bambang L.A Hutapea.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan kelengkapan berkas. Masyarakat dan rekan-rekan insan pers berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan pelaku mendapatkan sanksi setimpal sebagai bentuk jaminan perlindungan terhadap profesi wartawan serta rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Kuningan.
#noviralnojustice
#polreskuningan
#poldajabar
#ormasLMPI
#stopintimidasiterhadapwartawan
(Tim Liputan GMOCT / KabarSBI)
Editor:
Asep NS: Dua Klarifikasi Ujang Jenggo Ketua LMPI Kuningan Bukti Nyata Ketidakkonsistenan, Backup? Backing? Jawab!!!!!!!
By Redaksi On Mei 31, 2026
Kabupaten Semarang (GMOCT) – 29 Mei 2026 – Pasca viral dan menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, mulai Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Ketua GIBAS Fighting Camp Fahry Ramadhan, hingga elemen masyarakat luas terkait aksi gerombolan oknum ormas LMPI yang mendatangi rumah Kabiro KabarSBI.com Kuningan, Dadan Sudrajat, kini muncul fakta baru yang makin membongkar ketidakkonsistenan pernyataan pimpinan tertinggi ormas tersebut.
Di dalam rekaman video yang menyebar luas, terdengar jelas ancaman pembunuhan bernada kasar: "Sia Ngaganggu LMPI Modar Sia" (Artinya: Kamu mengganggu LMPI, mati kamu). Aksi teror dan ancaman itu dilakukan beramai-ramai tepat di depan kediaman wartawan, sengaja direkam lalu dikirimkan ke korban hingga memicu kemarahan publik. Kini, Ujang Jenggo yang mengaku sebagai Ketua LMPI Cabang Kuningan, tampak kelimpungan memberikan penjelasan, bahkan memberikan dua pernyataan berbeda di dua kesempatan berbeda.
Satu Mulut, Dua Cerita Berbeda
Dalam tulisan berita yang dimuat situs Majalah Konstan, Ujang Jenggo membantah keras tuduhan intimidasi. Ia berdalih bahwa kedatangan anggotanya ke lokasi bukan untuk mengejar atau mengancam wartawan KabarSBI, melainkan semata-mata mencari oknum internal mereka sendiri yang berinisial UC. Menurutnya, oknum UC itulah yang dianggap merugikan dan merusak nama baik organisasi, sehingga mereka mendatangi lokasi untuk urusan internal.
Namun, penjelasan itu berubah 180 derajat saat Ujang Jenggo berbicara dalam wawancara video yang diunggah akun TikTok @saepulpemred. Di sana, ia justru mengakui bahwa rombongannya memang mencari wartawan KabarSBI. Alasannya bukan urusan anggota, melainkan untuk mengklarifikasi isi pemberitaan mengenai dugaan mark-up anggaran pengadaan soal ujian di SMP Negeri se-Kabupaten Kuningan. Ujang menilai berita itu tidak sesuai standar jurnalistik karena menurutnya pihak media tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Asep NS: Ini Bukti Mereka Tidak Konsisten!
Melihat adanya ketidaksinkronan dan perbedaan narasi yang mencolok itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Asep NS diruang kerjanya, angkat bicara tegas lewat tanggapan videonya.
"Sudah jelas-jelas di dalam rekaman video yang mereka buat sendiri terdengar kalimat ancaman 'Sia Ngaganggu LMPI Modar Sia'. Video itu sengaja dibuat di depan rumah wartawan, sengaja dikirimkan ke yang bersangkutan untuk menakut-nakuti, dan akhirnya menyebar ke publik. Lalu sekarang muncul dua keterangan yang saling bertolak belakang. Ini jelas menunjukkan ketidakkonsistenan, mencerminkan ketidakjujuran, dan menjadi bukti kuat ada hal yang berusaha ditutupi," tegas Asep NS.
Ia pun membenarkan langkah hukum yang diambil pihak KabarSBI.com dengan melaporkan kasus ini ke Polres Kuningan didampingi kuasa hukum, karena tindakan teror dan ancaman nyata tersebut jelas melanggar hukum dan hak asasi.
Tupoksi Ormas Bukan untuk Jadi "Alat" Pihak Tertentu
Lebih jauh, Asep NS mengingatkan kembali tugas pokok dan fungsi ormas yang sesungguhnya menurut peraturan yang berlaku. Secara ringkas, ormas memiliki tugas: menjaga persatuan bangsa, melestarikan nilai norma dan etika, mengembangkan semangat kebersamaan, serta ikut mewujudkan tujuan negara. Sementara fungsinya adalah sebagai wadah kegiatan anggota, sarana pembinaan, penyalur aspirasi rakyat ke pemerintah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Jika dilihat dari tugas pokok dan fungsinya, pertanyaan saya terbuka untuk Ujang Jenggo: KabarSBI dan GMOCT memberitakan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh sebuah instansi pendidikan. Kenapa LMPI Kuningan yang malah kebakaran jenggot? Apakah instansi yang kami beritakan sudah melapor kepada Ujang Jenggo atau ke LMPI? Atau jangan-jangan LMPI ini sengaja bertindak sebagai BACKING? BACK UP?" Tanya Asep NS.
Ia menegaskan, seharusnya pihak yang merasa dirugikan adalah instansi atau individu yang diberitakan, merekalah yang berhak mengajukan hak jawab atau melakukan klarifikasi, bukan ormas yang tidak terkait. Padahal, KabarSBI maupun seluruh anggota media di bawah naungan GMOCT selalu membuka lebar ruang hak jawab dan jalur pengaduan, baik melalui mekanisme internal maupun lewat Dewan Pers.
"Jangan Coba-coba Intimidasi Wartawan!"
Asep NS mengingatkan kembali bahwa sejatinya media massa dan ormas sama-sama memiliki fungsi kontrol sosial. Seharusnya LMPI Kuningan bersinergi dengan wartawan untuk bersama-sama meluruskan persoalan dugaan korupsi atau penyimpangan dana pendidikan demi kepentingan masyarakat luas, bukannya malah membuat kegaduhan dan mengancam nyawa jurnalis yang sedang bekerja.
Di akhir pernyataannya, Asep NS memberikan peringatan keras dan tegas kepada siapa saja yang berani mengganggu kemerdekaan pers:
"Jangan pernah coba-coba mengintimidasi profesi wartawan! Jiwa korsa kami bersatu padu. Profesi kami dilindungi tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, tegas disebutkan oleh Mabes Polri dan Dewan Pers: Selama karya jurnalistik berdasar fakta dan data, itu tidak bisa dipidana, tidak bisa digugat secara perdata. Kami tidak akan diam jika kawan kami diganggu!"
GMOCT dan seluruh anggotanya kini terus mengawal perkembangan laporan di Polres Kuningan, menuntut agar pelaku dan dalang ancaman segera ditangkap dan diproses hukum seadil-adilnya.
#noviralnojustice #polreskuningan #poldajabar #tangkapoknumormasLMPI #stopintimidasiterhadapwartawan
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ketua GIBAS Fighting Camp Tantang Pelaku Intimidasi Wartawan: "Sok Jago" Hobi Kekerasan? Masuk Ring Boxing Saja!
By Redaksi On Mei 31, 2026
KUNINGAN (GMOCT) 28 Mei 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima laporan dan informasi lengkap dari rekan media anggota kami, KabarSBI.com, terkait kecaman keras yang disampaikan Fahry Ramadhan, Ketua GIBAS Fighting Camp, atas aksi penggerudukan dan intimidasi yang menimpa Kabiro KabarSBI.com Kuningan, Dadan Sudrajat, pada Senin (25/5/2026). Fahry bahkan menantang para pelaku yang gemar melakukan kekerasan agar berani bertindak jantan secara perorangan di atas ring, bukan mengandalkan kekuatan massa.
Dalam pernyataannya, Fahry Ramadhan menilai tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat saat mendatangi kediaman Dadan Sudrajat sudah sangat melampaui batas kewajaran. Berdasarkan rekaman video yang beredar, terdengar jelas ucapan yang bernada ancaman pembunuhan, bahkan terlihat ada oknum yang dengan sengaja menendang pintu rumah. Hal ini, menurut Fahry, bukan lagi bentuk penyampaian keberatan biasa, melainkan tindakan pidana berupa ancaman dan kekerasan yang harus ditindak tegas.
“Kalau memang merasa keberatan atau dirugikan dengan isi pemberitaan, jalur yang benar itu jelas: gunakan hak jawab, minta klarifikasi, atau lapor lewat jalur hukum. Tidak ada alasan sah mendatangi rumah orang secara bergerombol, mengancam nyawa, hingga merusak fasilitas rumah. Wartawan bekerja berdasar fakta dan data, tugas mereka adalah mengawasi kepentingan publik, bukan untuk ditakut-takuti,” tegas Fahry dengan nada tegas.
Pemilik wadah latihan bela diri ini pun menyindir tajam keberanian palsu para pelaku yang hanya berani bertindak saat berjumlah banyak. Ia menantang mereka yang merasa jagoan dan gemar melakukan kekerasan untuk membuktikan keberaniannya di tempat yang seharusnya.
“Jangan jago kalau sudah keroyokan. Itu bukan berani, itu pengecut namanya. Kalau memang hobi kekerasan dan merasa punya tenaga lebih, salurkan ke tempat yang benar. Masuklah ke arena tinju atau ring pertandingan, kita ukur kemampuan satu lawan satu secara adil. Di situ baru terlihat siapa yang benar-benar berani, bukan menekan orang yang sendirian,” sergah Fahry.
Lebih lanjut, Fahry mengingatkan bahwa budaya mengancam dan mendatangi rumah warga berkedok ormas sangat berbahaya bagi ketertiban umum dan kondusivitas Kabupaten Kuningan. Ia pun mendesak Polres Kuningan untuk segera memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, agar masyarakat dan insan pers bisa bekerja serta hidup dengan rasa aman, tanpa dihantui ketakutan atas tindakan sewenang-wenang kelompok tertentu.
“Jangan sampai di Kuningan tumbuh pemahaman bahwa mengancam atau mengeroyok orang itu hal lumrah. Tegaslah bertindak, agar kejadian kelam seperti ini tidak terulang lagi kepada siapa pun,” pungkas Fahry Ramadhan.
#noviralnojustice
#gibas
#lmpi
#gmoct
(Tim Liputan GMOCT / KabarSBI)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Mark-Up Dana BOS PSAT SMP se-Kuningan: Selisih Rp12 Ribu per Siswa, Angka Miliaran Menguap?
By Redaksi On Mei 31, 2026
KUNINGAN (GMOCT) 28 Mei 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dan data lengkap langsung dari rekan media anggota kami, KabarSBI.com, terkait temuan mengejutkan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sorotan publik kini tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) di seluruh SMP Negeri se-Kabupaten Kuningan yang diduga kuat mengalami praktik penggelembungan harga atau mark-up.
Berdasarkan data yang dihimpun KabarSBI.com, nilai yang dibebankan ke anggaran sekolah per siswa mencapai Rp20.000. Namun, di sisi lain, informasi dari kalangan penyedia jasa dan proses pengadaan di lapangan menyebutkan pihak rekanan hanya menerima pembayaran sebesar Rp8.000 per siswa. Artinya, terdapat selisih mencolok sebesar Rp12.000 untuk setiap satu siswa yang namanya tercatat mengikuti ujian.
Angka ini menjadi sangat besar dan mencurigakan jika dikalikan dengan jumlah total siswa kelas VII dan VIII di seluruh SMP Negeri se-Kuningan. Akumulasi dana selisih tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran Rupiah, yang hingga kini tidak memiliki kejelasan pertanggungjawabannya. Padahal, Dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan ditujukan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Dugaan ini semakin menguat setelah GMOCT dan KabarSBI.com mendapatkan dokumentasi berupa foto dan video proses pengemasan ratusan paket soal yang dikemas dalam amplop cokelat lengkap dengan daftar distribusi. Volume yang sangat besar ini menegaskan bahwa nilai proyek ini sangat besar dan wajib diawasi secara ketat, namun kenyataannya justru menyisakan tanda tanya besar.
Dalam pusaran dugaan ini, sejumlah nama penyedia jasa dan perusahaan turut disebutkan keterlibatannya, antara lain Nasihin dari CV Farhan, Joko dari CV Purwa, Yoga dari CV Perintis Berkah Mandiri, serta Luqman yang diketahui berasal dari organisasi FPI. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi rinci dari pihak-pihak tersebut terkait rincian biaya dan mekanisme penawaran yang digunakan.
"Jika penyedia hanya dibayar Rp8.000, ke mana sisa Rp12.000 per siswa itu pergi? Dana BOS harus transparan rupiah demi rupiah. Ini uang pendidikan anak-anak Kuningan, bukan uang saku pribadi," tegas salah satu pemerhati pendidikan yang dikonfirmasi tim KabarSBI.com.
Pihak aktivis pendidikan pun angkat bicara, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi mendalam. Jika dugaan mark-up dan penyalahgunaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut masuk ranah pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara karena merugikan keuangan negara.
Masyarakat Kabupaten Kuningan kini menanti keberanian penegak hukum membongkar aliran dana selisih Rp12.000 tersebut. Publik berharap anggaran pendidikan benar-benar dikembalikan fungsinya untuk kepentingan siswa, bukan menjadi lahan basah bagi oknum yang haus keuntungan pribadi.
#noviralnojustice
#gmoct
(Tim Liputan GMOCT / KabarSBI)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:









