Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Periksa Lebih Cepat Setelah Viral: Tiga Saksi Korban Sri Lestari Selesai Diperiksa, GMOCT: Apakah Karena "No Viral No Justice"?

By On September 10, 2026

 


BM.OnlineKLATEN — Kamis, 10 September 2026 — Perkembangan tak terduga terjadi di Polresta Klaten terkait kasus dugaan pencurian yang dialami Sri Lestari. Setelah pemberitaan viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul "Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahannya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, Diduga Alergi Wartawan" pada 8 September 2026, yang sebelumnya menyebut ketiga saksi korban baru akan diperiksa Selasa depan — hari ini, Kamis 10 September 2026, ketiga saksi tersebut telah selesai menjalani pemeriksaan BAP lebih cepat dari jadwal.

 

 

 

Dari Diundur Menjadi Dipercepat: Tiga Saksi Selesai Diklarifikasi

 

Menurut informasi langsung dari Sri Lestari selaku korban, ketiga saksi yang awalnya dijadwalkan baru akan diperiksa Selasa depan, justru telah selesai menjalani pemeriksaan berlanjut di Polresta Klaten pada Kamis 10 September 2026. Perubahan jadwal yang mendadak ini menimbulkan pertanyaan: apakah tekanan publik akibat pemberitaan yang viral menjadi pemicu dipercepatnya proses hukum tersebut?

 

 

 

Asep NS: "Apakah No Viral No Justice? Apapun Bisa Dipercepat Kalau Sudah Terkenal?"

 

Menanggapi perkembangan tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT yang terus mengawal kasus ini menyampaikan harapan sekaligus keraguan mendalam:

 

"Dengan dipercepatnya proses BAP pemeriksaan atau klarifikasi terhadap ketiga orang saksi tersebut, semoga pihak kepolisian segera mengungkap motif dibalik peristiwa dugaan pencurian tersebut hingga terang benderang."

 

Namun Asep tak urung mengajak masyarakat merenungkan fenomena yang kerap terjadi:

 

"Apakah dengan #NoViralNoJustice, apapun bisa dipercepat? Lalu apakah jika tidak viral, hal tersebut akan menjadi hal yang terabaikan? Jawabannya kami serahkan kepada masyarakat yang menilai."

 

Pertanyaan ini mengarah pada kekhawatiran publik yang selama ini dirasakan: apakah kecepatan penanganan perkara hukum di Indonesia sangat bergantung pada sorotan media dan tekanan publik, bukan pada urgensi keadilan itu sendiri?

 

 

 

GMOCT Tetap Kawal Hingga Keadilan Terwujud

 

GMOCT menegaskan tidak akan berhenti di sini. Proses hukum harus tetap berjalan transparan, tidak hanya saat sorotan publik sedang tinggi, tetapi hingga kebenaran terungkap sepenuhnya.

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.


No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#KasusKlaten #NoViralNoJustice #SriLestari #PolrestaKlaten #TransparansiPenegakanHukum #GMOCT #KeadilanTidakBisaMenunggu #UU_Pers_No40_1999

10 Bulan di Meja Kejaksaan, Dugaan Tunjangan DPRD Batang Belum Jelas — TRINUSA & GMOCT Desak Kepastian

By On September 10, 2026

 


BM.OnlineBATANG — Kamis, 10 September 2026 — Hampir sepuluh bulan berlalu sejak laporan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Batang untuk anggaran 2024–2025 disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Namun hingga kini, laporan yang dilayangkan Joni Apriyanto, Ketua DPC LSM Triga Nusantara (TRINUSA) Kabupaten Batang, sejak November 2025 itu masih bertahan di tahap penyelidikan. Lamanya proses ini memicu pertanyaan mendasar masyarakat: sejauh mana penanganannya, dan kapan ada kepastian?

 

 

 

TRINUSA: Minta Transparansi, Bukan Mengintervensi

 

Joni Apriyanto menegaskan tuntutan ini bukan bermaksud menghakimi maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik.

 

"Sampai saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kami, laporan tersebut segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan; jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum." — Joni Apriyanto.

 

 

 

Agung Sulistio: KabarSBI.com & GMOCT Akan Kawal Sampai Terang

 

Menanggapi situasi tersebut, Agung Sulistio — Ketua Umum GMOCT, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI — menyatakan komitmen mengawal persoalan ini secara profesional dan proporsional.

 

"KabarSBI.com akan kawal persoalan ini sampai terang. Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian proses, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Jika tidak terbukti, jelaskan; jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum." — tegas Agung.

 

Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) turut memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan transparan.

 

 

 

Informasi dari Jaringan GMOCT & Ruang Hak Jawab

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota jaringannya, KabarSBI.com. GMOCT membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Batang maupun DPRD Kabupaten Batang. KabarSBI.com bersama GMOCT dan DPP LPK-RI akan terus mengawal perkembangan ini hingga terdapat kejelasan dari pihak berwenang.

 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#DPRDBatang #TunjanganAnggotaDPRD #KejariBatang #TRINUSA #GMOCT #KabarSBI #AnggaranPublik #TransparansiDanAkuntabilitas #KontrolSosial #UU_Pers_No40_1999

Kasus Pencurian Klaten: Tersangka Ditetapkan tapi Tak Ditampilkan, Korban Sri Lestari Tolak Akui RP Sebagai Pelaku & Sebut Ada Sindikat

By On September 10, 2026

 


BM.OnlineKLATEN — Kamis , 10 September 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian pada hari Rabu 9 September 2026, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, dan menampilkan sejumlah barang bukti. Kasus bermula dari peristiwa pada Minggu, 30 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB di Depo Pasir MJS, Jl. Raya Jatinom–Tulung, Desa Pengehan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Menurut rilis, Reza Pahlepi Bin Kaspar Sinaga (R.P.), 37 tahun, diduga mengakul barang milik orang lain lalu menjualnya tanpa izin pemilik, melanggar Pasal 476 KUHP, laporan diajukan korban Sri Lestari.

 

 

 

Tersangka Ditetapkan, Namun Tidak Ditampilkan, Menjadi Perhatian dan Tanda Tanya Besar???

 

Meski Polresta Klaten menetapkan R.P. sebagai tersangka, sosoknya tidak hadir maupun ditampilkan di hadapan awak media — hal ini juga tidak dijelaskan dalam rilis. Korban Sri Lestari pun menyatakan sama sekali tidak melihat sosok tersangka dalam kegiatan tersebut, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan awak media.

 

 

 

KORBAN TEGAS: "Saya Tidak Mengakui RP Sebagai Pelaku! Sindikat Tidak Akan Terungkap Tanpa Tangkap Tangan"

 

Secara terpisah, Sri Lestari selaku korban memberikan pernyataan tegas kepada tim GMOCT yang mengubah arah perkara ini:

 

"Aku gak mengakui RP sebagai pelaku. Sindikat itu tidak akan terungkap kalau tidak tangkap tangan. Jadi ceritanya faktanya, jangan dibolak-balik! Awalnya kan tangkap tangan dan dibawa ke Polres 8 orang... Perkembangan mereka adalah menghasilkan jual beli barang orang. Baru mereka merasa tertipu... Baru merasa melakukan perusakan, baru merasa membawa barang orang lain pulang. Saat merusak saja sudah diingatkan pemilik, mereka terus merusak sampai jam adzan makan siang baru berhenti."

 

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya sindikat yang lebih besar, dan R.P. diduga hanya sebagian dari persoalan yang sesungguhnya.


Bahkan Sri Lestari sangat menyayangkan dari isi pdf press konfrens yang mana terkait dengan waktu atau jam dugaan Pencurian tersebut didalam berkas pdf press konfrens Polresta Klaten tertulis 14.00 WIB, namun Sri Lestari mengatakan bahwa kejadian nya pukul 11.00 WIB.

 

 

Ketidakjelasan Penahanan: Ada di Kewenangan Kasatreskrim?

 

Ketidakhadiran tersangka diduga berkaitan dengan rekaman percakapan telepon antara Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, dengan penyidik A.n. Wijaya. Saat ditanyakan mengapa tersangka tidak ditahan, Wijaya menjawab bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kasatreskrim Polresta Klaten selaku pimpinannya. Jawaban ini semakin memperkuat dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

 

 

 

Hingga Berita Ditayangkan, Kasatreskrim Tak Merespons

 

Tim GMOCT telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana dari 7 September 2026, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban maupun respons. GMOCT membuka ruang Hak Jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan GMOCT: 082117586761

 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#KasusPencurianKlaten #PolrestaKlaten #GMOCT #SriLestari #SindikatPencurian #UU_Pers_No40_1999 #TransparansiKepolisian #HakJawab

Sengketa Muara Pantun: Pemkab Kutai Timur Minta PT EMAS & Masyarakat Serahkan Data Sengketa Pertanahan

By On September 10, 2026


BM.OnlineKUTAI TIMUR, 9 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa pertanahan antara PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) dengan 232 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen. Melalui surat Sekretariat Daerah tertanggal hari ini, Pemkab meminta kedua belah pihak menyerahkan seluruh data dan dokumen terkait sengketa.

 

 

 

Langkah Lanjutan Pasca Rapat Fasilitasi 7 September

 

Permintaan data ini merupakan tindak lanjut langsung dari rapat fasilitasi yang digelar pada 7 September 2026. Surat resmi ditujukan kepada Manajemen PT EMAS maupun Perwakilan Masyarakat Desa Muara Pantun, meminta penyampaian data dan dokumen terkait subjek maupun objek sengketa pertanahan kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutai Timur.

 

Batas penyerahan: Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak rapat fasilitasi dilaksanakan.

 

Data yang terkumpul — hasil identifikasi, inventarisasi lapangan, serta dokumen dari kedua pihak — akan menjadi bahan kajian resmi Tim Kabupaten untuk pelaksanaan fasilitasi lanjutan.

 

 

 

Masyarakat Sambut Baik, Minta Proses Transparan & Berbasis Bukti

 

Perwakilan masyarakat menyambut positif langkah Pemkab Kutai Timur, namun menegaskan harapan agar proses berjalan transparan, objektif, dan berbasis dokumen yang dapat diverifikasi. Masyarakat juga meminta data dan dokumen terkait PTSL Tahun 2021 turut diperiksa apabila berkaitan dengan objek sengketa.

 

"Kami menyambut baik adanya permintaan data dan dokumen dari Pemkab Kutai Timur. Kami berharap seluruh data dari masyarakat maupun perusahaan diperiksa dan dicocokkan secara objektif. Jangan sampai ada data yang terlewat, karena persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat." — Perwakilan Desa Muara Pantun

 

Pihak masyarakat menegaskan kesiapan menyerahkan seluruh dokumen yang dimiliki, sekaligus meminta agar proses tidak berhenti pada pengumpulan berkas saja — melainkan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan, pencocokan data antarinstansi, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

 

 

Harapan: Penyelesaian Berkeadilan & Berkelanjutan

 

Langkah ini menjadi titik balik dalam upaya penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama di Desa Muara Pantun. Dengan data yang lengkap dan terverifikasi, diharapkan Tim Kabupaten dapat menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan mengakomodasi kepentingan hukum maupun kesejahteraan masyarakat setempat.


Wawan Hermawan 

Editor: 

 

#MuaraPantun #KutaiTimur #Telen #PTEMAS #SengketaPertanahan #PTSL2021 #KepastianHukum #HakMasyarakat #PemkabKutaiTimur #ReformasiPertanahan

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

By On September 09, 2026


BM.OnlineSERANG – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menyampaikan keprihatinan atas kabar hilang kontaknya lima jurnalis bersama tiga kru yang sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda.


Ketua PERWAST, Mansar, mengatakan pihaknya turut prihatin atas peristiwa tersebut. Ia berharap seluruh jurnalis dan kru yang hingga kini masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat.


“Kami dari keluarga besar PERWAST sangat prihatin dengan kabar hilang kontaknya rekan-rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau. Kami berharap seluruhnya dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Mansar.


Menurutnya, tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, keselamatan insan pers ketika menjalankan tugas di lapangan juga harus menjadi perhatian bersama, terlebih ketika peliputan dilakukan di wilayah dengan kondisi alam dan cuaca yang berpotensi membahayakan.


“Kami mendoakan agar proses pencarian berjalan lancar. Semoga seluruh jurnalis dan kru yang hilang kontak segera ditemukan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” katanya.


Senada, Pembina PERWAST Angga Apria Siswanto menyampaikan keprihatinan dan dukungan moril kepada keluarga para jurnalis serta kru yang masih menunggu kabar.


Angga berharap seluruh unsur yang terlibat dalam pencarian dapat terus melakukan upaya terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan personel di lapangan.


“Ini menjadi keprihatinan kita bersama, khususnya keluarga besar insan pers. Mereka sedang menjalankan tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap proses pencarian dilakukan secara maksimal dan mudah-mudahan seluruhnya segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Angga.


Lima jurnalis tersebut dilaporkan berada di kawasan Gunung Anak Krakatau untuk menjalankan tugas peliputan. Mereka bersama tiga kru lainnya kemudian dilaporkan hilang kontak.


Rombongan sebelumnya diketahui berangkat dari kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, menuju perairan Gunung Anak Krakatau. Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap mereka masih menjadi perhatian berbagai pihak.


PERWAST berharap proses pencarian dapat terus dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan keselamatan seluruh personel yang terlibat. PERWAST juga mengajak insan pers dan masyarakat untuk bersama-sama mendoakan keselamatan para jurnalis dan kru yang masih dalam pencarian.


“Harapan kami semuanya bisa ditemukan dalam keadaan selamat. Ini bukan hanya menjadi perhatian keluarga, tetapi juga menjadi perhatian seluruh insan pers,” pungkas Mansar.


PERWAST

Perkumpulan Wartawan Serang Timur

Bukti Audiensi Warga Desa Bandung Pamarayan: Masyarakat Tegas Tak Inginkan Kehadiran Babinsa Serka Slamet Riyadi

By On September 08, 2026


BM.OnlineSERANG, BANTEN, Selasa, 8 September 2026 — Bukti berupa foto dan video audiensi perwakilan warga Desa Bandung di Kantor Desa Bandung, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, semakin menguatkan penolakan masyarakat terhadap kehadiran Serka Slamet Riyadi, Babinsa Desa Bandung, Koramil 0602-20/Pamarayan. Kegiatan audiensi tersebut berlangsung pada Senin, 7 September 2026.

 

 

Warga Diterima Staf Desa, Sang Babinsa Ditolak untuk Terus Bertugas di Desa Bandung 

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari Divisi Investigasi GMOCT terkait hasil liputan khusus video audiensi warga tersebut. Dalam pertemuan itu, perwakilan warga diterima langsung oleh Mahmud, selaku Staf Desa Bandung. Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah penolakan tegas masyarakat terhadap kehadiran Serka Slamet Riyadi di Desa mereka, meskipun beliau sebelumnya telah meminta hak jawab dan telah ditayangkan pemberitaan terkait kasus tersebut.

 

Dengan adanya bukti audiensi tersebut, menandakan bahwa masyarakat sangat tidak menginginkan Sang Babinsa tersebut.

 

Penolakan ini menjadi bukti nyata bahwa keresahan warga bukan sekadar isu sesaat, melainkan perasaan mendalam yang dirasakan langsung oleh masyarakat Desa Bandung terkait keberadaan dan dugaan keterlibatan oknum Babinsa dalam berbagai urusan yang dinilai tidak sesuai dengan tugas sebagai Babinsa di wilayah tersebut.

 

 

GMOCT Tegas: Akan Terus Mengawal Hingga Keadilan Terwujud

 

Menanggapi perkembangan ini, GMOCT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi masyarakat dapat terwujud.

 

 

Catatan Redaksi

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red: Bandunginvestigasi & Bentengmerdeka

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#AudiensiWarga #DesaBandung #Pamarayan #SerangBanten #BabinsaDitolak #KeresahanWarga #GMOCT #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #HakJawab #UUPersNo40Tahun1999

Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

By On September 08, 2026

 


BM.OnlineKLATEN — Selasa, 8 September 2026 — Pasca viralnya pemberitaan di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul "Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten" pada 7 September 2026, perkembangan terbaru kembali mencuat ke permukaan. Tim liputan khusus GMOCT mendapatkan informasi dari pelapor/korban bahwa tiga orang saksi dari pihak korban batal dimintai keterangan hari ini dan diundur hingga Selasa depan. Hingga berita ini diturunkan, alasan pembatalan tersebut sempat belum diketahui secara pasti — hingga akhirnya penyidik memberikan keterangan.

 

 

 

Sri Lestari: Tetap Menghargai Penyidik, Proses Tetap Harus Terkawal

 

Sri Lestari selaku korban menyampaikan pernyataannya terkait penundaan pemeriksaan ketiga saksi tersebut:

 

"Saya sangat dan masih menghargai atas kinerja dari Penyidik Polres Klaten meskipun tiga orang saksi dari saya hari ini batal dimintai keterangan. Namun saya akan tetap memberikan informasi kepada awak media khususnya GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama agar kasus yang menimpa kepada saya, terkawal sehingga pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di NKRI ini."

 

 

 

Penyidik Wijaya Buka Suara: "Diundur Bukan Dibatalkan, Itu Sepakat dengan Penasihat Hukum"

 

Sementara itu, Asep NS selaku Sekretaris Umum GMOCT mengungkapkan bahwa sejak tanggal 7 September pihaknya telah berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Klaten AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, S.I.K., S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat jawaban. Demikian pula saat informasi penundaan pemeriksaan saksi muncul, Kasatreskrim tetap belum merespons.

 

Berbeda halnya saat penyidik a.n. Wijaya dihubungi melalui telepon WhatsApp. Beliau memberikan keterangan singkat namun tegas:

 

"Tidak dibatalkan, namun kami sepakat dengan penasihat hukum mereka bahwa diundur Selasa depan. 


Perihal tidak ditahannya pelaku, saya tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan itu kewenangan Pak Kasatreskrim selaku pimpinan kami. Silahkan njenengan menghubungi Pak Kasatreskrim, dan mohon maaf ini saya ada tamu." — ujar Penyidik Wijaya seraya menutup panggilan telepon WhatsApp tersebut.

 

 

 

Diduga Kasatreskrim Alergi Wartawan, GMOCT Sudah Hubungi Kapolresta Klaten dan sedang menunggu respon dari Sang Kapolresta.

 

Ketidakresponsifan Kasatreskrim Polres Klaten terhadap pertanyaan awak media memunculkan dugaan kuat bahwa pihak tersebut alergi terhadap wartawan. Kini, tim liputan khusus GMOCT telah mendapatkan nomor kontak Kapolresta Klaten Kombes Pol. Ari Cahya Nugraha dan telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Saat ini sedang menunggu tanggapan langsung dari Kapolresta Klaten terkait keseluruhan permasalahan dalam kasus ini.

 

 

 

Catatan Redaksi

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red: Penajournalis

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#PerusakanAlatBerat #PencurianAlatBerat #PolresKlaten #SriLestari #Kasatreskrim #KapolrestaKlaten #ProsesHukum #GMOCT #Penajournalis #HakJawab #UUPersNo40Tahun1999

Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

By On September 08, 2026

 


BM.OnlineJEMBER, Selasa 8 September 2026 — Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Desa Sumberejo, Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan tajam. Lokasi yang diduga milik "Bos Eko" ini disebut-sebut kembali buka dan ramai dikunjungi pada Senin (7/9/2026), hanya berselang sehari setelah sebelumnya terpantau ramai pada Minggu (6/9/2026). Fenomena ini memicu pertanyaan publik soal pengawasan aparat di wilayah tersebut.

 

"Hari ini kalangan sabung ayam sudah buka dan ramai." — ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

 

Kembali ramainya lokasi tersebut dalam waktu yang berdekatan memunculkan kekhawatiran masyarakat. Aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian ini dinilai seakan tak gentar meski telah menjadi sorotan sebelumnya. Hingga saat ini, media belum dapat memastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan perjudian sabung ayam atau kegiatan lain, sebelum adanya hasil pengecekan resmi dari aparat penegak hukum.

 

 

 

Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

 

Terkait informasi tersebut, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kapolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dardhak Saputro. Ketika ditanya mengenai dugaan lokasi yang kembali beroperasi dan ramai pada Senin kemarin, beliau memberikan respons singkat namun tegas:

 

"Iya, nanti akan kami cek siang nanti." — Iptu Handoko Dardhak Saputro, Kapolsek Wuluhan

 

Respons ini menandakan pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pengecekan langsung ke lokasi. Masyarakat kini menunggu hasil pengecekan tersebut — apakah benar ditemukan aktivitas sabung ayam, apakah terdapat unsur taruhan/perjudian, serta langkah hukum apa yang akan diambil apabila terbukti melanggar.

 

 

 

Publik Pertanyakan Pengawasan & Penanganan

 

Kembali ramainya lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai pengawasan dan langkah pencegahan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap:

 

- Jika ditemukan unsur perjudian, aparat dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

 

 

 

Catatan Redaksi

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Redaksi menekankan dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red: Bandunginvestigasi / Bentengmerdeka

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#SabungAyam #Perjudian #Wuluhan #Jember #Kepolisian #Pengawasan #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #GMOCT #HakJawab

Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

By On September 07, 2026

 


BM.OnlineSERANG, BANTEN — Senin, 7 September 2026 — Pasca ramai diberitakan di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul "TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak" pada 5 September 2026, Serka Slamet Riyadi, Babinsa Desa Bandung, Koramil 0602-20/Pamarayan, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi kepada PenaJournalis.com melalui Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, sekitar pukul 20.35 WIB, Senin (7/9/2026).

 

 

 

Isi Hak Jawab Babinsa: Kehadiran Sesuai Tugas, Bantah Melampaui Wewenang

 

Dalam surat hak jawabnya, Serka Slamet Riyadi menegaskan beberapa poin utama:

 

1. Kehadiran sesuai tugas pokok dan fungsi — Keberadaannya di Desa Bandung merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan teritorial, komunikasi sosial, serta pemantauan keamanan dan ketertiban wilayah binaan.

2. Membantah melampaui wewenang — Kehadiran di lokasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindakan di luar kewenangan.

3. Tidak ada keterlibatan proyek — Tuduhan keterlibatan dalam proyek harus didasarkan pada bukti yang sah; kehadiran bukan berarti terlibat kepentingan pribadi.

4. Permintaan klarifikasi bukan penghapusan berita — Komunikasi yang dimaksud adalah permintaan pelurusan fakta, bukan untuk membungkam jurnalistik.

5. Keberatan penggunaan foto dari media sosial — Meminta evaluasi penggunaan foto tanpa izin dan konteks yang jelas.

6. Mendorong pemberitaan berimbang — Meminta kesempatan klarifikasi sebelum kesimpulan disebarluaskan.

 

Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan berbarengan, Serka Slamet Riyadi menyapa: "Selamat malam pak, mohon ijin hak jawab saya. Demikian, terima kasih 🙏🏻."

 

 

 

Respons GMOCT: Ada Temuan Baru & Keluhan Warga Semakin Menguat

 

Asep NS selaku Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT sekaligus Pemred Penajournalis.com menanggapi dengan menanyakan apakah hak jawab juga telah dikirimkan kepada Kepala Divisi Investigasi GMOCT, Ahmad Nuryaman.

 

"Kami mendapatkan informasi dari hasil temuan beliau. Puluhan media anggota GMOCT telah menayangkan pemberitaan ini, termasuk media Pak Ahmad Nuryaman. Kami mendapat info terbaru, masyarakat resah dengan dugaan praktik BBM ilegal tersebut." — Asep NS

 

Serka Slamet Riyadi menjawab: "Siap, belum pak. Insya Allah akan saya sampaikan ke beliau."

 

 

 

Temuan Baru Tim Investigasi GMOCT: Campur Tangan, Upeti & Warga Minta Dipindahkan

 

Bertepatan dengan masuknya hak jawab, Tim Investigasi Khusus GMOCT melalui Kepala Divisi Investigasi, Ahmad Nuryaman, justru mengungkap temuan baru hasil wawancara langsung dengan warga Desa Bandung:

 

- Warga resah adanya dugaan campur tangan oknum Babinsa tersebut dalam urusan pengiriman material, bongkar muat barang, hingga dugaan penyalahgunaan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

- Tim memiliki rekaman suara yang membuktikan yang bersangkutan meminta pemberitaan dihapus.

- Ada indikasi penitipan uang dari pihak perusahaan kepada oknum Babinsa.

- Diduga mengeluarkan aturan sepihak, mengatasnamakan SPRIN perusahaan di luar tugas pokok dan fungsi.

- Mengurusi koordinasi listrik yang bukan ranah Babinsa, serta adanya dugaan uang bulanan / upeti.

- Warga secara terbuka menyatakan: "Kami akan tenang apabila beliau dipindahkan dari desa kami."

 

Saat ditanya Asep NS apakah yang bersangkutan sudah didatangi oleh tim intelijen Korem, jawabannya justru: "Naikkan hak jawab saya dulu." — jawaban yang dinilai publik justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan.

 

 

 

Pemuatan Hak Jawab Ini Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

 

GMOCT memuat hak jawab ini secara utuh dan proporsional tanpa mencabut hasil investigasi, hal ini dilakukan sesuai ketentuan undang-undang:

 

Pasal 1 ayat (6) UU Pers No. 40 Tahun 1999: "Hak jawab adalah hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang memuat fakta tidak benar yang merugikan nama baiknya, dan redaksi wajib memuatnya tanpa biaya."

 

Pasal 12 ayat (4) UU Pers No. 40 Tahun 1999: "Hak jawab dimuat secara proporsional dan seimbang dengan pemberitaan yang menimbulkan hak jawab tersebut."

 

Pasal 13 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999: "Pemberitaan harus dilakukan secara berimbang, akurat, berimbang, dan tidak berprasangka buruk terhadap seseorang."

 

Dengan demikian, pemuatan hak jawab ini bukan berarti berita investigasi batal atau dicabut. Justru dengan menyandingkan kedua versi — hak jawab pihak yang diberitakan DAN hasil investigasi lapangan — GMOCT menjalankan amanat undang-undang agar masyarakat menerima informasi yang utuh, berimbang, dan berkesempatan menilai sendiri kebenarannya.

 

Perlu disampaikan bahwa dalam hak jawab yang disampaikan, tidak terdapat penyanggahan spesifik terhadap bukti-bukti yang diperoleh tim investigasi seperti rekaman suara, keterangan warga, maupun indikasi penitipan uang dari perusahaan — poin-poin tersebut tetap menjadi fakta yang sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut.

 

 

 

Catatan Redaksi

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka. GMOCT memuat hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan tetap terbuka bagi pihak lain untuk memberikan klarifikasi serta bukti-bukti pendukung. Pemberitaan tetap berdasarkan fakta investigasi lapangan dan bukti yang diperoleh tim redaksi.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red: Penajournalis.com / Bandunginvestigasi / Bentengmerdeka / GMOCT

Editor:

 

#HakJawab #BabinsaDesaBandung #Pamarayan #SerangBanten #BBMIlegal #Upeti #GMOCT #Penajournalis #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #UUPersNo40Tahun1999 #KontrolSosial

Kasus Rental Jember Memanas: Dugaan Penyekapan & Cacat Hukum Dipertanyakan, Fakta Mulai Terkuak

By On September 07, 2026


BM.OnlineJEMBER — Perkara dugaan penggelapan mobil rental di wilayah Jember kian memanas dan menyisakan perdebatan narasi di tengah masyarakat. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KABARSBI.COM) sekaligus Ketua Umum GMOCT, angkat bicara keras menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait perkara yang dilaporkan oleh pemilik rental berinisial E pada 25 Juli 2026 dengan Nomor LP-B/15/VII/Polsek Jenggawah. Pemberitaan yang dimaksud diterbitkan pada 30 Agustus 2026 dan dinilai perlu diuji kembali dari sisi keberimbangan, verifikasi, serta kelengkapan fakta.

 

 

 

Dugaan Penyekapan Dipertanyakan, Standar Verifikasi Jadi Sorotan

 

Salah satu persoalan utama yang disorot adalah munculnya narasi mengenai dugaan penyekapan terhadap Saifur Ridho, warga Kecamatan Jenggawah, Desa Jatisari. Agung mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut apabila pihak yang disebut mengalami penyekapan maupun pihak yang dituding melakukannya tidak diberikan ruang klarifikasi secara proporsional.

 

"Kami mempertanyakan standar verifikasinya. Kalau ada tudingan penyekapan, siapa yang menyekap, kapan, di mana, bagaimana kronologinya, dan apa dasar buktinya harus jelas. Jangan sampai narasi yang belum teruji justru dikonsumsi publik sebagai sebuah fakta." — Agung Sulistio

 

Tudingan penyekapan bukan perkara ringan karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius, sehingga tidak semestinya dibangun hanya dari satu sudut pandang tanpa verifikasi menyeluruh.

 

 

 

Klaim "Cacat Formil" Penahanan Dibantah, Tembusan Telah Diserahkan ke Kuasa Hukum

 

Sorotan berikutnya berkaitan dengan klaim bahwa proses hukum terhadap Saifur Ridho disebut cacat formil karena perpanjangan penahanan dianggap tidak sah lantaran tembusan fisik tidak disampaikan kepada keluarga inti. Namun, berdasarkan klarifikasi langsung Tim Investigasi KABARSBI.COM kepada penyidik yang menangani perkara, tudingan tersebut dibantah. Penyidik menyampaikan bahwa tembusan telah disampaikan kepada kuasa hukum tersangka dan menunjukkan dokumen terkait kepada tim investigasi. Fakta ini penting dikedepankan agar publik tidak menarik kesimpulan sepihak mengenai cacatnya proses hukum.

 

 

 

Terungkap Perkara Lain: Saifur Ridho Diduga Hadapi Kasus Sertifikat Palsu di Tipiter Polres Jember

 

Tim Investigasi KABARSBI.COM juga memperoleh informasi bahwa Saifur Ridho disebut sedang menghadapi perkara lain terkait dugaan pembuatan sertifikat palsu yang kini ditangani Unit Tipiter Polres Jember. Agung menilai informasi ini harus ditempatkan secara proporsional dalam pemberitaan. Menghilangkan konteks penting dapat membuat publik memperoleh gambaran yang tidak utuh mengenai posisi hukum seseorang.

 

"Jangan sampai terjadi playing victim dalam konstruksi pemberitaan. Status tersangka bukan berarti seseorang kehilangan hak-haknya, tetapi status tersebut juga tidak boleh diputar menjadi kesimpulan bahwa seluruh tuduhan terhadapnya otomatis tidak benar." — Agung Sulistio

 

 

 

Media Harus Menjaga Keseimbangan, Bukan Membela Salah Satu Pihak

 

Agung menegaskan KABARSBI.COM tidak berada pada posisi membela penyidik maupun tersangka. Media justru harus menjadi pihak yang paling keras menjaga keseimbangan informasi. Jika terdapat dugaan kesalahan prosedur, harus dibuktikan dengan dokumen dan diuji melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, jika ada tudingan terhadap tersangka, hal tersebut juga wajib diuji dan tidak boleh langsung dianggap kebenaran.

 

"Kami tidak mencari siapa yang harus dibenarkan. Kami mencari apa yang sebenarnya terjadi. Kalau ada fakta yang keliru, kami bongkar. Kalau ada prosedur yang benar, kami sampaikan. Kalau ada pelanggaran, kami dorong APH untuk mengusutnya."

 

Ia meminta seluruh pihak tidak memainkan opini publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan. KABARSBI.COM bersama GMOCT akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pelapor, tersangka, kuasa hukum, penyidik, maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

 

"Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, sedangkan media harus bekerja berdasarkan fakta dan keberimbangan. Publik berhak mengetahui seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya potongan cerita yang menguntungkan satu pihak." — pungkas Agung Sulistio.

 

 

 

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Kabarsbi.com yang tergabung di dalamnya. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, GMOCT membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.


No Pengaduan: 082117586761

 

Team/Red: Kabarsbi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#KasusRentalJember #PenggelapanMobilRental #PolsekJenggawah #PolresJember #Kabarsbi #GMOCT #PenegakanHukum #KeadilanInformasi #HakJawab

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *