Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kasus Dugaan Pengeroyokan Trisna Ginting Mandek, TKN Soroti Kejanggalan di Polsek Pancur Batu

By On November 25, 2025


Medan, 25 November 2025 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting oleh Polsek Pancur Batu dinilai penuh kejanggalan dan berjalan di tempat. Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, yang mengecam lambannya proses hukum. Informasi ini diperoleh dari laporan yang diterbitkan oleh media online Aswajanews, yang merupakan bagian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

Lebih dari 21 hari sejak laporan dibuat, hingga kini SP2HP belum diterbitkan, meski visum, barang bukti, saksi, dan olah TKP disebut telah lengkap.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025, Adi menilai penanganan kasus ini “tidak wajar” dan sarat kejanggalan.

 

Kronologi: Korban Lebam dan Penglihatan Terganggu

 

Trisna Ginting yang mengalami lebam serius di wajah dan gangguan penglihatan menegaskan bahwa dirinya dikeroyok bukan hanya oleh dua orang yang dilaporkannya, melainkan juga beberapa pelaku lain yang tidak dikenali karena kondisinya yang babak belur.

 

Usai kejadian, warga dan Kepala Desa Stepanus Tarigan membawa korban ke RS Umum Pancur Batu untuk perawatan. Namun sebelum mendapat tindakan medis, dua oknum diduga intel datang menggunakan Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu dengan alasan Kapolsek membutuhkan keterangan segera. Perawat sempat melarang karena korban belum ditangani, tetapi korban tetap dibawa dalam kondisi sangat lemah.

 

Setiba di polsek, korban tidak bertemu Kapolsek seperti yang disebutkan, melainkan Kanit Junaedy Karo Sekali, yang saat itu berada bersama keluarga terlapor. Korban mengaku Kanit sempat menghalanginya membuat laporan polisi dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, padahal kondisi korban memerlukan perawatan medis segera.

 

Korban tetap bersikeras membuat laporan dan meminta visum, kemudian pulang sekitar pukul 03.00 WIB untuk dirawat oleh bidan karena keterbatasan biaya.

 

Keesokan harinya, korban diarahkan kembali untuk melakukan visum di RS Brimob dengan alasan visum RS Pancur Batu tidak berlaku. Di RS Brimob, korban diminta opname dan menjalani CT Scan dengan deposit awal Rp3 juta dan perkiraan biaya hingga Rp15 juta. Tidak mampu membayar, korban kembali pulang dan dirawat bidan selama tiga hari hingga akhirnya melakukan CT Scan di RS Materna dengan biaya Rp3 juta.

 

Adi Lubis menilai seluruh rangkaian kejanggalan ini tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan bahwa sangat ironis ketika lebih dari tiga minggu berlalu tanpa adanya satu pun terduga pelaku diamankan dan keluarga korban tidak menerima SP2HP.

 

“Ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Proses hukum seperti ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Adi.

 

TKN meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta turun tangan agar kasus tidak terus mandek. Menurut Adi, alat bukti, saksi, dan hasil olah TKP sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus ini.

 

“Jika pelaku sudah jelas, tangkap. Jangan biarkan korban menunggu tanpa kepastian. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan siapa pun,” ujarnya.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Aswajanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kapolres Sukabumi AKBP Samian Respon Cepat Laporan GMOCT Soal Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD

By On November 25, 2025

 

Sukabumi, 25 November 2025  (GMOCT) – Pasca viralnya pemberitaan di puluhan media online yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan judul "Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat," Kapolres Sukabumi AKBP Samian S.H., S.I.K., Msi merespon cepat laporan informasi tersebut.

 

Melalui pesan WhatsApp kepada tim liputan khusus GMOCT, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan, "Polres Sukabumi berkomitmen menindak segala bentuk penyalahgunaan Narkotika dan OKT, sampai November 187 kasus diungkap."

 

Pada tanggal 25 November 2025, atas arahan dari Kapolres Sukabumi, satu tim Satresnarkoba Polres Sukabumi dengan jumlah personel 8 orang mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang daftar G.

 

Tim penyelidik kemudian melaporkan kepada Kapolres Sukabumi, "Melaporkan hasil cek anggota ke lapangan, lokasi tersebut tutup, tidak ada aktivitas. Selanjutnya anggota tetap patroli di wilayah tersebut."

 

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional, peredaran narkoba, maupun lainnya yang meresahkan masyarakat.

 

Apresiasi dari GMOCT

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyampaikan apresiasi atas respon positif dari Kapolres Sukabumi pasca menerima laporan informasi dari GMOCT.

 

"Respon positif dari Kapolres Sukabumi adalah bentuk Polri Presisi, pengayom masyarakat dan penegak hukum yang tidak tebang pilih," ujar Asep NS mewakili ketua umum GMOCT.

 

Asep NS berharap agar sinergitas antar lembaga ini dapat terus terjalin guna mewujudkan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).


#noviralnojustice


#polripresisi


#polressukabumi


#poldajabar


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G Marak di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, Kasatreskoba Perintahkan Pihak Penjual Temui Awak Media

By On November 25, 2025

 

Pekalongan Kota, (GMOCT) – Peredaran obat-obatan terlarang golongan G (daftar G) semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan. Informasi ini bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sebuah warung kelontong di Jl. Wilis, yang beroperasi tidak jauh dari Mapolsek Pekalongan Barat. Senin 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang terdiri dari Sekertaris Umum Asep NS, Ketua DPD Jawa Tengah M. Bakara, Kadiv Investigasi A. Nuryaman, dan anggota, melakukan investigasi ke lokasi tersebut.

 

Saat diwawancarai, penjual yang berbicara dengan logat Aceh mengakui menjual berbagai jenis obat daftar G, seperti Tramadol dan Eximer, dengan harga tinggi. Penjual tersebut juga menyebutkan omset yang didapatkan sangat menguntungkan.

 

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya kontribusi kepada aparat penegak hukum (APH), mengingat penjualan obat terlarang dilakukan secara bebas dan terkesan tanpa takut penindakan, penjual tersebut menjawab bahwa hal itu adalah kewenangan "Big Bos" nya.

 

Tim liputan mencoba menghubungi seseorang yang disebut sebagai "bos" melalui telepon seluler penjual. Dalam panggilan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai koordinator lapangan bernama Opek menyatakan bahwa terkait dugaan pengkondisian, ada kewenangan "big bos".

 

Tim liputan GMOCT kemudian mendatangi Mapolsek Pekalongan Barat dan diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Tanto. Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menjaga harkamtibmas dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Kompol Tanto berjanji akan menghubungi Kasatreskoba Polres untuk meminta arahan terkait penindakan lebih lanjut.

 

Setelah berkoordinasi, Kapolsek Tanto menyampaikan bahwa Kasatreskoba memerintahkan seseorang dari pihak penjual obat-obatan untuk menemui tim liputan. Namun, setelah menunggu hampir satu jam, orang tersebut tidak kunjung datang. Tim liputan menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Pekalongan Barat atas responsnya, meskipun tidak dapat melakukan tindakan langsung. Hingga tim liputan meninggalkan Mapolsek Pekalongan Barat, tidak ada jawaban lebih lanjut dari Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota.

 

Sebelum berita ini ditayangkan, tim liputan GMOCT mencoba menghubungi Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota, IPTU Iwan, namun tidak mendapatkan respons.

 

Landasan Hukum

 

Peredaran obat-obatan daftar G secara ilegal melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

 

- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Undang-undang ini mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan, termasuk pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Meskipun Tramadol dan Eximer bukan termasuk narkotika golongan I, II, atau III, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan zat adiktif.

- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes): Beberapa Permenkes mengatur secara spesifik tentang penggolongan obat, peredaran, dan persyaratan penjualan obat-obatan tertentu. Pelanggaran terhadap Permenkes ini juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.


Team liputan khusus akan melaporkan peristiwa ini ke Dirresnarkoba Polda Jateng.

 

Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.


#noviralnojustice


#daftarg


#polsekpekalonganbarat


#polrespekalongan


#ppldajateng


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Mutasi Karyawan PT. Ensem Lestari Jaya Jadi Sorotan, Diduga Langgar Hak Serikat Pekerja

By On November 24, 2025


Medan (GMOCT) – Surat mutasi kerja yang dikeluarkan oleh PT. Ensem Lestari Jaya tertanggal 19 November 2025, atas nama Gunawan, seorang karyawan yang juga menjabat sebagai pengurus serikat pekerja, menuai sorotan. Mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi hak-hak pengurus serikat pekerja.

 

Dalam surat tersebut, Gunawan, yang merupakan karyawan PKS PT. Ensem Lestari Jaya (Tippler), dimutasikan ke PKS PT. Ensem Sawita di Musi Rawas, terhitung sejak tanggal 23 November 2025. Surat tersebut juga menyatakan bahwa apabila Gunawan tidak bersedia dimutasikan, maka dianggap telah mengundurkan diri dan tidak mendapatkan hak pesangon.

 

Gunawan, yang akrab disapa Wak Gun yang juga tergabung sebagai Pembina di DPD GMOCT Provinsi Aceh, menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa tidak nyaman atas mutasi sepihak yang dilakukan oleh PT. Ensem Lestari Jaya. Ia menduga mutasi ini terkait dengan posisinya sebagai pengurus serikat pekerja.

 

Dasar Hukum: Perlindungan Pengurus Serikat Pekerja di Indonesia

 

Kasus mutasi yang dialami Gunawan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang melindungi pengurus serikat pekerja, di antaranya:

 

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja

- Pasal 28: Pengusaha dilarang melakukan mutasi, skorsing, PHK, intimidasi, atau tindakan apa pun yang merugikan pekerja karena pekerja membentuk, menjadi anggota, atau menjadi pengurus serikat buruh.

- Pasal 43: Pengurus serikat pekerja berhak mendapat perlindungan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau diskriminasi dari perusahaan.

2. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (dan regulasi turunannya)Mutasi boleh dilakukan, tapi hanya jika:

- Sesuai perjanjian kerja / PKB / Peraturan Perusahaan

- Tidak menurunkan jabatan, hak kerja, fasilitas, atau penghasilan

- Bukan sebagai bentuk hukuman

- Ada alasan operasional yang jelas

- Tidak merugikan pekerja secara sosial, ekonomi, maupun keluarga

3. Konvensi ILO No. 98 (Indonesia Ratifikasi)Melindungi pekerja dari tindakan diskriminasi karena membentuk serikat pekerja, menjadi pengurus atau anggota. Perusahaan wajib menghormati kebebasan berserikat.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Mutasi yang memaksa pekerja pindah jauh dan jika menolak dianggap mengundurkan diri, dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung (Constructive Dismissal) dan melanggar hukum. Mutasi yang dilakukan tanpa alasan objektif, tidak melalui perundingan, serta berpotensi merugikan hak-hak Gunawan sebagai ketua serikat pekerja, dapat ditafsirkan sebagai tindakan diskriminatif.

 

Langkah yang Dapat Dilakukan

 

Gunawan dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan merujuk pada UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 dan Pasal 43, serta peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Ia juga dapat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Jika perundingan bipartit gagal, ia dapat melibatkan Disnaker untuk mediasi.

 

Tingkat Risiko Perusahaan

 

Jika perusahaan melanjutkan mutasi ini, ada beberapa risiko yang mungkin dihadapi:

 

- Melanggar UU Serikat Pekerja

- Diskriminasi ketenagakerjaan

- Bisa diproses secara Pidana (UU 21/2000 Pasal 43 Ayat 2)

- Gugatan ke PHI dan perusahaan bisa kalah


Sampai dengan ditayangkannya pemberitaan ini pihak SDM PT Ensem tidak menjawab pertanyaan awak media.


#noviralnojustice


#ptensem


#gmoct


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Drainase di Tunjung Teja Serang Disorot, Diduga Asal-Asalan dan Tidak Sesuai Standar

By On November 24, 2025

 

Kabupaten Serang - (GMOCT) - Proyek pembangunan drainase sepanjang 98 meter di Kp. Tunjung Pasar RT.03 RW.01, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp. 108.011.828,- dari Sumber Dana Desa (DDS) tahun 2025 ini dikerjakan secara swakelola oleh Desa Tunjung Teja, namun kualitasnya dipertanyakan.

 

Tim media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Proyek drainase tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan lebih mengutamakan keuntungan daripada kualitas.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan di bawah standar kelayakan konstruksi. Parahnya lagi, di beberapa titik drainase tidak digali dan hanya diletakkan begitu saja tanpa adukan semen di bawahnya, sehingga terlihat banyak air di bawah batu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi.

 

Saat dikonfirmasi, Sekdes Desa mengatakan bahwa ketinggian pondasi adalah 70 cm dan akan diukur setelah finishing, serta belum ditambah plesteran dan acian.

 

Namun, menurut papan informasi, seharusnya volume tinggi drainase adalah 0,7 cm (98 x 0.4 x 0.7). Di lokasi, tinggi drainase hanya 0,5 cm. "Walaupun ditambah plesteran dan acian, paling tinggi 0,55 cm. Ini bukti nyata rendahnya kualitas pekerjaan," tegas Debo, seorang warga setempat.

 

Selain itu, di beberapa titik, bekas bangunan lama tidak dibongkar, hanya ditutup dengan plesteran saja. Seorang pekerja di lapangan membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa ada 6 orang yang mengerjakan proyek tersebut.

 

Diduga Ada Indikasi Korupsi dan Pengawasan Lemah

 

Proyek drainase yang baru dibangun ini menjadi indikator kuat adanya dugaan penggunaan dan proses pengerjaan yang tidak sesuai standar, serta pengurangan volume yang berpotensi menimbulkan indikasi korupsi.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari pihak terkait, maupun Kecamatan Tunjung Teja. Diduga, lemahnya pengawasan turut berkontribusi pada rendahnya kualitas proyek ini.

 

Anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari Dana Desa seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat Desa Tunjung Teja yang seharusnya menikmati manfaat dari pembangunan proyek drainase tersebut.

 

(GMOCT) Mendesak Investigasi dan Tindakan Tegas

 

(GMOCT) mendesak kepada dinas terkait Pemerintah Kabupaten Serang Banten untuk segera melakukan investigasi dan crosscheck ulang menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka meminta agar pihak berwenang menindak tegas para pihak yang tidak bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dan memastikan perbaikan drainase yang tidak sesuai standar teknis.

 

Kejelasan dan transparansi terkait penggunaan anggaran Dana Desa juga menjadi tuntutan penting bagi masyarakat penerima manfaat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa, Endang, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan saat dikonfirmasi. Justru sebaliknya, Kades Endang lebih memilih memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi, dugaan kuat Kades alergi kepada wartawan.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Bentengmerdeka

 

#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pembangunan Jalan Paving Block di Desa Tunjung Teja Disorot, Aktivis Duga Mark Up Anggaran

By On November 24, 2025


Serang (GMOCT) - Pembangunan jalan desa dengan perkerasan paving block di Kp. Cimanik RT 013/003, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menjadi sorotan aktivis Keluarga Masyarakat Serang (KAMARANG), Ahmad Saepi. Proyek yang menggunakan dana dari APBDes 2025 ini dinilai memiliki anggaran yang terlalu mahal.

 

Saepi menyoroti anggaran sebesar Rp. 36.146.180,- untuk luas jalan 70 M². Menurutnya, dengan material paving block tebal 6 cm, pasir abu batu sebagai basingland, serta upah yang berbasis swakelola, biaya tersebut terlampau tinggi. Ia menduga, berdasarkan standar harga satuan desa, biaya yang seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari Rp. 12 jutaan.

 

"Terlebih dengan mutu material yang rijek patah, terlihat dipasang fisik kualitas paving block tidak memenuhi syarat standar. Proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving block yang dipasang adalah mutu abal-abal, tentunya harganya pun murah," ujar Saepi pada Minggu (23/11/2025).

 

Perbandingan Anggaran dengan Proyek Dinas Perkim Provinsi Banten

 

Saepi membandingkan anggaran proyek ini dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Menurutnya, proyek Dinas Perkim dengan luas 576 M² hanya menghabiskan biaya Rp 189.530.000,- dengan tebal paving block 8 cm, abu batu, dan agregat A. Pihak ketiga dalam proyek Dinas Perkim tersebut hanya mendapatkan keuntungan 10%.

 

"Jika dikalkulasi, pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja, tanpa agregat A, biayanya lebih mahal dibandingkan biaya pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat ada mark up biaya pekerjaan," tegas Saepi.

 

Aktivis Berencana Surati Tim Monev dan Inspektorat

 

Saepi berencana menyurati tim monev di Kecamatan Tunjung Teja dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.

 

"Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev Kecamatan Tunjung Teja, sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas biaya pekerjaan ini," pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Endang, Kepala Desa Tunjung Teja, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Katatribun.id

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Katatrubun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Video Viral! Eks Jurnalis yang Jadi Kades Tantang Wartawan di Forum PPDI, GMOCT Angkat Suara

By On November 24, 2025

 


Ciamis (GMOCT) – Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Desa (Kades) berinisial A atau dikenal sebagai Ibro, asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menantang wartawan dalam forum PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) mendadak viral dan menuai kecaman publik. Sikap arogan Kades A, yang diketahui pernah berprofesi sebagai jurnalis, sangat disayangkan.

 

Dalam video tersebut, Kades A menyamakan kedatangan wartawan ke desanya sebagai tindakan "membuat masalah" dan bahkan menyebut profesi jurnalis tidak jauh berbeda dengan pelaku pemerasan. Pernyataan ini memicu kemarahan komunitas pers karena dianggap merendahkan martabat profesi dan memberikan contoh buruk kepada perangkat desa.

 

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang juga Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki landasan hukum yang jelas melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menyamakan wartawan dengan pemeras adalah tindakan keliru yang berpotensi menyesatkan publik. Agung menambahkan bahwa GMOCT selalu membela jurnalis beretika dan mendukung penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk pemerasan.

 

Polres Ciamis Ingatkan Hukum Berlaku Dua Arah

 

Merespons kegaduhan ini, Polres Ciamis menekankan bahwa hukum dapat berjalan dari dua arah. Oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP, sementara pejabat publik yang menghina atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Kepolisian menegaskan bahwa negara melindungi pers yang bekerja sesuai aturan, sekaligus mencegah atribut jurnalistik digunakan untuk tindakan kriminal.

 

Kades A Minta Maaf, GMOCT Tegaskan Marwah Pers Harus Dijaga

 

Setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, Kades A akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Meski demikian, insiden ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pemahaman aparatur desa terhadap fungsi pers sebagai mitra transparansi. Agung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa marwah pers harus dijaga, bukan dilecehkan, serta GMOCT akan terus membela wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Kabarsbi.com

 

#noviralnojustice


#uupers1990


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima

By On November 24, 2025

 

CIREBON (GMOCT) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Cirebon. Kali ini, menimpa seorang jurnalis Koran Cirebon, Firda Asih, yang kehilangan motor Scoopy merah hitam miliknya saat bertugas meliput kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Minggu (23/11). Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online dan cetak Koran Cirebon yang tergabung di dalamnya.

 

Motor dengan nopol E 4321 DO, No Rangka MHIJM0313PK479231, dan No Mesin JM03E1479282 atas nama Valeriana Ernowo (Bendahara Media Koran Cirebon) tersebut, raib dari parkiran Stadion Bima sekitar pukul 10.08 WIB.

 

Firda Asih menuturkan, ia memarkir motornya di area parkir sementara yang diperuntukkan bagi pengunjung CFD. Ia hanya meninggalkan motornya sekitar satu jam untuk mengambil dokumentasi di area Stadion Bima.

 

"Saya sudah mengunci stang, tapi tidak pakai kunci ganda di bagian cakram. Saat saya mengambil air minum, motor tersebut masih ada. Ironisnya, selang 10 menit saya menoleh ke parkiran, motor sudah tidak ada," ujar Firda Asih.

 

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus curanmor di wilayah Polres Cirebon Kota, khususnya di area Stadion Bima yang meresahkan warga.

 

Respon Cepat Polres Cirebon Kota

 

Mendapat laporan dari Firda Asih, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar merespon cepat dengan mengirimkan Tim Pamapta, Tim Inavis, Tim Narkoba, dan Polsek Kedawung Polres Kota Cirebon ke lokasi kejadian.

 

"Spontan saya teringat sama Kapolres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian ini melalui WA singkat, dan respon cepat dari Kapolres Ciko hanya selang beberapa menit saja Tim gabungan dari Polres Ciko datang ke TKP," ungkap Firda Asih.

 

Firda Asih kemudian membuat laporan resmi di Polsek Kesambi dengan Nomor LP/72/XI/RES 1B/2025/RESKRIM Cirebon 23 November 2025. Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat segera mengungkap kasus curanmor ini.

 

Kapolsek Kesambi AKP Suganda membenarkan telah menerima laporan tersebut dan segera menerjunkan tim untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola area CFD untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik parkir yang rawan.

 

"Kami tim gabungan akan segera menindak lanjuti laporan ini dan akan mendalami rekaman CCTV yang mungkin tersedia di gedung-gedung sekitar Bima," tegas AKP Suganda.

 

Imbauan Keamanan

 

AKP Suganda mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci pengaman ganda yang berkualitas, dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat beraktivitas di ruang publik.

 

Kehilangan motor ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Firda Asih, mengingat motor tersebut merupakan alat utamanya untuk mobilisasi liputan jurnalistik dan misi kemanusiaannya sehari-hari.

 

#noviralnojustice


#polrescirebonkota


#curanmor


#gmoct


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Mobil Rp 315 Juta dari APBDes: Kades Mekarmukti Diduga Bermain di Proyek Pengadaan?

By On November 24, 2025


CIAMIS, (GMOCT) - Pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp 315 juta di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat seiring dengan viralnya video Kepala Desa Mekarmukti, Asep Ari atau Ibro, yang menantang wartawan dalam sebuah kegiatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada 5 November 2025 di GOR Desa Sadananya.

 

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menilai penggunaan anggaran desa tidak dapat dijawab hanya melalui pernyataan pribadi. Informasi mengenai belanja publik wajib dibuka secara resmi. “Setiap dana desa dapat diaudit. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujarnya.

 

GMOCT, yang mendapatkan informasi ini dari media online Kabarsbi.com yang tergabung dalam jaringan mereka, menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana desa.

 

Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Ibro menyampaikan bahwa pengadaan mobil senilai Rp 315 juta benar berasal dari APBDes Mekarmukti. Ia menyebut kendaraan tersebut berstatus mobil operasional desa berpelat merah. Sementara itu, ambulan yang digunakan desa diklaim berasal dari uang pribadinya setelah menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatan. Ia mengaku terdorong oleh kondisi warga yang kesulitan membawa jenazah dengan mobil bak terbuka saat hujan.

 

Kendati demikian, belanja kendaraan desa wajib dibuktikan dengan dokumen resmi, antara lain bukti pembelian, spesifikasi barang, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta laporan pertanggungjawaban terbuka. Hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Selain itu, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa berpotensi masuk ranah hukum tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara atau manipulasi dalam pengadaan barang. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

 

Sementara itu, hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Insiden tantangan kepada wartawan sebelumnya dinilai bertentangan dengan etika pemerintahan, terlebih pers memiliki hak mencari informasi terkait kepentingan publik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Agung menilai, membuka data bukan hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi langkah penegakan akuntabilitas desa. “Jika pengadaan kendaraan sesuai prosedur, tinggal ditunjukkan dokumen resmi dan audit terbuka. Polemik selesai dengan data, bukan dengan pernyataan,” ujarnya. Ia menambahkan, audit dapat dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme regulasi dana desa.

 

#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Drainase di Tunjung Teja Serang Disorot, Diduga Asal-Asalan dan Tidak Sesuai Standar

By On November 24, 2025

 

Kabupaten Serang - (GMOCT) - Proyek pembangunan drainase sepanjang 98 meter di Kp. Tunjung Pasar RT.03 RW.01, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp. 108.011.828,- dari Sumber Dana Desa (DDS) tahun 2025 ini dikerjakan secara swakelola oleh Desa Tunjung Teja, namun kualitasnya dipertanyakan.

 

Tim media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Proyek drainase tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan lebih mengutamakan keuntungan daripada kualitas.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan di bawah standar kelayakan konstruksi. Parahnya lagi, di beberapa titik drainase tidak digali dan hanya diletakkan begitu saja tanpa adukan semen di bawahnya, sehingga terlihat banyak air di bawah batu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi.

 

Saat dikonfirmasi, Sekdes Desa mengatakan bahwa ketinggian pondasi adalah 70 cm dan akan diukur setelah finishing, serta belum ditambah plesteran dan acian.

 

Namun, menurut papan informasi, seharusnya volume tinggi drainase adalah 0,7 cm (98 x 0.4 x 0.7). Di lokasi, tinggi drainase hanya 0,5 cm. "Walaupun ditambah plesteran dan acian, paling tinggi 0,55 cm. Ini bukti nyata rendahnya kualitas pekerjaan," tegas Debo, seorang warga setempat.

 

Selain itu, di beberapa titik, bekas bangunan lama tidak dibongkar, hanya ditutup dengan plesteran saja. Seorang pekerja di lapangan membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa ada 6 orang yang mengerjakan proyek tersebut.

 

Diduga Ada Indikasi Korupsi dan Pengawasan Lemah

 

Proyek drainase yang baru dibangun ini menjadi indikator kuat adanya dugaan penggunaan dan proses pengerjaan yang tidak sesuai standar, serta pengurangan volume yang berpotensi menimbulkan indikasi korupsi.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari pihak terkait, maupun Kecamatan Tunjung Teja. Diduga, lemahnya pengawasan turut berkontribusi pada rendahnya kualitas proyek ini.

 

Anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari Dana Desa seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat Desa Tunjung Teja yang seharusnya menikmati manfaat dari pembangunan proyek drainase tersebut.

 

(GMOCT) Mendesak Investigasi dan Tindakan Tegas

 

(GMOCT) mendesak kepada dinas terkait Pemerintah Kabupaten Serang Banten untuk segera melakukan investigasi dan crosscheck ulang menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka meminta agar pihak berwenang menindak tegas para pihak yang tidak bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dan memastikan perbaikan drainase yang tidak sesuai standar teknis.

 

Kejelasan dan transparansi terkait penggunaan anggaran Dana Desa juga menjadi tuntutan penting bagi masyarakat penerima manfaat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa, Endang, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan saat dikonfirmasi. Justru sebaliknya, Kades Endang lebih memilih memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi, dugaan kuat Kades alergi kepada wartawan.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Bentengmerdeka

 

#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *