Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kasus Dugaan Pengeroyokan Trisna Ginting Mandek, TKN Soroti Kejanggalan di Polsek Pancur Batu


Medan, 25 November 2025 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting oleh Polsek Pancur Batu dinilai penuh kejanggalan dan berjalan di tempat. Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, yang mengecam lambannya proses hukum. Informasi ini diperoleh dari laporan yang diterbitkan oleh media online Aswajanews, yang merupakan bagian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

Lebih dari 21 hari sejak laporan dibuat, hingga kini SP2HP belum diterbitkan, meski visum, barang bukti, saksi, dan olah TKP disebut telah lengkap.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025, Adi menilai penanganan kasus ini “tidak wajar” dan sarat kejanggalan.

 

Kronologi: Korban Lebam dan Penglihatan Terganggu

 

Trisna Ginting yang mengalami lebam serius di wajah dan gangguan penglihatan menegaskan bahwa dirinya dikeroyok bukan hanya oleh dua orang yang dilaporkannya, melainkan juga beberapa pelaku lain yang tidak dikenali karena kondisinya yang babak belur.

 

Usai kejadian, warga dan Kepala Desa Stepanus Tarigan membawa korban ke RS Umum Pancur Batu untuk perawatan. Namun sebelum mendapat tindakan medis, dua oknum diduga intel datang menggunakan Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu dengan alasan Kapolsek membutuhkan keterangan segera. Perawat sempat melarang karena korban belum ditangani, tetapi korban tetap dibawa dalam kondisi sangat lemah.

 

Setiba di polsek, korban tidak bertemu Kapolsek seperti yang disebutkan, melainkan Kanit Junaedy Karo Sekali, yang saat itu berada bersama keluarga terlapor. Korban mengaku Kanit sempat menghalanginya membuat laporan polisi dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, padahal kondisi korban memerlukan perawatan medis segera.

 

Korban tetap bersikeras membuat laporan dan meminta visum, kemudian pulang sekitar pukul 03.00 WIB untuk dirawat oleh bidan karena keterbatasan biaya.

 

Keesokan harinya, korban diarahkan kembali untuk melakukan visum di RS Brimob dengan alasan visum RS Pancur Batu tidak berlaku. Di RS Brimob, korban diminta opname dan menjalani CT Scan dengan deposit awal Rp3 juta dan perkiraan biaya hingga Rp15 juta. Tidak mampu membayar, korban kembali pulang dan dirawat bidan selama tiga hari hingga akhirnya melakukan CT Scan di RS Materna dengan biaya Rp3 juta.

 

Adi Lubis menilai seluruh rangkaian kejanggalan ini tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan bahwa sangat ironis ketika lebih dari tiga minggu berlalu tanpa adanya satu pun terduga pelaku diamankan dan keluarga korban tidak menerima SP2HP.

 

“Ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Proses hukum seperti ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Adi.

 

TKN meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta turun tangan agar kasus tidak terus mandek. Menurut Adi, alat bukti, saksi, dan hasil olah TKP sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus ini.

 

“Jika pelaku sudah jelas, tangkap. Jangan biarkan korban menunggu tanpa kepastian. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan siapa pun,” ujarnya.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Aswajanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *