Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Teladan Kemanusiaan: Agung Sulistio Sigap Selamatkan Pelajar Korban Kecelakaan, Puskesmas Tutup Justru Tak Halangi Pertolongan

By On Mei 24, 2026

 


PEMALANG 24 Mei 2026 (GMOCT) – Contoh nyata kepedulian sosial ditunjukkan langsung oleh Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarsbi.com sekaligus Ketua Umum GMOCT, saat menolong seorang pelajar yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Kabarsbi, yang mengangkat kisah inspiratif ini.

 

Saat hendak beraktivitas keluar rumah, Agung dikejutkan oleh seorang ibu yang berlari meminta tolong dengan kondisi sangat panik. Anaknya, Khairul, siswa kelas 3 SMPN 2 Klareyan, baru saja mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya tersebut dan membutuhkan pertolongan pertama serta pengantaran ke fasilitas kesehatan. Tanpa ragu sedetik pun, Agung langsung bergerak cepat, mengangkut korban dan keluarga, lalu membawanya menuju Puskesmas Petarukan.

 

Namun, kekecewaan menyelimuti saat tiba di lokasi: fasilitas pelayanan kesehatan itu ternyata dalam keadaan tertutup. Berada di titik kritis di mana nyawa dan keselamatan korban menjadi taruhan, Agung tidak tinggal diam. Ia segera mengambil keputusan tegas untuk mengubah rute dan membawa korban ke Rumah Sakit Siaga Medika demi mendapatkan penanganan medis yang layak dan tepat waktu.

 

Tindakan spontan, cekatan, dan berani mengambil keputusan ini menuai pujian warga sekitar. Di tengah fenomena sebagian masyarakat yang kerap ragu atau sekadar menjadi penonton saat ada musibah, langkah Agung Sulistio dianggap sebagai bukti nyata bahwa nilai kemanusiaan masih hidup dan harus didahulukan.

 

Agung Sulistio menegaskan, momen ini adalah pengingat bagi semua pihak. Sikap acuh tak acuh atau hanya sekadar melihat penderitaan orang lain tidak boleh menjadi budaya kita.

 

"Sebagai manusia kita harus saling membantu, bukan hanya melihat dan cuek saja ketika orang lain membutuhkan pertolongan. Nilai kemanusiaan harus tetap dijaga dalam kehidupan bermasyarakat," tegas Agung Sulistio.

 

Kisah ini menjadi pelajaran berharga sekaligus sinyalemen bahwa kepedulian dan kecepatan bertindak adalah kunci utama pertolongan. Agung membuktikan, di mana pun dan siapa pun kita, uluran tangan saat orang lain kesusahan adalah kewajiban moral yang tak boleh diabaikan.


#noviralnojustice

#gmoct

 

(Tim Redaksi GMOCT / Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Tajam! Putusan BPSK Diabaikan Pengembang Sindangpanon, LSM LGI: Pemkab Bandung Lemah, Rasa Keadilan Dicederai

By On Mei 24, 2026

 


KAB. BANDUNG 24 Mei 2026 (GMOCT) – Pembangkangan PT Pancapuri Raharja terhadap putusan sah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung semakin mendapat sorotan tajam. LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) angkat bicara dan menilai sikap pengembang perumahan Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, itu sangat mencederai rasa keadilan serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Lensafakta, yang memantau perkembangan terbaru perjuangan warga.

 

Ketua DPC LSM LGI Kabupaten Bandung, Rulli Gitara, dengan tegas menyayangkan ketidakberdayaan pihak berwenang dan pembiaran yang terjadi. Padahal, warga telah memenangkan sengketa dan memiliki putusan hukum yang mewajibkan pengembang segera membangun fasilitas umum yang hingga kini belum tersedia, mulai dari jalan lingkungan, penerangan jalan, hingga prasarana dasar lainnya. Namun, hingga detik ini, putusan itu hanya menjadi kertas mati yang tak ada nilainya bagi PT Pancapuri Raharja.

 

"Jika benar putusan BPSK yang sudah memenangkan konsumen belum juga dilaksanakan, ini sangat memprihatinkan. Hal ini secara nyata telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan konsumen di Kabupaten Bandung. Putusan lembaga penyelesaian sengketa adalah produk hukum negara, seharusnya dihormati dan wajib dijalankan oleh siapa pun tanpa kecuali," tegas Rulli Gitara kepada awak media.

 

Tak hanya melayangkan kritik kepada pengembang, LGI juga menyindir keras kinerja Pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas-dinas teknis terkait. Menurutnya, ketidakhadiran pemerintah dalam mengawasi, menegur, hingga memaksa eksekusi putusan adalah bentuk kelalaian nyata. Padahal, persoalan fasilitas dan legalitas perumahan bukan sekadar urusan bisnis, melainkan hak dasar warga negara yang dilindungi undang-undang.

 

"Kami sangat menyayangkan jika dinas maupun instansi terkait tidak berperan maksimal menyikapi persoalan ini. Pemerintah daerah harusnya hadir, melakukan pengawasan ketat, mediasi, hingga memastikan hak-hak warga terlindungi. Ini bukan cuma soal bangunan, tapi soal kepentingan luas dan kenyamanan masyarakat yang sudah membayar lunas haknya," serangnya.

 

LSM LGI kini mendesak Pemkab Bandung, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan secara serius dan objektif. Pengawasan terhadap pengembang dinilai harus diperketat habis-habisan agar tak ada lagi warga yang menjadi korban kelalaian atau kesewenang-wenangan pengembang nakal.

 

Rulli juga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah perjuangan warga yang konsisten menempuh jalur hukum. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil merasa dikalahkan oleh kekuatan modal atau merasa diabaikan begitu saja.

 

"Kami mendukung penuh langkah warga memperjuangkan haknya. Negara wajib hadir memberikan kepastian hukum. Kami berharap semua pihak mengedepankan itikad baik, pengembang segera patuhi putusan, dan pemerintah tegas bertindak. Jangan sampai Kabupaten Bandung menjadi daerah yang membiarkan hukum dikendalikan oleh pengembang," pungkas Rulli Gitara.

 

(Tim Redaksi GMOCT / Lensafakta)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

PT Pancapuri Raharja: Pengembang Nakal di Bandung, Abaikan Putusan BPSK, Pemkab Dituduh Lemah Mengawasi

By On Mei 24, 2026

 


KAB. BANDUNG (GMOCT) – Informasi yang dihimpun GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Lensafakta mengungkap fakta memilukan di Perumahan Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran. PT Pancapuri Raharja, selaku pengembang, terbukti menelantarkan ribuan konsumen, mengabaikan kewajiban membangun fasilitas umum, dan dengan angkuh tidak menjalankan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Ini adalah bukti nyata betapa lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap pengembang nakal yang merugikan rakyat.

 

Puluhan tahun warga menempati perumahan itu, namun kondisi masih sama persis seperti tanah kosong. Jalan lingkungan di Blok B1 Belakang tidak pernah dibangun, hanya berupa tanah merah, apalagi saat hujan kondisi jalanan  licin. Penerangan Jalan Umum (PJU) sama sekali tidak tersedia. Malam hari kawasan itu gelap gulita seperti kuburan massal bahkan menurut narasumber kami, pintu masuk ke perumahan seluas 1 hektare tepatnya di bawah sutet akan dijadikan pemakaman warga. Fasilitas penunjang lain yang seharusnya dibangun pengembangpun tak pernah ada wujudnya. 

 

Karena tak ada jalan lain, warga mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung. Dalam Putusan Nomor 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg tertanggal 9 Juli 2025, majelis hakim sepenuhnya memenangkan warga dan memerintahkan PT Pancapuri Raharja segera membangun semua fasilitas yang tertunggak. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. Namun hingga 23 Mei 2026, nol persen kemajuan. Pengembang seolah tidak peduli, seakan hukum tidak berlaku bagi mereka.

 

"Kami sudah sabar puluhan tahun, bayar pajak dan iuran, tapi fasilitas nol. Putusan sudah ada, tapi diabaikan begitu saja. Di mana rasa keadilan? Di mana fungsi pengawasan pemerintah?" tegas Iwa Permana, juru bicara warga, dengan nada marah.

 

Pihak warga sudah berteriak ke mana-mana: surat pengaduan dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan), serta ditembuskan ke DPRD Kabupaten Bandung Komisi C dan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Apa hasilnya? Hanya janji kosong dan diam seribu bahasa.

 

DLH sempat memanggil warga Maret lalu untuk klarifikasi soal dokumen lingkungan pengembang. Jawabannya mengecewakan: "Dokumen tidak ada di kantor, nanti kami panggil pengembang". Itu kata terakhir, tidak ada penegakan hukum, tidak ada penjelasan soal legalitas izin PT Pancapuri Raharja yang dipertanyakan keabsahannya.

 

Warga apresiasi , Komisi C DPRD yang bertugas mengawasi urusan perumahan dan lingkungan bergerak cepat nelpon kami lakukan konfirmasi.

 

Kasus ini menegaskan satu hal besar: Pemkab Bandung lemah dan gagal mengawasi pengembang. Aturan jelas ada, UU Perlindungan Konsumen tegas, tapi di lapangan pengembang bebas berbuat sewenang-wenang. PT Pancapuri Raharja kini menjadi contoh nyata pengembang nakal yang berani menantang hukum, karena tahu pengawasan pemerintah tak ada gigi.

 

GMOCT mendesak Bupati Dadang Supriatna segera turun tangan langsung. BPSK harus meminta bantuan eksekusi pengadilan. DLH dan Disperkimtan wajib mengaudit ulang izin usaha PT Pancapuri Raharja, dan jika terbukti melanggar, cabut izinnya seketika. Jangan biarkan "Bandung Bedas" hanya jadi slogan kosong sementara rakyatnya tertindas pengembang rakus.

 

Warga berjanji tak akan diam. Jika dalam waktu dekat tak ada solusi nyata, mereka akan turun ke jalan dan membawa kasus ini ke jalur pidana karena dugaan penipuan dan penggelapan kewajiban.

 

#PengembangNakalBandung #PancapuriRaharja #PermataSindangpanon #BPSKBandung #PemkabBandungGagalAwasi #HakKonsumenDikhianati #BandungBedas #GMOCT

 

(Tim Redaksi GMOCT)

Sumber Informasi: Lensafakta

Viral Video Tudingan Penyidik Minta Rokok, GMOCT Kecam Pemberitaan Tak Berimbang: Polres Semarang Tegaskan Kasus Belum Selesai

By On Mei 24, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) – 23 Mei 2026 – Sebuah video di media sosial TikTok menjadi sorotan setelah menampilkan wawancara terhadap seorang sopir yang diduga terlibat kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam video tersebut, pewawancara terlihat menggunakan logo media online Hukumkriminal.com dengan alamat redaksi di Ngayon, Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak. Sang sopir dalam wawancara itu menuduh salah satu penyidik Pospol Ambarawa, Satlantas Polres Semarang, meminta "rokok" dan menyebut perkaranya sudah selesai berdamai dengan korban.

 

Merespons langsung pemberitaan yang dianggap sepihak tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), segera menghubungi pihak kepolisian. Ia berkomunikasi dengan Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Semarang, IPTU Sumianto, S.H., M.H., untuk mendapatkan kebenaran dan klarifikasi.

 

Mewakili Kasatlantas Polres Semarang yang baru IPTU Raymond Daniel S.Tr.K., S.I.K.M.M, IPTU Sumianto menegaskan fakta yang sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut belum selesai dan belum ada kesepakatan damai. Sebagai bukti, pihaknya mengirimkan rekaman pernyataan dari keluarga korban yang menyatakan secara tegas bahwa penyelesaian baru akan dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang di Pospol Ambarawa.

 

Terkait tudingan permintaan "rokok" oleh penyidik, IPTU Sumianto menegaskan hal itu tidak benar. Pihaknya telah meminta keterangan kepada penyidik yang dituduhkan dan membantah keras isu tersebut.

 

Sumianto juga meluruskan kronologi penangkapan sang sopir. Menurutnya, penangkapan dan penyitaan kendaraan dilakukan sebulan pasca kejadian karena setelah mediasi awal, sopir tersebut justru berusaha melarikan diri membawa kendaraannya. Penindakan hukum dilakukan berdasarkan laporan resmi dari pihak korban.

 

Menariknya, dalam penelusuran yang dilakukan GMOCT, diketahui bahwa sopir yang menjadi narator tuduhan tersebut ternyata berdomisili di wilayah Kabupaten Demak, sama persis dengan alamat redaksi media Hukumkriminal.com yang menayangkan wawancara itu.

 

Asep NS secara tegas mengecam penyebaran video tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu sangat tidak bertanggung jawab karena disebarkan tanpa meminta konfirmasi atau klarifikasi sedikit pun kepada pihak kepolisian.

 

"Kita boleh mengkritisi kinerja kepolisian, akan tetapi harus berimbang, sesuai fakta dan data, serta harus berani meminta pernyataan langsung. Jangan sampai pemberitaan justru memicu kekacauan, fitnah, hingga mencemarkan nama baik institusi," tegas Asep NS.

 

Pihaknya sempat berupaya menghubungi nomor kontak redaksi Hukumkriminal.com untuk menengahi, namun hingga berita ini diturunkan, pesan masih berstatus terkirim saja (centang satu) atau nomor tidak aktif.

 

GMOCT meminta Kapolres Semarang maupun Kasatlantas segera merespons tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik tersebut. Jika terbukti tudingan itu fitnah, GMOCT mendesak agar sopir dan wartawan yang terlibat dalam video itu segera dipanggil untuk dimintai keterangan serta bukti nyata terkait tuduhan permintaan "rokok".

 

Asep NS kembali mengingatkan prinsip jurnalistik yang berlaku sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. "Wartawan bertugas sesuai tupoksi, harus berimbang, dan bertanggung jawab. Berita apa pun bentuknya, termasuk yang dianggap berita berjalan (running news), tetap harus dipertanggungjawabkan datanya dengan mendatangi pihak terkait," tambahnya.

 

Menutup pernyataannya, Asep NS menegaskan bahwa GMOCT pun kerap mengkritisi kinerja kepolisian lewat pemberitaan kontroversial, namun selalu memegang prinsip verifikasi data dan konfirmasi dua pihak. "Mau dijawab atau tidak oleh pihak yang dikonfirmasi, itu menjadi hak jawab mereka. Tapi bagi kami, data harus lengkap agar berita berimbang dan aman dari fitnah," pungkasnya.


#noviralnojustice

#kodeetikjurnalistik

#uupersno40tahun1999

#dewanpers

#polressemarang

 

(Tim Redaksi GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Miris! Putusan BPSK Dikesampingkan, Pengembang Sindangpanon Bandung Diduga Membangkang, Pemerintah Dinilai Lemah Awasi

By On Mei 24, 2026

 


KAB. BANDUNG 23 Mei 2026 (GMOCT) – Keadilan seolah menjadi barang mahal bagi warga Komplek Permata Sindangpanon, Kecamatan Banjaran. Meski telah memenangkan sengketa konsumen di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung lewat Putusan Nomor 31/Pdt.Kons/2025/BPSK B.Bdg, PT Pancapuri Raharja selaku pengembang diduga berani menginjak-injak keputusan resmi negara. Hingga kini, putusan yang mewajibkan pembangunan fasilitas umum tak kunjung dilaksanakan, sementara keluhan warga sudah berpuluh tahun menguap sia-sia.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, Lensafakta, yang mendalami keluhan mendalam warga setempat.

 

Jalan lingkungan yang belum dibangun, ketiadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), dan fasilitas penunjang yang tidak lengkap menjadi pemandangan kelam yang harus ditanggung warga setiap hari. Saat malam tiba, kompleks perumahan ini berubah menjadi kawasan gelap gulita, rawan kejahatan dan kecelakaan. Padahal, uang muka dan harga jual rumah telah lunas dibayar dengan keringat warga.

 

“Puluhan tahun kami sabar. Jalan belum ada, lampu jalan tak ada. Kami hanya mengandalkan cahaya rumah sendiri. Malam hari gelap total dan sangat berbahaya. Padahal hak kami sebagai konsumen sudah jelas,” tegas Iwa Permana, perwakilan warga, dengan nada emosi.

 

Kisah pembangkangan ini terungkap jelas dalam proses hukum di BPSK. Sidang pertama digelar 11 Juni 2025. Pada sidang kedua 18 Juni 2025, pengembang hadir dan minta penundaan tiga minggu beralasan menyiapkan dokumen dan kuasa hukum. Namun, saat sidang ketiga yang menjadi penentu pada 9 Juli 2025, PT Pancapuri Raharja justru menghilang dan tidak hadir. BPSK pun mengabulkan seluruh gugatan warga dan memenangkan konsumen sepenuhnya. Anehnya, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi nol persen.

 

Warga tak diam saja. Berbagai surat pengaduan telah dibombardirkan ke Dinas PUTR, DLH, Disperkimtan, bahkan ditembuskan ke Bupati Bandung dan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung. Hanya Komisi C yang merespons cepat. Sementara dinas teknis, responsnya jauh dari memuaskan.

 

Pada Maret 2026, Dinas Lingkungan Hidup sempat memanggil warga dan Lembaga Perlindungan Konsumen Bale Konsumen Ihsani. Di situ terungkap fakta mengejutkan: PT Pancapuri Raharja mengaku hanya punya dokumen AMDAL, dan tidak memiliki dokumen wajib UKL-UPL. Saat ditelusuri, DLH justru beralasan dokumen lingkungan pengembang tidak ada di kantor dan berjanji memanggil pihak perusahaan. Namun, hingga hari ini, janji itu tinggal janji. Tak ada surat balasan, tak ada tindakan, dan pengembang tak pernah menemui warga.

 

"Kami cuma dapat kabar angin bahwa pengembang akan datang. Faktanya? Nihil. Tak ada kabar, tak ada perbaikan," sesal Iwa.

 

Sikap diam dan pembiaran ini makin memicu kemarahan. Warga menilai Pemerintah Kabupaten Bandung lemah dan tak berani menindak tegas. Padahal, mereka membayar pajak dan retribusi setiap tahun. Kepala Seksi Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH, Sirojul Falah, saat dikonfirmasi pun tak berikan jawaban apa pun.

 

"Kami bayar pajak, tapi pelayanan dan penegakan hukumnya tak ada. Pemerintah mana yang membiarkan pengembang semena-mena begitu? Ini membiarkan pelanggaran berlanjut," tegas Iwa.

 

Warga berjanji tak akan diam. Surat audiensi ke Komisi C DPRD kembali disiapkan. Mereka menuntut satu hal: tegaknya hukum, dilaksanakannya putusan BPSK, dan hak fasilitas umum yang seharusnya mereka nikmati sejak puluhan tahun lalu.

 

GMOCT menilai kasus ini menjadi cermin buruk lemahnya perlindungan konsumen dan pengawasan pemerintah daerah. Apakah putusan lembaga negara bisa diabaikan begitu saja oleh pengembang berduit? Publik menunggu jawaban tegas Bupati Bandung.


#noviralnojustice

#dlhkkabbandung

 

(Tim Redaksi GMOCT / Lensafakta)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Keanehan Distribusi Listrik Aceh: Alue Bilie Menyala, Seumayam Padam Total, Sistem Monitoring Tercatat 0,00 Hz

By On Mei 24, 2026

 


ACEH  23 Mei 2026 (GMOCT) – Dunia kelistrikan di Provinsi Aceh kembali menuai tanda tanya besar dan sorotan publik. Sebuah fenomena ganjil terungkap di lapangan di mana kondisi pasokan listrik di dua wilayah yang berdekatan justru bertolak belakang. Desa Alue Bilie terpantau tetap menikmati aliran listrik normal sejak siang hari, sementara hanya berjarak dekat, Desa Seumayam dan wilayah sekitarnya mengalami pemadaman total yang berkepanjangan.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Bongkarperkara, yang memantau langsung keluhan dan laporan warga setempat.

 

Kedua desa tersebut secara geografis letaknya sangat berdekatan dan umumnya terhubung dalam satu sistem jaringan distribusi yang sama. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan perlakuan yang berbeda. Keanehan ini makin menguat ketika beredar tangkapan layar sistem monitoring kelistrikan Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Aceh yang menampilkan angka frekuensi 0,00 Hz. Secara teknis, angka tersebut merupakan indikator kuat bahwa sistem tenaga listrik sedang mengalami ketidaknormalan parah atau adanya gangguan besar yang berdampak pada stabilitas jaringan.

 

Anehnya, data teknis yang menunjukkan gangguan sistem menyeluruh tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di Desa Alue Bilie yang tetap terang benderang. Hal ini memicu dugaan kuat dari masyarakat dan pengamat bahwa sedang diterapkan skema pengaturan beban terpisah (load shedding) atau manuver pemulihan jaringan yang belum diketahui dasar teknisnya oleh publik.

 

"Kenapa yang satu tetap menyala, sementara tetangganya mati total? Apakah ada prioritas khusus? Atau ada pengaturan teknis tertentu yang tidak diketahui masyarakat? Ini yang kami pertanyakan," ungkap salah satu warga yang meminta penjelasan transparan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT PLN (Persero) yang mampu menjelaskan hubungan antara data frekuensi 0,00 Hz tersebut dengan perbedaan nyata yang dirasakan warga. Masyarakat menuntut kejelasan: apakah pemadaman di Seumayam dan sekitarnya merupakan dampak dari perbaikan jaringan, skema teknis pemulihan, atau ada faktor lain dalam pembagian daya listrik di wilayah tersebut.

 

Publik berharap PT PLN selaku operator sistem kelistrikan nasional dapat bersikap terbuka dan memberikan informasi rinci mengenai dasar hukum maupun teknis yang membuat satu wilayah tetap dialiri listrik sementara wilayah tetangganya dibiarkan gelap gulita.

 

 

 

📢 HAK JAWAB / KLARIFIKASI

 

Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak PT PLN (Persero), Unit UP2D Aceh, serta unit terkait lainnya untuk memberikan penjelasan teknis resmi terkait perbedaan kondisi listrik antara Desa Alue Bilie dan Desa Seumayam, termasuk dasar teknis pengaturan distribusi dan pemulihan jaringan.

 

Apabila terdapat kekeliruan informasi atau persepsi dalam pemberitaan ini, redaksi siap melakukan koreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

 

(Tim Redaksi GMOCT / Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Respons Resmi Maxim: Kecam Keras Dugaan Pencabulan di Semarang, Dukung Proses Hukum

By On Mei 22, 2026

 


SEMARANG  22 Mei 2026 (GMOCT) – Menindaklanjuti pemberitaan yang telah tayang di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), termasuk Sotarduganews.co.id, terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum pengemudi layanan transportasi daring Maxim di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pihak manajemen Maxim Indonesia akhirnya memberikan tanggapan resmi.

 

Melalui surat tanggapan yang disampaikan dan konfirmasi langsung dari Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khor, perusahaan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas kejadian yang menimpa pengguna layanan tersebut. Surat resmi tersebut awalnya disampaikan kepada Redaksi Sotarduganews.co.id, yang kemudian diteruskan kepada Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT.

 

Tak lama setelah dokumen diterima, Yuan pun menghubungi langsung Asep NS melalui pesan WhatsApp untuk menegaskan posisi resmi perusahaan.

 

“Benar Pak Asep, berikut adalah surat tanggapan resmi kami terhadap pemberitaan tersebut. Benar pak. Terima kasih atas bentuk dukungan tersebut. Kami juga tidak membenarkan tindakan kejahatan yang dapat memperburuk citra pengendara dan layanan transportasi daring. Oleh karena itu, kami turut memberikan pandangan kami sebagai perusahaan untuk menjaga informasi berimbang atas konfirmasi dua pihak,” tulis Yuan dalam pesannya.

 

Dalam isi surat resminya, Maxim menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi internal secara menyeluruh serta berkoordinasi erat dengan kepolisian guna membantu penyediaan data dan bukti untuk kepentingan penyidikan. Perusahaan juga telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemblokiran akun pengemudi sesuai prosedur layanan yang berlaku.

 

“Maxim secara tegas tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang melanggar norma sosial dan hukum di Indonesia, termasuk tindakan pelecehan seksual. Sejak awal beroperasi di Indonesia, kami terus berkomitmen menciptakan layanan yang aman dan nyaman dengan memberikan standar pelayanan yang wajib dipatuhi oleh setiap mitra pengemudi,” bunyi salah satu poin dalam surat tanggapan tersebut.

 

Maxim juga menjelaskan telah melengkapi aplikasi dengan beragam fitur keamanan demi melindungi pengguna, antara lain fitur “Berbagi Perjalanan” untuk mengirimkan lokasi secara real-time, serta tombol “SOS Button” yang dapat digunakan jika dalam keadaan darurat.

 

Menyikapi respons cepat dan terbuka dari Maxim Indonesia, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, menyampaikan apresiasi yang tinggi. Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menaungi puluhan media massa, GMOCT berkomitmen menjaga prinsip jurnalistik dan keterbukaan informasi.

 

“Selaku organisasi yang menaungi puluhan media online dan cetak ternama, serta sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, GMOCT berkewajiban menayangkan pemberitaan terkait surat tanggapan ini. Hal ini adalah bentuk penegakan prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berkeadilan,” ujar Asep NS.

 

Sementara itu, M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, juga memberikan apresiasi atas respons cepat perusahaan. Namun demikian, ia berharap langkah nyata lebih lanjut dapat dilakukan demi meringankan beban korban dan keluarganya.

 

“Kami mengapresiasi adanya jawaban dan sikap tegas dari Maxim. Namun, kami juga berharap pihak perusahaan dapat menunjukkan rasa simpati secara langsung, dengan berkenan menemui korban maupun keluarga untuk memberikan dukungan moral dan kepedulian yang nyata,” harap M. Bakara.

 

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Maxim berharap proses hukum dapat berlangsung adil dan berjalan baik demi keadilan bagi korban.


#noviralnojustice

#maximindonesia


 

(Tim Redaksi GMOCT / Sotarduganews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman S.H., M.H., Minta Penerbitan HGU PT EMAS Ditunda: Negara Jangan Lebih Cepat Lindungi Perusahaan Daripada Rakyat

By On Mei 22, 2026


KUTAI TIMUR – 22 Mei 2026 – Suara tegas dan berani datang dari anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, S.H., M.H. Bersama rekan-rekan komisi lainnya, ia menyerap langsung aspirasi masyarakat Desa Muara Pantun yang bersengketa lahan dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS). Melalui pernyataan video yang disampaikan secara resmi, Faizal menyampaikan pesan penting bagi negara dan seluruh elemen terkait, dengan tuntutan utama: "Tunda dulu penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera."

 

Faizal menjelaskan, persoalan ini menyangkut nasib lebih dari 600 warga yang telah menempati, menggarap, dan membangun kehidupan di wilayah tersebut sejak tahun 2012. Di atas tanah itu, masyarakat telah mendirikan rumah, membangun masjid, hingga membesarkan anak-anak mereka. Namun hingga hari ini, kepastian hak atas tanah tersebut belum juga mereka dapatkan. Padahal, tanah warga sudah didata, dipetakan, dan masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun proses penerbitan sertifikat mereka justru dihentikan secara sepihak.

 

"Bayangkan, masyarakat sudah tinggal dan berkebun sejak 2012, membangun rumah, masjid, dan membesarkan anak. Tapi hari ini ratusan warga Desa Muara Pantun belum dapat kepastian hak. Tanah mereka sudah didata dan dipetakan dalam program PTSL, tapi sertifikatnya dihentikan. Yang paling penting, PT EMAS sampai hari ini belum memiliki HGU, masih dalam proses. Pertanyaannya: mengapa hak masyarakat sudah dibekukan, sementara HGU perusahaan saja belum terbit?" tegas Faizal dalam pernyataannya.

 

Ia mengingatkan agar negara jangan sampai kalah oleh birokrasi dan administrasi yang justru mengabaikan hak hidup rakyat. Faizal menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum dan pengadilan yang sedang berjalan, namun negara wajib turun tangan memastikan kebenaran di lapangan.

 

"Negara wajib memastikan: apakah seluruh hak masyarakat sudah benar-benar dilepaskan? Apakah ada pembayaran per individu? Apakah ada pelepasan hak per bidang tanah? Apakah masyarakat benar-benar menyetujui dengan ikhlas? Semua pertanyaan ini harus terjawab jelas," ujarnya.

 

Faizal juga menegaskan, kehadiran DPRD Kutai Timur dalam hal ini sama sekali bukan melawan investasi atau kehadiran perusahaan. Namun, investasi tidak boleh berjalan di atas penderitaan dan hak rakyat yang diabaikan. Pemerintah diminta melakukan verifikasi ulang kepada masyarakat, membuka data pembebasan lahan secara transparan, dan memastikan status tanah benar-benar clean and clear sebelum izin diterbitkan.

 

"Tanah bukan hanya sekadar angka di peta, melainkan tempat hidup rakyat. Jangan sampai negara lebih cepat melindungi perusahaan daripada melindungi rakyatnya sendiri," pungkas Faizal Rachman.

 

Menanggapi pernyataan tegas namun tetap berpegang pada prinsip hukum dan keseimbangan tersebut, Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, sikap yang ditunjukkan Faizal Rachman dan Komisi B DPRD Kutim adalah contoh representasi wakil rakyat yang sesungguhnya.

 

"GMOCT sangat mengapresiasi sikap netralitas namun berpihak pada kebenaran yang ditunjukkan Bapak Faizal Rachman dan jajaran Komisi B. Beliau tidak melawan investasi, tetapi menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi warga. Ini adalah suara jernih yang mengingatkan kita semua bahwa tujuan pembangunan adalah kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya. Pernyataan ini sangat penting agar tidak terjadi ketimpangan perlindungan hukum. Kami di GMOCT akan terus mengawal isu ini agar hak konstitusional warga Desa Muara Pantun tetap terjaga dan transparansi data bisa diwujudkan," ungkap Agung Sulistio.

 

Pernyataan ini kini menjadi sorotan publik, mengingat ketegasan meminta penundaan izin hingga data dan fakta diverifikasi ulang merupakan langkah krusial untuk mencegah konflik agraria yang lebih besar di masa depan.

 

#noviralnojustice

#dprdkutaitimur

#gubernurkaltim

#presidenri

#ptequalindomakmuralamsejahtera

 

Sumber Video: Komisi B DPRD Kutai Timur


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Damai! Masyarakat dan PT AWS Sepakat Selesaikan Sengketa Lahan Lewat Musyawarah, Asep NS Apresiasi Hal Ini

By On Mei 22, 2026

 


KUTAI TIMUR – 21 Mei 2026 – Jalan damai akhirnya dipilih untuk menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rantau Pulung. Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung memfasilitasi pertemuan tertutup namun berbuah kesepakatan antara manajemen PT AWS dengan perwakilan dua kelompok tani, yaitu Kelompok Tani Sumber Utama dan Kelompok Tani Tunas Rimba, Kamis (21/5/2026).

 

Rapat fasilitasi ini berlangsung di Kantor Camat Rantau Pulung dan dihadiri unsur pemerintah kecamatan, anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, aparat keamanan, kepala desa, serta para pihak yang bersengketa. Suasana berjalan kondusif dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Dalam berita acara yang disepakati, perwakilan penggarap menyampaikan tuntutan utama berupa pembayaran ganti rugi atas tanaman tumbuh di lahan yang telah dilakukan penggusuran. Nilai kerugian yang dituntut anggota Kelompok Tani Sumber Utama diperkirakan mencapai sekitar Rp3,29 miliar. Selain itu, masyarakat meminta izin untuk tetap melakukan aktivitas penggarapan di atas lahan sengketa hingga ada keputusan penyelesaian yang jelas dan final.

 

Masyarakat juga menegaskan permintaan agar seluruh alat berat milik perusahaan segera dikeluarkan dari area sengketa. Langkah ini dianggap penting untuk meredam potensi gesekan fisik di lapangan. Seluruh pihak pun berkomitmen untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merusak kesepakatan damai ini.

 

Sementara itu, pihak PT AWS merespons dengan langkah administratif yang jelas. Perusahaan meminta kelompok tani melengkapi dan menyerahkan dokumen pendukung berupa legalitas, surat kepemilikan atau bukti penggarapan, serta surat permohonan resmi. Berkas-berkas tersebut wajib diserahkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak rapat ini dilaksanakan.

 

Setelah dokumen diterima lengkap, PT AWS berjanji akan menindaklanjutinya dan memberikan jawaban paling lambat 14 hari kerja. Dalam kesepakatan tersebut juga disepakati klausul terakhir: apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan belum ditemukan titik temu atau penyelesaian, maka masing-masing pihak berhak menempuh jalur hukum melalui instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

 

Menyikapi tercapainya kesepakatan ini, Asep NS, Selaku Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur musyawarah adalah contoh teladan dalam menyelesaikan masalah agraria di tengah masyarakat.

 

"GMOCT sangat mengapresiasi langkah-langkah positif yang telah diambil oleh Pemerintah Kecamatan Rantau Pulung, pihak PT AWS, serta para perwakilan kelompok tani. Sikap dewasa, kepala dingin, dan keinginan kuat untuk saling bertemu dan berdialog ini adalah bukti bahwa segala perbedaan dan sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang bermartabat, transparan, dan mengedepankan hukum serta keadilan," ujar Asep NS.

 

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa organisasi yang menaungi puluhan media massa ini akan terus mengawal proses selanjutnya agar kesepakatan yang telah ditandatangani ini berjalan sesuai janji dan tidak ada pihak yang dirugikan. Ia juga berharap pola penyelesaian damai seperti ini dapat dijadikan referensi bagi daerah lain yang sedang menghadapi persoalan serupa.

 

"Kami berharap kesepakatan ini benar-benar dilaksanakan dengan itikad baik. Kepentingan masyarakat dan kepastian hukum bagi perusahaan harus berjalan beriringan demi ketenteraman dan kemajuan Kabupaten Kutai Timur. Semoga ini menjadi akhir dari konflik dan awal dari kerja sama yang baik," tambahnya.

 

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang sangat positif dalam menyelesaikan konflik agraria. Diharapkan, jalur komunikasi yang terbuka ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi hak-hak masyarakat dan kepentingan perusahaan.

 

Narahubung:

Perwakilan Kelompok Tani Sumber Utama, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur

 

(Tim Redaksi GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Sudah Lima Bulan Proses Hukum di Polda Banten, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah Tersangka Ismatullah

By On Mei 21, 2026

Foto ilustrasi. 

CILEGON, BM.Online- Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana), kini mulai menemukan titik terang dan mulai muncul lagi setelah dua bulan jalan di tempat. 

Ditandai dengan dilaksanakannya sidang gelar perkara khusus atas nama tersangka Ismatullah yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten. 

Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B/2406/V/RES.1.9/ Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026.  

Sidang gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, Ahli Pidana, Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dan Tersangka Ismatullah. Serta pihak pelapor atau korban, yaitu Andry Setiadi (mewakili PT Pancapuri Indoperkasa), didampingi oleh Marlan Simanjuntak (perwakilan dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners sebagai Kuasa Hukum). 

Dari data dan fakta persidangan gelar perkara khusus tersebut, hal-hal yang dibahas masih seputaran dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Sesuai dengan laporan Andry Setiadi, SH (Legal Staff PT Pancapuri Indoperkasa) selaku kuasa pelapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 September 2025, dengan terlapor bernama Ismatullah. 

Dalam sidang gelar perkara khusus tersebut, tersangka Ismatullah masih melakukan pembelaan bahwa dirinya merupakan pembeli dengan itikad baik terhadap bidang tanah tersebut dan dirinya tidak mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa. 

Tersangka Ismatullah mengaku sudah memastikan melalui kantor Desa Gunung Sugih maupun pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahwa tanah tersebut tidak ada yang memiliki. 

Terdapat suatu keanehan, kejanggalan dan perlu dipertanyakan lagi terkait dengan peran Kepala Desa Gunung Sugih (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka), disini memerlukan kejelian dan profesionalisme serta transparansi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka Ismatullah dan empat tersangka lainnya. 

Lebih ironisnya lagi, tersangka Ismatullah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan bidang tanah yang dia akui sudah dibeli sebagaimana tercatat dalam AJB Nomor : 04/2024 tertanggal 11 November 2024, kepada pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui pegawai PT Pancapuri Indoperkasa yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang. Sepertinya pihak penyidik masih belum "ngeh" dalam menafsirkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Penyidik, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka Ismatullah juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembatalan AJB dengan pemilik tanah, yaitu Ujang Suherman dkk, baik di bawah tangan maupun dalam bentuk Akta melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. 

Pembatalan terhadap AJB tersebut dilakukan saat proses penyidikan berlangsung dan Ismatullah dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dan sama sekali tidak ditujukkan di dalam sidang gelar perkara khusus tersebut. 

Sehingga hal tersebut menambah keanehan dan tanda tanya lagi terhadap kinerja penyidik. 

Adanya tindakan dan upaya tersangka untuk mengaburkan fakta, termasuk dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan PT Pancapuri Indoperkasa dan menyampaikan narasi bahwa bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam AJB milik tersangka Ismatullah telah diserahkan kembali kepada perusahaan. 

Padahal tanah tersebut memang milik sah dari PT Pancapuri Indoperkasa, dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. 

Kerugian yang dialami perusahaan, lahan tersebut diserobot dan dimanfaatkan selama empat tahun oleh tersangka Ismatullah. 

Terdapat juga beberapa kali upaya pertemuan baik yang langsung di fasilitasi oleh pihak Penyidik sebagaimana Surat Nomor : B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026, perihal undangan mediasi. 

Dalam merespon proses mediasi tersebut, pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui Abraham selaku Direktur Operasi menegaskan, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa PT Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan meminta kepada Penyidik agar kasus tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan perkara pidana (litigasi). 

Menyoroti kasus ini, pihak PT Pancapuri Indoperkasa memandang, bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya, menjadi bias dan abu-abu. 

Tatkala ketika Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya sejak tanggal 31 Desember 2025. 

Namun faktanya, sampai dengan saat ini (selama 5 bulan berjalan), pihak Penyidik belum juga melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dan belum juga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Banten), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentunya Penyidik akan konsisten melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. 

Harapan dari pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, semoga Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dapat bertindak secara objektif yang didasari 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) sesuai dengan program Polri Presisi. 

Sumber: Legal PT Pancapuri Indoperkasa (Kamis, 21 Mei 2026)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *