Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Sudah Transfer Suami Dilanjut, Pemilik BB 150 Butir Tramadol (Ripal) Dibebaskan, Kapolres Metro Bekasi Jangan Tutup Mata



Kabupaten Bekasi, BM.online - Sebelumnya tayang di beberapa media Online pemberitaan yang berjudul "Kapolres Metro Bekasi, Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Obat Ilegal, Dua Paku Ditangkap" Pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan irigasi Tanah Merah, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat. Rabu 20 Mei 2026 

Setelah Pengungkapan kasus predaran obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dikabarkan satu tersangka Pemilik 150 butir Tramadol dibebaskan

Salah satu istri tersangka membenarkan bahwa keluarga inisial Rl sudah komunikasi dengan salah satu oknum angota yang menjamin semua tersangka bisa bebas. "Awalnya kelurganya Ripal minta uang tebusan (86) minta patungan satu orang Rp.3,500.000, setelah saya transfer Rp. 2000.000, malah yang keluar hanya si Ripapal doang. Ujarnya sedikit kesal 

Menurutnya, penangkapan Reskrim Polsek Kedungwaringin di Jalan irigasi Tanah Merah dua orang inisial Gs dan (Fr) dengan barangnukti 150 butir obat Tramadol."Banyak kejanggalan pak, barang bukti suami saya 23 butir jadi 170 butir, Sedangkan pemiliknya dibebaskan. Cetusnya

Salah satu penyidik Reskrim Polsek Kedungwaringin saat dikonfirmasi dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan bernama Gopur (Gs), Fahri (Fr) dan Ripal (Rl) "Dua pelaku Rl dan Fr diamankan Kecamatan 150 butir obat Tramado tersebut merupakan milik tersangka G. Ujarnya 

Dengan adanya bukti transfer tersebut salah satu keluarga tersangka minta kepada Kapolres Metro Bekasi agar tidak menutup mata, tangkap dan proses oknum Angotanya jika benar terbukti."Priksa orang tuanya Farid, berapa uang 86 yang di kasih pada Oknum Angota. Jelasnya mengakhiri.


Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *