Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketua DPD MADAS DKI Jakarta H. Achmad Nur Kutuk Keras Teror terhadap Wartawan KabarSBI.com, Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Intimidasi

By On Mei 31, 2026

 


KUNINGAN — KabarSBI.com ,Pada hari rabu 27 Januari.Ketua DPD MADAS DKI Jakarta, H. Achmad Nur, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan aksi intimidasi dan pengancaman yang dilakukan sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap wartawan KabarSBI.com di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut bermula saat sejumlah oknum ormas diduga mendatangi rumah kontrakan Dadan Sudrajat selaku Kabiro KabarSBI.com Kuningan di Kecamatan Ciawigebang. Aksi pengerudukan itu dinilai sebagai tindakan brutal, arogan, dan mencerminkan praktik premanisme yang tidak boleh diberi ruang di negara hukum. Peristiwa tersebut disebut sebagai bentuk nyata teror terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.


H. Achmad Nur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang dijamin konstitusi. Karena itu, segala bentuk tekanan, ancaman, intimidasi, maupun pengerahan massa terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Ia menilai tindakan mendatangi rumah wartawan secara berkelompok sambil melakukan tekanan verbal dan perekaman video bernada intimidatif merupakan upaya sistematis untuk menakut-nakuti serta membungkam kerja jurnalistik. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai marwah demokrasi dan menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.


“Jika benar ada pihak yang menyuruh atau menggerakkan oknum ormas untuk melakukan intimidasi terhadap wartawan, maka aparat penegak hukum wajib mengusut sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi juga aktor intelektual dan pihak yang diduga memerintahkan aksi tersebut harus ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas H. Achmad Nur.


Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, termasuk intimidasi, ancaman, maupun tekanan psikologis terhadap insan pers, dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi masuk dalam unsur pidana. Bahkan, apabila terdapat penyebaran video atau ancaman melalui media elektronik, maka perkara tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut H. Achmad Nur, tindakan intimidatif terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu tertentu, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan independen. Ia menilai praktik-praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat yang digunakan untuk menekan media harus segera dihentikan. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang mencoba membungkam kritik dan kontrol sosial yang dijalankan pers sebagai pilar demokrasi.


Lebih lanjut, H. Achmad Nur menegaskan bahwa tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 14 dan Pasal 23 UU HAM ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan KabarSBI.com dinilai telah menyentuh persoalan serius terkait pelanggaran hak asasi manusia serta ancaman terhadap kebebasan sipil di Indonesia.


H. Achmad Nur juga mendesak aparat Kepolisian Resor Kuningan bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, saat ini sedang gencar melakukan pemberantasan premanisme di wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pembiaran terhadap kelompok mana pun yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan. MADAS DKI Jakarta menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku, termasuk dalang dan aktor intelektual di balik dugaan aksi teror terhadap wartawan tersebut, benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.


(Sumber : Red-kabarsbi)

Wilson Lalengke Kecam Keras Aksi Biadab Intimidasi Wartawan KabarSBI: Serangan Langsung Terhadap Demokrasi

By On Mei 31, 2026

 


JAKARTA 27 Mei 2026 (GMOCT) – Gelombang kecaman terus bermunculan terkait aksi pengerudukan dan intimidasi brutal yang menimpa wartawan KabarSBI.com di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Senin (25/5/2026). Kali ini, kemarahan dan penegasan sikap datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang menilai peristiwa tersebut sebagai luka dalam bagi kebebasan pers dan martabat demokrasi Indonesia.

 

Dalam pernyataan tegasnya, Wilson menyebut apa yang terjadi bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan tindakan biadab yang secara langsung menyerang hak asasi manusia dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur.

 

"Tindakan brutal dan biadab yang dialami rekan kami dari KabarSBI.com ini harus dikutuk sekeras-kerasnya. Ini bukan hanya melukai fisik maupun psikis wartawan secara pribadi, tetapi sekaligus merampas hak konstitusional rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi yang bebas, objektif, dan jujur. Kebebasan pers adalah napas demokrasi, dan aksi ini berusaha mencekik napas tersebut," tegas Wilson Lalengke di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

 

Wilson menyoroti modus operandi yang diduga menggunakan kelompok berkedok organisasi masyarakat untuk melakukan tekanan dan teror. Ia menegaskan, praktik premanisme semacam ini tidak boleh diberi ruang sedikit pun di negara yang menjunjung hukum.

 

Ia pun mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat, untuk tidak bersikap setengah-setengah dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga mereka yang berada di balik layar memerintahkan aksi tersebut.

 

"Kami minta polisi bertindak cepat dan tegas. Tangkap para pelaku lapangan, namun yang paling penting adalah mengusut tuntas serta menjerat aktor intelektual atau dalang yang memerintahkan aksi pengepungan dan intimidasi ini. Negara wajib hadir memberikan perlindungan nyata kepada wartawan sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Jika aparat penegak hukum gagal bersikap tegas, maka bersiaplah demokrasi kita runtuh di tangan-tangan kekuasaan yang menghalalkan kekerasan," lanjutnya dengan nada tinggi.

 

Sebagai organisasi yang menaungi pewarta warga, PPWI menegaskan komitmen penuh untuk tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Wilson Lalengke menjamin akan terus mengawal perkembangan penyidikan hingga ke meja hijau, guna memastikan adanya kepastian hukum.

 

"Kami pastikan PPWI akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Agar pesan tegas tersampaikan: Wartawan harus bisa bekerja tanpa rasa takut, tanpa ancaman, dan tanpa teror dari pihak mana pun. Kebebasan pers tidak bisa ditawar," pungkas Wilson Lalengke.

 

#noviralnojustice #ppwi #wilsonlalengke #stopintimidasiterhadapwartawan #LMPI

 

Team/Red (PPWI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Idul Adha 1447 H: Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Berbagi Berkah, Sapi hingga Domba Disalurkan ke Masyarakat, Pasien dan Staf

By On Mei 31, 2026

 


JAKARTA (GMOCT) 27 Mei 2026 – Semangat berbagi dan menguatkan nilai kemanusiaan mewarnai perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau 27 Mei 2026. Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center kembali menggelar kegiatan penyembelihan hewan qurban di dua lokasi sekaligus, yaitu Kantor Pusat Jakarta dan Kantor Cabang Bandung, sebagai wujud nyata kepedulian dan rasa syukur.

 

Di Kantor Pusat Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center yang beralamat di Jl. Pertanian Raya No. 59B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, kegiatan berlangsung khidmat dengan penyembelihan 1 ekor sapi dan 1 ekor kambing. Sementara itu, di Kantor Cabang Bandung yang berada di Jl. Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, kegiatan serupa dilaksanakan dengan penyembelihan 1 ekor domba.

 

Pembagian daging qurban memiliki pembagian sasaran yang istimewa. Sapi yang disembelih di Jakarta sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat sekitar kantor. Sedangkan 1 ekor kambing di Jakarta dan 1 ekor domba di Bandung khusus diperuntukkan bagi para pasien yang sedang menjalani proses rehabilitasi serta seluruh staf dan karyawan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center.

 

Ferdy Gunawan, selaku Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas ibadah, melainkan momen berharga untuk menebar kebahagiaan ke sebanyak mungkin pihak.

 

"Idul Adha adalah momentum berbagi dan pengorbanan. Alhamdulillah, tahun ini selain kami berikan kepada pasien dan seluruh staf Ultra, kami juga dapat berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada masyarakat sekitar kantor kami di Jakarta. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan tempat kami berkarya," ujar Ferdy Gunawan.

 

Lebih dalam lagi, Ferdy berharap kegiatan ini menjadi pelajaran berharga dan motivasi, khususnya bagi para pasien yang sedang dalam masa pemulihan. Ia berharap kelak mereka bisa bangkit, kembali berkumpul dengan keluarga, bekerja produktif, dan suatu saat nanti mampu berbagi berkah serupa bagi sesama.

 

"Kami ingin memberikan contoh nyata tentang makna berbagi kepada para staf dan pasien kami. Harapan besar kami, saat nanti mereka sudah pulih, berkumpul kembali dengan keluarga, dan bekerja, mereka pun bisa melaksanakan ibadah qurban dan berbagi kebahagiaan seperti yang kami lakukan hari ini," tambahnya penuh harap.

 

Langkah mulia dan kegiatan sosial yang digagas Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center ini mendapatkan apresiasi tinggi dari kalangan pers. Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyampaikan apresiasi mendalam mewakili Ketua Umum GMOCT.

 

Menurut Asep NS, kegiatan berbagi di momen Idul Adha ini memiliki makna ganda: selain sebagai ibadah, juga menjadi sarana pemulihan sosial dan penguatan kepedulian antarmanusia.

 

"GMOCT sangat mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center. Berbagi berkah tidak hanya menyentuh aspek sosial, tetapi juga memberikan pesan positif, khususnya bagi mereka yang sedang berjuang memulihkan diri. Semoga kegiatan berbagi ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk peduli terhadap sesama," ungkap Asep NS.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh nuansa kekeluargaan, menjadi bukti kehadiran lembaga rehabilitasi ini tidak hanya dalam pemulihan kesehatan, tetapi juga dalam membangun nilai-nilai kemanusiaan yang luhur di tengah masyarakat.

 

(Tim Liputan GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Intimidasi Wartawan KabarSBI: Agung Sulistio Desak Polres Kuningan Tangkap Pelaku & Bongkar Aktor Intelektualnya

By On Mei 31, 2026

 


KUNINGAN – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang menerima informasi langsung dari rekan media KabarSBI.com, mengecam keras aksi teror dan intimidasi yang menimpa insan pers di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa berbahaya ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, ketika sejumlah oknum yang diduga dikomandoi seorang pengusaha mendatangi kediaman Kabiro KabarSBI.com Kuningan, Dadan Sudrajat, di Kecamatan Ciawigebang.

 

Rombongan tersebut tidak hanya mendatangi, tetapi juga melakukan tekanan psikologis, ancaman kekerasan, serta merekam adegan dengan bahasa kasar dan penuh intimidasi terhadap wartawan Usup Supriadi. Aksi ini dinilai jelas sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers yang melanggar konstitusi dan merampas hak publik atas informasi.

 

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, melontarkan pernyataan tegas dan menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.

 

"Ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan tindakan pidana terstruktur. Ada dugaan kuat seorang pengusaha memerintahkan oknum ormas untuk beraksi kasar demi membungkam pemberitaan. Praktik premanisme berkedok organisasi ini tidak boleh dibiarkan hidup di negara hukum. Wartawan punya hak konstitusional bekerja tanpa teror, ancaman, atau tekanan apa pun," cetus Agung Sulistio dengan nada tinggi.

 

Agung menegaskan, pihaknya telah menyerahkan laporan resmi ke Polres Kuningan dan meminta aparat tidak sekadar menangkap pelaku lapangan. "Kami desak polisi usut tuntas hingga ke akar. Tangkap pelaku, tapi yang paling penting: tangkap dalang dan aktor intelektual yang memerintahkan aksi kotor ini. Mereka adalah otak di balik ancaman terhadap demokrasi," tegasnya.

 

Secara hukum, Agung menegaskan aksi ini jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan kerja jurnalistik. Tak hanya itu, rekaman video dan ancaman yang disebarkan juga masuk ranah UU ITE pasal ancaman dan gangguan, serta bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.

 

"Menyerang wartawan sama dengan merampas hak rakyat untuk tahu kebenaran. Pasal 14 dan 23 UU HAM sudah sangat jelas: setiap warga berhak berpendapat tanpa rasa takut. Aksi ini melanggar semuanya," tambahnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum KabarSBI dan Dewan Pengurus Pusat Bidang Hukum GMOCT, Bambang L.A. Hutapea, SH., MH., C.Med., menilai kejadian ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Ia mengingatkan komitmen Pemerintah Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi yang gencar memberantas premanisme.

 

"Polisi dan pemerintah tidak boleh tutup mata. Ada unsur pidana pengancaman, kekerasan bersama-sama, hingga pelanggaran ITE. Kami minta Polres Kuningan bertindak cepat, tegas, dan tidak pandang bulu. Jangan sampai ada kesan perlindungan terhadap kelompok tertentu. Kasus ini ujian nyata pemberantasan premanisme di Jabar," tandas Bambang.

 

Hingga saat ini, laporan resmi telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan di Satreskrim Polres Kuningan tertanggal 25 Mei 2026. KabarSBI dan seluruh jajaran media di bawah naungan GMOCT berjanji tidak akan mundur dan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku maupun dalang di balik teror ini mendekam di penjara, serta kepastian hukum terpenuhi sepenuhnya.


#noviralnojustice

#lmpi

#gmoct

 

(Tim Redaksi GMOCT / KabarSBI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Diduga Akibat Perbuatan Bocah orang tua saling lapor polisi.

By On Mei 30, 2026


Serag-antara tetangga dari salahsatu kampung katulisan desa panyabrangan kecamatan cikesal kabupaten serang banten saling lapor polisi, satu di antaranya lapor ke polres serang dua lapor ke polsek cikesal.


Kronologi Kejadian berawal dari salahsatu anak warga yang kehilangan empat burung dara pada tanggal 14 mei 2026, pihak korban (para orang tua) merasa curiga terhadap seorang teman sebaya anaknya  yaitu HRD 12 tahun, dugaan semakin kuat setelah jelang hari burung tersebut dua di temukan berada di rumah tetangganya, usut demi usut burung tersebut di dapat dari salah satu toko yang terletak  di pasar pamarayan.


Dugaan terhadap HRD 14 tahun semakin kuat saat pemilik toko AS membenarkan bahwa burung yang di jualnya itu pembelian dari HRD setelah dua kali datang ke toko minta di beli, yang akhirnya AS pemilik toko membelinya setelah berusaha memastikan burung itu milik HRD bukan hasil curian.


Setelah dugaan semakin mengarah kepada HRD, menurut keterangan dari orang tua AJam 11 tahun selaku pemilik burung, bersama tiga teman sebayanya memanggil HRD saat mau ikut acara tahlilan di salah satu keluarga teman Ajam untuk memastikan bahwa HRD mencuri burung daranya atau tidak.


Menurut keterangan dari Asrip orang tua Ajam, kemungkinan karna merasa ketakutan saat di tanya, HRD terpeleset dan jatuh hingga mengalami luka lecet di tangannya.


Kami selaku orang tua memaklumi dan tidak mempermasalahkan itu namanya anak-anak, tapi kami berniat mengobati HRD apalagi kita bertetangga, kata Asrip orang tua Hajam, juga bonen bapak dari teman Hajam yang saat itu ikut bersama hajam bertanya kepada HRD.


Pada saat itu menjelang acara tahlilan pihak keluarga HRD datang kepada bonen untuk minta pengobatan anaknya, bonen minta tunggu acara tahlilan selesai, namun pihak HRD diduga pelaku, malah pergi menuju rumah Haji Udin yang sama anaknya ikut bersama Hajam saat bertanya kepada HRD.


Menurut keterangan haji Udin dirinya saat itu belum tau apa-apa dan setelah tau ia menganggap itu masalah anak-anak jangan di besar-besarkan sambil mengulangkan tangan menyuruh pulang kepada keluarga HRD, yang tanpa di sengaja ujung tangan haji udin sedikit mengenai wajah HRD.


Mungkin di kira saya memukul anaknya salah paham pun terjadi, salahsatu dari mereka marah dan menyerang saya dengan tonjokan dua kali ke bagian wajah, beruntung saya berhasil menepisnya, terus untuk menghindari keributan berlanjut saya pura-pura ambil golok di pinggang, padahal saya berani sumpah gak bawa golok, akhirnya mereka pergi terang haji udin.


Di lain pihak HRN bersama suaminya selaku orang tua HRD yang awal diduga mencuri burung, membantah pernyataan haji udin dan para orang tua dari pihak hajam yang kehilangan burung.


Menurut HRN saat itu kami mau ke rumah RT namun tiba-tiba di cegat oleh haji udin lalu ia mengeluarkan golok setelah nampar anak saya HRD, tentu saja kami takut dan pergi ujar HRN ibu HRD.


Kami lapor ke polres serang karna sebelumnya juga anak kami telah di pukuli oleh si Hajam dan kawan-kawannya di tambah lagi terakhir oleh haji udin terang HRN.


Mendengar adanya laporan dari HRN atas dugaan penganiayaan, pihak Hajam selaku korban pencurian burung yang awalnya tidak berniat melapor, dengan terpaksa asrip selaku orang tua korban pun melaporkan HRD atas dugaan pencurian ke polsek cikesal, bahkan haji udin pun akan melaporkan pihak HRN atas dugaan pengeroyokan atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.


Menurut haji udin seharusnya sudah lah kita bertetangga masa berawal masalah anak dan anak orang tua harus bermusuhan, anak mah sekarang berantem besok baikan lagi jangan di besar-besarkan di tambah lagi menuduh saya memukul anaknya, kalau begini mau gak mau saya juga bisa laporan dia datang beramai-ramai ke rumah saya bahkan saya di tonjok dua kali, eh malah saya yang di laporkan melakukan penganiayaan  ujar H Udin penuh kesal, jum,at 30 mei 2026.



Repotter: samu korlip.

Oknum Kanit Reskrim di Cianjur Diduga Alami Tekanan Mental dan Halusinasi,"Trauma Atau Trima Uang Kordinasi"

By On Mei 28, 2026




Cianjur, BM.online - Sebelumnya Potret media online Bandunginvesrigasi.com mendatangi Mapolsek Cianjur Kota, untuk laporan informasi terkaut temuanya di sebelah Ramayana sorang lalki laki secara terang terangan (Pulgar) melayani para pembeli obat daftar G Jenis tramadol dan exhymer, tepatny di Jalan Pasar Baru, Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.


Dibenarkan Oleh anit Reskrim Polsek Cianjur Kota saat dikonfirmasi mengatakan bahwa transaksi obat daftar G di Jalan Pasar Baru, Muka, Kecanatan Cianjur, Kabupaten Cianjur pernah ditindak. "Tempat tersebut pernah kami tindak, Satu penjual Kami amankan sepuluh motor lebih mendatangi polsek agar penjualnya dibebaskan. Katanya 


Lanjut, Menurutnya tanpa adanya printah dari Pimpinan Polsek Cianjur Kota Tida akan berindak."Jngan dinaikan jadi berita dulu nanti saya melangkahi kapolsek Bukannya tida bisa menindak hanya sedikit trauma Kantor Polisi diserang oleh sepuluh (10) yunit Motor menanyakan satu tersangka yang sudah kami limpahan ke Satnarkoba Polres Cianjur. Tutupnya 


Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.


Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Salah satu pembeli yang tidak ingin Namanya disebutkan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya mendatangi tempat tersebut untuk membeli dua jenis Obat Exsimer dan Tramadol."Saya beli delapan butur obat Tramadol Rp. 50.000, serta 7 butir obat exsimer Rp.10.000. tanpa resep dokter secara terang terangaan. Jelasnya 


Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.




Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.

Terbit SP3, Edy Martono Apresiasi Polrestabes Semarang Bekerja Berdasar Fakta & Adil, Damai itu Indah

By On Mei 27, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) 27 Mei 2026 – Kabar gembira dan menyejukkan hati hadir dari Polrestabes Semarang. Melalui surat bernomor B/996/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 1 April 2026, bertanda tangan a.n. Kapolrestabes Semarang oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik, pihak kepolisian resmi memberitahukan bahwa perkara dugaan tindak pidana penguasaan bangunan atau tanah tanpa hak yang melibatkan Edy Martono, S.H. telah dihentikan penyidikannya atau terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Perkara ini bermula dari laporan Swanniwati yang menuding Edy Martono melakukan penyerobotan lahan. Namun, setelah melalui pemeriksaan mendalam, pengumpulan bukti, dan verifikasi data di lapangan sejak 11 Maret 2026 yang dilakukan oleh tim penyidik Bagian Ekonomi, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, serta dikerjakan secara teliti oleh salah satu penyidik yang tertera dalam dokumen resmi tersebut yakni Aiptu Firdaus S, S.H. beserta rekan-rekannya, pihak kepolisian memutuskan tidak menemukan unsur pidana, sehingga Edy Martono dibebaskan dari segala tuduhan.

 

Menanggapi keluarnya surat resmi tersebut, Edy Martono, S.H. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada Kasat Reskrim Polrestabes Semarang sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab utama jalannya penyidikan. Menurutnya, arahan, pengawasan, dan ketegasan sang Kasat Reskrim dalam memimpin para penyidik menjadi kunci utama sehingga proses berjalan objektif dan keputusan diambil berdasarkan kebenaran hukum.

 

"Yang paling utama dan saya hargai sepenuhnya adalah kinerja Bapak AKBP Andhika Dharma Sena selaku Kasat Reskrim Polrestabes Semarang. Beliau adalah pemimpin di balik layar ini, yang memastikan bawahannya bekerja benar, berintegritas, dan tidak mudah dipengaruhi. Di bawah pimpinan beliaulah, tim penyidik Bagian Ekonomi bekerja sangat profesional, salah satunya Bapak AKP Darwin Tamba S.T.K., S.I.K., dan Bapak Aiptu Firdaus S, S.H. yang namanya tercantum jelas di dalam surat ini. Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau dan seluruh tim. Mereka telah bekerja secara independen, profesional, dan berpegang teguh pada kebenaran. Terbukti, Bapak-bapak penyidik bekerja sesuai fakta dan data yang ada, bukan sekadar berdasarkan laporan semata. Hasilnya, saya dan keluarga terbebas dari tuduhan penyerobotan lahan yang sama sekali tidak benar," ungkap Edy Martono dengan lega.

 

Ia juga tak lupa mengapresiasi perjuangan kuasa hukumnya yang setia mendampingi hingga titik terang ini didapatkan. Selain itu, ucapan terima kasih mendalam ditujukan kepada seluruh jajaran GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

"Terima kasih khusus saya sampaikan kepada Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, Bapak M Bakara, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Bapak Asep NS yang mewakili Ketua Umum Bapak Agung Sulistio, serta seluruh pimpinan redaksi di bawah naungan GMOCT. Sejak awal saya dilaporkan hingga terbitnya SP3 ini, GMOCT selalu hadir mengawal berbasis fakta di lapangan, membantu saya dan keluarga mencari keadilan. Ini bukti nyata peran pers yang independen dan kritis," tambahnya.

 

Meski sudah memenangkan perkara ini, Edy Martono masih menunggu kelanjutan laporan balikan yang diajarkannya ke Unit Resmob Polrestabes Semarang. Laporan itu terkait dugaan pengrusakan bangunan rumah miliknya yang diduga dilakukan tukang bangunan atas perintah Swanniwati tertanggal 10, 11, 12, 13 Mei 2025 kejadian tersebut pun dibawah pengawasan beberapa orang diperkirakan 10-15 orang yang berada dilokasi pengrusakan tersebut.

 

Namun, Edy menegaskan dirinya dan keluarga adalah pribadi yang baik, ikhlas, dan tidak pendendam. Ia justru mengajak pihak lawan untuk berdamai.

 

"Jika laporan saya di Resmob nanti diproses dan ditingkatkan, saya mengajak Ibu Swanniwati untuk duduk bersama mediasi kekeluargaan di kepolisian. Sekalipun ada ganti rugi atas kerusakan rumah, saya lebih mengutamakan silaturahmi dan kebaikan. Beliau adalah tetangga saya, dan ke depannya kami tetap harus hidup bertetangga, saling bantu, sebagai sesama makhluk Tuhan," ujarnya bijak.

 

Sementara itu, M Bakara, Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, turut memberi tanggapan. Ia sangat mengapresiasi netralitas dan objektivitas yang ditunjukkan oleh pimpinan hingga pelaksana di lapangan.

 

"Kami sangat apresiasi kepemimpinan Bapak Kasat Reskrim yang mampu mengarahkan timnya bekerja bersih, juga kinerja Bapak AKP Darwin Tamba selaku Kanit Reskrim Bagian Ekonomi beserta jajarannya termasuk Bapak Firdaus. Jujur, di awal kami sempat mengkritisi kinerja unit ini karena ada kekhawatiran keberpihakan. Namun fakta berbicara, mereka membuktikan profesionalitas tinggi. Terima kasih sudah berani mengambil keputusan berdasar hukum dan keadilan," ujar Bakara.

 

Ia pun meminta agar Unit Resmob Polrestabes Semarang segera mengupdate perkembangan penanganan laporan Edy Martono terkait pengrusakan bangunan, agar keadilan dapat terwujud secara menyeluruh dan proses hukum berjalan seimbang bagi semua pihak.

 

(Tim Liputan GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

By On Mei 27, 2026

 


MAGELANG (GMOCT) Rabu 27 Mei 2026 – Fakta mengerikan mengenai praktik pemerasan berkedok proses hukum di Polres Magelang Kota semakin terkuak. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh kronologi lengkap langsung dari keterangan Sdr. Bima, warga yang menjadi korban pemerasan ratusan juta rupiah. Poin paling krusial dan harus digarisbawahi: Bima sama sekali bukan pelaku tindak pidana, bukan pula pihak yang dilaporkan, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan koperasi yang bersengketa. Ia hanya seorang saksi yang dijebloskan ke dalam lingkaran setan rekayasa perkara demi mengeruk keuntungan.

 

Berikut kronologi lengkap modus operandi yang diungkapkan Bima kepada tim GMOCT:

 

Berawal dari kasus dugaan penipuan yang sempat viral di media pada Mei 2025 silam, melibatkan KSP Mustika. Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Magelang Kota (25 Mei) berbentuk "Press Conference", kasus ini bermula sekitar April 2024. Dua tersangka bernama AP dan WD diduga bersekongkol mengajukan pinjaman dana talangan di KSP Mustika menggunakan dokumen SPPK dari salah satu Bank BUMN yang ternyata sudah tidak berlaku atau telah digunakan sebelumnya.

 

Dalam skema tersebut, AP mengondisikan pihak pemasaran bank (AY) agar saat dikonfirmasi menyatakan SPPK tersebut belum dicairkan, sehingga pengajuan pinjaman senilai Rp550 juta cair ke rekening Bank Panin milik AP. Uang itu kemudian digunakan AP dan WD untuk melunasi utang pribadi mereka kepada sebuah CV. Di sini peran AP dan WD jelas sebagai pihak yang berbuat curang dan melanggar hukum.

 

Di titik inilah Sdr. Bima ditarik masuk, bukan sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai pihak yang pernah menerima pengembalian uang dari AP. Bima dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, nasib naas menimpanya; alih-alih diperlakukan sebagaimana saksi, Bima justru menjadi sasaran tekanan dan intimidasi gila-gilaan.

 

Penyidik dengan sengaja memutarbalikkan fakta dan menekan Bima agar mengganti seluruh kerugian KSP Mustika. Ancaman penahanan terus dilontarkan meski Bima berulang kali menyatakan ketidakterlibatannya dan ketidakadaannya hubungan utang-piutang dengan koperasi. Tertekan dan ketakutan dipenjara tanpa dosa, Bima akhirnya menyerah dan membayar:

 

1. Ganti rugi pokok: Rp550.000.000

2. Biaya proses Restorative Justice (RJ): Rp216.000.000

 

Total yang disetor paksa: Rp766.000.000

 

Bukan hanya uang, Bima juga dipaksa menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan, berisi kesanggupan tidak akan pernah menuntut kembali kepada KSP Mustika.

 

Kejanggalan makin terang benderang saat setelah uang lunas disetor, pihak koperasi dan penyidik menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah yang diklaim milik tersangka AP. Namun fakta di lapangan mengungkap kebohongan besar: Sertifikat itu ternyata milik keluarga besar AP, bukan milik AP sendiri, sehingga secara hukum tidak sah dijadikan jaminan dan mustahil untuk dieksekusi. Padahal, diketahui AP pernah membayar biaya perpanjangan kredit dan administrasi ke koperasi sebesar Rp40 juta. Hal ini memperkuat dugaan kuat bahwa KSP Mustika sebenarnya sudah tahu dokumen jaminan bermasalah, namun sengaja merekayasa perkara agar kerugian mereka ditanggung oleh orang lain, yaitu Bima.

 

Beban berat tak berhenti di situ. Di luar pembayaran miliaran rupiah itu, Bima kembali dipaksa menyetor biaya pencabutan perkara. Awalnya penyidik meminta Rp80 juta, namun setelah tawar-menawar, Bima terpaksa menyerahkan Rp57.000.000 lagi demi kebebasannya.

 

Saat ini, GMOCT mendapatkan informasi langsung dari Sdr. Bima yang sedang berjuang mencari keadilan. Ia merasa sangat dirugikan karena uang miliaran rupiah yang diambil paksa darinya adalah hak sahnya untuk biaya hidup. Ia berharap ada pihak berwenang yang berani membedah kasus ini, memulangkan seluruh uang yang telah diperas oknum, dan memproses hukum pelaku pemerasan.

 

"Jangan biarkan hukum jadi alat pemerasan. Saya bukan penjahat, tapi saya diperlakukan lebih buruk dari penjahat hanya demi mengisi kantong oknum," ujar Bima penuh harap agar haknya segera kembali.

 

GMOCT akan terus mengawal kasus ini sebagai bukti nyata pengawasan media terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

 

#noviralnojustice

#polripresisi

#poldajateng

#polresmagelangkota

 

Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Kabiro SBI DKI Jakarta Surya Ambarullah Laksanakan Qurban 1 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing di Rawabadak Utara

By On Mei 27, 2026

 


Jakarta Utara – Semangat kepedulian dan kebersamaan dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kembali ditunjukkan keluarga besar Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI). Pada Rabu, 27 Mei 2026, Surya Ambarullah selaku Kepala Biro SBI DKI Jakarta melaksanakan kegiatan qurban dengan menyembelih 1 ekor sapi dan 4 ekor kambing di Kantor Redaksi SBI Jakarta yang beralamat di Jalan Cipucang 5 Raya Gang G1 RT 011 RW 02 No 35, Koja, Jakarta Utara.


Kegiatan qurban tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri masyarakat sekitar, rekan media, serta sejumlah tokoh lingkungan di wilayah Rawabadak Utara. Lokasi penyembelihan yang berada di belakang tukang jahit dengan ciri pagar berwarna hijau itu menjadi pusat kegiatan sosial dan keagamaan yang mendapat sambutan hangat dari warga sekitar.


Surya Ambarullah menyampaikan bahwa pelaksanaan qurban bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, nilai utama dari qurban adalah memperkuat solidaritas, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan rasa kebersamaan antarwarga di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.


Daging qurban kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar, kaum dhuafa, serta sejumlah warga yang telah terdata sebelumnya. Proses distribusi dilakukan secara tertib dan transparan guna memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya secara merata. Panitia juga menerapkan pola pembagian yang aman dan tertib demi menjaga kenyamanan masyarakat yang hadir.


Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Agung Sulistio, turut memberikan apresiasi atas kegiatan qurban yang dilaksanakan oleh Kabiro SBI DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan Surya Ambarullah merupakan bentuk nyata kepedulian sosial insan pers terhadap masyarakat serta menjadi contoh positif dalam membangun nilai kebersamaan dan kemanusiaan.


Agung Sulistio menegaskan bahwa media tidak hanya memiliki fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik, tetapi juga harus hadir langsung di tengah masyarakat melalui aksi nyata yang memberikan manfaat. Ia berharap kegiatan sosial seperti qurban dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran SBI di berbagai daerah.


Dengan terselenggaranya kegiatan qurban ini, keluarga besar SBI berharap semangat Idul Adha mampu memperkuat persaudaraan, meningkatkan rasa kepedulian sosial, serta menanamkan nilai keikhlasan dalam kehidupan bermasyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh nuansa kekeluargaan hingga acara selesai dilaksanakan.

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

By On Mei 27, 2026

 

MAGELANG 26 Mei 2026 (GMOCT) – Dugaan kasus pemerasan besar-besaran senilai Rp216 juta yang melibatkan oknum Satreskrim Polres Magelang Kota akhirnya dibuka ke permukaan. Seorang warga bernama Bima bersama kuasa hukumnya, Marlundu Lumban Raja, S.H. & Partners, melakukan audiensi resmi di Polres Magelang Kota, Selasa (26/5/2026), untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pemerasan berkedok biaya administrasi pencabutan laporan.

 

Pertemuan penting ini diterima langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi, S.E., S.I.K., M.M., M.I.K. dan Kasatreskrim AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. Kasatreskrim justru dituduh pihak korban berupaya melindungi dua anggotanya yang diduga jelas-jelas telah menerima uang sebesar Rp216 juta dari Bima. Turut hadir unsur pengawasan dari Propam, Paminal, Kasatintel, serta Kasat Binmas. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) turut menyaksikan jalannya pertemuan yang berlangsung alot dan penuh perdebatan.

 

Dalam pemaparannya, kuasa hukum menegaskan bahwa selain dugaan penerimaan uang oleh anggota, AKP Iwan secara lisan mengakui perannya sebagai pelaksana dalam proses Restitusi dan Perdamaian (RJ) yang menjadi pangkal masalah.

 

Suasana memuncak saat membahas soal kelengkapan dokumen. AKP Iwan bersikeras telah bekerja sesuai prosedur dan memiliki bukti bahwa surat RJ sudah diserahkan ke semua pihak, termasuk Bima. Pernyataan itu langsung dibantah tegas di hadapan Kapolres. "Sampai detik ini, saya sama sekali tidak pernah menerima surat RJ atau berkas apa pun yang disebutkan itu. Uang Rp216 juta yang diserahkan pun tidak ada kejelasan pertanggungjawabannya," bantah Bima.

 

Kapolres yang memiliki latar belakang penyidik KPK, membuka ruang dialog seluas-luasnya dan menegaskan prinsip transparansi. "Saya selalu menyambut aspirasi masyarakat. Mari bicarakan untuk cari kepastian hukum," ujar AKBP Dikri. Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi sebelum masa jabatannya dan kini sudah berproses di Propam Polda Jateng. Meski begitu, ia memberikan pandangan lugas setelah mendengar keterangan lengkap: "Kalau memang kejadiannya seperti itu, menurut saya itu adalah hal yang salah."

 

Ketegangan mereda setelah disepakati audiensi ini murni untuk klarifikasi data. Di akhir pertemuan, Marlundu Lumban Raja, S.H., berharap pemeriksaan di Polda Jateng berjalan independen. Ia pun menegaskan langkah hukum selanjutnya: "Kami minta dipertemukan kembali dengan Kanit dan penyidik yang terima uang. Uang Rp216 juta itu harus dikembalikan. Pak Bima butuh biaya hidup sehari-hari, itu haknya."

 

GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini hingga tuntas dan adil.

 

#noviralnojustice #polripresisi #propampoldajateng #polresmagelangkota #salamkeadilan

 

(Tim Redaksi GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *