Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dugaan Mark-Up Dana BOS PSAT SMP se-Kuningan: Selisih Rp12 Ribu per Siswa, Angka Miliaran Menguap?

By On Mei 31, 2026

 


KUNINGAN (GMOCT) 28 Mei 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dan data lengkap langsung dari rekan media anggota kami, KabarSBI.com, terkait temuan mengejutkan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sorotan publik kini tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) di seluruh SMP Negeri se-Kabupaten Kuningan yang diduga kuat mengalami praktik penggelembungan harga atau mark-up.

 

Berdasarkan data yang dihimpun KabarSBI.com, nilai yang dibebankan ke anggaran sekolah per siswa mencapai Rp20.000. Namun, di sisi lain, informasi dari kalangan penyedia jasa dan proses pengadaan di lapangan menyebutkan pihak rekanan hanya menerima pembayaran sebesar Rp8.000 per siswa. Artinya, terdapat selisih mencolok sebesar Rp12.000 untuk setiap satu siswa yang namanya tercatat mengikuti ujian.

 

Angka ini menjadi sangat besar dan mencurigakan jika dikalikan dengan jumlah total siswa kelas VII dan VIII di seluruh SMP Negeri se-Kuningan. Akumulasi dana selisih tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran Rupiah, yang hingga kini tidak memiliki kejelasan pertanggungjawabannya. Padahal, Dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan ditujukan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas pendidikan.

 

Dugaan ini semakin menguat setelah GMOCT dan KabarSBI.com mendapatkan dokumentasi berupa foto dan video proses pengemasan ratusan paket soal yang dikemas dalam amplop cokelat lengkap dengan daftar distribusi. Volume yang sangat besar ini menegaskan bahwa nilai proyek ini sangat besar dan wajib diawasi secara ketat, namun kenyataannya justru menyisakan tanda tanya besar.

 

Dalam pusaran dugaan ini, sejumlah nama penyedia jasa dan perusahaan turut disebutkan keterlibatannya, antara lain Nasihin dari CV Farhan, Joko dari CV Purwa, Yoga dari CV Perintis Berkah Mandiri, serta Luqman yang diketahui berasal dari organisasi FPI. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi rinci dari pihak-pihak tersebut terkait rincian biaya dan mekanisme penawaran yang digunakan.

 

"Jika penyedia hanya dibayar Rp8.000, ke mana sisa Rp12.000 per siswa itu pergi? Dana BOS harus transparan rupiah demi rupiah. Ini uang pendidikan anak-anak Kuningan, bukan uang saku pribadi," tegas salah satu pemerhati pendidikan yang dikonfirmasi tim KabarSBI.com.

 

Pihak aktivis pendidikan pun angkat bicara, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi mendalam. Jika dugaan mark-up dan penyalahgunaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut masuk ranah pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara karena merugikan keuangan negara.

 

Masyarakat Kabupaten Kuningan kini menanti keberanian penegak hukum membongkar aliran dana selisih Rp12.000 tersebut. Publik berharap anggaran pendidikan benar-benar dikembalikan fungsinya untuk kepentingan siswa, bukan menjadi lahan basah bagi oknum yang haus keuntungan pribadi.


#noviralnojustice

#gmoct

 

(Tim Liputan GMOCT / KabarSBI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

AGUNG SULISTIO: MBG Terancam Gagal Total, Presiden Diminta Copot Waka BGN Nanik S. Deyang

By On Mei 31, 2026

 



JAKARTA (GMOCT) – 28 Mei 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi langsung dari rekan media anggota kami, KabarSBI.com, terkait kritik tajam yang dilontarkan Ketua Umum GMOCT sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Agung secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, yang dinilai menjadi biang kerok berbagai masalah dan penyebab program unggulan tersebut terancam gagal total.

 

Menurut Agung Sulistio, polemik yang meletus di tengah masyarakat mulai dari distribusi yang amburadul, pengawasan kualitas yang lemah, hingga temuan dapur-dapur bermasalah di sejumlah daerah, tidak hanya mencoreng nama baik BGN, tetapi juga sangat mempermalukan Presiden di hadapan rakyat. Program yang seharusnya menjadi kebanggaan dan bukti keberpihakan negara terhadap gizi anak, justru berubah menjadi sorotan negatif publik.

 

“Program MBG adalah marwah politik Presiden Prabowo, janji besar untuk masa depan anak bangsa. Namun keberadaan Nanik S. Deyang justru menjadi titik lemah yang membuka borok kegagalan manajemen ke publik. Beliau tidak mampu mengawal program ini dengan baik,” tegas Agung Sulistio di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

 

Lebih jauh, Agung menyoroti gaya kepemimpinan Nanik yang dinilai jauh dari standar birokrat profesional. Pendekatan komunikasi yang emosional, konfrontatif, serta sikap defensif dalam menjawab kritik disebut justru memperkeruh suasana dan memicu kegaduhan nasional. Pejabat publik, kata Agung, seharusnya menjawab masalah dengan solusi dan perbaikan, bukan dengan drama pencitraan atau pernyataan kontroversial.

 

“Jabatan strategis negara butuh ketenangan, kapasitas manajerial, dan diplomasi, bukan drama di ruang publik. Kritik harus jadi bahan evaluasi, bukan musuh yang dilawan dengan narasi memecah belah,” tambahnya.

 

Sebagai Ketua LPK-RI, Agung juga menegaskan aspek perlindungan konsumen dan kesehatan jutaan anak Indonesia harus menjadi prioritas utama. Pengelolaan MBG wajib transparan, higienis, dan menjamin standar gizi yang ketat, namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

 

Atas segala kegagalan dan ketidakmampuan manajerial tersebut, Agung Sulistio mendesak Presiden Prabowo segera melakukan evaluasi besar-besaran jajaran pimpinan BGN, khususnya memberhentikan Nanik S. Deyang dan menggantinya dengan sosok yang benar-benar paham gizi publik, logistik, dan tata kelola organisasi.

 

Tak hanya itu, Agung juga meminta DPR RI melalui komisi terkait segera memanggil pimpinan BGN untuk meminta pertanggungjawaban resmi atas kelalaian yang terjadi, terutama soal standar kebersihan dan mutu makanan yang disalurkan ke daerah-daerah.

 

“Keselamatan anak bangsa tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan politik atau popularitas individu. Bertindaklah cepat sebelum kepercayaan publik terhadap MBG runtuh total,” pungkas Agung Sulistio.

 

(Tim Liputan GMOCT / KabarSBI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Oknum Dishub Langsa Arogan & Kasar, Dahi Sopir Truk Terbelah Hingga Dijahit: Korban Terpaksa Memaafkan Ditekan Masalah SIM Anak & Kendaraan

By On Mei 31, 2026

 


LANGSA, ACEH (GMOCT) 27 Mei 2026 – Kronologi menyakitkan dialami Yaya Sunarya (48), sopir truk ekspedisi milik TRILOGG Cargo & Logistic bernomor polisi B 9738 TXX asal Majalengka, Jawa Barat. Saat melintas di Kota Langsa, Aceh, dalam perjalanan Jakarta menuju Lhokseumawe 24 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, ia harus mengalami perlakuan kasar, kata-kata tidak manusiawi, hingga harus mendapat dua jahitan di dahi akibat benturan yang terjadi setelah didorong oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Lebih miris lagi, Yaya terpaksa memaafkan dan tidak menuntut ganti rugi karena ditekan dengan ancaman penahanan kendaraan dan masalah administrasi SIM anaknya yang saat itu menyetir.

 

Berdasarkan keterangan lengkap Yaya Sunarya yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui Kaperwil Sumatera Utara Penajournalis.com, Adi Tonang (Gopal), kejadian bermula Minggu malam, 24 Mei 2026 sekitar pukul 20.25 WIB. Saat hendak masuk wilayah Langsa, posisi kemudi diambil alih oleh anak kandung Yaya. Karena di pos pengamatan Dishub sepi, Yaya meminta anaknya tetap melaju mengikuti arahan Google Maps.

 

Namun, tiba-tiba ada petugas naik motor memberi isyarat berbelok, padahal peta tidak mengarahkan ke sana. Yaya menyuruh anaknya terus jalan. Situasi memanas saat petugas lain mendekat ke sisi sopir dan melontarkan kata-kata sangat kasar: "Hei, Berhenti Kau Babi!".

 

Mendengar anaknya dihina, Yaya menegur: "Yang sopan pak kalau bicara." Alih-alih minta maaf, petugas justru memotong jalan dan berhenti mendadak di depan truk. Beruntung Yaya sigap menyuruh anaknya mengerem dan tarik rem tangan hingga kendaraan berhenti aman.

 

Yaya pun turun untuk memprotes, terjadilah adu mulut dan saling dorong. Sang anak sempat turun membawa kunci roda, namun dilarang keras oleh ayahnya agar tidak bertindak anarkis. Saat dorong-mendorong berlangsung, Yaya terpental dan kepalanya membentur tiang bangunan tempat usaha laundry. Pemilik usaha sampai berteriak minta petugas berhenti karena melihat darah mengucur deras dari dahi Yaya.

 

"Anak saya rekam dan teriak 'Lapor Bos, Bapak saya berdarah kena pukul petugas Dishub'. Warga sekitar sampai berteriak marah karena petugas mencoba kabur," kenang Yaya.

 

Korban langsung dibawa ke RS Cut Nyak Dhien, di mana luka di dahinya harus dijahit dua titik. Saat berobat, Yaya justru dikunjungi rombongan Dishub, yang di dalamnya ada Kabid Lalu Lintas, Danru, hingga oknum yang berbuat kasar.

 

Di luar dugaan, saat perundingan usai berobat, pihak Dishub tidak meminta maaf atau menawarkan bantuan biaya pengobatan yang semuanya dibayar tunai oleh Yaya sendiri (tercantum bukti pembayaran Rp250.000 untuk pengobatan dan obat-obatan). Justru muncul tekanan: "Silakan lapor polisi, tapi anak Bapak dan unitnya kami tahan. SIM-nya masih 'A Polos' dan dianggap tidak patuh petugas serta masuk jalur terlarang."

 

Merasa terpojok demi keselamatan anak dan pekerjaannya, Yaya terpaksa mengikhlaskan kejadian itu tanpa ada surat pernyataan damai atau ganti rugi sepeser pun. Bahkan hingga saat melanjutkan perjalanan ke Medan, Yaya mengaku masih demam dan pusing akibat benturan tersebut.

 

Versi Bantahan & Pengakuan Aneh Oknum

 

Saat Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mengonfirmasi oknum petugas bernama Auzan (dalam laporan), petugas tersebut membantah memukul dan beralibi luka di dahi terkena kunci roda yang terlepas saat ditarik. Padahal jelas diketahui kunci roda sempat dibawa anak namun dilarang dan tidak pernah diayunkan ke petugas.

 

Fakta mengungkapkan keanehan lain: dalam pesan singkat yang dikirimkan oknum tersebut kepada Asep NS, ia justru mengakui kesalahannya sendiri secara tertulis:

 

Poin kesalahan petugas:

 

1. Kata-kata kasar

2. Bersikap arogan

 

Sementara itu, laporan kejadian yang dikirimkan oknum ke atasannya memutarbalikkan fakta, menyebutkan Yaya menarik petugas hingga jatuh dan anaknya hendak memukul dengan besi panjang, padahal bukti rekaman dan keterangan saksi warga membantah keras versi tersebut.

 

Asep NS: Ini Pelanggaran Etik Berat, Tidak Ada Nilai Kemanusiaan

 

Menanggapi bukti-bukti yang lengkap mulai dari foto luka, bukti pembayaran rumah sakit, rekaman percakapan, hingga laporan versi petugas, Asep NS menilai sikap oknum Dishub Langsa sangat memalukan.

 

"Ini jelas ketidakprofesionalan yang nyata. Oknum itu sendiri mengaku bersalah pakai kata 'kasar dan arogan' lewat pesan WA. Itu sudah bukti keras pelanggaran kode etik. Yang lebih menyakitkan: korban berdarah, bayar pengobatan sendiri, malah ditekan supaya tidak lapor. Di mana rasa kemanusiaannya? Di mana perlindungan negara bagi pengguna jalan?" tegas Asep NS.

 

Ia menambahkan, pemutarbalikan fakta dalam laporan ke atasan juga bentuk pelanggaran disiplin. GMOCT menilai peristiwa ini adalah bukti nyata masih adanya perlakuan sewenang-wenang yang mencederai semangat pelayanan publik. Yaya kini melanjutkan perjalanan pulang dengan bekas jahitan di kepala dan cerita pahit bertemu petugas yang seharusnya mengayomi, namun malah menjadi ancaman.

 

#noviralnojustice #Langsa #Dishub #DishubLangsa

 

Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Ketua DPD MADAS DKI Jakarta H. Achmad Nur Kutuk Keras Teror terhadap Wartawan KabarSBI.com, Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual di Balik Intimidasi

By On Mei 31, 2026

 


KUNINGAN — KabarSBI.com ,Pada hari rabu 27 Januari.Ketua DPD MADAS DKI Jakarta, H. Achmad Nur, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan aksi intimidasi dan pengancaman yang dilakukan sejumlah oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap wartawan KabarSBI.com di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut bermula saat sejumlah oknum ormas diduga mendatangi rumah kontrakan Dadan Sudrajat selaku Kabiro KabarSBI.com Kuningan di Kecamatan Ciawigebang. Aksi pengerudukan itu dinilai sebagai tindakan brutal, arogan, dan mencerminkan praktik premanisme yang tidak boleh diberi ruang di negara hukum. Peristiwa tersebut disebut sebagai bentuk nyata teror terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.


H. Achmad Nur menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang dijamin konstitusi. Karena itu, segala bentuk tekanan, ancaman, intimidasi, maupun pengerahan massa terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Ia menilai tindakan mendatangi rumah wartawan secara berkelompok sambil melakukan tekanan verbal dan perekaman video bernada intimidatif merupakan upaya sistematis untuk menakut-nakuti serta membungkam kerja jurnalistik. Menurutnya, tindakan tersebut telah mencederai marwah demokrasi dan menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.


“Jika benar ada pihak yang menyuruh atau menggerakkan oknum ormas untuk melakukan intimidasi terhadap wartawan, maka aparat penegak hukum wajib mengusut sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi juga aktor intelektual dan pihak yang diduga memerintahkan aksi tersebut harus ditangkap dan diproses secara hukum,” tegas H. Achmad Nur.


Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik, termasuk intimidasi, ancaman, maupun tekanan psikologis terhadap insan pers, dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi masuk dalam unsur pidana. Bahkan, apabila terdapat penyebaran video atau ancaman melalui media elektronik, maka perkara tersebut juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut H. Achmad Nur, tindakan intimidatif terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu tertentu, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan independen. Ia menilai praktik-praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat yang digunakan untuk menekan media harus segera dihentikan. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang mencoba membungkam kritik dan kontrol sosial yang dijalankan pers sebagai pilar demokrasi.


Lebih lanjut, H. Achmad Nur menegaskan bahwa tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 14 dan Pasal 23 UU HAM ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan KabarSBI.com dinilai telah menyentuh persoalan serius terkait pelanggaran hak asasi manusia serta ancaman terhadap kebebasan sipil di Indonesia.


H. Achmad Nur juga mendesak aparat Kepolisian Resor Kuningan bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, saat ini sedang gencar melakukan pemberantasan premanisme di wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pembiaran terhadap kelompok mana pun yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan. MADAS DKI Jakarta menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku, termasuk dalang dan aktor intelektual di balik dugaan aksi teror terhadap wartawan tersebut, benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.


(Sumber : Red-kabarsbi)

Wilson Lalengke Kecam Keras Aksi Biadab Intimidasi Wartawan KabarSBI: Serangan Langsung Terhadap Demokrasi

By On Mei 31, 2026

 


JAKARTA 27 Mei 2026 (GMOCT) – Gelombang kecaman terus bermunculan terkait aksi pengerudukan dan intimidasi brutal yang menimpa wartawan KabarSBI.com di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Senin (25/5/2026). Kali ini, kemarahan dan penegasan sikap datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang menilai peristiwa tersebut sebagai luka dalam bagi kebebasan pers dan martabat demokrasi Indonesia.

 

Dalam pernyataan tegasnya, Wilson menyebut apa yang terjadi bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan tindakan biadab yang secara langsung menyerang hak asasi manusia dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur.

 

"Tindakan brutal dan biadab yang dialami rekan kami dari KabarSBI.com ini harus dikutuk sekeras-kerasnya. Ini bukan hanya melukai fisik maupun psikis wartawan secara pribadi, tetapi sekaligus merampas hak konstitusional rakyat Indonesia untuk memperoleh informasi yang bebas, objektif, dan jujur. Kebebasan pers adalah napas demokrasi, dan aksi ini berusaha mencekik napas tersebut," tegas Wilson Lalengke di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

 

Wilson menyoroti modus operandi yang diduga menggunakan kelompok berkedok organisasi masyarakat untuk melakukan tekanan dan teror. Ia menegaskan, praktik premanisme semacam ini tidak boleh diberi ruang sedikit pun di negara yang menjunjung hukum.

 

Ia pun mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat, untuk tidak bersikap setengah-setengah dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan hingga mereka yang berada di balik layar memerintahkan aksi tersebut.

 

"Kami minta polisi bertindak cepat dan tegas. Tangkap para pelaku lapangan, namun yang paling penting adalah mengusut tuntas serta menjerat aktor intelektual atau dalang yang memerintahkan aksi pengepungan dan intimidasi ini. Negara wajib hadir memberikan perlindungan nyata kepada wartawan sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Jika aparat penegak hukum gagal bersikap tegas, maka bersiaplah demokrasi kita runtuh di tangan-tangan kekuasaan yang menghalalkan kekerasan," lanjutnya dengan nada tinggi.

 

Sebagai organisasi yang menaungi pewarta warga, PPWI menegaskan komitmen penuh untuk tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Wilson Lalengke menjamin akan terus mengawal perkembangan penyidikan hingga ke meja hijau, guna memastikan adanya kepastian hukum.

 

"Kami pastikan PPWI akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Agar pesan tegas tersampaikan: Wartawan harus bisa bekerja tanpa rasa takut, tanpa ancaman, dan tanpa teror dari pihak mana pun. Kebebasan pers tidak bisa ditawar," pungkas Wilson Lalengke.

 

#noviralnojustice #ppwi #wilsonlalengke #stopintimidasiterhadapwartawan #LMPI

 

Team/Red (PPWI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Idul Adha 1447 H: Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Berbagi Berkah, Sapi hingga Domba Disalurkan ke Masyarakat, Pasien dan Staf

By On Mei 31, 2026

 


JAKARTA (GMOCT) 27 Mei 2026 – Semangat berbagi dan menguatkan nilai kemanusiaan mewarnai perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau 27 Mei 2026. Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center kembali menggelar kegiatan penyembelihan hewan qurban di dua lokasi sekaligus, yaitu Kantor Pusat Jakarta dan Kantor Cabang Bandung, sebagai wujud nyata kepedulian dan rasa syukur.

 

Di Kantor Pusat Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center yang beralamat di Jl. Pertanian Raya No. 59B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, kegiatan berlangsung khidmat dengan penyembelihan 1 ekor sapi dan 1 ekor kambing. Sementara itu, di Kantor Cabang Bandung yang berada di Jl. Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, kegiatan serupa dilaksanakan dengan penyembelihan 1 ekor domba.

 

Pembagian daging qurban memiliki pembagian sasaran yang istimewa. Sapi yang disembelih di Jakarta sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat sekitar kantor. Sedangkan 1 ekor kambing di Jakarta dan 1 ekor domba di Bandung khusus diperuntukkan bagi para pasien yang sedang menjalani proses rehabilitasi serta seluruh staf dan karyawan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center.

 

Ferdy Gunawan, selaku Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas ibadah, melainkan momen berharga untuk menebar kebahagiaan ke sebanyak mungkin pihak.

 

"Idul Adha adalah momentum berbagi dan pengorbanan. Alhamdulillah, tahun ini selain kami berikan kepada pasien dan seluruh staf Ultra, kami juga dapat berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada masyarakat sekitar kantor kami di Jakarta. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan tempat kami berkarya," ujar Ferdy Gunawan.

 

Lebih dalam lagi, Ferdy berharap kegiatan ini menjadi pelajaran berharga dan motivasi, khususnya bagi para pasien yang sedang dalam masa pemulihan. Ia berharap kelak mereka bisa bangkit, kembali berkumpul dengan keluarga, bekerja produktif, dan suatu saat nanti mampu berbagi berkah serupa bagi sesama.

 

"Kami ingin memberikan contoh nyata tentang makna berbagi kepada para staf dan pasien kami. Harapan besar kami, saat nanti mereka sudah pulih, berkumpul kembali dengan keluarga, dan bekerja, mereka pun bisa melaksanakan ibadah qurban dan berbagi kebahagiaan seperti yang kami lakukan hari ini," tambahnya penuh harap.

 

Langkah mulia dan kegiatan sosial yang digagas Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center ini mendapatkan apresiasi tinggi dari kalangan pers. Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyampaikan apresiasi mendalam mewakili Ketua Umum GMOCT.

 

Menurut Asep NS, kegiatan berbagi di momen Idul Adha ini memiliki makna ganda: selain sebagai ibadah, juga menjadi sarana pemulihan sosial dan penguatan kepedulian antarmanusia.

 

"GMOCT sangat mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center. Berbagi berkah tidak hanya menyentuh aspek sosial, tetapi juga memberikan pesan positif, khususnya bagi mereka yang sedang berjuang memulihkan diri. Semoga kegiatan berbagi ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi lembaga lain untuk peduli terhadap sesama," ungkap Asep NS.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh nuansa kekeluargaan, menjadi bukti kehadiran lembaga rehabilitasi ini tidak hanya dalam pemulihan kesehatan, tetapi juga dalam membangun nilai-nilai kemanusiaan yang luhur di tengah masyarakat.

 

(Tim Liputan GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Intimidasi Wartawan KabarSBI: Agung Sulistio Desak Polres Kuningan Tangkap Pelaku & Bongkar Aktor Intelektualnya

By On Mei 31, 2026

 


KUNINGAN – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang menerima informasi langsung dari rekan media KabarSBI.com, mengecam keras aksi teror dan intimidasi yang menimpa insan pers di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa berbahaya ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026, ketika sejumlah oknum yang diduga dikomandoi seorang pengusaha mendatangi kediaman Kabiro KabarSBI.com Kuningan, Dadan Sudrajat, di Kecamatan Ciawigebang.

 

Rombongan tersebut tidak hanya mendatangi, tetapi juga melakukan tekanan psikologis, ancaman kekerasan, serta merekam adegan dengan bahasa kasar dan penuh intimidasi terhadap wartawan Usup Supriadi. Aksi ini dinilai jelas sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers yang melanggar konstitusi dan merampas hak publik atas informasi.

 

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, melontarkan pernyataan tegas dan menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.

 

"Ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan tindakan pidana terstruktur. Ada dugaan kuat seorang pengusaha memerintahkan oknum ormas untuk beraksi kasar demi membungkam pemberitaan. Praktik premanisme berkedok organisasi ini tidak boleh dibiarkan hidup di negara hukum. Wartawan punya hak konstitusional bekerja tanpa teror, ancaman, atau tekanan apa pun," cetus Agung Sulistio dengan nada tinggi.

 

Agung menegaskan, pihaknya telah menyerahkan laporan resmi ke Polres Kuningan dan meminta aparat tidak sekadar menangkap pelaku lapangan. "Kami desak polisi usut tuntas hingga ke akar. Tangkap pelaku, tapi yang paling penting: tangkap dalang dan aktor intelektual yang memerintahkan aksi kotor ini. Mereka adalah otak di balik ancaman terhadap demokrasi," tegasnya.

 

Secara hukum, Agung menegaskan aksi ini jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan kerja jurnalistik. Tak hanya itu, rekaman video dan ancaman yang disebarkan juga masuk ranah UU ITE pasal ancaman dan gangguan, serta bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.

 

"Menyerang wartawan sama dengan merampas hak rakyat untuk tahu kebenaran. Pasal 14 dan 23 UU HAM sudah sangat jelas: setiap warga berhak berpendapat tanpa rasa takut. Aksi ini melanggar semuanya," tambahnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum KabarSBI dan Dewan Pengurus Pusat Bidang Hukum GMOCT, Bambang L.A. Hutapea, SH., MH., C.Med., menilai kejadian ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Ia mengingatkan komitmen Pemerintah Jawa Barat di bawah Gubernur Dedi Mulyadi yang gencar memberantas premanisme.

 

"Polisi dan pemerintah tidak boleh tutup mata. Ada unsur pidana pengancaman, kekerasan bersama-sama, hingga pelanggaran ITE. Kami minta Polres Kuningan bertindak cepat, tegas, dan tidak pandang bulu. Jangan sampai ada kesan perlindungan terhadap kelompok tertentu. Kasus ini ujian nyata pemberantasan premanisme di Jabar," tandas Bambang.

 

Hingga saat ini, laporan resmi telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan di Satreskrim Polres Kuningan tertanggal 25 Mei 2026. KabarSBI dan seluruh jajaran media di bawah naungan GMOCT berjanji tidak akan mundur dan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku maupun dalang di balik teror ini mendekam di penjara, serta kepastian hukum terpenuhi sepenuhnya.


#noviralnojustice

#lmpi

#gmoct

 

(Tim Redaksi GMOCT / KabarSBI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Diduga Akibat Perbuatan Bocah orang tua saling lapor polisi.

By On Mei 30, 2026


Serag-antara tetangga dari salahsatu kampung katulisan desa panyabrangan kecamatan cikesal kabupaten serang banten saling lapor polisi, satu di antaranya lapor ke polres serang dua lapor ke polsek cikesal.


Kronologi Kejadian berawal dari salahsatu anak warga yang kehilangan empat burung dara pada tanggal 14 mei 2026, pihak korban (para orang tua) merasa curiga terhadap seorang teman sebaya anaknya  yaitu HRD 12 tahun, dugaan semakin kuat setelah jelang hari burung tersebut dua di temukan berada di rumah tetangganya, usut demi usut burung tersebut di dapat dari salah satu toko yang terletak  di pasar pamarayan.


Dugaan terhadap HRD 14 tahun semakin kuat saat pemilik toko AS membenarkan bahwa burung yang di jualnya itu pembelian dari HRD setelah dua kali datang ke toko minta di beli, yang akhirnya AS pemilik toko membelinya setelah berusaha memastikan burung itu milik HRD bukan hasil curian.


Setelah dugaan semakin mengarah kepada HRD, menurut keterangan dari orang tua AJam 11 tahun selaku pemilik burung, bersama tiga teman sebayanya memanggil HRD saat mau ikut acara tahlilan di salah satu keluarga teman Ajam untuk memastikan bahwa HRD mencuri burung daranya atau tidak.


Menurut keterangan dari Asrip orang tua Ajam, kemungkinan karna merasa ketakutan saat di tanya, HRD terpeleset dan jatuh hingga mengalami luka lecet di tangannya.


Kami selaku orang tua memaklumi dan tidak mempermasalahkan itu namanya anak-anak, tapi kami berniat mengobati HRD apalagi kita bertetangga, kata Asrip orang tua Hajam, juga bonen bapak dari teman Hajam yang saat itu ikut bersama hajam bertanya kepada HRD.


Pada saat itu menjelang acara tahlilan pihak keluarga HRD datang kepada bonen untuk minta pengobatan anaknya, bonen minta tunggu acara tahlilan selesai, namun pihak HRD diduga pelaku, malah pergi menuju rumah Haji Udin yang sama anaknya ikut bersama Hajam saat bertanya kepada HRD.


Menurut keterangan haji Udin dirinya saat itu belum tau apa-apa dan setelah tau ia menganggap itu masalah anak-anak jangan di besar-besarkan sambil mengulangkan tangan menyuruh pulang kepada keluarga HRD, yang tanpa di sengaja ujung tangan haji udin sedikit mengenai wajah HRD.


Mungkin di kira saya memukul anaknya salah paham pun terjadi, salahsatu dari mereka marah dan menyerang saya dengan tonjokan dua kali ke bagian wajah, beruntung saya berhasil menepisnya, terus untuk menghindari keributan berlanjut saya pura-pura ambil golok di pinggang, padahal saya berani sumpah gak bawa golok, akhirnya mereka pergi terang haji udin.


Di lain pihak HRN bersama suaminya selaku orang tua HRD yang awal diduga mencuri burung, membantah pernyataan haji udin dan para orang tua dari pihak hajam yang kehilangan burung.


Menurut HRN saat itu kami mau ke rumah RT namun tiba-tiba di cegat oleh haji udin lalu ia mengeluarkan golok setelah nampar anak saya HRD, tentu saja kami takut dan pergi ujar HRN ibu HRD.


Kami lapor ke polres serang karna sebelumnya juga anak kami telah di pukuli oleh si Hajam dan kawan-kawannya di tambah lagi terakhir oleh haji udin terang HRN.


Mendengar adanya laporan dari HRN atas dugaan penganiayaan, pihak Hajam selaku korban pencurian burung yang awalnya tidak berniat melapor, dengan terpaksa asrip selaku orang tua korban pun melaporkan HRD atas dugaan pencurian ke polsek cikesal, bahkan haji udin pun akan melaporkan pihak HRN atas dugaan pengeroyokan atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya.


Menurut haji udin seharusnya sudah lah kita bertetangga masa berawal masalah anak dan anak orang tua harus bermusuhan, anak mah sekarang berantem besok baikan lagi jangan di besar-besarkan di tambah lagi menuduh saya memukul anaknya, kalau begini mau gak mau saya juga bisa laporan dia datang beramai-ramai ke rumah saya bahkan saya di tonjok dua kali, eh malah saya yang di laporkan melakukan penganiayaan  ujar H Udin penuh kesal, jum,at 30 mei 2026.



Repotter: samu korlip.

Oknum Kanit Reskrim di Cianjur Diduga Alami Tekanan Mental dan Halusinasi,"Trauma Atau Trima Uang Kordinasi"

By On Mei 28, 2026




Cianjur, BM.online - Sebelumnya Potret media online Bandunginvesrigasi.com mendatangi Mapolsek Cianjur Kota, untuk laporan informasi terkaut temuanya di sebelah Ramayana sorang lalki laki secara terang terangan (Pulgar) melayani para pembeli obat daftar G Jenis tramadol dan exhymer, tepatny di Jalan Pasar Baru, Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.


Dibenarkan Oleh anit Reskrim Polsek Cianjur Kota saat dikonfirmasi mengatakan bahwa transaksi obat daftar G di Jalan Pasar Baru, Muka, Kecanatan Cianjur, Kabupaten Cianjur pernah ditindak. "Tempat tersebut pernah kami tindak, Satu penjual Kami amankan sepuluh motor lebih mendatangi polsek agar penjualnya dibebaskan. Katanya 


Lanjut, Menurutnya tanpa adanya printah dari Pimpinan Polsek Cianjur Kota Tida akan berindak."Jngan dinaikan jadi berita dulu nanti saya melangkahi kapolsek Bukannya tida bisa menindak hanya sedikit trauma Kantor Polisi diserang oleh sepuluh (10) yunit Motor menanyakan satu tersangka yang sudah kami limpahan ke Satnarkoba Polres Cianjur. Tutupnya 


Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.


Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Salah satu pembeli yang tidak ingin Namanya disebutkan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya mendatangi tempat tersebut untuk membeli dua jenis Obat Exsimer dan Tramadol."Saya beli delapan butur obat Tramadol Rp. 50.000, serta 7 butir obat exsimer Rp.10.000. tanpa resep dokter secara terang terangaan. Jelasnya 


Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.




Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.

Terbit SP3, Edy Martono Apresiasi Polrestabes Semarang Bekerja Berdasar Fakta & Adil, Damai itu Indah

By On Mei 27, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) 27 Mei 2026 – Kabar gembira dan menyejukkan hati hadir dari Polrestabes Semarang. Melalui surat bernomor B/996/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 1 April 2026, bertanda tangan a.n. Kapolrestabes Semarang oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik, pihak kepolisian resmi memberitahukan bahwa perkara dugaan tindak pidana penguasaan bangunan atau tanah tanpa hak yang melibatkan Edy Martono, S.H. telah dihentikan penyidikannya atau terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Perkara ini bermula dari laporan Swanniwati yang menuding Edy Martono melakukan penyerobotan lahan. Namun, setelah melalui pemeriksaan mendalam, pengumpulan bukti, dan verifikasi data di lapangan sejak 11 Maret 2026 yang dilakukan oleh tim penyidik Bagian Ekonomi, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, serta dikerjakan secara teliti oleh salah satu penyidik yang tertera dalam dokumen resmi tersebut yakni Aiptu Firdaus S, S.H. beserta rekan-rekannya, pihak kepolisian memutuskan tidak menemukan unsur pidana, sehingga Edy Martono dibebaskan dari segala tuduhan.

 

Menanggapi keluarnya surat resmi tersebut, Edy Martono, S.H. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada Kasat Reskrim Polrestabes Semarang sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab utama jalannya penyidikan. Menurutnya, arahan, pengawasan, dan ketegasan sang Kasat Reskrim dalam memimpin para penyidik menjadi kunci utama sehingga proses berjalan objektif dan keputusan diambil berdasarkan kebenaran hukum.

 

"Yang paling utama dan saya hargai sepenuhnya adalah kinerja Bapak AKBP Andhika Dharma Sena selaku Kasat Reskrim Polrestabes Semarang. Beliau adalah pemimpin di balik layar ini, yang memastikan bawahannya bekerja benar, berintegritas, dan tidak mudah dipengaruhi. Di bawah pimpinan beliaulah, tim penyidik Bagian Ekonomi bekerja sangat profesional, salah satunya Bapak AKP Darwin Tamba S.T.K., S.I.K., dan Bapak Aiptu Firdaus S, S.H. yang namanya tercantum jelas di dalam surat ini. Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau dan seluruh tim. Mereka telah bekerja secara independen, profesional, dan berpegang teguh pada kebenaran. Terbukti, Bapak-bapak penyidik bekerja sesuai fakta dan data yang ada, bukan sekadar berdasarkan laporan semata. Hasilnya, saya dan keluarga terbebas dari tuduhan penyerobotan lahan yang sama sekali tidak benar," ungkap Edy Martono dengan lega.

 

Ia juga tak lupa mengapresiasi perjuangan kuasa hukumnya yang setia mendampingi hingga titik terang ini didapatkan. Selain itu, ucapan terima kasih mendalam ditujukan kepada seluruh jajaran GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

"Terima kasih khusus saya sampaikan kepada Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, Bapak M Bakara, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Bapak Asep NS yang mewakili Ketua Umum Bapak Agung Sulistio, serta seluruh pimpinan redaksi di bawah naungan GMOCT. Sejak awal saya dilaporkan hingga terbitnya SP3 ini, GMOCT selalu hadir mengawal berbasis fakta di lapangan, membantu saya dan keluarga mencari keadilan. Ini bukti nyata peran pers yang independen dan kritis," tambahnya.

 

Meski sudah memenangkan perkara ini, Edy Martono masih menunggu kelanjutan laporan balikan yang diajarkannya ke Unit Resmob Polrestabes Semarang. Laporan itu terkait dugaan pengrusakan bangunan rumah miliknya yang diduga dilakukan tukang bangunan atas perintah Swanniwati tertanggal 10, 11, 12, 13 Mei 2025 kejadian tersebut pun dibawah pengawasan beberapa orang diperkirakan 10-15 orang yang berada dilokasi pengrusakan tersebut.

 

Namun, Edy menegaskan dirinya dan keluarga adalah pribadi yang baik, ikhlas, dan tidak pendendam. Ia justru mengajak pihak lawan untuk berdamai.

 

"Jika laporan saya di Resmob nanti diproses dan ditingkatkan, saya mengajak Ibu Swanniwati untuk duduk bersama mediasi kekeluargaan di kepolisian. Sekalipun ada ganti rugi atas kerusakan rumah, saya lebih mengutamakan silaturahmi dan kebaikan. Beliau adalah tetangga saya, dan ke depannya kami tetap harus hidup bertetangga, saling bantu, sebagai sesama makhluk Tuhan," ujarnya bijak.

 

Sementara itu, M Bakara, Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, turut memberi tanggapan. Ia sangat mengapresiasi netralitas dan objektivitas yang ditunjukkan oleh pimpinan hingga pelaksana di lapangan.

 

"Kami sangat apresiasi kepemimpinan Bapak Kasat Reskrim yang mampu mengarahkan timnya bekerja bersih, juga kinerja Bapak AKP Darwin Tamba selaku Kanit Reskrim Bagian Ekonomi beserta jajarannya termasuk Bapak Firdaus. Jujur, di awal kami sempat mengkritisi kinerja unit ini karena ada kekhawatiran keberpihakan. Namun fakta berbicara, mereka membuktikan profesionalitas tinggi. Terima kasih sudah berani mengambil keputusan berdasar hukum dan keadilan," ujar Bakara.

 

Ia pun meminta agar Unit Resmob Polrestabes Semarang segera mengupdate perkembangan penanganan laporan Edy Martono terkait pengrusakan bangunan, agar keadilan dapat terwujud secara menyeluruh dan proses hukum berjalan seimbang bagi semua pihak.

 

(Tim Liputan GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *