Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
M Bakara (Ketua DPD GMOCT Jateng): Tinjau Ulang Kasus Mobil Honda Brio, Gelar Perkara Khusus Digelar di Polda Jateng

By On Juli 10, 2026

 


SEMARANG, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Proses hukum terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio milik Anis Sugiarti memasuki tahap baru. Hari ini, Kamis (9/7/2026), digelar Gelar Perkara Khusus di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, atas arahan Bagian Pengawasan Penyelidikan (Bagwassidik) menyusul permohonan peninjauan kembali dari pihak pelapor.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggotanya, Bakaratobanews. Turut hadir memantau jalannya persidangan adalah M. Bakara, selaku Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah sekaligus pemilik media Bakaratobanews tersebut.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabagwasidik Polda Jateng, AKBP Prawoko, dan dihadiri tim Wasidik, ahli, Itwasda, perwakilan Subdit 1 & 3 Krimum, penyidik Resmob Polrestabes Semarang serta Polsek Semarang Utara. Hadir pula pelapor Anis Sugiarti beserta suami, kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., perwakilan Propam Polda Jateng, serta terlapor Nur Aini alias Ninik.

 

 

 

Kronologi: Kepemilikan yang Sengketa & Keputusan yang Dipertanyakan

 

Kasus bermula saat Anis Sugiarti melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Semarang Utara pada 12 Mei 2025. Mobil tersebut sempat digadaikan kepada Nur Aini senilai Rp10 juta, namun tanpa izin pemilik, kendaraan itu kembali digadaikan dan berpindah tangan dua kali lagi dengan nilai yang makin tinggi.

 

Meskipun Anis telah melunasi kewajiban kepada Nur Aini serta menyelesaikan urusan dengan pemegang kendaraan berikutnya, mobil tidak kunjung dikembalikan. Padahal, pada gelar perkara di Polrestabes Semarang tanggal 30 Oktober 2025 yang dipimpin AKP Agung Joko Haryono, kasus justru dinyatakan bukan ranah pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

 

Kuasa hukum menilai keputusan tersebut keliru dan tidak menelaah seluruh fakta serta aturan, termasuk Pasal 20, 21, 22 KUHP Baru maupun Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Gelar perkara kali ini meninjau ulang kemungkinan tuduhan: Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

 

 

Belum Ada Keputusan Akhir

 

Hingga berita ini diturunkan, gelar perkara baru saja berlangsung dan belum ada putusan resmi. Pihak pelapor berharap peninjauan kali ini membedah fakta secara utuh, sehingga hak miliknya dapat kembali dan pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

 

 

#noviralnojustice

#poldajateng

#gelarperkara

#penggelapan

#hondabrio

#bakaratobanews

 

Tim Liputan Khusus GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761

 

Editor:

Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar Selesaikan Penanganan Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman

By On Juli 09, 2026

 


BANDUNG BARAT, 9 Juli 2026 – Pasca kejadian ledakan amunisi militer di Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, tim Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat telah menyelesaikan seluruh rangkaian penanganan teknis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu, 8 Juli 2026.

 

Berdasarkan laporan resmi, tim telah melaksanakan kegiatan pemusnatan (disposal) serta pengamanan amunisi militer jenis mortir lapangan yang ditemukan tersisa di lokasi pasca peristiwa ledakan.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakasubden 2 Jibom, AKP Heri Purwanto, didampingi Danden Gegana, Kompol Iyus Ali Yusuf, S.H. Rangkaian tugas diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Panit Reskrim Polsek Cipatat, IPTU Trianto Harri S., S.H. Seluruh proses berjalan lancar dan kondisi situasi di lokasi dinyatakan aman terkendali.

 

 

 

Pernyataan Danden Gegana

 

Kompol Iyus Ali Yusuf, S.H. menegaskan:

“Kami pastikan penanganan amunisi berbahaya ini telah dilakukan sesuai prosedur standar keselamatan ketat. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan warga sekitar dan memastikan tidak ada lagi potensi bahaya yang tertinggal di lokasi.”

 

 

 

Pernyataan Wakasubden 2 Jibom

 

Sementara itu, AKP Heri Purwanto melaporkan hasil pelaksanaan tugas:

“Alhamdulillah, seluruh tahapan penanganan disposal dan pengamanan amunisi mortir lapangan di TKP telah selesai dilaksanakan dengan tuntas. Kami serahkan kembali pengelolaan lokasi kepada pihak penyidik, dan situasi saat ini sudah aman terkendali.”

 

 

 

#geganapoldajabar

#unitjibom

#penangananamunisi

#cipatat

#detasemengegana

 

Tim Liputan Khusus

Editor:

 Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

By On Juli 09, 2026


Sumbar, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) DPD Sumatera Barat menindaklanjuti informasi yang diterima dari media online anggotanya, Matapubliknusantara, terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Menyikapi fakta yang mengkhawatirkan ini, GMOCT Sumbar mengambil sikap tegas dan akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan tertinggi negara, mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, hingga Presiden RI Prabowo Subianto, guna meminta penanganan serius dan tuntas.

 

 

 

Bukan Sekadar Isu Lokal, Ancaman Nyata Lingkungan & Negara

 

Ketua GMOCT DPD Sumbar, Mulya Ali, menegaskan persoalan ini sudah meluas dan merugikan banyak pihak. Aktivitas PETI dinilai merusak ekosistem, menghilangkan potensi pendapatan negara, serta membahayakan keselamatan warga.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik hukum. Jika benar adanya, penegakan hukum harus cepat, terukur, dan profesional. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Mulya Ali.

 

GMOCT menekankan penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan, tapi harus menelusuri jejak permodalan, pengendali, serta pihak yang menikmati keuntungan terbesar di balik layar. Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 mengancam pelaku PETI dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, kerusakan lingkungan juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.

 

 

 

Minta Audit Lingkungan & Penegakan Berkelanjutan

 

Dalam surat yang disiapkan, GMOCT juga meminta dilakukan audit dan investigasi lingkungan secara mendalam guna mengetahui tingkat kerusakan dan upaya pemulihan yang diperlukan. Penanganan dinilai harus berkelanjutan, bukan sekadar seremonial sesaat agar aktivitas ilegal tidak bangkit kembali.

 

GMOCT berharap perhatian pemerintah pusat dapat memperkuat sinergi daerah dalam menuntaskan masalah ini. Di sisi lain, lembaga ini tetap mengingatkan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang objektif.

 

Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa berkeberatan atau memiliki informasi pembanding sesuai UU Pers.

 

 

 

#NoViralNoJustice

#PresidenRi

#Esdm

#Kapolri

#PanglimaTni

#petilimapulukota

 

Tim Investigasi GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761

 

Editor:

Bongkar dan Tangkap Mafia BBM di Kota Tanggeran, Polsek Jatiuwung Masih Lakukan Penyelidikan

By On Juli 09, 2026








Tanggerang, BM.Online - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Jenis solar masih kerap tertata rapih di wilayah Banten dan sekitarnya, sebuah Titik gudang berlokasi Jalan Dekat RT.003/RW.002, Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang diduga tengah dijadikan gudang penimbunan dan parkiran mobil tangki BBM sebagai Transfortir.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, gudang dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter, yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi.


Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut.

Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang.


Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi sangat mengkhawatirkan dan mengancam Keselamatan Lingkungan.

Penemuan gudang yang diduga menyimpan solar dalam jumlah besar tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga, mengingat lokasinya berada di tengah permukiman padat penduduk. Warga menilai keberadaan gudang BBM tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan.

“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lain, serta membeli solar subsidi tanpa izin resmi. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.


Ancaman Sanksi Pidana


Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Desakan Tindakan Tegas Aparat


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut dugaan penimbunan solar ilegal ini. Penutupan gudang, penyitaan barang bukti, serta penelusuran alur distribusi BBM dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.(Tim)



Data Ungkap Kelemahan Pengawasan Perkebunan Kutim: 344 Ribu Hektare Tanpa HGU & Kurang 61 Ribu Hektare Kebun Plasma, Bupati Diminta Tegas

By On Juli 08, 2026


SANGATTA, 8 Juli 2026 – Hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur pada 25 Juni 2026, mengungkap fakta krusial sekaligus pekerjaan rumah besar terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

 

Plt. Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim menegaskan prinsip dasar: penilaian dan pengawasan usaha perkebunan adalah kewenangan penuh pemberi izin. Artinya, seluruh izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang Bupati Kutai Timur untuk mengawasi serta mengevaluasi kepatuhannya.

 

 

 

Data Menunjukkan Masalah Serius

 

Berdasarkan data yang dipaparkan, terlihat kesenjangan yang sangat mencolok:

 

- Luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit mencapai 754.814 hektare

- Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah terbit baru seluas 410.014 hektare

- Selisih 344.800 hektare belum memiliki kejelasan status hukum dan harus segera dievaluasi.

 

Kesenjangan juga terjadi pada kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat:

 

- Kewajiban 20% dari luas IUP seharusnya tersedia 150.963 hektare

- Realisasi yang ada baru mencapai 89.780 hektare

- Masih terjadi kekurangan seluas 61.183 hektare.

 

 

 

Pengawasan Lemah, Masyarakat yang Menderita

 

Data ini membuktikan bahwa pengawasan dan evaluasi usaha perkebunan di Kutai Timur masih sangat lemah. Kondisi ini memicu berbagai persoalan yang tak kunjung selesai, termasuk sengketa lahan dan konflik agraria antara perusahaan dengan warga. Akibatnya, masyarakat kerap dipaksa berjuang sendirian mencari keadilan melalui proses yang panjang, melelahkan, dan memakan biaya besar.

 

 

 

Desakan Agar Bupati Tegas Gunakan Wewenang

 

Masyarakat tidak boleh dibiarkan berjuang seorang diri. Pemerintah daerah wajib hadir sebagai pelindung dan penengah yang adil. Oleh karena itu, didesak kepada Bupati Kutai Timur untuk segera:

 

1. Melakukan penilaian menyeluruh terhadap seluruh perusahaan perkebunan sawit;

2. Mengevaluasi kepatuhan terkait legalitas lahan, penerbitan HGU, dan kewajiban kebun plasma;

3. Mendampingi masyarakat dalam penyelesaian setiap sengketa yang terjadi;

4. Menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, serta memberikan kepastian hukum bagi yang patuh.

 

Ketegasan pemerintah adalah kunci kepastian hukum. Tata kelola yang baik bukan hanya soal keuntungan dan produksi, melainkan juga menjamin keadilan, melindungi hak rakyat, dan mencegah konflik di Kabupaten Kutai Timur.

 

 

 

#noviralnojustice

#kutaitimur

#perkebunansawit

#hukumagraria

#bupatikutaitimur

 

Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Beda Jauh Fakta & Pernyataan, GMOCT Soroti Ketua PKS Kutim: Jangan Abaikan Jeritan 232 Warga Muara Pantun

By On Juli 08, 2026


SANGATTA, 8 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyayangkan pernyataan Ketua DPD PKS Kutai Timur, H. Akhmad Wasrip Setiyono, S.T., yang dimuat media Viralkaltim.com (19/6/2026) berjudul “Mengkritik Boleh, Tetapi Jangan Menafikan Fakta: Bupati Kutim Tidak Diam Hadapi Persoalan Sawit”.

 

Pernyataan itu dinilai jauh berbeda dengan fakta di lapangan serta rekomendasi resmi DPRD Kutai Timur terkait sengketa lahan yang menimpa 232 warga Desa Muara Pantun dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS).

 

 

 

Apakah Paham Fakta di Lapangan?

 

Asep NS mempertanyakan secara terbuka pemahaman Wasrip Setiyono terkait nasib 232 warga Desa Muara Pantun yang lahan mata pencahariannya diduga direbut dan dirusak oleh PT EMAS.

 

“Apakah beliau tahu dan paham jeritan warga yang sudah lama mencari keadilan? Anggota DPRD Faizal Rachman justru bertindak profesional dan pro-rakyat dengan menyuarakan keprihatinan mereka. Jika Bupati dinilai sedang menertibkan tata kelola sawit, mengapa sengketa lahan ini masih berlarut-larut dan warga terus menderita?” tegas Asep NS.

 

 

 

DPRD Hanya Punya Kewenangan Rekomendasi

 

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, menjelaskan kepada tim GMOCT bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi, tidak memiliki kekuasaan eksekusi.

 

“Kami terus mengawal kasus ini bersama rekan media agar Bupati segera bertindak. Beliau memiliki seluruh perangkat kekuasaan untuk menyelesaikannya,” ujar Faizal.

 

 

 

Warga Minta Lahan Kembali & Ganti Rugi

 

Salah satu perwakilan warga Desa Muara Pantun menyampaikan harapan agar Bupati segera mendengar jeritan mereka.

“Kami ingin lahan kami kembali dan mendapat ganti rugi atas kerusakan yang dilakukan PT EMAS. Kepada siapa saja yang hanya pandai bicara dan memuji tanpa mendengar suara kami, turunlah ke desa kami. Lihat sendiri fakta nyata bagaimana kami berjuang mencari keadilan,” tegasnya dengan penuh emosi.

 

GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi masyarakat.

 

 

 

#noviralnojustice

#kutaitimur

#dprdkutaitimur

#bupatikutaitimur

#dpdpkskutaitimur

 

Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum

By On Juli 08, 2026


MAGELANG, 8 Juli 2026 – Fakta yang mencengangkan dan memicu pertanyaan publik terungkap terkait AKP Suhartoyo, Kapolsek Grabag yang dilaporkan oleh Umi Azizah. Berdasarkan SP2HP Nomor: B/5/V/WAS.2.4/2026/SIPROPAM tertanggal 11 Juni 2026, secara tegas dinyatakan terdapat cukup bukti Suhartoyo melanggar disiplin Anggota Polri. Namun, pada Minggu, 5 Juli 2026, saat hadir menyerahkan hadiah turnamen sepakbola Merpati Cup Banaran Grabag, ia terlihat mengenakan pangkat baru: Komisaris Polisi (Kompol).

 

Terlihat jelas perubahan lambang pangkat: sebelumnya sebagai AKP (Ajun Komisaris Polisi) memiliki tiga balok emas, kini berubah menjadi satu bunga melati emas—tanda pangkat Kompol, satu tingkat lebih tinggi dari AKP.

 

 

 

Pernyataan yang Menambah Kebingungan

 

Terkait kenaikan pangkat tersebut, salah satu anggota Provost Polresta Magelang yang juga memeriksa Umi Azizah, menyatakan bahwa kenaikan pangkat Suhartoyo sudah terjadi sebelum yang bersangkutan dilaporkan. Pernyataan ini justru semakin membuat kuasa hukum Umi Azizah, Marlundu Lumban Raja, S.H., merasa heran dan meragukan kebenarannya.

 

“Kami melihat fakta di lapangan dan hal ini terasa sangat janggal,” tegas Lumban Raja yang geram dengan penjelasan tersebut.

 

 

 

Benturan dengan Aturan Kode Etik Polri

 

Merujuk pada aturan dan ketentuan kepangkatan Polri, seorang anggota yang terbukti melanggar kode etik baru bisa diproses kenaikan pangkatnya setelah selesai menjalani masa hukuman dan memiliki catatan kinerja yang baik (minimal “Baik”). Mekanisme ini diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

Aturan menegaskan:

 

- Anggota harus menjalani sanksi KKEP terlebih dahulu;

- Hak kepangkatan kembali diproses setelah masa hukuman selesai;

- Tidak ada kenaikan pangkat otomatis bagi yang memiliki catatan pelanggaran aktif.

 

Padahal, SP2HP yang menyatakan cukup bukti pelanggaran disiplin baru terbit tanggal 11 Juni 2026, namun pada 5 Juli 2026 Suhartoyo sudah tampil dengan pangkat baru. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proses kenaikan pangkat dilakukan mengabaikan aturan etika dan prosedur yang berlaku?

 

 

 

Belum Ada Tanggapan Resmi

 

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) sejak tanggal 7 Juli 2026 berupaya menghubungi Kasie Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto, untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait kejanggalan ini, namun hingga berita diturunkan belum ada tanggapan maupun kesediaan untuk diwawancarai.

 

GMOCT akan terus mengawal kasus ini demi kepastian hukum dan penegakan disiplin yang adil.

 

 

 

#noviralnojustice

#polsekgrabag

#polrestamagelang

#poldajateng

#propampolri

 

Tim/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

 Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

By On Juli 07, 2026


MAGELANG, 7 Juli 2026 – Pernyataan Marlundu Lumban Raja, S.H. terkait kasus kliennya Umi Azizah yang sempat viral dan dimuat di puluhan media anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 6 Juli 2026, menuai perhatian luas. Menindaklanjuti hal tersebut, tim liputan khusus GMOCT yang dipimpin Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mendatangi Polresta Magelang hari ini, Selasa (7/7), guna meminta keterangan langsung kepada pihak terkait.

 

Tim GMOCT berupaya menemui dua pejabat utama penangan kasus ini: Kanit Harda (Harta Benda) yang baru menjabat, Ipda Arif, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Umi Azizah terhadap berinisial Yi; serta Kasie Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto, terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang menjerat Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Aiptu Armanto.

 

 

 

Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Ada Versi Berbeda

 

Saat tiba di ruangan Propam, Kasie Propam AKP Risyanto tidak berada di tempat dan diketahui sedang menghadiri undangan kegiatan evaluasi di Polda Jateng. Tim kemudian diterima oleh Kanit Provost Polresta Magelang—yang diketahui merupakan petugas yang juga memeriksa Umi Azizah di kediamannya sehari sebelumnya, Senin 6 Juli 2026.

 

Terkait isu kenaikan pangkat AKP Suhartoyo menjadi Kompol, Kanit Provost menyampaikan informasi bahwa kenaikan tersebut dinilai sudah terjadi sebelum yang bersangkutan dilaporkan dan dinyatakan terbukti melanggar disiplin.

 

Namun, tim liputan khusus GMOCT memiliki data yang bertentangan: pada saat audiensi bersama kuasa hukum Umi Azizah di Aula Mapolsek Grabag tanggal 15 Mei 2026, AKP Suhartoyo masih mengenakan seragam PDH dengan tanda pangkat AKP. Belakangan beredar foto terbarunya yang memperlihatkan dirinya telah menggunakan pangkat Kompol. Hingga berita ini diterbitkan, AKP Risyanto belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan tim GMOCT.

 

 

 

Kanit Harda: Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan

 

Sementara itu, Kanit Harda Ipda Arif saat ditemui menyampaikan keterangan singkat:

“Saya baru menjabat di sini, namun untuk informasi tersebut adalah kewenangan pimpinan. Namun terkait status kasus, saat ini sudah naik ke tingkat Penyidikan.”

 

Ia menambahkan, “Insyaallah mohon dukungannya, semoga kami dapat segera menuntaskan pekerjaan ini sesuai harapan pelapor.”

 

 

 

Pernyataan Penutup:

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. GMOCT akan terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Umi Azizah selaku pelapor dan korban.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

#polsekgrabag

#polrestamagelang

#poldajateng

 

Tim/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

 Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak ada Itikad Baik

By On Juli 07, 2026


MAGELANG, 7 Juli 2026 – Kabar mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pasangan suami istri berinisial Yi dan Muslih, warga Dusun Jrebeng, Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhadap pasangan Umi Azizah dan Supriyanto (warga Dusun Pringapus, Desa Baleagung, Grabag). Di balik sengkarut utang-piutang bernilai puluhan juta rupiah, terungkap fakta unik sekaligus menggelitik hingga menyakitkan hati korban, melibatkan peran kepala desa serta surat perjanjian yang seolah “menghilang” setelah diambil alih.

 

 

 

Dibuatkan Surat Jaminan, Nama Suami Dicantumkan karena Ada Bukti Pinjam Uang

 

Sebelum melapor ke pihak berwajib, Supriyanto—suami Umi Azizah—mencurigai gelagat buruk Yi yang enggan menanggung utang uang dan beras yang mencapai puluhan juta rupiah. Karena masih merasa bersahabat lama, ia meminta bantuan Budi, staf Kesra Desa Baleagung, untuk membuatkan Surat Pernyataan/Perjanjian Jaminan (Agunan) pada Kamis, 5 Februari 2026.

 

Di dalam surat tersebut tercantum nama Muslih (suami Yi) selaku Pihak Kesatu. Hal ini bukan tanpa alasan: Umi Azizah memegang bukti rekaman percakapan WhatsApp di mana Muslih sendiri yang meminjam uang dan menyuruh Yi datang ke rumahnya untuk mengambilnya. Bahkan, tersedia bukti rekaman video saat keduanya datang meminjam uang—bukti yang kini menjadi dasar dugaan penipuan, bukan sekadar sengketa utang piutang biasa.

 

Surat jaminan itu menyebutkan Mh menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan seluas 140 m² atas nama Ika Harwati sebagai jaminan utang sebesar Rp 272.883.200,-, dengan janji lunas dalam waktu 15 hari.

 

 

 

Kisah Tarik-Menarik Pintu & Janji Damai yang Berujung Lenyapnya Surat

 

Saat mendatangi rumah Yi untuk menandatangani surat, Muslih ternyata tak ada di rumah. Yi justru masuk ke kamar dan hendak mengunci diri. Terjadi tarik-menarik daun pintu saat Umi Azizah mencoba menahannya agar tetap diajak bermusyawarah. Keesokan harinya, Mh bersedia bertemu dan menandatangani surat tersebut.

 

Namun, belakangan Yi mendatangi Kades Giriwetan, Mahmudi, mengaku mengalami luka fisik dan sudah Visum akibat kejadian itu dan berniat melaporkan Umi Azizah ke polisi— namun jika tidak ingin dilaporkan harus dengan syarat surat perjanjian dikembalikan ke Mh atau Yi.


Berikut penyampaian Kades Baleagung:


Hari kamis malam Jumat pak kades Mahmudi hub pak kades baleagung nur Muhammad sholkhin, memberi tahu kl warga baleagung yg berinisial umi minta TTD perjanjian dengan kekerasan terhadap yt, yt mau lapor polisi Krn SDH visum, biar tdk JD lapor polisi pak kades giri memerintah kades baleagung utk meminta srt perjanjian yg SDH di TTD tersebut, maka setelah buka bersama kades baleagung beserta Kadus pringapus, Kadus Sudimoro, pak kesra ambil surat tersebut di umi, siangnya srt tersebut di minta pak Mahmudi di kecamatan dan setelah Jumat kades baleagung, kades giri dan kesra baleagung DTG kerumah umi, dengan tujuan kades giri utk ikrar minta srt tersebut lsg ke yg bersangkutan umi.

 

Mahmudi pun menghubungi Kades Baleagung, Solikin, meminta surat itu disimpan sementara demi mencegah laporan polisi. Bersama Budi, Solikin sesuai permintaan Mahmudi mengambil surat dari Umi Azizah atas perintah atau suruhan dari Mahmudi. Namun besok siangnya, Mahmudi didampingi oleh Solikin dan Kadus Sudimoro datang mengambil surat itu dengan janji manis: “Saya sudah melarang mereka melapor, saya akan bantu menyelesaikan tanpa saling melapor yang penting surat ini saya bawa dan saya kembalikan ke Muslih.”

 

Faktanya, setelah surat berpindah tangan, Mahmudi tak lagi bisa dihubungi. Pesan WhatsApp dan telepon tak dibalas. Saat Budi dan Supriyanto mendatangi rumahnya, keluarganya beralasan ia sedang di luar Jawa sedang mengurusi proyek.

 

 

 

Sikap Kades Giriwetan (Mahmudi) : HP Sering Disenyapkan, Tuduh Media Sepihak

 

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendatangi Kantor Desa Giriwetan hari ini, 7 Juli 2026. Sekdes Ghozali mengakui Mahmudi baru saja keluar takziyah, namun mengakui kebiasaan sang Kades: “HP-nya sering disilent saya sebagai Sekdes pun bingung, dan rapat hari ini pun terpaksa dilaksanakan tanpa kehadiran beliau.”

 

Setelah dicari ke rumah, Mahmudi tak ada. Melalui telepon, awalnya ia bersedia diwawancarai Kamis atau Jumat, namun sikapnya berubah drastis lewat pesan WhatsApp. Ia menuduh tim GMOCT “sepihak” sebanyak dua kali, dan menulis kalimat yang mencurigakan: “Aku gak ngelak”.

 

Kalimat itu diduga kuat menjadi pengakuan tersirat bahwa Mahmudi sadar telah menyerahkan surat jaminan kepada Mh dan Yi, serta memberikan harapan palsu kepada Umi Azizah demi melindungi warganya yang memiliki itikad berniat jahat.

 

 

 

GMOCT Akan Laporkan ke Dispermasdes Magelang dan kepolisian 

 

Tuduhan sepihak dan pernyataan yang dianggap mengandung pengakuan tersebut dinilai serius. GMOCT menegaskan akan menempuh jalur hukum sekaligus melaporkan Mahmudi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Magelang terkait dugaan pelanggaran kewenangan dan sikap yang mencederai kepercayaan masyarakat.

 

Kasus ini membuktikan bahwa penegakan keadilan kerap berliku, bahkan melibatkan pihak yang seharusnya menjadi pelindung warga. GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

#kadesgiriwetan

#mahmudi

#dispermasdeskabmagelang

 

Tim/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

By On Juli 07, 2026

 


DEMAK, 7 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dari media anggota yang tergabung di dalamnya, yaitu Bakaratobanews, terkait gagalnya proses mediasi dugaan kriminalisasi sengketa perdata yang melibatkan Fajar Kurniawan Saputra, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kegiatan yang seharusnya berlangsung di Ruang Unit Subnit Harda Satreskrim Polres Demak hari ini, terpaksa berhenti di tengah jalan.

 

Mediasi ini merupakan tindak lanjut undangan resmi Polres Demak Nomor: B/Und-699/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 22 Juni 2026. Perkara bermula dari laporan yang dibuat oleh Suparman Bin Supardi pada 6 Januari 2026, terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas peristiwa yang terjadi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, pada 30 Januari 2025.

 

 

 

Dilarang Menyampaikan Pendapat, Penyidik Diam Saja

 

Dalam pertemuan tersebut, hadir sebagai kuasa pendamping terlapor adalah Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT, M. Bakara. Namun, suasana memanas ketika kuasa hukum pelapor yang belum teridentifikasi namanya melarang M. Bakara untuk menyampaikan pendapat atau keterangan apapun.

 

Merespons hal tersebut, M. Bakara menyampaikan keterangannya melalui pesan WhatsApp:

“Saya membawa surat kuasa sah dari terlapor. Sesuai hak hukum, saya berhak mendampingi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas urusan perdata dan pidana. Jika saya dilarang bicara, berarti mediasi ini tidak berjalan adil dan seimbang,” tegasnya.

 

Ia pun meminta kejelasan kepada penyidik yang menangani perkara, Brigpol Alfian Raditya Prakoso: “Aturan mana yang melarang saya berbicara? Apakah ada peraturan tertulis yang melarang kuasa pendamping menyampaikan pendapat dalam mediasi seperti ini?”

 

Hingga pertemuan akhirnya dibubarkan, penyidik sama sekali tidak memberikan jawaban maupun penjelasan. Proses mediasi pun dibatalkan tanpa menghasilkan kesepakatan apa pun.

 

 

 

Dasar Hukum Hak Pendampingan

 

Perlu diketahui, meskipun penasihat hukum utama adalah pengacara yang terdaftar, aturan hukum tetap menjamin hak setiap warga negara untuk didampingi orang yang dipercayainya, termasuk dalam proses mediasi di kepolisian. Hal ini tertuang dalam Pasal 54 dan Pasal 114 KUHAP, yang menegaskan hak didampingi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun.

 

Sementara itu, Fajar Kurniawan Saputra selaku terlapor menyatakan bahwa masalah ini sejatinya hanyalah perselisihan pelaksanaan perjanjian, bukan ranah pidana. Ia telah menyerahkan BPKB sebagai jaminan dan menyimpan barang milik pelapor di tempat yang aman. Fajar berharap pihak kepolisian dapat membedakan batas ranah hukum perdata dan pidana secara tegas dan adil.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

#polresdemak

#mediasigagal

#hukum

 

Tim/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *