Berita Terbaru
Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!
By Redaksi On Juli 23, 2026
Dugaan PETI Kembali Beroperasi di Limapuluh Kota, GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
By Redaksi On Juli 23, 2026
LIMAPULUH KOTA, 21 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media anggota, Matapubliknusantara, terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali berlangsung di Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Berdasarkan pantauan tim investigasi Minggu (20/7/2026) dan keterangan warga, sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga telah beroperasi selama sekitar satu pekan terakhir dan makin intensif kegiatannya. Aktivitas ini membuat aliran sungai setempat keruh, padahal saat ini masyarakat sangat bergantung pada sungai untuk kebutuhan air sehari-hari di musim kemarau. Warga mengeluhkan air tak layak pakai hingga hasil tangkapan ikan menurun drastis.
Upaya konfirmasi kepada Walinagari Maek hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran adanya dugaan pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu, namun hal ini belum terverifikasi dan tetap dipegang asas praduga tak bersalah.
Masyarakat menuntut jika dugaan PETI terbukti, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Aktivitas ini melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
GMOCT sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak terkait.
#NoViralNoJustice
#Kapolri
#PanglimaTni
#PETI
#LimapuluhKota
#GMOCT
#Mata-publiknusantara
Sumber: Warga Kenagarian Maek & Tim Investigasi Awak Media
Tim/Red (GMOCT/Mata-publiknusantara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
PRL Desak Inspektorat Lampung Barat Tindaklanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Tiga Pekon
By Admin On Juli 20, 2026
LAMPUNG BARAT, 20 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media anggota, Esensijurnalis, terkait desakan kembali yang disampaikan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. PRL meminta segera memproses laporan dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di tiga pekon: Pekon Trimulyo (Kecamatan Gedung Surian), Pekon Puralaksana (Kecamatan Way Tenong), dan Pekon Marga Jaya (Kecamatan Pagar Dewa).
Ketua PRL yang juga Ketua DPD GMOCT Provinsi Lampung, Bambang Irawan, menegaskan Dana Desa adalah uang negara yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara tuntas.
"Kami minta segera dilakukan audit investigatif. Jika terbukti ada kerugian negara, proses harus dilanjutkan ke aparat penegak hukum sesuai aturan," tegas Bambang.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. PRL juga mengingatkan seluruh pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Inspektorat maupun pemerintah pekon yang bersangkutan.
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
#PengawasanDanaDesa
#LampungBarat
#GMOCT
#Esensijurnalis
Tim/Red (GMOCT/Esensijurnalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Mahmudi Sebut Media "Sepihak" dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang
By Admin On Juli 20, 2026
MAGELANG, 20 Juli 2026 (GMOCT) – Menyusul pemberitaan berjudul "Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak Ada Itikad Baik" yang tayang di puluhan media tergabung dalam GMOCT sejak 7 Juni 2026, Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS hari Senin ini mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Magelang untuk menyampaikan aduan resmi.
Aduan ditujukan terhadap Kepala Desa Giriwetan, Mahmudi, yang menuduh awak media "sepihak" melalui percakapan WhatsApp. Selain itu, Asep NS juga mengungkap dugaan cawe cawe intervensi Mahmudi yang mengambil surat perjanjian antara Umi Azizah dan Haryanti (atas nama Supriyanto dan Muslih) dengan alasan membantu penyelesaian masalah, namun kemudian surat tersebut justru dikembalikan kepada pihak Haryanti dan suaminya.
Keputusan Cawe cawe Mahmudi mengambil surat didasari laporan Haryanti yang mengaku dianiaya saat Umi Azizah bersama suami mendatangi rumahnya untuk meminta tanda tangan perjanjian pengembalian uang, serta klaim telah memiliki visum dan akan melapor ke Polsek Grabag. Pihak GMOCT menilai tindakan ini merupakan bentuk perlindungan yang tidak semestinya terhadap pihak yang diduga tidak beritikad baik.
Aduan diterima langsung oleh Kabid Administrasi Pemerintah Desa Afip Sularso yang menyatakan: "Saya belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut, namun akan segera berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait untuk memanggil Kades Giriwetan guna menuntaskan permasalahan ini dan akan memberitahu mas nya juga."
"Kami belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut pada saat ini. Langkah yang akan kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait untuk termasuk berkomunikasi dengan Kepala Desa Giriwetan dalam rangka memperoleh klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses tersebut dilakukan."
Asep NS menegaskan langkah hukum akan ditempuh: "Selain aduan ke Dispermasdes, GMOCT juga berencana melaporkan Mahmudi ke pihak kepolisian terkait tuduhan "sepihak" yang dilontarkan terhadap awak media."
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
#noviralnojustice
#gmoct
#dispermasdeskabmagelang
#desagiriwetan
#grabag
Tim/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Bangunan Diduga Langgar Izin Menjamur di Pulogadung, Koordinasi Oknum Petugas Disorot
By Redaksi On Juli 19, 2026
JAKARTA, 19 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari narasumber di Jakarta Timur terkait maraknya bangunan yang tidak sesuai perizinan maupun dibangun tanpa izin di wilayah Pulogadung, khususnya di Jalan Pulomas Raya No.8, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Pulogadung.
Berdasarkan pantauan gabungan tim liputan TNC Group, GMOCT Media DKI, dan Penaexposs DKI pada Senin (13/7/2026), izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terbit untuk fungsi rumah tinggal 3 lantai, namun dalam pelaksanaannya justru dibangun bangunan komersial berupa perkantoran, ruko, atau wisma. Pelanggaran juga terjadi pada Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang seharusnya maksimal 60% namun terbangun hingga 100%, serta pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mengubah tata ruang dan menghilangkan ruang terbuka bebas di bagian belakang bangunan. Selain itu, terdapat fasilitas lift dan kolam renang yang dibangun tanpa izin rekomendasi khusus dari pemerintah provinsi.
Pelaksana proyek, Margono, mengakui telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan telah menyampaikannya kepada pimpinan proyek Kurniawan, yang kemudian menemui Kasie DCKTRP Pulogadung Wahyu Permono, serta Sudin Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Timur Grace Matiur Gultom, di bawah tanda tangan Kepala Sudin DCKTRP Wiwit Djalu Adjie. Namun ironisnya, tidak ada tindak lanjut berupa sanksi lanjutan, sehingga pembangunan terus berjalan dan terbentuk dua gedung yang berdiri berdekatan padahal seharusnya satu bangunan saja.
Pihak pelapor menilai adanya dugaan pelanggaran tugas pokok dan fungsi serta dugaan pemberian gratifikasi yang disamarkan dengan istilah "koordinasi". Sesuai UU No 6 Tahun 2023 Pasal 24 angka 38 jo Pasal 40 ayat 2 huruf c, pembangunan yang tidak sesuai rencana teknis wajib dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan izin dan revisi gambar sesuai ketentuan SIMBG.
Selain merusak tata kota dan tata ruang wilayah, praktik ini juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya menerima retribusi sesuai peruntukan bangunan yang sebenarnya.
GMOCT meminta Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Dinas terkait segera mengevaluasi kinerja petugas, menindaklanjuti pelanggaran secara objektif dan transparan, serta mengembalikan integritas aparat penegak peraturan.
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
#PengawasanPembangunan
#TataKotaDKI
#Pulogadung
#GMOCT
Tim/Red (GMOCT/TNC Group/Penaexposs)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Mengaku Pemred Berita Istana, Warsito Dianggap Langgar Etika dan Paham Keliru Aturan Pers, Insan Media Siap Polisikan
By Redaksi On Juli 19, 2026
SEMARANG, 19 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai Pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam video yang beredar di media sosial TikTok menuai kritikan tajam dari berbagai elemen insan pers. Melalui pernyataan berdurasi 47 detik, Warsito memerintahkan untuk "menyikat habis" media yang dinilai "abal-abal", menyebut wartawan sebagai "Bodrex", bahkan meminta Kapolres Pasuruan untuk bertindak tegas dan menjanjikan dukungan penuh.
Pernyataan itu disampaikan menyangkut pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di wilayah Randu Pitu, Gempol, Pasuruan. Warsito menegaskan isu tersebut hoaks dengan alasan sudah ada pengembalian dana sebesar Rp9 juta, sekaligus meragukan legalitas media yang memberitakan karena belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Mendapat informasi tersebut dari Muh Ismail (OKK DPW FRIC) dan Ketua DPD GMOCT Jateng M. Bakara, Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS segera mengirimkan pertanyaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Mulai dari lokasi pembuatan video, motif pernyataan, hingga pemahaman terkait UKW dan UU Pers No 40 Tahun 1999. Namun hingga berita ini ditayangkan, Warsito belum memberikan jawaban apa pun.
Pemahaman Aturan yang Keliru
Berdasarkan acuan aturan yang berlaku, UKW bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan, melainkan hak pengakuan profesionalisme. Syarat utama menjadi insan pers adalah menaati Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, pendirian badan usaha media terdaftar di Kemenkumham melalui Akta Notaris dan AHU, bukan di Dewan Pers. Dewan Pers sendiri justru terbentuk lebih dulu melalui UU No 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebelum UU Pers No 40 Tahun 1999 disahkan.
Penggunaan istilah kasar seperti "media abal-abal" dan "wartawan Bodrex" berpotensi melanggar aturan pencemaran nama baik maupun penghinaan sebagaimana diatur dalam UU ITE maupun KUHP.
Pernyataan Para Pihak
Asep NS menegaskan:
"Sebagai insan pers apalagi mengaku Pemred, jangan mencederai jiwa korsa sesama profesi. Segala sesuatu harus dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku. Bukankah saat mendirikan perusahaannya, Warsito mendaftarkannya ke Kemenkumham, bukan ke Dewan Pers? Mengapa kemudian mempersoalkan hal yang bukan kewenangan Dewan Pers sebagai syarat sah tidaknya media lain?"
Sementara itu, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M. Bakara menyampaikan pernyataan tegas:
"Perkataan yang memerintahkan 'habisi' media lain dan mendesak aparat untuk tidak takut pada wartawan adalah tindakan yang berbahaya. Ini bentuk upaya bungkam informasi dan merusak kemerdekaan pers yang dilindungi konstitusi. Kami minta Warsito mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka."
Muh Ismail selaku OKK DPW Jabar FRIC menambahkan:
"Klaim siap mendukung tindakan tegas terhadap wartawan justru mengindikasikan ada upaya melindungi perkara yang sedang disorot publik. Pers harus saling mengawasi dan mengoreksi, bukan saling menekan apalagi melibatkan kekuasaan untuk membungkam."
Angger Suhodo, insan pers yang telah lama berkiprah di Jawa Tengah, menyayangkan sikap tersebut:
"Sangat disayangkan ucapan yang terlontar. Perbedaan pemahaman atau liputan tidak seharusnya diselesaikan dengan ancaman atau sebutan yang merendahkan martabat profesi. Mari kita kembali pada prinsip pers yang bebas, bertanggung jawab, dan beradab. Jika merasa dirugikan, jalur hak jawab atau hukum adalah jalan yang benar, bukan mengancam sesama insan pers."
Tidak Sedikit insan media yang menghubungi Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT Gabungan Media dan Cetak Ternama yang siap melaporkan ke dewan Pers serta ranah hukum.
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999 membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk Warsito dan pihak terkait.
#NoViralNoJustice
#GMOCT
#FRIC
#KemerdekaanPers
#Pasuruan
Tim/Red (Penajournalis.com/GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Pernyataan Warsito di Media Sosial Tuai Sorotan, GMOCT Tegaskan Pentingnya Etika Pers dan Penghormatan terhadap Kemerdekaan Pers
By Redaksi On Juli 19, 2026
SEMARANG, 19 Juli 2026 (GMOCT) – Pernyataan Warsito yang mengaku sebagai pemilik PT Berita Istana sekaligus Pimpinan Redaksi Media Berita Istana dalam sebuah video berdurasi sekitar 47 detik yang beredar di media sosial TikTok menuai beragam tanggapan dari kalangan insan pers.
Dalam video tersebut, Warsito menyampaikan pernyataan yang antara lain menyerukan agar media yang dianggap "abal-abal" ditindak tegas, menyebut istilah "wartawan Bodrex", serta meminta Kapolres Pasuruan agar tidak ragu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberitaan dugaan penggelapan uang sebesar Rp14–15 juta di wilayah Randu Pitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Warsito menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks dengan alasan telah terjadi pengembalian dana sebesar Rp9 juta. Ia juga mempertanyakan legalitas media yang memberitakan dengan mengaitkannya pada kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Informasi mengenai video tersebut diterima GMOCT dari Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC serta Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, mengirimkan sejumlah pertanyaan klarifikasi kepada Warsito melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan tersebut mencakup lokasi pembuatan video, maksud dan tujuan pernyataan yang disampaikan, serta pandangannya mengenai UKW dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Warsito belum memberikan tanggapan ataupun jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.
Pemahaman Mengenai UKW dan Ketentuan Pers
Dalam praktik penyelenggaraan pers di Indonesia, UKW merupakan instrumen pengakuan kompetensi profesi wartawan dan bukan merupakan syarat mutlak seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. Ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan pelaksanaan profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, badan hukum perusahaan pers didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui akta notaris yang memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Adapun Dewan Pers memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam UU Pers, antara lain mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kehidupan pers nasional, serta memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.
Sejumlah kalangan menilai penggunaan istilah seperti "media abal-abal" maupun "wartawan Bodrex" terhadap kelompok tertentu berpotensi menimbulkan polemik dan dapat memicu konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Para Pihak
Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, menegaskan bahwa sesama insan pers seharusnya menjunjung tinggi etika profesi dan saling menghormati.
«"Perbedaan pandangan dalam dunia jurnalistik merupakan hal yang wajar. Namun penyelesaiannya harus tetap mengedepankan etika, hukum, dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai pernyataan yang disampaikan justru menimbulkan perpecahan di kalangan insan pers."»
Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, menilai narasi yang mengarah pada ajakan untuk menindak media lain patut menjadi perhatian bersama.
«"Kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."»
Sementara itu, Muh Ismail selaku OKK DPW FRIC menyampaikan bahwa kritik terhadap pemberitaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers.
«"Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog, hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui narasi yang berpotensi memicu konflik antarsesama insan pers."»
Senada dengan itu, insan pers Jawa Tengah Angger Suhodo menyayangkan penggunaan diksi yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
«"Menjaga marwah profesi merupakan tanggung jawab bersama. Kritik boleh disampaikan, namun tetap harus mengedepankan etika, saling menghormati, dan menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers."»
Pertimbangkan Langkah ke Dewan Pers dan Jalur Hukum
Sekretaris Umum DPP GMOCT mengungkapkan bahwa setelah video tersebut beredar, sejumlah insan media dari berbagai daerah menghubungi pengurus pusat GMOCT dan menyampaikan keberatan atas isi pernyataan tersebut. Mereka tengah mempertimbangkan langkah untuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila dinilai terdapat unsur pelanggaran.
GMOCT menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa pers seyogianya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, GMOCT tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Warsito maupun pihak lain yang berkepentingan atas pemberitaan ini.
Tim/Red
Penajournalis.com / GMOCT
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)
Pengaduan/Redaksi: 0821-1758-6761
Editor:ASEP NS
Video Viral Kepala Desa Kaduagung Berbaring di Atas Uang Kini Hilang/Take Down dari Jejak Digital, Ada Apa? Merasa?
By Admin On Juli 18, 2026
KUNINGAN, 18 Juli 2026 – Video TikTok Akun @RYT504 yang sempat viral menampilkan Kepala Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan berbaring di atas tumpukan uang tunai kini tidak lagi dapat diakses publik. Penghapusan atau ketidaktersediaan konten tersebut semakin menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat yang belum mendapatkan penjelasan resmi terkait unggahan tersebut.
Berdasarkan penelusuran awak media, tautan video dari akun @RYT504 yang sempat diberitakan luas oleh GMOCT dan sejumlah media kini sudah tidak ditemukan. Belum diketahui apakah konten tersebut dihapus secara sukarela oleh pemilik akun atau karena alasan lain.
Sebelumnya, video tersebut memancing reaksi beragam dari warganet, yang menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika serta kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seorang pejabat publik. Awak media Sandiwartanews telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung sejak 30 Juni 2026, namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan.
Hilangnya jejak digital tersebut tidak menghapus fakta bahwa konten itu sudah menjadi konsumsi publik secara luas. Masyarakat pun kini menantikan respons resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) serta Inspektorat Kabupaten Kuningan terkait apakah persoalan ini akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak yang berkepentingan.
#NoViralNoJustice
#GMOCT
#Sandiwartanews
#RYT504
Tim/Red (GMOCT/Sandiwartanews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Flying Victim? Tersangka Penipuan Balik Melapor, Kinerja Satreskrim Polresta Magelang Dipertanyakan
By Admin On Juli 18, 2026
MAGELANG, 18 Juli 2026 – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap serangkaian kejanggalan dalam penanganan perkara yang melibatkan Haryanti, warga Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dengan Umi Azizah. Awalnya Haryanti dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang, namun kini ia justru melaporkan balik Umi Azizah dengan tuduhan penganiayaan dan pencurian.
Dalam surat panggilan yang diterima oleh Umi Azizah, Haryanti menyatakan peristiwa diduga terjadi pada 5 Maret 2026 pukul 04.30 WIB saat Umi Azizah datang ke rumahnya. Berbeda halnya dengan keterangan yang disampaikan langsung kepada tim liputan GMOCT oleh Umi Azizah:
“Saya datang pukul 06.00 WIB ditemani suami untuk meminta tanda tangan perjanjian pengembalian uang. Tidak ada penganiayaan, yang terjadi hanya tarik menarik pintu saat Haryanti hendak mengunci diri di kamar. Kami pun pulang tanpa membawa barang apa pun, suami saya menjadi saksi hal itu,” tegas Umi Azizah.
Terdapat sejumlah kejanggalan mencolok dalam kasus ini:
1. Laporan Berulang: Sebelum dilaporkan terkait penipuan di Polsek Grabag, Haryanti sempat melapor soal dugaan penganiayaan di tempat yang sama (Polsek Grabag) namun ditolak laporannya meski mengaku sudah memiliki visum.
2. Kesalahan Data Penyidik: Surat dari Satreskrim Polresta Magelang Kabupaten Unit 1 mencantumkan dua nomor kontak penyidik, yakni Dwi Indriyanto dan M Ady Haryanto. Namun saat dihubungi, nomor yang tertera atas nama M Ady Haryanto ternyata milik AKP Toyib yang sudah tidak lagi bertugas di unit tersebut. Hal ini memunculkan dugaan cacat formil dan ketidakprofesionalan administrasi, serta mempertanyakan apakah panggilan ini dibuat tergesa-gesa.
3. Penolakan Penjelasan: Ketika tim liputan GMOCT menanyakan dasar alat bukti pelaporan penganiayaan dan pencurian, pihak penyidik beralasan belum bisa menjawab dan meminta datang langsung ke kantor kepolisian.
Marlundu Lumban Raja S.H., kuasa hukum Umi Azizah, menyatakan akan mematahkan semua tuduhan tersebut saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan klarifikasi.
“Kami akan buktikan fakta sebenarnya dan membantah tuduhan yang dibuat-buat tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tim liputan khusus GMOCT akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud. GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang terkait sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
#noviralnojustice
#polrestamagelang
#umiazizah
#salamkeadilan
Tim/Red (Penajournalis.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:









