Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dandeninteldam IV/Diponegoro Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V, Detasemen Intelijen Sampaikan Dukungan & Doa

By On September 19, 2026

 


SEMARANG — 19 September 2026 — Keluarga Besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro menyampaikan ucapan selamat sekaligus doa terbaik kepada Letnan Kolonel Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang menjabat sebagai Dandeninteldam IV/Diponegoro, dalam rangka mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V / Letkol TA 2026.

 

Pendidikan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan karier dan kemampuan kepemimpinannya. Seluruh jajaran Detasemen Intelijen menyatakan kebanggaan sekaligus dukungan penuh atas langkah maju yang diambil.

 

Dalam pernyataan resmi, disampaikan:

 

"Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menempuh pendidikan, dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, guna melanjutkan pengabdian terbaik kepada TNI Angkatan Darat, bangsa, dan negara."

 

Sepanjang menjabat, kepemimpinan Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas wilayah Kodam IV/Diponegoro. Diharapkan, melalui pendidikan jabatan ini, wawasan dan kemampuan kepemimpinannya semakin kokoh untuk mengemban amanah yang lebih besar di masa mendatang.

 

Keluarga besar satuan berdoa agar seluruh rangkaian pendidikan berjalan lancar, selamat, dan membawa manfaat luas bagi kemajuan Detasemen Intelijen, Kodam IV/Diponegoro, serta TNI Angkatan Darat secara keseluruhan.

 

Sumber: Keluarga Besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro

Editor:

Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. — Mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V

By On September 19, 2026

 


SEMARANG, 19 September 2026 — Keluarga Besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro menyampaikan ucapan selamat dan sukses setinggi-tingginya kepada Letnan Kolonel Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., Dandeninteldam IV/Diponegoro, dalam rangka mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V / Letkol TA 2026.

 

Ucapan ini merupakan wujud kebanggaan sekaligus dukungan penuh dari seluruh jajaran Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro terhadap perjalanan pengembangan karier dan pendidikan yang sedang diemban.

 

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, disebutkan:

 

"Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menempuh pendidikan, dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, guna melanjutkan pengabdian terbaik kepada TNI Angkatan Darat, bangsa, dan negara."

 

Kepemimpinan Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. di lingkungan Kodam IV/Diponegoro dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas wilayah. Kehadirannya dalam pendidikan jabatan ini diharapkan semakin memperkokoh kemampuan, wawasan, dan kualitas kepemimpinan untuk mengemban amanah yang lebih besar di masa mendatang.

 

Keluarga besar satuan turut mendoakan agar seluruh rangkaian pendidikan berjalan lancar, selamat, dan membawa manfaat luas bagi kemajuan satuan, Kodam IV/Diponegoro, serta TNI Angkatan Darat secara keseluruhan.

 

Sumber: Keluarga Besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro


Editor:

Jejak Getah Pinus TNGC Mengarah Ke PT EMB, Gakkum Periksa Owner Dan Karyawan — Agung: Kawal Sampai Terang-benderang

By On September 19, 2026


Kuningan–Pekalongan, 19 September 2026 — Penelusuran dugaan rantai peredaran getah pinus yang bersumber dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terus bergulir. Investigasi lapangan yang dilakukan selama berbulan-bulan oleh tim yang dibentuk Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI/KABARSBI.COM), Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP LPK-RI, menelusuri mata rantai mulai dari penyadapan, pengumpulan, penampungan hingga dugaan distribusi getah pinus ke wilayah Pekalongan.


FAKTA PENANGANAN: Setelah memperoleh bahan dan bukti lapangan, tim kemudian berkolaborasi dengan Gakkum Kementerian Kehutanan untuk melakukan pendalaman. Penelusuran tersebut mengarah ke PT EMB di wilayah Pekalongan. Dalam proses penanganannya, Gakkum Kementerian Kehutanan telah memeriksa owner PT EMB dan sejumlah karyawan perusahaan untuk menggali informasi mengenai asal-usul, penerimaan, serta pergerakan getah pinus yang berada di lokasi tersebut.


FAKTA PENANGANAN: Selain melakukan pemeriksaan, Gakkum juga melakukan langkah pengamanan terhadap getah pinus yang berada di PT EMB. Telah dibuat surat pernyataan bahwa barang tersebut tidak diperbolehkan dipindahkan atau dialihkan sementara menunggu proses selanjutnya dari Gakkum Kementerian Kehutanan. Pengamanan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan agar barang yang sedang diperiksa tetap berada di lokasi dan dapat digunakan dalam proses pembuktian apabila diperlukan.


FAKTA PENELUSURAN: Perkara ini masih membutuhkan pendalaman untuk mengetahui secara utuh asal-usul getah pinus dan rantai peredarannya. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya penting dilakukan terhadap pihak di lokasi penampungan, tetapi juga terhadap dokumen, sumber barang, pihak pengirim, pengangkut, pengumpul dan pihak penerima. Setiap pihak tetap harus ditempatkan berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan dalam proses hukum.


ASPEK HUKUM: Dugaan pelanggaran kehutanan dapat dikaji berdasarkan UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika ditemukan unsur kerusakan lingkungan, ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan. Sementara itu, apabila terdapat tindak pidana asal dan indikasi penyamaran atau penyembunyian hasil kejahatan, aspek UU TPPU dapat ditelusuri sesuai terpenuhinya unsur dan alat bukti.


PERNYATAAN AGUNG: Agung Sulistio menegaskan bahwa SBI, GMOCT dan LPK-RI akan terus mengawal proses tersebut sampai diperoleh kejelasan hukum. “Kami meminta Gakkum Kementerian Kehutanan bekerja profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jangan berhenti pada satu titik. Jika memang ditemukan pelanggaran, seluruh rantai yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.


PERMINTAAN AGUNG: Agung juga meminta perhatian pemerintah pusat melalui Presiden RI dan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kapolri, Jaksa Agung dan Ombudsman RI, sesuai kewenangan masing-masing, untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu proses hukum. “Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai. Yang kami dorong adalah agar perkara ini diperiksa secara terbuka, profesional dan tuntas berdasarkan bukti,” ujarnya.


PENEGASAN: Agung menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. “Biarkan aparat penegak hukum bekerja. Tugas kami melakukan kontrol sosial dan memastikan persoalan ini tidak berhenti tanpa kejelasan,” katanya. Seluruh pihak yang disebut dalam proses investigasi tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pembuktian yang sah.



Ruang Hak Jawab Dibuka


GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT - Gabungan Media

Online dan Cetak Ternama

Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang Terhadap Warga Yang Terdampak Kekeringan Musim Kemarau di Darkum Polsek Pamarayan  ‎

By On September 18, 2026


Serang, Jum'at tanggal 18 September 2026 Pukul 10.30 Wib telah dilaksanakan Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang terhadap warga yang terdampak kekeringan musim kemarau di Darkum Polsek Pamarayan, dengan jumlah kapasitas air sebanyak *11.000 liter Penanggung jawab AKP Yusup Ependi (Kapolsek Pamarayan). 

‎*Hadir dalam kegiatan :*


- Kapolsek Pamarayan 

- Camat Kec. Bandung

- Yang mewakili Danramil Pamarayan 

- Ps. Kanit Intelkam Polsek Pamarayan

- Kasi Trantib Kec. Bandung 

- Pj. Kades Blokang 

- Sekdes Blokang 

- Personil Polsek Pamarayan 

- Ketua RT. 14 RW. 03 Ds. Blokang 

- Keta RT. 03 RW 01 Ds. Malabar

- Warga Kp. Kedaung dan Kp. Gandu Ds. Blokang Kec. Bandung 

- Warga Kp. Keroh Ds. Malabar

Adapun lokasi kegiatan :


1. Kp. Kedaung Ds. Blokang

2. Kp. Gandu Ds. Blokang

3. Kp. Keroh Ds. Malabar

4. Kp. Saninten Ds. Malabar


Kegiatan penyaluran air bersih ini bertujuan untuk memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih akibat kekeringan musim kemarau.

Air bersih merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari dan inisiatif ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengatasi masalah kekeringan air bersih, sebelumnya penyaluran air bersih dilakukan di Kp. Malabar dan Kp. Sukadamai Ds. Malabar Kec. Bandung.

‎Kegiatan selesai pukul 15.40 Wib, Situasi berjalan aman, tertib dan lancar. 

Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan

By On September 17, 2026


BANDUNG BARAT - Persoalan terkait penanganan empat residen di Yayasan Tri Hita Praba, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, memasuki perhatian baru.


Setelah sebelumnya empat keluarga melalui kuasa keluarga menyampaikan surat permohonan agar empat residen segera dipulangkan atau diserahkan kepada keluarga, kini muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan dan status kelembagaan Yayasan Tri Hita Praba dalam menerima serta menangani residen penyalahgunaan narkotika.


Pertanyaan tersebut salah satunya berkaitan dengan keberadaan dan status Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah.


Dokumen Keputusan Menteri Sosial Nomor 257/HUK/2025 menjadi salah satu dokumen yang mendapat perhatian dalam penelusuran ini.


Namun, persoalannya tidak semata-mata mengenai apakah nama sebuah yayasan tercantum dalam daftar IPWL atau tidak. Yang juga penting adalah mengetahui dasar penetapan, kedudukan kelembagaan, ruang lingkup pelayanan, serta kewenangan lembaga dalam menerima dan menangani seorang residen.


Status IPWL Perlu Diperjelas

Dalam konteks pelayanan rehabilitasi sosial, status IPWL memiliki kaitan dengan mekanisme penerimaan dan penanganan korban penyalahgunaan narkotika.


Karena itu, ketika sebuah lembaga menerima seseorang sebagai residen, publik dan keluarga memiliki kepentingan untuk mengetahui dasar pelayanan tersebut.


Pertanyaan yang kemudian muncul dalam kasus Tri Hita Praba antara lain:

Apakah Yayasan Tri Hita Praba tercantum sebagai IPWL dalam Kepmensos Nomor 257/HUK/2025?


Jika tercantum, perlu dijelaskan mengenai kedudukan dan ruang lingkup pelayanan yang dimiliki.


Sementara apabila tidak tercantum dalam keputusan tersebut, perlu pula dijelaskan dalam kapasitas apa yayasan menerima dan menangani residen, termasuk apakah terdapat penunjukan, kerja sama, rekomendasi, atau dasar administratif lainnya.


Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada sekadar pencarian nama dalam sebuah daftar.


Empat Keluarga Meminta Pemulangan

Sebelumnya, kuasa empat keluarga secara resmi menyampaikan surat permohonan segera pemulangan atau penyerahan empat residen kepada keluarga kepada pimpinan atau penanggung jawab Yayasan Tri Hita Praba.


Permohonan tersebut dilakukan setelah keluarga mempertanyakan keberadaan dan proses penanganan anggota keluarganya yang sedang menjalani rehabilitasi.


Bagi keluarga, informasi mengenai dasar penerimaan, program rehabilitasi, masa pelayanan, kondisi residen, serta mekanisme pemulangan merupakan hal penting yang seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.


Apalagi apabila proses masuknya residen ke lembaga rehabilitasi berkaitan dengan rangkaian penanganan perkara narkotika oleh aparat penegak hukum atau instansi tertentu.


Dari Mana Dasar Penempatan Residen?

Pertanyaan penting lainnya adalah mengenai rantai proses penempatan residen.


Apabila seorang pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika ditempatkan di lembaga rehabilitasi melalui kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan, fasilitas kesehatan, atau instansi lainnya, maka proses tersebut idealnya memiliki dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, beberapa hal yang perlu dijelaskan antara lain:

Siapa yang pertama kali membawa atau mengantarkan residen ke Yayasan Tri Hita Praba?

Apakah terdapat surat pengantar atau surat rekomendasi?

Apakah telah dilakukan asesmen?

Siapa yang menetapkan kebutuhan rehabilitasi?

Apakah bentuk layanan yang diberikan merupakan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial?

Berapa lama masa rehabilitasi ditetapkan?

Apa dasar yayasan menerima residen?

Bagaimana prosedur pemulangan apabila keluarga mengajukan permohonan?


Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai proses yang dialami empat residen.


Legalitas Yayasan Juga Perlu Diperiksa


Status IPWL bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan.


Legalitas sebuah lembaga rehabilitasi dapat mencakup sejumlah aspek yang berbeda, mulai dari badan hukum yayasan, izin operasional, bentuk pelayanan, tenaga profesional, kerja sama dengan instansi pemerintah, hingga mekanisme penerimaan dan pemulangan residen.


Karena itu, penelusuran terhadap Tri Hita Praba perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu dokumen.


Termasuk memastikan apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar yayasan memberikan pelayanan rehabilitasi kepada empat residen tersebut.


Transparansi Menjadi Hal Penting

Pertanyaan mengenai status kelembagaan bukan dimaksudkan untuk langsung memberikan kesimpulan bahwa Yayasan Tri Hita Praba melakukan pelanggaran.


Sebaliknya, klarifikasi diperlukan agar persoalan dapat dilihat secara objektif dan seluruh pihak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.


Apabila pihak yayasan memiliki dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan penerimaan serta pelayanan terhadap empat residen, dokumen tersebut dapat menjelaskan posisi lembaga sekaligus menjawab pertanyaan keluarga.


Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara status administratif dengan praktik pelayanan yang dilakukan, persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada instansi yang memiliki kewenangan.


Kemensos dan Instansi Terkait Perlu Memberikan Penjelasan

Pertanyaan mengenai status IPWL juga tidak semata-mata ditujukan kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba.


Kementerian Sosial sebagai kementerian yang berkaitan dengan rehabilitasi sosial perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan IPWL, kriteria lembaga, serta ruang lingkup kewenangan lembaga yang telah ditetapkan.


Demikian pula apabila dalam proses penanganan empat residen terdapat keterlibatan aparat penegak hukum atau instansi lainnya, masing-masing pihak perlu menjelaskan dasar tindakan dan dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.


Hal ini penting agar keluarga tidak berada dalam posisi hanya menerima informasi secara sepihak tanpa mengetahui dokumen yang menjadi dasar penempatan anggota keluarganya.


Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi

BentengMerdeka.online akan terus menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari penelusuran jurnalistik dengan mengedepankan konfirmasi dari berbagai pihak.


Redaksi meminta penjelasan kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba terkait:

status IPWL;

dasar hukum penerimaan empat residen;

dokumen penempatan residen;

proses asesmen;

bentuk dan masa rehabilitasi;

mekanisme pemulangan;


serta dasar pembiayaan pelayanan rehabilitasi apabila terdapat biaya yang dibebankan kepada keluarga.


Klarifikasi juga penting diperoleh dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penanganan para residen.


Dengan adanya penjelasan dari seluruh pihak, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai bagaimana proses rehabilitasi terhadap empat residen tersebut berlangsung dan apa dasar hukum yang digunakan.


BentengMerdeka.online memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Tri Hita Praba serta seluruh pihak terkait untuk menjelaskan status kelembagaan, dokumen, dan dasar pelayanan terhadap empat residen tersebut.

Tegaskan posisi empat keluarga

Bedakan fakta dan pertanyaan

Perkuat lead agar lebih tajam

GAKKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN TELUSURI RANTAI GETAH PINUS TNGC HINGGA PT EMB, GMOCT–LPK-RI–SBI SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS

By On September 17, 2026


PEKALONGAN, 17 SEPTEMBER 2026 — Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengapresiasi langkah Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan yang melakukan penelusuran terkait dugaan rantai peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat.


Penelusuran tersebut dinilai penting karena pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada aktivitas penyadapan. Rantai pasok perlu diurai secara menyeluruh, mulai dari sumber getah, penyadap, pengumpul, penampung, pengangkutan, dokumen legalitas, hingga pihak yang menerima atau mengolah getah pinus di wilayah Pekalongan, termasuk PT EMB.


Langkah Gakkum Kementerian Kehutanan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh gambaran utuh mengenai bagaimana komoditas hasil hutan tersebut berpindah dari sumbernya hingga masuk ke jaringan perdagangan maupun pengolahan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.


Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya pengambilan, penguasaan, pengangkutan, pemanfaatan, atau perdagangan hasil hutan tanpa dasar hukum yang sah, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan, perlindungan, dan pengelolaan kehutanan dan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.


GMOCT, LPK-RI, dan SBI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara proporsional sampai terdapat kejelasan mengenai status hukum, rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terkait, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Pengawalan dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum yang berwenang.


Sorotan juga dapat diarahkan pada aspek transaksi keuangan apabila penyidik menemukan bukti adanya hasil tindak pidana yang kemudian dialihkan, disamarkan, atau digunakan melalui berbagai transaksi. UU Nomor 8 Tahun 2010 memasukkan tindak pidana di bidang kehutanan sebagai salah satu tindak pidana asal pencucian uang. Karena itu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti, penegak hukum memiliki dasar untuk menelusuri asal-usul harta, transaksi, aliran dana, serta pihak yang diduga memperoleh atau menguasai hasil tindak pidana tersebut.


GMOCT, LPK-RI, dan SBI juga meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Gakkum Kementerian Kehutanan untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi. Setiap dugaan upaya menghambat atau memengaruhi proses hukum harus dibuktikan dan ditangani melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.


Persoalan ini harus ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat satu titik penyadapan ataupun satu lokasi penampungan. Penyidik perlu menguji keterkaitan antara sumber getah, penyadap, pengumpul, penampung, pihak pengangkut, dokumen asal-usul dan legalitas, hingga pihak penerima atau pengolah. Dengan demikian, apabila terdapat pelanggaran, konstruksi perkaranya dapat dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti yang lengkap.


UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga dapat menjadi bagian dari kerangka hukum yang diperhatikan apabila fakta dan konstruksi perkara memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut. UU tersebut mengatur antara lain mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta ketentuan penegakan hukum terhadap perbuatan yang masuk dalam ruang lingkupnya.


GMOCT, LPK-RI, dan SBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan perkara bersama organisasi serta elemen masyarakat terkait. Pengawalan dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif dan setiap fakta yang ditemukan mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.


Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku—tajam karena keadilan, bukan karena kepentingan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada publik.



Ruang Hak Jawab Dibuka


GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT - Gabungan Media

Online dan Cetak Ternama

GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

By On September 16, 2026

 


PEKALONGAN — 15 September 2026 — Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Kehutanan sedang melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan rantai peredaran getah pinus yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan mengalir hingga diterima di PT EMB, wilayah Pekalongan. Investigasi diarahkan untuk mengurai asal-usul, jalur pengumpulan, pihak-pihak yang terlibat, hingga proses penerimaan dan pengolahan di tingkat akhir.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSbi.com.

 

 

 

Pemeriksaan di PT EMB & Penyitaan Barang Bukti

 

Sebelumnya, pada Sabtu, 12 September 2026, petugas GAKKUM Kementerian Kehutanan telah melakukan pemeriksaan langsung di PT EMB. Petugas juga menerbitkan surat pernyataan penyitaan terhadap sejumlah getah pinus yang diduga berkaitan dengan hasil hutan dari kawasan TNGC. Langkah ini merupakan bagian dari pengamanan barang sekaligus pendalaman untuk memastikan asal-usul material, kelengkapan dokumen, legalitas perolehan, serta jalur distribusinya.

 

 

 

Kajian Hukum: UU Kehutanan, Lingkungan, Hingga TPPU

 

Penelusuran ini tidak hanya berhenti pada aspek kehutanan, tetapi juga membuka kemungkinan kajian hukum yang lebih luas:

 

- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan — jika ditemukan unsur hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — jika ditemukan dugaan kerusakan atau pelanggaran lingkungan.

- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) — aparat juga menelusuri aliran dana, dengan prinsip "follow the goods and follow the money". Jika terbukti ada upaya menyamarkan harta yang berasal dari tindak pidana, aspek TPPU dapat dikaitkan.

 

Seluruh pihak — mulai dari penyadap, pengepul, pengangkut, hingga penerima dan pengolah — akan diperiksa berdasarkan dokumen, keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan lapangan. Kesimpulan keterlibatan harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.

 

 

 

KabarSBI, GMOCT & LPK-RI Kawal Secara Proporsional

 

Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSbi.com), GMOCT, dan LPK-RI menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut secara proporsional dengan mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Pengawalan dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses peradilan yang berlaku.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#TNGC #GetahPinus #GAKKUMKehutanan #PTEMB #UUKehutanan #TPPU #PerusakanHutan #Konservasi #Lingkungan #KabarSbi #GMOCT #LPKRI #PenegakanHukum

Laporan Turun ke Krimum Polda Banten — Korban Perdagangan Orang Dimintai Keterangan, Minta Ganti Rugi Penuh & Siap ke Jalur Hukum

By On September 16, 2026


SERANG, BANTEN (GMOCT) 15 September 2026 — Usai viral diberitakan di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), penanganan laporan dugaan perdagangan orang ilegal terus berjalan ke arah positif. Setelah Setum Polda Banten merespons dan menyalurkan laporan ke Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Banten sejak Maret 2026, penyidik kembali memanggil korban untuk dimintai keterangan secara lengkap pada Senin, 14 September 2026.

 

 

 

Dari Maret hingga September: Korban Kini Hadir Langsung

 

Korban — seorang perempuan paruh baya yang sempat berada di luar negeri (Irak) saat pengaduan pertama kali diajukan Maret lalu — kini hadir lengkap didampingi anaknya, Asdi, serta saksi dan tim dari GMOCT. Selain Bripda Rapi, salah satu penyidik Polda Banten sebelumnya juga telah menghubungi Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, untuk memastikan kehadiran korban dan saksi guna melengkapi berkas pemeriksaan.

 

Pemeriksaan berjalan lancar dan dianggap sudah memenuhi unsur kelengkapan keterangan korban yang sebelumnya belum dapat hadir secara langsung.

 

 

 

Korban: Minta Ganti Rugi Penuh — Jika Mediasi Gagal, Siap Jalur Hukum

 

Usai pemeriksaan, Asdi yang mewakili ibunya menyampaikan harapan yang tegas:

 

"Harapan saya adalah jika memang ada proses mediasi, kami meminta agar seluruh kerugian yang kami derita — baik secara materiil maupun imateril — dikembalikan dan dipenuhi sepenuhnya."

 

"Namun jika terlapor tidak ada itikad baik, ataupun hasil mediasi tidak sesuai dengan apa yang kami tuntut, maka kami siap melanjutkan ke proses hukum yang sesuai dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia."

 

 

 

Apresiasi Penanganan Penyidik Krimum Polda Banten

 

Vini Amelia, Bendahara II GMOCT, yang turut mendampingi korban dan keluarga, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan kinerja penyidik:

 

"Kami sangat mengapresiasi atas respons positif dan juga kinerja dari penyidik Krimum Polda Banten. Alhamdulillah, semoga proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan harapan korban dan keluarganya."

 

 

 

Terlapor JN alias Jueni Hingga Kini Bungkam

 

Hingga berita ini diturunkan, JN alias Jueni — pihak yang diduga sebagai sponsor yang memberangkatkan korban secara ilegal — masih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait permintaan klarifikasi dan pernyataan dari tim liputan khusus GMOCT.

 

 

 

GMOCT Tetap Kawal — Ruang Hak Jawab Dibuka

 

Tim liputan khusus GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi korban dugaan perdagangan orang secara ilegal dapat benar-benar terwujud. GMOCT tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor maupun pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik.

 

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Team/Red (Bandunginvestigasi/Katatribun)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#PerdaganganOrang #PMI #PerdaganganManusia #PoldaBanten #KrimumPoldaBanten #Mediasi #GantiRugi #GMOCT #PenegakanHukum #KeadilanBagiKorban #UU Pers

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang

By On September 16, 2026

 


PEMALANG — 15 September 2026 — Upaya penyelesaian kekeluargaan kecelakaan maut di Jalan Lingkar Pemalang pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, hingga kini belum menemukan titik temu. Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan: Colt Diesel Box B 9120 KXW milik Barakah Express, Suzuki Pick Up G 8278 YM (dikemudikan almarhum Ajis Siswanto), dan Hino FM B 9662 GG milik Suyitno.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, Bakaratobanews.

 

 

 

Kronologi: Tabrak dari Belakang, Pikap Menabrak Hino di Jalur Berlawanan

 

Berdasarkan informasi, Colt Diesel milik Barakah Express diduga menabrak Suzuki Pick Up dari belakang. Akibat benturan, pikap kemudian menabrak Hino milik Suyitno yang berada di jalur berlawanan. Almarhum Ajis Siswanto meninggal dunia, sementara penumpang pikap Dwi Setio Aji mengalami luka berat dan masih dirawat. Kendaraan Hino milik Suyitno juga mengalami kerusakan.

 

 

 

Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — Utamakan Keluarga Korban

 

Di tengah proses mediasi, Suyitno mengambil sikap terpuji: tidak menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraannya kepada Barakah Express. Melalui pendampingan GMOCT DPD Jawa Tengah, Suyitno justru meminta agar perhatian dan penyelesaian lebih dahulu diberikan kepada keluarga almarhum Ajis Siswanto serta Dwi Setio Aji yang luka berat.

 

"Kepentingan korban meninggal dunia dan korban luka berat lebih penting untuk terlebih dahulu diselesaikan. Kerusakan kendaraan saya tidak menjadi prioritas saat ini." — Suyitno

 

 

 

Tiga Kali Pertemuan Belum Sepakat — Dari Rp2 Juta Hingga Rp10 Juta

 

- 11 September (Jumat): Pengurus Barakah Express (Hifni–Korwil & Irsyad) mendatangi rumah duka, tawarkan santunan Rp2 juta. Keluarga merasa tersinggung, minta waktu lebih tepat.

- 12 September (Sabtu): Tawaran naik ke Rp10 juta untuk keluarga almarhum dan Rp5 juta untuk korban luka berat. Keluarga minta Rp25 juta + Rp25 juta. Barakah Express menyatakan nominal tergantung keputusan pusat.

- 14 September (Senin): Pimpinan pusat turun tangan, namun belum ada kesepakatan. Barakah Express menyatakan akan menunggu hingga Rabu, 16 September 2026, setelah itu proses dilanjutkan ke jalur hukum.

 

Selain santunan, pemilik Suzuki Pick Up juga meminta kendaraannya diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.

 

 

 

GMOCT DPD Jawa Tengah: Perlu Pemeriksaan Jelas Rangkaian Kejadian

 

Menanti Bakara, Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT, menekankan bahwa proses penyelesaian harus tetap mengedepankan kepentingan keluarga korban. Namun demikian, Unit Laka Lantas Polres Pemalang perlu memeriksa secara jelas rangkaian kejadian melalui CCTV, keterangan saksi, olah TKP, serta kondisi ketiga kendaraan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

 

"Suyitno telah menunjukkan sikap mulia dengan tidak menuntut kerugian pribadinya. Semoga ini menjadi dorongan bagi Barakah Express untuk lebih mengutamakan keadilan bagi keluarga korban yang berduka." — Menanti Bakara

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Bakaratobanews)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#LakaLantasPemalang #BarakahExpress #KecelakaanPemalang #SantunanKecelakaan #GMOCT #Bakaratobanews #KeadilanKorban #MediasiKecelakaan #PolresPemalang

Apresiasi Wamen Desa ke Paguyuban Siliwangi Majakuning Disorot — SBI–GMOCT–LPK-RI Desak Investigasi Dugaan Getah Pinus Ilegal di TNGC

By On September 14, 2026


MAJALENGKA–KUNINGAN–CIREBON (GMOCT) 14 September 2026 — Pernyataan apresiasi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ariza Patria, terhadap Paguyuban Siliwangi Majakuning atas dedikasinya membina Kelompok Tani Hutan (KTH) dan masyarakat peduli api, justru memunculkan sorotan serius. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI/KabarSbi.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan apresiasi tersebut harus disertai verifikasi fakta dan transparansi legalitas.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSbi.com.

 

 

 

Apresiasi Harus Beriringan dengan Verifikasi — Jangan Sampai Menutupi Persoalan

 

Agung menyatakan apresiasi terhadap pemberdayaan masyarakat patut dihargai, tetapi tidak boleh menggantikan verifikasi fakta. Sorotan ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan dan pengelolaan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang disebut-sebut belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah. Jika benar tanpa dasar hukum, persoalannya bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut aspek kehutanan, lingkungan, tata kelola kawasan konservasi, hingga kemungkinan kerugian negara.

 

"Apresiasi tentu kami dukung. Tetapi apresiasi tidak boleh menggantikan verifikasi. Kalau kegiatan tersebut legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memiliki PKS, periksa dokumennya. Kalau tidak memiliki dasar kerja sama, pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan kewenangan dan atas dasar apa kegiatan tersebut bisa berlangsung?" — tegas Agung.

 

 

 

Laporan LSM AKAR ke Gakkum, Kejagung & Kejari Kuningan — Harus Ditindaklanjuti

 

Persoalan semakin serius setelah LSM AKAR disebut telah menyampaikan laporan kepada Gakkum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Negeri Kuningan terkait dugaan aktivitas penyadapan getah pinus dan persoalan lingkungan di TNGC. Agung mendesak laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rangkaian kegiatan: mulai lokasi penyadapan, dasar kewenangan/PKS, pengumpulan–pengangkutan–penampungan, hingga pihak penerima dan pengecer hasil getah tersebut.

 

"Bukan hanya mempertanyakan siapa yang berada di lapangan, tetapi juga siapa yang memberikan perintah atau kewenangan, siapa yang menguasai hasil getah, ke mana getah disalurkan, siapa yang menjadi penampung, serta siapa yang menerima manfaat ekonominya."

 

 

 

Wamen Desa Diminta Jangan Hanya Andalkan Satu Sisi — Verifikasi Lintas Instansi Penting

 

Agung juga meminta Wakil Menteri Desa Ariza Patria tidak hanya mengandalkan laporan dari satu pihak. Verifikasi lintas instansi dinilai krusial agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan apresiasi. Paguyuban Siliwangi Majakuning dan seluruh pihak yang disebut tetap diberi ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen legalitasnya.

 

"Jangan ada penghakiman sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi jangan pula ada pembiaran jika memang terdapat bukti awal dugaan pelanggaran. Negara harus hadir secara objektif. Periksa dokumennya, cek lokasi kegiatannya, telusuri getahnya, periksa penampungannya, dan bongkar siapa saja yang berada di balik rantai tersebut."

 

 

 

Hutan Aset Negara — Fakta & Hukum yang Harus Menentukan

 

SBI, GMOCT, dan DPP LPK-RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan transparansi, verifikasi fakta, perlindungan lingkungan, serta supremasi hukum.

 

"Hutan adalah aset negara dan kepentingan publik. Jangan sampai atas nama pemberdayaan masyarakat justru muncul aktivitas yang merugikan negara atau mengancam kelestarian kawasan. Kalau legal, buktikan legalitasnya. Kalau ada PKS, buka dan periksa dokumennya. Kalau ada dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum harus menelusurinya sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada pekerja di lapangan — telusuri siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati hasilnya. Fakta dan hukum yang harus menentukan." — pungkas Agung.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (KabarSbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#TNGC #GetahPinus #PaguyubanSiliwangiMajakuning #WamenDesa #ArizaPatria #GakkumKehutanan #Kejagung #KejariKuningan #LPKRI #SBI #GMOCT #PenegakanHukumHutan #Konservasi #Lingkungan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *