Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pipa Pertamina Diduga Bocor di Pagedangan, Warga Tuntut Kejelasan Peizinan & Kompensasi

By On Oktober 01, 2026


INDRAMAYU (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Dugaan kebocoran fasilitas migas di Blok Citra, RT 01/RW 01, Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar dari warga terdampak. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggotanya, KabarSBI.com.

 

Kasus ini disampaikan kepada Agung Sulistio — Pimpinan Redaksi KabarSBI, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI — oleh H. Yoga Trisnandar, S.H., Ketua MADA LMPI Jawa Barat. Warga didampingi Ketua LMPI Kabupaten Indramayu, Carmin, serta jajaran LMPI Indramayu. Pembahasan turut disaksikan Camat Tukdana, unsur Intelkam Polsek Tukdana, dan jajaran Koramil Tukdana.

 

 

 

Pertanyaan Kunci: Perizinan, Komunikasi, & Tanggung Jawab

 

Pihak Pertamina diwakili Humas Pertamina, Dede Dermawan. Dalam pertemuan, warga mempertanyakan apakah kegiatan di lokasi tersebut telah disertai komunikasi serta persetujuan dari masyarakat yang terdampak. KabarSBI menerima informasi bahwa Pertamina diduga belum melakukan perizinan maupun komunikasi yang layak kepada warga.

 

Pertanyaan warga semakin menguat:

 

- Bagaimana mekanisme pemberitahuan dan komunikasi dengan masyarakat?

- Apakah warga terdampak berhak atas kompensasi atau ganti rugi?

- Bagaimana penanganan keselamatan dan lingkungan?

 

Persoalan ini tidak cukup ditangani secara teknis semata; hak-hak warga berdasarkan hukum juga harus dipenuhi.

 

 

 

Dasar Hukum: UU Migas & UU Lingkungan

 

Dari sisi hukum, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kewajiban keselamatan, kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan. Sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tanggung jawab pencemaran, termasuk ketentuan ganti rugi. Apabila kerugian terbukti, penyelesaian harus sesuai aturan hukum, bukan sekadar kesepakatan tidak tertulis.

 

 

 

Agung Sulistio: Semua Pihak Harus Duduk Bersama dengan Data Jelas

 

Agung Sulistio menegaskan persoalan ini harus dibuka secara transparan:

 

"Camat, Polsek, Koramil, Pertamina, dan masyarakat perlu duduk bersama dengan data yang jelas: status kegiatan, perizinan, penyebab kebocoran, luas dampak, serta mekanisme ganti rugi. LMPI sebagai pendamping warga harus ditempatkan dalam koridor penyampaian aspirasi dan pengawasan masyarakat."

 

Publik kini menunggu jawaban konkret dari Pertamina:

 

- Apakah komunikasi dan perizinan kepada warga telah dilakukan?

- Apa dasar hukum kegiatan di lokasi tersebut?

- Apa penyebab dugaan kebocoran?

- Siapa saja yang terdampak?

- Bagaimana tanggung jawab dan kompensasi bagi warga?

 

GMOCT, KabarSBI, dan LPK-RI mendorong seluruh pihak mengedepankan transparansi, keselamatan, serta kepastian hukum.

 

 

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Tim/Redaksi: KabarSBI

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: 

 

#Pertamina #KebocoranPipa #Pagedangan #Tukdana #Indramayu #HakWarga #Transparansi #GMOCT #KabarSBI #LPKRI

 

 

Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, TNI Kuat! - GMOCT Bersama & Tokoh Pers Sampaikan Ucapan dan Harapan

By On Oktober 01, 2026


INDONESIA, (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81 yang diperingati setiap 5 Oktober, sejumlah organisasi, media online, dan tokoh pers menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan bagi TNI agar senantiasa menjadi kekuatan pertahanan negara yang profesional serta dekat dengan masyarakat.


Peringatan HUT TNI ke-81 tahun ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi atas pengabdian para prajurit dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus memperkuat sinergi antara TNI, masyarakat, insan pers, dan seluruh elemen bangsa.


Ucapan tersebut disampaikan secara bersama-sama oleh GMOCT, SandiwartaNews.com, Penajournalis.com, dan Penabersuara.Pers.co.id, bersama jajaran FRIC (Fast Respon Indonesia Center) dan tokoh pers.


M.Ismail, Pemimpin Redaksi Penabersuara.pers.co.id sekaligus OKK DPW JABAR FRIC (Fast Respon Indonesia Center), menyampaikan ucapan selamat HUT TNI ke-81.


“Selamat Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia yang ke-81. TNI bukan sekadar kekuatan pertahanan negara, tetapi juga bagian penting dalam menjaga keamanan, kedaulatan, dan keutuhan NKRI. Semoga TNI semakin solid, profesional, dan terus membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.”


Menurutnya, sinergi antara TNI, masyarakat, insan pers, dan seluruh elemen bangsa merupakan bagian penting dalam menciptakan Indonesia yang aman, damai, dan berdaulat.


H. Deden — Sekjen DPP FRIC


H. Deden, Sekretaris Jenderal DPP FRIC, turut menyampaikan apresiasi dan ucapan Dirgahayu TNI ke-81.


“Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-81. Semoga TNI senantiasa diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Kebersamaan antara TNI dan rakyat merupakan kekuatan penting dalam menjaga persatuan bangsa.”


Ia juga berharap komunikasi dan sinergi positif antara TNI, masyarakat, serta insan pers dapat terus terjalin dalam suasana yang konstruktif dan saling menghormati. 


Agung Sulistio — Ketua Umum GMOCT & Pemred Kabarsbi.com


Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, menyampaikan:


“Dirgahayu TNI ke-81. Sejak 5 Oktober 1945, perjalanan TNI tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Semoga semangat pengabdian kepada negara dan masyarakat terus dijaga serta diperkuat.”


Ia berharap TNI terus menjalankan tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara dan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat.


Asep NS — Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT & Pemred Penajournalis.com


Sementara itu, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi Penajournalis.com, mengatakan:


“Selamat HUT ke-81 TNI. Bersama rakyat, TNI kuat. Harapan kami, TNI terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan pengabdian kepada bangsa dan negara. Semoga sinergi antara TNI, pemerintah, masyarakat, dan insan pers semakin erat dalam menjaga persatuan serta keutuhan NKRI.”


Bersama Rakyat, TNI Kuat


Peringatan HUT TNI ke-81 menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat persatuan, menjaga kebersamaan, dan menghargai setiap bentuk pengabdian bagi Indonesia.


Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia ke-81.


🇮🇩 TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur. 🇮🇩


5 Oktober 1945 – 5 Oktober 2026


Team/Red — GMOCT

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor: Redaksi GMOCT

Aiptu Didik Witanto: Tiga Hari Diberi Waktu, Janet Tetap Tak Merespons — Penyelesaian Uang Arisan Masih Menggantung

By On Oktober 01, 2026



SALATIGA, 1 Oktober 2026 — Janji penyelesaian persoalan uang arisan antara Nurdin Sihotang dengan Wahyuni alias Janet, pemilik Salon Janed, kembali belum terealisasi. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggotanya, Bakaratobanews.

 

Sebelumnya, Janet telah menyatakan kesanggupan hadir ke Polsek Sidorejo pada 28 September 2026 untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sekaligus mengembalikan uang Nurdin. Namun pada hari yang ditentukan, Janet tidak datang. Yang hadir justru kuasa hukumnya, Benny A. Kailola, S.H. — yang menyampaikan kliennya sakit dan meminta perpanjangan waktu hingga satu bulan.

 

 

 

Aiptu Didik Beri Waktu Tiga Hari

 

Sebelum pemberitaan dimuat, Ketua DPD GMOCT Jateng M. Bakara mengonfirmasi narasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sidorejo, Aiptu Didik Witanto, S.H., M.H. Alih-alih meminta berita dihentikan, Kanit justru meminta waktu tiga hari untuk menghubungi Janet:

 

"Beri saya waktu tiga hari. Saya tanyakan kenapa berjanji datang menyelesaikan secara kekeluargaan dan mengembalikan uang Nurdin, tetapi tidak hadir dan mengirim kuasa hukum. Kalau tiga hari tak ada itikad, silakan lanjutkan pemberitaan."

 

Permintaan itu dihormati. Namun setelah batas waktu lewat, hasilnya belum menunjukkan kemajuan.

 

 

 

Tiga Hari Berlalu, Janet Tetap Bungkam

 

Aiptu Didik mengonfirmasi telah berupaya menghubungi Janet lewat telepon maupun WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Kanit juga menghubungi kuasa hukum Benny A. Kailola agar segera mendorong penyelesaian. Hingga kini, belum ada langkah nyata dari Janet.

 

Rangkaian kejadian ini menimbulkan pertanyaan: kapan persoalan benar-benar diselesaikan? Janji hadir berubah menjadi penundaan, lalu permintaan waktu, dan kini keheningan. Nurdin berhak atas kepastian, bukan menunggu tanpa batas.

 

 

 

Hak Didampingi, Tetapi Kewajiban Tetap Harus Dipenuhi

 

Redaksi memahami bahwa didampingi pengacara adalah hak setiap orang. Namun persoalan ini bermula dari kesepakatan penyelesaian kekeluargaan yang sudah disepakati. Yang dibutuhkan bukan penundaan baru, melainkan realisasi pengembalian uang.

 

"Kami tidak menyimpulkan adanya persekongkolan. Belum ada bukti ke arah itu. Justru Aiptu Didik telah berupaya menjembatani. Namun sikap Janet yang tidak merespons tetap menjadi hal yang patut diketahui publik," tegas redaksi.

 

 

 

M. Bakara: Jangan Janji Terus Bergeser

 

M. Bakara menegaskan:

 

"Kalau sudah sanggup datang dan menyelesaikan secara baik-baik, jalankan. Jangan saat waktunya tiba, kembali geser ke tanggal lain. Pengacara boleh mendampingi, tetapi kewajiban mengembalikan uang tidak bisa diundur terus. Nurdin butuh kepastian, bukan janji baru."

 

Kini publik menanti: apakah Janet akan memenuhi kewajibannya, atau kembali muncul alasan lain? Persoalan yang sudah berlarut-larut pada akhirnya harus memiliki titik terang.

 

 

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Tim/Redaksi: Bakaratobanews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: —

 

#KeadilanUntukNurdin #UangArisan #Salatiga #PolsekSidorejo #KepastianHukum #GMOCT 

 

 

Dua SPBU Di Ciamis Diduga Kuat Jadi "Sumur", serta Temuan Gudang Ilegal Disinyalir Milik Haji Ong dan Haji Dni, GMOCT: Jaringan Solar Ilegal Kian Terbongkar, Kapolres Ciamis "Kita Akan Lakukan Lidik"

By On Oktober 01, 2026


CIAMIS (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Dugaan jaringan penyaluran BBM subsidi solar secara ilegal di Kabupaten Ciamis kian terungkap. Informasi yang dihimpun GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengaitkan aktivitas tersebut dengan dua lokasi SPBU serta tokoh yang dikenal sebagai Haji Ong (Odong).

 

Gudang penyimpanan dan transit BBM berlokasi di:

 

JCXJ+R35, Jl. Otista, Bojongmengger, Kec. Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46271

 

Gudang ini diduga dikelola oleh Haji Ong dan Haji Dni dan telah beroperasi cukup lama tanpa penindakan. Sementara dua SPBU yang diduga menjadi sumber pasokan:

 

1. Jl. Jend. Sudirman, Ciamis, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat

2. Jl. Raya Banjar, Sindangrasa, Kec. Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46215 — diduga dijadikan sebagai "sumur" pasokan utama.

 

 

 

Pernyataan Narasumber: Haji Odong (Pemain Lama) Disebut Diduga Kuat Terlibat

 

Berdasarkan keterangan narasumber yang diperoleh, disebutkan keterlibatan Haji Odong dalam pengelolaan kendaraan dan alur barang:

 

"Sekarang mobilnya sewa, dia cuma barangnya saja ke Haji Odong."

 

"Kalau yang Isuzu bok sama truk masih punya dia."

 

"Paling sih itu donat yang gendut."

 

"Sewa mobilnya itu mah."

 

"Dah sentuh ajang pas di pom nanti juga bakal tau punya siapa."

 

"Saya asli lagi gak punya uang."

 

"Tasik Ciamis bang, gamungkin tasik aja mah."

 

Keterangan ini memperkuat dugaan adanya pemisahan peran — kepemilikan kendaraan, pengalihan barang ke pihak lain, serta keterkaitan dengan pengambilan di pompa bensin.

 

 

 

GMOCT Akan Lapor Kapolres Ciamis

 

Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT akan segera:

 

- Meminta keterangan resmi kepada Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar;

- Menyampaikan Laporan Informasi (LI) agar dilakukan penyelidikan menyeluruh — identifikasi pihak-pihak terlibat, kesesuaian dokumen, hingga aliran dana.


Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar melalui Chatting WhatsApp tertanggal 1 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB merespon dengan "Terimakasih infonya akan kita lakukan lidik".

 

"Nama-nama yang disebut, lokasi yang teridentifikasi, ini bukan sekadar isu. Publik menuntut kejelasan: siapa sebenarnya yang mengendalikan jaringan ini? Mengapa bisa berlangsung lama? Kami minta aparat tidak menutup mata," tegas tim liputan.

 

 

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Tim/Redaksi: Katatribun

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: 

 

#SolarIlegal #BBMSubsidi #HajiOdong #SPBUCiamis #Cijeungjing #PenegakanHukum #GMOCT #Investigasi #KontrolSosial

 

 

Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

By On September 30, 2026


JEMBER (GMOCT) 30 September 2026 — Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menjalin silaturahmi dengan Dandim 0824/Jember, Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., pada Rabu, 30 September 2026. Informasi ini diperoleh GMOCT dari media anggotanya, KabarSBI.com.

 

Pertemuan berlangsung di Makodim 0824/Jember, Jalan PB Sudirman No. 46B, Kampung Using, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68118, menjadi momentum memperkuat komunikasi dan sinergi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

 

 

Komunikasi Terbuka Lawan Penyebaran Isu Tanpa Verifikasi

 

Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan ruang komunikasi konstruktif antara insan pers dan institusi TNI. Di tengah derasnya arus informasi dan cepatnya penyebaran isu di ruang publik, keterbukaan dinilai penting agar setiap informasi disajikan secara proporsional, berbasis fakta, verifikasi, serta kewenangan masing-masing pihak.

 

Agung Sulistio menegaskan hubungan baik antara media dan institusi negara tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya independensi pers. Justru sebaliknya — komunikasi yang sehat memperkuat kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi, melakukan konfirmasi, menguji fakta, serta menyajikan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

 

"Pers tetap memiliki fungsi kontrol sosial. Sinergi tidak boleh diartikan sebagai hilangnya ruang kritik. Ketika ada persoalan menyangkut kepentingan masyarakat, pers tetap wajib menyampaikannya secara profesional — berpegang pada data, fakta, konfirmasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik," ujar Agung.

 

 

 

Tiga Peran, Satu Tujuan: Kepentingan Masyarakat

 

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung menempatkan perlindungan konsumen dan keterbukaan informasi sebagai prioritas bersama. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak mudah terpengaruh berita yang belum terverifikasi.

 

Pertemuan ini sekaligus menegaskan bahwa sinergi sehat tidak menghapus batas fungsi masing-masing:

 

- TNI menjalankan tugas sesuai mandat dan kewenangan;

- Pers menjaga independensi serta fungsi kontrol sosial;

- LPK-RI berperan di bidang perlindungan konsumen.

 

Ketiga fungsi ini dapat berkomunikasi tanpa mencampuradukkan tugas maupun kepentingan kelembagaan.

 

"Silaturahmi adalah pintu membangun kepercayaan. Namun profesionalisme dan independensi tetap garis yang tidak boleh bergeser. Sinergi boleh kuat, komunikasi boleh terbuka, tetapi kepentingan masyarakat tetap menjadi orientasi utama," pungkas Agung Sulistio.

 

 

 

Sumber: KabarSBI.com — Anggota GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

 

Tim/Redaksi: KabarSBI

Editor: 

 

#SinergiMediaTNI #IndependensiPers #KontrolSosial #KepentinganPublik #GMOCT #LPKRI #DandimJember

 

 

HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang PT BDS, JHB Minta Identitas Pengambil Diungkap

By On September 30, 2026



BANDUNG (GMOCT) 30 September 2026 — Dugaan intimidasi terhadap wartawan mencuat seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026). Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Aswajanews.

 

Seorang wartawan, Budi Ombik, mengaku telepon genggam yang digunakannya untuk merekam situasi seusai persidangan diduga dirampas dari belakang oleh seorang pria yang disebut berada dalam rombongan pendamping Bupati Bandung Dadang Supriatna.

 

Menurut keterangan Budi, setelah telepon genggamnya diambil, terdengar permintaan agar rekaman dihapus. Bahkan, disebut terdapat ucapan bernada ancaman terhadap orang yang melakukan perekaman.

 

 

 

JHB: Ini Persoalan Serius, Bukan Sekadar HP

 

Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB). Ketua JHB Suyono meminta kejadian itu diverifikasi secara terbuka dan tidak dikaitkan langsung dengan Bupati Bandung sebelum terdapat bukti keterlibatan atau perintah dari yang bersangkutan.

 

"Ini bukan sekadar soal HP wartawan. Kalau benar ada perampasan alat kerja, permintaan menghapus rekaman, bahkan ancaman terhadap orang yang sedang melakukan dokumentasi, ini sudah masuk persoalan serius," kata Suyono, Rabu (30/9/2026).

 

Budi merupakan anggota JHB yang selama ini meliput perkara hukum di lingkungan pengadilan dan kejaksaan. Ia menyebut pria yang mengambil telepon genggamnya merupakan bagian dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung. Hingga kini belum terdapat bukti publik bahwa Dadang Supriatna memerintahkan tindakan tersebut.

 

 

 

Pengamanan Jangan Berubah Jadi Gaya Preman

 

Suyono menyatakan pengamanan pejabat dapat dipahami, namun tidak boleh mengganggu kerja jurnalistik:

 

"Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya preman. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan bukan ancaman. Kalau ada persoalan dengan pemberitaan, gunakan mekanisme hukum dan hak jawab, bukan dengan merampas HP."

 

JHB meminta identitas pria yang diduga mengambil HP diperjelas — siapa orangnya, kapasitasnya, siapa menugaskan, dan apa dasar ia merasa berhak mengambil alat kerja wartawan. Apakah ia bagian dari tim pengamanan atau rombongan resmi?

 

"Bupati tidak kami tuduh memerintahkan. Tetapi kalau orang itu memang bagian dari pengamanan atau rombongan resmi, Bupati jangan diam. Evaluasi dan jelaskan kepada publik," tegas Suyono.

 

 

 

Terjadi Tak Lama Setelah Dadang Bersaksi

 

Insiden terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS. Dalam persidangan, ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional perusahaan karena berada di bawah wewenang direksi dan komisaris. Saat rombongan Bupati meninggalkan lingkungan pengadilan, Budi sedang melakukan dokumentasi — saat itulah HP-nya diduga diambil.

 

JHB meminta pihak yang memiliki rekaman terkait peristiwa tersebut menyimpan dan tidak menghapus bukti rekaman demi kejelasan fakta.

 

 

 

Bertentangan dengan UU Pers

 

Dewan Pers telah menegaskan bahwa menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi yang menghalangi pelaksanaan tugas pers.

 

"Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Jangan wartawan yang sedang bekerja justru diperlakukan seperti musuh," ujar Suyono.

 

Kejadian ini dinilai penting karena berlangsung di lingkungan pengadilan, seusai kepala daerah bersaksi dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

 

"Buktikan siapa pelakunya. Pastikan statusnya. Periksa rekamannya. Kalau benar terjadi, jangan ditutup-tutupi. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan secara terang agar tidak menjadi fitnah," pungkas Suyono.

 

 

 

Sumber: Aswajanews 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

 

Tim/Redaksi: Aswajanews

Editor: 

 

#PerlindunganWartawan #KebebasanPers #SIDANGPTBDS #JHB #GMOCT

 

 

Satu Innova, Dua Plat Nomor: H 1299 KD atau H 1623 BL? Dika Akui Pernah Ganti

By On September 30, 2026


KABUPATEN SEMARANG (GMOCT) 30 September 2026 — Temuan penggunaan dua nomor polisi berbeda pada satu unit kendaraan Toyota Innova Reborn memunculkan pertanyaan serius. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews.

 

Berdasarkan pantauan lapangan, kendaraan yang sama tercatat menggunakan nomor H 1299 KD pada 3 Juli 2026. Enam hari kemudian, tepatnya 9 Juli 2026, kendaraan tersebut terlihat memakai nomor H 1623 BL. Hingga 28 September 2026, nomor H 1623 BL masih terpasang.

 

Yang mencurigakan, data resmi kedua nomor tersebut berbeda jauh:

 

- H 1299 KD: Innova tahun 2025, transmisi otomatis, Samsat Kendal

- H 1623 BL: Innova tahun 2017, transmisi manual, Samsat Ungaran

 

Dika Akui Ganti Nomor, Alasan Belum Memuaskan

 

Saat dikonfirmasi, Dika, warga Bandungan yang mengaku sebagai pemilik, mengakui pernah menggunakan nomor berbeda. Ia menyebut perubahan tersebut berkaitan dengan barcode solar subsidi yang sempat diblokir, dan menunjukkan STNK atas nama H 1623 BL. Namun penjelasan itu belum menjawab persoalan utama: mengapa satu kendaraan memiliki dua identitas resmi dengan data yang bertolak belakang?

 

Situasi kian menarik perhatian setelah Dika menyebut pihaknya diketahui Polsek Bandungan terkait penggunaan nomor tersebut.

 

Pihak Kepolisian Belum Berikan Jawaban Jelas

 

Tim media telah meminta klarifikasi kepada Kapolsek Bandungan dan Kanit Reskrim:

 

- Kapolsek Bandungan: Menyatakan tidak mengenal Dika; menegaskan setiap pelanggaran akan ditangani sesuai SOP.

- Kanit Reskrim: Mempertanyakan identitas Dika, kepemilikan sah kendaraan, alasan pemakaian dua nomor, serta keabsahan dokumen kendaraan.

 

Hingga kini, kejelasan mengenai dasar hukum pemakaian dua nomor polisi pada satu kendaraan belum diperoleh.

 

Akan Diklarifikasi ke Samsat & Kepolisian

 

Tim media akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Polsek Bandungan serta instansi Samsat terkait kesesuaian fisik kendaraan, nomor polisi, STNK, dan data registrasi.

 

"Publik tidak membutuhkan dugaan. Yang dibutuhkan adalah data resmi dan penjelasan yang terang. H 1299 KD atau H 1623 BL? Jika memang kendaraan yang sama, apa dasar hukumnya?"

 

 

 

Sumber: Bakaratobanews.com — Fakta Ditemukan, Klarifikasi Ditunggu

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

 

Tim/Redaksi: Bakaratobanews

Editor: 

 

#DuaPlatSatuKendaraan #InnovaDuaNomor #TransparansiDataKendaraan #KepatuhanHukumLaluLintas #GMOCT #Bakaratobanews

 

 

Dua Hari Berturut-turut, GMOCT Jalin Sinergitas Kemitraan dengan Kabidhumas & Dirkrimum Polda Jateng

By On September 30, 2026


SEMARANG (GMOCT) 30 September 2026 — Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara lembaga kepolisian dan dunia pers, GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melaksanakan serangkaian audiensi selama dua hari berturut-turut di lingkungan Polda Jawa Tengah. Mewakili Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio dan Wakil Ketua Umum Asep Riana yang berhalangan hadir, rombongan digawangi oleh Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, didampingi M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, serta Srinarni Roslyta, Bendahara DPD GMOCT Jawa Tengah.

 

Pada Selasa, 29 September 2026, rombongan diterima oleh Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda Jateng yang baru menjabat, serta pada kesempatan terpisah diterima oleh Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Dirkrimum Polda Jateng — sebelumnya menjabat Dirresnarkoba.

 

 

 

Apresiasi untuk Jabatan Baru

 

Dalam pertemuan tersebut, GMOCT menyampaikan apresiasi atas pelantikan kedua pejabat tersebut. Sebagai organisasi yang menaungi puluhan media daring dan cetak yang tersebar di seluruh Indonesia, GMOCT menilai pergantian pimpinan merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi, keterbukaan informasi, serta pelayanan publik yang transparan.

 

 

 

Kabidhumas Polda Jateng: Siap Layani Informasi Secara Terbuka

 

Kombes Pol Yuliyanto menyambut baik kedatangan rombongan GMOCT. Ia menegaskan penghargaannya terhadap profesi wartawan dan kesiapannya membuka akses informasi:

 

"Kami sangat menghargai profesi wartawan. Kami akan dengan senang hati apabila siapapun yang berprofesi sebagai wartawan meminta informasi kepada kami terkait perkembangan maupun kinerja para penyidik, baik di jajaran Polres/Polresta maupun di Polda."

 

Ia juga mencontohkan pengalaman sebelumnya:

 

"Alhamdulillah, semasa bertugas di Polda Kaltim, saya mengadakan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan sebagai bentuk penghormatan kepada rekan-rekan pers. Silakan jika ingin mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kinerja kepolisian wilayah hukum Polda Jateng — insya Allah dengan senang hati kami akan merespon."

 

 

 

Dirkrimum Polda Jateng: Kemitraan Terjalin Melalui Jalur Terkoordinasi

 

Sementara itu, Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., menyampaikan pandangan seraya menjelaskan alur kerja yang terstruktur:

 

"Untuk silaturahmi kemitraan kami siap merespon. Namun jika berkaitan dengan pekerjaan dan informasi, silakan hubungi Pak Kabidhumas, karena setiap informasi yang kami olah, kami laporkan kepada Pak Kabidhumas untuk selanjutnya dijadikan acuan informasi bagi publik."

 

 

 

Asep NS: Keterbukaan Ini Pondasi Kepercayaan

 

Atas respon yang diberikan, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, menyampaikan apresiasinya:

 

"Kami sangat menyambut baik keterbukaan yang ditunjukkan Bapak Kabidhumas maupun Bapak Dirkrimum. Kesiapan untuk merespon permohonan informasi dari rekan-rekan pers adalah pondasi utama kepercayaan antara kepolisian dan masyarakat. GMOCT berkomitmen menjaga pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan bertanggung jawab — sejalan dengan harapan Bapak pimpinan. Kami percaya sinergi ini akan semakin memperkuat pengawasan sosial sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian di mata publik."

 

 

 

M. Bakara: Harap Dapat Bertemu Kapolda Jateng

 

M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, menyampaikan harapan agar silaturahmi ini dapat terus ditingkatkan:

 

"Kami berharap pertemuan ini menjadi awal yang baik. Ke depannya, kami mohon kesempatan dapat menyampaikan penghormatan sekaligus menjalin kemitraan langsung dengan Bapak Kapolda Jawa Tengah, guna memperkuat kerja sama yang lebih luas dan menyeluruh demi kebaikan bersama."

 

 

 

Agung Sulistio: Sinergi Kunci Demi Keadilan

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyampaikan pernyataannya terkait kegiatan ini:

 

"Sinergitas kemitraan antara lembaga penegak hukum dan dunia pers bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan kebutuhan mendesak demi terwujudnya transparansi dan keadilan. GMOCT senantiasa siap menjadi mitra yang kredibel, menyuarakan aspirasi rakyat tanpa melanggar aturan, dan menjaga kebenaran sebagai kompas utama. Langkah yang dilakukan rekan-rekan di Polda Jateng menjadi teladan bahwa keterbukaan bukan ancaman, melainkan kekuatan untuk membangun kepercayaan."

 

 

 

Tim/Liputan: Penajournalis.com • Bakaratobanews.com • Radarnet

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6861

Editor: 

 

#SinergitasKepolisianDanPers #GMOCT #PoldaJateng #Kabidhumas #Dirkrimum #KeterbukaanInformasi #KemitraanUntukKeadilan #Penajournalis #Bakaratobanews #Radarnet

 

 

Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

By On September 30, 2026


Kabupaten Semarang (GMOCT) 29 September 2026 — Usai viral pemberitaan di media Kupasmerdeka.com yang menampilkan nama lengkap serta data pribadi seorang anak berinisial Drl, Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melakukan konfirmasi langsung melalui panggilan video. Dalam percakapan dengan Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, pada pukul 20.33 WIB, Drl menyampaikan keterangan yang berbeda jauh dari narasi yang beredar.

 

 

 

Drl: Saya Tidak Tahu dan Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan

 

Melalui sambungan telepon video menggunakan perangkat milik salah satu staf Yayasan, Drl menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak memberikan izin terkait pemaparan identitasnya ke publik. Ia merasa dirugikan, karena tidak semua pihak perlu mengetahui peristiwa yang menempatkannya berhadapan dengan hukum.

 

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang mengarahkan saya untuk direhabilitasi. Di sini, di Ultra Addiction Center / Natura Indonesia, saya mendapat tempat yang tepat — gratis, gizi terpenuhi setiap hari, dan semua staf sangat ramah. Saya betah, bahkan jika diizinkan ingin bekerja di sini," ungkap Drl.

 

Pesan untuk Ibunda

 

Kepada ibunya, Drl berpesan:

 

"Mama, tolong berhenti memberikan informasi apa pun kepada media. Anakmu di sini sehat, aman, dan baik-baik saja. Semoga setelah selesai rehabilitasi saya bisa dibantu bekerja di bagian dapur sesuai keahlian saya."

 

Meski kecewa namanya dipampang tanpa izin, Drl menyatakan tidak ingin memperpanjang masalah. Ia justru ingin berkontribusi bagi lembaga yang telah membantunya, dan menegaskan pernyataannya disampaikan tanpa tekanan apa pun, seraya memperlihatkan suasana ruang kerja staf di mana ia berada sendirian saat panggilan berlangsung.



 

 

Referensi Hukum & Etika: Dugaan Pelanggaran Kupasmerdeka.com Terungkap

 

Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis hukum yang dirujuk, pemberitaan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan:

 

 

 

1. Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022)

 

- Status kesehatan dan riwayat rehabilitasi dikategorikan sebagai Data Pribadi Bersifat Spesifik sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PDP, yang memerlukan persetujuan langsung dari pemilik data — Drl sendiri, bukan diwakilkan oleh orang tua.

- Persetujuan ibunda tidak menggugurkan hak privasi Drl, terlebih karena Drl tidak mengetahui identitasnya dipublikasikan.

- Menyebarkan dokumen utuh tanpa penyensoran berpotensi dijerat Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP, ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

 

2. Potensi Pelanggaran UU ITE No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Kedua)

 

Penyebaran informasi yang merendahkan martabat, menyudutkan, atau menyerang kehormatan melalui media elektronik dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE. Narasi yang menyertakan data lengkap tanpa sensor memperkuat potensi pelanggaran ini.

 

3. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik & Kaidah Dewan Pers

 

- Tidak menyensor data sensitif: NIK, alamat lengkap, nama lengkap pasien rehabilitasi wajib disamarkan/diblur — hal ini diabaikan sepenuhnya.

- Persetujuan narasumber ≠ izin mempublikasikan identitas: Kesediaan bercerita bukan berarti seluruh data kependudukan boleh ditampilkan telanjang. Tugas pers menyampaikan fakta, bukan menyebarkan dokumen administrasi negara milik pribadi.

- Perlindungan khusus terhadap anak: Dewan Pers mengatur perlindungan ketat terhadap identitas anak, termasuk nama lengkap dan riwayat kesehatan. Orang tua tidak berhak mencabut perlindungan tersebut.

 

4. Yayasan Berhak Mengajukan Aduan ke Dewan Pers

 

Berdasarkan prosedur Dewan Pers, tidak hanya korban langsung — lembaga/institusi yang dirugikan juga berhak melapor. Yayasan Natura Indonesia dapat menuntut:

 

- Penyensoran ulang (menghapus NIK, alamat, nama lengkap)

- Hak jawab & keberimbangan pemberitaan

- Pencabutan/takedown jika terbukti pelanggaran berat

 

GMOCT: Akan Ajukan Aduan ke Dewan Pers

 

Menanggapi hal tersebut, Asep NS menegaskan bahwa pemberitaan Kupasmerdeka.com diduga menyimpang dari kaidah jurnalistik:

 

- Menampilkan nama lengkap alih-alih menggunakan inisial

- Menayangkan data pribadi serta alamat meskipun diberikan orang tua — persetujuan orang tua tidak menggugurkan hak privasi anak

- Mengabaikan perlindungan terhadap data sensitif sesuai UU PDP No. 27 Tahun 2022 dan Kode Etik Jurnalistik

 

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Yayasan Natura Indonesia untuk mengajukan aduan resmi ke Dewan Pers. Pemberitaan harus berimbang, melindungi identitas korban/pasien, dan tidak menyebarkan data pribadi tanpa izin pemilik data," tegas Asep NS.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi semua pihak terkait.

 

 

 

Tim Liputan: Penajournalis.com

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: 

 

#HakPrivasiAnak #EtikaPers #Rehabilitasi #NaturaIndonesia #GMOCT #Penajournalis #UUPDP #DewanPers

 

 

Barakah Express Minta Hino Bantu Ganti Pikup, Bakara Balik Tagih Kerugian: "Jangan Korbankan Kami Dua Kali"

By On September 30, 2026


PEMALANG (GMOCT) 29 September 2026 — Penyelesaian secara kekeluargaan terkait kecelakaan maut di Jalan Lingkar Pemalang kembali memasuki babak baru. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews.

 

Dalam pertemuan yang digelar Selasa, 29 September 2026, pihak Barakah Express meminta pihak truk Hino nomor polisi B 9662 GG turut membantu biaya penggantian mobil pikup Suzuki G 8278 YM. Permintaan tersebut langsung mendapat respons tegas dari M. Bakara, yang mendampingi Suyitno selaku pengemudi truk Hino.

 

Bakara menegaskan pihaknya tidak bersedia kembali dibebani kerugian pihak lain, mengingat truk Hino juga merupakan kendaraan yang terdampak dan mengalami kerusakan dalam kecelakaan tersebut.

 

"Kami ini juga korban imbas kecelakaan. Mobil kami rusak, ada biaya pindah muatan, biaya derek, dan kerugian akibat keterlambatan pengiriman. Kami tidak mau dikorbankan dua kali," tegas Bakara.

 

 

 

Jejak Mediasi yang Belum Selesai

 

Persoalan bermula dari mediasi keempat di Unit Laka Lantas Polres Pemalang pada 16 September 2026. Saat itu, Barakah Express menyatakan sanggup memberikan santunan total Rp50 juta — Rp25 juta untuk keluarga Ajis Siswanto yang meninggal dunia dan Rp25 juta untuk Dwi Setio Aji yang luka berat.

 

Namun santunan belum langsung direalisasikan karena pemilik pikup meminta penyelesaian dilakukan bersama keluarga korban. Barakah Express pun meminta waktu untuk menyampaikan permohonan penggantian kendaraan kepada pimpinan. Kesepakatan tertulis pun batal, dan pertemuan dijadwalkan ulang pada 19 September 2026.

 

Setelah para pihak berpisah, pengurus Barakah Express justru menghubungi keluarga korban secara terpisah, meminta nomor rekening, dan menyalurkan santunan Rp50 juta tanpa sepengetahuan pemilik pikup serta tanpa kesepakatan tertulis bersama.

 

Pada 19 September, Hifni dari Barakah Express memberitahu Bakara bahwa pertemuan ditunda karena pimpinan berada di luar negeri. Kuasa hukum Barakah Express, Mulyadi Marks Phillian Sinaga, kemudian membenarkan pihaknya melanjutkan proses hukum dan menghormati penyelidikan Satlantas Polres Pemalang.

 

Namun pada Senin, 28 September 2026, kuasa hukum Barakah Express kembali menghubungi Bakara lewat WhatsApp, mengajak pertemuan via Google Meet pada Selasa 29 September pukul 15.30 WIB dengan agenda membahas penggantian mobil pikup.

 

 

 

"Kalau Kami Diminta Bantu, Kerugian Kami Juga Harus Dihitung"

 

Dalam pertemuan tersebut, Barakah Express kembali meminta pihak truk Hino ikut menanggung biaya penggantian pikup. Permintaan itu langsung ditolak.

 

Bakara menjelaskan sejak awal pihaknya tidak pernah menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraannya, padahal kerugian dialami tidak sedikit: perbaikan kendaraan, biaya pemindahan muatan, biaya derek, hingga kerugian akibat keterlambatan pengiriman.

 

"Kalau memang Barakah Express tetap meminta kami membantu penggantian mobil pikup, kami juga akan menyampaikan perhitungan seluruh kerugian yang kami alami. Mulai dari biaya perbaikan, pemindahan muatan, sampai kerugian keterlambatan pengiriman. Jumlahnya akan kami sampaikan secara terbuka," ujar Bakara.

 

Ia menegaskan penyelesaian kekeluargaan harus adil dan tidak boleh mengorbankan satu pihak dua kali.

 

"Kami ingin masalah ini selesai secara baik. Tetapi jangan sampai satu pihak dibantu, sementara pihak lain justru dikorbankan," pungkasnya.

 

Hingga pertemuan 29 September 2026, belum tercapai kesepakatan akhir. Pihak Hino tetap terbuka untuk penyelesaian damai, asalkan seluruh kerugian semua pihak diperhitungkan secara proporsional dan transparan.

 

 

 

Sumber: Bakaratobanews — Anggota GMOCT

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

 

Tim/Redaksi: Bakaratobanews

Editor: 

 

#KecelakaanPemalang #BarakahExpress #TrukHino #MediasiLakaLantas #KeadilanBagiSemua #GMOCT #Bakaratobanews #HakJawab #UUPers #JanganKorbankanKamiDuaKali

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *