Masyarakat Tengaran berharap arena itu ditutup total. Namun harapan itu pupus sudah, penegakkan hukum Polres bersama Denpom dinilai hanya mainan belaka.
“Kalangan judi kopyok dan sabung ayam itu ramai sekali. Kenapa tidak ada yang ditangkap. Padahal sudah jelas melanggar hukum,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Kamis 1 Oktober 2026.
“Apa guna adanya Polsek, Polres, penegak hukum tidak berani menindak tegas. Pastinya diduga ada keterlibatan oknum TNI yang berkecimpung di dalam arena judi kopyok dan sabung ayam itu ” pungkasnya.
Terpisah, Pimpinan Redaksi (Pimred) media online Bentengmerdeka.online, Ahmad Nuryaman, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Tengaran terkait keberadaan arena judi kopyok dan sabung ayam di, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.
“Ini sangat disayangkan. Ketidak seriusnya menangani perkara pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Semarang sangat lah menciderai penegakan hukum di Indonesia. Mengingat perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas perjudian yang ada di Indonesia,” ujar Ahmad.
Dia mendesak, Polda Jateng segera manangkap para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat Lamongan.
“Judi membawa kesengsaraan ekonomi dan merusak generasi bangsa. Sudah jelas, meraka melanggar hukum. Judi Kopyok atau sambung ayam penyakit masyarakat, pastinya pihak penegak hukum Tangan Tuhan untuk membantu masyarakat jauh dari kriminalitas, karena dampak dari judi akan menimbulkan tingginya kejahatan,” pungkasnya.
“Kami juga berpesan kepada pihak penegak hukum, kalau memang mempunyai hati nurani dan beragama, tolong bantu Masyarakat Lamongan, bersih dari Perjudian..
You are reading the newest post
Next Post »
