Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Hearing di Pelindo III Memanas, Pemilik Lahan Mengamuk Minta Segera Dibayar

By On Desember 15, 2024




Lombok Barat - BM.Online - Suasana hearing memanas,tak ada jawaban pasti dan masih cuma berjanji, membuat Inak Sakmah salah satu pemilik lahan  yang belum dibayar oleh PT Pelindo III Pelabuhan Gili Mas Lembar menjadi gusar dan  mengamuk diruang hearing kantor Pelindo Lembar.

Sakmah dengan leluasa berteriak sembari menggebrak meja menuntut pihak Pelindo III agar segera menyelesaikan kewajiban membayar lahan mulai dari sewa hingga janji pembayaran yang selama ini belum terealisasi.

“Saya datang kesini sudah berkali-kali, tetapi setiap kali saya datang kalian cuma memberi janji” ketus Sakmah dengan keras menuding pihak Pelindo diruang pertemuan pada Jum’at  (12/12/2024). 

“Sudah sekian lama tanah saya kuasai, tetapi kok tidak ada upaya atau etikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sesuai harga yang berlaku, seperti lahan lahan lain milik masyarakat sekitar yang sudah menerima pembayaran”.

“Apa bedanya antara saya dengan warga yang sudah dibayar lahannya, bahkan bukti kepemilikan saya mungkin lebih jelas ketimbang yang sudah dibayar karena lengkap dengan sporadik dan SPPT sebagai bukti sah bahwa lahan itu adalah milik saya.” tegasnya.

Sakmah yang didampingi oleh jajaran Integritas Transformasi Kebijakan NTB mendesak “Saya tidak mau tau, pokoknya Pelindo harus bayar atau saya akan kuasai kembali tanah milik saya karena disana saya sebelumnya menggantungkan hidup dengan bercocok tanam sayur, umbi untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga.”

Sementara itu, Branch Manager (BM) Pelindo Lembar Kunto Wibisono yang didampingi sejumlah stafnya mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki daya apapun untuk menjawab kemauan pemilik lahan sebab kebijakan ada dipusat. Apapun yang disampaikan hari ini, pasti akan kami sampaikan keatas, sesuai mekanisme yang ada.

Dalam kaitan dengan perkembangan hasil akhir dari apa yang dijanjikan sebelumnya, Kunto menjelaskan bahwa semua itu sudah disampaikan akan tetapi kami tidak bisa menyampaikan hal ini kepublik serta serampangan sebab ini menyangkut rahasia internal kami dipelindo,“ucapnya.

Pertemuan tidak membuahkan hasil, meski semua pihak pemilik tanah dan perwakilan ITK dengan keras menuding ada Oknum Mafia dibalik proses pembebasan lahan yang dipakai untuk membangun pelabuhan Gili Mas Lembar.

Pihak pemilik lahan dengan tegas menyatakan akan mengambil alih lahan yang sudah dikuasai dan mengancam akan melakukan pemagaran terhadap lokasi jika batas waktu yang diberikan tidak dapat dipenuhi.

"Ketua Lembaga Integritas Transformasi NTB bersama 1000 massa akan mengadakan unjuk rasa di Pelabuhan Gili Mas pada Senin 16 Desember 2024  untuk menuntut hak masyarakat yang belum dibayar sejak tahun 2012 oleh Pelindo III," pungkas  M.Ridwan, SH. 

(RedaksiTim)

Haji Odong Membantah Terkait Tuduhan Aktivitas sebagai Pengangsu Solar Ilegal

By On Desember 15, 2024



 
Bandung - BM.Online - Haji Odong, pengusaha yang sebelumnya diberitakan terlibat dalam aktivitas pengangsuran solar ilegal, membantah keras tudingan tersebut.  Melalui pengurus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Haji Odong meminta hak jawab dan klarifikasi atas informasi yang beredar.  Ia menyatakan telah menghentikan semua aktivitas terkait pengangsuran solar ilegal.
 
Informasi yang menyebut Haji Odong masih aktif sebagai pengangsu menurutnya, disampaikan oleh seorang anggota LSM berinisial E kepada berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan melalui media sosial.
 
Yopi Zulkarnain, Pendiri GMOCT, membenarkan pernyataan Haji Odong.  "Kami telah menerima laporan langsung dari Haji Odong dan menurunkan tim liputan khusus untuk melakukan pengecekan lapangan.  Hasilnya menunjukkan bahwa Haji Odong memang sudah tidak lagi beraktivitas sebagai pengangsur solar ilegal," tegas Yopi.
 
Asep NS, Juru Bicara GMOCT, turut angkat bicara. Ia menyayangkan sikap atas nama berinisial E yang tetap menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.  "Saya menyarankan agar  E  melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi, apalagi sebagai seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (Lsm) yang seharusnya mengedepankan akurasi dan verifikasi," ujar Asep.
 
Asep juga mengungkapkan kekecewaannya karena E  masih menyebarkan informasi tersebut, padahal Haji Odong telah menghentikan aktivitasnya dan bahkan sempat memberikan dukungan kemitraan kepada E  sebagai bentuk kerja sama terakhir.
 
Dengan adanya bantahan dan bukti lapangan dari tim liputan khusus GMOCT,  GMOCT akan terus memantau perkembangan situasi dan berkomitmen untuk menyampaikan pemberitaan yang akurat dan berimbang kepada publik.
 
Team/Red (GMOCT)
 
(Sri Panuntun/Sam/Asep Koswara)

Kasus Penganiayaan Anak di Boyolali: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Penanganan

By On Desember 14, 2024



 
BM.Online // Boyolali, Jawa Tengah - Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Banyusri, Boyolali, Jawa Tengah, memasuki babak baru. KRT. Erdia Risca, S.H., selaku Kuasa Hukum dari korban, mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
 
Melalui sambungan chatting WhatsApp kepada team liputan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Erdia Risca menyampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan kasus. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut sedikit menemukan titik terang dengan penangkapan 8 tersangka. Namun, Erdia Risca mempertanyakan mengapa terduga pelaku/terlapor lainnya tidak ditangkap bersamaan.
 
"Saya heran kenapa terduga pelaku/terlapor yang lain tidak sekalian dijemput pihak berwajib, sedangkan penangkapan 8 tersangka juga disaksikan oleh terduga pelaku/terlapor yg lain," ungkapnya.
 
Erdia Risca khawatir dengan 7 orang yang belum ditangkap. Ia khawatir mereka bisa saja bersekongkol untuk mengarang cerita yang dapat menggiring opini bahwa korban lah yang bersalah. "Dikarenakan kejadian tersebut merupakan satu peristiwa, alangkah baiknya jika seluruh terduga pelaku/terlapor ditangkap dan di gelar perkara di waktu yang sama," tegasnya.
 
Selain itu, Erdia Risca juga menyoroti kejanggalan lainnya. Menurutnya, hanya pelaku laki-laki yang segera ditangkap, sementara pelaku perempuan seolah mendapatkan perlakuan khusus. "Sampai sekarang korban tidak berani keluar rumah karena ketika keluar rumah bertemu dengan pelaku yang belum ditangkap," jelasnya.
 
Terkait trauma healing korban, Erdia Risca menyatakan bahwa korban saat ini didampingi oleh Dinas Sosial dan pihak terkait. "Untuk kompensasi trauma healing anak sebagai korban saat ini sudah didampingi dari dinas sosial maupun terkait," terangnya.
 
Erdia Risca juga yakin bahwa penyidik tidak akan sembarangan menerapkan pasal tanpa melihat fakta peristiwa hukum. "Dengan pasal yang diterapkan kami yakin penyidik juga tidak akan sembarangan menerapkan pasal tanpa melihat fakta peristiwa hukum," ungkapnya.
 
Terkait kondisi korban, Erdia Risca mengungkapkan bahwa korban masih trauma dengan pertanyaan seputar kejadian tersebut. "Sejauh ini korban ketika ditanya perihal itu masih sangat trauma dengan pertanyaan itu, sepertinya efek ketika kejadian korban di cecar mengenai pertanyaan ini," jelasnya.
 
Kasus penganiayaan anak di bawah umur ini tentu saja mengundang keprihatinan. Pihak kepolisian diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan kepada korban dan keluarga agar mereka dapat segera pulih dari trauma.

Team/Red(Bakara/Slamet)

GMOCT

Merasa Hebat Dan Kebal Hukum, Diduga Oknum Wartawan Salah Satu Media Online Mem-Beck'Up Tambang Ilegal Dan Melakukan Kriminalisasi.

By On Desember 14, 2024



BM.Online // Pulau Kedundung – Merasa Hebat Dan Kebal Hukum, Seorang wartawan dari salah satu media online yang berinisial "DN" tengah menjadi sorotan publik. DN diduga kuat terlibat sebagai "backing" atau pendukung aktivitas tambang ilegal di Pulau Kedundung yang diduga dimiliki oleh seseorang berinisial "WS".

Dugaan ini mencuat setelah berbagai pemberitaan mengenai aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut viral di kalangan masyarakat.  

Kasus ini bermula dari laporan intensif tentang maraknya aktivitas PETI di Pulau Kedundung, yang merusak lingkungan serta mengganggu kehidupan masyarakat setempat.

Didalam laporan tersebut, disebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal itu berjalan lancar berkat adanya dukungan dari oknum-oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan DN sebagai pendukung utama operasional tambang ilegal tersebut. 

Upaya untuk mengklarifikasi dugaan ini justru memunculkan sejumlah polemik. Beberapa pihak mencoba menggali lebih dalam, tetapi tak sedikit pula yang berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai alasan.

Dalam perkembangannya, DN disebut-sebut mendatangi rumah seorang wartawan lain yang bernama Athia, diduga kedatangannya berkaitan dengan upaya untuk membungkam pemberitaan lebih lanjut mengenai kasus tambang ilegal ini.  

Menurut informasi yang diterima dari sejumlah sumber, kunjungan "DN" ke rumah Athia memicu ketegangan di antara para jurnalis di wilayah tersebut. Beberapa rekan wartawan menduga tindakan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap pihak-pihak yang ingin mengungkap kebenaran soal tambang ilegal di Pulau Kedundung.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan sejumlah lembaga pemerhati lingkungan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan keterlibatan DN dan jaringan lainnya dalam aktivitas tambang ilegal di Pulau Kedundung.  

“Jika benar ada keterlibatan oknum wartawan sebagai backing tambang ilegal, ini jelas mencederai profesi jurnalis yang seharusnya menjadi kontrol sosial dan penyampai kebenaran,” ujar salah satu aktivis lingkungan.  

Pihak berwenang diharapkan tidak hanya menindak aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan DN serta pihak-pihak lain yang terlibat. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari DN maupun dari pihak Media yang di naungi olehnya terkait isu ini, tegasnya. 

Aktivitas tambang ilegal di Pulau Kedundung bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat setempat. Kerusakan lingkungan, seperti hilangnya hutan mangrove dan penurunan kualitas air, menjadi masalah yang mendesak untuk segera ditangani, ucapnya. 

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang, terutama di wilayah yang rentan terhadap eksploitasi ilegal. Transparansi dan akuntabilitas dari berbagai pihak, termasuk media, sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, tutupnya. 

Tiem RED/GMOCT

Misteri Otak Pelaku Pengeroyokan ASN Dishub Kuningan: Kenapa Belum Ditetapkan Tersangka?

By On Desember 14, 2024



BM.Online // Kuningan, Jawa Barat - Kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wawan, seorang ASN Dishub Kabupaten Kuningan, semakin mengundang pertanyaan. Empat orang yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Kuningan pada Senin, 2 Desember 2024. Namun, sosok yang diduga sebagai otak pelaku atau dader di balik aksi brutal ini, yaitu pemilik restoran seafood Ali Action, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuningan.
 
Pernyataan Korban dan Terdakwa Mengarah ke Otak Pelaku
 
Dalam persidangan, Wawan selaku korban menyatakan bahwa pelaku pengeroyokan lebih dari empat orang. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa orang yang hadir di persidangan ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.  Yang menarik, baik Wawan maupun para terdakwa  menyatakan bahwa mereka dihubungi dan diarahkan oleh Ali Action melalui telepon untuk melakukan penganiayaan.
 
Bukti Kuat Mengarah ke Perencanaan
 
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam perkara pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, penunjuk, dan keterangan terdakwa.  Dalam kasus ini, bukti-bukti yang kuat telah terkumpul, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, keterangan ahli, dan keterangan para terdakwa yang secara konsisten menunjuk Ali Action sebagai otak pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa penganiayaan terhadap Wawan merupakan kejahatan yang terencana dan melibatkan peran aktif dari Ali Action.
 
Masyarakat Menuntut Keadilan
 
Masyarakat Kuningan, kuasa hukum korban, dan sejumlah aktivis media online nasional mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Ali Action. Mereka mendesak Polres Kuningan untuk segera bertindak tegas dan menangkap otak pelaku kejahatan ini. Masyarakat menuntut supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
 
Kejelasan Hukum Dipertanyakan
 
Ketidakjelasan dalam penetapan tersangka terhadap Ali Action menimbulkan pertanyaan besar terkait proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat mempertanyakan apakah ada upaya untuk melindungi pelaku utama dalam kasus ini.
 
Tuntutan Jelas: Tangkap Otak Pelaku!
 
Masyarakat Kuningan menuntut keadilan dan meminta Polres Kuningan untuk segera menetapkan Ali Action sebagai tersangka.  Mereka berharap kasus ini dapat menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia berlaku untuk semua orang, tanpa pandan

APH Harus Cepat Menangani Kasus Pengancaman Terhadap Jurnalis, Dan Buktikan Slogan Polri yaitu Melayani Dan Melindungi Kebenaran

By On Desember 13, 2024




Kuantan Singingi // BM.Online -- 13 Desember 2024, Seorang jurnalis bernama Athia mendatangi Polres Kuantan Singingi untuk melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya. Laporan ini dibuat setelah serangkaian kejadian yang dianggap mengancam keselamatan dirinya dan keluarganya.


Awal Kronologis Kejadian terjadi Pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Athia menerima pesan dari nomor tak dikenal, 0821 6318 XXXX, dengan isi, *"Mantap beritamu Athia. Di mana kau sekarang Athia, sok hebat kali kau sekarang ya, nggak kasihan keluarga lah kau ya."* Ketika Athia mencoba membalas pesan tersebut, nomor itu sudah tidak aktif.  


Kemudian, sekitar pukul 21.21 WIB, Athia menerima pesan dari nomor lain, 0821 7188 3XXX, dimana Pesan ini berisi ajakan bertemu untuk membahas pemberitaan terkait Pulau Kedundung. Percakapan berlangsung hingga muncul ancaman terselubung berupa, *"Athia maunya gimana? Mau bersahabat atau gimana? Ini nggak bisa didiamkan."


Situasi memanas ketika sekitar pukul 22.30 WIB, seorang laki-laki bernama "DS" datang ke rumah Athia. Ia meminta Athia membuka pintu untuk berbicara langsung, namun permintaan itu ditolak demi keamanan. Dalam percakapan singkat, Athia menegaskan bahwa kedatangan Destian pada malam hari, setelah menerima pesan-pesan bernada ancaman, membuat dirinya dan keluarganya tidak nyaman.  


"DS" kemudian meninggalkan lokasi, namun kejadian tersebut menimbulkan trauma bagi Athia.

Merasa keselamatannya terancam, Athia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 01.30 WIB. Ia menyampaikan bahwa peristiwa ini tidak hanya menyebabkan trauma, tetapi juga membuatnya ragu melanjutkan pekerjaannya sebagai jurnalis, terutama karena ancaman yang sering diterima terkait pemberitaan.  


Polres Kuantan Singingi berkomitmen akan segera mendalami laporan ini dan mengambil langkah hukum untuk memastikan keamanan Athia serta menindak dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.


Kasus ini mendapat perhatian karena mencerminkan pengancaman yang kerap dihadapi oleh jurnalis saat menjalankan tugas. Kebebasan pers yang dilindungi hukum sering kali mendapat tantangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.  


Daniel Saragi, SH, pengacara Athia, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengawal kasus ini. Dukungan juga datang dari pimpinan media tempat Athia bekerja sebagai Jurnalis, yaitu Media *Kabar Investigasi.id*. Mereka berkomitmen untuk melindungi hak-hak jurnalis dan memastikan kasus ini diselesaikan secara adil sesuai hukum.  


Pihak berwenang diharapkan segera memberikan perlindungan kepada Athia dan keluarganya, serta menjaga integritas kebebasan pers di Indonesia.


Dilain tempat, Athia mencoba berkoordinasi dengan Brigjen Ratno Kuncoro S.I.K.M. SI, dimana beliau mengatakan Dengan tegas, Terhadap Athia Dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis akan dijamin keselamatan dan keluarganya dan apapila ada apa-apa segera di kabarin, dan beliau juga akan mengirim orang untuk selalu memantau, baik dirinya athia ataupun keluarga nya, Ungkap Brigjen Ratno Kuncoro S.I.K.M. SI kepada Athia. 


Tiem RED/GMOCT

Bee Mansion: Dugaan Prostitusi Terselubung yang Mengabaikan Hukum dan Melecehkan Media serta Berpotensi Benturkan Sesama Profesi Jurnalis

By On Desember 13, 2024


BM.Online //Jakarta - Dugaan praktik prostitusi terselubung di Bee Mansion Massage (BM), yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, terus menjadi sorotan. Meskipun telah diberitakan secara viral sebanyak 6 kali di media online, tempat ini masih beroperasi seperti biasa dan terkesan kebal hukum karena tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

Tim Investigasi media dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang pertama kali mengungkap dugaan prostitusi terselubung di BM pada 30 November 2024, telah berupaya melakukan konfirmasi berkali-kali kepada pihak manajemen BM melalui penanggung jawab, Urip. Namun, mereka tidak mendapatkan respon positif terkait bukti surat ijin dugaan adanya praktek prostitusi, malah menerima penolakan beberapa kali dan upaya untuk menyuap tim investigasi media. Urip, yang mengaku sebagai penanggung jawab BM, memohon untuk menghentikan pemberitaan tentang BM dan mengajak berteman dengan 37 pimpinan redaksi media online yang sudah menaikkan berita tentang BM dengan menawarkan Rp500.000 untuk menghentikan pemberitaan yang viral dan Rp100.000 setiap bulannya.

 

Tawaran ini dianggap sangat melecehkan organisasi GMOCT dan khususnya pimpinan-pimpinan redaksi 37 Media Online yang tergabung di GMOCT. Keberanian BM dalam mengabaikan pemberitaan GMOCT menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Jakarta Barat. Terlebih lagi, pihak terkait seperti Parekraf Jakarta Barat, Satpol PP, dan Polsek Cengkareng, yang seharusnya bertindak atas laporan tersebut, juga terkesan tidak merespon atau melakukan tindakan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya koordinasi dan pembiaran terhadap praktik prostitusi terselubung di wilayah Cengkareng tersebut.

 

Setelah berita ke-6 terbit, penanggung jawab BM kembali menelpon untuk meminta penyetopan pemberitaan GMOCT dan menawarkan Rp1.500.000 dan Rp100.000 per bulan. Urip juga menanyakan berapa biaya untuk menghentikan pemberitaan GMOCT karena sudah lelah menghadapi panggilan dari berbagai pihak. Namun, Halim, yang menerima telepon tersebut, tidak berani menjawab karena takut disalahartikan sebagai pemerasan atas nama media.

 

Pada Jumat pagi (13/12/24), Urip kembali menghubungi melalui chat dan menginformasikan bahwa pada hari Sabtu akan datang media untuk konfirmasi ke BM, di antaranya Tribunnews, Antara, Liputan 6, dan Merdeka.com. Manajemen BM juga dijadwalkan bertemu dengan Kesit Budi Handoyo dari PWI pada hari Senin untuk membicarakan pemberitaan GMOCT.

 

Urip kembali menawarkan untuk menutup berita sebesar Rp1.000.000 dan Rp100.000 setiap bulannya untuk GMOCT. Hal ini membuat ketua dan pengurus GMOCT marah karena merasa dilecehkan oleh BM melalui chat Urip tersebut.

 

Yopi Zulkarnain, selaku Pendiri GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, menegaskan, "Kami memberitakan terkait Bee Mansion sesuai dengan hasil berimbang dari semua pihak. Jika pun dari pihak Bee Mansion mau menggandeng PWI dan beberapa media online yang katanya akan memberikan bantuan kepada Bee Mansion, artinya diduga Bee Mansion akan membenturkan antar media dan jurnalis."

 

Ditambahkan oleh Yopi Zulkarnain, "Apabila melalui chatting WhatsApp, Urip selaku pengelola Bee Mansion mengatakan kepada Halim dari Pimred Media Berantas yang tergabung di GMOCT bahwa Bee Mansion memiliki bukti perijinan terkait dengan terapis, kenapa tidak diperlihatkan secara langsung melalui chatting WhatsApp dan atau memberikan hak jawab kepada media-media yang tergabung di GMOCT yang selama ini memberitakan terkait Bee Mansion?"

 

Yopi Zulkarnain juga menegaskan bahwa sampai saat ini, perijinan atau surat izin yang dipertanyakan oleh Halim dari media Berantas terkait dugaan praktik prostitusi yang terjadi di Bee Mansion, itu belum dijawab atau tidak terjawab sama sekali oleh Urip selaku pengelola.


Sementara itu Halim selaku Pimred Media Online Berantas mengatakan, " Saya dari awal meminta klarifikasi dan statement dari pihak pengelola Bee Mansion terkait dengan surat ijin dugaan adanya praktek prostitusi dikarenakan sesuai dengan informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa di Bee Mansion tersebut diduga ada praktek prostitusi berkedok Massage ".


" Sampai saat ini tidak ada tanggapan resmi dari pihak pengelola Bee Mansion terkait dengan pertanyaan saya dari awal, dan malah hal-hal yang diluar tupoksi kami sebagai jurnalis yang kami terima dari Urip selaku pengelola Bee Mansion ", pungkas Halim Berantas.

 

GMOCT, yang berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menegaskan bahwa peran pers sebagai pilar keempat demokrasi adalah untuk menginformasikan publik dan mengawasi jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, tim investigasi GMOCT akan meningkatkan upaya untuk menyelesaikan temuan dugaan prostitusi terselubung ini secara resmi kepada Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, PJS Gubernur DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.

 

GMOCT akan terus memberitakan secara kontinyu tentang temuan ini sampai mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya agar turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan pengecekan lokasi. Apabila ditemukan dugaan praktik prostitusi terselubung, diharapkan segera diberikan sanksi yang tegas terhadap BM berupa penyegelan dan penutupan secara permanen.

 

GMOCT akan bertemu dengan Kepala Dinas Parekraf dan Pjs Gubernur DKI Jakarta untuk melaporkan temuan ini dan meminta agar dilakukan pengecekan dan investigasi langsung di lapangan. Apabila terbukti ditemukan dugaan praktik prostitusi terselubung, diharapkan diberikan sanksi tegas berupa penutupan secara permanen.

 

GMOCT akan terus memperbarui laporan ini untuk menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani tuduhan kegiatan ilegal, terutama ketika melibatkan potensi dugaan kolusi dengan pihak berwenang. Keheningan BM dan kurangnya tanggapan resmi dari dinas terkait menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan peraturan dan penegakan hukum di DKI Jakarta.

 

GMOCT mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan dugaan praktik prostitusi terselubung di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait praktik ilegal ini kepada pihak berwenang.

 

Semoga dengan upaya bersama, dugaan praktik prostitusi terselubung dapat dihentikan dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.



Team/Red(Ryan)


GMOCT

Program KONFLIK !! Dinas Kominfo Di Tuding Hamburkan Ratusan Juta Rupiah Buat Plesiran Bareng Oknum Wartawan

By On Desember 13, 2024



Tanggerang // BM.Online - Setelah beberapa OPD seperti Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, dan pengguna Anggaran dan yang  lainya dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2024,  sukses bagi bagi uang kepada beberapa oknum wartawan, dan dugaan kuat sukses dalam jual beli proyek Penunjukan Langsung (PL). 

Susahnya klarifikasi dan kordinasi dengan jajaran PPTK dalam setiap kegiatan, juga sangat di keluhkan kalangan wartawan yang banyak melihat kejanggalan pelaksanaan kegiatan proyek, bahkan untuk menerima dan menjawab telpon maupun pesan what's app dari wartawan pun enggan, diantaranya salah satu pejabat publik Bina Marga yaitu Rizal Muhamad Fikri ST MT dan  jajaran pejabat lainya yang di tuding tidak ber etika, lantaran di anggap tidak kooperatif, abaikan telpon dan pesan What's app ketika wartawan butuh klarifikasi atas kegiatan proyek rekonstruksi jalan yang banyak di keluhkan masyarakat,

"Banyak penilaian sumbang hingga tudingan Tersandera oleh GRATIFIKASI dan prosentase, di hampir setiap titik kegiatan, baik kegiatan PL maupun Tender, hampir semua jajaran PPTK pules dan nyenyak setelah uang rakyat dalam bentuk  APBD terkesan di buat Bancakan 

"Setelah oknum wartawan selesai menikmati jatah kegiatan dari Dinas Pengguna Anggaran, baik yang terima matangnya (sebutan sandinya), maupun dapat judul kegiatan,

"Sekarang giliran  dinas Kominfo kabupaten Tangerang tidak mau kalah, sekitar Rp. 460 juta lebih di tuding di HAMBURKAN buat Plesiran ke Garut bersama sekitar 100 wartawan,

Sontak kegiatan yang pada akhirnya  menimbulkan konflik di kalangan aktifis dan wartawan menjadi sorotan, pasalnya dinas Kominfo di tuding tebang pilih, yang terlibat Plesiran" keluh ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahrii,   

Di tempat terpisah, Salah satu wartawan media Cetak dan HUMAS Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Linda dengan nada kecewanya mengatakan,

Kominfo di nilai telah melakukan program KONFLIK di kalangan aktivis dan wartawan kabupaten Tangerang, program yang di nilai mencoreng kinerja pemerintah kabupaten Tangerang, dengan kegiatan Plesiran menggunakan anggaran APBD tahun 2024,

Silahkan saja, asal tepat waktu, Adil, transparan, dengan etika yang profesional, bukan dengan cara seperti sekarang, terkesan tebang pilih,  menimbulkan kecemburuan di kalangan aktifis dan wartawan, itu uang rakyat, sementara  ekonomi rakyat masih belum stabil, masih pada ngantri segala macam bentuk bantuan, alangkah bagusnya kalau uang itu di pakai untuk bedah rumah, masyarakat miskin merasa di perhatikan, 

Kenyataanya hingga saat ini masih banyak yang belum terealisasi usulan bedah rumah, yang katanya , kuota maupun anggaran  terbatas lah, dan alasan klasik lainya, 

Atau program lain yang lebih bermanfaat, misalnya, pengentasan program ekonomi ekstrim, itu jauh lebih bermanfaat,

Bukan dengan cara tebang pilih wartawan yang di ajak Plesiran ke Garut, wartawan yang mungkin tidak pernah upload berita dari Kominfo, tidak di libatkan, bahkan dalam beberapa pemberitaan di sebutkan "orangnya itu itu aja" wartawan yang seperti apa si kriterianya ? Apa yang rajin tayang pemberitaan pencitraan, atau kedekatan dengan pejabatnya, sekali lagi itu uang rakyat, hati hati penggunaanya, sudah tepat apa belum ?? dalam kondisi sekarang ini,

Di saat ekonomi masyarakat masih dalam masa pemulihan dan penguatan, Pejabat terkait harus bisa mempertanggung jawabkan, dasar alasan apa harus pelesiran ngajak oknum wartawan tertentu," ujar Linda dengan nada kecewa.

Oknum Lurah di Kabupaten Serang Diduga Sengaja Dirikan Bangunan Liar Dibibir Sungai

By On Desember 12, 2024



Serang - BM.Online - Beredarnya informasi mengenai Dugaan pendirian bangunan liar di bibir sungai oleh “Oknum Lurah” setempat. Bangunan yang diduga milik “Oknum Lurah” ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan pelanggaran peraturan penataan ruang sesuai dengan Undang undang No 26 tahun 2007.Saat di temui awak media Rabu 11/12/2024. 



Saat di temui awak media Rabu 11/12/2024. “Oknum lurah” yang juga anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) inisial S tersebut bungkam soal rencana mendirikan bangunan, berdalih bahwa kenapa yang lain tidak di tegur.
Padahal pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) tengah gencar melakukan normalisasi aliran sungai, dengan rencana pembongkaran bangunan liar yang ada di sepanjang sungai tersebut. Informasi awal menyebutkan bangunan tersebut berupa Jenis Bangunan ruko/ kios. Lokasi pembangunan yang berada tepat di bibir sungai Lebih tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 35.42102 Jl. Ciptayasa KM 06 Desa Sukanegara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Lokasi tersebut dinilai sangat rawan terhadap bencana alam seperti banjir. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keprihatinan mereka atas pembangunan tersebut. Mereka khawatir bangunan tersebut akan memperparah kondisi sungai dan mengancam keselamatan warga sekitar dan merusak area persawahan yang ada di sekitarnya.

“Kami khawatir bangunan ini akan mempersempit aliran sungai dan menyebabkan banjir saat musim hujan,” dan pembangunan ini jelas melanggar aturan, karena di sini seharusnya tidak ada bangunan, apalagi yang membangun kios ini Abdi masyarakat, harusnya memberikan contoh yang baik. tambah warga lainnya.”

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pembangunan di wilayah tersebut. Kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan pribadi.
 
Red.

Bee Mansion: Prostitusi Terselubung Paling Viral Di Jakarta Barat Melecehkan Media Ada Apa Dengan APH Dan Parenkraf DKI Jakarta

By On Desember 12, 2024



Jakarta - BM.Online // Dugaan praktik prostitusi terselubung di Bee Mansion Massage (BM), yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan.  Meskipun telah diberitakan secara viral sebanyak 5 kali di media online, tempat prostitusi terselubung ini masih beroperasi seperti biasa dan terkesan kebal hukum karena tidak ada tindakan tegas dari APH dan parenkraf jakarta barat.
 
Tim Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang pertama kali mengungkap dugaan prostitusi terselubung di BM pada 30 November 2024, telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen BM.  Namun, respon yang diterima justru berupa penolakan dan upaya untuk menyuap tim investigasi.  Urip, yang mengaku sebagai penanggung jawab BM memohon untuk stop pemberitaan BM dan mengajak berteman dengan 37 pimpinan redaksi media online dengan menawarkan 500 ribu dan setiap bulan nya 100 ribu melalui sambungan telepon WA kamis siang ( 12/12/24).
 
Ketua GMOCT memberikan keterangan bahwa tawaran tersebut sangat melecehkan organisasi GMOCT dan khususnya pimpinan redaksi 37 Media Online. Keberanian BM dalam mengabaikan pemberitaan GMOCT menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di Jakarta Barat.  Terlebih lagi, pihak terkait seperti Parekraf Jakarta Barat, Satpol PP, dan Polsek Cengkareng, yang seharusnya bertindak atas laporan tersebut, juga terkesan tidak merespon atau adanya tindakan.  Hal ini menimbulkan dugaan adanya koordinasi dan pembiaran terhadap praktik prostitusi terselubung di wilayah Cengkareng tersebut.
 
GMOCT, yang berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menegaskan bahwa peran pers sebagai pilar keempat demokrasi adalah untuk menginformasikan publik dan mengawasi jalannya pemerintahan.  Oleh karena itu, tim investigasi GMOCT akan meningkatkan upaya untuk menyelesaikan keluhan masyarakat dengan melaporkan temuan mereka secara resmi kepada Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, PJS Gubernur DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.  Laporan tersebut juga akan ditembuskan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya. 

GMOCT akan terus maju agar masalah BM ini mendapatkan perhatian khusus dari Pemprov DKI Jakarta dan Polda metro Jaya agar turun kelapangan untuk melakukan investigasi dan pengecekan lokasi apabila di temukan praktek prostitusi terselubung agar memberikan sanksi yang tegas terhadap BM berupa penyegelan penutupan secara permanen.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama berserta tim investigasi akan terus mengawal dan memberitakan sampai BM mendapatkan sanksi yang tegas sesuai perda dan pergub DKI jakarta tentang prostitusi terselubung.

GMOCT akan bertemu dengan Kepala Dinas Parekraf dan Pjs Gubernur DKI jakarta Provinsi DKI untuk melaporkan tentang temuan ini dan meminta agar di lakukan pengecekan dan investigasi langsung di lokasi.  Jika terbukti silahkan di tutup secara permanen.
 
GMOCT akan terus update laporan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani tuduhan kegiatan ilegal, terutama ketika melibatkan potensi kolusi dengan pihak berwenang.  Keheningan BM dan kurangnya tanggapan resmi dari dinas terkait menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan peraturan dan penegakan hukum di DKI Jakarta.
 
GMOCT mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan praktik prostitusi terselubung di taman palem  Cengkareng Jakarta Barat. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait praktik ilegal ini kepada pihak berwenang.
 
Semoga dengan upaya bersama, praktik prostitusi terselubung dapat dihentikan dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.

Tiem Red/GMOCT

Dari Indonesia ke Dunia, EF EFEKTA Membuka Pintu untuk Generasi Muda Raih Masa Depan dan Menjadi Pemimpin Global

By On Desember 11, 2024


JAKARTA, BM.Online – EF Education First (EF), perusahaan internasional yang telah berdiri sejak tahun 1965, terus berkomitmen untuk membuka pintu bagi generasi muda Indonesia agar dapat meraih masa depan yang lebih baik dan menjadi pemimpin global.

Dengan fokus pada pembelajaran bahasa, EF telah membantu jutaan orang di seluruh dunia untuk mengatasi batasan komunikasi yang disebabkan oleh perbedaan bahasa.

Melalui berbagai program kursus, pelatihan, dan pertukaran budaya, EF berusaha menciptakan koneksi yang lebih dalam antarindividu dan komunitas, serta meningkatkan pemahaman global.

Misi utama EF adalah memberikan akses pendidikan berkualitas kepada semua orang. Dalam dunia yang semakin terhubung, kemampuan untuk berkomunikasi dalam berbagai bahasa menjadi sangat penting.

EF percaya bahwa pendidikan adalah kunci untuk mengatasi tantangan global, dan mereka berkomitmen untuk menyediakan alat dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan ini.

Dengan program-program yang dirancang untuk berbagai usia dan latar belakang, EF berupaya menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan mendukung.

Mendorong Kolaborasi dan Kepedulian

Di tingkat global, melalui Global Leadership Summit, EF setiap tahun mengumpulkan ribuan siswa dari sekolah tingkat menengah (SMP) dan tingkat atas (SMA) dari seluruh dunia untuk mendiskusikan berbagai masalah dunia yang kita alami, seperti perubahan iklim, teknologi, dan lain-lain.

Pertemuan ini menantang para partisipan untuk memberikan gagasan terbaik mereka dan berkolaborasi dengan sesama murid dari seluruh dunia. 

Untuk wilayah terdampak bencana, EF melalui EF GLOBAL Classroom Foundation juga turut serta secara aktif membangun kembali pendidikan di AS, China, Jepang, dan terakhir Nepal.

Setelah gempa bumi Nepal di 2015, tiga tahun kemudian sekolah yang didirikan EF rampung dibangun, dan sejak saat itu setiap tahunnya EF mengirimkan guru-guru terbaik dari seluruh dunia sebagai relawan pengajar.

Salah satu pengajar EF EFEKTA English for Adults, Dean, terpilih mewakili Indonesia mengajar bahasa Inggris kepada anak-anak di Nepal.

Di tingkat nasional, EF EFEKTA English for Adults menggandeng Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta untuk menyalurkan beasiswa pendidikan bagi beberapa jurnalis terpilih untuk mengikuti program intensif hybrid.

“Jurnalis memegang peran penting membawa informasi yang komprehensif bagi masyarakat. Dengan kemampuan komunikasi bahasa Inggris yang lebih mumpuni, EF yakin akan membantu kinerja dan meningkatkan efektivitas dan kepercayaan diri jurnalis Indonesia dalam lingkup yang lebih luas atau internasional,” ujar Stefany Yacop, Marketing Director EF EFEKTA English for Adults Indonesia.

Kisah Sukses Startup ‘HerLens’ dari Indonesia

EF juga berkomitmen untuk memfasilitasi para mahasiswa yang memiliki ide kreatif terhadap inovasi di berbagai bidang melalui Hult Prize Global Accelerator Program.

Pada tahun 2024, perusahaan rintisan atau startup binaan Universitas Indonesia (UI), HerLens, berhasil menembus babak final kompetisi internasional Hult Prize Global Accelerator Program 2024 yang berlangsung di London.

HerLens yang digawangi dua lulusan unggulan Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) UI, Andini Putri Pramudya dan Salsabila Zahra Chinanti, menjalani pelatihan di Ashridge House selama tiga pekan sejak pertengahan Agustus 2024.

HerLens berfokus pada pengembangan solusi inovatif untuk mencegah kanker leher rahim menggunakan teknologi kecerdasan buatan dengan target akurasi sebesar 95 persen.


The Hult Prize International merupakan ajang tahunan bagi setidaknya 10 ribu tim partisipan untuk mengembangkan ide kreatif dan inovatif untuk mengatasi masalah sosial yang mendesak, seperti akses air, energi, pendidikan, dan ketahanan pangan.

Kompetisi ini, diadakan oleh Hult Prize Foundation (dinamai dari Bertil Hult, pendiri EF Education First), bekerja sama dengan United Nations, sering disebut sebagai Hadiah Nobel bagi Mahasiswa yang terbuka diikuti oleh seluruh kampus di dunia.

Melalui tahapan OnCampus Program, Regional Summits, Global Accelerator, dan Global Finals, enam tim terbaik akan memperebutkan pendanaan sebesar USD 1 juta.

“EF melalui Hult Prize memastikan ajang ini menjadi katalis bagi para mahasiswa dari seluruh dunia untuk bisa merealisasikan ide inovatif mereka, memberikan kesempatan bagi mereka membawa perspektif baru dalam mengatasi masalah global, dan memberikan dukungan serta eksposur yang pantas mereka dapatkan,” ujar Lori van Dam, CEO Hult Prize Foundation.

Keberlanjutan Lingkungan

EF dengan kepeduliannya terhadap keberlangsungan planet yang lebih sehat, memiliki komitmen untuk terus mengupayakan budaya eco-friendly pada staf, siswa, ataupun lingkup yang lebih besar.

EF ikonik backpack yang terbuat dari plastik daur ulang, yang digunakan oleh staf dan siswa EF, merupakan contoh paling sederhana dari keterlibatan EF ikut andil dalam keberlangsungan planet.

Pada tahun 2021, EF Forest Initiative dimulai hingga tahun 2023 dengan gerakan menanam sembilan juta pohon mangrove di Kenya, Madagaskar, dan Mozambik bersama Eden Reforestation Projects.

EF melanjutkan fase berikutnya dengan menanam tiga juta pohon di Gunung Mahale, Tanzania, rumah terbesar bagi sisa populasi primata timur dan ratusan jenis burung liar.

“Setiap pohon yang kami tanam adalah investasi untuk masa depan. Kami ingin generasi mendatang dapat menikmati keindahan alam yang sama seperti yang kita nikmati hari ini,” ujar Stefany.

Tentunya, misi yang memberikan dampak positif diteruskan oleh seluruh unit bisnis EF. Di Indonesia, EF EFEKTA English for Adults menginisiasi penanaman mangrove dengan melibatkan siswa di Kawasan Ekowisata Mangrove, PIK, Jakarta Utara dalam bentuk kelas City Wide Life Club (CWLC) pada Januari 2024.

Atas inisiasi tersebut, Yayasan Mangrove Indonesia Lestari (YMIL) memberikan EF EFEKTA penghargaan untuk kepeduliannya terhadap lingkungan, yaitu “The Community Excellence in Mangrove Conservation Award” pada Juni 2024.

Stefany menegaskan keyakinannya bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kesempatan yang layak akan pendidikan yang berkualitas dan menikmati hidup di lingkungan planet yang sehat.

Dengan menyadari hal mendasar inilah, EF dengan misinya “Opening The World Through Education” meyakini pentingnya keberlangsungan People, Community, dan Planet yang positif untuk dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi setiap orang.

“Kami harapkan setiap inisiatif yang dilakukan EF, baik yang melibatkan staf, siswa, maupun komunitas yang lebih luas, dapat menciptakan efek domino yang lebih besar bagi masyarakat untuk terus memberikan dampak positif pada kehidupan,” tutur Stefany.

Tentang EF EFEKTA English for Adults Indonesia

EF EFEKTA English for Adults adalah bagian dari EF Education First, yang mulai hadir di Indonesia pada tahun 1986 dan secara resmi mengkhususkan diri pada pembelajaran bahasa Inggris bagi dewasa dan profesional sejak tahun 2013.

Dengan pusat-pusat di Jakarta (FX Sudirman, Mall Taman Anggrek, Kuningan City, The Plaza Office Tower, Mall of Indonesia) dan Surabaya (Tunjungan Plaza 6), serta program online 24 jam, EF EFEKTA terus berkomitmen untuk menjadi solusi terdepan dalam memenuhi kebutuhan bahasa Inggris di seluruh Indonesia.

Portal:  

https://www.ef.co.id/englishfirst/adults/

https://learnwithef.com/

LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/ef-efekta-indonesia/ 


(*/red)

Proyek Pemkab 50 Kota Terkait Pembangunan Anggaran APBD 2024 Diduga Berbau Korupsi, Kejati Segera Usut Tuntas

By On Desember 11, 2024


BM.Online //Sumatera Barat --  Dana anggaran APBD 2024 di Kabupaten Lima Kota Diduga banyak di korupsi, dimana anggaran tersebut terkait proyek pengerjaan fisik sejumlah Proyek Pembangunan Gedung Pelestarian Pemeliharaan dengan nilai miliaran lebih, Rabu (11/12/2024).


Menurut pantauan Tim Investigasi Awak Media dilapangan, Dimana PT dan CV dalam Dana anggaran APBD 2024 di Kabupaten Lima Kota tersebut yang diduga korupsi dalam pengerjaan adalah :

1. CV.GIDEN, Pembangunan Jembatan Harau

    2. CV IKOBANA, Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Batang Harau

3. CV.DAFFA PRATAMA, Pemeliharaan Mess Tarantang

4. PT.HOBASHITA FUJITAMA, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pendidikan

   5. CV.ADHIKA KARYA UTAMA, Pembangunan Pemanfaatan Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan Gedung Mall Publik (MPP)


Dari CV dan PT tersebut diduga melakukan pengurangan volume saat pengerjaan proyek APBD Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.


Tim Investigasi awak media dilapangan menemukan 5 item proyek. Sedangkan fisik nilainya lebih dari Rp miliaran anggaran APBD 2024. 


Sumber dana yang digunakan dalam proyek rehabilitasi, maupun pembangunan fasilitas Pelestarian itu berasal dari DAK Fisik Reguler dan Afirmasi pada anggaran APBD 2024, proyek baik dalam penggunaan, maupun peruntukan dana tersebut.


Dalam UU Informasi publik UU.No.14 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 3 Badan Publik adalah Lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Badan Lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD sumbangan masyarakat atau luar negeri .


Kegiatan tersebut diduga berbau korupsi, dan menimbulkan kerugian negara karena merubah spesifikasi teknis barang sehingga terdapat selisih harga.


Hal tersebut menjadi sorotan publik, Proyek ini diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Dari Pantauan tim investigasi awak media menunjukkan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Terlihat jelas kalau Para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi kerja, atau sepatu pengaman, yang merupakan standar wajib untuk menjaga keselamatan.



(( Tim / Iyan GMOCT ))

Terkesan Kebal Hukum, Diduga Obat Keras Daftar G Bebas Beredar di Babakan Ciparay

By On Desember 10, 2024



Kota Bandung - BM.Online - Sebuah toko yang berkedok toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta No.138, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung edarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer secara terang terangan. Selasa (10/12/2024)

Toko yang berada di lampu merah itu, terkesan kebal hukum pasalnya pada tanggal 9/12 kemarin diinformasikan kepada Kapolrestabes Bandung namun lagi-lagi hingga saat ini masih bebas mengedarkan obat keras daftar G.



Saat dikonfirmasi, pekerja toko menjelaskan selain menjual obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol ditoko tempatnya bekerja menyediakan berbagai macam obat keras diantaranya, Riklona, Alprazolam.

“Kalau untuk harganya, bervariasi yang jelas di sini paling murah. ” Jelas pria yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan. Senin 9 Desember 2024

Ditempat terpisah, warga sangat berharap pihak Kepolisian dapat melakukan tindakan tegas terhadap toko atau warung yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa memiliki izin edar.

“Kami sangat berharap pihak Kepolisian dapat mengambil langkah tegas, dalam melakukan pemberantasan obat – obatan yang diduga diedarkan tanpa izin edar. ” Kata warga setempat.

Karena kalau kita perhatikan, lanjut warga, mayoritas pengguna dari obat-obatan tersebut adalah anak-anak remaja yang dapat disalahgunakan, selamatkan anak – anak kita dari obat- obatan tersebut karena anak kita adalah generasi bangsa.tandasnya.

Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp nya Iptu Dede Rudi Selaku Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparay mengatakan pada wartawan bahwa pihak Kepolisian akan segera menindaklanjuti toko tersebut.

"Kami akan segera menindak lanjuti toko tersebut, Terimakasih atas informasinya dan akan kami infokan kembali Jiak sudah di tindak. Kata Kanit Reskrim melalui telpon Whatshhap," Pada Senin 9 Desember 2024

Red/Dwi 

Jaksa Agung Dan Kepolisian Diduga Lalai Dalam Minyikapi Persoalan 12 Anggota KPORI Yang Terlibat Terkait Penambang Ilegal di Tuban

By On Desember 09, 2024



Jakarta - BM.Online - Kontropersi 12 petugas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia ( KPORI ) yang di tangkap Polres Tuban terus bergulir dari mulai penangkapan yang tidak prosedur, rekayasa alat bukti sampai keterlibatan Jaksa Agung yang diduga melindungi Kejaksaan yang bersekongkol dengan oknum Polisi dalam menghambat kerja Kapolri dalam membenahi jajaranya untuk bertindak Presisi merupakan gambaran suram dalam penegakan hukum di Indonesia.

12 petugas KPORI telah diakui oleh Ketua Umumnya Margoyowono untuk melakukan kegiatan di Tuban Jawa Timur, Dimana 12 petugas KPORI tersebut telah dibekali surat tugas dan secara lugas dapat di menyatakan bertanggung jawab atas surat tugas yang ditanda tanganinya tersebut.

Ketua Umumnya Margoyowono telah 
Memberitahukan kepada peyidik bahwa tindakan mereka merupakan suatu cara untuk mensosialisasikan
adanya UUD palsu yang dijadikan dasar pembuatan undang-undang serta memberikan peringatan kepada penambang ilegal.

Ucapan tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polres Tuban sebanyak dua kali namun tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik secara resmi untuk dimasukan ke dalam BAP.

Proses penangkapan yang diduga tidak manusiawi, terburu-buru, tidak adanya dokumentasi terkait alat bukti serta opini Kapolres Tuban terkait penolakan sejumlah uang oleh petugas KPORI merupakan rekayasa untuk menjerat 12 petugas KPORI untuk di kriminilisasi.

Ketua umum KPORI bereaksi keras meminta pertanggung jawaban Kapolri, dan di resfon dengan baik untuk diselidiki dengan seksama sesuai kapasitasnya melalui Karowassidik Bareskrim Polri. Namun Jaksa Agung yang telah diberikan peringatan melalui surat maupun tatap muka langsung tetap tidak mengindahkan.

Menyikapi persoalan ini ketua umum KPORI geram, Ia meminta penjelasan Jaksa Agung serta menuntut untuk mengusut tuntas jajarannya untuk mempertanggungjawabkan surat tugas yang ditanda tanganinya, memberikan waktu kepada Jaksa Agung 1 x 24 jam untuk memberikan penjelasan.

"Saya memberikan waktu kepada Jaksa Agung untuk menjelaskan, jika tidak ada penjelasan yang masuk akal saya akan melakukan tindakan sesuai kandungan surat tugas yang saya tanda tangani dan menuntut jaksa agung untuk bertanggung jawab menyelesaikan persoalan kekacauan hukum yang seharusnya menjadi tanggung jawab MPR," tegas Margoyuwono, ketua umum KPORI pada Senin (9/12/2024).

"Menurut presiden kepada saya, yang seharusnya bertanggung jawab atas kekacauan itu menjadi tanggung jawab MPR,' Ulasnya.

"Saya siap menunjukan fakta hukum bahwa polisi tidak punya kewenangan menahan dan jaksa tidak punya kewenangan menuntut, dan saya meminta jaksa agung menujukkan legalitasnya," Ujar ketua umum KPORI Margoyuwono

Margoyuwono juga menambahkan bahwa Ia akan mengelar pers konpers dan mengelar aksi gila, demi memperjuangkan hukum yang dipermainkan oleh oknum yang melindungi kepentingan pribadi atau kelompok," Tutupny


Sumber : KPORI
(GMOCT/Erry Op)

Ketua GWI DPC Kota Tangerang Ajak Anggota Bangun Sinergi dan Kekompakan dalam Organisasi

By On Desember 08, 2024




Kota Tangerang, - BM.Online

Ketua GWI DPC Kota Tangerang, Muhammad Aqil Bahri, S.H., mengadakan rapat konsolidasi, penguatan, dan pengukuhan anggota di Rumah Makan Hj. Kokom, Cipondoh, pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar anggota dan memperjelas peran serta fungsi masing-masing dalam struktur organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota Tangerang. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyatukan visi dan misi GWI dalam menciptakan insan pers yang profesional dan bermartabat.

Dalam sambutannya, Muhammad Aqil Bahri, S.H. menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan fokus pada urusan internal organisasi. Ia mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga kualitas kerja dan komitmen terhadap etika jurnalistik yang profesional. "Kita harus menjaga 'dapur' organisasi kita dengan baik, tanpa mencampuradukkan dengan urusan organisasi lain. Jika kita dapat menjaga kekompakan dan saling mendukung, kita akan menjadi kekuatan besar," ujarnya dengan tegas.

Lanjut Muhammad Aqil juga menambahkan, bahwa GWI DPC Kota Tangerang harus menjadi contoh teladan dalam menjalankan organisasi yang sehat, transparan, dan memiliki tujuan yang jelas. “Visi kami adalah menciptakan insan pers yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan berperan aktif dalam menyuarakan kebenaran. Misi kami adalah memperkuat jaringan antar wartawan, meningkatkan kapasitas jurnalistik, dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan masyarakat," jelasnya.

Ia juga berharap pertemuan ini dapat menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif dan memotivasi seluruh anggota untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, berpedoman pada kode etik jurnalistik, serta patuh terhadap AD/ART organisasi.

Sementara itu Sekretaris GWI DPC Kota Tangerang, Choki Siregar, S.H., sayangnya tidak dapat hadir dalam acara tersebut karena kegiatan lain yang bersamaan. Namun, Humas GWI DPC Kota Tangerang, Sumarna, yang hadir dalam acara ini, menyampaikan pernyataan yang senada. Ia berharap GWI DPC Kota Tangerang dapat terus menjadi contoh dalam menjalankan organisasi yang sehat, penuh integritas, dan bermartabat.

Dengan sinergi yang terus terjaga, kekompakan, serta loyalitas seluruh anggota, diharapkan etos kerja yang tinggi akan mendukung terlaksananya rencana-rencana GWI DPC Kota Tangerang pada tahun 2025, dan membawa hasil yang positif bagi perkembangan organisasi serta dunia jurnalistik.

(Redaksi)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *