Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bersarang di Sebuah Toko, Aktifis Minta Pores Garut Menindak dan Menangkap Para Penjual Obat Daftar G







Garut. Bentengmerdeka.online - Bersarang di sebuah toko Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan warung klontongan untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Tarogong Kaler tepatnya di Jl. Suherman No.64A, Ciatel, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut - Jawa Barat


Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polsek Tarogong Kaler, Polres Garut menjadikan warung kelontong atau kosmetik tetap di jadikan sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.

Tim aktifis pada Kamis (26/12/2024) sebuah toko di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler terlihat menjual jajan anak anak, akan tetapi sangat jelas mereka menjual obat keras jenis Tramadol dan Extimer.

Menurut keterangan D inisial salah satu pembeli saat di mintai keteranganya oleh wartawan mengatakan bahwa modus mereka sekarang tida seperti dulu seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa.

“Warung itu tiap hari buka, dan mereka menjual obat dengan cara terang terangan, Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol” Kata salah satu pembeli pada wartawan  

Aktifis Senior akrab di Jon Kuncir sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Tarogong Kaler Polres Garut tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya

"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Tarogong Kaler tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya,"Jelasnya

Menurut jon Kuncir, bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 

"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 

Iya juga menambahkan, Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Garut beserta Kepolisian Polres Garut bisa menindak lanjuti temuan tersebut.

Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kabupaten Bandung” Tandasnya mengakhiri.


Red/Tim

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *