Garut – Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Leles, Kabupaten Garut. namun, aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.
Menurut Informasi dari Kapolsek Lelas dua lokasi tersebut sudah ditindak. Namun, ke dua lokasi tersebut kembali ramai didatangi pembeli, diduga kuat terkait dengan adanya "uang koordinasi" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Diketahui, Omzet penjualan mesing mesing mencapai Jutaan rupiah, yang menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut, penjual obat daftar G di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Omset perhari menjapai Rp.5jt. Serta Penjual obar daftar G di Jalan Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Mencapai Rp.4Jt.
Hasilnya menenggangkan, Penjaga warung yang ditemui di Lokasi secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles, Polres Garut.
Menanggapi kondisi tersebut, Akivis Jawa Barat Teguh menduga adanya indikasi kuat kerjasama, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.
"Setiap kali Kanit Reskrim datang selalu kosong. Namun anehnya, satu hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Teguh Senin (2/3/26)
Teguh menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.
“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kapolres Garut untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.
“Harus ada audit internal, Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak Marwah institusi,” kata Teguh
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.
“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.
Teguh berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Garut, khususnya di wilayah Hukum Polsek Leles.
(Red/Tim)
« Prev Post
Next Post »
