Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Polreta Bandung Sibuk Pencitraan Tanam Jagung, Nyatanya Mobil Pengihap BBM Milik Bos Andri Terkesan Kebal Hukum,



Kabupaten Bandung, BM.Online - Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan, Namun tidak demikian yang terjadi di lapangan. Pada Senin 23 Febriari 2026 


Adanya sebuah mobil box penghisap BBM di Jl. Rancaekek  Dangder Kulon, RT.02/RW.01, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, setelah viral box mobil tersebut disulap menjadi warna kuning dan kepala berwarna hijau.

Menurut keterangan salah satu mantan sopir heli (Mobil penghisap BBM) mengatakan bahwa mobil box tersebut milik bos berinisial A."Itu mobil bos Andri bang, Semenjak viral boxnya sekarang jadi warna kuning. Namun, kepala mobil tetap berwarna hijau. Katanya 

Menurutnya, Ada dua Armada yang digunakan saat ini oleh bos inisial A untuk menyedot bbm subsidi di setiap SPBU Kabupaten Bandung."Pokonya dimulai dari SPBU Cibiru hingga SPBU Nagreg pak. Tutupnya  

Aktivitas Jawa Barat Doni Setiawan, meminta aparat penegak hukum bertindak, dan lebih memperketat lagi pengawasan di setiap SPBU yang ada di Kabupaten Bandung. 

"Saya meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polresta Bandung ntuk menindak setiap pelanggaran yang sangat terlihat secara kasat mata. Ujarnya 

Menurut Doni, Praktik mafia bbm itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal. 

"Mafia BBM biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," katanya.

Aktifis Jawa Barat mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak. Tegas Doni 

Pembekuan operasional menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

 "Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," Jelasnya mengakhiri.(Red/Tim)

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *