Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Menteri Imipas Apresiasi Program Galendo Lapas Ciamis, Dorong Inovasi Pembinaan SDM

By On Desember 27, 2024



Ciamis,  - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Drs. Agus Andrianto, memberikan apresiasi atas peluncuran program Galendo (Gerobak Literasi Narapidana dan Opini) oleh Lapas Kelas II Ciamis. Program ini dianggap sebagai langkah maju dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) warga binaan.
 
"Saya baru membaca tentang Program Galendo. Ini merupakan salah satu elemen penting dalam upaya peningkatan SDM agar warga binaan mendapat wawasan dan ilmu pengetahuan sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat," ujar Agus.
 
Dorongan untuk Pembinaan yang Lebih Kreatif
 
Agus menekankan bahwa fungsi utama pemasyarakatan adalah memberikan pembinaan dan bimbingan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada pembangunan SDM. Ia mendorong para kepala Lapas dan Rutan untuk terus berinovasi dalam menciptakan program pembinaan.
 
"Para Kalapas dan Karutan harus kreatif dalam membimbing warga binaan, mulai dari ketahanan pangan, pelatihan kerja, hingga pengelolaan hasil produksi. Program seperti Galendo di Lapas Ciamis patut menjadi contoh," tambahnya.
 
Program Ketahanan Pangan di Kalimantan Tengah
 
Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, Kementerian Imipas bekerja sama dengan Kementerian Pertanian melalui program Brigade Pangan Warga Binaan. Program ini akan dilaksanakan di Kalimantan Tengah, dengan warga binaan dilatih untuk mengelola lahan pertanian.
 
"Hasil dari program ini akan digunakan untuk menabung. Separuhnya akan menjadi modal usaha saat mereka bebas nanti," jelas Agus.
 
Perbaikan Tata Kelola Pemasyarakatan
 
Agus juga menyoroti perlunya evaluasi berkala terhadap kontrak penyedia bahan makanan dan kantin di Lapas dan Rutan. Ia menegaskan bahwa kontrak dapat dibatalkan jika kualitas layanan tidak membaik setelah dua kali peringatan.
 
"Mohon doa dan dukungannya agar tata kelola pemasyarakatan semakin baik," katanya.
 
Rencana Sistem Keuangan Warga Binaan
 
Untuk mendukung keberlanjutan pembinaan, Agus merencanakan pembentukan koperasi pegawai pemasyarakatan yang akan mengelola kantin secara mandiri. Warga binaan yang belanja di kantin akan mendapatkan cashback yang langsung tersimpan di rekening mereka. Sistem serupa juga sedang dirancang untuk layanan wartel.
 
Galendo dan Program Pembinaan Lapas Ciamis
 
Selain Program Galendo, Lapas Ciamis juga memiliki berbagai program pembinaan, seperti pemberantasan buta aksara Al-Qur'an, pengajian rutin, pelatihan kerja, seni budaya, dan kegiatan olahraga. Semua program ini bertujuan untuk membentuk warga binaan yang siap berkontribusi di masyarakat.
 
Dengan adanya dukungan dari Kementerian Imipas, program-program ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mencetak warga binaan yang mandiri, berdaya guna, dan berprestasi.

Judi Dadu Kopyok di Gembol Bawen Diduga Dibekingi Oknum TNI dan Media Paguyuban

By On Desember 27, 2024



BM.Online - Kabupaten Semarang, Jawa Tengah -  Perjudian dadu kopyok di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, tepatnya dibelakang lokalisasi Gembol kembali menjadi sorotan. Kali ini, terungkap dugaan kuat bahwa tempat perjudian tersebut dibekingi oleh oknum TNI dan oknum Media Paguyuban Kabupaten Semarang.
 
Pengakuan Penjaga Tempat:
 
Seorang penjaga tempat perjudian yang mengaku bernama Yudi membenarkan adanya oknum TNI berinisial S dan oknum Media Paguyuban Kabupaten Semarang yang memberikan "proteksi" kepada tempat tersebut. Yudi mengatakan, "Tempat ini di beck up oleh oknum TNI dan oknum media Paguyuban Kabupaten Mas, saya hanya jaga ajah mas dan bosnya pun lagi pulang, saya minta no mas ajah nanti kalau bosnya pulang saya kabarin." 
 
Resah Warga:
 
Masyarakat sekitar tempat perjudian merasa sangat resah dengan keberadaan tempat tersebut. Setiap malam, suara bising kendaraan yang keluar masuk tempat perjudian membuat mereka tidak nyaman.  "Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat Khususnya Polsek Bawen, Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah segera membubarkan permainan dadu kopyok ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 
 
Tanggapan Aktivis:
 
Junaidi, aktivis pemburu ilegal asal Banten sekaligus pimpinan redaksi di media online CCTVnews.Online, memberikan tanggapannya terkait maraknya perjudian dadu kopyok di Kabupaten Semarang. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan masalah bersama dan membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.
 
"Permasalahan perjudian dadu kopyok di Berokan Kecamatan Bawen ini merupakan masalah bersama, Maka penanganan untuk mengurangi memberantas perjudian tersebut harus dilakukan secara bersama sama, secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan Aparat Penegak Hukum." 
 
Pelanggaran Hukum:
 
Junaidi juga mengingatkan bahwa perjudian dadu kopyok jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian. "Ini jelas melanggar pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian "Barang siapa melakukan perjudian di ancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp. 25.000,000." 
 
Ia menambahkan, "Sebagai aparatur Negara seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya membek up usaha dadu yang nanti akhirnya menyesatkan masyarakat."
 
Tindakan Tegas Diharapkan:
 
Warga berharap agar APH segera mengambil tindakan tegas untuk membubarkan tempat perjudian tersebut. Dugaan keterlibatan oknum TNI dan Media Paguyuban Kabupaten Semarang dalam melindungi tempat perjudian ini menjadi sorotan serius. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Semarang. 

Team/Red

Di duga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

By On Desember 27, 2024




Majalengka - BM.Online - Tanah bengkok merupakan tanah kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum. 

Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan tentang larangan-larangan kepada desa yang diantaranya yaitu:

1. kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, 
2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, 
3. dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan 
4. dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Adapun larangan untuk memperjualbelikan tanah desa ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007,  yang berbunyi:

“kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlakukan untuk kepentingan umum” 

Di dalam pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menjelaskan bahwa “penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat” 

Hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah bengkok desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.

Jika ada Kepala Desa yang menjual tanah tersebut demi kepentingan pribadi maka di jerat hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :

Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 

(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;

hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:7/TIPIKOR/2014/PT.BDG hakim menyatakan bahwa terdakwa (saat melakukan tindak pidana korupsi berstatus sebagai kepala desa), hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.70.428.500 (tujuh puluh juta empt ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah). 

adapun tanah bengkok yang dijual oleh Kepala Desa Bongas Wetan, adalah tanah yang terletak di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak dan Blok Gaul Desa Bongaswetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dengan tanah seluas ± 10 Ha, yang dijual kepada PT.INDOPLAS FOOTWARE INDONESIA dengan nilai jual sebesar Rp.11.933.550.000 (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini telah diakui oleh Kades Bongas wetan yaitu Sdr.MAMAT SARIPUDIN melalui surat keterangan Nomor: 141/578/XI/pemdes/2021 tertanggal 1 November 2021.

Yang patut dipertanyakan terkait penjualan tersebut adalah kemana uang hasil penjualan tersebut sebesar 11M, apakah di pakai untuk kepentingan masyarakat, atau di pakai untuk kepentingan pribadi?? Hal ini menjadi pertanyaan besar khususnya bagi masyarakat Desa Bongaswetan.


Tiem RED, Agung GMOCT

Kontroversi Program CSR Ancol: Klaim Pemberdayaan vs Pengusiran Reseller di Liburan Natal – Sebuah Pertentangan dengan Visi Kesejahteraan Nasional

By On Desember 27, 2024



 
Jakarta, - BM.Online - Program penataan reseller di kawasan wisata Ancol yang digadang-gadang sebagai bentuk pemberdayaan sosial, justru menuai kontroversi dan menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat kecil.  Pernyataan Humas Ancol, Aryadi Eko, yang menyatakan bahwa program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra reseller dan tidak berniat menghilangkan keberadaan mereka, dibantah oleh sejumlah reseller dan LSM GERACIA.  Pernyataan tersebut semakin mempertegas kontras antara klaim Ancol dan realita yang terjadi di lapangan.
 
Eko, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 03 Oktober 2024, menjelaskan bahwa Ancol memberikan tempat dan gerobak niaga secara gratis kepada para reseller, serta modal dagang berupa barang dengan keuntungan 100% bagi mereka. Program ini, menurut Eko, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas para reseller, sehingga dapat meningkatkan kepuasan pengunjung.
 
Namun, pernyataan Eko tersebut dipertanyakan oleh LSM GERACIA yang menilai program CSR Ancol tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris LSM GERACIA, Hisar Sitohang, menegaskan bahwa PT Pembangunan Jaya Ancol, sebagai BUMD, seharusnya menjalankan program CSR sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan dengan membenturkan antara Undang-undang dengan SOP Management.  Sitohang juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaporan program CSR Ancol.
 
Lebih lanjut, team liputan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melaporkan bahwa selama liburan Natal di Ancol, para reseller mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pihak keamanan Ancol. Mereka dipaksa untuk menghentikan kegiatan berdagang dengan cara gerobak mereka digulingkan, sehingga menyebabkan kerusakan barang (Jum'at 27 Desember 2024).

Kejadian tersebut pun menjadi tontonan dari para pengunjung, dan tidak sedikit para pengunjung mendokumentasikan kejadian tersebut.
 
Para petugas yang melakukan tindakan tersebut mengenakan kaos bertuliskan "Guard" dan "Polsus", serta baju hijau mirip baju TNI.  Peristiwa ini terjadi di depan Posko Sub Pos Pengamanan Beach Pool Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Polres Metro Jakarta Utara Polsek Pademangan.  Meskipun para reseller berteriak dan menyebutkan nama Allah SWT, para petugas tersebut tidak berhenti mengusir mereka. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran pihak kepolisian dalam situasi tersebut, karena tidak tampak ada upaya untuk meredakan suasana.
 
Tim liputan GMOCT akan meminta klarifikasi dari Aryadi Eko terkait dengan kejadian tersebut. Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa program penataan reseller yang diklaim sebagai bentuk pemberdayaan sosial, justru menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi para reseller, dan secara fundamental bertentangan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang sangat menghargai para pedagang kaki lima dan masyarakat kecil.  Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah menggalakkan program-program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai aspek.  Tindakan Ancol ini tampak bertolak belakang dengan upaya pemerintah tersebut.
 
Kontroversi ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program CSR oleh perusahaan, khususnya BUMD.  Penting untuk memastikan bahwa program CSR tidak hanya sekedar simbol, tetapi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan pihak lain, serta selaras dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Team/Red(Sandra Kirana/Nana Sumarna)

GMOCT

Benda Diduga Granat Tangan Ditemukan di Tasikmalaya, Tim Gegana Dikerahkan, Kapolsek Serahkan ke Jibom

By On Desember 27, 2024



BM.Online - Kota Tasikmalaya, Jawa Barat - Kepolisian Sektor (Polsek) Cihideung, Kota Tasikmalaya, tengah menangani kasus penemuan benda mencurigakan yang diduga granat tangan di Gang Bani Haji Sulaeman, Jalan HZ Mustofa.  Benda tersebut ditemukan pada Rabu, 25 Desember 2024, oleh seorang pekerja bangunan dan diserahkan secara resmi oleh Kapolsek Cihideung, AKP Erustiana, kepada Tim Jibom, yang dipimpin oleh Ipda Erik.
 
Kronologi Penemuan dan Serah Terima
 
Seperti diberitakan sebelumnya, benda berkarat berukuran bola tenis itu ditemukan terkubur di kedalaman 1 meter oleh seorang pekerja bangunan bernama Baban, saat menggali tanah untuk pondasi rumah milik Husnan.  Setelah penemuan tersebut dilaporkan, Kapolsek Cihideung, AKP Erustiana, langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan TKP.  Setelah memastikan keamanan, Kapolsek AKP Erustiana secara resmi menyerahkan benda tersebut kepada Tim Jibom yang dipimpin oleh Ipda Erik untuk proses identifikasi dan disposal lebih lanjut.
 
Tindakan Kepolisian dan Jibom
 
Tim Jibom, setelah menerima penyerahan dari Kapolsek Cihideung, langsung melakukan langkah-langkah pengamanan dan identifikasi terhadap benda tersebut.  Saat ini, benda yang diduga granat tangan itu tengah dalam proses disposal di lokasi yang telah ditentukan, yaitu Lapangan Tembak Pabrik Dollar, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
 
Pentingnya Kewaspadaan dan Koordinasi
 
Penemuan benda yang diduga granat tangan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap benda-benda mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.  Kecepatan dan koordinasi yang baik antara Polsek Cihideung dan Tim Jibom dalam menangani kasus ini patut diapresiasi.  Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
 

 
Masyarakat diimbau untuk tidak menyentuh atau memindahkan benda yang diduga berbahaya. Serahkan penanganan kepada pihak berwenang seperti kepolisian atau tim gegana untuk memastikan keamanan.

Sumber: Satbrimob Polda Jabar



Ketum GMOCT, Yopi Zulkarnain Bersama Rekanan Resmi Menggandeng Advokat Agus Purnomo SH Ke Dalam Organisasi

By On Desember 27, 2024



BM.Online - Ambarawa, Jawa Tengah - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) resmi menggandeng Advokat Agus Purnomo S.H. sebagai bagian dari organisasi mereka. Hal ini diumumkan setelah Ketua Umum GMOCT, Yopi Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua Umum Asep NS, dan jajaran kepengurusan GMOCT, mengunjungi Kantor Hukum MGP (Mbah Gampang) yang dipimpin oleh Advokat Agus Purnomo S.H. di kawasan Panjang Lor Ambarawa, Jawa Tengah, pada Selasa, 24 Desember 2024.
 
Kunjungan tersebut selain bertujuan untuk merekatkan silaturahmi, juga menandai langkah resmi GMOCT dalam menggandeng Advokat Agus Purnomo S.H. untuk bergabung dalam organisasi mereka.
 
"Kami sangat senang menyambut Advokat Agus Purnomo S.H. sebagai bagian dari GMOCT. Beliau memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi, serta pengalaman yang luas di bidang hukum. Kami yakin kehadiran beliau akan memperkuat GMOCT dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT.
 
Advokat Agus Purnomo S.H. sendiri menyambut baik kesempatan untuk bergabung dengan GMOCT. "Saya merasa terhormat dan bangga dapat menjadi bagian dari organisasi yang memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dan informasi yang sehat di masyarakat. Saya siap untuk berkontribusi dan mendukung GMOCT dalam menjalankan misinya," ungkapnya.
 
Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep NS, juga mengungkapkan rasa bangganya atas bergabungnya Advokat Agus Purnomo S.H. "Saya mengenal beliau sudah lama, bahkan sudah seperti saudara sendiri. Saya sangat percaya dengan loyalitas, kinerja, dan pengalaman yang dimiliki oleh Agus Purnomo S.H. Kehadiran beliau di GMOCT akan menjadi aset yang sangat berharga," ujar Asep NS.
 
Dengan bergabungnya Advokat Agus Purnomo S.H., GMOCT berharap dapat semakin memperkuat posisinya sebagai organisasi yang kredibel dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai wadah bagi media online dan cetak ternama di Indonesia. Kehadiran beliau diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas jurnalistik dan profesionalitas anggota GMOCT.

Team/Red(GMOCT)

Warga Geram Kades Melindungi, Polisi Diam Saja, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun di Cianjur Masih Berkeliaran

By On Desember 25, 2024


BM.Online //Cianjur - Seorang ibu bernama Nia, warga Kampung Ciburuy RT 02/03, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menghadapi kejadian memilukan. Putrinya yang berusia 10 tahun, SL, diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang tetangga bernama Aos, seorang pria berusia 68 tahun yang tinggal bersebelahan dengan rumah mereka.


Pelecehan ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Aos disebut sering merayu SL, bahkan pernah memberikan uang Rp30 ribu untuk mendekati korban. Nia mengungkapkan bahwa anaknya menceritakan kejadian tersebut sambil menangis. 


“Aos menelanjangi pakaian, meraba tubuhn, mencium pipi dan mengancam akan membunuhnya jika SL menolak atau berteriak,”  ungkapnya.


Kejadian tersebut diduga terjadi pada tanggal 27 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00, di kamar rumah Nia. Mengetahui hal ini, Nia segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukaresmi pada 6 November 2024. Namun, setelah 10 hari tanpa tanggapan, Nia memutuskan untuk mencabut laporannya.


Dalam upayanya mencari keadilan, Nia bertemu dengan pengacara bernama Kosasih. Meski memiliki keterbatasan finansial, Nia berharap ada bantuan hukum untuk mengawal kasus ini. 


Ia menegaskan bahwa pelaku masih bebas berkeliaran di kampung tanpa proses hukum yang jelas. Nia pun menyatakan akan memviralkan kasus ini jika tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang.


Masyarakat setempat turut geram karena Aos dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus imam masjid di lingkungan tersebut. Mereka juga menyayangkan sikap Kepala Desa Kubang, Agus, yang dianggap tidak memberikan respons tegas dan malah terkesan melindungi pelaku.


Nia mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah hukum yang adil. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat bisa turun langsung ke Pemerintah Desa Sukaresmi atau Polsek setempat untuk menuntut keadilan.



Tiem RED / GMOCT

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor.

By On Desember 25, 2024




Jakarta - BM.Online - Warga berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang melakukan aksi di halaman rumah Ubaidillah selaku Ketua RT 03 RW 02 Kelurahan Pasar Minggu (24/12/2024) sekitar pukul 17.35 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial (A) ini berhasil diamankan warga setelah berhasil mencuri motor korban pada tanggal (23/12/2024).


Korban yang bernama Ridha Wahyuni Lestari kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio miliknya saat sedang terparkir di halaman rumahnya Pukul 05.30 WIB (23/12/2024). Pelaku yang beraksi bersama temannya berhasil merusak kunci kontak motor korban. 


Namun, aksi pelaku tercium oleh korban dan saksi yang kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Tanjung Barat,Jakarta Selatan dan membawa pelaku ke halaman rumah korban.


Saat ini Pelaku yang sudah di amankan oleh warga di serahkan ke Polsek Pasar Minggu agar segera dilakukan penindakan dan penyidikan lebih lanjut.

Korban berharap ada penanganan yang serius dalam hal ini agar memberikan efek jera untuk pelaku Curanmor yang kian merajalela.


"Apakah ada penanganan serius?Atau hanya dibuat mengambang saja?" Celetuk Warga.


 Proyek Pembangunan Jalan Rabat Betonisasi Desa, Tunjung Teja Di Duga Bermasalah Dan Minim Pengawasan Dari Tim Pelaksana Kerja (TPK)

By On Desember 24, 2024


BM.Online //Pekerjaan proyek infrastruktur yang sedang  dipekerjakan sudah berjalan tiga hari melalui anggaran Dana Desa ( DD) suatu persyaratan prioritas utama untuk masyarakat yang membutuhkan demi kelancaran mobilitas, khusus nya pengguna jalan kaki maupun pengguna jalan roda dua ,tepat nya di kampung , Tunjung ketug RT/RW 08/02, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang Propinsi Banten.


Berdasarkan hasil pantauan dan infestigasi dilapangan dalam pembangunan proyek rabat betonisasi tersebut terlihat ada nya suatu kejanggalan dalam teknis kerja yang diduga tidak sesuai dengan spek atas harapan dan keinginan,warga setempat ,kemungkinan besar ada nya unsur kecurigaan yang di duga. mengurangi spesifikasi mutu dan juga kwalitas jelas  apa yang terlihat dilapangan fakta nya mengurangi ketebalan rabat beton tersebut kurang dari  15cm  hanya saja 11cm sampai 13cm pada selasa 24/12/2024.


Di temui dilokasi salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, untuk dimintai keterangan nya Mengatakan iya pak kenapa ,saya asli warga sini nya yang kerja juga orang sini semua pak gak ada orang luar, Untuk mengenai jasa ongkos upah kita semua borongan pa di borong  sampe selesai dengan nominal 10 juta. Rupiah itu pun masih kotor  pa makan + roko  pun beli,Sendiri  saya di suruh kepala desa,atas dasar arahan kepala desa ,yang   menggaji Saya kerja pun kades papar nya.


Masih kata Salah satu warga berkaitan dengan ada nya program proyek  infrastruktur  rabat betonisas ini mengenai tim pelaksana kerja ( TPK ) saya kurang begitu. Tau pa pada intinya saya di suruh kerja saja sudah selesai kerjaan ,beres baru di bayar pa sama Kepala Desa. ucap salah satu warga .


Di tempat terpisah awak media mencoba konfirmasi menghubungi kepala desa( kades). Lukman, pejabat sementara ( PJS)melalui via telfon dan chat WhatsApp ,namun kepala desa tida ada respon. Dan juga tanggapan ,bahkan nomor yg di hubungi tidak aktif ,susah untuk di komunikasi sangat disayangkan  sulit untuk di mintai keterangan nya.


Catatan terpenting kami sebagai awak media akan mencoba konfirmasi dan berkordinasi kepada pihak terkait ,baik dari pihak dinas DPMD ,kecamatan dan juga inspektorat kabupaten serang,untuk segera melakukan peninjauan dan mengcroscek ulang dilapangan bila terbukti ada nya unsur kesengajaan dalam kegiatan tersebut kami minta pihak dinas terkait untuk segera ambil tindakan tegas dan beri sangsi imbuh nya.


Sampai berita ini diterbitkan pihak- pihak terkait saat ini juga belum bisa dikonfirmasi untuk di mintai keterangan tutup nya mengakhiri.



(Masturo)

Ketua DPP GMOCT, Yopi Zulkarnain : Terima Kasih Atas Dukungan Pimpinan Redaksi Yang Telah Membantu Dalam Melegalkan GMOCT

By On Desember 24, 2024




BM.Online - Semarang, Jawa Tengah -- Yopi Zulkarnain, A. Menyampaikan banyak terima Atas Dukungan Pimpinan Redaksi Yang Telah Membantu Dalam Melegalkan *GMOCT Ketua DPP Gabungan Media Online, Cetak Ternama (( GMOCT ))* Selasa, 24 Desember 2024.

Dalam Sambutan Ketua Umum GOMCT, Yopi Zulkarnain menyampaikan, "Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, kita semua dapat berkumpul pada hari yang penuh berkah ini. Hari ini menandai tonggak sejarah baru bagi organisasi kita, *Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GOMCT)*. Setelah melalui proses yang panjang dan penuh perjuangan, kita akhirnya berhasil menandatangani Akta Notaris yang mengesahkan legalitas *GOMCT.*"
 
"Pencapaian ini bukanlah hasil kerja satu atau dua orang saja, melainkan buah dari kerja keras, dedikasi, dan semangat juang seluruh anggota *GOMCT.*  Kepada seluruh pengurus dan anggota, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kontribusi dan dukungannya. Tanpa kalian, pencapaian ini tidak akan mungkin terwujud.
 
Legalitas ini bukan hanya sekedar legalitas formal, tetapi juga merupakan bukti nyata dari komitmen dan keseriusan kita dalam membangun organisasi yang kuat, solid, dan berkontribusi signifikan bagi industri media di Indonesia. Dengan legalitas ini, *GOMCT* akan semakin dipercaya dan diakui oleh berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat luas, maupun dunia periklanan.  Kita akan mampu bersaing secara lebih sehat dan profesional.
 
Ke depan, kita akan terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas karya jurnalistik anggota. Kita akan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tren media terkini. Kita akan terus memperkuat jaringan dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik sesama media maupun instansi terkait, untuk mencapai tujuan bersama dalam  menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
 
Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk melangkah lebih maju dan lebih baik dan Mari kita bersama-sama membangun *GOMCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama)* yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih berpengaruh dalam membentuk opini publik yang sehat dan bertanggung jawab.
 
Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses legalisasi *GOMCT.* Semoga Allah SWT selalu meridhoi langkah kita.

“Selain itu juga saya pribadi memohon untuk selalu diberi saran, petunjuk, dan serta langkah dalam mensukseskan dan membesarkan *GMOCT.* Serta Saya juga akan selalu berusaha dan selalu siap dalam membesarkan nama *Gabungan Media Online, Cetak Ternama, (GMOCT),* Karena *GMOCT* Memakai sistem No Viral No Justice. 

Disamping itu, Yopi Zulkarnain berharap kalau semua Pempinan Redaksi nantinya bisa bersatu dalam segala hal, baik hal buruk atau hal yang bagus sehingga bisa mengedepankan Organisasi *GMOCT ( GABUNGAN MEDIA ONLINE CETAK TERNAMA )* ini lebih maju dan berjaya di Indonesia bahkan Mancanegara. 

Saya juga yakin 100%, dengan berdirinya Organisasi Para Pemimpin Media ini nanti bisa membawa Wartawan – Wartawan lebih maju lagi dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik. Sekarang jurnalis sudah maju dalam menjalankan tugas, tetapi setidak – tidaknya dengan berdirinya *Organisasi Gabungan Media Online, Cetak, Ternama (GMOCT)* bisa membawa lebih maju lagi dan PPRI bisa mengayomi dan melindungi semua Wartawan – Wartawan diseluruh Indonesia nantinya.

Organisasi *Gabungan Media Online Cetak Ternama* yang disingkat *GMOCT* ini didukung sepenuhnya dari semua Pimpinan Redaksi dari Sabang sampai Maraoke. Yang InsyaAllah *GMOCT* ini nanti akan selalu Berjaya, karena beranggotakan para Pemimpin-Pemimpin Media dari semua pimpinan Media di Indonesia baik pimpinan Media lokal dan Media Nasional dan dari dalam ataupun Luar.

Tiem RED/GMOCT

Penanganan Perkara oleh Polri Penuh Tipu-tipu, di Mabes Lebih Parah

By On Desember 23, 2024


BM.Online //Jakarta – Ribuan kasus yang ditangani aparat di kantor polisi, Polsek, Polres, dan Polda tidak jelas ujung-pangkalnya. Penanganan kasus di Mabes Polri lebih parah lagi, hampir tidak ada perkara yang bisa diselesaikan dengan benar sesuai aturan hukum yang ada.


Salah satu penyebabnya adalah karena hampir semua kasus yang masuk ke kantor-kantor polisi itu, dalam penanganannya penuh tipu-tipu, rekayasa, dan putar sana putar sini. Aparat polisi, terutama di unit reskrim dan lantas, selalu melihat laporan masyarakat dengan dua perspektif: berkas-beras dan pelapor-terlapor. Kasusnya dijadikan berkas ke kejaksaan dan pengadilan atau diselesaikan dengan sekian liter beras. Juga, penanganan dikaitkan dengan siapa pelapor, siapa terlapor, dan keinginan masing-masing dari keduanya.


Sisi manapun dari dua perspektif tersebut yang dominan, tujuan proses penanganan kasus yang penuh tipu, rekayasa, dan putar-putar itu hampir pasti adalah UUD, ujung-ujungnya duit. Jikapun ada yang lain, biasanya untuk kepentingan mendapatkan kesempatan emas, jabatan, pangkat, dan dalam banyak kasus mendapatkan layanan seks gratis.


Tidak terhitung sudah, pakar dan praktisi hukum mengungkap soal fenomena unik nan buruk di institusi yang dapat nama baru ‘parcok’ ini. Bukti empiris-nya pun tak terbilang banyaknya, bertebaran di puluhan ribu media online, media sosial, layanan berbagi informasi dan channel audio visual.


Banyak warga yang berurusan dengan hukum berasumsi bahwa untuk mengatasi mandeknya perkara di tingkat Polsek atau Polres, harus didorong agar penanganan kasusnya diambil alih oleh Mapolda atau Mabes Polri. Harapannya, penuntasan perkara akan lebih professional, cepat, dan sesuai harapan.


Contoh kecil, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah investasi bodong koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang ditangani Polres Kediri yang bertahun-tahun kasusnya tidak selesai. Setelah para korban penipuan berteriak histeris di Gedung DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik penanganan kasus itu ke Mabes Polri.


Hasilnya? Ternyata penanganan kasus di Mabes Polri lebih parah. Publik bisa memaklumi apabila kasusnya tidak mampu diselesaikan di tingkat polres. Aparat yang menangani di Polres Kediri hanya polisi kroco alias para tamtama dan bintara yang kecerdasan intelektual dan kemampuan kerjanya masih taraf amatiran.


Namun, ketika kasus itu ditangani oleh ‘orang pusat’, tentu saja logika awam akan mengatakan kasusnya ditangani para polisi professional yang memiliki inteletualitas dan ketrampilan penyidikan yang mumpuni dan hebat-hebat. Faktanya? Kasusnya meliuk sana meliuk sini kemudian meliuk ke sono. Diputar-putar kesana-kemari sesuka hati para penyidik, yang tentu saja bertujuan agar kasusnya semakin kabur dan akhirnya hilang.


Untuk menghindari pertanyaan dan desakan dari para korban atau kuasa hukumnya, para penyidik yang dipimpin oleh Brigjenpol Helfi Assegaf di Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani kasus NMSI itu tidak mencantumkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi dalam SP2HP untuk korban. Helfi Assegaf juga berupaya sembunyi dari tanggung jawab atas penanganan kasus tersebut. Dihubungi tidak merespon, didatangi di kantor, sibuk acara di luar. Aparat wercok benar-benar licik!


Dalam kasus yang dilaporkan ke Polda Lampung beda lagi. Korban pengeroyokan, Sopyanto, warga Lampung Timur, melaporkan nasib nahas yang dialaminya ketika menginvestigasi kegiatan penambangan illegal pasir silika di kampungnya, ke Polda Lampung. Harapannya, agar proses penanganan kasus dapat ditangani secara lebih professional dan cepat.


Ternyata, oleh Polda Lampung kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lampung Timur. Yaah, Anda sudah bisa menebak hasilnya. Lebih dua tahun berlalu, kasusnya tiada kabar lagi. Polda saja tidak sanggup, bagaimana mungkin polres diharapkan bisa menyelesaikan kasusnya? Sekali lagi, aparat wercok benar-benar licik.


Ada lagi satu cerita terkait penanganan kasus oleh Dittipidkor Barestkrim Polri. Pada 22 November 2024 lalu saya melaporkan penyidik AKBP H. Yusami, S.I.K., M.I.K., ke Divisi Propam Polri akibat janji-janji kosong. Oknum perwira menengah bergelar haji itu berjanji berkali-kali untuk memberikan informasi terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi/suap dan penggelapan uang rakyat, dana hibah BUMN, yang melibatkan para dedengkot koruptor pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, dan kawan-kawan.


Esoknya, pada Sabtu (23 November 2024) Dittipdikor Bareskrim Polri mengirimkan SP2D atau yang lebih dikenal sebagai SP2HP. Saya sempat gembira menerima SP2D itu, tapi kemudian harus mengelus dada.


Mengapa? Ternyata dalam SP2D itu disampaikan bahwa laporannya dilimpahkan ke Biro Wassidik. Padahal, yang dilaporkan bukan soal penanganan kasusnya, tapi perilaku bohong, dusta, dan tidak professional si oknum polisi bernama AKBP H. Yusami yang harus diproses oleh Propam.


Ini bukan satu-satunya kasus lempar sana lempar sini yang dilakukan oleh aparat di lembaga partai coklat itu, yang tujuannya tidak lain adalah untuk mengelabui warga pencari keadilan. Kasus serupa juga dialami korban tindak pidana penipuan dana umroh, Abdul Manan, S.Pd, yang dilaporkan ke Mabes Polri sejak Februari 2018. Hingga korban penipuan oleh Direktur PT. Azizi Tour & Travel, Nazlah Lubis, ini meninggal dunia dunia awal tahun 2024 lalu, penanganan kasusnya tidak selesai sampai kini.


Melihat kinerja dan perilaku buruk hampir semua anggota wercok dimana-mana, publik sangat berharap pimpinan Polri bersikap tegas memberikan sanksi terhadap mereka yang lalai tersebut. Rakyat dapat memahami dan tetap respek kepada institusi Polri walaupun banyak hama parasit di sana, sepanjang pimpinan Polri melakukan pembersihan terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangannya.


Namun, aneh bin ajaib, polisi-polisi yang menurut publik harus dirumahkan alias dipecat, justru dipromosikan ke jabatan dan pangkat yang lebih mentereng. Para wercok bobrok yang oleh si oknum ketua parcok akan dipotong kepalanya, malahan jadi jenderal semua.


Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto, yang dicopot dari jabatan Kapolres karena terlibat kasus rekayasa dan perusakan barang bukti kasus Sambo, sekarang dinaikan pangkatnya menjadi Brigjenpol dengan jabatan baru sebagai Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) Polri. Begitu juga kawan-kawannya, Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Susanto, AKBP Handik Zusen, dan Kompol Chuck Putranto, mendapatkan promosi jabatan. Edan!


Setelah para polisi yang terlibat dalam tipu-tipu dan rekayasa kasus polisi Sambo bunuh polisi disanksi kurungan ‘penempatan khusus’ dan dimutasi ke unit Yanma, kini mereka justru diberikan tempat terhormat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saksi yang diberikan itu hanyalah tipu-tipu belaka. Lengkaplah sudah tipu-tipu wercok terhadap rakyat pembayar PPN 12% ini. Sontoloyo! ( Tiem Red/GMOCT )


_Penulis adalah korban kriminalisasi tipu-tipu Polres Lampung Timur

Oknum Petugas Cipta Karya dan Tata Ruang Kecamatan Koja Diduga Terlibat Mafia Perizinan

By On Desember 23, 2024



 
BM.Online - Jakarta, 20 Desember 2024 - Dugaan praktik mafia perizinan kembali mencuat di Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Tim investigasi dari LBH Peduli Hukum & HAM DKI, dipimpin oleh Fauzyah Maharany SH, bersama awak media, menemukan sejumlah indikasi kuat bahwa oknum petugas Cipta Karya dan Tata Ruang Kecamatan Koja, Desy Meilayanti dan Raden/Deden Jaya Rahmat, terlibat dalam praktik pungutan liar dan penerbitan izin ilegal.
 
Izin Ilegal dan Penyalahgunaan Jabatan
 
Tim investigasi menemukan sejumlah kasus perizinan yang bermasalah, termasuk:
 
- Proyek di Jalan Villa Permata Gading: Proyek ini tidak memiliki izin resmi dan disegel dengan triplek oleh oknum petugas, yang mengindikasikan upaya untuk menyembunyikan pelanggaran.
- PBG Palsu: Mandor Henri di Jalan Jamrud diketahui memiliki PBG palsu, yang tidak terdaftar di sistem CRM/JAKI PTSp.
- Izin yang Disembunyikan: Izin bangunan di Jalan Menteng Terusan No. 76 disembunyikan oleh oknum petugas dan tidak terdaftar di CRM DPMPTSP.
- Klinik Tanpa Izin: Klinik di Jalan Menteng Terusan, Jalan Muncang Raya, dan Jalan Plumpang Raya Semper, di samping Pengadilan Agama, beroperasi tanpa izin.
- Family Mart Tanpa Izin: Pembangunan Family Mart di Jalan Langsat 5, Kelurahan Semper, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dibiarkan tanpa izin dan diduga menghindari pajak.
 
Adu Fisik dan Indikasi Setoran Gelap
 
Ketika dikonfirmasi di kantornya, oknum petugas Raden/Deden justru bersikap agresif dan nyaris melakukan tindakan kekerasan fisik. Ia tidak bisa memberikan data resmi dan terlihat menghindari pertanyaan terkait kasus-kasus perizinan yang bermasalah.
 
“Kami tidak akan mundur, dan jauh dari takut sama oknum bejat macam itu ya, karena dasar kami jelas, by data dan tidak asal bekerja, sudah sesuai mekanisme dan SOP untuk menyikapi kebijakan publik.. dan si deden ini tidak pernah pakai baju ASNnya, hanya pakai kaos sehatmri hari, perhatikan saja fotonya, sepertinya sudah dibackup oknum kasudin tataruang, karena benar benar amburadul pekerjaannya, apakah benar bisik bisik tetangga, bahwa ada indikasi SETORAN GELAP,” ungkap YH, Sekretaris Jenderal LBH PHH DKI dan Badan Advokasi Indonesia.
 
Ketidakhadiran Kasatpel dan Kemandulan Tupoksi
 
Desy Meilayanti, Kasie/Kasatpel Citata, tidak pernah hadir di kantornya selama dua minggu terakhir dan tidak memberikan keterangan resmi kepada publik. Yang padahal sesuai UU ASN  nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, itu harus dilaksanakan.
 
“Kalau kata pribahasanya, ikan yang busuk itu dimulai dari kepalanya, kalau kepalanya sudah busuk/rusak, maka semua bagian jaringan didalamnya pun rusak/tidak bagus, buktinya bu desi ini tidak pernah kelihatan batang hidungnya untuk mempertanggungjawabkan permasalahan dalam pekerjaannya.. Jadi kepala yang busuk/rusak sudah seharusnya dibuang, dan diganti dengan profil yang baru dan lebih amanah,” tambah Fauzyah Maharany SH, Ketua LBH Peduli Hukum & HAM DKI.
 
Error Sistem SIMBG dan Peran KPK
 
Sistem SIMBG, yang seharusnya digunakan untuk mengelola perizinan, telah mengalami error selama hampir sebulan. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi warga dalam mengakses informasi dan mengurus perizinan.
Sehingga Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2021 terkait Persetujuan Bangunan Gedung, hanya asaz formalitas dan permainan petugas untuk berbisnis dan menyalahgunakan jabatan.
 
“Harapan kami, jajaran DINAS CIPTA KARYA DAN TATARUANG yang sudah di awasi oleh KPK, karena banyak permasalah sudah sampai tercium keranah KPK, komisi D dan kementrian PUPR. Yang sampai hari ini pun aneh, ada indikasi dugaan laporan setoran akhir tahun, karena sistem SIMBG sendiri sudah mau berjalan sebulan sudah tidak berfungsi/mandek/error, yang alasan citata dan ptsp itu error sistem di PUPR, sehingga banyak aduan aduan warga masyarakat dan diloket konsultasi pun mengeluh, terutama tidak bisa dibukanya SCAN BARCODE RESMI PBG, karena disitulah inti kejelasan alamat dan penggunaannya, yang tidak bisa diakali oleh oknum petugasnya. KPK sendiri, diharapkan bukan cuma formalitas atau sekedar wacana topeng akal bulus CIRCLE BIRO PEMERINTAHAN DAN PETUGAS SKPD yang terkesannya seperti maling teriak maling.. Ayo semua masyarakat warga dan pemerhati sosial, kita kawal terus kebijakan publik, dan kawal terus data data korupsinya,” tambah Fauzyah Maharany SH.


 
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dan mafia perizinan masih menjadi masalah serius di Jakarta. Peran aktif dari masyarakat dan lembaga pengawas seperti KPK diharapkan dapat membantu memberantas praktik ini dan memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
 
Sampai berita ini diturunkan, Camat Koja dan petugas Tata Ruang Koja belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Red

GMOCT "Gabungan Media Online Cetak Ternama" Resmi Ber Legalitas

By On Desember 23, 2024

 


BM.Online - Semarang - Senin 23 Desember 2024. Sebanyak 700 Media online dan cetak nasional yang berbadan hukum perusahaan pers yang menaungi ribuan insan pers jurnalis di tanah air telah kukuhkan GMOCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama) sebagai wadah pusat komunikasi insan pers nasional dalam perjalanan perjuangan membangun bangsa dan negara melalui media publikasi.

Semarang Jawa Tengah menjadi saksi tekad dan semangat para pendiri dan penggagas GMOCT dalam terwujudnya organisasi media dari seluruh tanah air dengan tercapainya proses Legalitas organisasi yang berbadan hukum.

Hal tersebut di sampaikan Oleh salah satu anggota GMOCT yang mana beliau adalah salah satu pihak penggagas dan pendiri GMOCT.
Alhamdulillah Senin 23 Desember 2024 Legalitas GMOCT sudah tercatat dan disahkan sebagai organisasi yang jelas legal standingnya 
"dengan berkumpulnya 700 media online dan cetak yang berbadan hukum perusahaan pers nasional tentunya akan menjadi wadah atau pusat komunikasi pimpinan media yang menaungi ribuan insan pers dan jurnalis dalam membangun bangsa dan negara Indonesia tercinta," tutur

Kami berharap dengan terbentuknya GMOCT dapat memberikan kontribusi yang positif serta bermanfaat bagi negara dan khalayak masyarakat luas di tanah air.

Dalam Acara tersebut, Pimpinan GMOCT memberikan sambutan, berikut sambutan Pimpinan GMOCT :
 
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Yang saya hormati para pengurus dan anggota GOMCT,
 
Hadirin yang berbahagia, Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, kita semua dapat berkumpul pada hari yang penuh berkah ini. Hari ini menandai tonggak sejarah baru bagi organisasi kita, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GOMCT). Setelah melalui proses yang panjang dan penuh perjuangan, kita akhirnya berhasil menandatangani akta notaris yang mengesahkan legalitas GOMCT.
 
Pencapaian ini bukanlah hasil kerja satu atau dua orang saja, melainkan buah dari kerja keras, dedikasi, dan semangat juang seluruh anggota GOMCT.  Kepada seluruh pengurus dan anggota, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kontribusi dan dukungannya. Tanpa kalian, pencapaian ini tidak akan mungkin terwujud.
 
Legalitas ini bukan hanya sekedar legalitas formal, tetapi juga merupakan bukti nyata dari komitmen dan keseriusan kita dalam membangun organisasi yang kuat, solid, dan berkontribusi signifikan bagi industri media di Indonesia. Dengan legalitas ini, GOMCT akan semakin dipercaya dan diakui oleh berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat luas, maupun dunia periklanan.  Kita akan mampu bersaing secara lebih sehat dan profesional.
 
Ke depan, kita akan terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas karya jurnalistik anggota. Kita akan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tren media terkini. Kita akan terus memperkuat jaringan dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik sesama media maupun instansi terkait, untuk mencapai tujuan bersama:  menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
 
Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk melangkah lebih maju dan lebih baik. Mari kita bersama-sama membangun GOMCT yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih berpengaruh dalam membentuk opini publik yang sehat dan bertanggung jawab.
 
Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses legalisasi GOMCT. Semoga Allah SWT selalu meridhoi langkah kita.
 
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Selain itu Bapak Ardhi Solehudin, Dewan Penasehat GMOCT juga memberikan sambuatan, berikut sambuutannya :
 
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
 
Bapak/Ibu Pengurus GMOCT, khususnya Bapak Upi Zulkarnain selaku Ketua Umum,
Para Anggota GMOCT yang berbahagia,
Hadirin sekalian,
 
Alhamdulillah, kita patut bersyukur atas terwujudnya legalitas GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.  Ini adalah momen bersejarah, bukan hanya bagi organisasi kita, tetapi juga untuk industri media Indonesia.  Saya ingin menyampaikan selamat dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pengurus dan anggota GMOCT atas kerja keras dan dedikasi yang telah ditunjukkan.
 
Sambutan Pak Upi Zulkarnain tadi telah memaparkan dengan baik pencapaian internal GMOCT.  Sebagai Dewan Penasehat, saya ingin menambahkan perspektif yang sedikit berbeda, yaitu melihat pencapaian ini dalam konteks yang lebih luas.
 
Legalitas GMOCT bukan hanya sekadar legalitas formal.  Ini adalah langkah strategis dalam memperkuat posisi media Indonesia di tengah arus informasi global yang begitu dinamis dan kompleks.  Dengan payung hukum yang kuat, GMOCT dapat berperan lebih efektif dalam menjaga kualitas jurnalisme,  memperjuangkan kebebasan pers, dan  mengawasi jalannya pemerintahan yang baik.
 
Tantangan ke depan tentu tidak ringan.  Disrupsi teknologi, persaingan antar media, dan  perubahan lanskap politik dan ekonomi akan terus menguji kemampuan kita untuk beradaptasi dan berinovasi.  Namun, saya yakin, dengan soliditas dan  kebijaksanaan pengurus, serta semangat juang seluruh anggota, GMOCT mampu menghadapi setiap tantangan tersebut.
 
GMOCT harus menjadi organisasi yang responsif, adaptif, dan inovatif.  Kita harus mampu memanfaatkan teknologi untuk menjangkau audiens yang lebih luas,  meningkatkan kualitas konten, dan  menjaga kepercayaan publik.  Lebih dari itu, GMOCT harus menjadi organisasi yang berdampak positif bagi masyarakat,  dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat.
 
Semoga GMOCT dapat menjadi organisasi media yang terdepan,  yang mampu menjadi  rujukan dan panutan bagi organisasi media lainnya di Indonesia.  Mari kita bersama-sama memajukan industri media nasional dan berkontribusi dalam membangun bangsa.
 
Terima kasih.
 
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Bapak Agung mewakili anggota juga memberikan sambutannya, berikut sambutannya :

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
 
Bapak Upi Zulkarnain selaku Ketua Umum GMOCT,
Bapak Ardhi Solehudin selaku Dewan Penasehat GMOCT,
Bapak Asep NS selaku Wakil Ketua Umum 
Beserta Ibu Nurhidayah NS
Para Pengurus dan Anggota GMOCT yang saya hormati,

Hadirin  sekalian,
 
Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas selesainya proses penandatanganan akta notaris legalitas GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.  Momen bersejarah ini tidak hanya menandai legalitas formal organisasi kita, tetapi juga menjadi bukti nyata dari kerja keras dan kolaborasi seluruh anggota.
 
Sambutan-sambutan sebelumnya telah memaparkan dengan baik pencapaian dari perspektif kepemimpinan dan strategi organisasi.  Sebagai perwakilan kepengurusan, saya ingin menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama di antara kita semua.  Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja sama tim yang solid, dari semangat gotong royong yang telah kita jalin selama ini.
 
Proses menuju legalitas ini telah mengajarkan kita banyak hal,  terutama tentang pentingnya komunikasi yang efektif,  saling menghargai perbedaan pendapat, dan  komitmen bersama untuk mencapai tujuan.  Kita telah melewati berbagai tantangan dan hambatan,  namun kita mampu melewatinya bersama-sama.
 
Ke depan,  kita perlu terus memperkuat kolaborasi ini.  Mari kita tingkatkan komunikasi internal,  salurkan ide dan gagasan secara konstruktif, dan  terus saling mendukung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.  Kekuatan GMOCT terletak pada kekompakan dan sinergi antar anggota.
 
Saya mengajak seluruh anggota GMOCT untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan kolaborasi ini.  Mari kita wujudkan visi dan misi GMOCT dengan penuh semangat dan dedikasi.  Semoga GMOCT dapat menjadi organisasi media yang kuat, solid, dan bermanfaat bagi masyarakat.
 
Terima kasih.
 
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Acara tersebut ditutup dengan membaca Do-a bersama, yang mana memimpin doa adalah Bapak Cahyo :

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang,  kami bersujud di hadapan-Mu, memohon rahmat dan ridho-Mu atas selesainya proses legalisasi GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.  Semoga organisasi ini menjadi berkah bagi kami dan seluruh anggota, menjadi media yang terpercaya,  yang senantiasa menyampaikan informasi yang akurat, jujur, dan bermanfaat bagi masyarakat.  Jauhkanlah GMOCT dari segala bentuk penyimpangan,  kesesatan, dan hal-hal yang merugikan.  Berikanlah kami kekuatan,  kebijaksanaan, dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami.  Bimbinglah langkah kami agar senantiasa berada di jalan yang benar dan diridhoi-Mu.  Amin.

 
Ya Allah, Tuhan Yang Maha Bijaksana,  kami bersyukur atas terwujudnya legalitas GMOCT.  Berikanlah kami kekuatan dan kemampuan untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab.  Semoga GMOCT dapat menjadi media yang berkontribusi positif bagi masyarakat,  yang mampu menyampaikan kebenaran,  mengurai keraguan, dan  membangun persatuan dan kesatuan bangsa.  Lindungilah kami dari godaan untuk menyalahgunakan kekuasaan dan  jauhkanlah kami dari segala bentuk ketidakadilan.  Amin.

Tiem RED/GMOCT

GMOCT Dukung Anniversary Patroli86.com di Salatiga:  Banjir Ucapan Selamat, Asep NS Serahkan Merchandise

By On Desember 22, 2024


BM.Online //Salatiga, Jawa Tengah –  Suasana perayaan Anniversary media online Patroli86.com yang berlangsung Sabtu, 21 Desember 2024, di sebuah Ballroom rumah makan ternama di Kota Salatiga semakin meriah dengan berdatangannya berbagai karangan bunga ucapan selamat dari berbagai kalangan.  Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut memeriahkan acara ini dan memberikan dukungan penuh kepada Patroli86.com.  Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes S.Hub.Int, M.Han, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari,M. Psi., M.Si., Psi., Diwakili, Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Pemkot kota Salatiga, Perwakilan dari Dirkrimsus Polda Jateng, Perwakilan dari Polres Semarang, Perwakilan Dari Kejati Jawa Tengah, Ketua Umum Feradi WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., perwakilan Ormas Grib Salatiga, serta pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media online dan cetak ternama.  Hiburan musik dangdut dari artis lokal Arista turut menambah semarak acara.

 

Selain kehadiran para tamu undangan penting, suasana Ballroom dipenuhi dengan karangan bunga ucapan selamat yang berjejer rapi.  Karangan bunga tersebut datang dari berbagai instansi pemerintah, lembaga swasta, organisasi masyarakat, hingga rekan media lainnya.  Hal ini menunjukkan apresiasi yang tinggi terhadap eksistensi dan kontribusi Patroli86.com dalam dunia jurnalistik.

 

Asep NS, Pemimpin Redaksi media online Penajournalis.com dan Juru Bicara GMOCT, mewakili Pendiri GMOCT Yopi Zulkarnain dan seluruh anggota GMOCT, memberikan ucapan selamat Anniversary kepada Panji, Pimpinan Redaksi Patroli86.com, dengan menyerahkan merchandise secara simbolis.

 

Dalam kesempatan ini, Dandim 0714/Salatiga Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes S.Hub.Int, M.Han menyampaikan,  “Saya sangat mengapresiasi keberadaan media online seperti Patroli86.com yang berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.  Semoga Patroli86.com semakin sukses dan selalu berpegang teguh pada prinsip jurnalistik yang baik.”

 

Sementara itu, Perwakilan Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari,M. Psi., M.Si., Psi. menyampaikan, “Kerja sama yang baik antara kepolisian dan media sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.  Kami berharap Patroli86.com dapat terus menjadi mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat dan membangun.”

 

Asep NS, selaku Juru Bicara GMOCT,  menyatakan,  “GMOCT sangat bangga terhadap perkembangan Patroli86.com.  Sebagai bagian dari GMOCT, Patroli86.com telah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.  Kami berharap Patroli86.com dapat terus berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.”

 

Kehadiran GMOCT dan  banjir ucapan selamat dalam bentuk karangan bunga ini menunjukkan dukungan dan solidaritas yang luar biasa terhadap Patroli86.com.  Semoga Patroli86.com semakin jaya dan sukses di tahun-tahun mendatang.



Team/Red(Bakara)


GMOCT

Warga Pasar Randu Dongkal Keluhkan Penumpukan Sampah dan Bau Tak Sedap

By On Desember 21, 2024



 
Pemalang, 21 Desember 2024 – Penumpukan sampah yang parah di sekitar Pasar Randu Dongkal, Kabupaten Pemalang, dikeluhkan warga sekitar.  Bau tak sedap yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan warga dan pengunjung pasar.  Kondisi ini telah berlangsung selama berbulan-bulan.
 
Kustoro, warga Blok Mursid RT 53 RW 04 Desa Randudongkal, mengungkapkan keprihatinannya.  "Sampah ini sudah menjadi bencana bagi kami. Baunya sampai masuk ke rumah-rumah, membuat makanan jadi tidak enak dan mengganggu pernapasan," tuturnya.  Ia juga menyayangkan sikap pengelola pasar dan pemerintah Kabupaten Pemalang yang dianggapnya membiarkan masalah ini.
 
Sampah yang berserakan bahkan sampai ke tengah jalan, dipenuhi lalat dan belatung.  Sebagian besar sampah berasal dari sisa jual beli pedagang dan pengunjung.  Meskipun tersedia tempat sampah, kurangnya pengelolaan yang baik menyebabkan sampah menumpuk.
 
Selain mengganggu kenyamanan, penumpukan sampah juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.  Warga khawatir akan munculnya penyakit akibat kondisi tersebut.
 
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pengelola pasar maupun pemerintah setempat terkait keluhan warga.  Warga berharap adanya tindakan segera untuk mengatasi masalah ini.  Mereka juga berharap kesadaran pedagang dan pengunjung pasar untuk membuang sampah pada tempatnya dapat ditingkatkan.
 
Perhatian serius dari pihak terkait sangat diharapkan untuk mengatasi masalah ini demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
 
Sumber: Team/Red (Mujihartono) 

GMOCT

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *