Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Keluarga Korban Desak Kapolri Copot Kapolres Bima Atas Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Pembunuhan Berencana

By On Januari 04, 2025


BM.Online //Bima, NTB - Keluarga korban pembunuhan berencana yang terjadi pada 8 Desember 2023 mendesak Kapolri Jenderal Dr. Listyo Sigit Prabowo M.Si. untuk segera mencopot Kapolres Kabupaten Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K M.I.K.  Keluarga korban menduga kuat bahwa Kapolres Bima telah berkompromi dengan pelaku pembunuhan berencana, Hermansyah Als Here, yang hingga kini belum ditangkap.

 

Hamdin NTB, perwakilan keluarga korban, menyampaikan tuntutan tersebut pada hari Jumat, 3 Januari 2025. Ia menyatakan bahwa sudah lebih dari satu tahun sejak kejadian, namun pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, belum juga ditangkap.

 

"Kami menduga kuat bahwa Kapolres Bima telah berkompromi dengan pelaku, karena sudah satu tahun lebih pelaku belum juga ditangkap," ujar Hamdin.

 

Hamdin juga mengungkap dugaan keterlibatan Kapolsek Belo dalam kasus suap menyuap yang melibatkan pelaku pembunuhan dan dua pengacara, AYTL dari Jakarta dan RK dari Bima. Ia menyatakan bahwa ia sendiri melihat langsung transaksi suap senilai Rp. 15 juta yang terjadi di Polsek Belo.

 

"Pada saat itu saya berada di pihak keluarga pelaku, sehingga saya tahu perjalanan transaksi itu berjalan," jelas Hamdin.

 

Ia menambahkan bahwa setelah mendampingi pelaku di Polsek Belo, ia kemudian berpindah ke Polsek Woha untuk memberikan keterangan dan melakukan BAP.

 

"Sehingga pada hari ini kami menduga bahwa Kapolres juga terlibat dalam hal itu. Masa sekelas Kapolres tidak mengetahui hal itu? Hal tidak masuk akal lah," tegas Hamdin.

 

Hamdin juga menggunakan metode legal opinion dan legal reasoning untuk menganalisis kasus ini. Ia meyakini bahwa metode tersebut dapat membongkar fakta-fakta yang tersembunyi.

 

"Kalau saya menggunakan penalaran hukum, yaitu metode legal opinion dan legal reasoning, mampu membongkar fakta-fakta yang tersembunyi," ujar Hamdin.

 

Keluarga korban berharap bahwa Kapolri akan merespon tuntutan mereka dengan serius dan segera mencopot Kapolres Bima untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Mereka juga mendesak agar pelaku pembunuhan segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.


Team/Red(Pancabuana)


GMOCT

 Pengadilan Agama Jepara Dan LKBH Jepara Melaksanakan Penandatanganan MOU Pelaksanaan POSBAKUM 2025

By On Januari 04, 2025


BM.Online //Jepara - Di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jepara  pada Kamis 2 Januari 2024 berlangsung  penandatanagan MOU antara Pengadilan Agama Jepara dengan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Jepara (LKBH J) sebagai pelasana Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara untuk tahun anggaran 2025


Pos Bantuan Hukum POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara adalah ruang yang di sediakan oleh dan pada Pengadilan Agama Jepara bagi pemberi layanan bantuan hukum guna memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum 


Masyarakat umum atau Pemohon bantuan hukum dapat meng akses layanan POSBAKUM secara gratis Cuma Cuma tanpa syarat apapun, Adapun layanan pada POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara diantara meliputi :Pemberian informasi, konsultasi hukum dan atau Advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang di butuhkan ,penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana di maksud dalam Undang undang No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau OBH yang dapat memberikan bantuan hukum Cuma cuma 


Sebelum menetapkan LKBH Jepara sebagai Pelaksana POSBAKUM 2025 terlebih dahulu Pengadilan Agama Jepara telah mengeluarkan pengumuman Nomor :1799/WKPA.W11-A17/PL.1.1.5/XI/2024 Tertanggal 15 November 2024 tentang seleksi sebagai pelaksana POSBAKUM pengadilan Agama Jepara tahun 2025 pengumuman di tujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum  


Tercatat ada 3 (tiga) Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi syarat secara administrasi sebagai calon Pelaksana POSBAKUM yaitu Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum LKBH Jepara, LPKBH UNISNU Jepara, LBH Purwa Justicia Purwodadi Kabupaten Grobogan.


Tes seleksi dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu  Tes seleksi Tertulis dan tes seleksi wawancara baik tertulis maupun wawancara masing masing Organisasi Bantuan Hukum mengirimkan 2 anggota nya, untuk tertulis di laksanakan pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 dengan materi membuat Surat Gugatan,Surat Permohonan, Jawaban,Replik,Duplik sedangkan Tes wawancara di laksanakan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024


Ketua Tim seleksi Pengadaan POSBAKUM M.Safii.S.Ag sekaligus Sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara menegaskan bahwa seleksi ini bersifat transparan, terbuka dan tidak ada keterpihaan kepada salah satu peserta demi memperoleh Organisasi Bantuan Hukum yang provisional,berdedikasi dan Loyal kepada Pengadilan Agama Jepara.


Dalam sambutanya Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs.ABD.Halim Zailani menegaskan bahwa tantangan serta layanan Pelaksana Pos bakum ke depan lebih komplek, untuk tahun 2025 ini POSBAKUM di harapkan meningkatkan memberikan layanan berupa layanan pendaftaran mandiri bagi Masyarakat pengguna layanan POSBAKUM.


Selanjutnya Drs.ABD.Halim Zailani menyampaikan sering melakukan monitoring di Posbakum guna melihat pelayanan serta mendengar aspirasi baik dari Masyarakat Pemohon layanan ataupun dari personil Posbakum yang saat itu piket jika di dapati adanya sesuatu maka langsung saya selesaikan hari itu juga dan tidak di hari yang lain, hari ini juga di tempat dan waktu yang sama Pengadilan Agama Jepara juga melaksanakan MOU dengan Para Mediator Non Hakim. Pungkas Drs.ABD.Halim Zailani


Terpisah Muhammad Yusuf.SE.,SH.,MH Direktur LKBH Jepara di damping leo Bramastha,SH.,Kenzu.SH.,Diah.SH.,New Roul Laily.SH dan Indah Kartika.SH semuanya adalah anggota LKBH Jepara dan pelaksana POSBAKUM mengatakan




Karena Masyarakat pengguna Jasa POSBAKUM pada umumnya tidak mengetahui bahwa POSBAKUM bukanlah pegawai Pengadilan Agama Jepara melainkan pihak lain melalui MOU Kerjasama dengan Pengadilan Agama Jepara maka dari itu LKBH Jepara serius dalam menjaga Pelayanan, Sikap, Tutur Kata yang baik karena POSBAKUM untuk dan atas nama Pengadilan Agama Jepara sehingga wajib bagi kami menjaga nama baik dan Marwah dari Pengadilan Agama Jepara.



Bakara

Pembangunan Proyek Jalan Rabat Betoninasi Kampung Ranca Serang Mendapati Antusias Warga Setempat

By On Januari 03, 2025



Serang - Bentengmerdeka.online - Proyek pembangunan rabat beton Rt.013 RW 002 kampung ranca serang , desa, harundang kecamatan Cikeusal terdapat antusias warga ,atas terbangun nya jalan rabat beton yang awal nya kumuh sekarang Alhamdulillah jalan nya sudah bagus dan rapi,bisa dilintasi mobilitas khusus nya warga kampung Ranca serang baik dari pejalan kaki mau pun pengguna jalan roda dua. Pada Senin 3/1/2025.

Hasil musyawarah dari pemerintah kantor desa ,harundang sekaligus di saksikan warga masyarakat lingkungan setempat bapa- bapa telah menyambut baik,semua antusias selalu kompak perihal suatu apapun , selalu mendukung  atas ada nya kegiatan pembangunan jalan rabat betoninasi yang sudah terealisasi dan dilaksanakan ,alhamdulillah kini semua masyarakat, nya pun sangat merasa gembira senang ,berduyun-duyun atas terbangun nya jalan linngkugan yang awal nya rusak parah becek sekarang Alhamdulillah jalan nya bisa di lintasi bagi para pengguna jalan baik para pejalan kaki maupun roda dua.


warga masyarakat kampung ranca serang ,sangat berterima kasih kepada bapa- bapa khusus nya, kampung,ranca serang, yang sudah ikut andil membantu ,menyempatkan waktu nya dalam melaksanakan kegiatan proyek pembangunan jalan rabat beton antusias kerja bakti ,swadaya masyarakat, membantu mudah -mudahan kita semua selalu kompak kedepan nya untuk bisa menjaga lingkungan,yang lebih maju bersih aman dan kondusif.

 H. Uyu selaku kepala desa (kades) sekaligus sebagai ketua. Asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia(APDESI) adalah organisasi yang mewadahi kepala desa,dan perangkat desa,harundang, H .uyu menambahkan, dalam penyampaian ,nya menghimbau khusus ,kepada seluruh warga masyarakat kampung ranca serang,bisa bersinergi untuk saling memberikan edukasi agar ,kedepan nya selalu bisa,menjaga lingkungan yang bersih aman dan nyaman atas ke kompakan dan kebersamaan ini , saya selaku kepala desa( kades) desa , harundang mewakili khusus  nya warga masyarakat kampung, ranca serang,saya mengucapkan sangat" berterima kasih kepada ,rekan - rekan keluarga besar Media BM- Online mudah- mudahan kedepan, nya bisa terjalin tali silaturahim yang lebih baik lagi, untuk memberikan prioritas utama sangat penting,yang terbaik untuk kita semua Amiin imbuh nya.



Red/Masturo

Oknum Sekdes Pangawinan Berinisial JM Diduga Pungli Sebesar 8 JT "Pungli PTSL di Desa Pangawinan Belum Berakhir

By On Januari 03, 2025



Serang - BM.Online - Beberapa bulan lalu Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Banten menetapkan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Mas’ud (52) sebagai tersangka atas dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan. Pada Jumat 3 Januari 2025 

Namun hal itu sepertinya tida menjadi epek jera dan takut bagi oknum Sekdes Pangawinan berinisial JM yang telah memungut uang kurang lebih Rp. 8000,000 terhadap warga warga Kampung Manoga Desa Pangawinan.

Hal tersebut dikatakan warga Kampung Manoga Desa Pengawinan berinisial YB bahwa dirinya beserta keluarga sudah membayar sudah membayar uang sebesar Rp. 8000,000 kepada inisial JM dengan cara mencicil.

“Benar ada pungli di Desa Pangawinan,"Dan Saya beserta 7 orang sodara saya diminta Rp 1,5 ribu per KK oleh Sekdes Pangawinan berinisial JM untuk mengurus berkas pecah waris,” ungkapnya secara lisan pada wartawan

Menurut YB (Inisial) dirinya beserta keluarga memberikan uang tersebut kepada JM dengan cara mencicil sebanyak 3 kali di rumah JM tepat di Kampung Korang Desa Pangawinan Kecamatan Bandung - Serang -Banten.

"Setelah Kepala Desa Pangawinan ditetap sebagai tersangka oleh SATGAS PUNGLI Provinsi Banten oknum sekdes inisial JM susah untuk di temui bahkan di telpon pun tida pernah mau merespon. Ujar Warga Manoga dengan kesal

Diduga modus yang dijalankan oleh oknum Sekdes Pangawinan untuk melakukan pungli yakni dengan memanfaatkan pengurusan surat perolehan hak seperti hibah jual beli dan waris.

" Kami berharap Pemdes Pangawinan dan panitia PTSL agar tidak melakukan tindakan yang merugikan warga, dan pihak yang bersentuhan dengan urusan warga ini, harapkan jangan menarik sejumlah uang,”Ujarna mengakhiri

Hingga berita di terbitkan oknum Sekdes berinisial JM melalui Via WhatsApp beberapa kali di konfirmasi diam membisu alias bungkam.


(Red)

Enough is Enough: Kapolri Harus Diberhentikan

By On Januari 02, 2025



Jakarta – BM.Online -“Enough is enough, sudah cukup!” tegas Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI (Lembaga Ketahanan Nasional Indonesia), dalam pernyataannya, Rabu, 1 Januari 2025. Lalengke yang juga Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan tegas memberhentikan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya, Karyoto, terkait keterlibatan sejumlah polisi dalam skandal pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Sudah cukup. Kita tidak boleh membiarkan nama baik bangsa ini semakin tercoreng oleh para pelaku kriminal di tubuh kepolisian itu,” kata Wilson Lalengke, meluapkan kekesalannya atas skandal yang terus bergulir dan menyedot perhatian dunia internasional. “Kedua perwira tinggi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh bawahannya. Jika mereka gagal bertindak tegas, mereka harus menghadapi konsekuensinya.”

*Kejahatan Antarbangsa*

Menurut tokoh pers nasional ini, kasus pemerasan DWP bukan sekadar tindak pidana dalam negeri, tetapi merupakan kejahatan antar bangsa. Para korban yang merupakan warga negara asing tidak mungkin menganggap pelaku sebagai oknum aparat, tetapi akan melabeli mereka sebagai penjahat dari Indonesia. Hal ini tidak hanya mempermalukan kepolisian, tetapi juga mempermalukan bangsa Indonesia secara keseluruhan.

“Para korban pemerasan tidak akan membeda-bedakan oknum aparat yang terlibat; mereka akan melihat oknum tersebut sebagai 'orang Indonesia' yang telah melakukan kejahatan terhadap mereka. Ini sangat memalukan. Tindakan oknum aparat ini telah mencoreng nama baik bangsa kita di kancah internasional,” lanjut Lalengke. “Wajah Indonesia ternoda oleh perilaku tidak bermoral dan korup para oknum aparat kepolisiannya. Seolah-olah bangsa ini ditempeli taik busuk di wajahnya.”

Lulusan pasca sarjana Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris, itu menekankan dampak diplomatik yang serius dari kasus ini. Ia menegaskan, insiden tersebut tidak hanya merusak kredibilitas kepolisian Indonesia, tetapi juga merusak hubungan internasional negara ini dengan negara lain.

*Pertanggungjawaban Pimpinan Polri*

Wartawan senior Indonesia itu menyoroti keadaan mendesak bagi Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan segera dan tegas guna memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ia menekankan, para pimpinan kepolisian yang terlibat dalam skandal itu harus bertanggung jawab atas peran mereka dalam membiarkan atau memfasilitasi pemerasan warga negara asing.

"Orang-orang ini telah mempermalukan seluruh rakyat Indonesia. Sudah saatnya Presiden menunjukkan kepemimpinannya dan memberhentikan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan bawahan, dan kegagalan mereka bertindak tidak boleh dibiarkan begitu saja," imbuh Wilson Lalengke.

Kendati demikian, dengan menyebut polisi yang terlibat sebagai 'wereng coklat', dia menyatakan keheranannya pada skala kejahatan itu, yang ia gambarkan sebagai 'di luar nalar'. Pemerasan yang melibatkan 400 korban sekaligus itu mengakibatkan kerugian yang sangat besar, yakni Rp32 miliar. Wilson Lalengke menyebut kejadian itu sangat besar dan sulit dipercaya.

“Saya tidak percaya polisi-polisi itu bertindak atas inisiatif sendiri,” katanya. “Kemungkinan besar mereka mendapat perintah dari atasannya, termasuk Kapolri melalui Kapolda. Jika para perwira tinggi di kepolisian ternyata terlibat dalam skandal ini, kita harus bertanya: siapa yang memerintahkan mereka melakukan tindakan konyol itu? Tidak masuk akal jika polisi-polisi ini tidak mempertimbangkan akibatnya. Mereka pasti tahu bahwa 400 korban itu tidak akan tinggal diam, apalagi mereka adalah warga negara asing, yang niscaya akan bersuara saat kembali ke negara asal.”

Lalengke menegaskan, apa pun alasan di balik tindakan kriminal ini, nama baik Indonesia sudah sangat tercoreng di kancah internasional. Ia menegaskan bahwa skandal ini telah menyoroti penyalahgunaan wewenang di dalam tubuh kepolisian, dan untuk itu, Kapolri harus bertanggung jawab.

*Seruan Keterlibatan Interpol*

Wilson Lalengke lebih lanjut menekankan beratnya tingkat penyelesaian kasus pemerasan yang melibatkan warga negara asing, dengan menyerukan keterlibatan Kepolisian Internasional (Interpol) untuk memastikan penyelidikan menyeluruh dan tuntas. Menurut dia, kasus ini jauh melampaui pemerasan domestik biasa, karena melibatkan warga negara asing yang menjadi korban pelaku dari dalam Indonesia.

“Ini bukan kasus pemerasan biasa, di mana warga negara diperas oleh sesama warga negaranya, yang sayangnya terlalu sering terjadi,” kata Lalengke. “Ini adalah kejahatan dengan konsekuensi internasional, dan harus ditangani di level internasional. Keterlibatan Interpol sangat penting untuk memastikan bahwa kasus ini diselidiki dengan benar. Kita berbicara tentang 400 orang dari suatu negara yang telah menjadi korban tindak pidana oleh pelaku dari negara lain. Apalagi pelakunya aparat di negara itu, yang hampir pasti tidak bisa independen dalam penanganan kasusnya,” ujar wartawan senior Indonesia yang baru-baru ini mendapat penghargaan dan apresiasi dari Kedutaan Besar Rusia atas perannya membela kalangan wartawan Rusia yang didiskriminasi oleh badan dunia UNESCO dalam perkara perang Ukraina-Rusia itu.

Wilson Lalengke menekankan bahwa keseriusan kasus ini menuntut perhatian internasional, mengingat skala kejahatan dan jumlah warga negara asing yang terkena dampak. Ia meminta Interpol untuk turun tangan dan membantu otoritas setempat untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

“Kasus ini tidak hanya mencoreng reputasi internasional Indonesia tetapi juga menyoroti perlunya akuntabilitas dan transparansi yang lebih nyata dalam penegakan hukum. Polisi harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka, dan para pelaku harus menghadapi proses hukum, dari mana pun mereka berasal,” pungkas Wilson Lalengke mengakhiri pernyataan persnya. (APL/Red)

 Advokat Asri S.H., M.H. Soroti Kejanggalan Kasus Penganiayaan Anak di Boyolali, Tuding Kinerja PPA Polres Boyolali Tidak Profesional

By On Desember 31, 2024


BM.Online //Solo, Jawa Tengah 30 Desember 2024 - Srikandi Solo Pembela Keadilan Asri S.H., M.H., advokat kenamaan di Kota Solo dan pemilik Asri Law Firm & Partner yang juga Ketua DPD Jawa Tengah Kongres Advokat Indonesia, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Boyolali. Asri, yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum korban, menyatakan bahwa dirinya mendapati dugaan ketidakprofesionalan dalam kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali.

 

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Asri menuding adanya indikasi penggiringan opini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lama yang ditujukan kepada Mulyadi, ayah kandung korban. BAP tersebut, menurut Asri, seolah-olah ingin menjadikan Mulyadi sebagai tersangka dan ikut serta dalam penganiayaan terhadap anaknya.

 

"Kenyataannya, Mulyadi hanya menampar anaknya dengan tamparan edukasi untuk  mendidik. Hal itu dilakukan agar anaknya tidak mengulangin atau  melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh para tersangka," jelas Asri.

 

Asri juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian penganiayaan, salah satu tersangka, S, sempat menanyakan kepada Mulyadi, " Kowe Sing Nganu Opo Aku Sing Nganu (Red-Bahasa Jawa) yang artinya Kamu yang menghajar  atau Aku yang menghajar anakmu?" Pertanyaan ini, menurut Asri, mengindikasikan adanya provokasi dari para tersangka kepada Mulyadi.


Selengkapnya adalah hanya dalam tamparan edukasi mendidik agar anknya tidak mengulangi lagi dan saat itu dalam tekanan dari para terduga pelaku yang menyuruh ayah korban agar menghukum anaknya .dan pada saat itu korban juga menyampaikan kalau teguran dari ayahnya tersebut tidak menimbulkan luka atau sakit karena tidak keras dan atah korban saat itu berharap perkara selesai dan minta maaf pada warga yang selanjutnya akan membawa anaknya yang disuruh oleh Sang RT untuk dibawa ke Jakarta.

 

Lebih lanjut, Asri mengungkapkan bahwa dirinya telah membawa korban ke dokter psikiater pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Hal ini dilakukan karena korban mengalami trauma dan memerlukan penanganan medis, bukan perlakuan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka.

 

Asri juga mempertanyakan status berkas pelimpahan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa baik dirinya, keluarga korban, maupun kuasa hukum sebelumnya belum menerima salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), meskipun pihak PPA Polres Boyolali menyatakan bahwa salinan SPDP telah dikirimkan kepada kuasa hukum sebelumnya.

 

Ketika team liputan khusus GMOCT menghubungi kuasa hukum sebelumnya KRT Erdia Risca S.H, beliau menyatakan bahwa dirinya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), bukan SPDP. Beliau juga menyatakan bahwa dirinya telah memberitahukan kepada PPA Polres Boyolali bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum korban sejak tanggal 26 Desember 2024,".

 

Asri juga menyoroti pernyataan pihak PPA Polres Boyolali yang menyatakan bahwa salinan SPDP telah dikirimkan kepada kuasa hukum sebelumnya, padahal kuasa hukum tersebut telah dicabut oleh keluarga korban. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan profesionalitas kinerja PPA Polres Boyolali.

 

Keluarga korban juga telah mendapatkan surat keterangan dari pihak sekolah tempat korban menimba ilmu. Surat tersebut menyatakan bahwa korban tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar sejak kejadian penganiayaan. Hal ini menunjukkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan para tersangka.

 

"Kasus ini harus terus mendapatkan pengawalan dan keadilan harus ditegakkan. Ini adalah lex specialis, apalagi jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Asri.

 

Asri juga menyayangkan pemberitaan di berbagai media yang seolah-olah menggiring opini bahwa Mulyadi akan menjadi tersangka. Ia menekankan bahwa BAP yang perlu direvisi adalah BAP yang melibatkan korban dan ayahnya, bukan BAP yang ingin menjadikan Mulyadi sebagai tersangka.

 

Asri juga mempertanyakan status tahanan kota yang diberikan kepada para tersangka perempuan. Ia mempertanyakan alasan para tersangka tega menganiaya korban tanpa memikirkan bahwa mereka adalah perempuan dan memiliki anak.

 

"Dengan tayang nya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan mencoba meminta klarifikasi kepada pihak PPA Polres Boyolali," tutup Asri.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak di bawah umur dan dugaan ketidakprofesionalan dari pihak kepolisian. Publik menantikan klarifikasi dari pihak PPA Polres Boyolali terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Asri S.H., M.H. dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.


Team/Red(Bakara)


GMOCT

 Ketua Dekopinwil Jabar Apresiasi Rencana Audit Dana Hibah Dekopin: Langkah Menuju Koperasi Indonesia yang Lebih Baik

By On Desember 30, 2024


BM.Online //Bandung, Jawa Barat – Nurodi S.E., Ketua Dekopinwil Jawa Barat memberikan apresiasi tinggi terhadap rencana audit investigasi dana hibah Dekopin yang diusulkan Ketua Umum Dekopin, Mas Bambang.  Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi di Indonesia.

 

"Rencana audit ini sangat patut diapresiasi," ujar Ketua Dekopinwil Jabar. "Ini menunjukkan komitmen nyata Ketua Umum Dekopin untuk membangun koperasi Indonesia yang bersih dan transparan. Ketegasan beliau dalam mendorong audit investigasi ini membuktikan keseriusannya memberantas praktik-praktik yang merugikan koperasi dan anggotanya."

 

Ketua Dekopinwil Jabar juga menekankan pentingnya integritas kepemimpinan.  Beliau menyebut Mas Bambang sebagai sosok muda yang bersih dari kasus keuangan dan masalah hukum, menjadi modal berharga dalam memimpin Dekopin.

 

"Beliau adalah pemimpin yang tepat untuk masa depan koperasi Indonesia," tambahnya. "Dengan rekam jejak bersih, beliau dapat memimpin Dekopin tanpa beban masa lalu dan fokus menjalankan program kerjanya."

 

Lebih lanjut, Ketua Dekopinwil Jabar mendesak agar audit investigasi segera dilaksanakan agar Ketua Umum Dekopin dapat memulai program kerjanya tanpa terbebani isu-isu yang belum terselesaikan. Proses audit yang transparan dan akuntabel diharapkan mengembalikan kepercayaan publik dan memulihkan citra koperasi Indonesia.

 

"Semoga audit ini berjalan lancar dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka," tutup Ketua Dekopinwil Jabar.  "Transparansi adalah kunci koperasi yang kuat dan berkelanjutan."

 

Dukungan dari Dekopinda Garut dan Desakan Audit Seluruh Tingkat

 

Dekopinda Garut juga menyatakan dukungannya terhadap rencana audit tersebut. Ketua Dekopinda Garut, H. Asep Supriadi, menyatakan, "Dekopinda Garut akan mengikuti langkah-langkah yang akan dilaksanakan oleh Dekopin dan Dekopinwil Jabar."

 

Pernyataan dukungan ini semakin memperkuat desakan agar audit tidak hanya terbatas pada Dekopin pusat, tetapi juga mencakup Dekopinwil dan Dekopinda di seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir.  Hal ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh tingkatan organisasi koperasi.  Langkah komprehensif ini diharapkan dapat membersihkan praktik-praktik yang merugikan dan membangun kepercayaan publik yang lebih besar terhadap koperasi di Indonesia.  Dengan demikian, koperasi dapat berperan lebih optimal dalam pembangunan ekonomi nasional.



(Red)

Presiden Jaringan Aktivis Bima Ancam Laporkan Kapolres ke Propam Polri Terkait Kasus Pembunuhan Berencana

By On Desember 29, 2024

BM.Online //Bima, NTB - Hamdin NTB, Presiden Jaringan Aktivis Bima, mengancam akan melaporkan Kapolres Kabupaten Bima ke Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan Kapolres dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang telah berlangsung hampir satu tahun.

 

Hamdin, yang juga mewakili keluarga korban, menyatakan bahwa kasus ini belum juga terselesaikan dan otak di balik pembunuhan, Hermansyah Als Here, hingga saat ini belum ditangkap. Padahal, menurutnya, alat bukti dan barang bukti yang diajukan telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat 2 Jo Pasal 185 Jo Pasal 186 KUHAP.

 

"Lima minimum alat bukti sudah terpenuhi," tegas Hamdin.

 

Hamdin juga menuding Kapolres Bima diduga berkompromi dengan pelaku otak pembunuhan. Ia menyatakan bahwa keluarga korban telah kehilangan kepercayaan terhadap Polres Bima dalam menyelesaikan kasus ini.

 

"Kami tidak lagi percaya terhadap institusi kepolisian resor bima untuk menangkap pelaku tersebut," ujarnya.

 

Keluarga korban juga meminta dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo M.Si untuk segera memerintahkan Kapolres Bima untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan berencana tersebut.

 

"Apabila hal ini tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak institusi kepolisian Republik Indonesia, maka kami dari keluarga akan membuat instabilitas," ancam Hamdin.

 

Hamdin juga menyoroti tindakan para pelaku yang merusak dan hampir membakar rumah keluarga korban. Ia menilai peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak lagi melaporkan masalah kepada kepolisian karena dianggap tidak becus dalam menyelesaikan setiap persoalan.

 

"Mereka mengatakan belum cukup bukti. Padahal keterangan saksi, surat petunjuk dan keterangan terdakwa membenarkan hal demikian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima," ungkap Hamdin.

 

Hamdin menegaskan permintaannya kepada Polda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan S.i.k S.H agar segera turun tangan langsung untuk melakukan penangkapan terhadap otak di balik pembunuhan berencana tersebut. Ia berharap langkah ini dapat mencegah instabilitas yang lebih besar di Kabupaten Bima, khususnya di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, wilayah bagian Belo Selatan.

 

"Agar tidak instabilitas lagi yang terjadi di Kabupaten Bima," harap Hamdin.

 

Ancaman pelaporan ke Propam Polri oleh Hamdin menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan mengenai kredibilitas Polres Bima dalam menangani kasus pembunuhan berencana tersebut.

 

Kasus ini juga mengungkap kekecewaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menyelesaikan masalah hukum. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan profesionalitas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.


Team/Red(Pancabuana)


GMOCT

Kepala Desa di Majalengka Diduga Intimidasi Aktivis yang Mengungkap Kasus Penjualan Tanah Bengkok

By On Desember 29, 2024



 
BM.Online - Majalengka, Jawa Barat – Kepala Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Mamat, kembali menjadi sorotan setelah diduga mengintimidasi Saeful Yunus, seorang aktivis yang menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan tanah bengkok (TKD) dan tanah pengairan di desanya.  Alih-alih memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut, Mamat diduga mengerahkan sejumlah orang yang diduga preman untuk mendatangi rumah Saeful.
 
Peristiwa intimidasi terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 11.15 WIB.  Beberapa pemuda tak dikenal datang menggunakan minibus ke rumah Saeful. Mereka mengetuk pintu dengan kasar dan menanyakan keberadaan Saeful.  Kakak perempuan Saeful, Nunung Nurhayati, yang berada di rumah merasa terintimidasi oleh perilaku para pemuda tersebut.  Para pemuda mengaku berasal dari Kostrad 321 Majalengka, namun Nunung Nurhayati menduga mereka adalah preman yang mengatasnamakan institusi tersebut.
 
Dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan TNI dalam insiden ini menimbulkan kekhawatiran dan kecaman.  TNI, sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, seharusnya tidak terlibat dalam sengketa tanah atau konflik kepentingan.  Tindakan intimidasi ini dinilai mencoreng nama baik institusi.
 
Kasus inti berpusat pada penjualan tanah bengkok dan tanah pengairan desa yang diduga dilakukan tanpa transparansi untuk pembangunan sebuah pabrik.  Pabrik tersebut kini hampir rampung (90%), namun izin resmi pembangunan dan status kepemilikan tanahnya masih dipertanyakan.
 
Saeful Yunus, sebagai aktivis yang lantang menyuarakan hak-hak masyarakat, justru menjadi sasaran intimidasi.  Selain kasus tanah, Kepala Desa Mamat juga dituduh memecat sejumlah pengurus RT dan RW yang tidak sejalan dengannya tanpa musyawarah, sebuah tindakan yang dianggap sewenang-wenang.
 
Warga Desa Bongas Wetan mendesak Kepala Desa Mamat untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan hukum terkait penjualan tanah dan dugaan pelanggaran lainnya.  Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas, termasuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pembangunan pabrik tersebut.  Selain itu, aparat keamanan diminta untuk melindungi Saeful Yunus dan memastikan keamanan warga dari aksi intimidasi serupa.
 
Nunung Nurhayati berharap kepolisian dan Koramil turut menjaga keselamatan adiknya. Ia menekankan bahwa jika Kepala Desa Mamat merasa tidak bersalah, ia seharusnya menghadapi permasalahan ini secara terbuka dan sesuai hukum, bukan dengan cara-cara intimidatif.

Team/Red(SBI)

GMOCT

Munas Dekopin Rekonsiliasi Berakhir, Bambang Haryadi Terpilih Sebagai Ketua Umum

By On Desember 29, 2024



BM.Online - Jakarta, 29 Desember 2024 – Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Rekonsiliasi resmi ditutup hari ini, setelah berlangsung selama tiga hari di Hotel Sultan, Jakarta. Munas yang diikuti oleh 28 Dekopinwil, 456 Dekopinda dari seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, dan 19 induk koperasi ini menghasilkan keputusan penting: Bambang Haryadi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029.
 
Munas Dekopin 2024, yang mengangkat tema "Bersama Koperasi Indonesia Maju", dibuka pada Jumat, 27 Desember 2024 oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, didampingi Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.  Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan DPR/MPR/DPD, utusan Presiden, tokoh ekonomi dan koperasi, serta perwakilan Dekopin dari seluruh Indonesia.  Kabupaten Garut, misalnya, diwakili langsung oleh Ketua Dekopinda Garut, H. Asep Supriadi.
 
Terpilihnya Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum menandai babak baru bagi Dekopin.  Keputusan aklamasi ini menunjukkan adanya kesepahaman dan dukungan penuh dari seluruh peserta Munas terhadap kepemimpinannya.  Bambang Haryadi akan menggantikan Prishkianto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum.

Ketua Dekopinda Garut menyampaikan, "Saya mewakili Dekopinda Garut merasa sangat optimis dengan terpilihnya Bapak Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum Dekopin.  Beliau memiliki pengalaman dan visi yang kuat untuk memajukan koperasi di Indonesia.  Kami berharap di bawah kepemimpinan beliau, koperasi di Garut dan seluruh Indonesia akan semakin berkembang dan berkontribusi bagi perekonomian nasional," ujar H. Asep Supriadi.
 

 
"Proses Munas Dekopin Rekonsiliasi berjalan dengan lancar dan demokratis.  Terpilihnya Bapak Bambang Haryadi secara aklamasi menunjukkan adanya soliditas dan kebersamaan di antara seluruh anggota Dekopin.  Ini merupakan modal berharga untuk membangun koperasi Indonesia yang lebih maju," ungkap H. Asep Supriadi.
 

 
"Kehadiran saya di Munas Dekopin Rekonsiliasi ini sangat penting untuk menyuarakan aspirasi dari koperasi-koperasi di Garut.  Terpilihnya Bapak Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum, saya harapkan dapat membawa perubahan positif. Kami di Garut siap mendukung penuh program-program Dekopin ke depan,"  kata H. Asep Supriadi.
 

 
"Selamat kepada Bapak Bambang Haryadi atas terpilihnya sebagai Ketua Umum Dekopin.  Semoga kepemimpinan beliau dapat membawa kemajuan bagi seluruh koperasi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut," pungkas H. Asep Supriadi.
 
Hasil Munas ini selanjutnya akan segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan legitimasi resmi dari pemerintah.  Dengan demikian, diharapkan kepemimpinan baru Dekopin di bawah Bambang Haryadi dapat segera menjalankan program-programnya untuk memajukan koperasi di Indonesia.

Iwan Setiawan

TKW Asal Semarang Laporkan Suami Sirihnya Atas Dugaan Penipuan

By On Desember 28, 2024




BM.Online - Semarang, 27 Desember 2024 – Trisetyorini, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Semarang, Jawa Tengah,  mengungkapkan rencana untuk melaporkan suaminya, CM, warga Temanggung, atas dugaan penipuan.  Setelah empat tahun menjalani hubungan sebagai pasangan nikah siri, Trisetyorini merasa telah ditipu secara materi dan emosional oleh CM.
 
"Selama empat tahun ini, saya sering merasa dibohongi oleh CM, baik secara materi maupun emosional," ungkap Trisetyorini kepada awak media hari ini.  Ia mengaku telah mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat tindakan CM.  Lebih lanjut, Trisetyorini menduga CM telah menipu beberapa orang lainnya. "Saya yakin ada korban lain, dan saya siap untuk membantu mengumpulkan mereka agar kasus ini bisa segera diproses hukum," tambahnya.
 
Trisetyorini baru saja kembali dari luar negeri dan segera akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.  "Saya ingin agar CM bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak ada lagi korban di kemudian hari," tegasnya.
 
Kasus ini menyoroti kerentanan TKW yang bekerja jauh dari keluarga dan lingkungan sosial mereka.  Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan hukum bagi perempuan dalam berbagai hubungan, termasuk hubungan informal seperti nikah siri.
 
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan Trisetyorini jika telah resmi diajukan,  untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku.  Perlindungan dan pemulihan bagi korban juga menjadi hal yang krusial dalam kasus ini.  Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

Team/Red(Sugianto/Bakara)

GMOCT

Judi Dadu Kopyok di Kecamatan Bawen Di Bekap Oleh Wahyu dan Oknum TNI

By On Desember 28, 2024



BM.Online - Kabupaten Semarang, Jawa Tengah -  Perjudian dadu kopyok di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, tepatnya dibelakang lokalisasi Gembol kembali menjadi sorotan. Kali ini, terungkap dugaan kuat bahwa tempat perjudian tersebut dibekingi oleh oknum TNI dan oknum Media Paguyuban Kabupaten Semarang.
 
Pengakuan Penjaga Tempat:
 
Seorang penjaga tempat perjudian yang mengaku bernama Yudi membenarkan adanya oknum TNI berinisial S dan oknum Media Paguyuban Kabupaten Semarang yang memberikan "proteksi" kepada tempat tersebut. Yudi mengatakan, "Tempat ini di beck up oleh oknum TNI dan oknum media Paguyuban Kabupaten Mas, saya hanya jaga ajah mas dan bosnya pun lagi pulang, saya minta no mas ajah nanti kalau bosnya pulang saya kabarin." 
 
Resah Warga:
 
Masyarakat sekitar tempat perjudian merasa sangat resah dengan keberadaan tempat tersebut. Setiap malam, suara bising kendaraan yang keluar masuk tempat perjudian membuat mereka tidak nyaman.  "Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat Khususnya Polsek Bawen, Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah segera membubarkan permainan dadu kopyok ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 
 
Tanggapan Aktivis:
 
Junaidi, aktivis pemburu ilegal asal Banten sekaligus pimpinan redaksi di media online CCTVnews.Online, memberikan tanggapannya terkait maraknya perjudian dadu kopyok di Kabupaten Semarang. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan masalah bersama dan membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.
 
"Permasalahan perjudian dadu kopyok di Berokan Kecamatan Bawen ini merupakan masalah bersama, Maka penanganan untuk mengurangi memberantas perjudian tersebut harus dilakukan secara bersama sama, secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan Aparat Penegak Hukum." 
 
Pelanggaran Hukum:
 
Junaidi juga mengingatkan bahwa perjudian dadu kopyok jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian. "Ini jelas melanggar pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian "Barang siapa melakukan perjudian di ancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp. 25.000,000." 
 
Ia menambahkan, Sebagai aparatur Negara seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya membek up usaha dadu yang nanti akhirnya menyesatkan masyarakat.
 
Tindakan Tegas Diharapkan:
 
Warga berharap agar APH segera mengambil tindakan tegas untuk membubarkan tempat perjudian tersebut. Dugaan keterlibatan oknum TNI dan Media Paguyuban Kabupaten Semarang dalam melindungi tempat perjudian ini menjadi sorotan serius. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Semarang. 

Team/Red

 Misteri Di Balik Penganiayaan terhadap Anggota Dishub di Kuningan: Otak Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

By On Desember 28, 2024


BM.Online //Kuningan, [27 Desember 2024] – Kejanggalan menyelimuti kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Kuningan.  Hingga saat ini, aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, yang berinisial AA, belum ditetapkan sebagai tersangka.  Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, pimpinan redaksi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dan kuasa hukum korban.

 

Bukti-bukti yang ada, menurut kuasa hukum korban, terkesan diabaikan.  Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan kehadiran AA, sementara keterangan ahli dan beberapa terdakwa mengungkap adanya komunikasi telepon dari AA sebelum pengeroyokan terjadi.  Bukti-bukti ini, yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa), dinilai sudah cukup kuat untuk menetapkan AA sebagai tersangka.  Hal ini juga sejalan dengan Putusan MK No.21/PUU/XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua bukti sah menurut KUHAP untuk penetapan tersangka.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum korban telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.  Polres Kuningan menjelaskan bahwa berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dengan status P-19.  Kejaksaan Negeri Kuningan sendiri menyatakan bahwa penanganan perkara pengeroyokan bukan merupakan kewenangan mereka.

 

Menanggapi hal ini, praktisi hukum menyarankan agar Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan gelar ekspose khusus untuk mempercepat penetapan AA sebagai tersangka.  Langkah ini diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus tersebut dan mencegah keresahan masyarakat.

 

Masyarakat Kuningan, praktisi hukum, dan pimpinan redaksi GMOCT berharap agar Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan segera bertindak tegas.  Mereka mendesak penetapan AA sebagai tersangka untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan tidak ada yang kebal hukum.  Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut kejelasan serta penyelesaian yang adil dan transparan.


Team/Red(SBI)


GMOCT

Di duga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

By On Desember 27, 2024


BM.Online //Tanah bengkok merupakan tanah kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum. 


Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan tentang larangan-larangan kepada desa yang diantaranya yaitu:


1. kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, 

2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, 

3. dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan 

4. dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.


Adapun larangan untuk memperjualbelikan tanah desa ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007,  yang berbunyi:


“kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlakukan untuk kepentingan umum” 


Di dalam pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menjelaskan bahwa “penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat” 


Hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah bengkok desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.


Jika ada Kepala Desa yang menjual tanah tersebut demi kepentingan pribadi maka di jerat hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :


Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999


“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”


Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999


Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 


(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :


b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;


hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:7/TIPIKOR/2014/PT.BDG hakim menyatakan bahwa terdakwa (saat melakukan tindak pidana korupsi berstatus sebagai kepala desa), hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.70.428.500 (tujuh puluh juta empt ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah). 


adapun tanah bengkok yang dijual oleh Kepala Desa Bongas Wetan, adalah tanah yang terletak di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak dan Blok Gaul Desa Bongaswetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dengan tanah seluas ± 10 Ha, yang dijual kepada PT.INDOPLAS FOOTWARE INDONESIA dengan nilai jual sebesar Rp.11.933.550.000 (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini telah diakui oleh Kades Bongas wetan yaitu Sdr.MAMAT SARIPUDIN melalui surat keterangan Nomor: 141/578/XI/pemdes/2021 tertanggal 1 November 2021.


Yang patut dipertanyakan terkait penjualan tersebut adalah kemana uang hasil penjualan tersebut sebesar 11M, apakah di pakai untuk kepentingan masyarakat, atau di pakai untuk kepentingan pribadi?? Hal ini menjadi pertanyaan besar khususnya bagi masyarakat Desa Bongaswetan.



Tiem RED, Agung GMOCT

Pasca Viralnya Kontroversi Program CSR Ancol: Aryadi Eko Nugroho Malah Share Press Realease yang Bertentangan dengan Kericuhan di Lapangan

By On Desember 27, 2024




 
BM.Online - Jakarta, 27 Desember 2024 – Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang diklaim sebagai upaya pemberdayaan pedagang asongan atau reseller di area Beach Pool Ancol menuai kontroversi. Program yang digadang-gadang untuk meningkatkan kelas dan kualitas pedagang ini justru diwarnai dengan tuduhan pengusiran dan perlakuan tidak manusiawi oleh petugas keamanan Ancol.
 
Klaim Pemberdayaan vs Realitas di Lapangan
 
Dalam PRESS RELEASE yang dikeluarkan oleh Ancol yang dikirim oleh Aryadi Eko Nugroho selaku Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melalui chatting WhatsApp kepada pengurus GMOCT (Jum'at 27 Desember 2024) sekitar pukul 16.00 WIB, program penataan pedagang asongan ini diklaim sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang agar dapat berkembang dan meningkatkan taraf hidupnya. Ancol memberikan berbagai fasilitas gratis kepada mitra reseller yang terdaftar dalam program ini, termasuk tempat berjualan yang strategis, seragam khusus, akses masuk dan modal barang dagangan tanpa biaya. Seluruh keuntungan dari hasil penjualan menjadi milik pedagang dan diserahkan setiap hari.
 
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pertentangan antara klaim Ancol dengan apa yang dialami oleh para reseller. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, sejumlah reseller mengeluhkan perlakuan kasar dari petugas keamanan Ancol yang menggulingkan roda milik mereka. Video yang beredar di media sosial menunjukkan petugas keamanan Ancol dan seorang pria berpakaian kaos putih, topi hitam, dan masker putih menunjuk-nunjuk ke arah reseller yang diduga pemilik roda yang digulingkan.
 
Tanggapan Ancol yang Kurang Menakjubkan
 
Ketika dikonfirmasi oleh GMOCT, Ariyadi Eko Nugroho selaku Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk hanya memberikan jawaban singkat dan terkesan menghindar. Ia menyatakan bahwa pembatasan di area Beach Pool dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan uji coba penataan. Reseller yang belum bergabung dalam program ini tetap dapat berjualan di titik lain di kawasan wisata Ancol.

" Dalam uji coba penerapan penataan ini kami tidak pernah melakukan tindak kekerasan, semua dilakukan secara persuasif Dan humanis ",tukas Aryadi Eko Nugroho.
Akan tetapi saat dishare video yang terdapat dimana para reseller teriak teriak dikarenakan roda dagangannya digulingkan serta terdapat seseorang yang diduga dari kubu Guard dan Polsus Ancol yang menggunakan baju kaos warna putih, topi hitam dan bermasker wajah warna putih serta mengacungkan jari ke arah para reseller dan ditanyakan apakah seperti itu Humanis dan tanpa kekerasan, Aryadi Eko Nugroho selaku Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tidak dapat menjawab nya.
 
Dan juga, dalam pemberitaan yang dikeluarkan oleh GMOCT, tidak terdapat narasi yang sesuai dengan pernyataan dalam PRESS RELEASE Ancol, yang mencantumkan bahwa "terdapat pemberitaan dari media X, yang menarasikan pihak Ancol menutup akses ke lokasi berdagang." Hal ini menunjukkan bahwa Aryadi Eko Nugroho ingin menjawab pemberitaan yang viral di media-media yang tergabung dalam GMOCT dengan menyangkal pemberitaan di media X, meskipun tidak ada narasi tersebut dalam laporan GMOCT.
 
Pertentangan dengan Visi Kesejahteraan Nasional
 
Kontroversi program CSR Ancol ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dengan kesesuaian program tersebut dengan visi kesejahteraan nasional. Program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan keresahan dan kerugian bagi para reseller. Perlakuan kasar dan tidak manusiawi dari petugas keamanan Ancol juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
 
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
 
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program CSR. Ancol perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan terkait dengan mekanisme program penataan pedagang asongan ini. Selain itu, Ancol juga perlu melakukan evaluasi dan investigasi internal terkait dengan perlakuan petugas keamanan terhadap para reseller.
 
Harapan untuk Solusi yang Adil dan Berkelanjutan
 
GMOCT berharap agar Ancol dapat menyelesaikan kontroversi ini dengan solusi yang adil dan berkelanjutan. Program CSR seharusnya menjadi bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi alat untuk mengusir dan merugikan mereka. Ancol perlu mempertimbangkan kembali mekanisme program penataan pedagang asongan dan memastikan bahwa program ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak.
 
Kesimpulan
 
Kontroversi program CSR Ancol ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama perusahaan yang ingin menjalankan program CSR. Program CSR harus dirancang dan dijalankan dengan hati-hati, memperhatikan aspek etika, keadilan, dan keberlanjutan. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci keberhasilan program CSR.

Team/Red(GMOCT)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *