Berita Terbaru
Oknum Mantan Sekdes, Kini Ketua LPM, Diduga Terlibat Pungli PTSL di Desa Pangawinan
By Redaksi On Januari 07, 2025
Ditajenad Gelar Syukuran HUT ke-74, Tekankan Sinergi dan Inovasi untuk Dukung TNI AD
By Redaksi On Januari 07, 2025
Biadab TANGKAP DAN PENJARAKAN,, Seorang Ayah Tega menyiksa putri Kandung Berusia 5 tahun
By Redaksi On Januari 06, 2025
Diduga Oknum Tentara Ancam Wartawan di Sumbar, Diduga Terkait Peredaran Rokok Ilegal: #KalauBersihKenapaRisih #NoViralNoJustice
By Redaksi On Januari 06, 2025
Oknum Sekdes Pangawinan Inisial (JM) Diduga Menghindar, 8 JT Uang Milik Warga Lenyap
By Redaksi On Januari 06, 2025
Serang - BM.Online - Beberapa bulan lalu Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Banten menetapkan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Mas’ud (52) sebagai tersangka atas dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan. Pada Jumat Minggu 5 Januari 2025
Namun hal itu sepertinya tida menjadi epek jera dan takut bagi oknum sekdes berinisial JM yang telah memungut uang kurang lebih Rp. 8000,000 terhadap warga warga Kampung Manoga Desa Pangawinan.
Hal tersebut dikatakan warga Kampung Manoga Desa Pengawinan berinisial YB bahwa dirinya beserta keluarga sudah membayar Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp. 8000,000 Kepada JM (inisial) dengan cara mencicil sebanyak tiga Kali.
“Pertama Kaka saya Kalau tida salah ngasih Uang Ke Sekdes inisial JM Rp.2,500.000 di saksikan oleh inisial R dan inisial JLN, Penyerahan uang ke dua dan tiga itu juga langsung ke Pak JM totalnya Rp.8.000.000.Jelasnya
Menurut Inisial YB menambahkan bahwasanya pada saat JM menerima uang ke dua dan ke tiga itu di kediamannya dengan alasan uang tersebut mau di setorkan sama pimpinan nya.
Hal senada juga di sampaikan oleh UK (inisial) selaku Kaka YB bahwa dirinya yang menyerahkan uang tersebut tiga kali pada oknum Sekdes berinisial JM Rp.8000,000.untuk mengurus berkas pecah waris sebelum Md (inisial) di tetapkan sebagai tersangka pungli pada program PTSL di Desa Pangawinan.
"Tiga kali saya memberikan uang nya pada JM jumlahnya sekitar 8 Jt sebelum pak kepala desa di tahan oleh Satgas Pungli Polda Banten. Ujarnya di depan wartawan," Pada Jumat (03/1/2024)
UK juga berharap agar Pemdes Pangawinan membantunya agar Oknum Sekdes Berinisial Jm mengembalikan uang tersebut kepada Masyarakat Desa Pangawinan yang sudah menjadi korban Pungutan Liar ( PUNGLI )
"Diduga modus yang dijalankan oleh oknum Sekdes Pangawinan Berinisial JM untuk melakukan pungli yakni dengan memanfaatkan pengurusan surat perolehan hak seperti hibah jual beli dan waris.Jelasnya mengakhiri
Hingga berita di terbitkan oknum Sekdes berinisial JM melalui Via WhatsApp beberapa kali di konfirmasi diam membisu alias bungkam.
(Red)
Selamat Jalan Alvin Lim, "No Viral No Justice", Kami (GMOCT) Lanjutkan, dan Harus Tetap Jalan Untuk Keadilan serta Kebenaran
By Redaksi On Januari 05, 2025
Tegarnews Rayakan Ulang Tahun ke-2: Dorong Peranan Aktif Pemuda dalam Dunia Media, GMOCT Apresiasi dan Ucapkan Selamat
By Redaksi On Januari 05, 2025
SPBU di Temanggung Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi: GMOCT Turut Terima Informasi dan akan Menindaklanjuti untuk Berkoordinasi dengan Pihak APH
By Redaksi On Januari 05, 2025
BM.Online //Temanggung, Jawa Tengah - Dugaan kuat SPBU 44.562.08 di Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menjadi sarang mafia BBM bersubsidi jenis Pertalite semakin menguat. Informasi ini diterima oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media Patroli86.com, yang telah melakukan investigasi di lapangan. Tim investigasi Patroli86.com menemukan sejumlah mobil Cherry yang keluar masuk SPBU tersebut dengan frekuensi tinggi, mengindikasikan adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara ilegal.
Pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 18:55 WIB, saat tim media Patroli86.com beristirahat dan melaksanakan sholat magrib di SPBU tersebut, mereka melihat beberapa mobil Cherry keluar masuk SPBU dengan cepat. Ketika salah satu anggota tim mencoba mengkonfirmasi salah satu mobil tersebut, mobil tersebut langsung melarikan diri.
Saat dikonfirmasi, operator SPBU menyatakan bahwa yang penting adalah penggunaan barcode, dan pengisian berulang kali dalam waktu singkat diperbolehkan. Namun, operator tersebut mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya mobil Cherry yang melakukan pengisian berulang kali. Meskipun demikian, operator tersebut mengaku tidak mengetahui jika mobil tersebut melakukan pengisian BBM bersubsidi secara ilegal.
"Operator mengakui jika dirinya tahu kalau ada unit Cherry sedang melakukan pengisian berulang kali. Namun setahunya tetap memakai barcode. Tidak mengerti jika unit ngangsu," ujar salah satu anggota tim investigasi Patroli86.com.
Lebih lanjut, tim investigasi menemukan bahwa sekitar 200 meter dari SPBU, mereka dihentikan oleh seseorang yang diduga sebagai pengangsu Pertalite. Ketika ditanya mengapa melarikan diri sebelumnya, orang tersebut yang berinisial FN menjawab, "Ya mas, gak enak kalau ngobrol di SPBU."
FN juga mengungkapkan bahwa di SPBU tersebut banyak pengangsu lainnya dan terbagi dalam dua paguyuban. Setiap pengangsu di SPBU tersebut diharuskan setor ke paguyuban sebesar Rp200.000 per pengisian.
Dugaan kuat adanya kerjasama antara pihak SPBU 44.562.08 dengan para mafia BBM bersubsidi semakin menguat mengingat bebasnya mobil Cherry dan Espass keluar masuk di SPBU tersebut. Selain dugaan melayani pengangsu BBM bersubsidi, SPBU 44.562.08 juga diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli).
Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tegas mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat meminta kepada Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para mafia BBM bersubsidi. Mereka berharap agar aparat penegak hukum dari Polres Temanggung, Jawa Tengah, serta petugas BPH Migas dapat turun ke lokasi SPBU tersebut untuk melakukan investigasi dan penindakan.
"Demi menegakkan keadilan dan menertibkan kondusif wilayah, aparat penegak hukum atau APH Polres Temanggung Jawa Tengah, serta petugas BPH MIGAS instansi terkait supaya untuk bisa turun ke lokasi SPBU tersebut," ujar salah satu warga.
Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia BBM bersubsidi masih marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. GMOCT, yang menerima informasi ini dari Patroli86.com, menyerukan kepada Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk bekerja sama untuk memberantas praktik ilegal ini dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Team/Red (Patroli86.com)
GMOCT
Pengadilan Agama Jepara Perkuat Layanan Mediasi dengan Para Mediator Non Hakim
By Redaksi On Januari 05, 2025
Asmara Fest di Cirebon Berujung Petaka: EO Muhammad Radea Prianggana Diduga Kabur Tanpa Bayar Artis dan Investor Rugi Ratusan Juta
By Redaksi On Januari 05, 2025
BM.Online //Kabupaten Cirebon - Suksesnya konser musik Asmara Fest yang digelar di Kabupaten Cirebon pada Selasa, 24 Desember 2024, kini ternoda oleh dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara (Event Organizer/EO) acara tersebut. Sejumlah pihak, termasuk grup band Setia Band, investor, kru, dan vendor, mengaku belum menerima pembayaran atas jasa mereka. Terungkap bahwa seseorang bernama lengkap Muhammad Radea Prianggana, yang memiliki KTP resmi sebagai warga Sukasirna, Kabupaten Sukabumi, diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini.
Setia Band Menuntut Pembayaran dan Perlindungan Hukum
Pihak Setia Band, yang tampil sebagai salah satu pengisi acara, menyatakan kekecewaan atas kejadian ini. Manajemen band menuntut agar Muhammad Radea Prianggana segera menyelesaikan kewajiban pembayaran dan meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk lebih ketat dalam mengawasi kegiatan konser di wilayahnya. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Konser berjalan sukses, namun EO tidak bertanggung jawab. Kami berharap Muhammad Radea Prianggana segera memenuhi kewajibannya," ungkap perwakilan manajemen Setia Band.
Investor Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah
Sandy Honk, salah satu investor dalam konser Asmara Fest, mengungkapkan kekecewaan yang mendalam atas sikap Muhammad Radea Prianggana. Ia mengaku telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk mendukung terselenggaranya acara, namun hingga kini belum menerima pengembalian dana.
"Saya sangat kecewa dengan adanya kejadian ini. Bukannya menyelesaikan tanggung jawab, malah menghilang," ujar Sandy. Ia berharap agar pihak Muhammad Radea Prianggana segera menyelesaikan semua kewajiban agar tidak berlarut-larut.
Bukti Identitas EO Dibenarkan oleh Sandy Honk
Melalui pesan WhatsApp, Sandy Honk mengungkapkan bahwa Muhammad Radea Prianggana, yang diduga sebagai EO Asmara Fest, tidak memiliki modal dan nekat menyelenggarakan acara. Ia bahkan mengaku telah membayarkan honor Denny Caknan, salah satu artis yang tampil, dan membantu EO dalam berbagai hal agar acara tidak gagal.
"Jadi dia EO acara Asmara Fest dan dia EO gak ada modal, nekat gitu. Modalnya ya kita support, kita bantu sampai pembayaran artis lain kaya Denny Caknan, itu kita yang bayar. A Charly malah belum dibayar. Malah mengeluarkan uang untuk bantu-bantu acara tersebut biar gak gagal, eh selesai acara sehari dia gak ada kabar, menghilang begitu saja," ungkap Sandy.
Sandy juga membenarkan bahwa foto yang beredar di media sosial dan diduga sebagai EO Asmara Fest adalah Muhammad Radea Prianggana, dan telah mengirimkan bukti identitas KTP miliknya.
Harapan Penyelesaian Cepat
Dengan terungkapnya kasus ini, dan identitas Muhammad Radea Prianggana sebagai terduga pelaku, diharapkan agar yang bersangkutan dapat sesegera mungkin menghubungi pihak Sandy Honk atau manajemen Setia Band untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak ada itikad baik, pihak Setia Band akan melanjutkan kasus ini ke pihak yang berwajib.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para penyelenggara acara, baik di Kabupaten Cirebon maupun di daerah lainnya, untuk lebih profesional dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah juga perlu lebih proaktif dalam mengawasi dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan acara.
Team/Red/Sendi Cirebon (Penajournalis)
GMOCT
Dua Anggota Polisi di Semarang Terbukti Langgar Disiplin, Nasib Sanksi Masih Misteri
By Redaksi On Januari 04, 2025
BM.Online //Semarang, Sabtu 4 Januari 2025 - Pada 14 November 2024 Polrestabes Semarang telah menemukan bukti cukup untuk menyatakan Aipda Ahmad Husaini, S.E., dan Aiptu Ari Subekti melanggar disiplin. Hal ini terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/3870/XIWAS.2.4./2024/Sipropam tertanggal 13 November 2024 yang ditujukan kepada Teguh Ariyanto.
SP3D tersebut merujuk pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri. Surat tersebut juga mencantumkan laporan pengaduan masyarakat yang dilimpahkan kepada Polrestabes Semarang terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik pembantu dalam penanganan suatu perkara.
Hasil penyelidikan Unitpaminal Sipropam Polrestabes Semarang menunjukkan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aipda Ahmad Husaini, S.E., dan Aiptu Ari Subekti. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Paminal Polrestabes Semarang belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada kedua anggota polisi tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut atas temuan pelanggaran disiplin tersebut.
Pihak Polrestabes Semarang diharapkan segera memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Aipda Ahmad Husaini, S.E., dan Aiptu Ari Subekti. Transparansi dalam proses penegakan hukum internal kepolisian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Team/Red (Bakara)
GMOCT
Kuasa Hukum Dwi Bagus Yosianto: Klien Dipidana Peradilan 'Sesat' PN Purwodadi, Menteri ATR/BPN AHY Sebar Berita Hoax
By Redaksi On Januari 04, 2025
BM.Online //Semarang, 3 Januari 2025 - Kuasa hukum Dwi Bagus Yosianto (DBY), DR. Aryas, menyatakan bahwa kliennya telah menjadi korban peradilan yang "sesat" di Pengadilan Negeri Purwodadi. Ia juga menuduh Menteri ATR/BPN saat itu, AHY, telah menyebarkan berita hoax terkait kasus DBY.
Perkara hukum DBY yang diputus oleh Pengadilan Negeri Grobogan berkaitan dengan Pasal 266 KUHP, berfokus pada Akta PT ALIB Nomor 5 dan 8 yang membahas peralihan saham. DR. Aryas menegaskan bahwa perkara ini tidak memiliki kaitan dengan isu mafia tanah maupun kepemilikan tanah di Desa Sugihmanik.
Menurut DR. Aryas, DBY telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 2008 melalui proses jual beli dengan para penggarap. Proses ini berdasarkan pengakuan Aniz Zaky, mantan direktur PT ALIB, yang diketahui oleh Suwarsono.
"Pemberitaan yang menuduh DBY sebagai mafia tanah adalah tuduhan tidak berdasar dan menyesatkan. Ini merupakan fitnah yang sangat tendensius. Tuduhan tersebut tidak memiliki landasan hukum," tegas DR. Aryas.
Ia juga menyatakan bahwa DBY akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam mafia tanah.
DR. Aryas menduga adanya oknum yang telah memberikan laporan palsu kepada Menteri ATR/BPN, yang kemudian menyebabkan Menteri ATR kala itu, AHY, dalam konferensi pers menyebut DBY sebagai mafia tanah terbesar di Indonesia.
"Pernyataan tersebut dinilai sebagai berita hoax, karena dalam putusan pengadilan, tidak ditemukan kaitan antara DBY dan tindak pidana mafia tanah," tegas DR. Aryas.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum DBY akan mengambil langkah hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, AHY, yang menyebut DBY sebagai pelaku kejahatan mafia tanah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Kami akan ambil langkah hukum karena menteri tersebut menyebar berita hoax," tegasnya.
Tim kuasa hukum DBY berharap bahwa langkah hukum yang akan mereka ambil dapat mengoreksi kesalahan yang terjadi dalam proses hukum DBY dan membersihkan nama baik kliennya. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menangani kasus hukum.
Team/Red (SBI)
GMOCT
Amar Putusan Pengadilan Karawang Hilang di E-Court, Kuasa Hukum Laporkan ke KY dan MA
By Redaksi On Januari 04, 2025
BM.Online //Karawang, Jawa Barat – Dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan oleh insiden hilangnya amar putusan perkara nomor 69/Pdt.G/2024/PN Kwg di Pengadilan Negeri Karawang. Amar putusan yang sebelumnya tertera di sistem e-Court pada 30 Desember 2024, mendadak hilang dan berubah status menjadi "putusan belum tersedia" atau "putusan belum bisa diucapkan karena salah satu anggota majelis masih cuti."
Kejadian ini menimbulkan kontroversi dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan digital di Indonesia. Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE., kuasa hukum Wahyudi, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, menyatakan kekecewaannya.
"Pada 30 Desember 2024 pukul 16.00 WIB, kami menerima amar putusan melalui e-Court. Namun, saat meminta salinan resmi, statusnya berubah. Bahkan, kami diberitahu putusan ditunda hingga 8 Januari 2025. Ini jelas mengancam prinsip kepastian hukum," ungkap Syafrial.
Sebagai langkah tegas, Syafrial menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Ia juga akan melaporkan kejadian ini kepada Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat.
Insiden ini menjadi kritik tajam terhadap sistem e-Court yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi peradilan. Ketua DPD HAPI Jawa Barat mendukung langkah hukum yang diambil Syafrial dan menegaskan bahwa putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik.
"Putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PERMA No. 7 Tahun 2022, memiliki kekuatan hukum yang sama. Kami mendukung pelaporan ke KY, MA, dan Bawas MA sebagai langkah awal reformasi," tegas Ketua DPD HAPI Jawa Barat.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap kredibilitas dan transparansi sistem peradilan elektronik di Indonesia. Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh hilangnya amar putusan ini menjadi sorotan dan mempertanyakan kesiapan sistem peradilan Indonesia dalam menghadapi era digital.
Team/Red (Jurnalbhayangkara)
GMOCT
GMOCT Dukung Penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo - Gibran, Berantas Mafia Rokok ilegal,
By Redaksi On Januari 04, 2025
BM.Online //SUMBAR | Maraknya rokok ilegal di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), Riau, Kepri, Batam, dan Jambi nampaknya menjadi perhatian Ketua Ali Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Media Online Cetak Ternama (DPD GMOCT) Sumbar.
Rokok Ilegal hingga saat ini masih aman dan nyaman bagi pemasok berbagai macam merk rokok ilegal selain" kwalitas tembakau, juga di ragukan keabsahan cukai palsu.
Ketua Daerah Pimpinan Daerah Gabungan Media Online Cetak Ternama Provinsi Sumatera Barat (DPD GMOCT Sumbar) Ali, turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan oknum Aparat dalam pembiaran peredaran rokok ilegal yang jelas merugikan negara, Jum'at (03/01/2025).
Rimbunan Hijau Group (RHG) dikendalikan dan dikepalai oleh Tiong Hiew King, dia memiliki dua orang anak laki-laki yang pertama : Tiong Chiong Ong dan kedua Thiong Chiong Hoo, Dimalaysia.
Keluarga Tiong Chiong dibaca Tiong Tziong alias Tiong Che lebih di kenal di Indonesia namanya Thiong chei atau akrab dipanggil didaerah Sumbar : Serawak Bintan dan tanjung balai Asahan Tiong Cheng. Dan
Sedangkan di Tembilahan akrab disapa Tiong Seng .
Melalui anak perusahaannya yang bergerak di pelayaran ekspedisi laut, Tiong Sheng membangun jaringan kartel illegal trampers Ships (kapal pengiriman illegal) bersama adik ayahnya di Singapore hingga Batam dan Tembilahan Dumai.
Kapal ekspedisi yang dijalankan Tiong Sheng ini merupakan Jalur Sutra yang melewati Free Trade Zone (FTZ) hingga sampai Ke perairan Kuala Tungkal-Tembilahan -hingga ke Pulau Rupat dan berputar balik lagi ke Tembilahan.
Kemudian, di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut), Jambi, Riau, Kepri dan Batam. Semua itu sepertinya aman dan nyaman bagi pemasok dengan berbagai macam merk Rokok Ilegal tersebut.
Diketahui, rokok ilegal selain kwalitas tembakau., Juga diragukan keabsahan cukai palsu. Dan sejak beberapa tahun belakangan telah ramai dipertanyakan.
Yakni disebutkan merk yang teruji kwalitas tembakaunya, juga secara legal ditempel cukai/ bandrol resmi, tentunya berapa pemasukan cukai ke negara. Sementara banyaknya jenis merk rokok yang dijumpai Pemerhati Sosial itu, hampir semua kios di daerah rokok ilegal yang ditemui Tim investigasi awak media., rokok di Jabodetabek, demikian herannya.
Kenapa kondisi ini miris dan sepi Disetiap pemberitaan dari daerah, karena awak media serta pihak APH dan Bea Cukai diduga pada mendapatkan Upeti atas aksi aktor- aktor pemasok dari berbagai merk rokok yang diduga ilegal tersebut. dan dicurigai cukai yang menempel di bungkus rokok- rokok tersebut, aneh jumlah batang rokok serta nilai jualnya, berpotensi merugikan pemasukan pajak negara.
Dari pengamatan awak media diberbagai kios rokok yang tersebar baik di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima puluh Kota., rokok- rokok ilegal yang berpotensi merugikan pemasukan ke kas negara, serta di khawatirkan kwalitas tembakaunya, di antaranya merk FELOZ, LUFFMAN, CAMLAR serta iB, dsb nya bisa jadi perhatian bersama, terutama institusi Penegak Hukum Republik Indonesia.
Pemberitaan lanjutan ilegal rokok di Sumbar, Ketua GMOCT Sumbar Ali, dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Asta Cita dan Sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum.
Menolak Lupa kejadian penangkapan atas 305 kardus rokok ilegal yang disimpan di salah satu rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Kamis (12/2/2021).
Rokok ilegal milik Warga Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sumbar ditemukan beberapa titik, dengan modus operasionalnya, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas.
Dalam tim investigasi awak media menghubungi bigbos Budi dengan nomor handphone 0853-xxxx-0969, (B) mengakui sebagai penjual sekaligus supplier rokok feloz, Luffman, Camclar, iB dsb nya. ”Banyak kali yang nelpon saya bang, mana sanggup saya berbisnis begini lagi belum lagi sedang gencar gencarnya razia rokok illegal karena ulah Abang juga, sekali ini saja sama saya dihubungi bang lain kali sama Asben Harahap saja bang,”ucap (B) bigbos Mafia Rokok ilegal Sumbar di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Saat ditanya tentang (AH) siapa dan dimana bisa dijumpai, (B) menjawab " dia pindah tugas ke Denintel Kodam I Bukit Barisan tapi (AH) tadi (Kamis,26/12/2024) ada di Pariaman entah kalau sekarang sudah di Payakumbuh, saya belum monitor, sama (AH) saja ya besok."Tutup (B) saat di klarifikasi
Oknum Anggota TNI AD berpangkat Sersan Mayor (Serma) inisial (AH) yang disampaikan oleh bigbos inisial (B) di nomor handphone 0823-xxxx-7148 saat dikonfirmasi oleh tim awak media langsung memblokir WhatsApp awak media begitu juga dengan Bigbos (B) Payakumbuh.
Bahwa peredaran rokok ilegal di Jambi, Sumbar, Sumut, Riau, Kepri, Jambi dan Batam diduga mendapatkan
“perlindungan” dari aparat tertentu.
“Kepala Bea Cukai Pusat dan Aparat Penega Hukum Republik Indonesia harus segera berantas rokok ilegal bisa jadi perhatian bersama,” ujar Ali Ketua DPD GMOCT Sumbar
Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Sumbar, Sumut, Jambi, Riau, Kepri dan Batam. Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat oknum oknum aparat yang tidak taat program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dan APH dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
No Viral No Justice
Team/Red(Iyan)
GMOCT