Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tinjau Hari Pertama SPMB, Gubernur Andra Soni: Pegang Teguh Integritas, Kredibilitas, dan Aturan yang Berlaku

By On Juni 17, 2025


SERANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMAN 1 dan SMKN 1 Kota Serang, Senin, 16 Juni 2025.

Hal itu dilakukan guna memastikan persiapan pelayanan yang dilakukan sekolah sudah maksimal, sehingga prosesnya berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah tadi saya berbincang dengan kepala sekolah, panitia serta pada dewan guru. Mereka semua sudah siap. Semuanya sudah dipersiapkan dengan baik meskipun pelaksanaannya ada perbedaan dengan tahun sebelumnya,” ujar Andra Soni.

“Saya menghimbau agar tetap berpegang teguh pada integritas, kredibilitas serta menerapkan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang merata,” imbuhnya.

“Aturannya sudah ada, tinggal ikuti saja. Apapun yang terjadi, tetap aturan Juknis itu yang harus menjadi panduan,” pungkasnya. 

Apalagi, lanjutnya, pada guru juga banyak yang bercerita jika proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menjadi tidak efektif ketika jumlah muridnya terlalu banyak di atas kapasitas sesuai ketentuan. 

“Itu mempersulit proses KBM. Makanya sekarang semuanya harus sesuai Juknis, yakni 36 siswa per kelas,” ujarnya. 

Jika masih ada masyarakat yang belum tertampung, tahun ini Pemprov Banten sudah memberlakukan sekolah gratis bagi jenjang SMA/SMK dan SKh swasta yang bisa menjadi pilihan alternatif masyarakat ketika tidak tertampung di sekolah negeri. 

“Kami sudah mempersiapkan agar masyarakat bisa mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata,” kata Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga mengecek sejumlah fasilitas, sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan SPMB serta memberikan semangat kepada Kepala Sekolah, panitia, dewan guru dan jajaran. (*/red)

Dugaan Penggelapan Dana PT KKI: Proses Hukum Lamban, Karyawan Menjerit!

By On Juni 16, 2025



 
Bandung, Jawa Barat (GMOCT) Senin 16 Juni 2025 – Kasus dugaan penggelapan dana di PT Kulit Kayu Indonesia (PT KKI) yang ditangani Polrestabes Bandung menuai sorotan tajam. Lambatnya proses hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan dampak serius bagi puluhan karyawan yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Matainvestigasi.com.
 
Audit independen mengungkapkan kerugian mencapai hampir Rp 5 miliar. Hingga kini, belum ada titik terang mengenai status para terlapor, memicu kecemasan dan keresahan.
 
“Sudah berbulan-bulan sejak laporan dibuat, namun belum ada perkembangan signifikan,” ungkap kuasa hukum pelapor. Salah satu karyawan PT KKI yang enggan disebutkan namanya menambahkan, “Gaji kami tertunda, kebutuhan keluarga kami terabaikan.”
 
Pihak manajemen dan kuasa hukum PT KKI turut prihatin atas lambannya proses penyidikan. Mereka khawatir dana hasil penggelapan telah dipindahkan atau dihabiskan. “Temuan audit menunjukkan kerugian signifikan, namun belum ada tindakan tegas untuk mengamankan aset atau menetapkan tersangka,” tegas kuasa hukum PT KKI. Mereka mendesak Polrestabes Bandung untuk segera mengambil langkah konkret.
 
Keterlambatan ini juga berdampak pada operasional perusahaan. Proyek strategis tertunda, dan karyawan menunggu kepastian hak-hak mereka. Johan Purba, S.H., kuasa hukum PT KKI, menyatakan lambatnya proses hukum telah menghambat pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap karyawan, berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar dan mengancam kelangsungan perusahaan.
 
“Hukum dan keadilan harus tegak lurus, tanpa pandang bulu,” tegas kuasa hukum KKI. Ia berharap laporan mereka mendapat perhatian serius dan proses hukum berjalan transparan serta adil. “Kami yakin masih ada polisi yang bekerja profesional,” tutupnya. Pihak perusahaan, karyawan, dan publik berharap aparat penegak hukum segera mempercepat proses penyelidikan dan memberikan kepastian hukum.

#No Viral No Justice 

#Polripresisi

#Poldajabar

#Polrestabesbandung

Team/Red (Matainvestigasi.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Misteri Mobil Xenia Warna Hitam: Warga Ungaran Siap Lapor Propam Polda Jateng Usai Mobil nya "Raib"

By On Juni 16, 2025




Ungaran Kab. Semarang (GMOCT) Senin 16 Juni 2025 - Seorang warga Ungaran Agus Muhamad Ihsan yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kel. Ungaran, Kec. Ungaran Barat Kabupaten Semarang memberikan informasi kepada team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama bahwa sekitar 24 April tahun 2020 dirinya membeli satu unit mobil Xenia warna hitam dengan Nopol H 9473 ES melalui pertemanan Facebook dari a n Suyatno Warga Demak seharga 62 juta rupiah lengkap dengan BPKB dan STNK nya, akan tetapi baru saja menggunakan unit mobil Xenia tersebut selama tiga bulan, tepatnya di awal Januari 2021 sekitar pukul 21.00 dirinya kedatangan beberapa orang yang mengaku dari Polres Demak dengan memperlihatkan surat tugas dan memerintahkan kepada Agus Muhamad Ihsan untuk segera ikut digelandang ke Mapolres Demak dan unit mobil Xenia nya pun diharuskan dibawa dan dengan alasan dapat memberikan keterangan lebih lengkap di Mapolres Demak dikarenakan atas adanya ada laporan ke Mapolres Demak perihal penggelapan dan penipuan, kejadian tersebut disaksikan oleh sang isteri serta para tetangga yang sedang berkumpul di Pos Ronda. Dikarenakan merasa benar dan tidak bersalah serta menghargai aparatur negara dalam hal ini Pihak Kepolisian Mapolres Demak Agus Muhamad Ihsan pun mengikuti perintah dari pihak yang berwajib tersebut meskipun dirinya telah menyebutkan bahwa dirinya membeli unit mobil tersebut secara resmi dan memiliki bukti BPKB.

Diceritakan oleh Agus Muhamad Ihsan, saat setibanya di Polres Demak, dirinya pun di BAP seputar proses pembelian Unit Mobil Xenia tersebut. Dan Agus Muhamad Ihsan pun tidak diberitahukan siapa pelapor nya bahkan tidak diberikan surat BAP.
Pagi harinya Agus Muhamad Ihsan pun diperbolehkan untuk pulang ke rumah nya di Ungaran dan menurut salahsatu anggota kepolisian yang tidak dapat diingat namanya oleh Agus bahwa Unit Mobil Xenia nya tersebut ditahan terlebih dahulu untuk barang bukti, akan tetapi Agus Muhamad Ihsan menyampaikan kepada team liputan bahwa dirinya memiliki alat bukti STP (Surat Tanda Penerimaan Barang) Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Kasus Penipuan
yang dikeluarkan oleh Polres Demak, pada tanggal 15 Juni 2020 Polisi Resor Demak mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) Nomor: STP/ 05 / VI / 2020 / Reskrim terkait kasus penipuan. Surat tersebut mencatat penyerahan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2009, warna hitam, nopol H 9473 ES, dari Agus Muhammad Ihsan Bin Alm Subian kepada penyidik a n pemilik BPKB Muhammad Sokhi.
Penyerahan disaksikan oleh Suwartono, SH dan Fathkur Rokhim, SH, anggota Polri dari Asrama Polres Demak. Barang bukti tersebut terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 74 / VI / 2020 / Jateng / SPKT Res Dmk, yang berkaitan dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.

Selang beberapa Minggu setelah kejadian tersebut, Agus Muhamad Ihsan terheran heran karena sepulang kerja dirinya mendapat kabar dari sang isteri bahwa ada kiriman surat yang beramplopkan kop kepolisian tertanggal 20 Januari yang mana dalam isi surat tersebut adalah SP2HP dengan Nomor SP2HP/25/1/2021/Reskrim yang berbunyi terdapat dalam poin no 2 (Bersama ini kami beritahukan, bahwa surat pengaduan saudari tentang diduga adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana bunyi pasal 378 dan atau 372 KUHPidana sudah kami terima dan dalam proses penanganan perkara ditunjuk pada Penyidik Unit I Harda Sat Reskrim Polres Demak. Didalam surat SP2HP tersebut pun tercatat nama-nama Penyidik beserta no kontak nya, diantaranya IPTU Miftahun Nur S.H., M.H., M.M, selaku Penyidik/Kanit I Harda dengan No kontak 08520049xxxx, dan AIPTU Suwartono S.H., selaku Penyidik Pembantu. Serta ditandatangani oleh Kasatreskrim AKP Muhammad Fahrur Rozi S.H., S.I.K. 
yang membuat Agus terheran-heran adalah dirinya tidak pernah melakukan aduan ataupun pelaporan, justru dirinya digelandang ke Mapolres Demak oleh petugas kepolisian Polres Demak.

SP2HP tersebut pun datang kembali diduga melalui hantaran Pos tertanggal 25 Februari dengan Nomor SP2HP/25,a/II/2021/Reskrim dengan bunyi di Poin no 2. (Bersama ini Kami beritahukan, bahwa sehubungan dengan pengaduan saudara sebagaimana surat pengaduan tanggal 07 Januari 2021 tersebut, penyelidik telah melakukan langkah-langkah 
a. Meminta keterangan Sdr. Agus Muhamad Ihsan (selaku pengadu)
b. meminta keterangan Sdr. Bambang Riadi Lebdo Purwanto 
c. Meminta Keterangan Sdr. Suyatno selaku teradu.) dalam surat SP2HP tertanggal 25 Februari 2021 ini para penyidik nya masih yang sama dengan penyidik didalam surat SP2HP tertanggal 20 Januari 2021, akan tetapi Kasatreskrim nya sudah berganti menjadi AKP Agil Widiyas Sampurna S.I.K. S.H.

Tertanggal 07 April 2021 Agus Muhamad Ihsan pun kembali menerima kiriman surat SP2HP dengan Nomor SP2HP/275/IV/2021/Reskrim dengan bunyi di point nomor 2.(Bersama ini kami beritahukan perkembangan penanganan perkara sehubungan dengan pengaduan saudara sebagaimana surat pengaduan tertanggal 07 Januari 2021 tersebut penyelidik sudah melakukan langkah yang dijelaskan pada SP2HP terdahulu dan juga melakukan langkah 
a. Melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 dan selanjutnya disimpulkan jika aduan saudara bisa ditindaklanjuti dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan terlapor Sdr. Bambang Riadi Lebdo Purwanto dimana orang tersebut yang mempunyai niat jahat/melawan hukum pada saat menjual mobil/obyek perkara kepada Sdr. Suyatno)

Di Point nomor 3. SP2HP tertanggal 07 April 2021 tersebut pun berbunyi (Rencana Penyidik mempersilahkan saudara datang ke Polres Demak untuk membuat laporan Polisi dengan terlapor Sdr. Bambang Riadi Lebdo Purwanto guna dilakukan proses hukum lebih lanjut).

Dan SP2HP tertanggal 07 April 2021 tersebut pun ditandatangani oleh Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna S.I.K.,S.H.

Didampingi team liputan Agus Muhamad Ihsan mendatangi rumah Suyatno di wilayah Demak pada hari Kamis 12 Juni 2025, alhasil team liputan dan Agus Muhamad Ihsan pun bertemu dengan Suyatno, saat diwawancarai oleh team liputan, Suyatno mengatakan bahwa " Saya memang menjual mobil Xenia tersebut ke pak Agus melalui akun FB, lengkap dengan BPKB dan STNK".

" Saya sendiri membeli unit mobil tersebut dari pak Riadi Lebdo dikarenakan dia buka showroom mobil lengkap dengan BPKB dan STNK" tukas Suyatno.

"Saya saja repot mas bolak-balik dipanggil sidang dan sidang nya pun sudah selesai bahkan pak Riadi pun sudah ditahan di rutan entah berapa tahun saya tidak tahu, ungkap Suyatno pula.
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan besar adalah meskipun Agus Muhamad Ihsan mendapatkan STP (Surat Penerimaan Barang) dari Polres Demak, kenapa Agus Muhamad Ihsan tidak mendapatkan undangan baik dari Penyidik Polres Demak ataupun Kejaksaan Negeri Demak untuk dipanggil sebagai Saksi.

Dirasa cukup mendapatkan informasi dari Suyatno, Agus Muhamad Ihsan pun mengajak team liputan ke rumah Sdr. Ali yang notabene pernah diberikan kuasa oleh Agus Muhamad Ihsan untuk membantu permasalahan yang dialaminya.

Setibanya di rumah Sdr. Ali yang tidak jauh dari rumah Suyatno, Ali pun menjelaskan " Lah saya pikir sudah selesai antara pak Agus dengan pak Suyatno yang mana saat terakhir saya datangi bersama pak Agus tempo hari tersebut sudah akan ada kesepakatan penggantian dari Suyatno kepada pak Agus " ujar Ali. Seraya dijawab oleh Agus Muhamad Ihsan tidak ada penggantian apapun.

Saat ditanyakan apakah Ali selaku kuasa dari Agus Muhammad Ihsan pernah mendampingi untuk pelaporan, disampaikan oleh Ali bahwa tidak pernah bahkan saat Ali melimpahkan penanganan kuasa Agus Muhamad Ihsan ke rekan nya yang tercantum dalam surat kuasa pun tidak pernah mendampingi untuk pelaporan.

Sementara menurut informasi dari Ali bahwa yang melaporkan Bambang Lebdo Purwanto adalah Sdr. Sohi salahsatu guru yang bertempat tinggal di belakang Yayasan Al-Hadi Tanjung Meneng Demak.

Ada hal yang menarik dari pernyataan Ali, yaitu saat Ali mendampingi Agus Muhamad Ihsan dan bertemu dengan penyidik AIPTU Suwartono pada 2021 silam, saat itulah AIPTU Suwartono yang menyampaikan kepada Ali didepan Agus Muhamad Ihsan, " Bon Pinjam, setelah selesai sidang nanti dikabari". Akan tetapi menurut Ali ataupun Agus saat mereka mencoba mendatangi PN Demak, sidang terkait pelaku Bambang Riadi Lebdo Purwanto telah selesai, dan unit mobil Xenia warna hitam tersebut pun dikembalikan kepada pelapor a n Sohi selaku pelapor.

Setelah mendapatkan informasi dari Ali, team liputan bersama Agus Muhamad Ihsan pun bergerak ke Mapolres Demak guna menemui AIPTU Suwartono, saat diterima di Unit Pidum Polres Demak dan saat dilontarkan pertanyaan terkait dengan apakah AIPTU Suwartono masih mengenal Agus Muhamad Ihsan, dijawab lupa.

Akan tetapi saat diperlihatkan foto copy SP2HP yang dimiliki oleh Agus Muhamad Ihsan, Suwartono sempat menjawab bahwa ini SP2HP seperti editan.
Dan AIPTU Suwartono pun mengatakan terkait dengan pelaporan terhadap Bambang Riadi Lebdo Purwanto adalah kasus mobil Inova yang mana pelapor nya adalah seorang Kades. Dan AIPTU Suwartono pun mengatakan tidak pernah menangani Agus Muhamad Ihsan.

Sebelum beranjak dari Unit Pidum Polres Demak, Suwartono meminta identitas KTP Agus Muhamad Ihsan dengan alasan untuk di Copy tanpa alasan yang lebih lengkap dan setelah KTP tersebut dikembalikan kepada Agus, maka team liputan bersama Agus Muhamad Ihsan pun keluar dari Mapolres Demak.

Setelah dari Mapolres Demak, team liputan pun bergerak kembali ke rumah Shohi dengan nama lengkap Shohi Saad sebagai guru pengajar disalah satu SMP yang disebut oleh Ali adalah pelapor yang melaporkan Bambang Lebdo Purwanto, sekitar pukul 18.00 WIB, team liputan pun diterima langsung oleh Shohi dan isterinya, saat dimintai keterangan kronologi pelaporan dirinya untuk melaporkan Bambang Riadi Lebdo Purwanto dijelaskan oleh Shohi adalah " Saya berniat menjual mobil saya ke pak Riadi dan sudah ada surat perjanjian jual beli, dan telah diberikan DP (Uang Muka) sebesar 2 Juta Rupiah, akan tetapi pada saat alasan akan ada pembeli yang ingin melihat BPKB dan meminjam BPKB maka saya pun menyerahkan BPKB nya, tidak lama berselang sekitar beberapa hari, lalu saya pun diberikan sebuah Chek yang mana Chek tersebut saat dicoba di kroscek di salahsatu Bank BRI ternyata Chek tersebut kosong, bahkan petugas Bank BRI pun sempat mengatakan, orang itu lagi orang itu lagi(Bambang Riadi Lebdo Purwanto)".

Saat ditanyakan apa yang menjadi dasar pelaporan nya, dijawab oleh Shohi adalah Penipuan terkait Chek kosong dan penggelapan hasil penjualan mobil, tukas Shohi. Dan Hanya berdasarkan alat bukti surat perjanjian jual beli serta Cek Kosong, serta foto copy BPKB tanpa diminta BPKB asli nya oleh Penyidik Polres Demak.

Ketika ditanyakan apakah Shohi masih menyimpan berkas berkas terkait unit mobil nya tersebut serta berkas berkas baik itu surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian serta berkas berkas panggilan sidang, dijawab oleh Shohi bahwa sudah tidak ada, dan istrinya akan bantu untuk mencarikan dikarenakan saat pasca sidang di wilayah nya terkena musibah banjir.

Shohi pun menjelaskan dengan gamblang bahwa setelah sidang tersebut selesai, Unit Mobil Xenia warna hitam dikembalikan kepada Shohi dan langsung dijual oleh Shohi.


Namun diperjalanan pulang dari rumah Shohi, team liputan mendapatkan panggilan telpon awal dari Ali yang disusul panggilan telpon dari AIPTU Suwartono.

Ali mengatakan bahwa dirinya ditelpon oleh AIPTU Suwartono bahwa ketika sudah dikroscek terdapat berkas bukti pelaporan a n pelapor Agus Muhamad Ihsan, akan tetapi dalam panggilan telpon tersebut Ali pun terheran heran dikarenakan semasa dirinya mendampingi Agus Muhamad Ihsan tidak pernah melakukan pelaporan.

Sementara jawaban yang sama dari AIPTU Suwartono adalah dirinya menemukan berkas pelaporan a n pelapor Agus Muhamad Ihsan, dengan terlapor nya adalah Suyatno, jawaban inilah yang kontras dengan jawaban Suwartono saat ditemui di Unit Pidum Polres Demak 12 Juni 2025. Sementara dalam SP2HP yang diterima oleh Agus Muhamad Ihsan, teradu nya adalah Bambang Riadi Lebdo Purwanto, berbeda dengan keterangan dari Suwartono yang juga tidak memperlihatkan berkas bukti pelaporan yang menurut Suwartono itu adalah bukti pelaporan Agus Muhamad Ihsan, meskipun Agus Muhamad Ihsan dan Ali sebagai Kuasa Hukum Agus Muhamad Ihsan tetap bersikukuh belum dan tidak pernah melakukan pelaporan ataupun aduan.

Yang juga menjadi pertanyaan besar adalah apabila ternyata ditemukan berkas surat yang menyatakan bukti pelaporan ataupun aduan atas nama Agus Muhamad Ihsan dengan terlapor Suyatno, kenapa sampai harus 4 tahun tidak ditindaklanjuti ataupun tidak dikerjakan oleh para penyidik Polres Demak serta tidak ditangkap a n terlapor Suyatno, dan kenapa objek Mobil Xenia warna hitam dengan Nopol H 9473 ES yang sesuai dengan surat STP (Surat Tanda Penerimaan Barang) yang dikantongi Agus pasca diberikan oleh penyidik Polres Demak, malah raib dikembalikan ke Shohi sebagai pelapor dan sudah dijual oleh Shohi

Agus Muhamad Ihsan pun akan mencari keadilan dengan cara melakukan Pengaduan ke Propam Polda Jateng, demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dengan harapan Unit Mobil Xenia warna hitam yang telah di beli nya dari Suyatno dapat kembali ke tangannya.

Yang menarik saat team liputan khusus GMOCT melalui M Bakara diberikan berkas-berkas oleh Penyidik Polres Demak Suwartono perihal Putusan No 136/Pid B/2020/PN Demak

Hakim Ketua: Obaja David J.H. Sitorus S.H

Hakim Anggota: Roisul Ulum S.H.,M.H.
Sumarna S.H., M.H.

Panitera Pengganti: Suhartini 

Diputuskan pada Hari Kamis 24 September 2020 Dengan Hukuman Pidana Penjara Satu Tahun 6 Bulan untuk Bambang Riadi Lebdo Purwanto.


Team liputan GMOCT pun akan terus mengawal kasus ini dengan pemberitaan sehingga apa yang diharapkan oleh Agus Muhamad Ihsan dapat sesuai dengan keadilan.


#No Viral No Justice 

#polri

#presisi

#polresdemak

#poldajateng

#pndemak

Team/Red (Jelajahperkara/Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

2,4 miliar Raib ? Kadisdikbud Kuningan Diduga tutup mata!

By On Juni 16, 2025





 
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 16 Juni 2025 – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos.,M.Si., kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk pembinaan sekolah nonformal, seperti PKBM dan SKB, menimbulkan kecaman dan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Kuningan.
 
Informasi yang diperoleh dari media online Kabarsbi, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengindikasikan Kadisdikbud terkesan menutup mata terhadap indikasi penyimpangan anggaran tersebut. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari Kadisdikbud untuk menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran publik dan memicu pertanyaan mengenai prioritas penggunaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.
 
Sikap pasif Kadisdikbud dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum. Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan pemerintah memberikan layanan pendidikan bermutu. Penyelewengan anggaran ini jelas bertentangan dengan kewajiban tersebut. Lebih lanjut, potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjadi sorotan. Kelalaian dalam pengelolaan anggaran ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Hal ini merujuk pada Pasal 3 UU Tipikor dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
 
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Daerah Kuningan, untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Mereka juga menuntut evaluasi terhadap Kadisdikbud atas sikap pasifnya yang dinilai mencederai integritas pelayanan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi tuntutan utama masyarakat agar tercipta pendidikan yang berkualitas dan berintegritas.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kadisdikbud Kuningan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

#No Viral No Justice 

#Pendidikan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

LPK-RI Gugat ACC: Perjuangan Hukum demi Keadilan Konsumen Indonesia! Sidang Digelar di PN Jaksel

By On Juni 16, 2025



Jakarta, 16 Juni 2025 (GMOCT) — Sidang perdana kasus perdata antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan PT Astra Sedaya Finance (ACC) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. LPK-RI, sebagai penggugat, menuntut ACC atas dugaan pelanggaran hak-hak konsumen dan ketidaksesuaian prosedur pembuatan akta jaminan fidusia.

 

Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, memimpin tim yang hadir di sidang, menegaskan komitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi konsumen yang menjadi korban praktik-praktik tidak adil dalam pembiayaan dan jaminan fidusia. Beliau menekankan bahwa LPK-RI akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

 

Rullyevan Sutisnahamijaya, Ketua DPC LPK-RI Kota Depok, menambahkan bahwa kehadiran mereka di persidangan bertujuan untuk menyuarakan konsumen yang selama ini merasa tidak didengar. Mereka berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif dan adil.

 

Sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan keterangan para pihak. LPK-RI menyatakan akan terus hadir di setiap sidang selanjutnya dan mendorong masyarakat untuk berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Sidang lanjutan akan segera digelar.

 

Informasi ini diperoleh dari media online Kabarsbi, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi) 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sorotan terhadap Ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam: Dugaan Mafia Bayangan dan Ketidaktransparanan Keuangan

By On Juni 16, 2025




 
Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh, 16 Juni 2025 (GMOCT) – Kepemimpinan ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tengah menjadi sorotan menyusul dugaan praktik mafia bayangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan serikat. Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT. Dugaan ini muncul setelah beredarnya laporan dari beberapa anggota serikat yang telah beranggotakan selama kurang lebih 13-14 tahun.
 
Para anggota mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap ketua PC SPSI yang telah menjabat selama kurun waktu tersebut. Salah satu anggota serikat yang enggan disebutkan namanya, yang disebut sebagai MH, menyatakan bahwa selama bertahun-tahun mereka tidak pernah menerima kartu keanggotaan, meskipun iuran bulanan sebesar Rp 20.000 secara rutin dipotong dari gaji mereka.
 
"Dari dulu hingga sekarang kami sebagai anggota serikat tidak ada di buatkan kartu keanggotaan, sementara uang iuran serikat kami per bulan aktif dipotong Rp. 20.000," ungkap MH.
 
Ketidakadaan kartu keanggotaan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya penyelewengan dana. Hal ini diperparah dengan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan serikat. Dugaan praktik mafia bayangan ini diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serikat. Selain itu, ketua PC SPSI juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengawasan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mewajibkan pemberian kartu anggota kepada setiap anggota serikat.
 
Upaya konfirmasi kepada ketua PC SPSI melalui WhatsApp hingga saat ini belum membuahkan hasil. Tim liputan masih menunggu tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
 
Anggota serikat berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti. Mereka mendesak ketua PC SPSI untuk mengundurkan diri atau diganti, serta meminta agar pengelolaan keuangan serikat ke depannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
 
"Harapan kami setelah beredar berita ini yang kami sampaikan melalui tim liputan media dapat menjadi pandangan dan adanya pergantian ketua PC SPSI," pungkas MH.
 

#No Viral No Justice 

Sumber: Privat


Team/Red (Bongkarperkara/Ridwanto)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pelapor Dugaan Penyalahgunaan Bansos Desa Tanjung Mulya Penuhi Undangan Polres Garut

By On Juni 15, 2025

 


Garut, 15 Juni 2025 (GMOCT) –  Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran Bansos PKH dan BPNT di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, semakin memanas.  Wakil Bupati Garut, Teh Putri Karlina,  menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa oknum yang terlibat dalam program bansos tersebut sejak tahun 2023.  Pernyataan ini disampaikan usai mendampingi puluhan tokoh masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tanjung Mulya.

 

Menindaklanjuti isu tersebut, awak media Penajournalis.com, yang juga tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama),  melakukan wawancara dengan Toni Rahmat, pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran Bansos PKH dan BPNT.  Toni Rahmat ditemui di kediamannya Jumat, 13 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.

 

Toni Rahmat menjelaskan bahwa laporan yang disampaikannya ke Polres Garut pada 7 Juni 2025 berawal dari pengaduan yang diterimanya pada bulan Mei dari anggota BPD dan LPM, didampingi perwakilan sekitar 46 KPM yang diduga dirugikan dalam program PKH dan BPNT pada 19 Desember 2024.

 

Lebih lanjut, Toni Rahmat menyatakan telah memenuhi undangan dari Unit Tipidkor Polres Garut pada 11 Juni 2025.  Ia memberikan keterangan dan sejumlah dokumen terkait kasus ini kepada penyidik Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Garut pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 09.00 WIB.  Dalam pemeriksaan tersebut, Toni Rahmat menjawab sekitar 14 pertanyaan dari penyidik.

 

Toni Rahmat, mewakili suara KPM dan tokoh masyarakat Desa Tanjung Mulya, berharap proses penyelidikan yang dilakukan Unit II Tipidkor Polres Garut berjalan sesuai harapan dan sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi dan Pusat dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menekankan bahwa masalah ini merupakan musuh bersama yang perlu ditangani secara serius dan konprehensif. Informasi ini didapatkan Pena Jurnalis.com dan disebarluaskan oleh GMOCT.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Anggaran Pembinaan Sekolah Nonformal Rp 2,4 Miliar di Kuningan Diduga Diselewengkan

By On Juni 15, 2025

 

Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 14 Juni 2025 – Dugaan penyelewengan anggaran kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Kali ini, sorotan tertuju pada dana pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah nonformal atau program kesetaraan tahun anggaran 2024 yang telah dicairkan, namun realisasinya di lapangan tidak jelas.  Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan telah mencairkan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar, dengan Rp 1,9 miliar diklaim telah terealisasi.

 

Ironisnya, sejumlah lembaga pendidikan nonformal mengaku sama sekali tidak menerima dana maupun program yang dimaksud.  Ketidaksesuaian antara data realisasi anggaran yang dilaporkan dan kondisi di lapangan menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan.  Lembaga-lembaga tersebut menyatakan bahwa tidak ada program atau dana yang sampai kepada mereka, meskipun secara administratif kegiatan tersebut telah dinyatakan selesai.

 

Situasi ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi mereka yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, atau menyalahgunakan kewenangan untuk tujuan yang sama.

 

Selain potensi pidana korupsi, kelalaian dalam pengelolaan anggaran ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara.  Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.  Undang-Undang tersebut mewajibkan setiap pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan tidak merugikan pihak mana pun.

 

Realisasi anggaran yang hanya tercatat di atas kertas tanpa bukti pelaksanaan di lapangan menjadi perhatian serius.  Jika benar anggaran telah disalurkan namun tidak sampai ke sasaran, maka hal ini akan menjadi pintu masuk bagi penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana publik.  Kejelasan terkait penggunaan anggaran Rp 1,9 miliar tersebut perlu segera diusut tuntas untuk memberikan keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.  Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terlibat.



#No Viral No Justice 


#Pendidikan


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

By On Juni 15, 2025

Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. 

JAKARTA, BM.Online Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono membantah meminta jatah suap terkait pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Rudi saat mendapat giliran menanggapi keterangan Hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dalam persidangan.

Dalam persidangan, Erin menyebut Rudi berkali-kali mengingatkan agar tidak melupakan jatah suap untuk Rudi karena telah menunjuk Erin sebagai Ketua Majelis kasus Ronald Tannur.

“Terkait dengan, ‘jangan lupakan saya’, penting bagi saya Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apapun,” kata Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juni 2025.

Saat itu, kata Rudi, ia tengah menunggu dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.

Menurutnya, percakapan dengan Erin hanya menyangkut perpindahan penugasan dari Mahkamah Agung (MA).

Namun, Rudi mengaku tidak bisa mengontrol jika pada akhirnya Erin memiliki pemahaman lain.

“Tapi kalau beliau menafsirkan kemudian sebagai mengingat untuk sesuatu (jatah suap), itu bukan pemahaman saya,” tuturnya.

“Jadi dua itu saja ya?,” timpal Ketua Majelis Hakim, Irwan Irawan.

“Iya, saya enggak ada maksud untuk meminta sesuatu terkait itu,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Erin menyebut Rudi berkali-kali berpesan “Lae jangan lupakan saya” setelah menunjuknya sebagai Ketua Majelis perkara Ronald Tannur.

Pesan itu disampaikan berkali-kali mulai 5 Maret atau sejak penetapan susunan Majelis Hakim, pada saat Rudi dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat dan di acara pernikahan kolega mereka.

Erin kemudian memaknai pesan itu berarti Rudi meminta jatah uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Setelah menerima dana suap dari Lisa, Erin lalu mengalokasikan 20 ribu dollar Singapura untuk Rudi. Namun, uang itu urung diberikan karena kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik dan ia ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus itu, Rudi didakwa menerima suap 43 ribu dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan Majelis Hakim sesuai permintaan.

Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8. Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (*/red)

JK Sebut Secara Historis Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

By On Juni 15, 2025

Jusuf Kalla (JK). 

JAKARTA, BM.OnlineSoal polemik empat pulau di barat Pulau Sumatera, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menyebut secara historis empat pulau itu sejatinya masuk ke wilayah Aceh.

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 itu juga bicara tentang MoU Helsinki. Menurutnya, kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan itu, kata JK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Dia juga menyebut, Undang-Undang itu dibuat pada masa Presiden Sukarno. Undang-Undang itu dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh untuk membentuk daerah otonom.

“Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara. Banyak insiden, kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai Provinsi dengan otonomi khusus,” tutur JK.

“Jadi pemberdirian itu dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya. Orang tanya, apa dasarnya? Undang-Undang dasarnya,” sambungnya.

JK juga mengatakan, secara historis Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang masuk wilayah Aceh Singkil. Sedangkan perihal geografis, itu perihal biasa.

“Itu secara historis, sudah dibahas bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” pungkasnya.

Menurut JK, ada beberapa pulau yang tak hanya mengacu pada letak geografis. Dia mencontohkan salah satunya adalah pulau milik Sulawesi Selatan yang secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” ucapnya.

JK juga mengaku telah berdiskusi tentang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. JK turut menyinggung soal Keputusan Mendagri yang seharusnya tidak boleh mengubah ketentuan dalam Undang-Undang.

“Kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” jelas JK.

Jika pun ingin diubah, kata JK, hal itu harus melalui Undang-Undang, bukan hanya sebatas analisis wilayah perbatasan. Terlebih lagi, lanjutnya, selama ini masyarakat di pulau itu membayar pajak kepada Pemprov Aceh.

“Bahwa maksud baik, Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu,” imbuhnya.

JK berharap persoalan ini dapat diselesaikan pemerintah dengan baik. Dia kembali mengingatkan terkait MoU Helsinki yang harus diingat sebagai salah satu sejarah Indonesia.

“(MoU Helsinki) adalah kesepakatan bersama antar pemerintah dan GAM, dua-dua untuk sepakat pembicaraannya. Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada pemekaran kayak di Papua. Karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh, maka terpecah Aceh, timbul lagi masalah baru. Jadi, pemerintah setuju,” sebut JK.

“Mudah-mudahan kita harap ada penyelesaian yang baik, saling baik. Karena ini masalah yang peka,” pungkasnya. (*/red)

Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi

By On Juni 15, 2025

Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya. 

JAKARTA, BM.OnlineDirektur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya memastikan, pemerintah berkomitmen serius memikirkan masa depan industri media mengingat peran vitalnya dalam demokrasi

“Gelombang transformasi digital yang masif telah mengubah lanskap industri media secara fundamental,” kata Fifi dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Menurutnya, perubahan yang terjadi dalam satu dekade terakhir jauh lebih dramatis dibandingkan evolusi media selama 30 tahun sebelumnya.

“Strategi media lima atau sepuluh tahun lalu sudah tidak relevan lagi. Kini kita berhadapan dengan era di mana platform sosial media menjadi sumber informasi utama masyarakat,” ujarnya.

Fifi juga mengatakan, ada dua tantangan utama, yaitu transformasi bisnis media dan tsunami informasi yang membanjiri publik dengan konten sulit diverifikasi.

“Eksistensi media dan profesi jurnalis harus dijaga, bukan hanya untuk bisnis, tapi sebagai pilar demokrasi yang menyediakan informasi berkualitas,” ujarnya.

Dia menggambarkan situasi saat ini sebagai “era tsunami informasi” di mana publik kesulitan membedakan fakta dan fiksi. Transformasi bisnis media menjadi keniscayaan. Banyak grup media besar telah beralih dari model konvensional ke platform digital.

Tantangan lain adalah mempersiapkan talenta jurnalis yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan digital.

“Kita perlu jurnalis dengan skill baru yang relevan dengan platform digital, termasuk kemampuan content activation dan data journalism,” tuturnya.

Di sisi lain, pihaknya masih tetap menjalankan peran para Penyuluh Informasi Publik (PIP) di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Komunikasi tatap muka melalui PIP memberikan konteks yang lebih lengkap dan komprehensif dibandingkan metode lainnya. Di daerah 3T, pendekatan personal ini terbukti lebih efektif memastikan pesan pemerintah sampai dengan baik,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkam tiga fokus utama PIP tahun 2025 adalah sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Edukasi tentang prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia, dan pencegahan judi online di desa-desa,” pungkasnya. (*/red)

Kejurkot Catur Tingkat SD dan SMP, Pemprov Banten Apresiasi Percasi Kota Cilegon

By On Juni 15, 2025


CILEGON, BM.Online Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten, Ahmad Syaukani memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Cilegon dalam menyelenggarakan Kejuaraan Kota (Kejurkot) Catur tingkat SD dan SMP se-Kota Cilegon.

Kegiatan ini digelar di Lobi Utama Ramayana Cilegon, Sabtu, 14 Juni 2025, dan diikuti oleh 150 peserta pelajar dari berbagai SD dan SMP.

Ahmad Syaukani yang hadir mewakili Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah dalam sambutannya menilai turnamen tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaring dan membina bibit unggul calon atlet Catur di tingkat pelajar.

“Catur ini adalah olahraga yang sangat baik bagi pelajar karena mampu mengasah daya pikir, konsentrasi, dan strategi. Kami mengapresiasi Percasi Kota Cilegon yang sudah membuka ruang kompetisi dan pembinaan sejak dini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen untuk terus mendukung para atlet muda, baik dari sisi pembinaan maupun fasilitas kejuaraan.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat dalam hal prestasi non-akademik, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi siswa dalam seleksi masuk sekolah melalui jalur prestasi.

“Turnamen seperti ini sangat bermanfaat. Selain memupuk prestasi, sertifikatnya bisa digunakan untuk memudahkan siswa masuk sekolah melalui jalur prestasi di Provinsi Banten,” ujarnya.

Syaukani mengatakan, turnamen ini menjadi bukti bahwa catur bukan sekadar permainan, tetapi juga arena pembinaan karakter, prestasi, dan persahabatan.

“Dengan sinergi antara Percasi dan pemerintah, diharapkan lahir atlet-atlet tangguh yang bisa membawa nama baik Banten di kancah nasional bahkan internasional,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Kota Cilegon, Hasan Saidan menjelaskan, turnamen yang digelar sehari penuh itu mempertandingkan 150 peserta dari kalangan pelajar SD dan SMP.

Menurutnya, animo peserta sangat tinggi hingga pendaftaran terpaksa dibatasi.

“Alhamdulillah, antusiasme pecatur muda luar biasa. Pendaftaran kami batasi agar pelaksanaan bisa optimal. Kalau tidak dibatasi, peserta bisa membludak,” ucapnya.

Hasan menambahkan, ajang ini juga menjadi seleksi awal untuk menjaring atlet-atlet Catur muda terbaik Kota Cilegon yang nantinya akan diikutsertakan dalam kejuaraan tingkat Provinsi Banten bulan depan di Kota Serang.

“Juara satu, dua, dan tiga akan mendapatkan uang pembinaan. Selain itu, mereka juga akan kami kirimkan ke ajang Provinsi. Kami ingin membuka ruang lebih luas bagi pecinta Catur junior untuk bergabung dalam kepengurusan dan pembinaan Percasi,” pungkas Hasan. (*/red)

Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD

By On Juni 15, 2025


SERANG, BM.OnlineBupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah membuka pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kabupaten Serang Tahun 2025, di Aula Global Indonesia School, Kecamatan Kramatwatu, Sabtu, 14 Juni 2025.

“Hari ini adalah hari yang sangat istimewa. Kalian semua adalah putra-putri terbaik Kabupaten Serang yang telah melewati seleksi di tingkat sekolah masing-masing. Kalian adalah bibit-bibit unggul yang akan menjadi calon pemimpin bangsa di masa depan,” ujar Ratu Zakiyah mengawali sambutannya.

Ratu Zakiyah mengatakan, pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N bukan hanya ajang perlombaan untuk mencari siapa yang terbaik. Akan tetapi, lebih dari itu, kegiatan ini adalah wadah untuk mengembangkan potensi diri siswa secara menyeluruh.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengembangkan minat dan bakat siswa di bidang sains, olahraga, seni, dan sastra sejak dini, serta meningkatkan kreativitas, daya nalar, dan kemampuan berpikir kritis peserta didik,” ujarnya.

Ratu Zakiyah berharap, OSN, O2SN, dan FLS3N dapat memupuk sportivitas, kerja sama tim, dan semangat kompetisi yang sehat, sekaligus menjaring bibit-bibit unggul yang nantinya akan mewakili Kabupaten Serang di tingkat Provinsi dan Nasional.

“Pada akhirnya, kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, mandiri, dan berdaya saing tinggi, selaras dengan visi kita bersama terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia,” terangnya.

Ratu Zakiyah juga berharap, agar para siswa dapat belajar, berkompetisi secara sehat, dan menjalin persahabatan. Karenanya, kalah atau menang adalah hal biasa dalam setiap perlombaan.

“Yang terpenting adalah semangat juang, usaha maksimal, dan pengalaman berharga yang kalian dapatkan. Jadikan ajang ini sebagai motivasi untuk terus belajar, berlatih, dan berkarya demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya.

Turut hadir, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Eeng Kosasih, Kepala Bidang (Kabid) SD Dindikbud Janjusi, Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati, Kepala Bank Bjb Cabang Banten Ujang Aef Saefullah, dan Jajaran GIS.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Eeng Kosasih mengatakan, kegiatan ini dikemas dalam lomba-lomba kompetisi yang terdiri dari tiga jenis lomba, yakni OSN, O2SN, dan FLS3N.

“Ini adalah hasil pembinaan yang dilakukan setiap tahunnya oleh satuan pendidikan yang ada di kecamatan. Pemenang tingkat kecamatan itu dilombakan di tingkat Kabupaten Serang di tiga jenjang tadi,” ujarnya.

Eeng menambahkan, hasil terbaik dari kegiatan di tingkat Kabupaten Serang saat ini akan didorong untuk mengikuti kompetisi di tingkat Provinsi Banten.

“Mudah-mudahan sampai tingkat nasional dan internasional. Mohon doanya kepada masyarakat dan teman-teman semua agar nanti Kabupaten Serang mendapatkan hasil yang maksimal,” pungkasnya. (*/red)

Honor Guru Diduga di Korupsi, PGRI Berdiam Diri, Ketum GMOCT Kecam Keras

By On Juni 14, 2025

 

Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 14 Juni 2025 – Gejolak melanda para Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Hingga Juni 2025, gaji mereka untuk periode Desember 2024 hingga saat ini belum juga cair. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kecemasan di kalangan tenaga honorer yang menggantungkan hidup dari honor bulanan tersebut.  Beberapa guru THL yang terdampak, antara lain: Eka Supriatman (SDN Jambugeulis), Husnul Mubarok (SDN Timbang), Dulhalim (SDN 2 Karangmuncang), Nia (SDN 2 Koreak), Nana (SDN Bunigeulis), Iwan (SDN 2 Koreak), dan Sidik (SDN Timbang).

 

Informasi yang dihimpun dari media online Kabarsbi, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menyebutkan bahwa BPKAD Kabupaten Kuningan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,4 miliar untuk gaji THL Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dana tersebut diklaim telah direalisasikan oleh dinas terkait. Namun, faktanya, para THL belum menerima gaji mereka.

 

Muncul dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggaran tersebut diduga digunakan untuk membiayai sebuah proyek dinas yang hingga pertengahan tahun 2025 belum juga terealisasi. Hal ini memicu kecurigaan dan kekecewaan di kalangan tenaga honorer.

 

Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keterlambatan pembayaran gaji juga dapat dikategorikan sebagai kelalaian jabatan, yang dapat berujung pada pertanggungjawaban administratif bahkan pidana, sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, turut menyoroti kasus ini. Beliau mengecam dugaan korupsi honor guru di Kuningan dan mempertanyakan sikap diam PGRI Kabupaten Kuningan. Agung Sulistio khawatir jika PGRI yang terbentuk dari unsur birokrasi akan kehilangan daya kritisnya dan tidak mampu menyuarakan aspirasi para guru, termasuk dalam hal ini. Kedekatan dengan pemerintah daerah dikhawatirkan akan melemahkan fungsi kontrol dan pengawasan PGRI terhadap kebijakan yang merugikan guru.

 

Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan pengelolaan tenaga honorer di sektor pendidikan. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera membenahi sistem penggajian agar kejadian serupa tidak terulang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci utama untuk mencegah praktik korupsi dan melindungi hak-hak para tenaga honorer. Proses investigasi yang tuntas dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para THL yang dirugikan.


#No Viral No Justice 


#PGRI


#Pendidikan


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Peradilan Sesat  Mengancam Keadilan dan Kepercayaan Publik, oleh Saeful Yunus S.E.,M.M

By On Juni 14, 2025

 

Majalengka, 14 Juni 2024 (GMOCT) –  Sistem peradilan yang adil merupakan pilar utama negara hukum. Namun, praktik peradilan sesat dalam perkara perdata terus menjadi ancaman serius, menggerogoti kepercayaan publik dan merampas hak-hak warga negara.  Peradilan sesat terjadi ketika putusan pengadilan tidak adil dan merugikan salah satu pihak, disebabkan oleh kesalahan-kesalahan fatal dalam proses hukum.  Kesalahan ini bisa berupa fakta hukum yang tidak benar, penerapan hukum yang salah, atau bahkan intervensi yang bersifat koruptif.

 

Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama peradilan sesat meliputi:

 

- Kesalahan Fakta Hukum:  Putusan pengadilan yang didasarkan pada fakta yang tidak akurat atau tidak lengkap akan menghasilkan keputusan yang jauh dari keadilan.  Hal ini bisa terjadi karena kurang teliti atau bahkan kecerobohan dalam proses pengumpulan dan verifikasi bukti.

- Salah Penerapan Hukum:  Kemampuan hakim dalam memahami dan menerapkan hukum secara tepat sangat krusial.  Kesalahan dalam penafsiran atau penerapan aturan hukum dapat menyebabkan putusan yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak.

- Manipulasi atau Rekayasa Fakta:  Intervensi pihak-pihak tertentu yang berupaya memanipulasi atau merekayasa fakta untuk menguntungkan salah satu pihak merupakan tindakan tercela yang merusak integritas peradilan.  Tindakan ini dapat berupa pemalsuan bukti, kesaksian palsu, atau bahkan penghilangan bukti penting.

- Korupsi:  Praktik korupsi, seperti suap atau gratifikasi, merupakan ancaman paling berbahaya bagi keadilan.  Upaya-upaya untuk mempengaruhi putusan pengadilan melalui jalur koruptif akan menghasilkan putusan yang sangat jauh dari prinsip keadilan dan hukum.

- Ketidakadilan dalam Proses Hukum:  Proses hukum yang tidak memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk membela diri juga dapat menyebabkan peradilan sesat.  Ketidakadilan ini dapat berupa pembatasan akses terhadap informasi, pengabaian bukti, atau bahkan intimidasi terhadap pihak-pihak tertentu.

 

Dampak peradilan sesat sangat luas dan merugikan:

 

- Kerugian Materil:  Pihak yang dirugikan akan mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat putusan pengadilan yang tidak adil.  Kerugian ini bisa berupa kehilangan harta benda, aset, atau bahkan penghasilan.

- Kerugian Non-Materil:  Selain kerugian materiil, pihak yang dirugikan juga akan mengalami kerugian moral, seperti reputasi yang rusak, stres emosional, dan hilangnya kepercayaan diri.

- Kehilangan Kepercayaan Publik:  Peradilan sesat yang terus terjadi akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum.  Hal ini akan berdampak negatif pada stabilitas sosial dan keamanan negara.

 

Untuk mencegah peradilan sesat, diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, penegakan kode etik profesi yang lebih ketat, serta pengawasan yang efektif terhadap proses peradilan.  Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum sangat penting untuk memastikan keadilan terwujud dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.  Perlu adanya komitmen bersama dari semua pihak terkait untuk menciptakan sistem peradilan yang benar-benar berkeadilan dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.


#No Viral No Justice 


Sumber: Saeful Yunus S.E.,M.M


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *