Serang- BM.online, Hasil informasi yang didapat dari salah satu siswa tahun angkatan 2020 yang ijasah nya masih di tahan oleh salah satu oknum mantan guru inisial (DI) SMK PGRI 4 kota Serang Pada Kamis 26 Juni 2025.
Tim media awak media BM-online Langsung mendatangi sekolah tersebut dan mengkonfirmasi kepala sekolah"Guntur,SE. terkait kebenaran informasi yang kami dapat dari salah satu siswa murid angkatan tahun 2020 tersebut,
Guntur membenarkan dan mengakui kebenaran informasi tersebut berdasarkan bukti-bukti dengan ada nya penahanan ijazah karena masih, ada nya tunggakan pembayaran,saat kami minta kepada pihak kepala sekolah untuk menunjukan rincianya"
Hasil dan pembuktian ,pembayaran pihak sekolah tidak bisa menunjuk kan nya, dengan alasan buku rincian kurang lebih nya 50 ijazah yang diduga di ambil secara paksa oleh salah satu oknum inisial ( DI)selaku mantan guru di SMK PGRI 4 kota serang dan di bawa ke rumah nya, Guntur SE. selaku kepala sekolah yang baru menerangkan bahwa masalah pengambilan ijazah tersebut tanpa ijin, kami sebagai kepala sekolah yang baru sudah berusaha dan Berupaya untuk segera di laporkan ke yayasan PGRI dan kecamatan kebetulan waktu itu Alhamdulillah langsung di di dampingi oleh pihak, kecamatan beserta aparatur penegak hukum ( APH)akan tetapi tapi dari tahun ke tahun masalah tersebut tida kunjung selesai .
sampai saat ini, kami selaku awak media meragukan dengan apa yang di sampaikan oleh kepala sekolah Guntur SE.karna sudah lima tahun masalah ini tidak kunjung beres, diduga tanggung jawab dan keamanan sekolah lalai dalam menjaga, berkas dokumen, Negara ,sehingga lemari berkas sekolah dengan mudah di bobol oleh seorang oknum mantan guru inisial (DI) SMK PGRI 4 kota serang,
Pada saat itu kepala sekolah guntur SE. menjelaskan kepada awak media tau sendiri lah pak sipat nya inisial ( DI)kaya gimana ditanya apa jawab nya apa, bukan kami atau pihak sekolah tidak mengupayakan, kami berharap pihak sekolah bisa bertanggung jawab Terkait permasalahan yang sudah mengakar tersebut.
Kami meminta kepada dinas terkait
Dan APH segera menindak lanjuti, perihal permasalahan yang ada di sekolah SMK PGRI 4 kota serang, kami sebagai awak media dengan serius akan mengawal sampe tuntas apa bila terdapat hal hal yang melanggar undang-undang maka APH harus bertindak tegas, sampai berita di terbitkan kami awak media akan mengawal masalah ini sampai menempuh ke jalur hukum dengan sesuai undang-undang yang berlaku tuptupnya'(Red/Tim)
« Prev Post
Next Post »