Berita Terbaru
Misteri Mobil Xenia Warna Hitam: Warga Ungaran Siap Lapor Propam Polda Jateng Usai Mobil nya "Raib"
By Redaksi On Juni 16, 2025
2,4 miliar Raib ? Kadisdikbud Kuningan Diduga tutup mata!
By Redaksi On Juni 16, 2025
LPK-RI Gugat ACC: Perjuangan Hukum demi Keadilan Konsumen Indonesia! Sidang Digelar di PN Jaksel
By Redaksi On Juni 16, 2025
Jakarta, 16 Juni 2025 (GMOCT) — Sidang perdana kasus perdata antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan PT Astra Sedaya Finance (ACC) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. LPK-RI, sebagai penggugat, menuntut ACC atas dugaan pelanggaran hak-hak konsumen dan ketidaksesuaian prosedur pembuatan akta jaminan fidusia.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, memimpin tim yang hadir di sidang, menegaskan komitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi konsumen yang menjadi korban praktik-praktik tidak adil dalam pembiayaan dan jaminan fidusia. Beliau menekankan bahwa LPK-RI akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Rullyevan Sutisnahamijaya, Ketua DPC LPK-RI Kota Depok, menambahkan bahwa kehadiran mereka di persidangan bertujuan untuk menyuarakan konsumen yang selama ini merasa tidak didengar. Mereka berharap majelis hakim memberikan putusan yang objektif dan adil.
Sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan keterangan para pihak. LPK-RI menyatakan akan terus hadir di setiap sidang selanjutnya dan mendorong masyarakat untuk berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Sidang lanjutan akan segera digelar.
Informasi ini diperoleh dari media online Kabarsbi, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Sorotan terhadap Ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam: Dugaan Mafia Bayangan dan Ketidaktransparanan Keuangan
By Redaksi On Juni 16, 2025
Pelapor Dugaan Penyalahgunaan Bansos Desa Tanjung Mulya Penuhi Undangan Polres Garut
By Redaksi On Juni 15, 2025
Garut, 15 Juni 2025 (GMOCT) – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran Bansos PKH dan BPNT di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, semakin memanas. Wakil Bupati Garut, Teh Putri Karlina, menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa oknum yang terlibat dalam program bansos tersebut sejak tahun 2023. Pernyataan ini disampaikan usai mendampingi puluhan tokoh masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tanjung Mulya.
Menindaklanjuti isu tersebut, awak media Penajournalis.com, yang juga tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), melakukan wawancara dengan Toni Rahmat, pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran Bansos PKH dan BPNT. Toni Rahmat ditemui di kediamannya Jumat, 13 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.
Toni Rahmat menjelaskan bahwa laporan yang disampaikannya ke Polres Garut pada 7 Juni 2025 berawal dari pengaduan yang diterimanya pada bulan Mei dari anggota BPD dan LPM, didampingi perwakilan sekitar 46 KPM yang diduga dirugikan dalam program PKH dan BPNT pada 19 Desember 2024.
Lebih lanjut, Toni Rahmat menyatakan telah memenuhi undangan dari Unit Tipidkor Polres Garut pada 11 Juni 2025. Ia memberikan keterangan dan sejumlah dokumen terkait kasus ini kepada penyidik Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Garut pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Toni Rahmat menjawab sekitar 14 pertanyaan dari penyidik.
Toni Rahmat, mewakili suara KPM dan tokoh masyarakat Desa Tanjung Mulya, berharap proses penyelidikan yang dilakukan Unit II Tipidkor Polres Garut berjalan sesuai harapan dan sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi dan Pusat dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menekankan bahwa masalah ini merupakan musuh bersama yang perlu ditangani secara serius dan konprehensif. Informasi ini didapatkan Pena Jurnalis.com dan disebarluaskan oleh GMOCT.
#No Viral No Justice
Team/Red (Penajournalis.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Anggaran Pembinaan Sekolah Nonformal Rp 2,4 Miliar di Kuningan Diduga Diselewengkan
By Redaksi On Juni 15, 2025
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 14 Juni 2025 – Dugaan penyelewengan anggaran kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Kali ini, sorotan tertuju pada dana pembinaan kelembagaan dan manajemen sekolah nonformal atau program kesetaraan tahun anggaran 2024 yang telah dicairkan, namun realisasinya di lapangan tidak jelas. Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan telah mencairkan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar, dengan Rp 1,9 miliar diklaim telah terealisasi.
Ironisnya, sejumlah lembaga pendidikan nonformal mengaku sama sekali tidak menerima dana maupun program yang dimaksud. Ketidaksesuaian antara data realisasi anggaran yang dilaporkan dan kondisi di lapangan menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan. Lembaga-lembaga tersebut menyatakan bahwa tidak ada program atau dana yang sampai kepada mereka, meskipun secara administratif kegiatan tersebut telah dinyatakan selesai.
Situasi ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi mereka yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, atau menyalahgunakan kewenangan untuk tujuan yang sama.
Selain potensi pidana korupsi, kelalaian dalam pengelolaan anggaran ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang tersebut mewajibkan setiap pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Realisasi anggaran yang hanya tercatat di atas kertas tanpa bukti pelaksanaan di lapangan menjadi perhatian serius. Jika benar anggaran telah disalurkan namun tidak sampai ke sasaran, maka hal ini akan menjadi pintu masuk bagi penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana publik. Kejelasan terkait penggunaan anggaran Rp 1,9 miliar tersebut perlu segera diusut tuntas untuk memberikan keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terlibat.
#No Viral No Justice
#Pendidikan
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Mantan Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
By Admin On Juni 15, 2025
![]() |
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. |
JAKARTA, BM.Online – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono membantah meminta jatah suap terkait pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Rudi saat mendapat giliran menanggapi keterangan Hakim yang membebaskan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, dalam persidangan.
Dalam persidangan, Erin menyebut Rudi berkali-kali mengingatkan agar tidak melupakan jatah suap untuk Rudi karena telah menunjuk Erin sebagai Ketua Majelis kasus Ronald Tannur.
“Terkait dengan, ‘jangan lupakan saya’, penting bagi saya Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apapun,” kata Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juni 2025.
Saat itu, kata Rudi, ia tengah menunggu dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.
Menurutnya, percakapan dengan Erin hanya menyangkut perpindahan penugasan dari Mahkamah Agung (MA).
Namun, Rudi mengaku tidak bisa mengontrol jika pada akhirnya Erin memiliki pemahaman lain.
“Tapi kalau beliau menafsirkan kemudian sebagai mengingat untuk sesuatu (jatah suap), itu bukan pemahaman saya,” tuturnya.
“Jadi dua itu saja ya?,” timpal Ketua Majelis Hakim, Irwan Irawan.
“Iya, saya enggak ada maksud untuk meminta sesuatu terkait itu,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Erin menyebut Rudi berkali-kali berpesan “Lae jangan lupakan saya” setelah menunjuknya sebagai Ketua Majelis perkara Ronald Tannur.
Pesan itu disampaikan berkali-kali mulai 5 Maret atau sejak penetapan susunan Majelis Hakim, pada saat Rudi dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat dan di acara pernikahan kolega mereka.
Erin kemudian memaknai pesan itu berarti Rudi meminta jatah uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Setelah menerima dana suap dari Lisa, Erin lalu mengalokasikan 20 ribu dollar Singapura untuk Rudi. Namun, uang itu urung diberikan karena kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik dan ia ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam kasus itu, Rudi didakwa menerima suap 43 ribu dollar Singapura dari Lisa Rachmat karena telah menunjuk susunan Majelis Hakim sesuai permintaan.
Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 21.963.626.339,8. Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (*/red)
JK Sebut Secara Historis Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh
By Admin On Juni 15, 2025
![]() |
Jusuf Kalla (JK). |
JAKARTA, BM.Online – Soal polemik empat pulau di barat Pulau Sumatera, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) menyebut secara historis empat pulau itu sejatinya masuk ke wilayah Aceh.
Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 itu juga bicara tentang MoU Helsinki. Menurutnya, kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Kesepakatan itu, kata JK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
Dia juga menyebut, Undang-Undang itu dibuat pada masa Presiden Sukarno. Undang-Undang itu dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh untuk membentuk daerah otonom.
“Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara. Banyak insiden, kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai Provinsi dengan otonomi khusus,” tutur JK.
“Jadi pemberdirian itu dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, itu intinya. Orang tanya, apa dasarnya? Undang-Undang dasarnya,” sambungnya.
JK juga mengatakan, secara historis Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang masuk wilayah Aceh Singkil. Sedangkan perihal geografis, itu perihal biasa.
“Itu secara historis, sudah dibahas bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” pungkasnya.
Menurut JK, ada beberapa pulau yang tak hanya mengacu pada letak geografis. Dia mencontohkan salah satunya adalah pulau milik Sulawesi Selatan yang secara geografis lebih dekat dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT. Itu biasa,” ucapnya.
JK juga mengaku telah berdiskusi tentang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. JK turut menyinggung soal Keputusan Mendagri yang seharusnya tidak boleh mengubah ketentuan dalam Undang-Undang.
“Kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen,” jelas JK.
Jika pun ingin diubah, kata JK, hal itu harus melalui Undang-Undang, bukan hanya sebatas analisis wilayah perbatasan. Terlebih lagi, lanjutnya, selama ini masyarakat di pulau itu membayar pajak kepada Pemprov Aceh.
“Bahwa maksud baik, Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu,” imbuhnya.
JK berharap persoalan ini dapat diselesaikan pemerintah dengan baik. Dia kembali mengingatkan terkait MoU Helsinki yang harus diingat sebagai salah satu sejarah Indonesia.
“(MoU Helsinki) adalah kesepakatan bersama antar pemerintah dan GAM, dua-dua untuk sepakat pembicaraannya. Apa kepentingan di Aceh? Ingin agar jangan ada pemekaran kayak di Papua. Karena kalau ada pemekaran lagi di Aceh, maka terpecah Aceh, timbul lagi masalah baru. Jadi, pemerintah setuju,” sebut JK.
“Mudah-mudahan kita harap ada penyelesaian yang baik, saling baik. Karena ini masalah yang peka,” pungkasnya. (*/red)
Komdigi Sebut Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi
By Admin On Juni 15, 2025
![]() |
Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya. |
JAKARTA, BM.Online – Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Fifi Aleyda Yahya memastikan, pemerintah berkomitmen serius memikirkan masa depan industri media mengingat peran vitalnya dalam demokrasi
“Gelombang transformasi digital yang masif telah mengubah lanskap industri media secara fundamental,” kata Fifi dalam acara Ngopi Bareng Kemkomdigi di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Menurutnya, perubahan yang terjadi dalam satu dekade terakhir jauh lebih dramatis dibandingkan evolusi media selama 30 tahun sebelumnya.
“Strategi media lima atau sepuluh tahun lalu sudah tidak relevan lagi. Kini kita berhadapan dengan era di mana platform sosial media menjadi sumber informasi utama masyarakat,” ujarnya.
Fifi juga mengatakan, ada dua tantangan utama, yaitu transformasi bisnis media dan tsunami informasi yang membanjiri publik dengan konten sulit diverifikasi.
“Eksistensi media dan profesi jurnalis harus dijaga, bukan hanya untuk bisnis, tapi sebagai pilar demokrasi yang menyediakan informasi berkualitas,” ujarnya.
Dia menggambarkan situasi saat ini sebagai “era tsunami informasi” di mana publik kesulitan membedakan fakta dan fiksi. Transformasi bisnis media menjadi keniscayaan. Banyak grup media besar telah beralih dari model konvensional ke platform digital.
Tantangan lain adalah mempersiapkan talenta jurnalis yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan digital.
“Kita perlu jurnalis dengan skill baru yang relevan dengan platform digital, termasuk kemampuan content activation dan data journalism,” tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya masih tetap menjalankan peran para Penyuluh Informasi Publik (PIP) di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Komunikasi tatap muka melalui PIP memberikan konteks yang lebih lengkap dan komprehensif dibandingkan metode lainnya. Di daerah 3T, pendekatan personal ini terbukti lebih efektif memastikan pesan pemerintah sampai dengan baik,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkam tiga fokus utama PIP tahun 2025 adalah sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Edukasi tentang prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia, dan pencegahan judi online di desa-desa,” pungkasnya. (*/red)
Kejurkot Catur Tingkat SD dan SMP, Pemprov Banten Apresiasi Percasi Kota Cilegon
By Admin On Juni 15, 2025
CILEGON, BM.Online – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten, Ahmad Syaukani memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Cilegon dalam menyelenggarakan Kejuaraan Kota (Kejurkot) Catur tingkat SD dan SMP se-Kota Cilegon.
Kegiatan ini digelar di Lobi Utama Ramayana Cilegon, Sabtu, 14 Juni 2025, dan diikuti oleh 150 peserta pelajar dari berbagai SD dan SMP.
Ahmad Syaukani yang hadir mewakili Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah dalam sambutannya menilai turnamen tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaring dan membina bibit unggul calon atlet Catur di tingkat pelajar.
“Catur ini adalah olahraga yang sangat baik bagi pelajar karena mampu mengasah daya pikir, konsentrasi, dan strategi. Kami mengapresiasi Percasi Kota Cilegon yang sudah membuka ruang kompetisi dan pembinaan sejak dini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen untuk terus mendukung para atlet muda, baik dari sisi pembinaan maupun fasilitas kejuaraan.
Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat dalam hal prestasi non-akademik, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi siswa dalam seleksi masuk sekolah melalui jalur prestasi.
“Turnamen seperti ini sangat bermanfaat. Selain memupuk prestasi, sertifikatnya bisa digunakan untuk memudahkan siswa masuk sekolah melalui jalur prestasi di Provinsi Banten,” ujarnya.
Syaukani mengatakan, turnamen ini menjadi bukti bahwa catur bukan sekadar permainan, tetapi juga arena pembinaan karakter, prestasi, dan persahabatan.
“Dengan sinergi antara Percasi dan pemerintah, diharapkan lahir atlet-atlet tangguh yang bisa membawa nama baik Banten di kancah nasional bahkan internasional,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Percasi Kota Cilegon, Hasan Saidan menjelaskan, turnamen yang digelar sehari penuh itu mempertandingkan 150 peserta dari kalangan pelajar SD dan SMP.
Menurutnya, animo peserta sangat tinggi hingga pendaftaran terpaksa dibatasi.
“Alhamdulillah, antusiasme pecatur muda luar biasa. Pendaftaran kami batasi agar pelaksanaan bisa optimal. Kalau tidak dibatasi, peserta bisa membludak,” ucapnya.
Hasan menambahkan, ajang ini juga menjadi seleksi awal untuk menjaring atlet-atlet Catur muda terbaik Kota Cilegon yang nantinya akan diikutsertakan dalam kejuaraan tingkat Provinsi Banten bulan depan di Kota Serang.
“Juara satu, dua, dan tiga akan mendapatkan uang pembinaan. Selain itu, mereka juga akan kami kirimkan ke ajang Provinsi. Kami ingin membuka ruang lebih luas bagi pecinta Catur junior untuk bergabung dalam kepengurusan dan pembinaan Percasi,” pungkas Hasan. (*/red)
Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N Tingkat SD
By Admin On Juni 15, 2025
SERANG, BM.Online – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah membuka pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kabupaten Serang Tahun 2025, di Aula Global Indonesia School, Kecamatan Kramatwatu, Sabtu, 14 Juni 2025.
“Hari ini adalah hari yang sangat istimewa. Kalian semua adalah putra-putri terbaik Kabupaten Serang yang telah melewati seleksi di tingkat sekolah masing-masing. Kalian adalah bibit-bibit unggul yang akan menjadi calon pemimpin bangsa di masa depan,” ujar Ratu Zakiyah mengawali sambutannya.
Ratu Zakiyah mengatakan, pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N bukan hanya ajang perlombaan untuk mencari siapa yang terbaik. Akan tetapi, lebih dari itu, kegiatan ini adalah wadah untuk mengembangkan potensi diri siswa secara menyeluruh.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengembangkan minat dan bakat siswa di bidang sains, olahraga, seni, dan sastra sejak dini, serta meningkatkan kreativitas, daya nalar, dan kemampuan berpikir kritis peserta didik,” ujarnya.
Ratu Zakiyah berharap, OSN, O2SN, dan FLS3N dapat memupuk sportivitas, kerja sama tim, dan semangat kompetisi yang sehat, sekaligus menjaring bibit-bibit unggul yang nantinya akan mewakili Kabupaten Serang di tingkat Provinsi dan Nasional.
“Pada akhirnya, kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter generasi muda yang berintegritas, mandiri, dan berdaya saing tinggi, selaras dengan visi kita bersama terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia,” terangnya.
Ratu Zakiyah juga berharap, agar para siswa dapat belajar, berkompetisi secara sehat, dan menjalin persahabatan. Karenanya, kalah atau menang adalah hal biasa dalam setiap perlombaan.
“Yang terpenting adalah semangat juang, usaha maksimal, dan pengalaman berharga yang kalian dapatkan. Jadikan ajang ini sebagai motivasi untuk terus belajar, berlatih, dan berkarya demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya.
Turut hadir, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Eeng Kosasih, Kepala Bidang (Kabid) SD Dindikbud Janjusi, Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati, Kepala Bank Bjb Cabang Banten Ujang Aef Saefullah, dan Jajaran GIS.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Eeng Kosasih mengatakan, kegiatan ini dikemas dalam lomba-lomba kompetisi yang terdiri dari tiga jenis lomba, yakni OSN, O2SN, dan FLS3N.
“Ini adalah hasil pembinaan yang dilakukan setiap tahunnya oleh satuan pendidikan yang ada di kecamatan. Pemenang tingkat kecamatan itu dilombakan di tingkat Kabupaten Serang di tiga jenjang tadi,” ujarnya.
Eeng menambahkan, hasil terbaik dari kegiatan di tingkat Kabupaten Serang saat ini akan didorong untuk mengikuti kompetisi di tingkat Provinsi Banten.
“Mudah-mudahan sampai tingkat nasional dan internasional. Mohon doanya kepada masyarakat dan teman-teman semua agar nanti Kabupaten Serang mendapatkan hasil yang maksimal,” pungkasnya. (*/red)
Honor Guru Diduga di Korupsi, PGRI Berdiam Diri, Ketum GMOCT Kecam Keras
By Redaksi On Juni 14, 2025
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 14 Juni 2025 – Gejolak melanda para Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Hingga Juni 2025, gaji mereka untuk periode Desember 2024 hingga saat ini belum juga cair. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kecemasan di kalangan tenaga honorer yang menggantungkan hidup dari honor bulanan tersebut. Beberapa guru THL yang terdampak, antara lain: Eka Supriatman (SDN Jambugeulis), Husnul Mubarok (SDN Timbang), Dulhalim (SDN 2 Karangmuncang), Nia (SDN 2 Koreak), Nana (SDN Bunigeulis), Iwan (SDN 2 Koreak), dan Sidik (SDN Timbang).
Informasi yang dihimpun dari media online Kabarsbi, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menyebutkan bahwa BPKAD Kabupaten Kuningan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,4 miliar untuk gaji THL Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dana tersebut diklaim telah direalisasikan oleh dinas terkait. Namun, faktanya, para THL belum menerima gaji mereka.
Muncul dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggaran tersebut diduga digunakan untuk membiayai sebuah proyek dinas yang hingga pertengahan tahun 2025 belum juga terealisasi. Hal ini memicu kecurigaan dan kekecewaan di kalangan tenaga honorer.
Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keterlambatan pembayaran gaji juga dapat dikategorikan sebagai kelalaian jabatan, yang dapat berujung pada pertanggungjawaban administratif bahkan pidana, sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, turut menyoroti kasus ini. Beliau mengecam dugaan korupsi honor guru di Kuningan dan mempertanyakan sikap diam PGRI Kabupaten Kuningan. Agung Sulistio khawatir jika PGRI yang terbentuk dari unsur birokrasi akan kehilangan daya kritisnya dan tidak mampu menyuarakan aspirasi para guru, termasuk dalam hal ini. Kedekatan dengan pemerintah daerah dikhawatirkan akan melemahkan fungsi kontrol dan pengawasan PGRI terhadap kebijakan yang merugikan guru.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan pengelolaan tenaga honorer di sektor pendidikan. Banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera membenahi sistem penggajian agar kejadian serupa tidak terulang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci utama untuk mencegah praktik korupsi dan melindungi hak-hak para tenaga honorer. Proses investigasi yang tuntas dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para THL yang dirugikan.
#No Viral No Justice
#PGRI
#Pendidikan
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Peradilan Sesat Mengancam Keadilan dan Kepercayaan Publik, oleh Saeful Yunus S.E.,M.M
By Redaksi On Juni 14, 2025
Majalengka, 14 Juni 2024 (GMOCT) – Sistem peradilan yang adil merupakan pilar utama negara hukum. Namun, praktik peradilan sesat dalam perkara perdata terus menjadi ancaman serius, menggerogoti kepercayaan publik dan merampas hak-hak warga negara. Peradilan sesat terjadi ketika putusan pengadilan tidak adil dan merugikan salah satu pihak, disebabkan oleh kesalahan-kesalahan fatal dalam proses hukum. Kesalahan ini bisa berupa fakta hukum yang tidak benar, penerapan hukum yang salah, atau bahkan intervensi yang bersifat koruptif.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab utama peradilan sesat meliputi:
- Kesalahan Fakta Hukum: Putusan pengadilan yang didasarkan pada fakta yang tidak akurat atau tidak lengkap akan menghasilkan keputusan yang jauh dari keadilan. Hal ini bisa terjadi karena kurang teliti atau bahkan kecerobohan dalam proses pengumpulan dan verifikasi bukti.
- Salah Penerapan Hukum: Kemampuan hakim dalam memahami dan menerapkan hukum secara tepat sangat krusial. Kesalahan dalam penafsiran atau penerapan aturan hukum dapat menyebabkan putusan yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak.
- Manipulasi atau Rekayasa Fakta: Intervensi pihak-pihak tertentu yang berupaya memanipulasi atau merekayasa fakta untuk menguntungkan salah satu pihak merupakan tindakan tercela yang merusak integritas peradilan. Tindakan ini dapat berupa pemalsuan bukti, kesaksian palsu, atau bahkan penghilangan bukti penting.
- Korupsi: Praktik korupsi, seperti suap atau gratifikasi, merupakan ancaman paling berbahaya bagi keadilan. Upaya-upaya untuk mempengaruhi putusan pengadilan melalui jalur koruptif akan menghasilkan putusan yang sangat jauh dari prinsip keadilan dan hukum.
- Ketidakadilan dalam Proses Hukum: Proses hukum yang tidak memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk membela diri juga dapat menyebabkan peradilan sesat. Ketidakadilan ini dapat berupa pembatasan akses terhadap informasi, pengabaian bukti, atau bahkan intimidasi terhadap pihak-pihak tertentu.
Dampak peradilan sesat sangat luas dan merugikan:
- Kerugian Materil: Pihak yang dirugikan akan mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat putusan pengadilan yang tidak adil. Kerugian ini bisa berupa kehilangan harta benda, aset, atau bahkan penghasilan.
- Kerugian Non-Materil: Selain kerugian materiil, pihak yang dirugikan juga akan mengalami kerugian moral, seperti reputasi yang rusak, stres emosional, dan hilangnya kepercayaan diri.
- Kehilangan Kepercayaan Publik: Peradilan sesat yang terus terjadi akan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum. Hal ini akan berdampak negatif pada stabilitas sosial dan keamanan negara.
Untuk mencegah peradilan sesat, diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, penegakan kode etik profesi yang lebih ketat, serta pengawasan yang efektif terhadap proses peradilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum sangat penting untuk memastikan keadilan terwujud dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga. Perlu adanya komitmen bersama dari semua pihak terkait untuk menciptakan sistem peradilan yang benar-benar berkeadilan dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.
#No Viral No Justice
Sumber: Saeful Yunus S.E.,M.M
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Proyek Normalisasi Drainase Mangkrak di Rancaekek, Dampak Ekonomi Warga Merosot Tajam
By Redaksi On Juni 14, 2025
Kabupaten Bandung, Jawa Barat 14 Juni 2025 (GMOCT) – Proyek normalisasi drainase di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang dimulai sejak Maret 2025, hingga kini mangkrak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Informasi ini didapat dari media online Matainvestigasi.com dan telah dikonfirmasi oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
Pembongkaran saluran drainase yang dilakukan tanpa sosialisasi sebelumnya telah mengakibatkan terganggunya akses jalan menuju sejumlah kios, toko, bengkel, dan rumah warga. Jembatan-jembatan yang telah dibongkar belum juga diganti, sehingga warga terpaksa membangun jembatan darurat seadanya dari kayu. Kondisi ini tidak hanya membuat akses jalan menjadi rusak dan kumuh, tetapi juga berdampak signifikan terhadap perekonomian warga.
Sahidin (42), warga Desa Rancaekekwetan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dusun 4, mengungkapkan keprihatinannya atas mangkraknya proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek yang seharusnya selesai sebelum Idulfitri 2025 ini terhenti setelah libur panjang cuti bersama dan hingga kini belum ada kejelasan kapan akan dilanjutkan.
"Proyek ini katanya tanggap darurat untuk mengatasi banjir, tapi malah memperburuk keadaan. Akses terganggu, usaha sepi pembeli, dan ekonomi warga menurun drastis," ujar Sahidin. Ia menambahkan bahwa dirinya telah berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepala desa, kecamatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, bahkan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, untuk meminta kejelasan terkait proyek tersebut. Namun, jawaban yang diterima masih belum memuaskan.
Kecemasan warga semakin meningkat, terlihat dari spanduk-spanduk protes yang terpasang di lokasi proyek, bertuliskan "Proyek Mangkrak Normalisasi Selokan," "Mohon Tidak Lanjuti, Berani Bongkar, Berani Pasang," dan "Katanya Membenahi Malah Ngarurujit (memperburuk)."
Sahidin juga mengungkapkan bahwa ia telah berupaya menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk meminta bantuan, namun kunjungannya pada bulan Mei 2025 tidak membuahkan hasil karena kesibukan Gubernur.
Dampak ekonomi yang signifikan dirasakan warga menjelang dan selama bulan Ramadhan. Penurunan omzet usaha menjadi keluhan utama warga yang akses usahanya terganggu akibat proyek yang mangkrak ini. Mereka mendesak agar proyek normalisasi drainase segera diselesaikan. Informasi terakhir yang didapat Sahidin menyebutkan bahwa proyek akan dialokasikan di anggaran perubahan. Namun, warga berharap agar proyek tersebut dapat segera direalisasikan untuk memulihkan perekonomian mereka.
#No Viral No Justice
Team/Red (Matainvestigasi.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: