Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bahas RUU KUHAP, Mahasiswa Trisakti Usul Jemput Paksa Harus Ada Izin Pengadilan

By On Juni 19, 2025


JAKARTA, BM.OnlineKomisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Rabu, 18 Juni 2025.

Kali ini, Komisi III menyerap aspirasi dari akademisi Universitas Trisakti.

Dalam kesempatan itu, Mahasiswa Universitas Trisakti mengusulkan penjemputan paksa di mana penyidik mendatangi kediaman tersangka atau saksi dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan.

Mereka menilai hal itu untuk menjaga tindakan represif dari penyidik.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen.

“Di Pasal 30, usulan kami yang kedua di ayat 3 ini ada sedikit masukan mengenai Pasal 30 dalam ayat 2, dalam hal tersangka dan atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka, dan atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan,” ujar Wildan.

“Menurut kami, tambahan ayat 3 dalam ayat 2 ini untuk menjamin bahwa tindakan dari penyidik, khususnya dalam proses penyidikan seperti penggeledahan, penyitaan atau upaya paksa, berupa penjemputan yang kerap kali tidak sesuai dengan jam kerja itu harus mempertimbangkan juga prinsip-prinsip perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya.

Wildan mengatakan, penjemputan paksa harus sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, hal ini menjadi syarat formil untuk tidak dilewatkan agar mencegah penyalahgunaan penyidikan.

“Di ayat 2 ini kami mengusulkan atau menyarankan untuk ditambahkan ayat. Ayat ketiganya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berkaitan dengan upaya pengumpulan alat bukti, khususnya yang dapat berdampak pada hak privasi atau keselamatan saksi dan korban, wajib dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan saksi,” pungkasnya.

Kemudian, kata dia, pada ayat selanjutnya perlu dipertegas jika penjemputan paksa hanya dapat dilakukan setelah menerima izin dari pengadilan.

Dia menilai usulan itu untuk menjamin hak-hak saksi maupun tersangka.

“Lalu di ayat 3-nya, tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Ketua PN setempat,” ujarnya.

Menurutnya, seseorang yang dijemput paksa tidak otomatis menjadi tersangka. Dia mengatakan, pihaknya ingin mencegah hal-hal tersebut.

“Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” tuturnya. (*/red)

Suap Tiga Hakim PN Surabaya, Ibu Ronald Tannur Divonis Tiga Tahun Penjara

By On Juni 19, 2025

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. 

JAKARTA, BM.Online Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap Hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi,” kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujarnya.

Hakim juga menghukum Meirizka membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara.

Hakim menyatakan Meirizka bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi suap,” ujar Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu, 28 Mei 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Jaksa. (*/red)

Makelar Kasus Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

By On Juni 19, 2025

Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

JAKARTA, BM.Online Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap Hakim Agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terduga makelar kasus itu dihukum maksimal, yakni 20 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Zarof dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Zarof tidak dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

Dugaan gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih yang terdiri dari uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas telah disita penyidik saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat pada 2024 lalu. (*/red)

Terjang Genangan Air, Bupati Ratu Zakiyah Sapa Warga Terdampak Banjir di Pulo Ampel

By On Juni 19, 2025


SERANG, BM.Online Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meninjau lokasi banjir di Kampung Mekarsari, Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, akibat tingginya curah hujan yang terjadi sejak Selasa malam hingga Rabu, 18 Juni 2025 dini hari.

Ratu Zakiyah tidak risih menerjang genangan air dengan ketinggian sekitar 15-20 centimeter untuk menyapa warga korban banjir satu per satu.

Mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) warna coklat dipadu kerudung coklat tua, Ratu Zakiyah tiba sekira pukul 09.20 WIB dan langsung berbincang dengan Tokoh Masyarakat Desa Marga Sari, Sanwani.

Turut mendampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Yadi Priadi Rochdian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Okeu Oktaviana, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Rahmat Fitriadi, Camat Pulo Ampel Teguh Nugroho, serta Kepala Desa (Kades) Argawana.

Ratu Zakiyah meninjau lokasi banjir untuk memastikan warga selamat dan tidak terganggu aktivitasnya akibat banjir.

Ia juga memasuki kediaman warga untuk memastikan kondisi mereka.

Selanjutnya, Ratu Zakiyah meninjau lokasi banjir di SMKN 1 Pulo Ampel yang menurut informasi banjir dengan ketinggian mencapai sepinggang orang dewasa. Pada Rabu, 18 Juni 2025 pagi, banjir sudah mulai surut.

Ratu Zakiyah mengatakan, banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi dan kondisi drainase yang tidak baik atau menyempit. Dampaknya, ada dua titik kecamatan di Kabupaten Serang yang terdampak banjir, yakni di Kecamatan Pulo Ampel dan Baros, dan yang terparah di Kampung Mekar Sari, Desa Marga Sari, Kecamatan Pulo Ampel.

“Kami sudah berkunjung ke lokasi banjir di Kampung Mekarsari, Desa Margasari dan terlihat ternyata memang tinggi air hingga masuk ke dalam rumah warga itu kurang lebih sekitar 50-60 centimeter,” ujarnya.

Ratu Zakiyah memastikan, pihaknya akan mencari solusi terbaik agar banjir tidak terjadi kembali di Kampung Mekar Sari, Desa Marga Sari, Kecamatan Pulo Ampel.

Ia juga akan mengoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang kemungkinan ada kewenangan-kewenangan yang bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Ratu Zakiyah mengajak masyarakat khususnya di Kampung Mekar Sari, Desa Marga Sari, dan Desa Banyuwangi, Kecamatan Pulo Ampel, agar menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Kondisi drainase kecil, kemudian membuang sampah sembarangan maka itu tentu pasti akan banjir lagi kalau kita tidak menjaga lingkungan. Ayo gerakan gerebeg sampah agar desa menjadi bebas sampah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, banjir yang terjadi di Kecamatan Pulo Ampel, tepatnya di dua desa, yakni Desa Margasari dan Banyuwangi, akibat intensitas hujan tinggi dan sempitnya drainase.

“Intensitas sedang hingga lebat dan disebabkan oleh jebolnya tanggul dengan kondisi drainase yang sempit, sehingga air meluap ke pemukiman warga,” ujarnya. (*/red)

Tinjau Longsor Ruas Jalan Cipanas-Ciparay, Gubernur Andra Soni: Rehabilitasi Dimulai Juli 2025

By On Juni 19, 2025


LEBAK, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni meninjau dua titik longsor di ruas Jalan Cipanas-Ciparay, Kabupaten Lebak, Rabu, 18 Juni 2025.

Andra Soni mengatakan, rehabilitasi jalan longsor itu sudah masuk tahap perencanaan dan persiapan administrasi. Pelaksanaan pekerjaan atau konstruksi, dimulai pada Juli 2025.

Peninjauan dilakukan usai menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak dan pengukuhan DPK APDESI se-Kabupaten Lebak yang digelar di Lapangan Janur Sasat, Kampung Babakan Cicirug, Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber.

Dua titik longsor itu berada di Jalan Raya Cipanas Km 28 dan Km 24. Di Km 28, panjang longsoran mencapai 90 meter dengan kedalaman 12 meter. Sementara di Km 24, longsoran sepanjang 170 meter dan kedalaman 14 meter.

Kedua titik ini merupakan jalur vital yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata unggulan “Negeri di Atas Awan” Citorek.

Andra Soni menegaskan, rehabilitasi jalan longsor itu sudah masuk tahap perencanaan dan persiapan administrasi.

Dia memastikan, proses konstruksi akan dimulai pada Juli 2025.

“Jalan ini bukan hanya penghubung antar wilayah, tetapi juga akses utama ke destinasi wisata unggulan. Infrastruktur yang baik adalah kunci untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat,” ujar Andra Soni.

Andra Soni juga menyampaikan, dirinya telah memberikan arahan langsung agar proses pelaksanaan rehabilitasi tidak ditunda dan segera dikerjakan dengan memperhatikan aspek teknis, terutama sistem drainase.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, titik longsor tersebut merupakan lokasi yang terdampak bencana pada tahun 2024.

Ia memastikan, pihaknya telah melakukan perencanaan teknis dan segera menindaklanjuti arahan Gubernur.

“Instruksi Pak Gubernur jelas, jangan tunda pelaksanaan. Kami targetkan Juli ini pekerjaan sudah dimulai. Penanganan akan dilakukan dengan konstruksi dinding penahan tanah menggunakan metode bore pile,” ujar Arlan.

Arlan menjelaskan, kawasan itu berada di area Taman Nasional Halimun Salak yang rawan longsor. Untuk itu, kata dia, penanganan akan dilakukan secara komprehensif, termasuk pemasangan gorong-gorong untuk mengatur aliran air dan mencegah kerusakan lanjutan.

“Minimal dua gorong-gorong akan kita pasang sesuai arahan Pak Gubernur. Selain itu, ada beberapa titik rawan longsor lainnya yang juga akan ditangani secara khusus,” ujarnya.

Rehabilitasi ini, lanjutnya, dapat memulihkan konektivitas antar wilayah dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pariwisata dan pertanian yang menjadi andalan di kawasan selatan Banten.

“Rehabilitasi dua titik longsoran ini juga diharapkan menjadi bagian dari penguatan infrastruktur tahan bencana di wilayah rawan longsor,” pungkasnya. (*/red)

Ada Apa !!! Dengan Kantor Desa Sampir Yang Diduga Buruk Dalam Pelayanan masyarakat Di Saat Jam Kerja.

By On Juni 18, 2025



Serang -BM-online menurut pantauan tim awak media saat berkunjung mendatangi salah satu kantor Desa, SAMPIR kecamatan ,Waringin kurung kabupaten,Serang Provinsi Banten.kini menuai sorotan publik,yang Terlihat jelas sepi tida ada satu pun para pegawai dari staf desa baik sekdes sekaligus( kades)kepala desa, pda hari Rabu 18 Juni 2025.


kantor Desa suatu tempat khusus melayani , mencakup berbagai aspek kepentingan masyarakat dalam pelayanan , seperti administratif, sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lain - lain.


Pasal nya dalam pantauan awak media di kantor Desa yang terlihat sepi tida ada pegawai satu pun ,lantas untuk apa ada nya kantor desa kalau hanya untuk parmolitas Saja, perangkat Desa, atau pun pegawai, Desa itu yang tugas, fungsi nya untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan masyarakat.


Perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lain nya itu sudah difasilitasi dan di gaji dari alokasi dana Desa (ADD)yang di anggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDes)


Masih lanjut berikut dalam rincian tentang jam pulang Kerja pegawai desa:

Senin sampai Kamis:jam pulang kerja biasanya ,antara pukul 15:00 WIB hingga 15:30 WIB . Jum,at jam pulang Kerja bisa pulang lebih cepat ,yaitu antara pukul 14:30 WIB hingga pukul 15:00 WIB itu pun tergantung pada peraturan Desa, nomor 4 tahun 2018.


Ditempat terpisah awak media BM-online 

mencoba konfirmasi kepala Desa ( kades) Iwan Gunawan SE, sebagai pengganti pejabat sementara ( PJS)pada Saat dihubungi melalui via telefon dan chat WhatsApp sampai saat ini juga belum ada respon dan tanggapan resmi guna untuk dimintai keterangan tambah nya.

(Masturo)

Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan

By On Juni 18, 2025


 Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 18 Juni 2025 –  Kegaduhan melanda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terkait tunggakan dana UKAN (Usaha Kesejahteraan Anggota Negeri) yang mencapai angka fantastis. Hingga akhir Mei 2025,  bendahara instansi tersebut belum menyetorkan dana simpanan dan pinjaman pegawai UKAN, memicu kekhawatiran akan transparansi dan pengelolaan keuangan internal.

 

Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT,  mengungkapkan total simpanan UKAN yang belum disetorkan mencapai Rp 447.158.000,-. Rinciannya sebagai berikut:

 

- Nop'17: Rp 30.673.500

- Juni'18: Rp 29.623.000

- Nop'19: Rp 27.478.000

- Mei'20: Rp 26.444.000

- Nop'21: Rp 24.579.500

- Okt'24: Rp 65.140.000

- Nop'24: Rp 64.840.000

- Des'24: Rp 64.420.000

- Jan'25: Rp 63.960.000

- Mei'25: Rp 50.000.000

 

Lebih mengejutkan lagi,  pinjaman dinas yang belum disetorkan hingga Mei 2025 mencapai angka Rp 794.999.900,-.  Total keseluruhan dana yang belum disetorkan mencapai Rp 1.242.157.900,-.

 

Keterlambatan pembayaran ini telah membuat pihak koperasi pegawai mendesak agar dana tersebut segera disetorkan.  Kepercayaan anggota dan kelancaran operasional koperasi menjadi taruhannya.  Situasi ini menimbulkan dugaan potensi tindak pidana korupsi, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal-pasal tersebut mengatur tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan keuangan negara.

 

Selain potensi pidana, kelalaian ini juga berpotensi melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 sampai 22 yang mengatur tentang kewajiban pejabat pemerintahan untuk bertindak profesional, akuntabel, dan tidak merugikan pihak lain.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya pengawasan internal di Disdikbud Kabupaten Kuningan. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pimpinan dinas terkait untuk mengusut tuntas permasalahan ini dan memberikan kejelasan kepada para pegawai.  Jika terbukti adanya penyelewengan,  maka ini akan menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana pegawai.


#No Viral No Justice 


#Pendidikan


#Disdik Kuningan 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Empat Pulau Sah Milik Aceh, Gubernur Mualem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo: Yang Penting NKRI!

By On Juni 18, 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberikan sambutan terkait putusan sengketa empat Pulau antar Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. 

JAKARTA, BM.Online Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang diperebutkan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) milik Aceh.

Mualem menegaskan pentingnya menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pada hari ini, mungkin suatu sejarah walaupun kecil mungkin sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh,” kata Mualem kepada wartawan saat Jumpa Pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Mualem berharap, tidak ada yang dirugikan dari putusan Prabowo, termasuk Pemprov Sumut. Mualem berharap setelah putusan ini kondisi tetap aman dan damai.

“Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumut, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi keresahan, aman, damai, antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut,” ujar Mualem

Mualem juga mengucapkan terima kasih kepada Menseneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmada, hingga Seskab Teddy Indra Wijaya. Mualem kembali menegaskan harapan menjaga NKRI.

“Untuk itu juga bagi rakyat Aceh juga terima kasih kepada Bapak Presiden, yang kita sayangi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Juga Bapak Mendagri Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco, dan Mensesneg Pak Pras, dan juga Bapak Gubernur Sumut, sekalian dengan Menseskab, terima kasih semuanya,” ujar Mualem.

“Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman, damai, rukun tetangga kepada kita semua, dan NKRI kita sama-sama jaga,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi memutuskan sengketa empat pulau yang diperebutkan Pemprov Sumut dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Mensesneg Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa, 17 Juni 2025, membahas sengketa polemik empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat Terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan empat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya. (*/red)

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Lima Perusahaan Wilmar Group

By On Juni 18, 2025


JAKARTA, BM.OnlineKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group.

Uang tersebut disita dari lima terdakwa korporasi tersebut.

“Perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group. Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno kepada wartawan saat Konferensi Pers di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurutnya, para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun kelima terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor pada PN Jakpus telah diputus Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Sehingga, Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk.

Kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

“Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42,- lalu PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.960.94,- lalu PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33,- lalu PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64,- lalu PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326.78,-,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

“Dalam jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi,” ujarnya. (*/red)

Ini Dua Dokumen yang Jadi Rujukan Empat Pulau Milik Aceh

By On Juni 18, 2025

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat memberikan sambutan terkait putusan sengketa empat Pulau antar Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut. 

JAKARTA, BM.Online Presiden Prabowo resmi memutuskan status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan Prabowo itu diambil usai menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan saat Konferensi Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam salinan kesepakatan bersama antara Kemendagri, Muzakir Manaf, dan Bobby Nasution dijelaskan, keempat pulau masuk ke wilayah Aceh didasari oleh dua dokumen.

Dokumen pertama adalah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh pada 1992.

Kedua, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.

“Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, mendasari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 dan Kepmendagri Nomor 111 tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992, masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” bunyi Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Muzakir dan Bobby, serta disaksikan oleh Tito dan Prasetyo.

Sayangnya, dua dokumen tersebut tidak tersedia di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Kemendagri.

Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, keputusan Prabowo merupakan bagian dari koreksi terhadap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Kepmendagri tersebut diketahui menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Jadi koreksi Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan terhadap menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Nasir, intervensi Presiden juga bertujuan meredam ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Aceh dan Sumut terkait status administratif empat pulau tersebut.

“Sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh Presiden kan dimaksud untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah dan juga antara Aceh dan Sumatera Utara. Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) menjadi sosok yang kembali menyinggung Perjanjian Helsinki ketika angkat bicara soal sengketa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

JK menyebut, Perjanjian Helsinki mengatur ihwal perbatasan Aceh yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK kepada wartawan di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan Kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu Kabupatennya, itu. Jadi formal,” imbuhnya. (*/red)

Sidak Aktivitas Galian C, Bupati Ratu Zakiyah Instruksikan Segera Ditertibkan

By On Juni 18, 2025


SERANG, BM.Online Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi aktivitas galian c, di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Selasa, 17 Juni 2025.

Sidak itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dampak jalan berdebu, tanah berserakan, licin, dan menyebabkan kecelakaan, khususnya kendaraan roda dua.

Ratu Zakiyah tiba di Kantor Desa Kendayakan sekira pukul 14.30 WIB dan berdialog bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep.

Usai berdialog, Ratu Zakiyah langsung melakukan sidak ke lokasi galian c dengan jarak sekitar dua kilometer, tepatnya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati dengan luas hampir lima hektare.

Lokasi galian c itu tidak sesuai dengan perizinan yang diperuntukkan untuk perumahan, namun beroperasi berubah menjadi lokasi galian c milik PT Arka Putra.

“Alhamdulillah hari ini berdasarkan banyaknya pengaduan dari mulai saya kampanye sampai dengan kemarin, mengenai penambangan pasir yang ada di daerah sini yang sudah dilakukan oleh PT Arka Putra,” ujar Ratu Zakiyah saat sidak.

Sidak yang dilakukan, kata Ratu Zakiyah, karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dampak dari aktivitas galian c yang telah banyak merugikan masyarakat setempat, terutama adanya polusi udara.

“Mohon maaf saya menggunakan masker saat ini dan lainnya juga menggunakan karena debunya sangat tidak enak masuk melalui hidung,” ujarnya.

Ratu Zakiyah memastikan bahwa aktivitas galian c tidak sesuai dengan perizinan awal yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan sesuai dengan tata ruang wilayahnya berdasarkan data dari DPMPTSP.

Namun, sudah berjalan sekitar dua tahun lebih lokasi dengan luas hampir lima hektare itu tetap beroperasi aktivitas galian c.

“Akan tetapi karena kita (Pemkab Serang) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban, yang mana kewenangan berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Maka dengan kunjungan kami ke sini akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Provinsi Banten dalam hal ini Pak Gubernur Banten untuk supaya ditertibkan kembali sesuai dengan izinnya di awal,” tegasnya.

Ratu Zakiyah ingin galian c ditertibkan sesuai dengan izin awalnya untuk perumahan, di mana tata ruangnya juga diperuntukkan perumahan, agar dikembalikan sesuai izin yang awalnya.

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi penambangan yang lalu lalang yang sangat merugikan masyarakat.

Kerugian yang dialami masyarakat dua desa, yakni Desa Kendayakan dan Kramatjati, kata Ratu Zakiyah, berdampak adanya polusi udara, serta banyaknya lalu lalang kendaraan jenis truk dan kontainer membawa pasir yang membuat sesak napas.

Kemudian jika terjadi hujan, jalan menjadi licin akibat pasir yang tumpah di sepanjang jalan sehingga menyebabkan kecelakaan pengguna jalan khususnya roda dua.

“Tentunya menurut kami ini sangat merugikan warga kita semua. Kami memastikan berupaya untuk warga kami yang ada di Kecamatan Kragilan terutama di Desa Kendayakan dan Kramatjati bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat. Intinya kita akan tindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya. (*/red)

Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Banten Tembus 100 Persen

By On Juni 18, 2025

Gubernur Banten, Andra Soni saat meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging Arista Power di Denza Tower, BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025. 

TANGERANG, BM.Online Sejak tahun 2022, kendaraan listrik di Provinsi Banten tumbuh di atas 100 persen.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung program nasional peralihan penggunaan bahan bakar fosil menuju bahan bakar ramah lingkungan dan elektrifikasi kendaraan.

Hal itu dikatakan Gubernur Banten, Andra Soni saat meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging Arista Power di Denza Tower, BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 17 Juni 2025.

Saat ini, kata Andra Soni, kendaraan listrik mendapatkan insentif dari pemerintah. Insentif bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pemakaian kendaraan listrik atau peralihan bahan bakar fosil menuju bahan bahan bakar ramah lingkungan.

Andra Soni meyakini dengan insentif dan pertumbuhan kendaraan listrik saat ini, nantinya subsidi besar melalui bahan bakar fosil bisa dialihkan ke program yang lain.

Menurutnya, proses peralihan bahan bakar fosil ke bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat seperti pada program peralihan minyak tanah ke gas beberapa waktu lalu.

“Tangerang Raya merupakan wilayah dengan pemakai kendaraan listrik terbanyak di Provinsi Banten. Dibanding tahun 2022, untuk sepeda motor listrik tumbuh di atas 150 persen. Sedangkan untuk mobil listrik tumbuh di atas 100 persen,” ujarnya.

Menurut Andra Soni, Provinsi Banten merupakan wilayah pemasok listrik. Saat ini, di Provinsi Banten beroperasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Kota Cilegon, PLTU Jawa 7 di Desa Terate Kabupaten Serang, PLTU Banten di Desa Pulo Ampel Kabupaten Serang, PLTU Lontar di Kabupaten Tangerang, dan PLTU Labuan Kabupaten Pandeglang.

“Hadirnya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mendukung integrasi program peralihan bahan bakar fosil ke bahan bahan ramah lingkungan dan elektrifikasi kendaraan. Ke depan, SPKLU harus disediakan juga di lingkungan perumahan,” ucap Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, General Manager Unit Induk Distribusi Banten, Muhammad Johan Arifin mengatakan, saat ini di Provinsi Banten telah hadir 188 unit SPKLU di 103 lokasi.

“Selamat atas peresmian SPKLU Denza BSD City. Mari kita menyambut masa depan yang lebih hijau,” ujarnya.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita penggunaan SPKLU dan pengisian daya secara cepat (fast charging, red) oleh Andra Soni. (*/red)

Misteri Dana Rp2,4 Miliar untuk Pendidikan Nonformal di Kuningan: Kemana Larinya? Diduga Digelapkan Tikus Berdasi

By On Juni 17, 2025



 
Kabupaten Kuningan, Jawa Barat Selasa 17 Juni 2025 (GMOCT) – Dugaan penyimpangan dana sebesar Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk pembinaan sekolah nonformal, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai realisasi anggaran tersebut, memicu kecurigaan akan adanya penyelewengan.
 
Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI (anggota GMOCT), menunjukkan bahwa ketidakjelasan penggunaan dana tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kuningan dinilai bungkam dan tak kunjung memberikan penjelasan resmi maupun laporan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut.
 
Ketidakhadiran transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Masyarakat dan sejumlah pihak menilai Kadisdikbud terkesan menutup mata terhadap indikasi penyimpangan yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
 
“Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan dana pendidikan. Ketidakjelasan ini mengkhawatirkan dan dapat merusak kepercayaan publik,” ujar salah satu warga Kuningan yang enggan disebutkan namanya.
 
Ketidakjelasan ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan. Masyarakat berharap agar Kadisdikbud segera melakukan evaluasi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan dana.
 
Sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan pemantau kebijakan publik, mempertanyakan rincian penggunaan, pelaksanaan kegiatan, dan output dari anggaran tersebut. Informasi yang seharusnya terbuka untuk publik justru masih tertutup rapat. Pihak Disdikbud Kabupaten Kuningan sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.
 
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik, termasuk Disdikbud Kuningan, untuk menyediakan informasi penggunaan anggaran secara transparan, terutama jika bersumber dari APBN atau APBD. Keengganan memberikan informasi ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan anggaran.
 
Situasi ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kelalaian dalam pengelolaan anggaran juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
 
Publik berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan membuka dokumen anggaran secara terbuka untuk memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Kuningan. Misteri Rp2,4 miliar ini perlu segera terungkap.

#No Viral No Justice 

#KDM

#Gubernur Jabar

#Pendidikan

#Kuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Misteri Mobil Xenia Nopol H 9473 ES dan STP (Polres Demak): Kejanggalan Penanganan Kasus Makin Mencuat

By On Juni 17, 2025





Semarang Jawa Tengah (GMOCT) Selasa 17 Juni 2025 - Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendatangi salahsatu penyidik yang terdapat di dalam surat STP tersebut yang saat ini bertugas di Polsek Semarang Tengah selaku Kasubnit pada hari Sabtu 14 Juni 2025 di ruang kerjanya, Fatur Rokhim S.H., menyebutkan bahwa ya betul terkait dengan surat STP tersebut saya yang memproses nya".

Namun saat ditanyakan apakah STP tersebut dilampirkan atau tidak ke dalam berkas berkas P21 ke kejaksaan negeri Demak, dijawab oleh Fathur Rokhim bahwa dirinya beserta team penyidik melampirkan surat STP tersebut.

Ketika ditanyakan kalaupun dari pihak penyidik melampirkan STP tersebut ke kejaksaan, lalu kenapa Agus Muhamad Ihsan selaku yang menerima STP tersebut tidak diundang oleh kejaksaan Demak dan apakah penyidik tidak memberikan surat pemberitahuan agar Agus Muhamad Ihsan menghadiri sidang sebagai saksi? Fatur Rokhim menjawab " Sudah bukan kewenangan lagi penyidik untuk mengundang Agus Muhamad Ihsan, namun itu menjadi kewenangan kejaksaan (JPU).

Akan tetapi Fatur Rokhim S.H., pun selaku penyidik merasa kebingungan dan keheran-heranan kenapa JPU Tidak melayangkan undangan kepada Agus Muhamad Ihsan selaku penerima STP tersebut. Team liputan melihat adanya dugaan terkesan saling lempar batu sembunyi tangan (diduga saling menyalahkan).

Menjawab pertanyaan perihal data apa saja yang digunakan oleh Shohi Saad saat melaporkan Bambang Riadi Lebdo Purwanto ke Polres Demak, dijawab oleh Fatur Rokhim adalah diantaranya berkas Surat Pernyataan Perjanjian jual beli, dan Bukti Cek serta Bukti Penolakan Cek Kosong dari salahsatu Bank Konvensional.

Namun saat ditanyakan kenapa Polisi tidak meminta agar Shohi Saad menunjukkan bukti kepemilikan BPKB yang sah, dijawab oleh Fatur Rokhim adalah dengan adanya Bukti Pernyataan Perjanjian jual beli antara Shohi Saad dengan Bambang Riadi Lebdo Purwanto itu sudah masuk unsur pidananya.

Akan tetapi saat team liputan Mewawancarai Shohi Saad perihal Surat Pernyataan Perjanjian jual beli apakah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dijawab iya, artinya surat perjanjian jual beli antara Shohi Saad dengan Bambang Riadi Lebdo Purwanto adalah disepakati dan ditandatangani secara sadar oleh kedua belah pihak.

Bahkan Fatur Rokhim pun kebingungan perihal Majelis hakim memutuskan bahwa Unit Mobil Xenia malah dikembalikan ke Shohi Saad selaku pelapor, bukan Agus Muhamad Ihsan yang jelas jelas memiliki bukti kwitansi pembelian dan STP yang dikeluarkan oleh Polres Demak, dan Unit Mobil Xenia warna hitam tersebut pun sudah dijual oleh Shohi Saad.

Didalam STP tersebut terdapat pula nama Penyidik a n Suwartono, akan tetapi pada saat team liputan mendatangi Suwartono di ruangan Pidum Mapolres Demak pada Kamis 12 Juni 2025 justru Suwartono menyebutkan bahwa yang menangani berkas berkas nya Agus Muhamad Ihsan adalah Fatur Rokhim. 

Dalam jeda sesi wawancara, Fatur Rokhim mencoba menggunakan sambungan telepon dengan Suwartono, dalam sambungan telepon tersebut lagi-lagi Suwartono menyebutkan bahwa dirinya telah menemukan file berkas bukti pelaporan ataupun aduan a n Agus Muhamad Ihsan dengan teradu ataupun terlapor a n Suyatno, akan tetapi sangat berbeda sekali dengan SP2HP yang dimiliki oleh Agus Muhamad Ihsan, didalam SP2HP tersebut yang dilaporkan adalah Bambang Riadi Lebdo Purwanto.

Jika benar Suwartono selaku penyidik Polres Demak telah menemukan file berkas bukti pelaporan a n Agus Muhamad Ihsan, yang menjadi pertanyaan kenapa Suwartono tidak berani memperlihatkan kepada Agus Muhamad Ihsan ataupun team liputan, serta Sudah Empat Tahun berarti jika benar berkas bukti pelaporan ataupun aduan a n pelapor Agus Muhamad Ihsan dan a n terlapor Suyatno jalan ditempat atau tidak ditindaklanjuti, dan yang lebih menarik adalah barang bukti Unit Mobil Xenia warna hitam dengan Nopol H 9473 ES tersebut telah raib dijual oleh Shohi Saad 

Team liputan akan mendampingi serta mengawal Agus Muhamad Ihsan dalam pelaporan ke Propam Polda Jateng berbekal berkas-berkas yang dimilikinya guna mencari keadilan dan Meminta agar nama baiknya dipulihkan kembali saat dirinya didatangi oleh Resmob Polres Demak dikarenakan saat kejadian tersebut para tetangga menyaksikan dikarenakan sedang ronda malam.

Team liputan pun akan mewawancarai salahsatu jaksa yang disebutkan oleh Fatur Rokhim a n Jaksa Een yang saat ini bertugas di PN Semarang guna mendapatkan informasi yang komprehensif.

#No Viral No Justice 

#Polripresisi

#Poldajateng

#Polresdemak

#Polseksemarangtengah

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Proyek Drainase Mangkrak Rancaekek: Kinerja DPUTR Kab. Bandung Dipertanyakan, Warga Mengeluh!

By On Juni 17, 2025



Kab. Bandung, Jawa Barat (GMOCT) Senin 16 Juni 2025 – Proyek normalisasi drainase di Rancaekek-Majalaya, tepatnya di RW 09 dan RW 22 Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, terbengkalai dan menuai kecaman warga. Proyek yang dimulai Maret 2025 ini hingga kini mangkrak, menimbulkan kerugian dan keresahan di masyarakat. Informasi ini didapatkan dari media online Matainvestigasi dan sebelumnya telah viral di puluhan media online dan cetak tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), serta tersebar luas di berbagai platform media online lainnya.

 

Dicky Winandi, pemerhati sosial dan aktivis kebijakan publik, menyoroti proyek ini sebagai contoh buruk perencanaan pembangunan. Ia menekankan dampak negatif yang signifikan, tak hanya pada perekonomian warga yang terganggu akibat terhambatnya aktivitas, tetapi juga potensi bahaya kecelakaan lalu lintas, terutama di malam hari, karena kondisi saluran air yang rusak dan berantakan. Selain itu, proyek yang mangkrak ini merusak estetika lingkungan dan menimbulkan kesan kumuh.

 

"Kerugiannya bukan hanya materiil, tetapi juga non-materiil. Negara dirugikan karena proyek pemerintah seharusnya melalui perencanaan dan pengawasan yang ketat," tegas Dicky. Ia menambahkan bahwa proyek pembangunan seharusnya didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat, bukan keinginan individu atau kelompok tertentu. Ketimpangan pembangunan pun berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara warga berbagai wilayah.

 

Dicky secara tegas mempertanyakan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung atas pembiaran proyek mangkrak ini. Ia menyayangkan minimnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, yang terkesan mengutamakan kondusifitas daripada menegakkan aturan. Ia bahkan meminta agar tunjangan kinerja DPUTR dipertanyakan jika kinerjanya buruk.

 

"Konsep pembangunan harus berdasarkan kebutuhan, bukan kemauan pribadi dan keuntungan kelompok," tegas Dicky. "Kinerja dinas bersangkutan dipertanyakan, tunjangan kinerjanya jangan dibayar (jika kinerja buruk)."

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas pengelolaan proyek pemerintah di Kabupaten Bandung dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur untuk mencegah kejadian serupa terulang.


#No Viral No Justice 


#DPTUPR Kab.Bandung


#Rancaekek


Team/Red (Matainvestigasi.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *