Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polisi Diminta Tanggap Atas Kasus Perampasan Berkedok Kolektor di Jakarta Utara

By On Desember 05, 2024



 
BM.Online // Jakarta, 5 Desember 2024 – Kepolisian diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera mengusut tuntas kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di Jalan Danau Sunter Selatan, Sunter Jaya, Jakarta Utara, pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 09.30 WIB.  Korban, M. Khadafi AP (22), kehilangan Yamaha NMAX miliknya akibat modus operandi yang licik.
 
Pelaku, yang berjumlah tiga orang dan menggunakan tiga sepeda motor, mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban menunggak pembayaran.  Mereka mampu menyebutkan data sesuai STNK korban, meskipun tuduhan tersebut tidak benar.  Salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban, sementara yang lain memerintahkan korban untuk datang ke kantor leasing dan membawa uang angsuran sebelum melarikan diri.
 
Modus operandi ini patut diwaspadai.  Pelaku sengaja memilih lokasi sepi dan menargetkan korban yang dianggap lemah, seperti ibu-ibu atau anak muda.  Mereka kerap menggunakan jaket, helm, dan masker untuk menyamarkan identitas dan penampilan mereka.  Kemampuan pelaku menyebutkan data korban dari STNK menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan pihak internal.
 
"Anehnya, pelaku bisa menyebutkan nama sesuai STNK korban, padahal tuduhan menunggak itu tidak benar," ujar Khadafi kepada wartawan.  "Mereka menunjukkan aplikasi di ponsel, tapi aplikasi itu terlihat tidak jelas dan mencurigakan."
 
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat.  Kepolisian diharapkan meningkatkan patroli di daerah rawan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai modus penipuan serupa.  Jika menghadapi situasi serupa, masyarakat disarankan untuk:
 
- Meminta identitas pelaku dan surat tugas resmi.  Ingat, leasing resmi tidak akan menggunakan aplikasi yang tidak jelas.
- Mengamankan kunci motor dan tidak memberikannya kepada siapa pun.
- Berteriak minta tolong jika pelaku menunjukkan kekerasan.
- Merekam kejadian sebagai bukti.
 
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai penyelidikan kasus ini.  Polisi diharapkan segera menangkap pelaku dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.  Sumber informasi menyebutkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini.  Semoga kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
Sumber: SBI

Team/Red

Penjual Obat Terlarang di Padamara Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Pihak Kepolisian Segera Menindak

By On Desember 05, 2024



Purbalingga - BM.Online // Kini di temukan kembali di wilayah Hukum Polsek Padamara tepatnya di Dusun 2, Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pada Rabu 4 Desember 2024


Meskipun informasi spesifik mengenai kejadian di Kecamatan Padamara masih terbatas, laporan dari berbagai daerah di Purbalingga menunjukkan pola yang mengkhawatirkan terkait peredaran bebas obat-obatan tergolong G ini.  


Berita ini akan membahas isu tersebut berdasarkan informasi yang tersedia, menekankan pentingnya tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang efektif.

 
Peredaran Tramadol di Jawa Barat: Sebuah Gambaran Umum

 
Di berbagai wilayah Purbalingga, termasuk Padamara,  peredaran Tramadol dan obat-obatan golongan G lainnya telah menjadi masalah yang semakin meluas.  


Laporan investigasi menunjukkan adanya jaringan penjualan yang terstruktur dan sistematis, yang beroperasi di berbagai tempat, mulai dari toko kelontong hingga toko berkedok kosmetik.  


Omzet penjualan harian yang mencapai puluhan jutaan rupiah menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis ilegal ini.  Bahkan,  telah muncul kelompok-kelompok yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ini, seperti yang disebut "Degam" yang beroperasi di beberapa wilayah, termasuk Bandung.
 
Tantangan Penegakan Hukum
 
Penanganan masalah ini menghadapi beberapa tantangan.  Sistem yang terstruktur dan masif membuat sulit bagi aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku. 


Selain itu, modus operandi yang beragam, seperti berkedok toko kosmetik atau warung kelontong, menyulitkan pengawasan dan penindakan.  Kerjasama yang kuat antara kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini
 
Dampak Penyalahgunaan Tramadol
 
Tramadol, meskipun digunakan sebagai analgesik (penghilang rasa sakit), memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi karena efeknya yang euforik.  Penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan ketergantungan, overdosis, dan berbagai masalah kesehatan lainnya. 


Efek sampingnya dapat meliputi gangguan pernapasan, mual, muntah, dan bahkan kematian.  Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Tramadol dan obat-obatan golongan G lainnya[5].
 
Peran Masyarakat dan Edukasi
 
Masyarakat memiliki peran penting dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.  Kewaspadaan dan pelaporan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penyalahgunaan obat-obatan ini sangat penting. 


Edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan golongan G juga sangat krusial, khususnya di kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan tersebut.  Orang tua juga memiliki peran penting dalam mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya obat-obatan terlarang.
 
Kesimpulan
 
Maraknya penjualan Tramadol dan obat-obatan golongan G di wilayah hukum Polsek Padamara, Purbalingga, merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan segera.  


Kerjasama yang erat antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya ini.


Red/Tim

PT Indo Buana Lestari Tetap Bersikukuh Tak Akui Status Pekerja yang Di-PHK Sepihak, Mediasi Kedua Gagal

By On Desember 04, 2024




JAKARTA // BM.Online  - (4 Desember 2024) - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa para pekerja PT Indo Buana Lestari (IBL) di proyek Mayora Grup kembali memanas. Mediasi kedua yang digelar di Kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara pada Selasa (3/12) berakhir tanpa kesepakatan. PT Indo Buana Lestari, selaku kontraktor proyek, tetap bersikukuh tidak mengakui para pekerja yang di-PHK sebagai karyawannya.
 
Mediasi yang Berjalan Alot
 
Kuasa hukum PT Indo Buana Lestari, Hotman Simanungkalit, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban terhadap para pekerja tersebut. Ia berargumen bahwa PT Indo Buana Lestari hanya bertanggung jawab atas manajemen proyek, sementara para pekerja adalah tenaga lepas yang dipekerjakan oleh pihak ketiga. 
 
Namun, argumen ini langsung dibantah oleh kuasa hukum pekerja, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., dan Banelasus Naipospos, S.H., M.H. Mereka menunjukkan sejumlah bukti kuat, termasuk penugasan kerja, penugasan kursus sertifikasi, slip gaji, dan dokumen-dokumen lain, yang menunjukkan hubungan kerja langsung dengan PT Indo Buana Lestari. 
 
Hak-Hak Pekerja yang Terabaikan
 
Para pekerja yang di-PHK secara sepihak mengaku telah bekerja selama bertahun-tahun di berbagai proyek Mayora Grup yang dikelola oleh PT Indo Buana Lestari. Mereka merasa diabaikan hak-haknya, termasuk pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberitahuan sebelumnya. 
 
"Kami di-PHK begitu saja. Padahal, kami yang menyelesaikan proyek-proyek besar ini. Sekarang, kami hanya ingin hak kami dipenuhi," ujar salah satu pekerja yang hadir dalam mediasi.
 
Kritik terhadap Mayora Grup
 
Meskipun kasus ini langsung melibatkan PT Indo Buana Lestari, perhatian publik juga tertuju pada Mayora Grup sebagai pihak yang memanfaatkan jasa kontraktor tersebut. Aktivis buruh menilai, perusahaan sebesar Mayora Grup seharusnya memastikan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek mereka mendapatkan perlakuan yang adil. 
 
"Mayora Grup tidak bisa sepenuhnya lepas tangan dalam kasus ini. Sebagai pemberi kerja utama, mereka harus bertanggung jawab secara moral untuk memastikan mitra mereka tidak melanggar hak-hak pekerja," ujar seorang aktivis buruh.
 
Langkah Hukum Akan Ditempuh
 
Bernard Simamora dan Banelasus Naipospos menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan yang adil. Mereka telah menyiapkan semua bukti dan tidak akan berhenti sampai para pekerja mendapatkan hak-haknya. Langkah hukum yang akan diambil termasuk melaporkan dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan dan mengajukan tuntutan pembayaran pesangon serta kompensasi lainnya.
 
Respons Pemerintah Diharapkan
 
Kasus ini menjadi sorotan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Banyak pihak mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan undang-undang ketenagakerjaan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar dan kontraktor mereka.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Mayora Grup terkait kasus ini. Para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak tetap berharap ada keadilan yang ditegakkan.
 
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam hubungan kerja, terutama dalam sistem kerja yang sering kali meninggalkan celah untuk eksploitasi pekerja. Pemantauan dan langkah konkret dari pemerintah serta dukungan publik diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.

Team/Red(Nasikin)

GMOCT

Rayakan Kelahiran Keluarga Baru, Taman Safari Indonesia Buktikan Komitmen Terhadap Perlindungan dan Pelestarian Satwa Langka

By On Desember 04, 2024


Taman Safari Indonesia Umumkan Kelahiran Owa Aligis, Harimau Benggala dan Penguin Humboldt

JAKARTA, BM.Online – Mewujudkan pilar konservasi, Taman Safari Indonesia Group terus berkomitmen dalam pelestarian satwa langka. Jelang akhir tahun 2024, Taman Safari Indonesia menyambut kelahiran tiga spesies baru di tiga bisnis unit berbeda. Momen berharga ini menjadi bukti nyata upaya konservasi yang berkelanjutan serta dedikasi terhadap perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia dan dunia.

Kelahiran pertama di Jakarta Aquarium & Safari (JAQS), yaitu dua bayi Penguin Humboldt (Spheniscus humboldti). Bayi penguin jantan ini telah diberi nama Flip dan Flop melalui sayembara yang melibatkan ratusan peserta di Instagram.

Kini, JAQS menjadi rumah bagi delapan ekor Penguin Humboldt. Penguin Humboldt yang berasal dari pantai Pasifik Peru dan Chile ini memberikan pengalaman edutainment kepada pengunjung, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya melestarikan satwa langka seperti penguin yang populasinya kian terancam.

Solo Safari, menjadi tempat kedua kelahiran seekor bayi Owa Aligis atau Owa Ungko (Hylobates agilis) yang menggemaskan. Bayi owa ini lahir dari pasangan Galih dan Shinta.

Bayi jantan yang diberi nama Ron ini menambah jumlah populasi owa ungko di Solo Safari menjadi enam individu. Ron lahir dengan kondisi sehat dan sudah dapat disaksikan langsung oleh para pengunjung.

Kehadiran Ron menjadi tonggak penting dalam upaya konservasi spesies ini, yang dikenal terancam oleh perburuan dan hilangnya habitat akibat deforestasi. Ron sekarang berumur tiga bulan.


Selain itu, The Grand Taman Safari Prigen, juga merayakan kehadiran keluarga baru dari pasangan harimau benggala (Panthera tigris), Kayla dan Anji. Dua bayi harimau jantan yang diberi nama Bima dan Bisma lahir pada 24 September 2024.

Saat ini, kedua bayi harimau tersebut masih berada di bawah perawatan intensif dan pemantauan ketat oleh tim konservasi. Dengan kelahiran ini, Taman Safari kini melindungi total 17 harimau benggala, memperkuat peran penting lembaga ini dalam konservasi spesies yang statusnya rentan di alam liar.

“Kelahiran spesies-spesies ini adalah wujud nyata dari keberhasilan program pengembangbiakan dan konservasi yang kami jalankan. Kami terus berupaya memberikan yang terbaik untuk melestarikan satwa-satwa langka, menjaga kesejahteraan mereka, dan memastikan keanekaragaman genetik yang esensial bagi ekosistem global,” ujar Alexander Zulkarnain, SVP Marketing Taman Safari Indonesia.

Sebagai bagian dari program edukasi dan konservasi, Taman Safari Indonesia senantiasa melibatkan pengunjung dalam berbagai aktivitas yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan perlindungan satwa.

Dengan pendekatan yang menggabungkan hiburan dan pendidikan, lembaga ini terus berupaya menginspirasi generasi mendatang untuk mencintai dan melindungi satwa liar.

Untuk informasi lebih lanjut tentang satwa dan program konservasi Taman Safari Indonesia, silakan kunjungi situs resmi atau kanal media sosial Taman Safari Indonesia. Mari bersama-sama menjaga keanekaragaman hayati untuk masa depan yang lebih baik!


Tentang Taman Safari Indonesia

Taman Safari Indonesia adalah taman rekreasi bertema dan situs konservasi kelas dunia yang terletak di enam lokasi dan empat resort di seluruh Indonesia. Taman ini memiliki lebih dari 9.325 Satwa dari 409 spesies dan menarik lebih dari enam juta pengunjung setiap tahunnya.

Sejak tahun 1980, Taman Safari Indonesia telah memainkan peran penting dalam menyelamatkan, merehabilitasi, dan melepaskan ribuan hewan kembali ke alam liar. Sebagai hasilnya, Taman Safari Indonesia telah menjadi organisasi konservasi global terkemuka untuk satwa liar endemik Indonesia dan spesies yang terancam punah.

Taman Safari Indonesia telah meraih empat sertifikasi internasional dan 20 penghargaan nasional atas upayanya dalam bidang konservasi dan rekreasi.

Perjalanan Taman Safari Indonesia dimulai dengan pembukaan area konservasi satwa liarnya yang pertama, The Great Taman Safari Bogor, di Cisarua, Bogor, pada bulan April 1986.

Seiring berjalannya waktu, Taman Safari Indonesia memperluas jejaknya dengan mendirikan The Grand Taman Safari Indonesia Prigen di Pasuruan, Jawa Timur, pada bulan Desember 1997.

Keberhasilan dua area konservasi ini menginspirasi Taman Safari Indonesia untuk menciptakan situs tambahan, termasuk The Amazing Taman Safari Bali, The Funtastic Beach Safari di Batang, Jawa Tengah, Jakarta Aquarium & Safari, Solo Safari, dan yang terbaru, Varuna Bali.

Taman Safari Indonesia juga mengawasi beberapa bisnis terkait pariwisata, seperti Royal Safari Garden, Safari Resort, Baobab Safari Resort, Mara River Safari Lodge, dan Gerai Souvenir Safari Wonders.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat kunjungi website www.tamansafari.com


(*/red)

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun: Bayi Muhammad Devan Alvarendra Meninggal Dunia

By On Desember 03, 2024



Purwakarta - BM.Onlin // Selasa 3 Desember 2024 - Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 
Dengan duka cita yang mendalam, kami sampaikan berita duka kepergian putra ketiga Bapak Ahmad Alfian, bayi Muhammad Devan Alvarendra, yang meninggal dunia di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada hari Selasa, 3 Desember 2024 pukul 04.44 WIB. 


Ahmad Alfian begitu tegarnya sampai tidak meneteskan air mata karena kepergian anak tercintanya dan tidak merasa lelah berjuang untuk kesembuhan anak. Semoga bayi mungil ini ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT. Aamin.


Ahmad Alfian orangtua dari Bayi Muhammad Devan Alvarendra warga Kampung Bongas Kolot, Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan selama perawatan Muhammad Devan Alvarendra terutama kepada:


• Presiden RI Bapak Prabowo Subianto 
 
•GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

•FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia)
- Kepala Desa Cikadu
- Camat Cibatu
- Kapolsek Cibatu
- Kapolres Purwakarta
- Polsek Sukajadi. AIPTU Dedi Nugraha
- Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- RS Siloam
- RSHS Bandung
- dan seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian dan membantu keluarga.
 
Dukungan dan Doa dari GMOCT

 
Yopi Zulkarnain, Pendiri GMOCT, mewakili seluruh jajaran GMOCT menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya bayi Muhammad Devan Alvarendra.  "Kami turut merasakan kesedihan yang mendalam atas kepergian bayi Muhammad Devan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan," ujarnya.

 
Asep NS, Juru Bicara GMOCT, juga menyampaikan rasa terima kasih atas kebaikan rekan-rekan media yang tergabung dalam GMOCT dan FWJI yang telah membantu menyebarkan informasi penggalangan dana untuk bayi Muhammad Devan pasca operasi di RSHS pada 21 November 2024.  "Semoga kebaikan rekan-rekan media yang telah membantu memviralkan open donasi ini dibalas oleh Allah SWT dengan berbagai rezeki dan kebaikan," ucapnya.

 
Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik bagi bayi Muhammad Devan Alvarendra di surga-Nya dan memberikan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan.  Alfatihah.


Team (GMOCT/FWJI)

 Bos PT. Subur Makmur Transport Diduga Gelapkan Modal Investasi Rp30 Juta

By On Desember 03, 2024

BM.Online //Semarang, 3 Desember 2024 – Dugaan penggelapan dan penipuan mengguncang dunia bisnis di Semarang.  Ikwan, warga Karang Anyar, melaporkan bos PT. Subur Makmur Transport (SMT), berinisial AP, atas dugaan penggelapan modal investasinya sebesar Rp30 juta.  Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis di bidang ekspedisi yang, menurut Ikwan, berjalan tidak sesuai harapan.

 

Ikwan menjelaskan bahwa setelah beberapa waktu, ia meminta pengembalian modalnya. Namun, permintaan tersebut diabaikan oleh AP.  Lebih lanjut, Ikwan mengaku diblokir oleh AP melalui WhatsApp, sehingga semakin sulit untuk berkomunikasi dan mendapatkan kejelasan mengenai investasinya.

 

Tim media mencoba mengkonfirmasi hal ini langsung kepada AP di kediamannya. AP mengakui belum mampu mengembalikan dana investasi milik Ikwan.  Keengganan AP untuk mengembalikan dana tersebut semakin memperkuat dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Ikwan.

 

Merasa dirugikan dan upaya damai menemui jalan buntu, Ikwan berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialaminya.

 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan Ikwan.  Namun, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan menjalin kerjasama bisnis.  Penting untuk melakukan riset menyeluruh terhadap mitra bisnis dan memastikan adanya perjanjian tertulis yang jelas dan terpercaya sebelum menginvestasikan modal.

 

Tim media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.  Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami hal serupa untuk segera melapor kepada pihak berwajib.



Team/Red(Bakara)


GMOCT

Polemik Pengelolaan Gedung Graha Wartawan Bogor: Diskominfo Tegaskan Belum Ada Penyerahan Resmi ke PWI

By On Desember 03, 2024

BM.Online //Bogor, 2 Desember 2023 –  Kehebohan terkait pengusiran wartawan dari Gedung Graha Wartawan di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor pada 28 November lalu berbuntut panjang. Puluhan perwakilan organisasi wartawan mendatangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor pada Senin (2/12) untuk mempertanyakan keabsahan gedung tersebut dan siapa yang berhak mengelola.

 

Pertemuan tersebut menghasilkan pernyataan penting dari Ilham, Kabid Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kabupaten Bogor.  Ilham menegaskan bahwa hingga saat ini, Diskominfo belum menerima penyerahan Gedung Graha Wartawan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).  Artinya, secara resmi, gedung tersebut belum menjadi milik organisasi kewartawanan manapun, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor.

 

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Gedung Graha Wartawan sampai saat ini belum diserahkan kepada organisasi kewartawanan, apalagi kepada PWI Kabupaten Bogor sebagai pengelola,” jelas Ilham dalam rapat bersama perwakilan organisasi wartawan.

 

Meskipun demikian, Ilham memastikan bahwa Diskominfo akan menampung dan menindaklanjuti aspirasi para wartawan.  “Intinya, apapun yang disampaikan rekan-rekan wartawan akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

 

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait status dan pengelolaan Gedung Graha Wartawan.  Ketidakjelasan status kepemilikan dan pengelolaan gedung tersebut menimbulkan potensi konflik dan menghambat kerja jurnalistik di Kabupaten Bogor.  Ke depan, diharapkan ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan organisasi wartawan terkait pengelolaan gedung tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.  Publik menantikan langkah konkret dari pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan polemik ini.



Team/Red(Herman Wahyudi)


GMOCT

Sidang Pengeroyokan ASN Dishub Kuningan: Terdakwa Mengaku Disuruh "Boss Sea Food" Ali Action

By On Desember 03, 2024


BM.Online //Kuningan, Jawa Barat - Sidang kasus pengeroyokan terhadap Wawan, seorang ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kuningan pada Senin, 2 Desember 2024. Sidang ini menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk korban sendiri, Wawan, yang memberikan kesaksian mengejutkan terkait keterlibatan seorang pengusaha kuliner bernama Ali Action, yang dikenal sebagai "Boss Sea Food".

 

Kesaksian Korban: Pengeroyokan Berencana dan Keterlibatan Ali Action

 

Wawan, dalam kesaksiannya, menyatakan bahwa dirinya dikeroyok oleh sekelompok orang pada Senin, 2 September 2024, di dekat rumahnya. Menurut Wawan, pengeroyokan ini terjadi setelah dirinya dihampiri oleh seorang pria berinisial "A" yang menggunakan mobil pickup double kabin Hilux berwarna hitam dengan tulisan "Anti Bandit". "A" kemudian terlihat menelepon seseorang, dan tak lama kemudian, sekelompok orang datang, termasuk Bagas, anak kandung "A", yang datang dengan mobil Fortuner hitam bertuliskan "Anti Bandit". 

 

Wawan menuturkan bahwa dirinya dikeroyok dengan brutal oleh sekelompok orang tersebut. Wardani, salah satu dari mereka, memukul kepalanya dengan sebatang besi panjang hingga menyebabkan luka parah. Bagas juga menyerang Wawan dengan menggunakan pengki/sodok sampah, mengakibatkan luka bolong di bahu tangan kirinya. Wawan juga mendapatkan pukulan dan tendangan dari orang-orang lain. 

 

Terdakwa Mengaku Disuruh Ali Action

 

Dalam persidangan, terdakwa N dan D mengakui bahwa mereka ditelepon oleh "A" sebelum kejadian pengeroyokan terhadap Wawan. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan "A" dalam insiden tersebut.

 

Kuasa Hukum Korban Menuntut Keadilan

 

Kuasa hukum korban, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med., menyatakan keprihatinan atas lambatnya penangkapan "A" yang diduga sebagai dalang atau otak pelaku pengeroyokan. "Berdasarkan persidangan pertama, dapat disimpulkan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) atas suruhan seseorang," tegas Bambang. 

 

Polisi Telah Periksa Ali Action

 

Polres Kuningan telah memanggil sejumlah pihak terkait kejadian tersebut, termasuk Ali Action, yang sosoknya terekam di CCTV. Ali Action dimintai keterangannya sebagai saksi karena berada di lokasi kejadian. 

 

Pengembangan Kasus dan Pencarian Keadilan

 

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Namun, kasus ini masih terus didalami, termasuk motif di balik pengeroyokan tersebut. Kuasa hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

 

Kesimpulan

 

Sidang kasus pengeroyokan ASN Dishub Kuningan ini telah mengungkap keterlibatan Ali Action, yang dikenal sebagai "Boss Sea Food", sebagai dalang atau otak pelaku. Kesaksian korban dan pengakuan terdakwa semakin menguatkan dugaan ini. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai motif di balik pengeroyokan tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut, dengan harapan tercapainya keadilan bagi korban dan terungkapnya seluruh fakta dalam kasus ini.



Team/Red(SBI)


GMOCT

Mayora Group Desak PT IBL Tuntaskan Kasus PHK Sepihak

By On Desember 03, 2024


BM.Online // JAKARTA  – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan karyawan PT Indo Buana Lestari (IBL) yang terjadi pada Agustus 2024, hingga kini belum menemui titik terang. Para pekerja telah menempuh jalur mediasi Tripartit melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung dan kemudian dilimpahkan ke Suku Dinas Ketenagakerjaan, Trasmigrasi dan Energi Jakarta Utara. 

 

Dugaan kuat bahwa PT IBL berusaha menghindari tanggung jawab untuk memberikan hak-hak normatif kepada para pekerja yang di-PHK, muncul karena ketidakjelasan dalam proses penyelesaian kasus. PT IBL diduga melanggar peraturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2013 jo UU No 6 tahun 2023 dan perubahannya di UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020), serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

 

Hak-hak Pekerja yang Terabaikan

 

Menurut peraturan yang berlaku, perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan kompensasi kepada pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang pengganti hak (UPH), dan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. 

 

Para pekerja yang di-PHK sebelumnya bekerja pada proyek-proyek milik PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) di berbagai kota di Indonesia. Masa kerja mereka bervariasi, mulai dari 2,5 tahun hingga 14 tahun.  Kontribusi mereka dalam berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT. Indo Buana Lestari untuk kepentingan PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) selama bertahun-tahun tidak dihargai dengan proses PHK yang adil dan transparan. 

 

Mayora Group Desak Penyelesaian Kasus

 

PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group)  menyatakan bahwa mereka mengetahui perihal PHK sepihak yang dilakukan PT IBL.  PT TFJ bahkan diundang sebagai saksi dalam musyawarah di Disnaker antara PT IBL dan para pekerjanya pada tanggal 17 September 2024. 

 

Wowo Wahtoto, SH, Business Partner Manager PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), menegaskan bahwa PT TFJ memiliki beban moral untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.  PT TFJ akan mengirimkan surat kepada PT IBL agar segera menyelesaikan masalah tersebut dengan baik sesuai dengan UU yang berlaku.

 

PT TFJ menekankan bahwa PT IBL, sebagai vendor kontraktor yang mengerjakan proyek Plumbing dan HVAC di proyek Tenjolaya, bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban kepada karyawannya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.  PT TFJ hanya bermitra dengan PT IBL, bukan dengan karyawannya.

 

Tuntutan Hukum dan Langkah Pidana

 

Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., selaku kuasa hukum para pekerja, mengungkapkan bahwa PT IBL menawarkan uang kerohiman 1 bulan gaji kepada para pekerja pada Agustus lalu.  Namun, pada saat mediasi, PT IBL tidak mengakui para pekerja sebagai karyawannya.  Padahal, para pekerja telah bekerja di PT IBL selama bertahun-tahun, dengan masa kerja terlama mencapai 14 tahun. 

 

Lebih memprihatinkan lagi, PT IBL tidak menyertakan para pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan kewajiban perusahaan berdasarkan Undang Undang No. 40/2004 dan UU No. 22/2011.  Hal ini membuat para pekerja kehilangan hak atas Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. 

 

Bernard menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah pidana berdasarkan Pasal 55 UU BPJS, yang menyatakan bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan mengenai BPJS dapat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

 

Kasus PHK Sepihak: Sebuah Refleksi

 

Kasus PHK sepihak yang dialami oleh para pekerja PT IBL menjadi refleksi penting tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.  Perusahaan harus bertanggung jawab atas kesejahteraan pekerja dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam melakukan PHK.  Pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum jika hak-hak mereka dilanggar.  Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terjadi lagi di masa depan. 

 

Pentingnya Peran Serikat Pekerja

 

Peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak pekerja sangat penting dalam kasus seperti ini.  Serikat pekerja dapat membantu pekerja untuk memahami hak-hak mereka, bernegosiasi dengan perusahaan, dan mengajukan tuntutan hukum jika diperlukan.  Peningkatan kesadaran dan peran aktif serikat pekerja sangat dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya kasus PHK sepihak yang merugikan pekerja. 



Team/Red


GMOCT

NTT DATA Segera Akuisisi Niveus Solutions, Langkah Strategis Menuju Dominasi Global dalam Solusi AI dan Cloud

By On Desember 02, 2024


Niveus Solutions menjadikan NTT DATA sebagai mitra global terdepan untuk layanan Google Cloud, meningkatkan kemampuan AI dan cloud yang spesifik untuk industri di seluruh dunia.

JAKARTA, BM.Online – NTT DATA, penyedia layanan bisnis digital dan TI global terdepan, mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian untuk mengakuisisi Niveus Solutions, sebuah perusahaan teknik cloud terdepan yang mengkhususkan diri dalam layanan Google Cloud Platform (GCP).

Akuisisi ini akan mempercepat strategi NTT DATA untuk memperluas kemampuan cloud-nya guna memenuhi permintaan global akan solusi cloud yang inovatif di berbagai industri, serta mengukuhkan posisi perusahaan sebagai integrator sistem terdepan untuk Google Cloud.

Setelah transaksi ini selesai, Niveus Solutions, yang telah meraih berbagai penghargaan dalam layanan Google Cloud, akan menambah 1.000 profesional teknik GCP yang ahli dalam modernisasi berbasis GCP, rekayasa data, dan AI untuk memperkuat Unit Bisnis Google Cloud NTT DATA.

Dengan pengetahuan mendalam di sektor jasa keuangan, manufaktur, otomotif, ritel, dan logistik, Niveus Solutions mendukung kemampuan NTT DATA untuk menyediakan solusi platform cloud yang spesifik untuk industri, yang memungkinkan pengembangan cepat kasus penggunaan yang disesuaikan.

Kemampuan tambahan ini meningkatkan kemampuan NTT DATA untuk mengatasi tantangan kompleks klien di berbagai industri dan memberikan solusi cloud yang aman, dapat diskalakan, dan spesifik untuk industri di seluruh dunia.

“Akusisi Niveus Solutions akan menempatkan kami sebagai kekuatan utama di Google Cloud, menjadikan NTT DATA salah satu mitra integrator sistem terbesar di dunia untuk Google Cloud. Dengan Niveus Solutions, kami siap untuk mendefinisikan ulang kemungkinan di era cloud yang didorong oleh AI, memungkinkan klien untuk mempercepat transformasi digital dan mencapai hasil bisnis yang berarti di berbagai industri dan wilayah,” kata Charlie Li, Head of Cloud and Security Services, NTT DATA, Inc.

Membangun Kemitraan Strategis yang Diperluas dengan Google Cloud

Akuisisi ini akan memperkuat kemitraan strategis NTT DATA yang baru-baru ini diperluas dengan Google Cloud, yang fokus pada inovasi bersama dalam analitik data dan solusi GenAI untuk klien perusahaan.

Melalui aliansi ini, NTT DATA dan Google Cloud akan menyediakan solusi data dan AI berbasis cloud yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik industri. Dengan memanfaatkan cetak biru industri, praktik terbaik, dan solusi cloud NTT DATA yang telah terbukti di GCP, kemitraan yang diperluas ini diharapkan dapat memberikan solusi inovatif yang didukung oleh keahlian implementasi yang terbukti.

Niveus Solutions juga melengkapi Unit Bisnis Google Cloud NTT DATA yang didedikasikan untuk menyediakan solusi industri dalam analitik data, GenAI, dan layanan modernisasi cloud.

Kini, dengan tambahan 1.000 ahli GCP dari Niveus Solutions, NTT DATA mempercepat kemampuannya untuk memberikan solusi yang aman dan dapat diskalakan secara global.

Niveus Solutions telah menunjukkan keberhasilan dengan menerima berbagai penghargaan, termasuk 'Breakthrough Partner of the Year – Asia Pacific' dan 'India Partner of the Year' dari Google Cloud 2024. Dengan momentum ini, NTT DATA berada dalam posisi yang baik untuk memperluas kepemimpinannya dan memperluas kemampuan ini secara global.

“Niveus Solutions sangat antusias untuk bergabung dengan NTT DATA. Dedikasi tim kami untuk memajukan transformasi digital di Google Cloud, dikombinasikan dengan jangkauan dan kemampuan luas NTT DATA, sangat memosisikan kami untuk membawa solusi cloud modern ke pasar baru dan memperluas batasan inovasi cloud. Pengumuman ini mempercepat misi kami untuk memanfaatkan keahlian GCP kami secara global, memanfaatkan ekosistem profesional terampil yang berkembang di India dan meningkatkan kemampuan kami untuk memberikan layanan transformasional secara global,” ujar Suyog Shetty, CEO and co-founder of Niveus Solutions.

“Akusisi Niveus Solutions akan memperkuat kemitraan kami dengan Google Cloud secara signifikan dan meningkatkan kapasitas kami untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat akan solusi berbasis AI yang mendorong pertumbuhan bisnis. Dengan bergabungnya Niveus Solutions, kami berada dalam posisi strategis untuk memanfaatkan peluang pertumbuhan yang besar di APAC dan Kawasan lainnya,” kata John Lombard, CEO NTT DATA, APAC.

Berdampak Global dan Memimpin Pasar

Bergabungnya Niveus Solutions akan semakin memperkuat posisi NTT DATA sebagai penyedia utama solusi Google Cloud, serta meningkatkan kemampuan perusahaan dalam membantu klien memanfaatkan potensi modernisasi yang berbasis GCP.

Menurut Gartner, pengeluaran pengguna akhir di seluruh dunia untuk layanan cloud publik diperkirakan mencapai USD 679 miliar pada tahun 2024 dan diproyeksikan akan melebihi USD 1 triliun pada tahun 2027.

Penerapan GenAI di berbagai organisasi akan semakin meningkatkan permintaan, menyoroti pentingnya pengumuman ini dan keahlian global NTT DATA untuk mendukung kebutuhan klien yang terus berkembang dalam modernisasi cloud, wawasan AI, dan transformasi digital yang aman.

Penggunaan GenAI di berbagai perusahaan akan meningkatkan permintaan, menunjukkan betapa pentingnya pengumuman ini serta keahlian global NTT DATA dalam mendukung kebutuhan klien yang terus berkembang terkait modernisasi cloud, wawasan AI, dan transformasi digital yang aman.

Tentang NTT DATA

NTT DATA adalah inovator global terpercaya dalam layanan bisnis dan teknologi senilai lebih dari USD 30 miliar. Kami melayani 75 persen dari Fortune Global 100 dan berkomitmen untuk membantu klien berinovasi, mengoptimalkan, dan bertransformasi untuk kesuksesan jangka panjang.

Sebagai Top Employer Global, kami memiliki pakar beragam di lebih dari 50 negara dan ekosistem mitra yang kuat dari perusahaan mapan dan startup. Layanan kami mencakup konsultasi bisnis dan teknologi, data dan kecerdasan buatan, solusi industri, serta pengembangan, implementasi, dan manajemen aplikasi, infrastruktur, dan konektivitas.

Kami juga salah satu penyedia infrastruktur digital dan AI terdepan di dunia. NTT DATA adalah bagian dari NTT Group, yang menginvestasikan lebih dari USD 3,6 miliar setiap tahun dalam R&D untuk membantu organisasi dan masyarakat bergerak dengan percaya diri dan berkelanjutan ke masa depan digital.

Kunjungi kami di nttdata.com

Tentang Niveus Solutions

Niveus Solutions Pvt. Ltd. adalah perusahaan layanan teknik berbasis cloud yang mengkhususkan diri dalam teknologi Google Cloud. Dengan tim lebih dari 1.000 ahli dalam modernisasi cloud, rekayasa data, dan AI, kami menyediakan solusi yang dapat diskalakan dan spesifik untuk industri yang mendorong inovasi dan transformasi digital di berbagai sektor seperti jasa keuangan, manufaktur, otomotif, ritel, dan logistik.

Diakui sebagai 'Breakthrough Partner of the Year 2024 untuk APAC' dan 'Service Partner of the Year untuk India', Niveus Solutions adalah mitra terpercaya dalam layanan cloud.

Dinobatkan sebagai 'Pesaing Utama' dalam Penilaian PEAK Matrix Google Cloud 2024 oleh Everest Group, Niveus Solutions juga termasuk dalam daftar Tempat Kerja Terbaik di India pada tahun 2023, mencerminkan budaya yang mengutamakan orang dan berkomitmen terhadap inovasi dan pertumbuhan.

Kunjungi kami di niveussolutions.com


(*/red)

EZA Hill Masuki Pasar Indonesia dengan Akuisisi Tiga Properti Logistik di Cikarang, Cibitung, dan Cileungsi

By On Desember 02, 2024


JAKARTA, BM.Online – EZA Hill Property Management Pte Ltd (EZA Hill), perusahaan manajemen aset yang berbasis di Singapura dan didukung oleh Rava Partners, mengakuisisi portofolio logistik dari LILV PORTFOLIO PTE. LTD., sebuah dana yang dikelola oleh ESR Group, senilai USD 148 juta.

Ini adalah akuisisi pertama EZA Hill di Indonesia dan merupakan langkah penting untuk berkembang dari Singapura ke kawasan Asia Tenggara. 

Co-founder dan Chief Investment Officer di EZA Hill, Frank Ng Tze Wei mengatakan, pihaknya ingin EZA Hill menjadi pemain regional, dan akuisisi ini adalah langkah penting ke arah itu.

“Memasuki Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan populasi terpadat keempat di dunia, merupakan rencana strategis untuk memanfaatkan tren demografi dan ekonomi di kawasan ini dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Selain itu, portofolio ini memiliki skala yang signifikan, dan akuisisi ini memberikan kehadiran yang besar di pasar Jakarta,” ujarnya.

Investasi ini mencakup tiga aset logistik berkualitas tinggi yang menghasilkan pendapatan di Jakarta Raya dengan total luas bangunan sebesar 137 ribu meter persegi. Selain itu, dua dari properti tersebut juga memiliki 274 ribu meter persegi yang dapat dikembangkan, yang akan dikembangkan oleh EZA Hill untuk memperluas portofolio.

Properti-properti ini terletak di kawasan industri dan logistik strategis di Cikarang, Cibitung, dan Cileungsi, yang melayani berbagai tahap rantai pasokan dari produksi hingga pengiriman akhir.

Aset di Cikarang berada dalam kluster manufaktur dengan permintaan gudang yang kuat dari pabrik dan perakitan. Sementara aset di Cibitung dan Cileungsi terhubung dengan baik dan mendapatkan manfaat dari jalan tol yang baru selesai serta permintaan dari e-commerce, barang konsumsi cepat, dan layanan pengiriman barang ke lokasi tujuan.       

“Kami melihat banyak peluang untuk tumbuh di pasar Asia Tenggara. Kami sedang belajar dan mengembangkan kemampuan kami untuk beroperasi di sini, dan kami sangat bersemangat untuk memberikan manfaat bagi para investor kami serta memanfaatkan kesempatan yang ada,” kata Joe Gagnon, Co-Head Rava Partners.

Direktur Utama di Hillhouse, Chengkang Yan menambahkan, investasi penting EZA Hill adalah bagian dari komitmen lebih luas Hillhouse di Asia Tenggara dan pasar Indonesia. 

“Kami senang melihat EZA Hill semakin berpengaruh dan menjadi pemimpin dalam memajukan infrastruktur rantai pasokan di kawasan ini,” ujarnya.

Tentang EZA Hill

EZA Hill adalah platform investasi real estate (www.ezahill.com) yang berinvestasi, mengelola, dan mengembangkan peluang real estate industri, logistik, dan taman bisnis di Asia Tenggara.

Dengan memanfaatkan riset industri dan keahlian operasionalnya, platform ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan di pasar real estate Asia Tenggara dan menciptakan nilai melalui investasi strategis dalam solusi infrastruktur yang berkelanjutan dan inovatif.

EZA Hill berkomitmen untuk memberikan nilai dan pertumbuhan yang berkelanjutan sambil mendorong inovasi di sektor bangunan dan infrastruktur di kawasan ini.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ezahill.com

Tentang Rava Partners

Rava Partners berinvestasi dalam aset nyata, bermitra dengan pemimpin bisnis berkualitas untuk membangun infrastruktur fisik yang mendukung ekonomi baru Asia Pasifik.

Rava Partners membangun platform aset nyata di sektor-sektor pertumbuhan ekonomi Asia, seperti pendidikan, logistik/industri, sains/kesehatan, akomodasi multifamili, infrastruktur digital, dan kelas aset khusus lainnya.

Sejak diluncurkan, Rava Partners telah menginvestasikan lebih dari USD 3,5 miliar, atas nama dana yang dikelola oleh Rava Partners dan Hillhouse, di 16 perusahaan real estate di seluruh kawasan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.ravapartners.com

Tentang Hillhouse

Didirikan pada tahun 2005, Hillhouse Investment (Hillhouse) adalah manajer investasi alternatif global yang berdedikasi untuk bermitra dengan bisnis berkualitas tinggi untuk jangka panjang.

Dengan pengalaman hampir dua dekade, Hillhouse telah tumbuh menjadi salah satu manajer aset alternatif terbesar dengan berbagai strategi investasi yang mencakup ekuitas publik, ekuitas swasta (termasuk akuisisi, modal ventura, dan strategi pertumbuhan), kredit swasta, dan aset nyata.

Hillhouse bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan terkemuka di industri, bertujuan untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan yang berkelanjutan dan berpikiran maju di sektor kesehatan, layanan bisnis, konsumen, dan industri.

Perusahaan ini mengelola modal untuk institusi global, termasuk yayasan nirlaba, endowment, dan dana pensiun.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.hillhouseinvestment.com


(*/red)

Bee Mansion: Diam di Tengah Tuduhan Prostitusi, Mengundang Kecurigaan Perlindungan Resmi

By On Desember 02, 2024


BM.Online //JAKARTA – Bee Mansion Massage, yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11 RT 13 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, terus diselimuti kontroversi.  Meskipun viral di 31 media online karena diduga menawarkan layanan pijat "plus-plus" (eufemisme untuk prostitusi), tempat tersebut menolak untuk menanggapi pertanyaan media.  Keheningan ini, ditambah dengan kurangnya tindakan dari pihak berwenang setempat, menimbulkan kekhawatiran serius tentang kemungkinan perlindungan dari penegak hukum dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat.

 

Salon pijat ini, yang dibuka kembali setahun yang lalu di bawah manajemen baru setelah penutupan sebelumnya selama pandemi COVID-19 tahun 2020, dituduh menjalankan bisnis prostitusi terselubung.  Meskipun manajemen mengklaim memiliki semua izin yang diperlukan, mereka gagal memberikan bukti lisensi untuk kegiatan ilegal yang diduga, dan juga tidak dapat menunjukkan sertifikasi pijat.  Keterjangkauan paket "plus-plus" yang ditawarkan semakin memicu tuduhan ini.

 

Meskipun membagikan 31 artikel berita yang merinci tuduhan ini kepada Camat Cengkareng, Kapolsek Cengkareng, Kasatpol PP Walikota Jakarta Barat, dan pejabat Parekraf yang secara teratur memeriksa salon pijat di Jakarta Barat, tidak ada investigasi yang dilakukan hingga tanggal 2 Desember 2024.  Perwakilan tempat tersebut, meskipun mengakui telah menerima informasi, tetap tidak menanggapi pertanyaan media.

 

Tim jurnalisme investigasi, yang dilengkapi dengan identitas dan otorisasi yang tepat, berencana untuk secara resmi melaporkan temuan mereka kepada Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta.  Tim menekankan peran penting pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tanggung jawabnya untuk menginformasikan publik.  Tindakan mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Kurangnya tanggapan dari Bee Mansion mendorong tim investigasi untuk meningkatkan upaya mereka.  Mereka bermaksud untuk secara resmi menghubungi Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan memberikan laporan lengkap tentang dugaan bisnis prostitusi, yang menuduh perlindungan dari penegak hukum dan lembaga terkait.  Kekhawatiran tim semakin meningkat karena tidak adanya tindakan meskipun liputan media yang luas dan inspeksi rutin yang dilakukan oleh pejabat Parekraf Jakarta Barat, menimbulkan kecurigaan tentang keterlibatan.

 

Tim investigasi mendesak Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI untuk melakukan investigasi langsung di lokasi.  Jika Bee Mansion ditemukan beroperasi secara ilegal, meskipun memiliki lisensi pijat, tim meminta penutupan segera dan permanen sesuai dengan peraturan daerah DKI Jakarta.  Kontras yang mencolok antara kegiatan Bee Mansion yang diduga dan bisnis lain di deretan toko yang sama, yang sebagian besar merupakan kantor atau bisnis yang sah, semakin menggarisbawahi seriusnya situasi ini.

 

Laporan berita ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani tuduhan kegiatan ilegal, terutama ketika melibatkan potensi kolusi dengan pihak berwenang.  Keheningan Bee Mansion yang berkelanjutan dan kurangnya tanggapan resmi menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan peraturan dan penegakan hukum di Jakarta.



Team/Red(Ryan)


GMOCT

Dugaan Penggelapan, Seorang Ibu Pedagang Rempah di Sumatera Utara Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

By On Desember 02, 2024




BM.Online // Sumarni, seorang ibu pedagang rempah ajukan surat permohonan perlindungan hukum sekaligus meminta dilakukan Audit oleh KABARESKRIM Mabes Polri, pada Jum'at (15/11/2024)

Terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan atas Pengaduan dari Pelapor yang berinisial DR sebagaimana Laporan Polisi Nomor : : LP. B / 633// X /2022/SPKT/ Polres Pel. Belawan/Polda Sumut, Tgl. 01 Oktober 2022 yang mengakibatkan dirinya ditangkap dan  ditahan selama 28 (Dua puluh delapan) hari, kemudian ditangguhkan dan pada akhirnya telah dihentikan Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

Adapun yang menjadi alasan Rika Sumarni mengajukan permohonan Perlindungan hukum dan Audit terhadap Para Penydik tersebut adalah Pelaku Penipuan atau Penggelapan yang tidak melakukan hal yang disangkakan terhadapnya.

" Sebenarnya yaitu dilakukan oleh Tersangka MUHAMMAD EKO Als. MADI sudah ditetapkan DPO oleh Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
RIKA SUMARNI telah ditetapkan menjadi Tersangka 9 (Sembilan) hari setelah dilakukan Laporan Pengaduan oleh DR sebelum adanya proses Pemanggilan, Pemeriksaan Saksi-saksi Fakta  dan Pemeriksaan Barang Bukti terkait yang berada di Sulawesi Selatan," jelas tim PH (Pengacara Hukumnya) dari Law Office PLAZA HUKUM INDONESIA, kepada Wartawan pada Senin (2/12/2024)

" Upaya Paksa Penangkapan dan Penahanan terhadap Rika Sumarni pada tanggal 27 Oktober 2022 dilakukan tanpa sebelumnya ada Surat Undangan/Panggilan Wawancara namun dlangsung dilakukan Penangkapan, sedangkan laporan terhadap RIKA SUMARNI adalah bukan tertangkap tangan," tambahnya.

Pelapor (DR) diduga telah terang- terangan mempergunakan Laporan dan Tindakan Para Penyidik untuk mengintimidasi RIKA SUMARNI agar mengganti rugi Uang Pembelian GETAH DAMAR yang telah digelapkan/dilarikan oleh Tersangka MUHAMMAD EKO Als. MADI.

" Bahwa akibat Tindakan yang tidak Profesional yang dilakukan Penyidik tersebut, RIKA SUMARNI telah mengalami  perampasan kemerdekaan karena ditahan dalam sel tahanan selama 28 (Dua puluh delapan hari), kerugian material karena diintimidasi untuk mengganti kerugian Pelapor DR uang sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) agar dapat ditangguhkan Penahanan, serta kerugian tercemarnya nama baik, harkat dan martabat RIKA SUMARNI dan keluarganya," ujarnyan.

Bahwa segala Tindakan yang dilakukan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan Unit Ekonomi Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tersebut diduga telah bertentangan dan melanggar ketentuan Undang-undang PAsal 184 KUHAP jo.

" Putusan Mahkmamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014., Peraturan KAPOLRI  Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana jo. Peraturan KABARESKRIM POLRI No.3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana," tandasnya.(Red)

Ketua DPD GWI Ucapkan Selamat Atas Unggulnya Hasil Hitung Cepat Pasangan Walikota Tangerang No 3

By On Desember 02, 2024




BM.Online // Tangerang 
Ketua DPD Gabunganya wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten mengucapkan selamat Kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin Dan Maryono unggul sementara berdasarkan hasil hitung cepat.

“Selamat kepada bapak Sachrudin dan Maryono yang sementara unggul berdasarkan hasil quick count Pilkada 2024 Walikota dan Wakil walikota.

Saya memprediksi Keduanya bakal memenangkan kontestasi walikota dan Wakil walikota 2024. Hasil kemenangan tersebut bahkan menurut dia telah terpredksi jauh sebelum Pilkada dihelat,”Ucap Syamsul Bahri Kepada Wartawan.Minggu (1/12/2024)

Kami berharap jika terpilih Sebagai Walikota Tangerang Provinsi Banten mampu membawa perubahan yang lebih baik lagi untuk ke depan nanti,serta mampu menjadi pemimpin yang membela kepentingan negara dan masyarakat kota Tangerang.

“Serta dapat menciptakan terobosan dan perubahan pembangunan ke arah yang lebih baik,jujur adil dan bijaksana,”Lugas Syamsul Bahri Ketua DPD Gabunganya wartawan  Indonesia (GWI) provinsi Banten.
Berserta Jajaran Pengurus baik dari DPD/DPC Kota Tangerang 

Senada saat di wawancara Sachrudin Kepada awak Media Mengatakan Kemenangan ini adalah Kemenangan bersama untuk Masyarakat Kota Tangerang ucapnya"Sachrudin 

“Kami punya mimpi dan tujuan yang sama untuk membangun Kota Tangerang di masa akan datang, agar lebih maju lagi,”Tutupnya.(Rom)

Keterangan Gambar: Ketua Dekopin Garut Asep Supriadi Diapit oleh Ketua Dekopin Dr.Sri Untari Bisowarno, MAP serta calon KETUA DEKOPIN BARU Periode 2024-2029 Ir.Priskhianto,MBA.

By On Desember 02, 2024



BM.Online // Jakarta, 3 Desember 2024 – Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) telah sukses digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada 1-3 Desember 2024. Munas ini memilih Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029 dan dihadiri oleh 461 peserta dari 26 Dekopin Wilayah dan 11 Induk Koperasi.  Ketua Panitia Munas, Imam Faturohim, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta, khususnya delegasi dari Provinsi Bali yang tetap hadir meskipun mengalami kendala tiket.  Ia juga mengingatkan peserta untuk mengumpulkan fotokopi KTP sebelum kepulangan.

 
Ketua Umum Dekopin (sebelum Munas) menekankan pentingnya peran Dekopin sebagai organisasi gerakan koperasi nasional dengan tiga fungsi utama: edukasi, fasilitasi, dan advokasi, sesuai Kepres Nomor 6 Tahun 2011 dan Undang-Undang Koperasi.  Pembukaan Munas ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 26 kali.

 
Asep Supriadi, Ketua Dekopinda Kabupaten Garut, Jawa Barat, turut hadir dan memberikan apresiasinya terhadap Munas Dekopin.  Beliau menyatakan dukungan penuh terhadap Munas dan berharap Munas ini menghasilkan pemimpin yang mampu memajukan koperasi Indonesia serta meningkatkan daya saingnya.  Lebih lanjut, Asep Supriadi berharap program-program hasil Munas dapat memberikan manfaat nyata bagi anggota koperasi di daerah, khususnya di Kabupaten Garut.  Ia juga menekankan pentingnya penyelenggaraan Munas yang lancar tanpa konflik, sesuai dengan harapannya untuk rutinitas lima tahunan ini.  Kehadirannya di Munas ini mewakili suara dan aspirasi para anggota koperasi di Garut.

 
Munas Dekopin 2024 diharapkan akan membawa perubahan positif bagi perkembangan koperasi di Indonesia dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasil pemilihan Ketua Umum dan keputusan-keputusan penting lainnya akan diumumkan segera.

Aktivis Apresiasi Sikap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor Usai Aksi Intelektual Jurnalis

By On Desember 02, 2024

BM.Online //Cibinong, Jawa Barat – Aksi intelektual yang dilakukan oleh 25 organisasi kewartawanan di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor pada Kamis (28/11/2024) mendapatkan beragam respons.  Erwin Ramli, aktivis dan Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) DKI Jakarta, memberikan apresiasi terhadap sikap Kepala Dinsos Kabupaten Bogor, Farid Ma'ruf, yang dinilai gentleman dalam menangani situasi tersebut.

 

Aksi tersebut dipicu oleh pernyataan kontroversial Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kabupaten Bogor, Supiah, di media sosial Facebook yang menyebut sejumlah media sebagai "abal-abal."  Para jurnalis merasa profesi mereka dilecehkan dan menggelar aksi untuk menyuarakan keprihatinan dan solidaritas.  Koordinator aksi, Harun, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas tercemarnya nama baik profesi jurnalis.

 

Menanggapi aksi tersebut, Erwin Ramli menyatakan bahwa aksi intelektual para jurnalis mencerminkan dinamika demokrasi. Ia memuji sikap Farid Ma'ruf yang langsung menemui para demonstran dan menyampaikan permintaan maaf atas nama Supiah dan Dinsos Kabupaten Bogor.  "Sikap Bapak Farid Ma'ruf patut diacungkan jempol.  Ini menunjukkan jiwa legowo, berani, dan bertanggung jawab—sikap seorang pemimpin yang gentleman," ujar Erwin.

 

Supiah sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para jurnalis atas pernyataannya yang dinilai kontroversial. Ia mengaku pernyataannya di Facebook tidak mencerminkan pikiran dan hatinya yang sebenarnya dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Permintaan maaf ini difasilitasi oleh Kepala Dinsos Kabupaten Bogor.

 

Farid Ma'ruf, selain memfasilitasi permintaan maaf, juga melakukan teguran kepada Supiah dan menekankan pentingnya menjaga etika dan saling menghargai antar profesi.  Ia bahkan mengundang perwakilan dari para demonstran untuk berdialog dan bermediasi.

 

Mustofa Hadi Karya (Opan), penanggung jawab aksi, mengapresiasi sikap Farid Ma'ruf dan menyatakan bahwa para jurnalis telah memaafkan Supiah.  Ia berharap kejadian ini dapat meningkatkan sinergitas antara Pemda Bogor, khususnya Dinsos, dan para jurnalis untuk membangun komunikasi yang lebih baik ke depannya.  Opan juga menekankan pentingnya peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan program-program publik.

 


Penulis: Herman Wahyudi, GMOCT

 

Sumber: Warta Indonesia Bersatoe

Pelaku Pencurian Diduga Kabur Pulang Kampung Ke Muratara Sumsel, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat Di Uji Keseriusannya Dalam Menangani Kasus Ini

By On Desember 02, 2024



Jakarta - BM.Online // Laporan Polisi LP/B/1420/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya 13 November 2024 atas dugaan Pencurian yang di lakukan oleh mareta apandri pada tanggal 4 November 2024 di daerah rawa buaya jakarta barat. Lamanya Proses pembuatan LP ini Terkendala dengan proses permohonan permintaan bukti cctv dari bank BCA yang harus mengikuti prosedur 8 hari kerja. Hingga bukti LP polres metro Jakarta Barat bisa di terbitkan pada tanggal 13 November 2024 sore. 



Pada tanggal 25 November pelapor Bryan mendapatkan telfon dari penyidik polres metro Jakarta Barat untuk datang guna wawancara dan klarifikasi mengenai laporannya beserta menyerahkan smua bukti yang ada kepada penyidik pembantu unit 1 kriminal umum polres metro Jakarta Barat. 


Bryan sebagai pelapor mengutarakan kepada penyidik mengingat proses pembuatan LP yang memakan waktu cukup lama di duga pelaku mareta apandri sudah pulang ke kampung halamannya di lubuk Kumbung lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumsel. Mengingat mareta apandri selama di jakarta barat hidupnya menumpang di kontrakan temennya di daerah jembatan besi Tambora Jakarta Barat karena temannya bekerja di kantin makanan di mall season city. Dan juga bryan menjelaskan sudah chat via wa dengan kasat Intel polres muratara dan Kanit Reskrim Polsek karang jaya guna mempermudah pengecekan pelaku di rumahnya mengingat jaraknya terlalu jauh dari Jakarta Barat, bukti chat sudah di perlihatkan ke penyidik dan di jawab agar bukti chat di simpan aja dulu. Hal ini untuk memudahkan koordinasi polres metro Jakarta Barat dengan polres muratara dalam pelacakan pelaku bukan tidak percaya dengan kinerja penyidik polres metro Jakarta Barat. 


Halim hermanto sebagai korban yang laporannya di wakili bryan sebagai anak mengutarakan jumlah kerugian yang dialami memang termasuk kecil bagi kepolisian tetapi bagi korban sangat besar dan sangat berarti dan berharap pelaku dapat segera di tangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Mengingat pelaku sangat profesional dalam melakukan aksinya hingga tidak timbul korban selanjutnya. 


Penyidik kriminal umum polres metro Jakarta Barat di uji keseriusannya dalam menangani kasus ini karena data diri pelaku dan bukti kejahatan nya lengkap. Kendalanya hanya jarak antara jakarta barat dengan lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumsel. 


Ketua bidang advokasi DPP FWJI ( forum wartawan jaya Indonesia ) Agus Darma Wijaya ikut berkomentar dalam kasus ini mengingat musibah ini di alami anggotanya. Agus Darma Wijaya sangat mengharapkan penyidik polres metro Jakarta Barat dapat bekerja secara profesional menangkap pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Memang nilai kerugian yang dialami korban kecil di mata hukum tapi sangat besar dan berarti bagi korban yang juga sebagai pimpinan redaksi media online. Keseriusan penyidik polres metro Jakarta Barat di uji dalam menyelesaikan kasus ini mengingat jarak rumah pelaku cukup jauh di lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumsel dengan Jakarta Barat. Kami dari DPP FWJI akan terus kawal penangan kasus ini hingga mendapatkan keadilan. Kami percaya dan yakin penyidik polres metro Jakarta Barat akan bekerja secara profesional sesuai prosedur.


Ditempat lain, Yopi Zulkarnain pendiri GMOCT yang di dampingi oleh Bapak Asep selaku Wapimum sekaligus juru bicara GMOCT Mengatakan, mengapa kasus yang seharusnya mudah diungkap malah seolah-olah menjadi perkara yang sulit diungkap. Padahal pihak kepolisian bisa cepat menangkap pelaku pencurian yang melarikan diri tersebut dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian dimana tempat pelaku melarikan diri. 


Menurut Yopi Zulkarnain, dengan tidak terungkapnya kasus ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum dalam pemberantasan atau menangani kasus yang diadukan oleh masyarakat. Karena itu, polisi diminta segera menangkap dan

menetapkan tersangka pencurian yang terjadi di daerah rawa buaya jakarta barat. 


"Bila polisi, dalam kasus ini tidak mampu atau tidak berani mengejar dan menangkap pelaku dalam kasus pencurian tersebut, bagaimana kalau seandainya ada pengaduan kasus terkait kasus penganiayaan, teror, penyiraman air keras, dan tindak pidana lainnya, sambung Bapak Asep.


Team/Red (Riyan) 

GMOCT

Istri Bacok Mr P Suaminya di Asrama Wamena

By On Desember 01, 2024


BM.Online //Wamena, 29 November 2024 – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Asrama Kodim Jaya Wijaya Wamena pada Jumat dini hari pukul 00.43 WIB. Seorang prajurit TNI, Sertu M, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh istrinya sendiri, Mi (38 tahun).  Insiden ini berujung pada pembacokan alat kelamin korban.
 

Menurut laporan yang diterima, motif penganiayaan ini diduga kuat karena Sertu M ketahuan berselingkuh dengan seorang janda selama dua bulan terakhir.  Kejadian tersebut terungkap saat Mi memergoki suaminya berselingkuh.  Dalam kemarahannya, Mi langsung menyerang Sertu M dengan senjata tajam, mengakibatkan luka serius pada Mr P korban.
 

Saksi kejadian, Serda Mndau, yang juga anggota Kodim Jaya Wijaya, telah memberikan keterangan kepada pihak berwajib.  Saat ini, Sertu Marwan telah dirujuk ke Rumah Sakit Gatot Subroto untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
 

Pihak Kodim Jaya Wijaya Wamena belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.  Namun, kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.  Mi telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
 

Peristiwa ini menjadi sorotan dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Wamena.  Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada tindakan ekstrem seperti ini menjadi pengingat pentingnya peran serta semua pihak dalam mencegah dan menangani KDRT.  Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pasangan untuk selalu menjaga komunikasi dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan tidak merugikan pihak manapun.



Team/Red(Ryan)

GMOCT

Mafia Solar Ilegal di Daerah Tangerang: KGSIA dan Tim Media Desak Wapres Turun Tangan

By On Desember 01, 2024

BM.Online //Tangerang, Jawa Barat - Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online yang tergabung di dalamnya bahwa terdapat issue Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Tangerang Kota terus menguak fakta mengejutkan. Praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang terstruktur dan diduga bekerja sama dengan beberapa organisasi.

 

Tim investigasi dan monitoring awak media bersama Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) menemukan bukti kuat tentang modus operandi mafia solar ini.  Mereka menggunakan truk boks yang dimodifikasi dengan tangki berkapasitas hingga 2 ton untuk menampung solar bersubsidi. Truk tersebut terpantau mengisi solar secara berulang di SPBU 34.151.34 Jalan KH. Hasym Ashari Kota Tangerang.

 

Para pelaku menggunakan barcode palsu dan plat nomor ganda untuk menghindari deteksi sistem SPBU Pertamina.  Mereka juga diduga melakukan kolusi dengan oknum petugas SPBU.

 

Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.  Solar bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin dan nelayan, justru dialihkan ke industri,  mengakibatkan kelangkaan dan kesulitan bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Masyarakat dan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum, seperti Polres Tangerang Kota, Polda Tangerang, dan Pertamina, untuk segera bertindak tegas.  Mereka mengancam akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada tindakan nyata.

 

KGSAI dan tim media akan melayangkan surat kepada Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara.  Mereka berharap Wapres dapat mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini.

 

Kasus mafia solar ilegal ini menjadi ujian besar bagi Polda Metro Jaya, Mabes Polri, BPH Migas, Patra Niaga, Pertamina Pusat, dan lembaga negara terkait.  KGSAI mendesak reformasi sistem digitalisasi dan informasi kepada masyarakat tentang pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia.

 

Mafia solar ilegal di Tangerang merupakan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat.  Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mencegah praktik ilegal ini terus berlanjut.  KGSAI dan tim media berharap langkah cepat dan terkoordinasi dari semua pihak terkait untuk memberantas mafia solar ilegal dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

 


Team/Red

GMOCT

Peredaran Obat Keras di Daerah Cimanggis Depok: Mengapa Hukum Seolah Tak Berkuasa?

By On Desember 01, 2024

BM.Online //Depok, Jawa Barat - Team Pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online yang tergabung didalamnya bahwa adanya Peredaran obat keras jenis narkotika seperti Tramadol dan Eximer di wilayah Cimanggis, Depok, semakin meresahkan. Para pelaku, yang berkedok sebagai penjual kosmetik, sembako, atau aksesoris HP di pinggir jalan, beroperasi dengan bebas, seolah tak tersentuh hukum.

 

Tim awak media menemukan bukti kuat tentang keberadaan kios-kios yang menjual obat-obatan keras di Jalan Raya Bogor-Depok, tak jauh dari Polsek Cimanggis. Para pelaku tidak segan-segan melayani siapa pun, termasuk anak sekolah, tanpa mempedulikan bahaya yang ditimbulkan oleh obat-obatan tersebut. 

 

Obat-obatan keras yang dijual di wilayah ini termasuk dalam kategori psikotropika, yang dapat menyebabkan ketergantungan dan gangguan mental yang membahayakan bagi pengguna dan lingkungan sekitar. 

 

Saat tim media melaporkan kejadian ini kepada Polsek Cimanggis, mereka diarahkan untuk melapor ke Mapolres Depok dengan alasan Polsek Cimanggis tidak memiliki unit Reserse Narkoba.

 

Putra Chan, aktivis lingkungan dari LSM GANN (Gerakan Anti Narkoba Nasional), mengecam lemahnya penegakan hukum di wilayah Cimanggis. Ia mempertanyakan mengapa para pelaku tidak ditindak tegas seperti di wilayah hukum lainnya.

 

Erwin Kotalima, tim hukum media, menegaskan bahwa pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait memiliki kewajiban untuk menindak tegas para penjual obat keras. Ia mengingatkan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Badan POM memiliki peran penting dalam mengawasi peredaran obat-obatan, termasuk obat keras dan psikotropika. Mereka memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran hukum di bidang produk terapeutik.

 

Peredaran obat keras di wilayah Jawa Barat, khususnya di Cimanggis Depok, telah menjadi sorotan masyarakat, media, LSM, dan aktivis lingkungan.

 

Peredaran obat keras di Cimanggis Depok merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan serius dari semua pihak. Lemahnya penegakan hukum dan kurangnya koordinasi antar instansi terkait menjadi faktor utama yang memungkinkan para pelaku beroperasi dengan bebas.

 


Team/Red


GMOCT

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *