Bentengmerdeka.Online, Tanggerang Selatan -Terkesan kebal hukum, salah satu toko yang beralamatkan di jalan Pondok Cabe Raya, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang diduga toko tersebut menjual obat - obatan golongan G jenis tramadol dan exsimer.
Keberadaan toko tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.
Saat salah seorang pembeli dikonfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol dan sudah sering beli di toko tersebut. "Saya beli Tramadol dan emang udah langganan beli di toko itu," ucap pembeli yang berinisial O, Senin (15/7/25).
Sementara itu pemilik toko yang namanya tida mau disebutkan saat dikonfirmasi melalui telepon watshaApp mengakui bahwa toko tersebut hanya menjual 2 jenis obat yang masuk dalam daftar golongan G. "kalau dulu saya hanya jual 2 jenis obat aja, Tramadol dan Hexymer aja, tapi sekarang saya sudah pindah ke bekasi, Sekarang yang terusin bang Adi pak"ungkapnya
"Sebentar ya Bang, Ujar inisial A dengan singkat saat dikonfirmasi oleh wartawan
Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.
3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Kelapa Dua untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktifitas yang tidak biasa di warung tersebut.
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »