Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Tawarkan Praktik Prostitusi,  Mahjhong SPA & Massage di Tangerang Selatan Harus Diusut: GMOCT Terima Informasi dari Reportasexpost.com

By On Januari 11, 2025


BM.Online //TANGERANG,  Sabtu 11 Januari 2025 -  Dugaan praktik prostitusi di Mahjhong SPA & Massage, yang berlokasi di Alamat : Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu No.38 Blok Q, Lengkong Karya, BSD City, Kota Tangerang Selatan, Banten 15322

semakin menguat.  Selain hasil investigasi tim, pengurus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) juga menerima informasi dari hasil penelusuran media online Reportasexpost.com.  Informasi tersebut didapat melalui percakapan WhatsApp yang menunjukkan upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan Reportasexpost.com, namun seakan-akan bermaksud menggunakan jasa layanan spa tersebut.

 

Klarifikasi Berbau Transaksi?

 

Upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai Reportasexpost.com ini menimbulkan kecurigaan.  Alih-alih melakukan klarifikasi secara profesional, percakapan tersebut justru terkesan seperti negosiasi atau pemesanan layanan.  Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di Mahjhong SPA & Massage.  Detail percakapan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh GMOCT.

 

Promo Menarik, Termasuk "Service Plus"

 

Admin Mahjhong SPA & Massage menawarkan promo menarik bagi pelanggan, termasuk "service plus" yang di luar layanan pijat standar.  Mereka menawarkan berbagai paket pijat dengan harga bervariasi, admin juga menyebutkan "pijat sensasional" yang diistilahkan sebagai "petik mangga", yang merujuk pada layanan seksual seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), dan Fuck Job (FJ).

 

Paket  dan Ketersediaan Layanan "Plus Plus"

 

Penyelidikan dan Tindak Lanjut

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang yang bertanggung jawab atas dunia hiburan SPA & Massage di tingkat Walikota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan.  Namun, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi dapat dihukum minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp. 500.000 hingga Rp. 30.000.000.

 

Perlu Tindakan Tegas

 

Kasus ini kembali mengingatkan kita tentang maraknya praktik prostitusi berkedok SPA & Massage di Jakarta.  Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas untuk menindak tempat-tempat yang diduga melakukan praktik prostitusi, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.  Penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi para pengusaha SPA & Massage agar tidak menyalahgunakan izin usaha mereka untuk melakukan kegiatan ilegal.  Dugaan keterlibatan media online dalam upaya "klarifikasi" yang berbau transaksi juga perlu diusut tuntas.

 

Team/Red


GMOCT 

Kontroversi Surat Kuasa dan Pencatutan Nama Institusi TNI-Polri (Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Tim Khusus Pewarta Mabes Polri) di Desa Bongas Wetan, Harus Diusut Tuntas

By On Januari 11, 2025


BM.Online //Majalengka Sabtu 11 Januari 2025 - Sebuah kontroversi sedang mewarnai Desa Bongas Wetan, Jawa Barat, terkait dengan surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin, Kepala Desa Bongas Wetan. Surat kuasa tersebut menuai kontroversi karena mencantumkan jabatan Haris Musa'yad sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Iwan Gunawan sebagai Tim Khusus Pewarta Mabes Polri.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang mengawal pemberitaan terkait dugaan penjualan tanah bengkok Desa Bongas Wetan, mempertanyakan keabsahan dan kebenaran informasi yang tertera dalam surat kuasa tersebut. Asep NS menuding bahwa pencantuman jabatan Haris Musa'yad dan Iwan Gunawan sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Tim Khusus Pewarta Mabes Polri merupakan pelanggaran dan pencatutan nama institusi TNI-Polri.

 

Klarifikasi yang Dipertanyakan

 

Haris Musa'yad, yang namanya tercantum dalam surat kuasa, membantah bahwa dirinya yang menuliskan jabatan tersebut. Ia mengklaim bahwa penulisan itu merupakan inisiatif dari pihak desa dan bukan permintaannya. Ia juga menegaskan tidak pernah mengaku-ngaku sebagai anggota atau tim TNI. Namun, Asep NS menganggap jawaban tersebut tidak masuk akal dan mempertanyakan mengapa Haris Musa'yad tidak diperlihatkan terlebih dahulu isi surat kuasa tersebut.

 

Polemik Draft dan Tanda Pengenal

 

Pihak desa menyatakan bahwa surat kuasa tersebut masih berupa draft dan belum disepakati oleh semua pihak. Namun, Asep NS tetap mempertanyakan mengapa draft tersebut sudah mencantumkan jabatan Haris Musa'yad dan Iwan Gunawan sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Tim Khusus Pewarta Mabes Polri. Ia juga meminta agar Haris Musa'yad dan Iwan Gunawan menunjukkan tanda pengenal mereka yang sesuai dengan jabatan yang tertera dalam surat kuasa.

 

Tuntutan Usut Tuntas dan Dumas

 

Asep NS menegaskan bahwa perbuatan mencatut nama institusi TNI-Polri tanpa izin sudah merupakan pelanggaran, terlepas dari apakah surat kuasa tersebut masih berupa draft atau tidak. Ia juga mempertanyakan status Haris Musa'yad dan Iwan Gunawan sebagai penerima kuasa, apakah mereka advokat atau pengacara. Asep NS menyatakan bahwa GMOCT akan terus mengusut tuntas kasus ini dan akan melakukan Dumas (pengaduan masyarakat) terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi.

 

Menunggu Klarifikasi Lebih Lanjut

 

Haris Musa'yad mengarahkan Asep NS untuk datang langsung ke Balai Desa Bongas Wetan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa semua hal sudah dijelaskan di depan Muspika dan aparat TNI serta POLRI. Namun, Asep NS tetap bersikeras bahwa klarifikasi yang diberikan masih kurang meyakinkan.


Hingga berita ini diturunkan, Haris Musa'yad tidak dapat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

 

Dampak dan Implikasi

 

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah bengkok di Desa Bongas Wetan. Pencatutan nama institusi TNI-Polri tanpa izin dapat berdampak serius, termasuk menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

 

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan nama dan simbol institusi resmi. Pihak desa dan individu yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan memberikan penjelasan yang transparan dan meyakinkan kepada publik.


Team liputan khusus GMOCT akan diturunkan untuk meminta statement dari Pendam III Siliwangi, serta ke Humas Polda Jabar dengan Pencatutan dan Penulisan dua mana Institusi TNI-POLRI tanpa ijin didalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin selaku kepala desa Bongas Wetan, terlebih Haris Musa'yad sudah mengakui bahwa dirinya bukan anggota TNI, dan tidak dapat memperlihatkan tanda pengenal baik milik Haris Musa'yad ataupun Iwan Gunawan selaku penerima kuasa dari Mamat Saripudin selaku kepala desa dan Nama Haris Musa'yad serta Iwan Gunawan tertulis awal sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Tim Khusus Pewarta Mabes Polri.



Team/Red (PENAJOURNALIS)


GMOCT

Dunia Jurnalistik Berduka, Pemred Buser Ekspos Devi Hermawan Meninggal Dunia, GMOCT Turut Berdukacita

By On Januari 11, 2025



Bandung (10/01/2025) –  Duka menyelimuti dunia jurnalistik Indonesia menyusul meninggalnya Devi Hermawan, Pemimpin Redaksi media Buser Ekspos, pada Jumat (10/01/2025).  Almarhum menghembuskan nafas terakhir setelah berjuang melawan penyakit yang dideritanya.
 
Devi Hermawan, atau yang akrab disapa Dev Abenk, dikenal sebagai sosok pemimpin redaksi yang rendah hati, ulet, dan berdedikasi tinggi pada profesinya.  Sepanjang hidupnya, ia terus belajar dan mengembangkan kemampuannya di bidang jurnalistik.  Ia juga dikenal sebagai pribadi yang ramah, mudah bergaul, dan penuh canda tawa.  Hari-harinya dipenuhi dengan kegiatan kewartawanan dan pengembangan media.
 
Sayang, penyakit yang dideritanya sejak lama membuat kondisi kesehatannya semakin menurun.  Almarhum sering keluar masuk rumah sakit hingga akhirnya dipanggil oleh Yang Maha Kuasa.
 
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun.  Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Devi Hermawan.  Semoga amal baiknya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, yang mengenal dekat almarhum, menambahkan, "Dev Abenk adalah sosok yang inspiratif bagi kami.  Dedikasi dan semangatnya dalam berkarya di dunia jurnalistik patut menjadi teladan.  Kepergiannya merupakan kehilangan besar bagi dunia jurnalistik, khususnya bagi kami di GMOCT.  Semoga amal baiknya diterima Allah SWT dan keluarga diberikan kekuatan."
 
Selamat jalan Dev Abenk.  Doa dan kenangan baik akan selalu menyertai.

Team/Red (Laskar Bhayangkara)
GMOCT

Kejari  Karimun Limpahkan Berkas & Tersangka Dugaan Tipikor

By On Januari 11, 2025



BM.Online - Meski baru menduduki jabatan sebagai Kasus Pidsus diwilayah Kabupaten Karimun yang sebelumnya di Kabupaten Rokan Hilir ,banyak kasus yang telah ditanganinya termasuk diantaranya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Bahkan kasus tersebut kini telah diserahkan atau dilimpahkan ke PN Tipikor Kota Tanjungpinang.

Bahwa jumat 10 Januari 2025,sekitar Pukul 07:30 Wib ,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S.Anugerah, SH, lakukan pemindahan dua orang  tahanan  terkait kasus dugaan tipikor dari rutan Tanjung Balai Karimun ke rutan Tanjung Pinang dalam perkara korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Tanjung Pelanduk.

Para tersangka diduga melanggar *Primair* Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah  Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana *Subsidair* Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik

Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara tahun 2024 sebesar Rp 788.563.154.

Setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret.

Bahwa agenda pelimpahan telah selesai dengan arti kewenangan penahanan telah berpindah dari kejaksaan negeri karimun ke pengadilan tipikor tanjung pinang. Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh pengadilan tipikor tanjung pinang.
Kedua terdakwa diantaranya Wawan Bin Moin dan Endri Bin Burhari.

Pemindahan kedua tersangka kemarin mendapat pengawalan ketat.Pasalnya dari Tanjungbalai Karimun ke Kota Tanjungpinang hanya bisa ditempuh jalur laut.

Terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kades Tanjung Pelanduk atas laporan masyarakat dan juga adanya temuan BPK.(TIM)

Ancam Wartawan, Oknum ASN DLHD Empat Lawang Dilaporkan ke Polisi

By On Januari 11, 2025

 

BM.Online //Empat Lawang, Sumatera Selatan (10/01/2025) – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JH, yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Polsek Tebing Tinggi atas dugaan tindak kekerasan dan ancaman terhadap wartawan.  Laporan tersebut dilayangkan oleh korban, Joko, seorang wartawan, pada Kamis (09/01/2025).  Informasi terkait kasus ini diterima oleh tim liputan khusus GMOCT dari media online SBI (Sahabat Bhayangkara Indonesia).

 

Joko melaporkan JH atas tindakannya yang memukul bahu, memegang kerah baju, dan mengancam dirinya.  "Saya merasa dirugikan, terancam, dan ketakutan," ujar Joko. Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut karena kekerasan terhadap wartawan merupakan perbuatan melawan hukum.  Wartawan, dalam menjalankan tugasnya, memiliki perlindungan hukum.

 

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Erlan, membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya.  "Ya, benar, ada laporan masuk terkait kekerasan terhadap wartawan, dan kami akan menindaklanjutinya," ungkap AKP Erlan.

 

Insiden ini diduga bermula dari viralnya video pemberian gaji petugas kebersihan melalui pintu belakang di DLHD Empat Lawang.  JH, atas dugaan perintah Kepala Dinas,  kemudian diduga mengancam dan melakukan kekerasan terhadap Joko yang sedang bertugas meliput di kantor Camat Tebing Tinggi pada Selasa (07/01/2025).

 

Menurut Joko, JH tiba-tiba memukul bahunya dari belakang, lalu mencekram lehernya dan menekannya ke dinding.  Peristiwa ini disaksikan oleh Camat Tebing Tinggi dan beberapa pegawai kantor.  JH juga mengancam Joko dengan mengatakan,  "Tunggu saja, pasti ketemu. Gara-gara viral, saya jadi kena panggil. Tunggu saja, pasti kutemui."

 

Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/1/2025/SPKT/POLSEK TEBING TINGGI POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 09 Januari 2025 pukul 20.47 WIB, telah dibuat.  Joko didampingi Wakil Ketua IWO I DPD Empat Lawang saat membuat laporan tersebut.  Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.


Team/Red (SBI)


GMOCT 

PPKK Kemayoran Tuai Kecaman Publik Usai Hentikan Paksa Aksi Sosial dan Seni Budaya

By On Januari 11, 2025


BM.Online //Jakarta (10/01/2025) - Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) menjadi sorotan publik setelah menghentikan secara paksa kegiatan Aksi Sosial dan Pagelaran Seni Budaya yang rencananya digelar dari 24 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025.  Penghentian paksa tersebut menuai kecaman karena dinilai bertentangan dengan program ketahanan pangan nasional dan melanggar hak asasi manusia.

 

Kegiatan yang dihentikan tersebut meliputi berbagai program sosial seperti vaksinasi gratis, sunatan massal, santunan, medical check-up, dan senam pagi, serta pagelaran seni budaya.  Penyegelan venue kegiatan oleh PPKK Kemayoran memicu kontroversi karena dinilai bertentangan dengan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

"Ketahanan pangan adalah bagian dari kedaulatan bangsa.  Jika kita kuat dalam ketahanan pangan, maka kita kuat sebagai bangsa," tegas Presiden Prabowo dalam sebuah kesempatan sebelumnya.  Program ketahanan pangan nasional sendiri bertujuan untuk memastikan ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Ketua Panitia kegiatan, Yopi, mengungkapkan kekecewaan atas tindakan PPKK.  "Ketahanan pangan tidak dapat dicapai hanya dengan kebijakan pemerintah pusat saja.  Semua unsur, dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga sektor swasta, harus bergerak bersama," ujar Yopi.  Ia menambahkan bahwa PPKK seharusnya mendukung program CSR untuk mendukung kegiatan ini, bukan malah mengekang ekonomi kerakyatan.

 

Penghentian paksa kegiatan ini juga dianggap melanggar hak asasi manusia.  "Tindakan PPKK ini sangat tidak sesuai dengan semangat Pasal 1 angka 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan perbedaan manusia," tegas Yopi.

 

Penghentian kegiatan ini mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar bagi panitia dan para tenant bazar yang terlibat.  Sampai berita ini diturunkan, PPKK Kemayoran belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan penghentian kegiatan tersebut.

 

Pihak panitia mendesak PPKK untuk memberikan penjelasan dan meminta pemerintah untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.  Aksi ini dinilai mencederai semangat kolaborasi dalam mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi visi utama pemerintahan saat ini.  Kasus ini masih menjadi perhatian banyak pihak dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang.

 

Dukungan:

 

Acara ini didukung oleh berbagai organisasi seperti Cakra Satya (CS) 08, Gerai Hukum, Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT), Majalah Jakarta, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, LBH Jarak, dan Assosiasi Pers dan Pewarta Indonesia (APPI).

 

Team/Red 

(Muh Rudolf/Majalahjakarta)


GMOCT

Keluarga Korban Desak Mabes Polri Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Bima

By On Januari 11, 2025


BM.Online //Bima, NTB (10/01/2025) – Keluarga korban pembunuhan berencana Abdul Haris Als Hare di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 8 Desember 2023, mendesak Mabes Polri untuk segera menangkap pelaku.  Desakan ini disampaikan pada Jumat (10/01/2025) pukul 19.30 WITA oleh perwakilan keluarga korban.

 

Keluarga korban menyatakan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus oleh Polres Bima di bawah pimpinan AKBP Eko Sutomo S.I.K M.I.K.  Meskipun telah melakukan berbagai upaya komunikasi,  belum ada tindakan yang responsif dari pihak kepolisian.  Keluarga korban bahkan menduga adanya upaya perlindungan terhadap pelaku, Hermansyah Als Here, yang disebut sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

 

“Pembunuhan ini sangat kejam dan sadis. Korban mengalami luka parah di wajah dan nyaris dimutilasi,” ujar Syarif Ace, perwakilan keluarga korban.  Ia menambahkan, informasi yang mereka peroleh menyebutkan bahwa Hermansyah masih berada di Desa Ngali, namun pihak kepolisian selalu beralasan bahwa pelaku berada di luar daerah.

 

Keluarga korban merasa kehilangan kepercayaan terhadap kinerja kepolisian dan mengancam akan melakukan tindakan di luar jalur hukum jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.  Mereka mendesak Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si dan Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan S.I.K S.H untuk turun tangan langsung dalam kasus ini dan memastikan penangkapan Hermansyah Als Here secepatnya.

 

“Kami sudah tidak percaya lagi dengan kinerja kepolisian di Bima.  Jika tidak ada tindakan serius, kami akan melakukan aksi di Ngali,” tegas Syarif Ace.

 

Perwakilan keluarga juga menyampaikan bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus pembunuhan paling kejam dan misterius yang pernah terjadi di Indonesia.  Mereka berharap Mabes Polri dapat memberikan perhatian khusus dan segera mengungkap kasus ini hingga tuntas.

 

Team/Red 

(Hamdin NTB/Pancabuana)


GMOCT

 Polemik Surat Kuasa Desa Bongas Wetan: Mencatut Nama Besar TNI-Polri Tanpa Izin? GMOCT akan Bersurat Resmi ke Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar

By On Januari 10, 2025



 
Majalengka Jum'at 10 Januari 2025 - Polemik terkait dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bongas Wetan, Mamat Saripudin, yang diduga mencatut nama institusi TNI-Polri tanpa izin.
 
Surat kuasa tersebut viral di media sosial dan pemberitaan media, khususnya di GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Dalam surat kuasa awal, tertulis bahwa Haris Musa'yad, salah satu penerima kuasa, mencantumkan jabatannya sebagai "Tim Khusus Kodam III Siliwangi". Sementara, Iwan Gunawan, penerima kuasa lainnya, tercatat sebagai "Tim Khusus Pewarta Mabes Polri".
 
Namun, setelah dipertemukannya Haris Musa'yad dengan Saiful Yunus di salah satu institusi TNI di Majalengka, Haris Musa'yad mengakui kepada Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT, bahwa jabatannya dalam surat kuasa telah diubah oleh perangkat desa dan Kuwu. Bukti surat kuasa yang telah diubah dengan dikosongkan posisi jabatannya pun dikirimkan oleh Haris Musa'yad.
 
Hal serupa juga terjadi pada Iwan Gunawan. Jabatannya yang awalnya tertulis sebagai "Tim Khusus Pewarta Mabes Polri" dalam surat kuasa awal, akhirnya juga dikosongkan setelah Haris Musa'yad dipanggil dan dipertemukan dengan Saiful Yunus.
 
Menanggapi polemik tersebut, Mamat Saripudin memberikan pernyataan kepada salah satu awak media pada hari Kamis, 9 Januari 2025. Ia menyatakan bahwa surat kuasa yang beredar di publik hanyalah draf dan bukan surat kuasa resmi. Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar Kodam III Siliwangi atas polemik dan simpang siurnya berita yang beredar.
 
"Oleh sebab itu, dengan polemik dan simpang siurnya berita yang ada, saya sebagai Kades Desa Bongas Wetan, meminta maaf kepada semuanya, khususnya kepada keluarga besar Kodam III Siliwangi," ujar Mamat. "Pada dasarnya sebagai Kepala Desa saya hanya berniat untuk mengawal cita-cita pembangunan Bapak Presiden Prabowo Subianto, dengan meningkatkan peluang penciptaan lapangan pekerjaan dan investasi di Desa. Dan perlu ditegaskan juga terkait tanah bengkok, yang digiring opininya oleh saudara S.Y tidak ada keterlibatan anggota TNI dan Kodam III/SLW."
 
Iwan Gunawan, yang juga memberikan pernyataan pers, menegaskan bahwa surat kuasa yang beredar adalah surat kuasa internal yang masih berupa draf.  Ia juga menyebutkan bahwa surat kuasa yang berupa draf tersebut disebarkan oleh pihak yang bertanggung jawab, yang menjadi pertanyaan nya, tidak mungkin jika seseorang yang menyebarkan nya tersebut memiliki niatan atau alasan yang kuat dengan menyebarkan surat kuasa (Draf) tersebut.
 
"Saya mau menegaskan Surat kuasa tersebut adalah surat kuasa yang masih berupa draft internal," kata Iwan Gunawan.
 
Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT, menilai bahwa pernyataan Mamat Saripudin yang memohon maaf kepada Kodam III Siliwangi merupakan bukti bahwa mereka telah mencatut nama institusi TNI-Polri tanpa izin.
 
"Bukankah ketika perbuatan tersebut telah dilakukan meskipun telah direvisi oleh mereka sendiri dan dinyatakan bahwa surat kuasa tersebut adalah Draf, adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dikarenakan itu harus diusut sampai tuntas sehingga dapat terkuak apa motif mereka menuliskan jabatan seseorang didalam surat kuasa menggunakan dua nama besar Institusi TNI-POLRI tanpa ijin," tegas Asep NS.
 
Asep NS juga mempertanyakan apakah Iwan Gunawan memiliki tanda pengenal sebagai "Tim Khusus Pewarta Mabes Polri" dan Haris Musa'yad sebagai "Tim Khusus Kodam III Siliwangi."
 
"Meskipun mereka menyebutkan bahwa surat kuasa yang telah beredar adalah Draf dan bukan yang resmi, lalu kenapa mereka menuliskan nama nama Institusi TNI-POLRI tanpa ijin, artinya mereka telah Mencatut nama kedua Institusi TNI-POLRI tersebut tanpa ijin yang bisa diduga kuat apabila surat kuasa tersebut yang belakangan disebutkan oleh Mamat Saripudin dan Iwan Gunawan adalah Draf, apabila tidak terblow up ke permukaan bisa diduga kuat akan digunakan untuk hal-hal yang bisa saja melindungi kegiatan kegiatan yang diduga ilegal," ujar Asep.
 
Tim liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus meminta statement kepada pihak Kodam III Siliwangi terkait dengan pencatutan nama institusi TNI-Polri dalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bongas Wetan. Asep NS menekankan bahwa baik TNI maupun Polri tidak boleh dicatut atau dituliskan tanpa izin, baik secara draf maupun bukan draf.
 

 
GMOCT pun akan bersurat kepada Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar agar dapat mengusut tuntas terkait polemik pencatutan Nama TNI dan Polri tanpa izin meskipun disampaikan bahwa surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin selaku kepala desa/Kuwu Bongas Wetan dapat terungkap.
 
"GMOCT  akan mengirimkan surat resmi kepada Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar untuk meminta klarifikasi dan tindakan terkait dengan pencatutan nama TNI-Polri dalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bongas Wetan," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT.  "Kami berharap pihak Kodam III Siliwangi dan Polda Jabar dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan transparan."
 
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Publik pun menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mengungkap motif di balik pencatutan nama institusi TNI-Polri dalam surat kuasa tersebut.
 
Team/Red (PENAJOURNALIS) GMOCT

Media Online Ungkap.id Rayakan Ulang Tahun ke-10 dengan Santuni 20 Anak Yatim, Yopi Zulkarnain (Ketum GMOCT) sampaikan Apresiasi

By On Januari 10, 2025

Bandung - Media online Ungkap.id merayakan ulang tahun ke-10 dengan menggelar acara syukuran dan santunan untuk 20 anak yatim di Masjid Sya'faatul Ikhlas, Jalan H. Syahroni, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Kamis (9/1/2025).

 
Acara yang diramaikan oleh warga sekitar, tokoh masyarakat, dan wartawan Media Ungkap.id ini diisi dengan doa bersama dan tausyah yang dipimpin langsung oleh Ustadz Adang.
 
Ketua Pelaksana Kegiatan, Iskandar, yang akrab disapa Tulip, menyampaikan bahwa santunan ini diberikan kepada anak yatim di sekitaran Jalan H. Syahroni yang dinilai membutuhkan perhatian khusus.
 
"Peringatan HUT ke-10 kami adakan secara sederhana berupa santunan anak yatim karena agama Islam sangat memperhatikan dan memuliakan anak yatim," ujar Tulip.
 
Hal senada diungkapkan oleh Yadi Doleng, Sekertaris Acara sekaligus Wartawan Ungkap.id. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk tali silaturahmi antara media dan para donatur yang telah mendukung terlaksananya acara.
 
"Kami sangat bersyukur dengan diadakannya kegiatan ini dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung atas terlaksananya kegiatan santunan anak yatim ini," ungkap Yadi Doleng.
 
Levi Arizal, Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Online Ungkap.id,  menekankan bahwa kegiatan sosial seperti ini akan terus dilakukan oleh media mereka.  Ia juga berkomitmen untuk terus mengedepankan hal-hal positif di masa mendatang.
 
"Kami sangat menyadari di usia yang ke-10 ini, belum mampu memberikan kepuasan yang maksimal.  Dengan diadakannya acara santunan anak yatim ini, kami berupaya agar media kami lebih peka terhadap kegiatan sosial dan bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat sekitar," pungkas Levi Arizal.
 
Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, juga memberikan ucapan selamat atas ulang tahun ke-10 Ungkap.id.
 
"Saya atas nama GMOCT mengucapkan selamat ulang tahun kepada Ungkap.id. Semoga di usia ke-10 ini Ungkap.id semakin maju dan berkembang, serta terus konsisten dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional dan bertanggung jawab," ujar Yopi. "Saya juga mengapresiasi kegiatan santunan anak yatim ini, yang menunjukkan kepedulian dan kepekaan sosial dari Ungkap.id."
 
Acara ditutup dengan sesi pemotretan bersama para pengurus masjid, tokoh masyarakat, wartawan media online Ungkap.id, dan seluruh anak yatim.  Perayaan HUT ke-10 Ungkap.id ini menjadi bukti nyata komitmen media tersebut untuk terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Team/Red (PENAJOURNALIS)

GMOCT

Kacau! Kepala Desa Pangawinan Bebas, Uang Warga Perihal PTSL Tak Kunjung Kembali

By On Januari 10, 2025



Serang - BM.Online - Kebebasan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dalam kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, memantik kemarahan warga.  Ratusan warga Desa Pangawinan, khususnya dari Kampung Serut Nyomplong, merasa dirugikan dan menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) kembali memproses kasus tersebut.
 
Kasus ini kembali mencuat ke permukaan pada Kamis (09/01/2025). Warga, yang mengaku menjadi korban pungli oleh oknum Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) berinisial JM,  menyatakan kekecewaan mereka atas pembebasan Kepala Desa.  Mereka menuding JM telah menerima uang dari warga dengan nominal yang bervariasi sebagai syarat penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.
 
Murdani, salah satu warga Kampung Serut Nyomplong, mengungkapkan daftar nama warga dan jumlah uang yang telah mereka serahkan kepada JM.  Berikut rinciannya:
 
- Murdani: Rp. 4.500.000
- Marhani: Rp. 4.500.000
- Artini: Rp. 3.300.000
- Durahim: Rp. 4.000.000
- Jamin: Rp. 1.300.000
- Rumah: Rp. 1.000.000
- Suminta: Rp. 2.500.000
- Pulung: Rp. 1.500.000
- Aslia: Rp. 3.800.000
- Sunarti: Rp. 1.500.000
- Nardi: Rp. 1.000.000
 
Murdani menegaskan bahwa meskipun Kepala Desa telah dibebaskan, sertifikat tanah mereka belum diterbitkan dan uang yang telah mereka bayarkan belum dikembalikan.  Hal ini turut diperkuat oleh Junaidi, seorang aktivis dari Provinsi Banten, yang menyatakan kekecewaannya atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banten yang membebaskan Kepala Desa Pangawinan.  Junaidi mendesak APH untuk segera menangkap JM dan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
 
Kasus pungli PTSL di Desa Pangawinan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak warga yang merasa dirugikan dan belum mendapatkan keadilan.  Tuntutan warga agar uang mereka dikembalikan dan pelaku diproses secara hukum semakin menggema.  Publik pun menunggu langkah konkret APH dalam menyelesaikan kasus ini.

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT

EF EFEKTA Telah Mengajarkan Satu Juta Sesi Hyperclass, Bukti Masyarakat Semakin Menyadari Pentingnya Penguasaan Bahasa Inggris

By On Januari 10, 2025


JAKARTA, BM.Online – EF EFEKTA English for Adults telah berhasil menyelenggarakan lebih dari satu juta sesi Hyperclass, sebuah inovasi dalam pembelajaran bahasa Inggris yang menekankan pengalaman belajar yang imersif dan interaktif.

Pendekatan ini memberikan dampak positif bagi siswa, yang merasakan pembelajaran lebih menarik, fleksibel, dan efektif, sehingga menjadikan EF EFEKTA sebagai pilihan utama untuk belajar bahasa Inggris di era digital.

Sepanjang tahun 2024, program Hyperclass menjadi sorotan utama, Hyperclass juga menawarkan pengalaman belajar yang lebih interaktif dibandingkan dengan kelas online tradisional pada umumnya.

Dengan memadukan webcam, media pembelajaran yang komprehensif, dan fitur interaktif, siswa tidak hanya pasif mendengarkan pengajar berbicara, namun berpartisipasi aktif berkomunikasi langsung dengan pengajar internasional EF EFEKTA selama sesi kelas.

Setiap akhir kelas, siswa juga akan menerima umpan balik tertulis secara personal dari pengajar yang mengevaluasi kelebihan siswa dan area yang masih perlu diperbaiki.

Ini adalah bagian dari komitmen EF untuk memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan pengalaman belajar yang optimal.

Presiden EF EFEKTA English for Adults, Johan Wilhelmmson mengatakan, Hyperclass bukan sekadar kelas online, melainkan juga merupakan inovasi yang menjawab tantangan pembelajaran di masa kini.

“Dengan pendekatan hybrid learning, EF telah membantu siswa meningkatkan partisipasi hingga tiga kali lipat, menjadikan fleksibilitas dan aksesibilitas sebagai kunci keberhasilan pembelajaran di era digital,” ujarnya. 

Sepanjang tahun lalu, EF EFEKTA English for Adults telah melayani lebih dari 10 ribu siswa aktif yang secara mandiri mendaftar untuk meningkatkan keterampilan bahasa Inggris mereka.

Dengan lima lokasi strategis di Jakarta dan Surabaya, serta program online dengan akses 24 jam setiap hari, EF EFEKTA memungkinkan siswa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke untuk menikmati pengalaman belajar berstandar internasional kapan saja dan di mana saja sesuai kebutuhan mereka.

Marketing Director EF EFEKTA English for Adults Indonesia, Stefany Yacop menambahkan, inovasi dalam pembelajaran adalah kunci untuk memenuhi kebutuhan siswa.

“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menyediakan pembelajaran yang efektif bagi para siswa, terutama bagi para profesional yang sangat dituntut untuk dapat berprogres cepat tanpa mengesampingkan pekerjaan utama mereka,” ujarnya.

Dengan berbagai pencapaian dan inovasi yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, EF EFEKTA English for Adults siap untuk terus menjadi pemimpin dalam pendidikan bahasa Inggris di Indonesia.

“Kami percaya bahwa pembelajaran bahasa Inggris bukan hanya tentang menguasai sebuah keterampilan, tetapi juga membuka peluang baru dan membangun masa depan yang lebih baik,” tambah Stefany.

EF EFEKTA English for Adults berkomitmen untuk terus menjadi solusi terdepan bagi masyarakat Indonesia di segala industri dan wilayah, melalui inovasi dan fleksibilitas tanpa batas.

Dengan langkah-langkah strategis yang diambil di tahun 2024, EF EFEKTA siap menghadapi tantangan di masa depan dan terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pendidikan bahasa Inggris di Indonesia.

Hyperclass menjadi salah satu keunggulan utama dalam mendukung upaya ini, memastikan bahwa setiap siswa dapat belajar dengan cara yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

All In One Course: Cara Belajar Fleksibel dan Relevan

Selain Hyperclass yang menjadi program paling diminati, EF EFEKTA juga menawarkan variasi kelas lainnya yang mendukung konsep All In One Course, yang memberikan fleksibilitas tanpa batas, memungkinkan siswa untuk menentukan jadwal, tipe kelas, pengajar, dan topik sesuai dengan kebutuhan masing-masing. 

“Para siswa diberikan kebebasan memilih pengajar baik lokal maupun internasional, dalam ruang lingkup kelas privat ataupun grup, secara online 24 jam maupun tatap muka di center EF EFEKTA, serta topik yang relevan dengan industri mereka. Dengan fleksibilitas ini menjadikan pengalaman belajar lebih adaptif dan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ungkap Fanno Hendriawan, Direktur Operasional EF EFEKTA.

EF EFEKTA English for Adults merupakan satu-satunya pelopor pembelajaran paling fleksibel dan lengkap, menghadirkan konsep All In One Course yang menjadi solusi paling sesuai bagi dewasa dan profesional, membantu mereka meningkatkan kemampuan berkomunikasi di lingkungan kerja yang dinamis dan tetap kompetitif di pasar kerja yang terus berkembang.

Tentang EF EFEKTA English for Adults Indonesia

EF EFEKTA English for Adults adalah bagian dari EF Education First, yang mulai hadir di Indonesia pada tahun 1986 dan secara resmi mengkhususkan diri pada pembelajaran bahasa Inggris bagi dewasa dan profesional sejak tahun 2013.

Dengan pusat-pusat di Jakarta (FX Sudirman, Mall Taman Anggrek, Kuningan City, The Plaza Office Tower, Mall of Indonesia) dan Surabaya (Tunjungan Plaza 6), serta program online 24 jam, EF EFEKTA terus berkomitmen untuk menjadi solusi terdepan dalam memenuhi kebutuhan bahasa Inggris di seluruh Indonesia.

Portal:

https://www.ef.co.id/englishfirst/adults/

https://learnwithef.com/

LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/ef-efekta-indonesia/


(*/red)

“All in One Course” EF EFEKTA English for Adults Tawarkan Fleksibilitas Tanpa Batas, Terbukti Diminati Lebih dari 10 Ribu Siswa Aktif

By On Januari 10, 2025


JAKARTA, BM.Online – EF EFEKTA English for Adults merayakan tahun penuh pencapaian pada 2024, di mana konsep All in One Course yang menawarkan fleksibilitas tanpa batas, terbukti diminati oleh lebih dari 10 ribu siswa aktif.

Dalam dunia yang semakin cepat dan dinamis, kebutuhan akan pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan personal menjadi semakin penting, terutama bagi para profesional yang ingin meningkatkan keterampilan bahasa Inggris.

Konsep All in One Course dirancang untuk memenuhi kebutuhan ini, memberikan kebebasan kepada siswa untuk belajar sesuai dengan ritme dan preferensi mereka.

Marketing Director EF EFEKTA English for Adults Indonesia, Stefany Yacop mengatakan, konsep All in One Course dirancang untuk memberikan kebebasan kepada siswa dalam menentukan cara dan waktu belajar mereka.

“Sangat penting bagi setiap institusi pendidikan untuk terus berinovasi dalam menyediakan pembelajaran yang efektif bagi para siswanya. Di EF EFEKTA, kami memastikan program yang kami hadirkan memberikan fleksibilitas tanpa batas yang dapat mengakomodasi semua keterbatasan itu,” ujarnya.

Siswa dapat menikmati berbagai kebebasan dalam program ini, di antaranya:

Bebas jadwal belajar 24 jam: Siswa dapat memilih waktu belajar yang paling sesuai dengan rutinitas mereka.

Bebas memilih pengajar: Siswa dapat memilih pengajar lokal ataupun internasional sesuai dengan preferensi mereka.

Bebas menentukan ukuran kelas: Siswa dapat memilih kelas privat atau grup, sesuai dengan gaya belajar mereka.

Bebas memilih format pembelajaran: Siswa dapat memilih untuk belajar 100% online atau mengombinasikannya dengan kelas tatap muka di pusat EF EFEKTA di Jakarta dan Surabaya.

Bebas menentukan topik pembelajaran: Siswa dapat memilih topik yang relevan dengan industri mereka, seperti perbankan, farmasi, bisnis, hukum, manajemen, dan aviasi.

Bebas menggunakan perangkat apa pun: Siswa dapat belajar menggunakan ponsel, tablet, atau laptop, memberikan kemudahan akses di mana saja.

Komitmen EF EFEKTA dalam Inovasi dan Kolaborasi

Konsep All in One Course ini merupakan bagian dari komitmen EF EFEKTA untuk terus berinovasi dan memenuhi kebutuhan siswa di era digital.

Dengan pendekatan fleksibel ini, EF EFEKTA telah membuktikan mampu menarik perhatian para profesional yang ingin meningkatkan keterampilan bahasa Inggris mereka secara efektif dan efisien.

EF EFEKTA juga terus berkolaborasi dengan institusi ternama seperti Cambridge University dan Peking University untuk mengembangkan fitur dan inovasi berbasis penelitian.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa mencapai hasil terbaik dalam pembelajaran mereka.

“Di EF EFEKTA English for Adults, kami percaya bahwa pembelajaran bahasa Inggris bukan hanya tentang menguasai sebuah keterampilan, melainkan juga membuka peluang baru dan membangun masa depan yang lebih baik. Kami berkomitmen untuk terus menjadi solusi terdepan bagi masyarakat Indonesia di segala industri dan wilayah, melalui inovasi dan fleksibilitas tanpa batas,” ujar Fanno Hendriawan, Direktur Operasional EF EFEKTA.

EF EFEKTA English for Adults memberikan solusi yang komprehensif dan adaptif untuk memenuhi kebutuhan siswa di berbagai sektor industri.

Program belajar di EF EFEKTA dirancang untuk membantu siswa mempersiapkan diri untuk tantangan global saat ini dan masa depan.

EF EFEKTA English for Adults berkomitmen untuk terus menjadi pemimpin dalam pendidikan bahasa Inggris di Indonesia, membantu siswa untuk tidak hanya menguasai bahasa, tetapi juga membangun karier yang sukses di dunia yang semakin terhubung.

Dengan berbagai inovasi dan pencapaian yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024, EF EFEKTA terus memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pendidikan bahasa Inggris di Indonesia.

Tentang EF EFEKTA English for Adults Indonesia

EF EFEKTA English for Adults adalah bagian dari EF Education First, yang mulai hadir di Indonesia pada tahun 1986 dan secara resmi mengkhususkan diri pada pembelajaran bahasa Inggris bagi dewasa dan profesional sejak tahun 2013.

Dengan pusat-pusat di Jakarta (FX Sudirman, Mall Taman Anggrek, Kuningan City, The Plaza Office Tower, Mall of Indonesia) dan Surabaya (Tunjungan Plaza 6), serta program online 24 jam, EF EFEKTA terus berkomitmen untuk menjadi solusi terdepan dalam memenuhi kebutuhan bahasa Inggris di seluruh Indonesia.

Portal:

https://www.ef.co.id/englishfirst/adults/

https://learnwithef.com/

LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/ef-efekta-indonesia/


(*/red)

Media Realita News Rayakan Ulang Tahun Ke-8, Perkuat Sinergi Pers untuk Kemajuan Bangsa, GMOCT Apresiasi dalam Statement Khusus

By On Januari 09, 2025



 
Banyumas, 9 Januari 2025 - Media online Realita News merayakan ulang tahunnya yang ke-8 dengan tema "Pers Pilar Utama Kemajuan Bangsa" di Aula Wijaya Kusuma Batu Raden pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 10.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk Kapten Cba Lulus Susedyo (Danramil Batu Raden), Kompol Tri Hargo Wibowo (Kapolsek Baturaden), Sunarno S.H., M Ap, Camat Baturaden, Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS, Wakil Bendahara umum GMOCT Nurhidayah NS, dan Wakil Kepala Divisi Pengawasan Keanggotaan GMOCT Cahyo Purnomo, dewan pembina dan penasehat media Realita news, serta para wartawan dan  kemitraan lainnya media Realita News.
 
Dalam sambutannya, Ardhi Solehudin, Direktur PT. Realita Jaya Sakti & Pimpinan Redaksi Media Realita News, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini. "Perjalanan delapan tahun bukanlah waktu yang singkat. Banyak rintangan, tantangan, dan lika-liku yang telah kita lalui bersama. Namun, berkat kerja keras, dedikasi, dan semangat juang seluruh tim, Media Realita News tetap berdiri kokoh dan terus berkembang hingga saat ini," ujar Ardhi.
 
Ardhi juga menegaskan komitmen Media Realita News untuk menjadi media online yang terpercaya, independen, dan berintegritas. "Kami berupaya untuk menyajikan berita-berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mengedepankan profesionalisme dalam setiap pemberitaan," tambahnya.
 
Dukungan dari Berbagai Pihak
 
Ardhi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder, para pembaca setia, para narasumber, dan seluruh tim Media Realita News atas dukungannya selama ini. "Tanpa dukungan dan kerja sama yang baik dari semuanya, kita tidak akan dapat mencapai prestasi yang telah kita raih saat ini," ungkapnya.
 
Sebagai Wakil Ketua Umum GMOCT, Ardhi juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang luar biasa dari rekan-rekan di GMOCT. "Saya merasa bangga dan bersyukur dapat menjadi bagian dari organisasi yang solid dan profesional ini. Semoga GMOCT dapat terus berkembang dan berkontribusi positif bagi kemajuan pers nasional," kata Ardhi.
 
Sinergi dengan Instansi Terkait
 
Ardhi juga menyampaikan apresiasi kepada para mitra dari berbagai elemen, baik instansi pemerintah maupun institusi TNI-POLRI, atas kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin selama ini. "Kerja sama yang baik ini sangat penting bagi keberhasilan Media Realita News dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," tegasnya.
 
Tantangan di Masa Depan
 
Ardhi mengakui bahwa tantangan di masa depan akan semakin kompleks. Era digitalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat menuntut Media Realita News untuk selalu adaptif dan inovatif. "Namun, saya yakin, dengan semangat dan kerja keras yang kita miliki, kita akan mampu melewati semua tantangan tersebut," ujar Ardhi.
 
Sambutan Tamu Undangan
 
Kompol Tri Hargo Wibowo, Kapolsek Baturaden, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran Media Realita News dalam membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan pihak kepolisian. "Kerjasama yang baik antara media dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kompol Tri Hargo Wibowo.
 
Kapten Cba Lulus Susedyo, Danramil Batu Raden, juga menyampaikan apresiasi atas peran Media Realita News dalam mendukung tugas TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. "Kerjasama yang baik antara media dan TNI sangat penting dalam membangun komunikasi dan sinergi yang positif," ujar Kapten Cba Lulus Susedyo.
 
Sunarno S.H., M Ap, Camat Baturaden, menyampaikan harapannya agar Media Realita News dapat terus berperan aktif dalam membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan pemerintah daerah. "Kerjasama yang baik antara media dan pemerintah daerah sangat penting dalam membangun daerah yang maju dan sejahtera," kata Sunarno.
 
Dalam statement khusus rilis resmi, Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT, mewakili Ketua Umum GMOCT Yopi Zulkarnain, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Media Realita News. "Semoga Media Realita News dapat terus berkembang dan berkontribusi positif bagi kemajuan pers nasional," ucap Asep NS.
 
Acara Puncak Perayaan Ulang Tahun
 
Acara puncak perayaan ulang tahun Media Realita News dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada Kapten Cba Lulus Susedyo, Kompol Tri Hargo Wibowo, dan Sunarno S.H., M Ap. Ketiga tokoh tersebut mendapatkan penghargaan atas kontribusi dan sinergitas yang baik dengan Media Realita News.
 
Acara kemudian dilanjutkan dengan potong tumpeng dan kue ulang tahun Media Realita News yang ke-8. Acara ini semakin meriah dengan hiburan organ tunggal yang menghadirkan biduan-biduan dari Baturaden. Kapolsek Baturaden dan Cahyo Purnomo, Wakil Kepala Divisi Pengawasan Keanggotaan GMOCT, turut meramaikan acara dengan menyumbangkan suara emasnya di podium.
 
Perayaan ulang tahun Media Realita News yang ke-8 ini menjadi bukti komitmen dan dedikasi media ini dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Media Realita News berharap dapat terus berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa dan negara.

Acara ditutup dengan Doa oleh H. Muhammad Idris.

Team/Red (Centralpers.press)

GMOCT

Polisi Jelaskan Penanganan Kasus Guru Ngaji Diduga Lecehkan Muridnya di Ciledug, Tangerang

By On Januari 09, 2025



TANGERANG -- Guru mengaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten masih dicari dan dikejar polisi. Terduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didamlingi Kasihumas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol David Kanitero menjelaskan pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.

"Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi," terang Zain. Kamis, (9/1/2025).

Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

"Saat penyelidikan, kami (polisi,red) telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana" jelasnya.

Zain mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, bahwa pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke Polisi. Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 4 anak.

"Hingga saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. Mohon doa dan dukungannya kami sedang cari dan kejar pelakunya, kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi," tandas Kapolres.

Dugaan Pencatutan Nama TNI dalam Surat Kuasa dari Kades Bongas Wetan, GMOCT Desak Kodam III Siliwangi Tindak Tegas

By On Januari 08, 2025



Semarang, 8 Januari 2025 -  Kasus dugaan pencatutan nama besar TNI kembali mencuat di Majalengka. Haris Mursyad, yang tercantum dalam Surat Kuasa dari Kepala Desa Bongas Wetan sebagai "Tim Khusus Kodam III Siliwangi",  diperiksa oleh Makostrad Yonif Raider 321 pada hari Rabu, 8 Januari 2025. Pemanggilan ini terkait dengan pencatutan nama Kostrad Yonif Raider 321 dalam pemberitaan yang viral terkait dengan dugaan kasus penjualan tanah bengkok desa Bongas Wetan yang berjudul " Kepala Desa di Majalengka Diduga Intimidasi Aktivis yang Mengungkap Kasus Penjualan Tanah Bengkok " yang viral di 27 media online yang tergabung dalam GMOCT pada tanggal 29 Desember 2024.
 
Asep NS, juru bicara GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama),  mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghubungi Haris Mursyad melalui WhatsApp dan telepon untuk meminta klarifikasi terkait jabatannya yang tertera dalam Surat Kuasa. Namun, panggilan tersebut dihentikan karena Haris Mursyad sedang dimintai keterangan oleh Makostrad Yonif Raider 321.

Surat kuasa ini dikeluarkan oleh Mamat Saripudin Jabatan Kepala Desa Bongas Wetan, yang memberikan wewenang yang luas kepada penerima kuasa untuk menangani berbagai permasalahan di Desa Bongas Wetan, termasuk permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan, komunikasi publik, dan kepengurusan tanah kas desa.
 
Isi Surat Kuasa:  Surat kuasa tersebut memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk:
 
- Mendampingi, mengadvokasi, dan mewakili Pemberi Kuasa (Kepala Desa) dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Desa Bongas Wetan.
- Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa.
- Mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan, dari tahap pra-pembangunan hingga paska-pembangunan.
- Membenahkan komunikasi informasi publik dan kerjasama.
- Mengurus tanah kas desa atau bengkok desa.
- Melakukan tindakan hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
- Memberikan informasi mengenai permasalahan yang ada di Desa Bongas Wetan.
- Membuat administrasi yang dibutuhkan, laporan kepolisian, dan menghadiri pemeriksaan di berbagai tingkat pemerintahan.
- Mendampingi semua proses administrasi, musyawarah, memberikan nasihat hukum, dan konsultasi hukum.
- Bertemu dan berbicara dengan pihak lawan atau pihak lain yang terkait.
- Menerima dan meminta berkas-berkas dan bukti-bukti yang diperlukan.
 

 
Setelah kembali menghubungi Haris Mursyad, Asep NS mendapatkan jawaban bahwa yang bersangkutan telah melakukan klarifikasi langsung ke Kodam III dan WadanIntel. Haris Mursyad kemudian mengirimkan foto Surat Kuasa yang telah diubah, di mana posisi jabatannya yang awalnya "Tim Khusus Kodam III Siliwangi" dikosongkan. Dan pengiriman foto Surat Kuasa yang sudah dirubah atau dikosongkan tersebut dengan menggunakan Timer.
 
Ketika ditanya apakah dirinya yang merubah Surat Kuasa, Haris Mursyad menjawab bahwa perubahan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Namun, Asep NS mempertanyakan logika perubahan tersebut, mengingat tidak mungkin Perangkat Desa secara tiba-tiba menuliskan jabatan Haris Mursyad sebagai "Tim Khusus Kodam III Siliwangi" tanpa arahan atau pernyataan darinya.
 
"Secara logika, Perangkat Desa dan Kepala Desa tidak mungkin sembarangan menuliskan jabatan Haris Mursyad sebagai Tim Khusus Kodam III tanpa arahan darinya," ujar Asep NS.
 
GMOCT menduga kuat adanya niat jahat (mens rea) dalam pencatutan nama TNI dalam Surat Kuasa tersebut.  Pasca pemanggilan oleh Makostrad Yonif Raider 321, Haris Mursyad mengakui telah melakukan klarifikasi kepada Kodam III dan WadanIntel. Namun, perubahan dalam surat kuasa yang diubah secara sepihak, menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam mencatut nama besar institusi TNI tanpa izin dan untuk kepentingan pribadi.
 
GMOCT akan melaporkan kasus ini kepada Kodam III Siliwangi melalui timnya di Bandung, agar Haris Mursyad dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. GMOCT berharap Pangdam III Siliwangi akan menindak tegas Haris Mursyad dan memenjarakannya atas perbuatannya mencatut nama besar institusi TNI.
 
GMOCT juga akan meminta pernyataan dari Den Intel yang terlibat dalam proses pemanggilan Haris Mursyad ke Makostrad Yonif Raider 321.
 
Dengan terungkapnya kasus ini, GMOCT berharap agar pihak Kodam III Siliwangi akan mengambil tindakan tegas dan kasus dugaan penjualan tanah bengkok dapat terungkap dengan terang benderang.

Team/Red (Asep NS)

GMOCT

Tingkatkan Kualitas Perawatan Pasien, InterSystems Hadirkan Solusi Data Terintegrasi dan GenAI ke Institusi Kesehatan di Indonesia

By On Januari 08, 2025


JAKARTA, BM.Online – Dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di sektor kesehatan, institusi kesehatan dituntut untuk beradaptasi dan meningkatkan kualitas layanan mereka.

Pendekatan yang berfokus pada pasien, yang mengutamakan kebutuhan dan pengalaman pasien di setiap aspek perawatan, serta efisiensi operasional, menjadi sangat penting dalam lingkungan kesehatan saat ini.

Oleh karena itu, institusi kesehatan perlu mengadopsi teknologi inovatif yang berperan signifikan dalam mendukung pendekatan yang berpusat pada pasien ini.

InterSystems, penyedia teknologi data kreatif yang berkomitmen membantu pelanggan mengatasi masalah skalabilitas, interoperabilitas, dan kecepatan yang krusial, terus mengembangkan teknologi data terintegrasi dan aplikasi Generative AI (GenAI) yang dirancang untuk meningkatkan kualitas perawatan yang berfokus pada pasien di institusi kesehatan di Indonesia.

Selama lebih dari 45 tahun, InterSystems telah membantu penyedia layanan kesehatan di seluruh dunia melalui platform data berkinerja tinggi, Sistem Rekam Medis Elektronik (EMR), dan sistem Informasi Laboratorium (LIS). 

Di InterSystems, perawatan yang berfokus pada pasien berarti memberikan layanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan individu.

Pendekatan ini meningkatkan kualitas perawatan dan memperbaiki pengalaman pasien secara keseluruhan, mendorong keterlibatan yang lebih baik dan hasil kesehatan yang lebih baik.

Regional Managing Director Asia Pacific InterSystems, Luciano Brustia mengatakan, pihaknya berkomitmen terhadap perawatan yang berfokus pada pasien tidak hanya melibatkan teknologi, tetapi juga mengubah cara layanan kesehatan diberikan.

“Dengan menempatkan pasien di pusat perawatan, kami dapat secara signifikan meningkatkan hasil kesehatan dan kepuasan pasien,” ujarnya.

Untuk memberikan perawatan yang berfokus pada pasien secara efektif, penyedia layanan kesehatan memerlukan informasi pasien yang lengkap dan akurat.

Sistem EMR TrakCare dari InterSystems mengonsolidasikan data dari seluruh departemen, memungkinkan penyedia yang berwenang untuk mengakses informasi pasien secara instan, mengurangi waktu tunggu, dan memfasilitasi transisi yang mulus selama kunjungan rumah sakit.

Misalnya, penyedia perawatan diberi tahu segera ketika hasil laboratorium siap, memungkinkan koordinasi perawatan yang kompleks dengan efisien.

TrakCare dan TrakCare Lab Enterprise (TCLE) telah berhasil diterapkan di banyak rumah sakit dan laboratorium swasta terkemuka di Indonesia, seperti EMC Healthcare, Eka Hospital, Bali International Hospital, Tzu Chi Hospital, Prodia, dan Rumah Sakit Pondok Indah Group.

Di Indonesia, banyak rumah sakit memanfaatkan platform data InterSystems IRIS for Health™ untuk membangun repositori data pasien yang komprehensif.

Dengan menggunakan standar Fast Healthcare Interoperability Resources (FHIR®), rumah sakit dapat melakukan analisis dan informasi data secara real-time untuk meningkatkan manajemen dan operasi rumah sakit. 

Selain itu, mereka mengembangkan portal pasien yang memungkinkan akses mudah bagi pasien untuk melihat informasi kesehatan dan berinteraksi dengan penyedia layanan kesehatan.

Data juga dapat dibagikan secara aman dengan penyedia layanan kesehatan lainnya dalam ekosistem kesehatan, menghasilkan perawatan yang lebih terhubung dan berbasis data.

“Dengan memanfaatkan kekuatan platform data kami, institusi kesehatan dapat menciptakan sistem yang lebih terhubung dan efisien yang pada akhirnya menguntungkan pasien,” ujar Luciano Brustia menambahkan.

Dampak Nyata dari Teknologi AI InterSystems

Teknologi InterSystems telah secara signifikan meningkatkan perawatan pasien dan efektivitas operasional.

Misalnya, seorang penyedia layanan kesehatan menggunakan InterSystems IRIS for Health™ untuk mengembangkan model pembelajaran mesin yang memprioritaskan pesan mendesak di portal pasien mereka, memastikan komunikasi kritis ditangani dengan cepat.

Luciano mengungkapkan, “Integrasi GenAI ke dalam platform kami sedang merevolusi tenaga medis berinteraksi dengan data pasien, memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih tepat waktu dan terinformasi yang pada akhirnya meningkatkan perawatan pasien.”

Contoh lain melibatkan model prediktif yang dikembangkan oleh salah satu mitra besar InterSystems untuk memprediksi ketidakhadiran pasien.

Dengan menganalisis variabel seperti kehadiran sebelumnya dan status sosial ekonomi, model ini memprediksi janji yang terlewat, membantu penyedia mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan mengurangi kehilangan pendapatan.

Inovasi Masa Depan dalam Perawatan Berfokus pada Pasien

InterSystems berkomitmen untuk terus berinovasi dalam perawatan yang berfokus pada pasien. Perusahaan bekerja sama dengan komunitas pelanggannya untuk menghadirkan solusi baru yang meningkatkan pengalaman pasien.

Inisiatif mendatang termasuk peluncuran berkelanjutan solusi FHIR-SATUSEHAT, sebuah ekstensi untuk IRIS for Health, yang memungkinkan organisasi kesehatan Indonesia terhubung dengan SATUSEHAT, BPJS, dan sistem kesehatan lainnya, baik itu rumah sakit, klinik, apotek, laboratorium, maupun bank darah, menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih terhubung.

InterSystems juga menjajaki penerapan teknologi GenAI baru ke dalam sistem TrakCare untuk memberdayakan tenaga medis dan meningkatkan perawatan pasien.

Dengan menggunakan Generative AI (GenAI) sebagai pendorong kuat perawatan yang berfokus pada pasien, InterSystems ingin memastikan penyedia layanan kesehatan memberikan perawatan yang terinformasi dan dipersonalisasi.

Teknologi ini memungkinkan tenaga medis berinteraksi dengan TrakCare melalui antarmuka percakapan serta menyederhanakan akses ke informasi pasien.

Tenaga medis dapat mengajukan pertanyaan sederhana tentang riwayat medis atau alergi, memastikan mereka mendapatkan informasi yang tepat.

Di samping itu, teknologi mendengarkan suara yang didukung GenAI dapat merekam, mentranskripsi, dan merangkum interaksi pasien, serta memperbarui catatan medis dengan efisien.

Inovasi ini mengurangi beban kerja tenaga medis yang berat dan memungkinkan mereka lebih fokus pada pasien.

Dengan demikian, hubungan tenaga medis-pasien meningkat dan memastikan akurasi informasi yang dicatat.

InterSystems mengelola lebih dari 1 miliar catatan kesehatan di seluruh dunia, dengan 100 persen rumah sakit yang terdaftar di U.S. News & World Report Honor Roll menggunakan produk mereka.

Teknologi data perusahaan mendukung sistem rekam medis elektronik terkemuka, termasuk Epic dan TrakCare, serta lebih dari 500 rumah sakit yang menjalankan sistem informasi kesehatan terintegrasi InterSystems TrakCare secara global.

Selain itu, lebih dari 20 mitra di Asia Tenggara membangun solusi atau menyediakan layanan integrasi berdasarkan platform data InterSystems.

Ketika institusi kesehatan menghadapi kompleksitas perawatan yang berfokus pada pasien, InterSystems tetap berkomitmen untuk memberdayakan penyedia layanan dengan teknologi inovatif yang dapat meningkatkan hasil pasien dan efisiensi operasional.

Dengan menempatkan pasien di pusat penyampaian layanan kesehatan, InterSystems berkontribusi dalam membentuk masa depan layanan kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat untuk semua.

Tentang InterSystems

Didirikan pada tahun 1978, InterSystems adalah penyedia solusi generasi berikutnya untuk transformasi digital perusahaan di sektor kesehatan, keuangan, manufaktur, dan rantai pasokan.

Platform data berbasis cloud-nya memecahkan masalah interoperabilitas, kecepatan, dan skalabilitas bagi organisasi besar di seluruh dunia.

InterSystems berkomitmen pada keunggulan melalui dukungan 24×7 yang memenangkan penghargaan untuk pelanggan dan mitra di lebih dari 80 negara.

Berkantor pusat di Cambridge, Massachusetts, InterSystems memiliki 39 kantor di 28 negara di seluruh dunia. 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.intersystems.com/id.


(*/red)

Sambangi KWT, Kapolres Metro Tangerang  Dukung Asta Cita Program Swasembada Pangan Presiden RI

By On Januari 08, 2025




TANGERANG -- Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Polres Metro Tangerang Kota gandeng Kelompok Wanita Tani (KWT) garap lahan tidur untuk dijadikan lahan produktif. 

Lahan tersebut dikelola dan diubah menjadi lahan produktif dengan penanaman sayur mayur dan budidaya ikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama para pejabat utama (PJU) Polres berkesempatan meninjau dan mengecek langsung beberapa lokasi KWT dibawah binaan Polsek jajaran di wilayahnya.

Adapun lokasi yang disambangi Kapolres dan jajaran berada di KWT Rosela, ketahanan pangan Polsek Neglasari, Jalan Mandor Dogol, Kelurahan Karanganyar Kecamatan. Neglasari. Ketahanan pangan Polsek Benda, KWT Kampung Mancing Jalan Siswa Raya, Kelurahan Belendung, dan ketahan pangan Polsek Teluknaga, KWT Adidaya PIK 2 Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga.

Zain mengatakan, program ketahanan pangan melalui KWT binaan Polsek jajarannya itu sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI.

"Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Polri untuk mendukung pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan yang kuat melalui program swasembada pangan," kata Zain dalam keterangan, Rabu (8/1/2025).

Ia menilai, KWT dengan binaan Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota diharapkan dapat  menciptakan kemandirian pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilingkungan.

"Contohnya, hasil panen budidaya ikan dan penanaman sayur mayur sebagian besar  disalurkan untuk kegiatan Stunting Posyandu di wilayah hukum Polsek Benda," ungkapnya.

Program ini diharapkan tidak hanya akan memberikan manfaat dalam hal peningkatan ketahanan pangan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dalam bentuk peningkatan pendapatan dan peluang kerja.

“Untuk menghasilkan pangan sayur mayur maupun budaya ikan lele dan nila, perlu dilakukan kerja bakti, menjaga kebersihan dilakukan anggota di masing-masing Polsek," katanya.

Kapolres pun meminta para bhabinkamtibmas bersama dengan Babinsa untuk terus melakukan Koordinasi dengan Camat serta para pengusaha yang ada di Wilayah, terkait Program KWT tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polri khususnya Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat berkontribusi lebih jauh dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, meningkatkan produktivitas pertanian, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Tangerang.

"Tentunya, kami (Polri) akan memberikan pendampingan kepada petani agar hasil panen maupun budidaya ikan dapat optimal dan terus berkelanjutan," pungkasnya.

 Kostrad 321 Majalengka Kecam Keras Oknum yang Mengaku Anggota Terkait Viralnya Pemberitaan Dugaan Penjualan Tanah Bengkok Bongas Wetan

By On Januari 08, 2025


BM.Online //Majalengka, Jawa Barat – Kostrad 321 Majalengka, yang diwakili oleh Kopda Humas nya, mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai anggota Kostrad 321 dalam pemberitaan terkait dugaan penjualan tanah bengkok oleh Kades Bongas Wetan. Hal ini disampaikan oleh Humas Kostrad 321 setelah melakukan telekonferensi dengan Saeful Yunus, pemilik rilis berita yang disebarluaskan ke GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Sang Humas Kostrad 321menegaskan bahwa Kostrad 321 akan mengusut tuntas siapa pun yang menyalahgunakan nama institusi TNI. "Kostrad 321 adalah institusi TNI yang tidak mentolerir segala bentuk kejahatan, baik konvensional maupun lainnya," tegas Humas Kostrad 321. Pihak Kostrad akan menindak tegas jika terbukti ada yang mengaku-ngaku sebagai anggota Kostrad 321 dalam kasus ini.

 

Pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2024, Saeful Yunus dan Nunung Nurhayati dipanggil ke Markas Kostrad Yonif Raider 321 Majalengka untuk memberikan klarifikasi. Dalam video klarifikasinya, Saeful Yunus menjelaskan fakta sebenarnya terkait berita yang telah tersebar di beberapa media online. Ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan anggota Bataliyon 321 dalam perkara penjualan tanah bengkok Desa Bongas Wetan, dan mengungkapkan bahwa oknum yang memerintahnya untuk datang ke Kostrad 321 adalah masyarakat biasa.

 

Atas nama dirinya dan Nunung Nurhayati, Saeful Yunus meminta maaf yang sebesar-besarnya jika pemberitaan tersebut telah mengganggu, merusak, atau mencemarkan nama baik institusi Bataliyon 321 Majalengka. "Kami meminta maaf kepada seluruh keluarga besar TNI, khususnya Bataliyon 321 Majalengka, atas kegaduhan pemberitaan ini," ujarnya.

 

Sementara itu, Haris Mursyad, yang tercatat dalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh Kades Bongas Wetan sebagai penerima kuasa, masih dalam proses interogasi pihak Kostrad 321 Majalengka. Haris Mursyad disebut dalam surat kuasa sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi.

 

Dengan diterbitkannya pemberitaan ini, kepengurusan GMOCT akan meminta perkembangan hasil interogasi dari pihak Yonif Raider 321 terhadap Haris Mursyad melalui Humas Kostrad 321.


Sementara itu Asep NS, selaku Sekretaris Umum GMOCT dan juru bicara organisasi tersebut, berharap agar oknum yang mengaku-ngaku anggota Kostrad 321 dapat diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.  GMOCT, menurut Asep, menerima rilis berita dan bukti-bukti yang dikumpulkan dari berbagai pihak, termasuk Pimred SBI yang tergabung dalam GMOCT dan telah berkoordinasi langsung dengan Saeful Yunus.

 

Asep menambahkan bahwa pemberitaan ini, selain bertujuan untuk mengungkap dugaan kasus penjualan tanah bengkok, juga merupakan bentuk hak jawab dari Kostrad 321 Majalengka.  Klarifikasi dari Humas Kostrad 321, yang merupakan mitra media Penajournalis.com milik Asep, menjadi dasar penyampaian hak jawab tersebut.

 

GMOCT akan terus mengawal pemberitaan selanjutnya dan meminta update perkembangan setelah Saeful Yunus berkunjung ke Markas Kostrad 321 Majalengka untuk memberikan klarifikasi dan informasi yang sebenarnya.

 

Team/Red (PENAJOURNALIS)

 

GMOCT

Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas

By On Januari 08, 2025




Kota Tangerang,  -- BM.Online - PT. Fefi Plastik Pabrik pengolahan biji plastik berada di zona Pemukiman yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Gg Keramat 1 RT 002 RW 003 Sukajadi Karawaci Kota Tangerang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada (11/09/2024), atas pelanggaran Perda dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Dengan keputusan Pengadilan yang sah secara hukum terkait pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67, jelas sudah ingkrah dan menjadi ketetapan, bahwa dengan melakukan pelanggaran Perda yang dilakukan PT. Fefi Plastik sehingga pemilik perusahaan Hengky diputus bersalah dan didenda. Hal ini menjadi pertanyaan untuk satpol pp kota tangerang karena memiliki lebih dari satu  kesalahan bila mengacu pada segel yang tertera. 

Berjalan nya waktu, usai putusan sidang yang ditetapkan melanggar Perda, pemilik perusahaan abaikan itu semua PT. Fefi Plastik masih saja bandel dan melakukan aktifitas produksi, berikut hilangnya segel di dinding tembok perusahaan, Hal ini juga menjadi teka-teki dimana pihak Penegak Perda Kota Tangerang yakni Satpol PP yang diam atas copotnya segel dan Keberadaan perusahaan melakukan aktifitas tampa memproses ijin lebih dahulu. 

Irwandi Gultom Wakil ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia angkat bicara dalam hal ini menuding kenerja Satpol PP Kota Tangerang yang tidak serius untuk kemajuan kota Ahlakulkarimah.

"seharusnya ada pengawasan dari pihak Satpol PP  agar pihak yang melanggar jangan ada aktivitas di tempat sebelum memproses ijinnya," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa Satpol PP Kota Tangerang
tidak sunguh sungguh berkerja untuk Negara 
sebenarnya paham betul dalam hal segel yang dilepas sebelum surat ijinnya keluar.

"sudah jelas PT. Fefi Pelastik bersalah di nyatakan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang diminta yang bersangkutan untuk mengurus IMB/PBG di beri waktu selama 6 bulan apabila sudah keluar surat ijinnya segel boleh dibuka,"tegas gultom. 

Madih kata Gultom, Menjunjung hukum seharusnya dilakukan namun Hasil putusan sidang tidak ditaati dan PT. Fefi Plastik terkesan merendahkan putusan pengadilan karena copot segel adalah tindakan melawan hukum padahal sudah tertera di papan segel ,jika melanggar KUHP PASAL 232 ada ancaman penjara dan banyak pasal yang bisa membuat  jera karena pabrik dari 2016 sudah beroperasi 24 jam tanpa izin produksi dan penyalahgunaan izin gedung serta merugikan pajak pendapatan daerah kota tangerang.

"Pembiaran terhadap pelanggaran perda atau perwal kota tangerang seharusnya tidak boleh dibiarkan karena merusak marwah dan hal ini bisa menjadi pemicu untuk para pengusaha dan para oknum untuk melanggar karena ketidak tegasan dari pemerintah Kota Tangerang dan secara luas merugikan pajak yang bisa menjadi pemicu tindakan korupsi oleh oknum tertentu,"terangnya.PT. Fefi Plastik Abekan Putusan Pengadilan, 
Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas


PT. Fefi Plastik Pabrik pengolahan biji plastik berada di zona Pemukiman yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Gg Keramat 1 RT 002 RW 003 Sukajadi Karawaci Kota Tangerang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada (11/09/2024), atas pelanggaran Perda dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Dengan keputusan Pengadilan yang sah secara hukum terkait pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67, jelas sudah ingkrah dan menjadi ketetapan, bahwa dengan melakukan pelanggaran Perda yang dilakukan PT. Fefi Plastik sehingga pemilik perusahaan Hengky diputus bersalah dan didenda. Hal ini menjadi pertanyaan untuk satpol pp kota tangerang karena memiliki lebih dari satu  kesalahan bila mengacu pada segel yang tertera. 

Berjalan nya waktu, usai putusan sidang yang ditetapkan melanggar Perda, pemilik perusahaan abaikan itu semua PT. Fefi Plastik masih saja bandel dan melakukan aktifitas produksi, berikut hilangn

Red

Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat Untuk Menguak Penggelapan Cashback oleh Hendri Ch Bangun & Sayyid Iskandar

By On Januari 07, 2025




Jakarta – Polda Metro Jaya memanggil empat pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk memberikan kesaksian atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dalam jabatan oleh  mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, serta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" itu dijadwalkan berlangsung mulai hari Rabu (8 Januari 2025) sampai Jumat (10 Januari 2025) di Polda Metro Jaya.

Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan ( UKW PWI)  yang  terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN. Selain cashback, penyelewengan  lainnya dana UKW yaitu  aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.

"Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP," ujar Helmi Burman pada Selasa (7/1/2025).

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum. 

"Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri," jelas Helmi.


"Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan," tambah Helmi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *