Berita Terbaru
Pernyataan Menteri PMD Diduga Merendahkan Profesi Wartawan dan LSM, Menuai Kontroversi
By Redaksi On Februari 01, 2025
BM.Online //BANTEN – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD) yang beredar dalam sebuah video di media sosial menuai polemik. Dalam rekaman tersebut, sang menteri diduga menyebut "Wartawan dan LSM bodrek" yang dianggap mengganggu aktivitas Desa. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya komunitas wartawan dan aktivis LSM.
Babay Muhedi, Koordinator Perkumpulan Aktivis Aliansi PAMUNGKAS Banten, menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menilai bahwa generalisasi terhadap profesi wartawan dan LSM tidak seharusnya dilakukan, apalagi dalam forum resmi.
"Seharusnya, jika memang ada oknum wartawan atau LSM yang meminta-minta uang, silakan laporkan secara hukum. Jangan langsung menyebut wartawan dan LSM dengan istilah seperti itu. Kami ini mitra pemerintah yang harus dirangkul, bukan disudutkan," tegas Babay.
Menurutnya, Menteri PMD seharusnya lebih fokus pada pembenahan program dana desa agar tepat sasaran. Ia juga menyoroti banyaknya kasus kepala desa yang terjerat korupsi di Banten.
"Kalau pemerintah jujur dan transparan, harusnya berani menghadapi Wartawan dan LSM dan kenapa mau di minta uang oleh oknum wartawan. Jangan sibuk mengurus Wartawan dan LSM, tetapi perbaiki tata kelola anggaran Desa agar lebih bersih dari korupsi," tambahnya.
Senada dengan Babay, Ketua Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) Provinsi Banten, Aminudin, juga menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Menteri PMD.
"Jika memang ada bukti, tunjukkan dengan jelas. Jangan asal menuding tanpa dasar. Pernyataan ini dapat menciptakan kesan negatif terhadap wartawan dan LSM yang selama ini berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan," ujar Aminudin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian PMD belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang beredar tersebut. Para pegiat sosial berharap ada penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman dan ketegangan antara pemerintah, wartawan, serta LSM.
(Red.masturo)
Jeritan Hati Warga Pribumi Desa Bandung, "Ada Uang Bisa Kerja, Tida Ada Uang ðŸ˜"
By Redaksi On Februari 01, 2025
Mahasiswa BEM-PPNP Desak Pemkab 50 Kota dan APH Perhatikan Nasib Warga Kenagarian Harau
By Redaksi On Februari 01, 2025
Sertifikat Hak Milik Nasabah Hilang di TPS, Bank BUMN Kuningan Terancam Sanksi Pidana dan Perdata
By Redaksi On Februari 01, 2025
Pasca 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten: Kita Dukung 17 Program Prioritas
By Admin On Februari 01, 2025
SERANG, BM.Online – Dalam rangka menyambut 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Siliwangi Provinsi Banten menggelar santunan kepada 100 anak yatim di Kantor DPD Siliwangi Provinsi Banten, Jumat 31, Januari 2025.
Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten, M. Ansor Sukma mengatakan, kegiatan santunan tersebut dalam rangka menyambut 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
“Alhamdulillah hari ini kita lakukan santunan anak yatim dan terselenggara lancar,” tuturnya.
Diketahui, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah 100 hari kerja.
Dalam menyelesaikan 100 hari kerja, Prabowo-Gibran berupaya menjalankan visi dan misi yang telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 silam.
Prabowo-Gibran menyerahkan dokumen berjudul Visi dan delapan Misi Astra Cita Prabowo Gibran.
Dalam dokumen tersebut, Prabowo dan Gibran menetapkan delapan misi yang disebut sebagai Asta Cita untuk mencapai visi yang berbunyi, “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2024.”
Selain itu, terdapat 17 program yang disebut sebagai Program Prioritas Prabowo-Gibran untuk diterapkan selama masa pemerintahannya.
Terkait 100 hari kerja Prabowo-Gibran, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Siliwangi Provinsi Banten, M. Ansor Sukma mengatakan, pihaknya akan terus mendukung pasca 100 hari kinerja Prabowo-Gibran.
“Kami mendukung 17 Program Kerja Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan Asta Cita,” kata M. Ansor kepada awak media, Jumat 31 Januari 2025.
“Kami juga mendukung program pemerintah daerah maupun pusat, khususnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Provinsi Banten,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubenur Banten terpilih, Andra Soni dan Ahmad Dimiyati Natakusumah. (*/red)
GMOCT Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jateng Lacak No +62812-2582-9175 Diduga Kuat Mengaku sebagai Kompol Maradona dan Kasat Res Jember Angga Riatmi saat Viral Gudang Solar milik Imron
By Redaksi On Januari 31, 2025
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melalui liputan khusus, mengungkap sejumlah kejanggalan. Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, yang juga menjadi narasumber awal pemberitaan, mengungkapkan bahwa gudang solar Imron ini pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM tahun 2021. Saat itu, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan 3 truk tangki modifikasi dan gudang solar milik Imron yang saat itu menggunakan nama PT Sembilan Muara Abadi Petrolium.
Kali ini, sorotan tertuju pada IPTU Harjono, Kapolsek Bergas, yang dinilai lamban dalam bertindak. Meskipun menjawab "siap" saat dihubungi GMOCT terkait kemungkinan sinergi dengan Polres Semarang untuk menyelidiki gudang solar tersebut, hingga berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut yang terlihat meskipun Gudang Solar tersebut berada di belakang Mapolsek Bergas tepatnya Dusun Ngempon.
Lebih mengejutkan lagi, Asep NS menerima telepon dari seseorang yang menggunakan foto profil WhatsApp yang terkonfirmasi atas nama Kompol Maradona dan bergambar Direktur Reskrimsus Tipidter Polda Jateng. Orang tersebut menanyakan keberadaan gudang solar Imron dan mengaku sebagai aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti kasus ini.
Namun, kecurigaan muncul karena orang tersebut mengaku dari Bareskrim dan Tipidter Polda Jateng Kanit 2 Subdit 5.
Tim liputan GMOCT kemudian melakukan kroscek dengan mantan Kasatreskrim Polres Garut, Kompol Maradona (yang memang pernah menjabat di posisi tersebut). Kompol Maradona yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Garut membantah memiliki nomor WhatsApp +62812-2582-9175 yang digunakan oleh orang tersebut dan menegaskan bahwa nomor kontaknya masih yang lama.
Meskipun orang yang Diduga Kuat mengaku sebagai Kompol Maradona mengaku pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Garut dan menjadi anak buah Pak Irhamni, informasi dari mitra GMOCT di Bareskrim Mabes Polri menyebutkan bahwa Pak Irhamni telah pindah ke PPATK.
Lebih parahnya lagi, yang mengaku sebagai Kompol Maradona ini saat ditanyakan kenapa foto profil nya dihilangkan menjawab bahwa " ya Sengaja, ini siasat jebak Imron, nanti mas tau saya dari bareskrim, Tipidter kanit 2 Subdit 5, anak buah pak Irhamni, lagi cari info Mbah Man sama Jerico, mas santai saja ".
Saat ditanyakan kenapa Imron tidak ditindaklanjuti, yang Diduga mengaku sebagai Kompol Maradona tersebut menjawab " Sama pasti, Kami pasti tindak, nunggu bukti yang akurat santai Mas ".
Ketika disebutkan bahwa team akan ke Polda Jateng dan akan mempertanyakan terkait keberadaan yang Dugaan sementara mengaku Kompol Maradona tersebut ke Tipidter Kanit 2 Subdit 5, dijawab olehnya " Astaga ya wes mas, Media terlalu berisik hal sepele ".
Jika dianggap oleh yang mengaku sebagai Kompol Maradona media terlalu berisik hal sepele, apabila dirinya benar benar dari Tipidter kanit 2 Subdit 5, kenapa tidak langsung ditindaklanjuti, dan apabila media (awak media/wartawan) mempunyai kewenangan seperti pihak kepolisian, media tidak akan berisik dengan menayangkan pemberitaan sesuai fakta, mungkin langsung saja media pun bisa menangkap seperti yang dilakukan kewenangan pihak kepolisian sebagai APH.
Yopi Zulkarnain dari GMOCT mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jateng untuk melacak pemilik nomor +62812-2582-9175. Ia juga berharap Kompol Maradona yang asli yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Garut dapat mengambil tindakan mengingat konfirmasinya terkait nomor tersebut. GMOCT juga kembali meminta Kepolisian Polda Jateng untuk segera menindaklanjuti viralnya pemberitaan gudang solar milik Imron dan meminta kejelasan dari IPTU Harjono terkait janjinya untuk bersinergi dengan Polres Semarang.
Selain itu Yopi Zulkarnain juga dihubungi oleh pemilik no +62812-2582-9175 tersebut mengaku juga sebagai Kasat Res Jember Angga Riatmi, meminta no atas nama pak Mus, akan tetapi saat dicoba untuk di Viccal oleh Yopi Zulkarnain, no tersebut tidak menjawab nya.
Aparat Penegak Hukum, Khususnya Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jateng harus menjalankan tupoksi yang sebenarnya dan Jangan pernah membela yang bersalah. Tunjukkan kepada kami dan masyarakat banyak supaya Nama Institusi Kepolisian tidak tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, saya selaku Ketua GMOCT (Gabungan Media Online Dan Cetak Ternama) bersama Pimpinan-Pimpinan Redaksi yang tergabung, Apabila laporan-laporan tersebut cuma di anggap kertas tumpukan, maka kami akan membawa laporan kami ke Polri. Jadi, saya harap Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jateng dapat segera menindaklanjuti laporan-laporan kami dan masyarakat, khususnya masyarakat Jateng, Tegas Yopi.
Saat berita ini diturunkan, ketika dicoba kembali dihubungi melalui chatting WhatsApp kepada no kontak yang mengaku sebagai Kompol Maradona tersebut, terpantau centang satu dan diduga kuat telah memblokir no kontak team liputan.
#No Viral No Justice
#Ngaku-ngaku Kompol Maradona
#Lacak dan Tangkap Pemilik no yang mengaku sebagai Kompol Maradona
#Polsek Bergas Diduga Bungkam
Tim Liputan Khusus
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Silaturahmi Hangat Antar Pengurus 234SC Kota Bandung: Jalin Kekeluargaan, Bahas Strategi Ke Depan
By Redaksi On Januari 31, 2025
DPRD Kabupaten Semarang Desak Pemkab Perhatikan Nasib Warga Graha Ariabima Terdampak Pembangunan Tol
By Redaksi On Januari 31, 2025
BM.Online //Ungaran, 31 Januari 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang membantu untuk segera menyelesaikan permasalahan warga Perumahan Graha Ariabima, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran. Warga perumahan tersebut mengalami dampak negatif akibat pembangunan penguatan tiang jembatan Tol Ungaran-Semarang.
Desakan tersebut disampaikan Bondan saat menerima kunjungan Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, dan Wakil Sekretaris Umum GMOCT, M. Bakara, di ruang kerjanya Jumat (31/1/2025) pukul 15.00 WIB.
Bondan menekankan bahwa permasalahan warga Graha Ariabima, yang telah beberapa kali dimediasi di ruang aspirasi Gedung DPRD Kabupaten Semarang, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak eksekutif. "Sudah seharusnya Pemkab memperhatikan nasib masyarakatnya," tegas Bondan.
Ia berharap Pemkab Semarang dan pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk mencari solusi dan memastikan warga Graha Ariabima mendapatkan hak-haknya dan keadilan. Dampak pembangunan, baik yang bersifat alamiah maupun non-alamiah, harus menjadi perhatian utama.
"Kami selaku legislatif akan terus membantu aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan bagi mereka," tambah Bondan. Ia juga meminta rekan-rekan media untuk terus menjalankan tugas jurnalistiknya dalam membantu masyarakat. "
Permasalahan yang dialami warga Graha Ariabima ini menyoroti pentingnya perencanaan pembangunan yang memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam memberikan ijin penyelenggaraan erumahan di masa mendatang.
#No Viral No Justice
#Warga Perumahan Graha Ariabima Tuntut Kompensasi
Team/Red (Slamet/Hanif/Jelajahperkara/Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Aset dan Dokumen Penting Hilang di Ruko Tangcity A/29, Julia Minta Polres Tangkot Sigap Menindaklanjuti Laporannya..!!
By Redaksi On Januari 31, 2025
Miris!!! Diduga Kinerja Polres Kota Tangerang Lambat Ungkep Kasus Mapia Tanah, Korban: Susah Mencari Keadilan
By Redaksi On Januari 31, 2025
Misteri Gudang Solar di Bergas Kab. Semarang: Nomor WhatsApp Diduga Palsu, Belum Ada Tindaklanjut Polisi Turun ke TKP
By Redaksi On Januari 31, 2025
Adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Rehabilitasi Thn 2024, GMAKS Menyuarakan Aspirasi Masyarakat di Depan Gedung Bupati
By Redaksi On Januari 30, 2025
Salam reformasi hidup rakyat Banten - Pada Kamis 30 Januari 2025 bertempat di depan gedung bupati kabupaten serang perkumpulan Gerakan moral anti Kriminalitas (GMAKS) puluhan masa menggelar aksi unjuk rasa terkait keterbukaan informasi publik dalam masa aksi mulai berkumpul pada pukul 10:00 sampai dengan selesai, adapun kegiatan aksi nya adalah menuntut Perihal terkait tentang keterbukaan penggunaan anggaran tahun 2024
Dalam tuntutannya 1.mempertanyakan dan menuntut
Transparansi publik kepada bupati serang terkait pelaksanaan,kegiatan penggunaan anggaran rehabilitasi ruang kelas di SMPN 2 Gunung sari yang di kerjakan oleh CV.Abadi Berkah dengan nilai kontrak RP1..628.146.578;dan pengadaan mebeler ruang kelas satuan pendidikan kabupaten serang tahun 2024 untuk Rusngy kelas SMP 2024,Ruang kelas SD 2024 Ruang Kelas PAUD 2024 degan memakan anggaran sebesar Rp.49.805.846.000.
Tuntutan yang ke 2.kami sebagai aktivis propinsi Banten
Gerakan moral anti Kriminalitas (Gmaks)meminta kepada aparatur penegak hukum (APH)baik kpivak kepolisian dan kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan proyek kegiatan rehabilitasi ruang kelas SMPN di tahun 2024, ruang kelas SD 2024,ruang kelas PAUD 2024 dengan memakai anggaran sebesar Rp.49.805.846.000.
Babay humaedi. Selaku koordinator lapangan (korlap)menambahkan ia mengatakan dalam aksi damai unjuk rasa sekaligus,mewakili aspirasi masyarakat ini dalam tuntutan nya,yang tertulis dan tertera di atas meminta untuk keterbukaan informasi publik ,oleh karena itu kami segenap Bagian keluarga, besar Gerakan moral anti Kriminalitas( GMAKS)semoga dalam penyampaian, ini kita semua dapat menjadi pertanda Kuat,bahwa lembaga merupakan salah satu perwakilan dari aspirasi masyarakat Banten.beber nya.
Sampai berita ini diterbitkan baik dari pihak dinas terkait ,maupun dari pemerintah kabupaten serang provinsi Banten ,sampai saat ini belum ada titik temu dan juga jawaban, beraudensi untuk di mintai keterangan,tutup nya mengakhiri.(Masturo)
Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan
By Redaksi On Januari 30, 2025
BM.Online //KOTA TANGERANG|| "Wow" hebat dan berani tindakan penjaga gudang kencingan solar ilegal satu ini, tidak tanggung-tanggung saat di konfirmasi salah satu awak media dalam durasi video beberapa detik terkesan menantang untuk di beritakan, Sabtu 18 Januari 2025 pukul 15.00.
Saat di konfirmasi dugaan penyalah gunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang di mana di temukan gerbang bertuliskan tutup namun ternyata masih beraktifitas menerima kencingan solar dan di tampung di dalam gudang tersebut, penjaga gudang merasa tidak takut bahkan terkesan menantang dengan mengatakan silahkan vidioin muka saya juga, dan saya punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian.
' Videoin aja gpp, kami punya data ko dan sudah kordinasi ke APH baik Polres Maupun Polsek juga para Oknum Wartawan tiap tanggal muda," ujar perdi.
'Silahkan aja bang kita ga takut ," tangtangnya ke awak media.
Gudang tersebut selalu beroperasi dari pukul 12.00. sampai dengan malam hari menerima kencingan dari beberapa mobil transportir kemudian di tampung ke tangki dan di jual dengan harga tinggi.
Sangat di sayangkan sikap merasa hebat Penjaga gudang tersebut yang di duga karena di beckup oleh oknum APH Polres Kota Tangerang dan Oknum Aph Polsek Pinang juga beberapa oknum wartawan yang setiap bulannya mendapatkan kordian sebesar Rp.25.000/ bulan.
Sesuai UUD Migas Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman untuk pelaku penyalah gunakan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemerintah jelas mengatakan semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Bahkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.
(Tim/Red)
Tambang Ilegal di Jember Ditutup Sementara, Yuuk Simak Selengkapnya.....
By Redaksi On Januari 30, 2025
BM.Online //Jember, 30 Januari 2025 – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, ditutup sementara. Penutupan dilakukan oleh Kapolsek Kalisat, Kepala Desa Plalangan, dan penerima kuasa ahli waris, Agung Sulistio Pimpinan Redaksi media online Kabarsbi dan Waketum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dan M. Fais Adam. Langkah tegas ini diambil setelah mediasi yang melibatkan para pihak gagal mencapai kesepakatan pada Kamis (30/1/2025).
Mediasi yang digelar di Kantor Desa Plalangan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan tanah oleh Mukit, yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut. Namun, Mukit menolak hadir dalam mediasi. Akibatnya, Agung Sulistio dan M. Fais Adam, yang mewakili ahli waris Musthofa, bersama Kapolsek dan Kepala Desa, langsung menuju lokasi tambang.
Di lokasi, mereka mendapati empat unit excavator dan sejumlah dump truck milik PT. Uniagri Prima Tekhnindo tengah beroperasi. Kepala Desa Plalangan mengkonfirmasi bahwa PT. Uniagri mengelola tambang tersebut tanpa izin atau pemberitahuan kepada desa.
Agung Sulistio menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang tersebut. "Tanah ini milik ahli waris. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ahli waris dirampas," tegasnya. Ia menekankan pentingnya penutupan tambang untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan pun sepakat untuk menutup sementara tambang tersebut. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
M. Fais Adam menambahkan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. "Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan hak-hak ahli waris dilindungi," tegasnya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal
Aktivitas pertambangan galian C yang tidak disertai reklamasi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar-Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP jo Pasal 257 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp10 juta), dan Pasal 385 KUHP jo Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 4 tahun). Yurisprudensi dari Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi dan No.329/Pid.B/2018/PN Idi juga memperkuat potensi hukuman bagi para pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan, dan ahli waris berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka atas tanah tersebut dilindungi.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi/AS)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hak Jawab Terkait Kasus Lakalantas di Desa Yehsumbul
By Redaksi On Januari 30, 2025
BM.Online //Jembrana, 24 Januari 2025 - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana, Polda Bali, melalui Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abriantho, S.H., M.H., NRP 81100318, mengeluarkan hak jawab terkait pemberitaan di media online Jurnal Bayangkara News yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2025. Pemberitaan tersebut dianggap mencemarkan nama baik Satlantas Polres Jembrana dan institusi Polri.
Klarifikasi Faktual
Satlantas Polres Jembrana menegaskan bahwa berita yang menyebutkan dugaan penerimaan uang oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Jembrana dan intervensi oknum berpangkat Kombes kepada Kasat Lantas Polres Jembrana untuk tidak menahan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada 21 Desember 2024, adalah tidak benar.
Kronologi Kejadian
- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ran Avanza Velos B-2197-FKS, Ran Toyota Rush DK-1785-HL, SPM Honda Scopy DK-5382-ADU, dan SPM Yamaha N-Max DK 4866-AEP, terjadi di Desa Yehsumbul pada hari Sabtu, 21 Desember 2024, sekira pukul 10.00 Wita.
- Pengemudi Ran Avanza Velos B-2197-FKS, Didi Budhiarto, S.K.G., berada pada jalurnya.
- Pengendara SPM Honda Scopy DK-5382-ADU, Mohammad Yudi Hariyono, S. (alm), dan pengendara SPM Yamaha N-Max DK 4866-AEP, Gandi Bisma Prayogo, mengambil jalur ke kanan dari arah berlawanan, sehingga mengakibatkan tabrakan.
- Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada status tersangka.
Permintaan Koreksi
Satlantas Polres Jembrana meminta kepada Pimpinan Redaksi Jurnal Bayangkara News untuk melakukan koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Satlantas Polres Jembrana menekankan bahwa berita yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Harapan
Satlantas Polres Jembrana berharap Pimpinan Redaksi Jurnal Bayangkara News segera melakukan koreksi terhadap pemberitaan tersebut untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Team/Red (SATLANTAS POLRES JEMBRANA)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Pria di Sidoarjo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental
By Redaksi On Januari 30, 2025
Keluarga Besar GMOCT Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Kakek Tercinta Asep Koswara
By Redaksi On Januari 30, 2025
Warga Lamongan Minta Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kedungpring Ditutup dan Ditangkap Penyelenggaranya, Tokoh Agama Wajib Tau!
By Admin On Januari 30, 2025
LAMONGAN, BM.Online – Warga setempat meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
Salah seorang narasumber yang selalu bermain judi sabung ayam kepada awak media, Rabu, 29 Januari 2024, membenarkan kalau di Kedungpring ada kalangan besar.
“Main di situ aman mas. Infonya yang back up orang doreng. Saya sama teman-teman tidak takut kalau main disitu. Tidak mungkin dioprak sama aparat penegak hukum maupun pangdam,” ucapnya.
Sementara itu, warga setempat mengaku, arena sabung ayam dan dadu di Kedungpring sangat meresahkan.
“Ya mohon segera ditindaklanjuti. Tokoh Agama pun harus ikut turun. Sudah jelas kegiatan itu dilarang Agama. Keluhan kami sebagai warga kecil ini mohon didengar oleh penegak hukum, dan bapak tentara atau Tokoh Agama, serta DPRD Lamongan,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, judi adalah perbuatan yang dilarang dan haram. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Berikut dalil-dalil yang melarang judi dalam Islam:
Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang menyatakan bahwa judi, minuman keras, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan
Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa saja yang berjudi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya
Hadis Riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya
Judi dilarang dalam Islam karena:
Judi dapat mengalihkan perhatian seseorang dari ibadah dan kewajiban lainnya kepada Allah SWT
Judi merupakan perbuatan keji yang diinspirasi oleh setan.
Mengutip sumber Hukum tertulis di website HUKUMONLIN.COM, menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).
Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.
Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP,sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).
Kemudian, Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 dan Penjelasannya
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar).
Setiap Orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Adapun menurut Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu.
Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat
Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).
Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. (*/red)
Seorang Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental
By Admin On Januari 30, 2025
SIDOARJO, BM.Online – Mochamad Stefani Al Archan alias Ifan, warga Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resmi dilaporkan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Laporan ini diajukan pada Selasa, 28 Januari 2025, oleh korban yang didampingi oleh Buser Rent Car Nasional (BRN) dan kuasa hukumnya, Suhartono, SH.
Korban, Ferry mengatakan, kendaraan yang diduga digelapkan merupakan milik Jundulah Abdul Azis, warga Lemah Putro, Sidoarjo. Mobil tersebut merupakan Mitsubishi Expander putih yang sebelumnya dititipkan kepada Ferry untuk direntalkan
Pada awal November 2024, kata dia, terduga pelaku menyewa mobil tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, komunikasi dengan Ifan terputus. Terakhir kali, kendaraan terdeteksi berada di Sampang, Madura, sebelum akhirnya hilang kontak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta.
Suhartono, SH selaku kuasa hukum korban memastikan bahwa laporan resmi sudah dibuat di Polres Sidoarjo. Meski nomor laporan polisi (LP) belum dapat dipublikasikan, Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan untuk mempercepat proses hukum.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sidoarjo. Untuk nomor laporan tidak bisa kami publikasikan lebih dahulu karena masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, saya pastikan laporan sudah ada. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujar Suhartono saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 29 Januari 2025.
Buser Rent Car Nasional (BRN), Komunitas yang mendampingi korban dalam pelaporan tersebut turut mengapresiasi langkah hukum yang diambil. Pihak BRN juga mengingatkan pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha rental mobil agar lebih waspada dan selektif dalam menyewakan kendaraan mereka. Kami berharap pihak Kepolisian dapat segera menemukan kendaraan yang hilang dan menangkap pelaku,” ujar perwakilan BRN.
Proses Penyelidikan Berjalan
Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Polisi tengah menelusuri keberadaan mobil serta mencari informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Ifan.
Korban berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan haknya dapat dikembalikan.
“Kami ingin agar pelaku segera ditangkap dan mobil kami bisa kembali,” ujar Ferry.
Sementara itu, pihak Kepolisian Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, mereka memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. (*/red)