Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pernikahan Laras Riski Milenia dan Ihsan: Tiga Hari Penuh Kemeriahan dan Kesakralan

By On Februari 02, 2025



Ungaran, Kabupaten Semarang – Suasana bahagia dan haru menyelimuti pernikahan Laras Riski Milenia, Adik dari Bendahara GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) Nurhidayah NS, dengan Ihsan. Pernikahan yang digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 25 hingga 27 Januari 2025, ini menjadi perpaduan indah antara kesakralan akad nikah dan kemeriahan resepsi keluarga besar.
 
Acara diawali dengan akad nikah pada Sabtu, 25 Januari 2025.  Suasana sakral begitu terasa dengan Ripa Dimas, adik kandung Laras Riski Milenia, bertindak sebagai wali nikah menggantikan almarhum ayahanda Laras, Bapak Asrodin.  Bapak Asrori, Pakde dari  Laras dan kakak kandung almarhum Bapak Asrodin (Ayah Kandung Laras), menjadi saksi pernikahan mendampingi Ibunda Laras Riski Milenia (Ibu Kumyati) yang dipandu oleh petugas KUA Kecamatan Bergas dan dihadiri Bapak Modin.  Muhammad Aulia Ihsan Putra dari Pasangan Bpk Wikanto - Ibu Maryati resmi mempersunting Laras dengan mas kawin uang sebesar sepuluh juta rupiah dan seperangkat alat sholat.
 
Hari kedua, 26 Januari 2025,  diisi dengan resepsi pernikahan di rumah Laras di Dusun Segeni, Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.  Iringan musik dangdut koplo dari grup Dangdut New Balada pimpinan Bapak Sugianto KMS Sound System menambah semarak acara.  Resepsi yang berlangsung meriah dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB ini menampilkan kegembiraan keluarga dan kerabat yang hadir.
 
Puncak kemeriahan terlihat pada hari ketiga, 27 Januari 2025, saat acara mantu/besan di kampung halaman Iksan di Dusun. Gebugan Desa Gebugan Ungaran.  Meskipun hujan mengguyur, semangat keluarga besar kedua mempelai tetap tinggi mengantar Laras dan Ihsan dari Kp. Segeni menuju Kp. Gebugan.
 
Nurhidayah NS, sang bibi yang akrab disapa Mbak Yu, memberikan doa restu yang penuh haru:  "Laras-Iksan, sepuluh juta rupiah semoga menjadikan angka sakral yang menjadikan kalian jodoh sampai ajal yang memisahkan kalian. Seperangkat alat sholat, semoga menjadikan kalian makhluk dan manusia yang terus beribadah, bersyukur, dan bertawakal kepada Sang Pencipta Allah SWT Tuhan YME."

"Semoga kalian diberikan Momongan yang Sholeh dan Sholehah, yang dapat membanggakan kedua orang tua nya kelak, Aamiin ya rabbal alamin ".
 
Kemeriahan resepsi semakin terasa dengan partisipasi aktif keluarga besar Bapak Asrori.  Asep NS, suami Nurhidayah, turut menyumbangkan lagu-lagu dangdut, diikuti oleh keluarga besar almarhum Mbah Damanhuri Nyatnyono, termasuk keluarga Bapak Asrori, Bapak Jumari, dan Ibu Sumidah.  Suasana semakin meriah dengan joget dan sawer yang dilakukan para tamu hingga Laras Riski Milenia pun ikut bergoyang.
 
Pernikahan Laras Riski Milenia dan Muhammad Aulia Ihsan bukan hanya menjadi momen sakral, tetapi juga perayaan kebersamaan dan cinta yang diwarnai dengan tradisi dan kegembiraan keluarga besar.  Semoga bahtera rumah tangga mereka selalu dilimpahi keberkahan.

Team/Red

Pernyataan Menteri PMD Diduga Merendahkan Profesi Wartawan dan LSM, Menuai Kontroversi

By On Februari 01, 2025


BM.Online //BANTEN – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD) yang beredar dalam sebuah video di media sosial menuai polemik. Dalam rekaman tersebut, sang menteri diduga menyebut "Wartawan dan LSM bodrek" yang dianggap mengganggu aktivitas Desa. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya komunitas wartawan dan aktivis LSM.


Babay Muhedi, Koordinator Perkumpulan Aktivis Aliansi PAMUNGKAS Banten, menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menilai bahwa generalisasi terhadap profesi wartawan dan LSM tidak seharusnya dilakukan, apalagi dalam forum resmi.


"Seharusnya, jika memang ada oknum wartawan atau LSM yang meminta-minta uang, silakan laporkan secara hukum. Jangan langsung menyebut wartawan dan LSM dengan istilah seperti itu. Kami ini mitra pemerintah yang harus dirangkul, bukan disudutkan," tegas Babay.


Menurutnya, Menteri PMD seharusnya lebih fokus pada pembenahan program dana desa agar tepat sasaran. Ia juga menyoroti banyaknya kasus kepala desa yang terjerat korupsi di Banten.


"Kalau pemerintah jujur dan transparan, harusnya berani menghadapi Wartawan dan LSM dan kenapa mau di minta uang oleh oknum wartawan. Jangan sibuk mengurus Wartawan dan LSM, tetapi perbaiki tata kelola anggaran Desa agar lebih bersih dari korupsi," tambahnya.


Senada dengan Babay, Ketua Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) Provinsi Banten, Aminudin, juga menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Menteri PMD.


"Jika memang ada bukti, tunjukkan dengan jelas. Jangan asal menuding tanpa dasar. Pernyataan ini dapat menciptakan kesan negatif terhadap wartawan dan LSM yang selama ini berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan," ujar Aminudin.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian PMD belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang beredar tersebut. Para pegiat sosial berharap ada penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman dan ketegangan antara pemerintah, wartawan, serta LSM.


(Red.masturo)

Jeritan Hati Warga Pribumi Desa Bandung, "Ada Uang Bisa Kerja, Tida Ada Uang 😭"

By On Februari 01, 2025



Serang - Bentengmerdek.online - Sabtu 1/02/2025 // Ternyata banyaknya keberadaan perusahan tidak menjamin masyarakat di Desa bisa terdampak untuk penyerapan tenaga kerja yang bisa bergabung di perusahaan tersebut. 


Seperti beberapa perusahaan yang bercokol dan membuka usaha mereka di Desa Bandung, Kecamatan Bandung. Terlihat ada beberapa perusahaan. Seharusnya, keberadaan perusahaan perusahaan itu dapat membuat perubahan di lingkungan sekitar Desa, seperti menyerap banyak tenaga kerja setempat dan lain lain. Sabtu 01 Februari 2025 


Namun, pada kenyataannya tidaklah demikian. Warga masyarakat masih terlalu banyak yang tidak mendapat kesempatan untuk bekerja, sekalipun hanya menjadi pekerja buruh kasar.


Hal ini juga disampaikan oleh inisial D (19), salah satu narasumber media ini. Dia menuturkan kepada awak media Bentengmerdeka.online, bahwa selama ini dirinya dan beberapa rekannya sudah cukup banyak datang ke beberapa perusahaan yang ada di daerahnya dengan membawa surat lamaran kerja, namun tak satupun perusahaan yang menerima.


"Saya sudah mencari pekerjaan pak. lamaran sudah saya berikan ke salah satu Perusahaan, namun sampai saat ini saya tidak mendapat panggilan bekerja. Tadinya, ketika masih sekolah, saya sangat bersemangat dan tak sabar ingin bekerja, karena di Desa saya banyak perusahaan yang bercokol," katanya sedikit kecewa.


"Dalam benak saya, tentulah saya bisa ikut menyumbangkan tenaga saya dan bisa berkontribusi untuk keluarga dalam membantu orang tua saya mencari nafkah sekedar untuk makan, karena orang tua saya sudah cukup tua dan adik adik saya semuanya masih sekolah. Pastinya, sebagai anak tertua, saya merasa terpanggil untuk membatu meringankan beban hidup orang tua saya, karena kami bukanlah dari keluarga berada," jelasnya.


Tapi pada kenyataannya, D harus menerima fakta pahit. Lamaran yang ia ajukan tida mendapat kesempatan, untuk apa ia sekolah jika sulit mencari pekerjaan, yang notabenenya di desanya banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi.


"Ternyata, susahnya orang tua saya menyekolahkan saya, tidak sebanding dengan harapan saya untuk bisa ikut bekerja di perusahaan yang bermukim di Desa kami ini," keluhnya dengan mata yang berlinang.


Sementara, menurutnya, baru baru ini ada salah satu perusahan yang menerima beberapa karyawan. Tapi justru kebanyakan yang masuk orang dari luar desanya. "Saya tidak tahu, mengapa bisa begitu. apakah mungkin orang-orang yang masuk itu titipan dari oknum atau mereka bisa masuk karena memakai biaya. Apakah harus punya hubungan dengan pemerintah dan lain sebagainya juga saya tidak tau," tuturnya dengan raut wajah yang makin sedih.


D juga tak habis pikir mengapa bisa demikian. Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut lebih mengutamakan warga sekitar, tapi justru yang banyak masuk malah orang dari luar desanya. "Ada apa ini ya?, Kalau seperti ini terus, akankah kami warga sini banyak yang hanya jadi penonton saja?," ungkapnya.


Hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Sebab, sejatinya keberadaan perusahaan-perusahaan tentunya diharapkan oleh warga sekitar dapat membantu mereka dalam mengurangi pengangguran. Dan tentunya, perusahaan juga bisa memberikan dampak positif, seperti melalui program CSR maupun sosial lainnya.


Red/Vini 

Mahasiswa BEM-PPNP Desak Pemkab 50 Kota dan APH Perhatikan Nasib Warga Kenagarian Harau

By On Februari 01, 2025



 
Sumbar | Ketua BEM-PPNP, Payakumbuh, Hanif Hasibuan, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota dan APH membantu untuk segera menyelesaikan permasalahan warga Jorong Sungai Data, Jorong Landai, Jorong Hulu Aia, Nagari Harau, Kecamatan Harua. Warga Kenagarian Harau tersebut mengalami dampak negatif akibat penyerobotan pengrusakan Lahan oleh mafia Asing-aseng.
 
Desakan tersebut mahasiswa BEM-PPNP disampaikan saat kunjungan Ke kenagarian Harau kamis (27/1/2025) pukul 13.30 WIB.
 
Mahasiswa BEM-PPNP menekankan bahwa permasalahan warga Kenagarian Harau, yang telah beberapa kali dimediasi di Jorong Landai, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak eksekutif."Sudah seharusnya Pemkab 50 Kota memperhatikan nasib masyarakatnya, dan menindak lanjuti semua wali Nagari yang bermasalah di Pemkab 50 kota" tegas BEM-PPNP.
 
Ia berharap Pemkab 50 Kota dan pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk mencari solusi dan memastikan warga Kenagarian Harau mendapatkan hak-haknya dan keadilan. Dampak penyerobotan pengrusakan lahan oleh mafia tanah asing-aseng, ini harus menjadi perhatian utama.
 
"Kami selaku BEM-PPNP akan terus membantu aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan bagi mereka," tambah Hanif. Ia juga meminta rekan-rekan media untuk terus menjalankan tugas jurnalistiknya dalam membantu masyarakat. "
 
Permasalahan yang dialami warga Kenagarian Harau ini menyoroti pentingnya penyerobotan pengrusakan lahan ulayat warga yang memperhatikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam memberikan ijin penyelenggaraan di masa mendatang.

*#No Viral No Justice*

*#Warga Kenagarian Harau Tuntut Berantas Mafia Tanah*

Tim/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Sertifikat Hak Milik Nasabah Hilang di TPS, Bank BUMN Kuningan Terancam Sanksi Pidana dan Perdata

By On Februari 01, 2025



Kuningan, Jawa Barat – Kehebohan terjadi di Kabupaten Kuningan menyusul ditemukannya sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kecamatan Cibingbin.  SHM tersebut merupakan agunan milik nasabah salah satu Bank BUMN di Kabupaten Kuningan, dan ditemukan oleh petugas kebersihan.  Kejadian ini telah dikonfirmasi oleh warga Kecamatan Cibeureum,  menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan aset nasabah di lembaga perbankan tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari KabarSBI, salah satu media online anggota GMOCT.
 
Penemuan SHM di tempat pembuangan sampah ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998).  Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga menegaskan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk menjaga keamanan aset nasabah.
 
Atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya SHM tersebut, pihak bank terancam sanksi pidana.  Pasal 49 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengancam anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan hukum dengan pidana penjara 3-8 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp100 miliar.  Lebih lanjut, Pasal 48 ayat (1) c UU No. 10 Tahun 1998 juga mengatur sanksi pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar bagi siapapun yang sengaja menghilangkan catatan pembukuan bank.
 
Selain ancaman pidana, pihak bank juga dapat dituntut secara perdata.  Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.  Dalam kasus ini, hilangnya SHM jelas merugikan nasabah.  Lebih lanjut, Pasal 406 KUHP jo Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 juga mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghilangkan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.  Yurisprudensi Putusan MA Nomor 902K/Pid/2019 dan Nomor 1293K/Pid/2009 juga mendukung hal ini.
 
Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keamanan aset yang dititipkan di perbankan.  Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.  Kepercayaan publik terhadap sektor perbankan sangat penting, dan kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen yang lebih ketat.  Nasabah berhak mendapatkan jaminan keamanan atas aset mereka yang berada dalam pengawasan bank.
 
#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pasca 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten: Kita Dukung 17 Program Prioritas

By On Februari 01, 2025


SERANG, BM.Online – Dalam rangka menyambut 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Siliwangi Provinsi Banten menggelar santunan kepada 100 anak yatim di Kantor DPD Siliwangi Provinsi Banten, Jumat 31, Januari 2025.

Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten, M. Ansor Sukma mengatakan, kegiatan santunan tersebut dalam rangka menyambut 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

“Alhamdulillah hari ini kita lakukan santunan anak yatim dan terselenggara lancar,” tuturnya.

Diketahui, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah 100 hari kerja.

Dalam menyelesaikan 100 hari kerja, Prabowo-Gibran berupaya menjalankan visi dan misi yang telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 silam.

Prabowo-Gibran menyerahkan dokumen berjudul Visi dan delapan Misi Astra Cita Prabowo Gibran. 

Dalam dokumen tersebut, Prabowo dan Gibran menetapkan delapan misi yang disebut sebagai Asta Cita untuk mencapai visi yang berbunyi, “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2024.”

Selain itu, terdapat 17 program yang disebut sebagai Program Prioritas Prabowo-Gibran untuk diterapkan selama masa pemerintahannya.

Terkait 100 hari kerja Prabowo-Gibran, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Siliwangi Provinsi Banten, M. Ansor Sukma mengatakan, pihaknya akan terus mendukung pasca 100 hari kinerja Prabowo-Gibran.

“Kami mendukung 17 Program Kerja Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan Asta Cita,” kata M. Ansor kepada awak media, Jumat 31 Januari 2025.

“Kami juga mendukung program pemerintah daerah maupun pusat, khususnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubenur Banten terpilih, Andra Soni dan Ahmad Dimiyati Natakusumah. (*/red)

GMOCT Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jateng Lacak No +62812-2582-9175 Diduga Kuat Mengaku sebagai Kompol Maradona dan Kasat Res Jember Angga Riatmi saat Viral Gudang Solar milik Imron

By On Januari 31, 2025

BM.Online //Bergas, Semarang, Jawa Tengah –  Pemberitaan mengenai gudang solar milik Imron di Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kembali mencuat. Setelah dua kali ditayangkan di puluhan media online, kasus ini masih menyisakan sejumlah misteri dan  ketidakjelasan terkait tindak lanjut penyelidikan oleh pihak kepolisian khususnya Polsek Bergas.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melalui liputan khusus,  mengungkap sejumlah kejanggalan.  Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, yang juga menjadi narasumber awal pemberitaan,  mengungkapkan bahwa gudang solar Imron ini pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM tahun 2021.  Saat itu, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan 3 truk tangki modifikasi dan gudang solar milik Imron yang saat itu menggunakan nama PT Sembilan Muara Abadi Petrolium.

 

Kali ini, sorotan tertuju pada  IPTU Harjono, Kapolsek Bergas, yang dinilai lamban dalam bertindak.  Meskipun menjawab "siap" saat dihubungi GMOCT terkait kemungkinan sinergi dengan Polres Semarang untuk menyelidiki gudang solar tersebut, hingga berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut yang terlihat meskipun Gudang Solar tersebut berada di belakang Mapolsek Bergas tepatnya Dusun Ngempon.

 

Lebih mengejutkan lagi, Asep NS menerima telepon dari seseorang yang menggunakan foto profil WhatsApp yang terkonfirmasi atas nama Kompol Maradona dan bergambar Direktur Reskrimsus Tipidter Polda Jateng.  Orang tersebut menanyakan keberadaan gudang solar Imron dan mengaku sebagai aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti kasus ini.  


Namun, kecurigaan muncul karena orang tersebut mengaku dari Bareskrim dan Tipidter Polda Jateng Kanit 2 Subdit 5.

 

Tim liputan GMOCT kemudian melakukan kroscek dengan mantan Kasatreskrim Polres Garut,  Kompol Maradona (yang memang pernah menjabat di posisi tersebut).  Kompol Maradona yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Garut membantah memiliki nomor WhatsApp +62812-2582-9175 yang digunakan oleh orang tersebut dan menegaskan bahwa nomor kontaknya masih yang lama.  


Meskipun orang yang Diduga Kuat mengaku sebagai Kompol Maradona mengaku pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Garut dan menjadi anak buah Pak Irhamni,  informasi dari mitra GMOCT di Bareskrim Mabes Polri menyebutkan bahwa Pak Irhamni telah pindah ke PPATK.


Lebih parahnya lagi, yang mengaku sebagai Kompol Maradona ini saat ditanyakan kenapa foto profil nya dihilangkan menjawab bahwa " ya Sengaja, ini siasat jebak Imron, nanti mas tau saya dari bareskrim, Tipidter kanit 2 Subdit 5, anak buah pak Irhamni, lagi cari info Mbah Man sama Jerico, mas santai saja ".


Saat ditanyakan kenapa Imron tidak ditindaklanjuti, yang Diduga mengaku sebagai Kompol Maradona tersebut menjawab " Sama pasti, Kami pasti tindak, nunggu bukti yang akurat santai Mas ".


Ketika disebutkan bahwa team akan ke Polda Jateng dan akan mempertanyakan terkait keberadaan yang Dugaan sementara mengaku Kompol Maradona tersebut ke Tipidter Kanit 2 Subdit 5, dijawab olehnya " Astaga ya wes mas, Media terlalu berisik hal sepele ".


Jika dianggap oleh yang mengaku sebagai Kompol Maradona media terlalu berisik hal sepele, apabila dirinya benar benar dari Tipidter kanit 2 Subdit 5, kenapa tidak langsung ditindaklanjuti, dan apabila media (awak media/wartawan) mempunyai kewenangan seperti pihak kepolisian, media tidak akan berisik dengan menayangkan pemberitaan sesuai fakta, mungkin langsung saja media pun bisa menangkap seperti yang dilakukan kewenangan pihak kepolisian sebagai APH.

 

Yopi Zulkarnain dari GMOCT mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jateng untuk melacak pemilik nomor +62812-2582-9175.  Ia juga berharap Kompol Maradona yang asli yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Garut dapat mengambil tindakan mengingat konfirmasinya terkait nomor tersebut. GMOCT juga kembali meminta Kepolisian Polda Jateng untuk segera menindaklanjuti viralnya pemberitaan gudang solar milik Imron dan meminta kejelasan dari IPTU Harjono terkait janjinya untuk bersinergi dengan Polres Semarang.


Selain itu Yopi Zulkarnain juga dihubungi oleh pemilik no +62812-2582-9175 tersebut mengaku juga sebagai Kasat Res Jember Angga Riatmi, meminta no atas nama pak Mus, akan tetapi saat dicoba untuk di Viccal oleh Yopi Zulkarnain, no tersebut tidak menjawab nya.


Aparat Penegak Hukum, Khususnya Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jateng harus menjalankan tupoksi yang sebenarnya dan Jangan pernah membela yang bersalah. Tunjukkan kepada kami dan masyarakat banyak supaya Nama Institusi Kepolisian tidak tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Selain itu, saya selaku Ketua GMOCT (Gabungan Media Online Dan Cetak Ternama) bersama Pimpinan-Pimpinan Redaksi yang tergabung, Apabila laporan-laporan tersebut cuma di anggap kertas tumpukan, maka kami akan membawa laporan kami ke Polri. Jadi, saya harap Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jateng dapat segera menindaklanjuti laporan-laporan kami dan masyarakat, khususnya masyarakat Jateng, Tegas Yopi. 


Saat berita ini diturunkan, ketika dicoba kembali dihubungi melalui chatting WhatsApp kepada no kontak yang mengaku sebagai Kompol Maradona tersebut, terpantau centang satu dan diduga kuat telah memblokir no kontak team liputan.


#No Viral No Justice 


#Ngaku-ngaku Kompol Maradona 


#Lacak dan Tangkap Pemilik no yang mengaku sebagai Kompol Maradona 


#Polsek Bergas Diduga Bungkam


Tim Liputan Khusus 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Silaturahmi Hangat Antar Pengurus 234SC Kota Bandung: Jalin Kekeluargaan, Bahas Strategi Ke Depan

By On Januari 31, 2025




BM.Online - Kota Bandung, 31 Januari 2025 – Suasana kekeluargaan dan keakraban mewarnai acara silaturahmi yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Pimpinan Cabang (PC) 234SC Kota Bandung di Warung Abah, Jalan Kembar, Bandung, Kamis (30/1/2025). Acara ini menjadi wadah penting untuk mempererat tali persaudaraan dan menyelaraskan langkah antar pengurus organisasi.

 
Para pengurus DPC dan PC dari berbagai wilayah di Kota Bandung berkumpul dalam suasana penuh canda dan tawa. Diskusi hangat berlangsung, membahas berbagai isu strategis organisasi, mulai dari rencana kerja hingga strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Antusiasme peserta terlihat jelas dalam setiap sesi diskusi dan pertukaran pengalaman.

 
Salah satu pengurus DPC 234SC, Sdr. Eki Khalid, menekankan pentingnya acara silaturahmi ini. "Acara ini sangat penting untuk menjadikan 234SC Kota Bandung lebih unggul dan akan menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh DPC beserta PC," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen organisasi untuk terus memperkuat internal dan meningkatkan kinerja.

 
Acara diakhiri dengan sesi ngopi bareng dan foto bersama, semakin memperkuat rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Silaturahmi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan soliditas dan kinerja 234SC dalam menghadapi tantangan di masa mendatang. Dengan semangat kebersamaan yang terjalin, 234SC Kota Bandung siap berkontribusi positif bagi masyarakat. (Red)

DPRD Kabupaten Semarang Desak Pemkab Perhatikan Nasib Warga Graha Ariabima Terdampak Pembangunan Tol

By On Januari 31, 2025


BM.Online //Ungaran, 31 Januari 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang membantu untuk segera menyelesaikan permasalahan warga Perumahan Graha Ariabima, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran.  Warga perumahan tersebut mengalami dampak negatif akibat pembangunan penguatan tiang jembatan Tol Ungaran-Semarang.

 

Desakan tersebut disampaikan Bondan saat menerima kunjungan Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, dan Wakil Sekretaris Umum GMOCT, M. Bakara, di ruang kerjanya Jumat (31/1/2025) pukul 15.00 WIB.

 

Bondan menekankan bahwa permasalahan warga Graha Ariabima, yang telah beberapa kali dimediasi di ruang aspirasi Gedung DPRD Kabupaten Semarang, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak eksekutif.  "Sudah seharusnya Pemkab memperhatikan nasib masyarakatnya," tegas Bondan.

 

Ia berharap Pemkab Semarang dan pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk mencari solusi dan memastikan warga Graha Ariabima mendapatkan hak-haknya dan keadilan.  Dampak pembangunan, baik yang bersifat alamiah maupun non-alamiah, harus menjadi perhatian utama.

 

"Kami selaku legislatif akan terus membantu aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan bagi mereka," tambah Bondan.  Ia juga meminta rekan-rekan media untuk terus menjalankan tugas jurnalistiknya dalam membantu masyarakat.  "

 

Permasalahan yang dialami warga Graha Ariabima ini menyoroti pentingnya perencanaan pembangunan yang memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.  Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam memberikan ijin penyelenggaraan erumahan di masa mendatang.


#No Viral No Justice 


#Warga Perumahan Graha Ariabima Tuntut Kompensasi 


Team/Red (Slamet/Hanif/Jelajahperkara/Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Aset dan Dokumen Penting Hilang di Ruko Tangcity A/29, Julia Minta Polres Tangkot Sigap Menindaklanjuti Laporannya..!!

By On Januari 31, 2025




Kota Tangerang,
Saudari Julia merasa sangat dirugikan sebagai warga Negara yang taat akan hukum yang berlaku di Negara Indonesia dikarenakan Aset miliknya lenyap di Ruko Tangcity tepatnya di Blok A/29 Babakan Kota Tangerang.

Dikarenakan pada hari ini, Saudari Julia bersama Suami Arief Budiman beserta Kuasa Hukum dan Jajaran Ormas PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang mendatangi Ruko tersebut dan masuk kedalam dengan disaksikan security setempat ternyata sudah dalam keadaan kosong barang-barang sudah tidak ada termasuk dokumen pentingpun lenyap tak tersisa, Kamis (30/1/2025).

Dimana sebelumnya Saudari Julia pada tanggal 24 Januari 2025 sudah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan kunci pintu Rolling Door sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 atau 406 KUHP di Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor Laporan : LP/104/1/2025/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Oleh karena adanya indikasi unsur premanisme yang dilakukan maka Saudari Julia meminta Bantuan pendampingan kepada Ormas PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang untuk mendampingi membuka Ruko miliknya untuk melihat aset dan dokumen penting didalamnya., tapi alhasil semua lenyap., 

"Pintu Rolling Door saya gembok kembali, saya sama tau apakah akan dirusak kembali oleh oknum mengatasnamakan siapapun, dan kami minta Polres Metro Tangerang Kota sigap dalam menindaklanjuti Laporan kami", Ujar Julia bersama Suaminya

Zulius Kuasa Hukum Arief Budiman Mengatakan Permasalahan Aset Ruko dengan SHGB Nomor 259 ada permasalahan dengan Bank BPR Magga Jaya Utama dimana client kami tidak pernah menerima uang dan merasa tanda tanganpun di palsukan. Terkait hal tersebut sudah di laporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan di Polres Metro Tangerang Kota dari tahun 2018 dan masih dalam proses, nanti akan saya publish nomor LP nya beserta SPDP dan SP2HP sudah sebanyak 3 kali, an3h si tapi gimana kami tetap hormati proses hukum yang berjalan dan semoga bisa berjalan sebagaimana mestinya dengan tegak lurus tanpa tebang pilih.

Waktu bersamaan Ariyanto Waka DPC Satria Banten mengutarakan bahwa kedatangan kami disini atas permintaan saudari Julia dimana beliau meminta bantuan dan membuat Surat Kuasa kepada kami untuk mendampingi dan melindungi beliau untuk melihat aset beliau di TKP Ruko Tangcity Blok A/29 tersebut.

Beliau meminta pelindungan kepada kami dikarenakan adanya histori kearah premanisme, bukan kami mendahulukan Pihak Kepolisian dalam memberikan perlindungan akan tetapi kami hadir atas permintaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan beliau disaat waktu yang tidak dapat di prediksi. 

(RedaksiTim)

Miris!!! Diduga Kinerja Polres Kota Tangerang Lambat Ungkep Kasus Mapia Tanah, Korban: Susah Mencari Keadilan

By On Januari 31, 2025



Kabupaten Tangerang,  - Korban kasus perampasan Mapia tanah penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan mendatangi Kantor Polres Kota Tangerang Polda Banten/Polres Tangerang Kabupaten pada Jumat ( 28-Desember-2024) lalu.

Setibanya di kantor ruangan Subdit Harta dan Benda (HARDA), korban dan saksi memberikan keterangan peristiwa perkara dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan.

Dalam kesaksiannya korban inisial S menceritakan, dapat surat undangan limpahan dari Polda Banten ke Polres Kota Tangerang untuk memberikan informasi hasil penyelidikan/Lidik, dan meminta wawancara klarifikasi perkara.

"Dalam waktu dekat nanti habis tahun baru kita proses yah, kata penydik, korban dan saksi nanti kita panggil lagi untuk memberikan keterangan informasi lebih lanjut," ucap korban kepada wartawan. Selasa 28, Januari,2025.

Kasus menurut korban tidak ada penyelesaian/penjelasan Selasa, 28-Januari-2025 korban mengkonfirmasi penyidik BRIPTU Yoga Marsito melalui via WhatsApp mengatakan nanti pak saya lagi liburan, disingung kapan ada tindakan hari apa dan tanggal berapa, BRIPTU Yoga selaku penyidik enggan merespon lebih lanjut atau bungkam seribu bahasa," kata korban.

Diketahui isi surat rujukan sebagai berikut.
1. a. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

b. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.

c. Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab Undang-undang hukum pidana.

d. Laporan polisi nomor. LP/B/252/IX/SPKT III. Ditreskrimum/2024/Polda Banten tanggal 6 September 2024.

e. Surat perintah penyidikan nomor. SP. Lidik/ 2379/XII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 9 Desember 2024.

2. Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudari bahwa Penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Tangerang sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP yang terjadi di aula Kantor Desa Kedung, Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang pada sekira bulan Maret 2018.

3. Guna tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, dimohon saudari untuk hadir memberikan keterangan menemui penyidik pada;
a. Hari/tanggal : Jumat/27 Desember 2024;

b. Jam  : 09,30 Wib;

c. Tempat  : Ruangan Unit III Harda Satreskrim Polres Kota Tangerang, Jl.Haji Abdul Hamid Tigaraksa Kab. Tangerang;

Dengan membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana/perkara tersebut.

4. Apabila saudari membutuhkan informasi lebih lanjut, ditunjuk Penyidik/Penyidik pembantu atas nama IPDA Gunadi, S.H / BRIPTU Yoga Marsito, untuk memudahkan dalam berkordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi melalui nomor HP 08xxxxx HP 08xxxxx.

5. Demikian untuk menjadi maklum 
Tembusan Kapolresta Tangerang.
 
Sampai berita ini terbitkan awak media menkonfirmasi pihak penyidik namun belum ada jawaban.
( SP )

Misteri Gudang Solar di Bergas Kab. Semarang: Nomor WhatsApp Diduga Palsu,  Belum Ada Tindaklanjut Polisi Turun ke TKP

By On Januari 31, 2025


 

Semarang, 30 Januari 2025 –  Pemberitaan viral terkait gudang solar milik Imron di Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada 29 Januari 2025, menimbulkan sejumlah pertanyaan dan memantik perhatian publik.  Salah satu poin yang mencuat adalah sebuah nomor WhatsApp yang diduga menggunakan foto profil palsu Kompol Maradona, Dirreskrimsus Tipidter Polda Jateng.
 
Pimpinan Redaksi Penajournalis.com, Asep NS, mengkonfirmasi kepada 35 awak media bahwa ia menerima telepon dari nomor tersebut yang menanyakan tentang gudang solar Imron.  Asep mengaku sempat mengambil tangkapan layar (screenshot) sebelum foto profil tersebut tiba-tiba hilang dan nomornya memblokirnya.  "Untungnya sempat saya screenshot,  belum sempat direkam karena hanya sebentar dan hanya menanyakan soal keberadaan gudang solar milik Imron," ujar Asep.
 
Asep berencana mengunjungi Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memastikan apakah ada anggota yang menggunakan foto profil tersebut.  Lebih lanjut, Imron sendiri menghubungi Asep NS dan meminta agar berita tersebut diturunkan (Take down).
 
Perhatian publik juga tertuju pada respon Kapolsek Bergas, IPTU Harjono, ketika dihubungi Asep NS terkait viralnya pemberitaan.  Asep meminta agar Polsek Bergas, yang wilayah hukumnya meliputi lokasi gudang solar tersebut yang berada di Ngempon Kec. Bergas,  bertindak sesuai tupoksi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
 
Namun, IPTU Harjono memberikan respon yang mengejutkan.  "Siap pak, ini saya sama anggota sedang giat Isra Miraj di Polres pak. Saya di Bergas belum pernah ketemu yang namanya Imron pak. Saya bekerja di Polsek, bisa membantu masyarakat saja saya sudah senang... saya ndak mau neko-neko pak," kata IPTU Harjono.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan lanjutan dari Polsek Bergas terkait gudang solar milik Imron.  Awak media menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar Polsek Bergas menjalankan kewenangannya sebagai APH.  Kejanggalan-kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, mulai dari nomor WhatsApp yang diduga palsu hingga respon Kapolsek yang terkesan menghindar, semakin memperkuat desakan agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

Adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Rehabilitasi Thn 2024, GMAKS Menyuarakan Aspirasi Masyarakat di Depan Gedung Bupati

By On Januari 30, 2025


Salam reformasi hidup rakyat Banten - Pada Kamis 30 Januari 2025 bertempat di depan gedung bupati kabupaten serang perkumpulan Gerakan moral anti Kriminalitas (GMAKS) puluhan masa menggelar aksi unjuk rasa terkait keterbukaan informasi publik dalam masa aksi mulai berkumpul pada pukul 10:00 sampai dengan selesai, adapun kegiatan aksi nya adalah menuntut Perihal terkait tentang keterbukaan penggunaan anggaran tahun 2024


Dalam tuntutannya 1.mempertanyakan dan menuntut 

Transparansi publik kepada bupati serang terkait pelaksanaan,kegiatan penggunaan anggaran rehabilitasi ruang kelas di SMPN 2 Gunung sari yang di kerjakan oleh CV.Abadi Berkah dengan nilai kontrak RP1..628.146.578;dan pengadaan mebeler ruang kelas satuan pendidikan kabupaten serang tahun 2024 untuk Rusngy kelas SMP 2024,Ruang kelas SD 2024 Ruang Kelas PAUD 2024 degan memakan anggaran sebesar Rp.49.805.846.000.

Tuntutan yang ke 2.kami sebagai aktivis propinsi Banten 

Gerakan moral anti Kriminalitas (Gmaks)meminta kepada aparatur penegak hukum (APH)baik kpivak kepolisian dan kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan proyek kegiatan rehabilitasi ruang kelas SMPN di tahun 2024, ruang kelas SD 2024,ruang kelas PAUD 2024 dengan memakai anggaran sebesar Rp.49.805.846.000.

Babay humaedi. Selaku  koordinator lapangan (korlap)menambahkan ia mengatakan dalam aksi damai unjuk rasa sekaligus,mewakili aspirasi masyarakat ini dalam tuntutan nya,yang tertulis dan tertera di atas meminta untuk keterbukaan informasi publik ,oleh karena itu kami segenap Bagian keluarga, besar Gerakan moral anti Kriminalitas( GMAKS)semoga dalam penyampaian, ini kita semua dapat menjadi pertanda Kuat,bahwa lembaga merupakan salah satu perwakilan dari aspirasi masyarakat Banten.beber nya.

Sampai berita ini diterbitkan baik dari pihak dinas terkait ,maupun dari pemerintah kabupaten serang provinsi Banten ,sampai saat ini belum ada titik temu dan juga jawaban, beraudensi untuk di mintai keterangan,tutup nya mengakhiri.(Masturo)

Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

By On Januari 30, 2025


BM.Online //KOTA TANGERANG|| "Wow" hebat dan berani tindakan penjaga gudang kencingan solar ilegal satu ini, tidak tanggung-tanggung saat di konfirmasi salah satu awak media dalam durasi video beberapa detik terkesan menantang untuk di beritakan, Sabtu 18 Januari 2025 pukul 15.00.


Saat di konfirmasi dugaan penyalah gunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang di mana di temukan gerbang bertuliskan tutup namun ternyata masih beraktifitas menerima kencingan solar dan di tampung di dalam gudang tersebut, penjaga gudang merasa tidak takut bahkan terkesan menantang dengan mengatakan silahkan vidioin  muka saya juga, dan saya punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian.


' Videoin aja gpp, kami punya data ko dan sudah kordinasi ke APH baik Polres Maupun Polsek juga para Oknum Wartawan tiap tanggal muda," ujar perdi.


'Silahkan aja bang kita ga takut ," tangtangnya ke awak media.


Gudang tersebut selalu beroperasi dari pukul 12.00. sampai dengan malam hari menerima kencingan dari beberapa mobil transportir kemudian di tampung ke tangki dan di jual dengan harga tinggi.


Sangat di sayangkan sikap merasa hebat Penjaga gudang tersebut yang di duga karena di beckup oleh oknum APH Polres Kota Tangerang dan Oknum Aph Polsek Pinang juga beberapa oknum wartawan yang setiap bulannya mendapatkan kordian sebesar Rp.25.000/ bulan.


Sesuai UUD Migas Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Ancaman untuk pelaku penyalah gunakan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pemerintah jelas mengatakan semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. 


Bahkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.


(Tim/Red)

Tambang Ilegal di Jember Ditutup Sementara, Yuuk Simak Selengkapnya.....

By On Januari 30, 2025


BM.Online //Jember, 30 Januari 2025 – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, ditutup sementara. Penutupan dilakukan oleh Kapolsek Kalisat, Kepala Desa Plalangan, dan penerima kuasa ahli waris, Agung Sulistio Pimpinan Redaksi media online Kabarsbi dan Waketum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dan M. Fais Adam.  Langkah tegas ini diambil setelah mediasi yang melibatkan para pihak gagal mencapai kesepakatan pada Kamis (30/1/2025).

 

Mediasi yang digelar di Kantor Desa Plalangan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan tanah oleh Mukit, yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut.  Namun, Mukit menolak hadir dalam mediasi.  Akibatnya, Agung Sulistio dan M. Fais Adam, yang mewakili ahli waris Musthofa, bersama Kapolsek dan Kepala Desa, langsung menuju lokasi tambang.

 

Di lokasi, mereka mendapati empat unit excavator dan sejumlah dump truck milik PT. Uniagri Prima Tekhnindo tengah beroperasi. Kepala Desa Plalangan mengkonfirmasi bahwa PT. Uniagri mengelola tambang tersebut tanpa izin atau pemberitahuan kepada desa.

 


Agung Sulistio menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang tersebut. "Tanah ini milik ahli waris. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ahli waris dirampas," tegasnya.  Ia menekankan pentingnya penutupan tambang untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

 

Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan pun sepakat untuk menutup sementara tambang tersebut.  Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

M. Fais Adam menambahkan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. "Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan hak-hak ahli waris dilindungi," tegasnya.

 

Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal

 

Aktivitas pertambangan galian C yang tidak disertai reklamasi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar-Rp10 miliar.

 

Selain itu,  pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP jo Pasal 257 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp10 juta), dan Pasal 385 KUHP jo Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 4 tahun).  Yurisprudensi dari Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi dan No.329/Pid.B/2018/PN Idi juga memperkuat potensi hukuman bagi para pelaku.

 

Kasus ini menjadi sorotan, dan ahli waris berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.  Mereka berharap keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka atas tanah tersebut dilindungi.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi/AS)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Hak Jawab Terkait Kasus Lakalantas di Desa Yehsumbul

By On Januari 30, 2025


BM.Online //Jembrana, 24 Januari 2025 - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana, Polda Bali, melalui Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abriantho, S.H., M.H., NRP 81100318,  mengeluarkan hak jawab terkait pemberitaan di media online Jurnal Bayangkara News yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2025. Pemberitaan tersebut dianggap mencemarkan nama baik Satlantas Polres Jembrana dan institusi Polri.

 

Klarifikasi Faktual

 

Satlantas Polres Jembrana menegaskan bahwa berita yang menyebutkan dugaan penerimaan uang oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Jembrana dan intervensi oknum berpangkat Kombes kepada Kasat Lantas Polres Jembrana untuk tidak menahan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada 21 Desember 2024, adalah tidak benar.

 

Kronologi Kejadian

 

- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ran Avanza Velos B-2197-FKS, Ran Toyota Rush DK-1785-HL, SPM Honda Scopy DK-5382-ADU, dan SPM Yamaha N-Max DK 4866-AEP,  terjadi di Desa Yehsumbul pada hari Sabtu, 21 Desember 2024, sekira pukul 10.00 Wita.

 

- Pengemudi Ran Avanza Velos B-2197-FKS, Didi Budhiarto, S.K.G., berada pada jalurnya.

 

- Pengendara SPM Honda Scopy DK-5382-ADU, Mohammad Yudi Hariyono, S. (alm), dan pengendara SPM Yamaha N-Max DK 4866-AEP, Gandi Bisma Prayogo, mengambil jalur ke kanan dari arah berlawanan, sehingga mengakibatkan tabrakan.

 

- Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada status tersangka.

 

Permintaan Koreksi

 

Satlantas Polres Jembrana meminta kepada Pimpinan Redaksi Jurnal Bayangkara News untuk melakukan koreksi terhadap pemberitaan tersebut.  Satlantas Polres Jembrana menekankan bahwa berita yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

 

Harapan

 

Satlantas Polres Jembrana berharap Pimpinan Redaksi Jurnal Bayangkara News segera melakukan koreksi terhadap pemberitaan tersebut untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan.


Team/Red (SATLANTAS POLRES JEMBRANA)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pria di Sidoarjo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

By On Januari 30, 2025



 
Sidoarjo, Jawa Timur – Seorang pria bernama Mochamad Stefani Al Archan alias Ifan dilaporkan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penggelapan mobil rental.  Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 28 Januari 2025, oleh Ferry, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta.  Ferry didampingi oleh Buser Rent Car Nasional (BRN) dan kuasa hukumnya, Suhartono, SH. Informasi ini didapatkan dari media online Penapers, yang merupakan anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Mobil Mitsubishi Expander putih milik Jundulah Abdul Azis, warga Lemah Putro, Sidoarjo, disewa Ifan pada awal November 2024.  Namun, setelah beberapa waktu, komunikasi dengan Ifan terputus.  Terakhir kali, mobil terdeteksi berada di Sampang, Madura, sebelum akhirnya hilang kontak.
 
Suhartono, kuasa hukum korban, membenarkan pelaporan tersebut kepada Polres Sidoarjo. Meskipun nomor laporan polisi (LP) belum dipublikasikan, ia memastikan semua bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mempercepat proses hukum.  Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti.
 
Buser Rent Car Nasional (BRN) yang mendampingi korban mengapresiasi langkah hukum yang diambil dan mengingatkan pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati.  Mereka berharap polisi dapat segera menemukan mobil dan menangkap pelaku.
 
Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut, menelusuri keberadaan mobil dan mencari informasi lebih lanjut mengenai Ifan.  Korban berharap mobilnya segera kembali dan pelaku segera ditangkap.  Polres Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan, namun memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius.
 
#No Viral No Justice 

Team/Red(Penapers)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Keluarga Besar GMOCT Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Kakek Tercinta Asep Koswara

By On Januari 30, 2025



Bandung, Jawa Barat – Keluarga besar Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Didi bin Atma, kakek tercinta dari Asep Koswara, Pimpinan Redaksi media online Pancabuananews. Almarhum meninggal dunia pada Rabu pagi pukul 03.00 WIB di Jalan Slamet 1 RT 06 RW 03, Kelurahan Babakanciparay, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
 
"Atas nama seluruh jajaran pengurus dan keluarga besar GMOCT, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum Bapak Didi bin Atma," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, dalam pernyataan resmi. "Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan."
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, "Kami merasakan kehilangan yang mendalam atas kepergian almarhum. Beliau adalah sosok yang baik dan meninggalkan kenangan indah bagi keluarga. Dukungan doa ini adalah bentuk saling menghargai dan saling mendukung sesama keluarga besar GMOCT. Semoga keluarga Bapak Asep Koswara diberikan ketabahan."
 
Asep Koswara sendiri menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas dukungan dan doa dari seluruh keluarga besar GMOCT, serta mitra kerja dari berbagai instansi pemerintah dan institusi TNI-POLRI. "Terima kasih atas segala bentuk dukungan dan doa yang telah diberikan. Doa dan rasa simpati dari semuanya sangat berarti bagi kami dalam menghadapi duka ini," ungkap Asep Koswara.
 
Pihak GMOCT juga menyampaikan turut berbelasungkawa kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan dan mendoakan agar almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan ini.

Team/Red (Pancabuananews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Warga Lamongan Minta Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kedungpring Ditutup dan Ditangkap Penyelenggaranya, Tokoh Agama Wajib Tau!

By On Januari 30, 2025


LAMONGAN, BM.Online – Warga setempat meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Salah seorang narasumber yang selalu bermain judi sabung ayam kepada awak media, Rabu, 29 Januari 2024, membenarkan kalau di Kedungpring ada kalangan besar.

“Main di situ aman mas. Infonya yang back up orang doreng. Saya sama teman-teman tidak takut kalau main disitu. Tidak mungkin dioprak sama aparat penegak hukum maupun pangdam,” ucapnya.

Sementara itu, warga setempat mengaku, arena sabung ayam dan dadu di Kedungpring sangat meresahkan.

“Ya mohon segera ditindaklanjuti. Tokoh Agama pun harus ikut turun. Sudah jelas kegiatan itu dilarang Agama. Keluhan kami sebagai warga kecil ini mohon didengar oleh penegak hukum, dan bapak tentara atau Tokoh Agama, serta DPRD Lamongan,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, judi adalah perbuatan yang dilarang dan haram. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 

Berikut dalil-dalil yang melarang judi dalam Islam:

Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang menyatakan bahwa judi, minuman keras, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan 

Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa saja yang berjudi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya 

Hadis Riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya 

Judi dilarang dalam Islam karena:

Judi dapat mengalihkan perhatian seseorang dari ibadah dan kewajiban lainnya kepada Allah SWT 

Judi merupakan perbuatan keji yang diinspirasi oleh setan.

Mengutip sumber Hukum tertulis di website HUKUMONLIN.COM, menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).

Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP,sebagai berikut: 

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).

Kemudian, Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 dan Penjelasannya

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar).

Setiap Orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Adapun menurut Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu.

Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat

Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).

Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. (*/red)

Seorang Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental

By On Januari 30, 2025


SIDOARJO, BM.Online – Mochamad Stefani Al Archan alias Ifan, warga Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resmi dilaporkan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Laporan ini diajukan pada Selasa, 28 Januari 2025, oleh korban yang didampingi oleh Buser Rent Car Nasional (BRN) dan kuasa hukumnya, Suhartono, SH.

Korban, Ferry mengatakan, kendaraan yang diduga digelapkan merupakan milik Jundulah Abdul Azis, warga Lemah Putro, Sidoarjo. Mobil tersebut merupakan Mitsubishi Expander putih yang sebelumnya dititipkan kepada Ferry untuk direntalkan

Pada awal November 2024, kata dia, terduga pelaku menyewa mobil tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, komunikasi dengan Ifan terputus. Terakhir kali, kendaraan terdeteksi berada di Sampang, Madura, sebelum akhirnya hilang kontak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta.

Suhartono, SH selaku kuasa hukum korban memastikan bahwa laporan resmi sudah dibuat di Polres Sidoarjo. Meski nomor laporan polisi (LP) belum dapat dipublikasikan, Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan untuk mempercepat proses hukum.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sidoarjo. Untuk nomor laporan tidak bisa kami publikasikan lebih dahulu karena masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, saya pastikan laporan sudah ada. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujar Suhartono saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 29 Januari 2025.

Buser Rent Car Nasional (BRN), Komunitas yang mendampingi korban dalam pelaporan tersebut turut mengapresiasi langkah hukum yang diambil. Pihak BRN juga mengingatkan pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha rental mobil agar lebih waspada dan selektif dalam menyewakan kendaraan mereka. Kami berharap pihak Kepolisian dapat segera menemukan kendaraan yang hilang dan menangkap pelaku,” ujar perwakilan BRN.

Proses Penyelidikan Berjalan

Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Polisi tengah menelusuri keberadaan mobil serta mencari informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Ifan.

Korban berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan haknya dapat dikembalikan.

“Kami ingin agar pelaku segera ditangkap dan mobil kami bisa kembali,” ujar Ferry.

Sementara itu, pihak Kepolisian Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, mereka memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *