Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Wasekum GMOCT Hadiri Pesta Bona Taon Sirajaoloan Boru Bere Semarang:  Kebersamaan dalam Syukur dan Doa

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Semarang, 03 Februari 2025.Suasana penuh haru dan sukacita menyelimuti perhelatan Pesta Bona Taon Sirajaoloan Boru Bere Semarang dan sekitarnya yang berlangsung di Vina House, Semarang, tanggal 01 pebruari 2024.Acara yang dihadiri oleh enam marga besar Batak, yaitu Naibaho, Sihotang, Bakara, Sinambela, Sihite, dan Manullang, ini menjadi momen penting untuk mempererat tali persaudaraan dan mengucap syukur atas berkat Tuhan di tahun 2024.

 

Pesta Bona Taon ini bukan sekadar perayaan tahun baru, melainkan juga sebuah perwujudan syukur atas penyertaan Tuhan sepanjang tahun yang telah berlalu serta doa bersama memohon berkat dan perlindungan-Nya di tahun 2025.  Acara ini dihadiri oleh ratusan anggota keluarga besar Sirajaoloan dari berbagai penjuru Semarang dan sekitarnya.

 

Menariknya, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Menanti Bakara beserta Isteri Ny. Bakara dan Putra bungsu Yosua Bakara, yang turut memberikan dukungan dan apresiasinya terhadap acara yang sarat makna ini. Kehadiran Wasekum GMOCT ini menunjukkan komitmen media dalam mendukung kegiatan-kegiatan positif yang memperkuat persatuan dan kebersamaan di masyarakat.

 

Pdt. Jason Simanjuntak dari Gereja HKBP Kartanegara Semarang memberikan khotbah yang menggugah hati.  Dalam pesannya, beliau menekankan pentingnya persatuan, kasih sayang, dan saling membantu di antara sesama anggota keluarga besar Sirajaoloan.  Beliau juga mengingatkan pentingnya menjauhi iri hati dan kesombongan, serta selalu mengutamakan sikap saling memaafkan.

 

Menanti Bakara kepada team pengurus GMOCT menyampaikan harapan agar acara ini tidak hanya mempererat hubungan antar marga, tetapi juga membawa berkat bagi seluruh warga Semarang.  Ia menekankan bahwa persatuan dimulai dari kelompok-kelompok kecil yang hidup rukun dan penuh kasih.


Sebuah perayaan penuh cinta dan kebersamaan.  Suasana haru dan bahagia menyelimuti acara tersebut.  Semua keluarga besar berkumpul, memberikan berkat berupa uang kepada anak-anak dan cucu-cucu mereka.  Senyum merekah di wajah-wajah kecil yang berbaris rapi, menari dengan lincah mengikuti irama musik Batak yang merdu.  Saweran bergantian diberikan oleh para orang tua, Opung-Oma, Tulang-Ito, dan sanak saudara lainnya.  Tawa dan canda memenuhi ruangan, menciptakan kenangan indah yang akan selalu diingat.  Kasih sayang dan kebersamaan keluarga begitu terasa dalam setiap gerakan dan sentuhan.

 

Pesta Bona Taon Sirajaoloan Boru Bere Semarang dan sekitarnya menjadi bukti nyata akan kekuatan persaudaraan dan kebersamaan. Acara ini ditutup dengan doa bersama dan makan malam, semakin mempererat tali silaturahmi di antara para peserta.  Semoga semangat persatuan dan kasih yang terpancar dalam acara ini dapat terus terjaga dan menginspirasi masyarakat luas.


Team/Red(Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Yandri Susanto Adalah Oknum Menteri Yang Tidak Mempunyai Akhlak. Yopi Zulkarnain : Apakah Presiden RI Akan Tetap Memelihara Menteri Seperti Itu.

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Jakarta -- Pimpinan GMOCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama) mewakili seluruh Jurnalis Se-Indonesia Mengecam Keras pernyataan salah seorang Menteri yang mengatakan terkait aplikasi Jaga Desa dan peran LSM serta wartawan Bodrex. 


Menurut Yopi, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online Dan Cetak Ternama), Sekaligus Pimpinan Redaksi Media Kabarinvestigasi.id yang mewakili Jurnalis dan LSM Se-Indonesia dengan tegas menolak dan mengecam pernyataan seorang Menteri yang menuding LSM dan wartawan sebagai pihak yang mengganggu desa dengan meminta sejumlah uang.


Pernyataan tersebut merupakan generalisasi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencemarkan nama baik seluruh Jurnalis dan LSM Se-Indonesia. 


Kami memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Namun, menuduh Jurnalis Dan LSM sebagai "bodrek" dan meminta mereka ditangkap tanpa bukti yang kuat adalah tindakan yang tidak profesional dan melanggar prinsip kebebasan pers.


Kami senantiasa berkomitmen untuk menjalankan jurnalisme yang bertanggung jawab, berimbang, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Kami mendorong adanya investigasi yang transparan dan objektif terhadap dugaan penyelewengan dana desa, serta meminta Menteri tersebut untuk memberikan bukti kongkrit atas pernyataannya tersebut. Tuduhan tanpa bukti hanya akan menimbulkan fitnah dan merusak kepercayaan publik.


Terkait statement yang baru-baru ini viral, yang dilontarkan oleh seorang pejabat kementrian yaitu Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia telah menyakiti hati wartawan dan LSM dengan menyebutkan wartawan abal-abal seharusnya bapak menteri harus menggunakan kalimat oknum. Karena tidak semua wartawan itu abal-abal atau bodrex, jika ada wartawan yang bapak menteri katakan tersebut, seharusnya menggunakan kata oknum wartawan, jangan seolah-olah menjustifikasi semua wartawan dan LSM abal-abal atau bodrex.


Yang menjadi pertanyaan Kami semua, baik dari Wartawan dan LSM Se-Indonesia, Apakah Bapak Presiden RI akan tetap mempertahankan Menteri yang tidak mempunyai akhlak seperti Yandri Susanto ini, dan apakah Bapak Prabowo Subianto Tidak Berani Menendang Menteri Seperti Itu dari jabatannya, atau apakah seluruh wartawan dan LSM Se-Indonesia harus Demo besar-besaran baru akan di tindak. Jika itu benar-benar terjadi, maka malulah Indonesia yang memelihara Menteri desa seperti Yandri Susanto. 


Kami berharap agar Bapak Prabowo dapat menindaklanjuti pernyataan Menteri tersebut dan menggantikan Yandri Susanto dengan Orang yang lebih tepat dan yang mempunyai akhlak. Selain itu Bapak Presiden juga harus melindungi hak-hak Wartawan dan LSM yang menjalankan tugasnya secara profesional, Karena Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan upaya untuk membungkam suara kritis harus dihentikan.


Team/Redaksi (Kabarinvestigasi.id) 


GMOCT : Gabungan Media Online Dan Cetak Ternama.

Belum Selesai Sidang Putusan Naik banding, SR Terdakwa KUHAP 284 Sudah Berselingkuh Dengan Pria Lain

By On Februari 03, 2025



Kota Tangerang - Belum selesai hasil sidang putusan naik banding perkara pasal pidana 284 di Pengadilan Tinggi Negri Cikarang Bekasi, selaku tergugat Saryati asal Desa Rakitan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa tengah, sudah melakukan perselingkuhan lagi Dengan Pria Lain 


Hal demikian ini diketahui oleh Irwan selaku penggugat saat membuka medsos tiktok akun @Kang Prabu dan @danu.iyus pada hari Jum'at 01/01/2025.


Silahkan di cek oleh para hakim hakim Pengadilan Negri Cikarang maupun Hakim di Pengadilan Tinggi Negri Cikarang melalui akun tiktok @Kang Prabu dan @danu.iyus.


 Didalam medsos akun tiktok @Kang Prabu dan akun tiktok Danu.iyus ada nampak sangat jelas sekali, kemesraan di VT tergugat Saryati dengan Arjuna berfoto mesra merangkul dan menempel di pundak pria bernama Arjuna.


Tergugat Saryati mengenal Arjuna di medsos tiktok akun tiktok @Kang prabu / @danu.iyus pada bulan Febuari 2023 dan sempat berpacaran hingga putus di bulan mei 2023 kemudian menjalin hubungan berpacaran kemesraan lagi di Bulan Januari 2025


Diketahui Tergugat SR telah bertemu dengan mendatangi kediaman Arjuna dilokasi Cirebon tempat tinggal Arjuna di awal bulan Januari sekira tanggal 02/01/2025 dan di tanggal 07/01/2025


Perlu netizen ketahui, perkara sidang naik banding KUHAP pidana 284 perzinahan selaku tergugat Saryati dan Imansyah pada hasil putusan vonis di tgl 18/12/2024 dijatuhkan vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan ( penjara ), itu pun sudah salah dalam penerapan isi KUHAP pidana 284 perzinahan yang ancaman hukuman 9 bulan penjara terhadap kedua terdakwa Saryati dan Imansyah.


Irwan selaku penggugat berharap dan meminta keadilan kepada para hakim di Pengadilan Negri Cikarang dan di Pengadilan Tinggi Negri Cikarang, agar segera memanggil dan menahan kedua tergugat pelaku perzinahan Sdri saryati dan Sdra Imansyah untuk bertanggung-jawab atas semua perbuatannya dengan dijatuhi vonis ancaman hukuman yang lebih tinggi dari penerapan KUHAP pasal 284.


Narsum : Irwan

Wakil Ketum GMOCT: Menteri Desa Diduga Pembacking Oknum Aktor Utama Korupsi Dana Desa

By On Februari 03, 2025





BM.Online //JAKARTA – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, yang menuding oknum wartawan dan LSM memeras aparat desa, mendapat kecaman dari Wakil Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Terutama (GMOCT), Agung Sulistio.  Agung justru balik menuduh Menteri Desa sebagai aktor utama korupsi dana desa dan pembeking kepala desa korup.


Agung, yang juga Pemimpin Redaksi media online Kabarsbi, menilai pernyataan Menteri Yandri sebagai upaya mengalihkan isu dari buruknya pengelolaan dana desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa untuk mencegah praktik pemerasan.  Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar justru membantu mengungkap penyalahgunaan dana tersebut.

 

"Jika dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel, tidak akan ada celah bagi pemerasan. Yang sering terjadi adalah kepala desa menutup-nutupi informasi anggaran, sehingga muncul pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut," tegas Agung.

 

Ia menambahkan bahwa banyak kepala desa yang menyalahgunakan anggaran, dan pernyataan Menteri Desa justru melindungi oknum-oknum tersebut.  Agung mendesak agar pemerintah fokus pada pembinaan kepala desa agar mereka menggunakan anggaran dengan baik, bukannya menyalahkan wartawan.

 

"Dengan adanya statement dari Menteri Desa, yang seolah-olah wartawan menghambat pembangunan desa, saya menduga bahwa Menteri Desa ini adalah aktor utama korupsi dana desa, pembeking para oknum kepala desa yang korup," ujar Agung.

 

Agung juga memberikan pesan kepada para kepala desa yang merasa terancam oleh wartawan: "Buat para kades, jangan takut kedatangan wartawan jika Anda tidak bersalah. Jangan giring opini seolah wartawan yang memeras Anda. Yang terjadi adalah kades korup menyuap oknum wartawan agar boroknya tidak dipublikasikan."

 

Selain Agung, Bung Fyan juga turut menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik, termasuk laporan keuangan desa.  Ia mengecam praktik desa yang menutup-nutupi informasi penggunaan dana desa.

 

GMOCT juga menyoroti lemahnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawasi penggunaan dana desa.  Mereka mendesak agar kedua lembaga tersebut bekerja lebih optimal dan transparan.

 

Agung menekankan peran pers sebagai pilar demokrasi dan meminta agar kebebasan pers dijamin.  Ia mengingatkan bahwa jika pers dikekang, maka pengawasan terhadap penggunaan dana desa akan semakin lemah.

 

Untuk memperbaiki pengelolaan dana desa, GMOCT menyarankan beberapa langkah:

 

Penegakan UU KIP: Setiap desa wajib membuka data keuangan kepada publik.

 

PPID yang Berfungsi: PPID harus menjadi alat untuk membuka informasi, bukan menutupinya.

 

APIP yang Independen: Pengawasan internal harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.

 

Agung menutup pernyataan dengan peringatan keras kepada pemerintah dan kepala desa agar transparan dan tidak menghambat kebebasan pers.  Ia menegaskan bahwa jika pers mati, maka demokrasi pun akan runtuh.  Persoalan korupsi dana desa, menurutnya, bukan tentang siapa yang menyampaikan informasi, tetapi apakah dana tersebut benar-benar sampai ke rakyat.


#No Viral No Justice 


#Proses Yandri Susanto


#Rocky Gerung


#Kedunguan


#Save Wartawan Indonesia 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Musyawarah pengukuhan Pengurus DKM Masjid At-Taqwa Periode 2025-2030

By On Februari 03, 2025




Serang / Musyawarah pengukuhan pengurus Dewan Kemakmuran (DKM) Masjid At-Taqwa kp citerep kelurahan kiara,kecamatan Walantaka,kota serang, Banten periode 2025-2030 resmi terbentuk,Sabtu (01/02/2025).

Pengukuhan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah  tentang Pengurus DKM Masjid At-Taqwa Periode 2025-2030.

"Ustad Enjen pengurus DKM yang lama  berharap pengurus baru dapat memberikan penyegaran dalam kepengurusan dan dapat memakmurkan masjid secara keseluruhan, baik untuk sarana ibadah, penyebaran syiar Islam maupun menghidupkan masjid,selamat kepada pengurus yang baru. Jadikan masjid sebagai tonggak kebudayaan syiar Islam,"ujarnya 

Ketua DKM Masjid At-Taqwa,yang baru Endang mengatakan, masjid merupakan tempat kegiatan beribadah dan syiar Islam. Untuk itu, pengelolaanya harus terus ditingkatkan baik infrastruktur maupun kualitas sumberdaya manusianya."ucapnya 

"Program DKM yang terus berjalan akan kita tingkatkan. Dan masjid menjadi rumah ibadah dan kegiatan syiar Islam terus kita kumandangkan,"imbuhnya.
Ia juga akan mengoptimalkan fungsi masjid sebagai sarana ibadah, meningkatkan kualitas kepengurusan, meningkatkan kualitas imam, muazin, dan marbot masjid.

"Ke depan pusat kegiatan keislaman di Masjid At-Taqwa akan terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang religius,"tutupnya 

Adapun susunan pengurus DKM Masjid At-Taqwa yang baru periode 2025-2030 Ketua DKM.Endang; wakil Ketua pawi; Sekretaris Rijal;dan Bendahara asmad dan dibantu beberapa pengurus bidang.



Masturo

Advokat D A Digerebek Istri, Digiring ke Polrestabes Semarang Namun Kasus Diduga Dihentikan

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Semarang, Jawa Tengah,  Minggu  02 Februari 2025 – Team pengurus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, terkait dengan D A yang menurut informasi bergelar SH, S.Kom, M.Kom, C.Md, Ketua Umum organisasi Warung Paralegal Indonesia (WPI) Feradi dan juga Advokat Subur Jaya, kembali menjadi sorotan setelah digerebek istrinya, E Y, di sebuah kos-kosan D' Paragon MT Haryono, Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.  Penggerebekan tersebut diduga terkait dugaan perselingkuhan D A dengan seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu.

 

Setelah penggerebekan, D A dan wanita tersebut digiring menuju Mapolrestabes Semarang untuk dilaporkan oleh E Y.  Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa E Y kemudian tidak melanjutkan pelaporan tersebut.  Diduga, ia mendapat ancaman atau intimidasi terkait warisan yang akan diterimanya jika pelaporan dilanjutkan.

 

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa E Y ditemani dua orang wanita menggedor-gedor pintu kos-kosan tersebut.  Tidak lama kemudian, D A keluar hanya mengenakan celana pendek berwarna hitam dan rompi berwarna coklat.  Setelah terjadi cekcok singkat, D A kembali masuk ke kamar.  Beberapa saat kemudian, ia keluar dengan pakaian lengkap seragam advokatnya berwarna hitam dan celana hitam, diikuti oleh wanita yang diduga sebagai pasangan selingkuhnya yang menenteng tas.

 

Keduanya kemudian digiring menuju Mapolrestabes Semarang.  Namun, proses pelaporan diduga dihentikan karena adanya dugaan ancaman atau intimidasi terhadap E Y.  Dugaan perselingkuhan ini semakin kuat dengan informasi yang beredar bahwa D A telah menikahi wanita tersebut secara siri.

 

Saat dikonfirmasi secara resmi melalui no kontak WhatsApp pada Minggu 02 Februari 2025 pukul 18.31 WIB,   D A malah menjawab " Apa Maksudnya Kirim Video dan Rilis ini?".


Bukankah team liputan sudah melakukan kode etik profesi jurnalistik sebelum menayangkan pemberitaan, mengirimkan terlebih dahulu narasi/redaksi rilis(realease) nya untuk meminta statement atau tanggapan nya agar pemberitaan menjadi berimbang.


Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban dugaan tindak pidana.  Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan.  Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Menteri Yandri Susanto Dikecam Keras oleh Seluruh Pimpinan Redaksi Media Online Atas Pernyataan "Wartawan Bodrex"

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Jakarta, Minggu 2 Februari 2025 – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Susanto, menuai kecaman luas dari kalangan jurnalis setelah menyebut wartawan dengan istilah "wartawan Bodrex".  Pernyataan kontroversial ini disampaikan Yandri menanggapi pemberitaan yang dianggapnya tidak akurat.  Ungkapan tersebut dianggap merendahkan profesi jurnalis dan memicu protes keras dari berbagai organisasi pers di Indonesia termasuk GMOCT.

 

Yandri Susanto, dalam keterangannya,  mengungkapkan ketidakpuasan terhadap beberapa laporan media yang dinilai tidak merefleksikan kondisi lapangan.  Ia kemudian menggunakan istilah "wartawan Bodrex," merujuk pada obat penghilang sakit kepala, untuk menggambarkan wartawan yang menurutnya membuat laporan yang tidak akurat.

 

Pernyataan ini langsung memicu reaksi negatif, Banyak pihak menilai ungkapan tersebut sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik.  Sejumlah organisasi wartawan dan jurnalis secara tegas mengecam pernyataan tersebut.

 

Eri Opunk, pimpinan redaksi media online Tegarnews dan anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama),  menyatakan kekecewaannya.  "Harusnya oknum, jangan ada embel-embel Bodrex," tegasnya.  Ia pun meminta Yandri Susanto untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara resmi.  Senada dengan itu, Ketua Umum GMOCT, Yopi Zulkarnain,  menuntut bukan hanya permintaan maaf, tetapi juga bukti atas pernyataan Yandri Susanto.  Seluruh pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam GMOCT juga mengecam keras pernyataan Menteri tersebut.

 

Kecaman semakin keras mengingat pernyataan tersebut dinilai sebagai tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) (tentang kemerdekaan pers) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp.500.000.000,00.

 

"Merendahkan wartawan secara keseluruhan berarti menghancurkan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial," ujar salah satu perwakilan organisasi wartawan.


Mereka menekankan bahwa jurnalis bukanlah musuh negara atau alat politik, melainkan mitra pemerintah dalam membangun informasi yang transparan dan akuntabel.

 

Insiden ini juga menyoroti perlunya pelatihan dan edukasi bagi pejabat publik tentang etika berkomunikasi dan pentingnya memahami peran jurnalis dalam menjaga demokrasi.  Beberapa organisasi wartawan berencana menggelar diskusi terbuka untuk membahas isu ini lebih lanjut, mengundang akademisi dan pengamat media untuk menciptakan lingkungan yang saling menghormati antara jurnalis dan pejabat publik.  Dialog konstruktif antara wartawan dan pejabat publik dinilai krusial untuk mendorong kolaborasi yang lebih positif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.


#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Warga Binong Tolak Miras, Satpol PP Kota Bandung Diundang Tapi Tak Hadiri Audensi, Ada Apa?

By On Februari 02, 2025



Bandung, 02 Februari 2025 – Keberadaan penjual minuman keras (miras) di Kelurahan Binong, RT 01 RW 07, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, terus menuai protes keras dari warga sekitar. Kekecewaan warga semakin bertambah setelah Satpol PP Kota Bandung mangkir dari undangan audensi yang digelar pada Kamis, 30 Januari 2025.
 
Audensi yang dipimpin Camat Batununggal, Latif, dan Kepala Trantib Kecamatan dihadiri oleh perwakilan warga, termasuk Ketua RW setempat, Kanit Polsek Batununggal (Bara), Babinsa Koramil Batununggal, tokoh masyarakat, dan bahkan pihak penjual miras. Pertemuan tersebut difokuskan pada permasalahan perizinan penjualan miras dan legalitas operasionalnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Terungkap bahwa penjual miras tidak memiliki izin, dan wilayah tersebut juga tidak pernah memberikan izin untuk penjualan miras.
 
Warga telah berupaya melaporkan permasalahan ini ke kecamatan, kelurahan, Satpol PP Kota Bandung, dan Polsek. Mereka berharap adanya tindakan tegas untuk menutup tempat penjualan miras tersebut. Namun, penjualan miras masih terus beroperasi.
 
Informasi mengenai permasalahan ini diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari tim liputan Media Mabes Polri yang tergabung dalam GMOCT. Deni Sumarno, perwakilan dari tim liputan tersebut, telah melakukan konfirmasi ke kecamatan dan Polsek Batununggal. Pihak Polsek Batununggal menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk penjualan miras tersebut dan akan bertindak tegas. Pihak Koramil Batununggal juga menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya penertiban penjualan miras di wilayah tersebut.
 
Ketidakhadiran Satpol PP Kota Bandung dalam audensi tersebut menjadi sorotan. Kepala Trantib Kecamatan menjelaskan bahwa undangan telah disampaikan, namun Satpol PP Kota Bandung tidak memberikan tanggapan. Camat dan Linmas Kecamatan menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.
 
Warga mengaku resah karena penjualan miras tersebut telah berlangsung selama dua tahun. Mereka berharap adanya tindakan nyata dan segera dari pihak berwenang untuk menutup tempat penjualan miras dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. GMOCT, di bawah kepemimpinan Yopi Zulkarnain (Ketua Umum), akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang memuaskan bagi warga Binong. Ketegasan dari semua pihak terkait sangat dinantikan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
 
#NoViralNoJustice
 
Team/Red (Media Mabes Polri)
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

GWI DPD Banten Minta Presiden RI Agar Ambil Tindakan Tegas Terhadap Kelakuan Menteri Desa

By On Februari 02, 2025



Tangerang, - Terulang kembali di kabinet Presiden Prabowo Subianto, yaitu orang kepercayaannya yang diangkat untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan, malah mengolok-olok profesi LSM dan Wartawan.

Sebelumnya Gus Mifta juga mengolok-olok profesi tukang es dan akhirnya mengundurkan diri dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kini Mentri Desa kembali menjibir dua profesi LSM dan Wartawan.

Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dalam Statement vidio yang beredar sudah mencederai Profesi LSM dan Wartawan 

" Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta 1.000.000., (satu juta),  bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) Rp 300.000.000., (tiga ratus juta), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat 300.000.000 (tiga ratus juta) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu" Ucap Mendes dalam video yang beredar.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Syamsul Bahri selaku Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten. Menurutnya bahwa ucapan Mendes sangat menyakitkan hati para Wartawan dan LSM.

"Ucapan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh Menteri Desa, dikarenakan profesi itu sangat mulia. Kita lihat dengan ucapannya itu, saya yakin semua LSM dan Wartawan yang ada di Indonesia merasa tersakiti," Ucap Syamsul Bahri, Minggu (2/2/2025).

Syamsul menjelaskan bahwa semua wartawan telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

" Adapun menteri desa tidak senang dengan oknum LSM dan oknum wartawan, saya menyarankan agar Menteri Desa menggunakan istilah "oknum " untuk merujuk pada individu.

Menurut Syamsul bahwa Statement Mentri Desa sangat merugikan reputasi profesi jurnalistik. Sehingga dirinya menekankan pentingnya menghargai kerja wartawan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

" Tidak ada wartawan Bodrex, penting untuk membedakan antara wartawan dan LSM yang profesional dan mereka yang mungkin menyalahgunakan posisi mereka. Dengan ini kami menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang dapat disebut "Bodrex," merujuk pada wartawan yang tidak profesional," Ujarnya.

Sebagai pejabat publik, Mentri Desa seharusnya menjaga ucapannya.

"Wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang yang mengatur profesi, sehingga penting untuk tidak menggeneralisasi atau mencemarkan nama baik seluruh profesi hanya karena tindakan segelintir individu. Pejabat publik, termasuk Menteri Desa, diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata saat berbicara tentang wartawan. Menggunakan istilah "oknum" lebih tepat untuk merujuk pada individu yang melakukan pelanggaran," Tetang Syamsul.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. GWI DPD Banten

Pernikahan Laras Riski Milenia dan Ihsan: Tiga Hari Penuh Kemeriahan dan Kesakralan

By On Februari 02, 2025



Ungaran, Kabupaten Semarang – Suasana bahagia dan haru menyelimuti pernikahan Laras Riski Milenia, Adik dari Bendahara GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) Nurhidayah NS, dengan Ihsan. Pernikahan yang digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 25 hingga 27 Januari 2025, ini menjadi perpaduan indah antara kesakralan akad nikah dan kemeriahan resepsi keluarga besar.
 
Acara diawali dengan akad nikah pada Sabtu, 25 Januari 2025.  Suasana sakral begitu terasa dengan Ripa Dimas, adik kandung Laras Riski Milenia, bertindak sebagai wali nikah menggantikan almarhum ayahanda Laras, Bapak Asrodin.  Bapak Asrori, Pakde dari  Laras dan kakak kandung almarhum Bapak Asrodin (Ayah Kandung Laras), menjadi saksi pernikahan mendampingi Ibunda Laras Riski Milenia (Ibu Kumyati) yang dipandu oleh petugas KUA Kecamatan Bergas dan dihadiri Bapak Modin.  Muhammad Aulia Ihsan Putra dari Pasangan Bpk Wikanto - Ibu Maryati resmi mempersunting Laras dengan mas kawin uang sebesar sepuluh juta rupiah dan seperangkat alat sholat.
 
Hari kedua, 26 Januari 2025,  diisi dengan resepsi pernikahan di rumah Laras di Dusun Segeni, Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.  Iringan musik dangdut koplo dari grup Dangdut New Balada pimpinan Bapak Sugianto KMS Sound System menambah semarak acara.  Resepsi yang berlangsung meriah dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB ini menampilkan kegembiraan keluarga dan kerabat yang hadir.
 
Puncak kemeriahan terlihat pada hari ketiga, 27 Januari 2025, saat acara mantu/besan di kampung halaman Iksan di Dusun. Gebugan Desa Gebugan Ungaran.  Meskipun hujan mengguyur, semangat keluarga besar kedua mempelai tetap tinggi mengantar Laras dan Ihsan dari Kp. Segeni menuju Kp. Gebugan.
 
Nurhidayah NS, sang bibi yang akrab disapa Mbak Yu, memberikan doa restu yang penuh haru:  "Laras-Iksan, sepuluh juta rupiah semoga menjadikan angka sakral yang menjadikan kalian jodoh sampai ajal yang memisahkan kalian. Seperangkat alat sholat, semoga menjadikan kalian makhluk dan manusia yang terus beribadah, bersyukur, dan bertawakal kepada Sang Pencipta Allah SWT Tuhan YME."

"Semoga kalian diberikan Momongan yang Sholeh dan Sholehah, yang dapat membanggakan kedua orang tua nya kelak, Aamiin ya rabbal alamin ".
 
Kemeriahan resepsi semakin terasa dengan partisipasi aktif keluarga besar Bapak Asrori.  Asep NS, suami Nurhidayah, turut menyumbangkan lagu-lagu dangdut, diikuti oleh keluarga besar almarhum Mbah Damanhuri Nyatnyono, termasuk keluarga Bapak Asrori, Bapak Jumari, dan Ibu Sumidah.  Suasana semakin meriah dengan joget dan sawer yang dilakukan para tamu hingga Laras Riski Milenia pun ikut bergoyang.
 
Pernikahan Laras Riski Milenia dan Muhammad Aulia Ihsan bukan hanya menjadi momen sakral, tetapi juga perayaan kebersamaan dan cinta yang diwarnai dengan tradisi dan kegembiraan keluarga besar.  Semoga bahtera rumah tangga mereka selalu dilimpahi keberkahan.

Team/Red

Pernyataan Menteri PMD Diduga Merendahkan Profesi Wartawan dan LSM, Menuai Kontroversi

By On Februari 01, 2025


BM.Online //BANTEN – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD) yang beredar dalam sebuah video di media sosial menuai polemik. Dalam rekaman tersebut, sang menteri diduga menyebut "Wartawan dan LSM bodrek" yang dianggap mengganggu aktivitas Desa. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya komunitas wartawan dan aktivis LSM.


Babay Muhedi, Koordinator Perkumpulan Aktivis Aliansi PAMUNGKAS Banten, menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menilai bahwa generalisasi terhadap profesi wartawan dan LSM tidak seharusnya dilakukan, apalagi dalam forum resmi.


"Seharusnya, jika memang ada oknum wartawan atau LSM yang meminta-minta uang, silakan laporkan secara hukum. Jangan langsung menyebut wartawan dan LSM dengan istilah seperti itu. Kami ini mitra pemerintah yang harus dirangkul, bukan disudutkan," tegas Babay.


Menurutnya, Menteri PMD seharusnya lebih fokus pada pembenahan program dana desa agar tepat sasaran. Ia juga menyoroti banyaknya kasus kepala desa yang terjerat korupsi di Banten.


"Kalau pemerintah jujur dan transparan, harusnya berani menghadapi Wartawan dan LSM dan kenapa mau di minta uang oleh oknum wartawan. Jangan sibuk mengurus Wartawan dan LSM, tetapi perbaiki tata kelola anggaran Desa agar lebih bersih dari korupsi," tambahnya.


Senada dengan Babay, Ketua Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) Provinsi Banten, Aminudin, juga menyatakan keberatannya terhadap pernyataan Menteri PMD.


"Jika memang ada bukti, tunjukkan dengan jelas. Jangan asal menuding tanpa dasar. Pernyataan ini dapat menciptakan kesan negatif terhadap wartawan dan LSM yang selama ini berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan," ujar Aminudin.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian PMD belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang beredar tersebut. Para pegiat sosial berharap ada penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman dan ketegangan antara pemerintah, wartawan, serta LSM.


(Red.masturo)

Jeritan Hati Warga Pribumi Desa Bandung, "Ada Uang Bisa Kerja, Tida Ada Uang 😭"

By On Februari 01, 2025



Serang - Bentengmerdek.online - Sabtu 1/02/2025 // Ternyata banyaknya keberadaan perusahan tidak menjamin masyarakat di Desa bisa terdampak untuk penyerapan tenaga kerja yang bisa bergabung di perusahaan tersebut. 


Seperti beberapa perusahaan yang bercokol dan membuka usaha mereka di Desa Bandung, Kecamatan Bandung. Terlihat ada beberapa perusahaan. Seharusnya, keberadaan perusahaan perusahaan itu dapat membuat perubahan di lingkungan sekitar Desa, seperti menyerap banyak tenaga kerja setempat dan lain lain. Sabtu 01 Februari 2025 


Namun, pada kenyataannya tidaklah demikian. Warga masyarakat masih terlalu banyak yang tidak mendapat kesempatan untuk bekerja, sekalipun hanya menjadi pekerja buruh kasar.


Hal ini juga disampaikan oleh inisial D (19), salah satu narasumber media ini. Dia menuturkan kepada awak media Bentengmerdeka.online, bahwa selama ini dirinya dan beberapa rekannya sudah cukup banyak datang ke beberapa perusahaan yang ada di daerahnya dengan membawa surat lamaran kerja, namun tak satupun perusahaan yang menerima.


"Saya sudah mencari pekerjaan pak. lamaran sudah saya berikan ke salah satu Perusahaan, namun sampai saat ini saya tidak mendapat panggilan bekerja. Tadinya, ketika masih sekolah, saya sangat bersemangat dan tak sabar ingin bekerja, karena di Desa saya banyak perusahaan yang bercokol," katanya sedikit kecewa.


"Dalam benak saya, tentulah saya bisa ikut menyumbangkan tenaga saya dan bisa berkontribusi untuk keluarga dalam membantu orang tua saya mencari nafkah sekedar untuk makan, karena orang tua saya sudah cukup tua dan adik adik saya semuanya masih sekolah. Pastinya, sebagai anak tertua, saya merasa terpanggil untuk membatu meringankan beban hidup orang tua saya, karena kami bukanlah dari keluarga berada," jelasnya.


Tapi pada kenyataannya, D harus menerima fakta pahit. Lamaran yang ia ajukan tida mendapat kesempatan, untuk apa ia sekolah jika sulit mencari pekerjaan, yang notabenenya di desanya banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi.


"Ternyata, susahnya orang tua saya menyekolahkan saya, tidak sebanding dengan harapan saya untuk bisa ikut bekerja di perusahaan yang bermukim di Desa kami ini," keluhnya dengan mata yang berlinang.


Sementara, menurutnya, baru baru ini ada salah satu perusahan yang menerima beberapa karyawan. Tapi justru kebanyakan yang masuk orang dari luar desanya. "Saya tidak tahu, mengapa bisa begitu. apakah mungkin orang-orang yang masuk itu titipan dari oknum atau mereka bisa masuk karena memakai biaya. Apakah harus punya hubungan dengan pemerintah dan lain sebagainya juga saya tidak tau," tuturnya dengan raut wajah yang makin sedih.


D juga tak habis pikir mengapa bisa demikian. Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut lebih mengutamakan warga sekitar, tapi justru yang banyak masuk malah orang dari luar desanya. "Ada apa ini ya?, Kalau seperti ini terus, akankah kami warga sini banyak yang hanya jadi penonton saja?," ungkapnya.


Hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Sebab, sejatinya keberadaan perusahaan-perusahaan tentunya diharapkan oleh warga sekitar dapat membantu mereka dalam mengurangi pengangguran. Dan tentunya, perusahaan juga bisa memberikan dampak positif, seperti melalui program CSR maupun sosial lainnya.


Red/Vini 

Mahasiswa BEM-PPNP Desak Pemkab 50 Kota dan APH Perhatikan Nasib Warga Kenagarian Harau

By On Februari 01, 2025



 
Sumbar | Ketua BEM-PPNP, Payakumbuh, Hanif Hasibuan, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota dan APH membantu untuk segera menyelesaikan permasalahan warga Jorong Sungai Data, Jorong Landai, Jorong Hulu Aia, Nagari Harau, Kecamatan Harua. Warga Kenagarian Harau tersebut mengalami dampak negatif akibat penyerobotan pengrusakan Lahan oleh mafia Asing-aseng.
 
Desakan tersebut mahasiswa BEM-PPNP disampaikan saat kunjungan Ke kenagarian Harau kamis (27/1/2025) pukul 13.30 WIB.
 
Mahasiswa BEM-PPNP menekankan bahwa permasalahan warga Kenagarian Harau, yang telah beberapa kali dimediasi di Jorong Landai, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak eksekutif."Sudah seharusnya Pemkab 50 Kota memperhatikan nasib masyarakatnya, dan menindak lanjuti semua wali Nagari yang bermasalah di Pemkab 50 kota" tegas BEM-PPNP.
 
Ia berharap Pemkab 50 Kota dan pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk mencari solusi dan memastikan warga Kenagarian Harau mendapatkan hak-haknya dan keadilan. Dampak penyerobotan pengrusakan lahan oleh mafia tanah asing-aseng, ini harus menjadi perhatian utama.
 
"Kami selaku BEM-PPNP akan terus membantu aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan bagi mereka," tambah Hanif. Ia juga meminta rekan-rekan media untuk terus menjalankan tugas jurnalistiknya dalam membantu masyarakat. "
 
Permasalahan yang dialami warga Kenagarian Harau ini menyoroti pentingnya penyerobotan pengrusakan lahan ulayat warga yang memperhatikan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam memberikan ijin penyelenggaraan di masa mendatang.

*#No Viral No Justice*

*#Warga Kenagarian Harau Tuntut Berantas Mafia Tanah*

Tim/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Sertifikat Hak Milik Nasabah Hilang di TPS, Bank BUMN Kuningan Terancam Sanksi Pidana dan Perdata

By On Februari 01, 2025



Kuningan, Jawa Barat – Kehebohan terjadi di Kabupaten Kuningan menyusul ditemukannya sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kecamatan Cibingbin.  SHM tersebut merupakan agunan milik nasabah salah satu Bank BUMN di Kabupaten Kuningan, dan ditemukan oleh petugas kebersihan.  Kejadian ini telah dikonfirmasi oleh warga Kecamatan Cibeureum,  menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan aset nasabah di lembaga perbankan tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari KabarSBI, salah satu media online anggota GMOCT.
 
Penemuan SHM di tempat pembuangan sampah ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998).  Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga menegaskan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk menjaga keamanan aset nasabah.
 
Atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya SHM tersebut, pihak bank terancam sanksi pidana.  Pasal 49 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengancam anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan hukum dengan pidana penjara 3-8 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp100 miliar.  Lebih lanjut, Pasal 48 ayat (1) c UU No. 10 Tahun 1998 juga mengatur sanksi pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar bagi siapapun yang sengaja menghilangkan catatan pembukuan bank.
 
Selain ancaman pidana, pihak bank juga dapat dituntut secara perdata.  Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.  Dalam kasus ini, hilangnya SHM jelas merugikan nasabah.  Lebih lanjut, Pasal 406 KUHP jo Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 juga mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang secara melawan hukum menghilangkan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.  Yurisprudensi Putusan MA Nomor 902K/Pid/2019 dan Nomor 1293K/Pid/2009 juga mendukung hal ini.
 
Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keamanan aset yang dititipkan di perbankan.  Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.  Kepercayaan publik terhadap sektor perbankan sangat penting, dan kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen yang lebih ketat.  Nasabah berhak mendapatkan jaminan keamanan atas aset mereka yang berada dalam pengawasan bank.
 
#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pasca 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten: Kita Dukung 17 Program Prioritas

By On Februari 01, 2025


SERANG, BM.Online – Dalam rangka menyambut 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Siliwangi Provinsi Banten menggelar santunan kepada 100 anak yatim di Kantor DPD Siliwangi Provinsi Banten, Jumat 31, Januari 2025.

Ketua DPD Garda Siliwangi Provinsi Banten, M. Ansor Sukma mengatakan, kegiatan santunan tersebut dalam rangka menyambut 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

“Alhamdulillah hari ini kita lakukan santunan anak yatim dan terselenggara lancar,” tuturnya.

Diketahui, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah 100 hari kerja.

Dalam menyelesaikan 100 hari kerja, Prabowo-Gibran berupaya menjalankan visi dan misi yang telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu, 25 Oktober 2023 silam.

Prabowo-Gibran menyerahkan dokumen berjudul Visi dan delapan Misi Astra Cita Prabowo Gibran. 

Dalam dokumen tersebut, Prabowo dan Gibran menetapkan delapan misi yang disebut sebagai Asta Cita untuk mencapai visi yang berbunyi, “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2024.”

Selain itu, terdapat 17 program yang disebut sebagai Program Prioritas Prabowo-Gibran untuk diterapkan selama masa pemerintahannya.

Terkait 100 hari kerja Prabowo-Gibran, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Siliwangi Provinsi Banten, M. Ansor Sukma mengatakan, pihaknya akan terus mendukung pasca 100 hari kinerja Prabowo-Gibran.

“Kami mendukung 17 Program Kerja Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan Asta Cita,” kata M. Ansor kepada awak media, Jumat 31 Januari 2025.

“Kami juga mendukung program pemerintah daerah maupun pusat, khususnya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Provinsi Banten,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) menjelang pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubenur Banten terpilih, Andra Soni dan Ahmad Dimiyati Natakusumah. (*/red)

GMOCT Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jateng Lacak No +62812-2582-9175 Diduga Kuat Mengaku sebagai Kompol Maradona dan Kasat Res Jember Angga Riatmi saat Viral Gudang Solar milik Imron

By On Januari 31, 2025

BM.Online //Bergas, Semarang, Jawa Tengah –  Pemberitaan mengenai gudang solar milik Imron di Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kembali mencuat. Setelah dua kali ditayangkan di puluhan media online, kasus ini masih menyisakan sejumlah misteri dan  ketidakjelasan terkait tindak lanjut penyelidikan oleh pihak kepolisian khususnya Polsek Bergas.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melalui liputan khusus,  mengungkap sejumlah kejanggalan.  Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, yang juga menjadi narasumber awal pemberitaan,  mengungkapkan bahwa gudang solar Imron ini pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM tahun 2021.  Saat itu, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan 3 truk tangki modifikasi dan gudang solar milik Imron yang saat itu menggunakan nama PT Sembilan Muara Abadi Petrolium.

 

Kali ini, sorotan tertuju pada  IPTU Harjono, Kapolsek Bergas, yang dinilai lamban dalam bertindak.  Meskipun menjawab "siap" saat dihubungi GMOCT terkait kemungkinan sinergi dengan Polres Semarang untuk menyelidiki gudang solar tersebut, hingga berita ini diturunkan belum ada tindak lanjut yang terlihat meskipun Gudang Solar tersebut berada di belakang Mapolsek Bergas tepatnya Dusun Ngempon.

 

Lebih mengejutkan lagi, Asep NS menerima telepon dari seseorang yang menggunakan foto profil WhatsApp yang terkonfirmasi atas nama Kompol Maradona dan bergambar Direktur Reskrimsus Tipidter Polda Jateng.  Orang tersebut menanyakan keberadaan gudang solar Imron dan mengaku sebagai aparat penegak hukum yang akan menindaklanjuti kasus ini.  


Namun, kecurigaan muncul karena orang tersebut mengaku dari Bareskrim dan Tipidter Polda Jateng Kanit 2 Subdit 5.

 

Tim liputan GMOCT kemudian melakukan kroscek dengan mantan Kasatreskrim Polres Garut,  Kompol Maradona (yang memang pernah menjabat di posisi tersebut).  Kompol Maradona yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Garut membantah memiliki nomor WhatsApp +62812-2582-9175 yang digunakan oleh orang tersebut dan menegaskan bahwa nomor kontaknya masih yang lama.  


Meskipun orang yang Diduga Kuat mengaku sebagai Kompol Maradona mengaku pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Garut dan menjadi anak buah Pak Irhamni,  informasi dari mitra GMOCT di Bareskrim Mabes Polri menyebutkan bahwa Pak Irhamni telah pindah ke PPATK.


Lebih parahnya lagi, yang mengaku sebagai Kompol Maradona ini saat ditanyakan kenapa foto profil nya dihilangkan menjawab bahwa " ya Sengaja, ini siasat jebak Imron, nanti mas tau saya dari bareskrim, Tipidter kanit 2 Subdit 5, anak buah pak Irhamni, lagi cari info Mbah Man sama Jerico, mas santai saja ".


Saat ditanyakan kenapa Imron tidak ditindaklanjuti, yang Diduga mengaku sebagai Kompol Maradona tersebut menjawab " Sama pasti, Kami pasti tindak, nunggu bukti yang akurat santai Mas ".


Ketika disebutkan bahwa team akan ke Polda Jateng dan akan mempertanyakan terkait keberadaan yang Dugaan sementara mengaku Kompol Maradona tersebut ke Tipidter Kanit 2 Subdit 5, dijawab olehnya " Astaga ya wes mas, Media terlalu berisik hal sepele ".


Jika dianggap oleh yang mengaku sebagai Kompol Maradona media terlalu berisik hal sepele, apabila dirinya benar benar dari Tipidter kanit 2 Subdit 5, kenapa tidak langsung ditindaklanjuti, dan apabila media (awak media/wartawan) mempunyai kewenangan seperti pihak kepolisian, media tidak akan berisik dengan menayangkan pemberitaan sesuai fakta, mungkin langsung saja media pun bisa menangkap seperti yang dilakukan kewenangan pihak kepolisian sebagai APH.

 

Yopi Zulkarnain dari GMOCT mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jateng untuk melacak pemilik nomor +62812-2582-9175.  Ia juga berharap Kompol Maradona yang asli yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Garut dapat mengambil tindakan mengingat konfirmasinya terkait nomor tersebut. GMOCT juga kembali meminta Kepolisian Polda Jateng untuk segera menindaklanjuti viralnya pemberitaan gudang solar milik Imron dan meminta kejelasan dari IPTU Harjono terkait janjinya untuk bersinergi dengan Polres Semarang.


Selain itu Yopi Zulkarnain juga dihubungi oleh pemilik no +62812-2582-9175 tersebut mengaku juga sebagai Kasat Res Jember Angga Riatmi, meminta no atas nama pak Mus, akan tetapi saat dicoba untuk di Viccal oleh Yopi Zulkarnain, no tersebut tidak menjawab nya.


Aparat Penegak Hukum, Khususnya Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jateng harus menjalankan tupoksi yang sebenarnya dan Jangan pernah membela yang bersalah. Tunjukkan kepada kami dan masyarakat banyak supaya Nama Institusi Kepolisian tidak tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Selain itu, saya selaku Ketua GMOCT (Gabungan Media Online Dan Cetak Ternama) bersama Pimpinan-Pimpinan Redaksi yang tergabung, Apabila laporan-laporan tersebut cuma di anggap kertas tumpukan, maka kami akan membawa laporan kami ke Polri. Jadi, saya harap Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jateng dapat segera menindaklanjuti laporan-laporan kami dan masyarakat, khususnya masyarakat Jateng, Tegas Yopi. 


Saat berita ini diturunkan, ketika dicoba kembali dihubungi melalui chatting WhatsApp kepada no kontak yang mengaku sebagai Kompol Maradona tersebut, terpantau centang satu dan diduga kuat telah memblokir no kontak team liputan.


#No Viral No Justice 


#Ngaku-ngaku Kompol Maradona 


#Lacak dan Tangkap Pemilik no yang mengaku sebagai Kompol Maradona 


#Polsek Bergas Diduga Bungkam


Tim Liputan Khusus 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Silaturahmi Hangat Antar Pengurus 234SC Kota Bandung: Jalin Kekeluargaan, Bahas Strategi Ke Depan

By On Januari 31, 2025




BM.Online - Kota Bandung, 31 Januari 2025 – Suasana kekeluargaan dan keakraban mewarnai acara silaturahmi yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Pimpinan Cabang (PC) 234SC Kota Bandung di Warung Abah, Jalan Kembar, Bandung, Kamis (30/1/2025). Acara ini menjadi wadah penting untuk mempererat tali persaudaraan dan menyelaraskan langkah antar pengurus organisasi.

 
Para pengurus DPC dan PC dari berbagai wilayah di Kota Bandung berkumpul dalam suasana penuh canda dan tawa. Diskusi hangat berlangsung, membahas berbagai isu strategis organisasi, mulai dari rencana kerja hingga strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Antusiasme peserta terlihat jelas dalam setiap sesi diskusi dan pertukaran pengalaman.

 
Salah satu pengurus DPC 234SC, Sdr. Eki Khalid, menekankan pentingnya acara silaturahmi ini. "Acara ini sangat penting untuk menjadikan 234SC Kota Bandung lebih unggul dan akan menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh DPC beserta PC," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen organisasi untuk terus memperkuat internal dan meningkatkan kinerja.

 
Acara diakhiri dengan sesi ngopi bareng dan foto bersama, semakin memperkuat rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Silaturahmi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan soliditas dan kinerja 234SC dalam menghadapi tantangan di masa mendatang. Dengan semangat kebersamaan yang terjalin, 234SC Kota Bandung siap berkontribusi positif bagi masyarakat. (Red)

DPRD Kabupaten Semarang Desak Pemkab Perhatikan Nasib Warga Graha Ariabima Terdampak Pembangunan Tol

By On Januari 31, 2025


BM.Online //Ungaran, 31 Januari 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang membantu untuk segera menyelesaikan permasalahan warga Perumahan Graha Ariabima, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran.  Warga perumahan tersebut mengalami dampak negatif akibat pembangunan penguatan tiang jembatan Tol Ungaran-Semarang.

 

Desakan tersebut disampaikan Bondan saat menerima kunjungan Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, dan Wakil Sekretaris Umum GMOCT, M. Bakara, di ruang kerjanya Jumat (31/1/2025) pukul 15.00 WIB.

 

Bondan menekankan bahwa permasalahan warga Graha Ariabima, yang telah beberapa kali dimediasi di ruang aspirasi Gedung DPRD Kabupaten Semarang, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak eksekutif.  "Sudah seharusnya Pemkab memperhatikan nasib masyarakatnya," tegas Bondan.

 

Ia berharap Pemkab Semarang dan pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk mencari solusi dan memastikan warga Graha Ariabima mendapatkan hak-haknya dan keadilan.  Dampak pembangunan, baik yang bersifat alamiah maupun non-alamiah, harus menjadi perhatian utama.

 

"Kami selaku legislatif akan terus membantu aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan bagi mereka," tambah Bondan.  Ia juga meminta rekan-rekan media untuk terus menjalankan tugas jurnalistiknya dalam membantu masyarakat.  "

 

Permasalahan yang dialami warga Graha Ariabima ini menyoroti pentingnya perencanaan pembangunan yang memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.  Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam memberikan ijin penyelenggaraan erumahan di masa mendatang.


#No Viral No Justice 


#Warga Perumahan Graha Ariabima Tuntut Kompensasi 


Team/Red (Slamet/Hanif/Jelajahperkara/Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Aset dan Dokumen Penting Hilang di Ruko Tangcity A/29, Julia Minta Polres Tangkot Sigap Menindaklanjuti Laporannya..!!

By On Januari 31, 2025




Kota Tangerang,
Saudari Julia merasa sangat dirugikan sebagai warga Negara yang taat akan hukum yang berlaku di Negara Indonesia dikarenakan Aset miliknya lenyap di Ruko Tangcity tepatnya di Blok A/29 Babakan Kota Tangerang.

Dikarenakan pada hari ini, Saudari Julia bersama Suami Arief Budiman beserta Kuasa Hukum dan Jajaran Ormas PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang mendatangi Ruko tersebut dan masuk kedalam dengan disaksikan security setempat ternyata sudah dalam keadaan kosong barang-barang sudah tidak ada termasuk dokumen pentingpun lenyap tak tersisa, Kamis (30/1/2025).

Dimana sebelumnya Saudari Julia pada tanggal 24 Januari 2025 sudah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan kunci pintu Rolling Door sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 atau 406 KUHP di Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor Laporan : LP/104/1/2025/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Oleh karena adanya indikasi unsur premanisme yang dilakukan maka Saudari Julia meminta Bantuan pendampingan kepada Ormas PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang untuk mendampingi membuka Ruko miliknya untuk melihat aset dan dokumen penting didalamnya., tapi alhasil semua lenyap., 

"Pintu Rolling Door saya gembok kembali, saya sama tau apakah akan dirusak kembali oleh oknum mengatasnamakan siapapun, dan kami minta Polres Metro Tangerang Kota sigap dalam menindaklanjuti Laporan kami", Ujar Julia bersama Suaminya

Zulius Kuasa Hukum Arief Budiman Mengatakan Permasalahan Aset Ruko dengan SHGB Nomor 259 ada permasalahan dengan Bank BPR Magga Jaya Utama dimana client kami tidak pernah menerima uang dan merasa tanda tanganpun di palsukan. Terkait hal tersebut sudah di laporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan di Polres Metro Tangerang Kota dari tahun 2018 dan masih dalam proses, nanti akan saya publish nomor LP nya beserta SPDP dan SP2HP sudah sebanyak 3 kali, an3h si tapi gimana kami tetap hormati proses hukum yang berjalan dan semoga bisa berjalan sebagaimana mestinya dengan tegak lurus tanpa tebang pilih.

Waktu bersamaan Ariyanto Waka DPC Satria Banten mengutarakan bahwa kedatangan kami disini atas permintaan saudari Julia dimana beliau meminta bantuan dan membuat Surat Kuasa kepada kami untuk mendampingi dan melindungi beliau untuk melihat aset beliau di TKP Ruko Tangcity Blok A/29 tersebut.

Beliau meminta pelindungan kepada kami dikarenakan adanya histori kearah premanisme, bukan kami mendahulukan Pihak Kepolisian dalam memberikan perlindungan akan tetapi kami hadir atas permintaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan beliau disaat waktu yang tidak dapat di prediksi. 

(RedaksiTim)

Miris!!! Diduga Kinerja Polres Kota Tangerang Lambat Ungkep Kasus Mapia Tanah, Korban: Susah Mencari Keadilan

By On Januari 31, 2025



Kabupaten Tangerang,  - Korban kasus perampasan Mapia tanah penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan mendatangi Kantor Polres Kota Tangerang Polda Banten/Polres Tangerang Kabupaten pada Jumat ( 28-Desember-2024) lalu.

Setibanya di kantor ruangan Subdit Harta dan Benda (HARDA), korban dan saksi memberikan keterangan peristiwa perkara dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan.

Dalam kesaksiannya korban inisial S menceritakan, dapat surat undangan limpahan dari Polda Banten ke Polres Kota Tangerang untuk memberikan informasi hasil penyelidikan/Lidik, dan meminta wawancara klarifikasi perkara.

"Dalam waktu dekat nanti habis tahun baru kita proses yah, kata penydik, korban dan saksi nanti kita panggil lagi untuk memberikan keterangan informasi lebih lanjut," ucap korban kepada wartawan. Selasa 28, Januari,2025.

Kasus menurut korban tidak ada penyelesaian/penjelasan Selasa, 28-Januari-2025 korban mengkonfirmasi penyidik BRIPTU Yoga Marsito melalui via WhatsApp mengatakan nanti pak saya lagi liburan, disingung kapan ada tindakan hari apa dan tanggal berapa, BRIPTU Yoga selaku penyidik enggan merespon lebih lanjut atau bungkam seribu bahasa," kata korban.

Diketahui isi surat rujukan sebagai berikut.
1. a. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

b. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.

c. Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab Undang-undang hukum pidana.

d. Laporan polisi nomor. LP/B/252/IX/SPKT III. Ditreskrimum/2024/Polda Banten tanggal 6 September 2024.

e. Surat perintah penyidikan nomor. SP. Lidik/ 2379/XII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 9 Desember 2024.

2. Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudari bahwa Penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Tangerang sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP yang terjadi di aula Kantor Desa Kedung, Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang pada sekira bulan Maret 2018.

3. Guna tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, dimohon saudari untuk hadir memberikan keterangan menemui penyidik pada;
a. Hari/tanggal : Jumat/27 Desember 2024;

b. Jam  : 09,30 Wib;

c. Tempat  : Ruangan Unit III Harda Satreskrim Polres Kota Tangerang, Jl.Haji Abdul Hamid Tigaraksa Kab. Tangerang;

Dengan membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana/perkara tersebut.

4. Apabila saudari membutuhkan informasi lebih lanjut, ditunjuk Penyidik/Penyidik pembantu atas nama IPDA Gunadi, S.H / BRIPTU Yoga Marsito, untuk memudahkan dalam berkordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi melalui nomor HP 08xxxxx HP 08xxxxx.

5. Demikian untuk menjadi maklum 
Tembusan Kapolresta Tangerang.
 
Sampai berita ini terbitkan awak media menkonfirmasi pihak penyidik namun belum ada jawaban.
( SP )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *