Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Rapat Zoom dengan Kantor Staf Presiden Bahas Surat Terbuka dari Kabupaten Pasangkayu, "Deputi sudah Bersurat Kepada Pemprov"

By On Maret 06, 2025



Pasangkayu, Sulawesi Barat – Perwakilan masyarakat dari Serikat Petani Pasangkayu, Sulawesi Barat, menggelar rapat virtual dengan Kantor Staf Presiden (KSP) pada 21 Januari 2025. Rapat tersebut membahas surat terbuka masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah dan konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu, yang melibatkan beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa. Bung Dedi, inisiator Peoples Letter dan pelapor ke Sekretariat Presiden dan Wakil Presiden, memimpin delegasi masyarakat.

 

Rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan KSP, termasuk Plt Deputi II KSP, Herbert, Edi Priyono, dan Devi Triasari (yang sebelumnya telah melakukan konfirmasi terkait surat terbuka tersebut), membahas laporan Serikat Petani Pasangkayu yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut mengungkap dugaan pelanggaran HGU oleh ketiga perusahaan tersebut, pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan, dan potensi penggelapan pajak. Serikat Petani Pasangkayu juga melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan pelanggaran HAM lingkungan.

 

Dalam laporan tersebut, Serikat Petani Pasangkayu meminta Presiden untuk:

 

Mengevaluasi status HGU PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

 

Mengembalikan lahan yang dikuasai korporasi di luar HGU kepada masyarakat.

 

Membentuk kebun plasma di dalam wilayah HGU perusahaan sebagai bentuk keadilan sosial.

 

Memberikan akses lahan di luar HGU kepada masyarakat, minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai korporasi.

 

Bung Dedi menekankan keprihatinan atas kurangnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap permasalahan ini, yang menurutnya cenderung berpihak kepada korporasi. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil tindakan tegas karena permasalahan ini dianggap telah selesai di tingkat pusat.

 

Selain Bung Dedi, rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Walhi, Uli Arta Siagian.  


Namun, hingga kini, menurut Bung Dedi, belum ada kabar baik yang diterima dari KSP terkait tindak lanjut dari permasalahan yang telah disampaikan.  


Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bagi Serikat Petani Pasangkayu dan masyarakat Pasangkayu yang berharap agar permasalahan agraria ini segera terselesaikan secara adil dan transparan.


Saat meminta statement melalui chatting WhatsApp kepada salahsatu peserta Rapat Zoom dari Kantor Staf Presiden Devi Triasari pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 20.10 WIB menyampaikan "Kedeputian kami sudah melaporkan kepada pimpinan dan juga sudah bersurat kepada pemprov mengenai hal ini ya Pak. Terimakasih".


Ditambahkan oleh Devi Triasari "Ini bukan untuk konteks publikasi ya Pak. Ini hanya update penanganan audiensi yang masuk ke kami. Kami sudah menerima audiensi dan mendengar dari kedua belah pihak. Kami juga sudah menindaklanjuti dengan bersurat ke pemda terkait tindak lanjut penanganan. Terimakasih".


"Kami tidak pernah ada kesepakatan untuk pemberitaan ya Pak. Dari kami hanya menerima surat permohonan audiensi yang sudah kami tindaklanjuti dengan penerimaan audiensi melalui zoom. Terimakasih" lanjut Devi Triasari.


"Silakan koordinasi dengan pelapor. Saya sudah menyampaikan concern tersebut ke pelapor. Terimakasih",tutup Devi Triasari.


Sementara itu Asep NS selaku Sekertaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengatakan bahwa awak media/wartawan/jurnalis berhak menayangkan pemberitaan sesuai permintaan Narasumber dan sesuai fakta guna mengawal asa dan harapan masyarakat yang mencari keadilan serta kebenaran bukan pembenaran ".



#No Viral No Justice 


Team/Red (Dedi Peoples Letter)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD 50 Kota, Tolak Inpres dan Desak Pemberantasan Ilegal

By On Maret 06, 2025



 
Kab. Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, 5 Maret 2025 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Sotarduganews yang tergabung di GMOCT perihal Ratusan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota hari ini, Rabu (5/3/2025). Aksi yang dikomandoi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) NKM PPNP ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan tagline "Indonesia Gelap, 50 Kota Perlu Berbenah".
 
Aksi diawali dengan long march dari kampus PPNP menuju gedung DPRD. Para mahasiswa menyuarakan berbagai aspirasi dan tuntutan, baik di tingkat nasional maupun lokal. Presiden Mahasiswa BEM PPNP, M. Hanif Hasibuan, menjelaskan bahwa aksi ini didasari hasil konsolidasi internal organisasi kemahasiswaan.
 
Di tingkat nasional, mahasiswa mengecam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran di bidang pendidikan. Hanif berpendapat bahwa Inpres tersebut keliru karena dapat mengganggu proses belajar mengajar (PBM) dan melemahkan pendidikan Indonesia. Mahasiswa juga mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi dan menolak Revisi UU Minerba yang dinilai menciderai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mereka juga menuntut pemerintah untuk segera membayarkan tunjangan kinerja dosen.
 
Sementara itu, di tingkat lokal, mahasiswa menyoroti beberapa permasalahan di Kabupaten Lima Puluh Kota, antara lain maraknya LGBT, pengelolaan potensi daerah yang belum optimal, peredaran barang ilegal, dan sengketa lahan.
 
Berikut tuntutan mahasiswa yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota:
 
Evaluasi dan kajian ulang Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran di sektor pendidikan.
 
Pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.
 
Penolakan pengesahan Revisi UU Minerba.
 
Pembayaran tunjangan kinerja dosen oleh pemerintah.
 
Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kabupaten Lima Puluh Kota oleh DPRD 50 Kota.
 
Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak tegas pelaku LGBT di Kabupaten Lima Puluh Kota oleh DPRD 50 Kota.
 
Penumpasan peredaran barang ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota oleh DPRD 50 Kota.
 
Pengawasan maksimal terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati 50 Kota oleh DPRD 50 Kota.
 
Aksi demonstrasi ini diakhiri dengan harapan agar tuntutan mahasiswa dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah.  

 #IndonesiaGelapLimaPuluhKotaPerluBerbenah 

#NoViralNoJustice 

Team/Red (Sotarduganews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

InterSystems Meluncurkan IntelliCare, Rekam Medis Elektronik Berbasis AI Terbaru

By On Maret 05, 2025


Platform Baru Memanfaatkan Teknologi AI Terbaru untuk Meningkatkan Alur Kerja Klinis dan Mengoptimalkan Operasi untuk Penyedia Layanan Kesehatan

JAKARTA, BM.Online – InterSystems, penyedia teknologi data inovatif yang mengelola lebih dari satu miliar rekam medis di seluruh dunia, hari ini mengumumkan peluncuran InterSystems IntelliCare, sistem rekam medis elektronik dan informasi kesehatan yang didukung AI, dirancang untuk mengubah cara klinisi, administrator, dan pasien berinteraksi dengan teknologi kesehatan.

Dengan semakin berkembangnya Indonesia sebagai pemain penting dalam dunia kesehatan di Asia Tenggara, posisi negara ini menjadi sangat strategis. Indonesia dengan cepat mengadopsi solusi kesehatan digital, menjadikannya pasar yang sempurna untuk teknologi inovatif seperti IntelliCare.

Pertumbuhan ini menjadikan Indonesia sebagai jembatan yang menghubungkan layanan kesehatan modern dengan negara-negara tetangga, sehingga meningkatkan kualitas penyampaian layanan kesehatan secara keseluruhan.

Diperkenalkan pada konferensi dan pameran kesehatan global Healthcare Information and Management Systems Society 2025 (HIMSS25) di Las Vegas, Amerika, pekan ini, IntelliCare menghadirkan kemampuan AI generasi terbaru ke dalam sistem rekam medis elektronik, yang memungkinkan alur kerja menjadi lebih efisien, mengurangi beban administratif, meningkatkan interaksi dengan pasien, dan memperbaiki efisiensi operasional.

Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga pengawasan manusia yang ketat untuk memastikan akurasi dan keamanan.

Dibangun di atas rekam medis elektronik TrakCare yang sudah terbukti di industri, IntelliCare dirancang khusus untuk sistem kesehatan yang sedang mengalami transformasi digital yang cepat dan mencari solusi modern yang terhubung tanpa terhambat oleh sistem lama.

“IntelliCare mewakili langkah maju dalam evolusi sistem rekam medis elektronik,” kata Don Woodlock, Head of Global Healthcare Solutions InterSystems.

“Dengan membangun solusi sistem rekam medis elektronik yang berfokus pada AI, kami membantu penyedia layanan kesehatan fokus pada hal yang penting, yaitu lebih banyak waktu berinteraksi dengan pasien dan lebih sedikit waktu di depan layar.”

“AI adalah perubahan besar dalam teknologi kesehatan,” kata Jusup Halimi, Presiden Direktur EMC Healthcare.

“Dengan fungsionalitas AI yang canggih dan keandalan yang terbukti selama puluhan tahun, InterSystems IntelliCare adalah pilihan yang tepat untuk memberikan solusi paling maju bagi rumah sakit kami.”

InterSystems IntelliCare akan menyederhanakan pengalaman sistem rekam medis elektronik dengan mengintegrasikan kecerdasan berbasis AI di seluruh alur kerja klinis, administratif, dan keuangan. Sistem kesehatan yang memanfaatkan IntelliCare dapat memperoleh manfaat dari:

Efisiensi Berbasis AI

IntelliCare memanfaatkan AI generatif untuk mengatasi ketidakefisienan administratif, sehingga tenaga medis dapat menghabiskan lebih banyak waktu berinteraksi dengan pasien daripada terjebak dalam pengisian data yang rumit.

Asisten AI-nya memungkinkan pengguna untuk memberikan perintah dalam bahasa yang alami dan secara otomatis menyusun ringkasan riwayat pasien.

Peningkatan Interaksi dengan Pasien

IntelliCare mendorong interaksi yang lebih alami dengan menghapus kebutuhan untuk memasukkan data selama kunjungan.

Dengan kemampuan untuk menangkap dan membuat catatan pertemuan secara real-time yang didukung oleh teknologi pendengaran ambient dan alat dokumentasi berbasis AI, para tenaga medis dapat lebih fokus pada percakapan yang penting.

Optimalisasi Operasi Kesehatan

Dirancang khusus untuk administrator kesehatan dan tim TI, IntelliCare menyederhanakan alur kerja, mengurangi ketidakefisienan, dan memfasilitasi interoperabilitas.

Dengan memanfaatkan AI untuk mengisi kode penagihan dalam solusi manajemen siklus pendapatan, operasi keuangan dapat dioptimalkan dan kesalahan dapat diminimalkan.

Sistem Rekam Medis Elektronik Futuristik

Berbeda dengan sistem lama, IntelliCare dirancang dengan interoperabilitas sebagai fokus utama, sehingga dapat terintegrasi dengan mulus ke dalam infrastruktur TI kesehatan yang sudah ada.

Solusi ini tersedia untuk penerapan di lokasi, cloud, atau SaaS, memberikan fleksibilitas bagi organisasi dari berbagai ukuran.

InterSystems IntelliCare kini telah hadir di pasar Timur Tengah, Oseania, Amerika Latin, dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Dengan pertumbuhan pesat dalam adopsi teknologi kesehatan di negara-negara ini, IntelliCare diharapkan dapat menawarkan solusi yang secara signifikan meningkatkan perawatan pasien dan efisiensi operasional.

InterSystems memamerkan IntelliCare pada HIMSS25, memberikan kesempatan kepada peserta untuk melihat langsung teknologi berbasis AI.

Untuk informasi lengkap mengenai jadwal kegiatan InterSystems, silakan kunjungi www.intersystems.com/himss/#meet-with-us.

Tentang InterSystems 

InterSystems, penyedia teknologi data inovatif, menawarkan fondasi yang terintegrasi untuk aplikasi generasi berikutnya di sektor kesehatan, keuangan, manufaktur, dan rantai pasokan di lebih dari 80 negara.

Platform data berbasis cloud kami mengatasi tantangan interoperabilitas, kecepatan, dan skalabilitas bagi perusahaan besar di seluruh dunia, memungkinkan mereka memanfaatkan kekuatan data dan melihatnya dengan cara yang lebih kreatif.

Didirikan pada tahun 1978, InterSystems berkomitmen untuk keunggulan melalui dukungan 24×7 yang telah memenangkan penghargaan untuk pelanggan dan mitra di lebih dari 80 negara.

Dimiliki secara privat dan berkantor pusat di Boston, Massachusetts, InterSystems memiliki 38 kantor di 28 negara di seluruh dunia.


(*/red)

Sebelum Ditahan di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan

By On Maret 05, 2025


JAKARTA, BM.Online – Sebelum ditahan, Artis Nikita Mirzani dicecar 109 pertanyaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadal bos Skincare Reza Gladys.

“Terhadap tersangka saudari NM (Nikita Mirzani) dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Kemudian terhadap saudara IM, dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Selasa, 04 Maret 2025.

Selain itu, kata Ade Ary, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, flashdisk dan juga handphone.

“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen pernah kami jelaskan sebelumnya, kemuian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga HP, dan juga barbuk ekstraksi barang digital,” ujarnya.

Dia menambahkan, penyidik juga melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang ditangani.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus itu, Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan tersebut dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.

“Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin, 10 Februari 2025.

Ade Ary menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban, bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani.

Menurutnya, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024.

“Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM,” ujarnya.

Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.

“Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,” tuturnya.

Terkait kejadian itu, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.

“Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan,” ujarnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Minta Bupati dan Wabup Pandeglang Adil dan Tidak Korupsi

By On Maret 05, 2025


PANDEGLANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang dalam rangka serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Selasa, 04 Maret 2025.

Turut mendampingi, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan semangat optimisme kepada tamu undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang Sertijab Bupati dan Wabup Pandeglang.

Andra Soni mengajak Bupati Pandeglang Dewi Setiani dan Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi berkolaborasi dalam membangun Provinsi Banten ke depan, khususnya wilayah Pandeglang.

“Optimisme yang dimunculkan adalah semangat kolaborasi, kerjasama,” ujarnya.

Andra Soni juga mengingatkan kepada Bupati Pandeglang Dewi Setiani dan Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi untuk selalu menyadari akan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur adalah pelayan. Kami adalah pelayan seperjuangan Bupati dan Walikota. Kita akan bekerja sama-sama,” katanya.

Ia juga meminta kepada Dewi Setiani - Iing Andri Supriadi untuk adil dan tidak korupsi saat memimpin. 

“Adil pemimpinnya, merata pembangunannya, dan tidak korupsi pemerintahannya,” tegasnya.

Andra Soni juga menyampaikan agenda-agenda terdekat dari Pemprov Banten. Mulai dari launching sekolah gratis SMA/SMK dan MA swasta, hingga rencana pembangunan sekolah garuda.

“Dalam waktu dekat saya dan Pak Dimyati akan launching Sekolah Gratis. Membangun sekolah unggulan yang memberikan kesempatan kepada anak-anak Banten, tanpa biaya dan berkualitas,” terangnya. 

Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah menambahkan, dirinya berharap ke depan Pandeglang semakin maju.

“Mudah-mudahan Pandeglang maju,” harap pria yang pernah menjabat Bupati Pandeglang ini. (*/red)

Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tebing Bulang, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin

By On Maret 05, 2025

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

JAKARTA, BM.Online – Terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin APBD 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledah di Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa, 04 Maret 2025

“Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di kantor Dinas PUPR dan kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Dari penggeledahan itu, kata Tessa, pihaknya menyita Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Penggeledahan dilakukan dari pagi hingga sore hari, dan hasil penggeledahan didapatkan BBE untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Tessa mengatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Sebab, kata dia, surat perintah penyidikannya masih bersifat umum. (*/red)

Kades se-Cikande dan Kibin Siap Dukung Polisi Ciptakan Kamtibmas Selama Ramadhan

By On Maret 05, 2025


SERANG, BM.Online – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan, Kapolsek Cikande, AKP Tatang mengadakan kegiatan “Ngariung Iman Ngariung Aman” bersama para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Cikande dan Kibin, Selasa malam, 04 Maret 2025.

Kegiatan itu bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kepolisian dan Pemerintah Desa dalam menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.

Kegiatan yang berlangsung penuh keakraban itu menjadi wadah untuk berdiskusi dan bertukar informasi terkait potensi gangguan Kamtibmas yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cikande, AKP Tatang menyampaikan, bulan Ramadhan biasa terjadi fenomena perang sarung yang berpotensi menjadi tawuran dan konflik sosial.

“Untuk itu, kami meminta bantuan para Kades melalui RT, RW dan Tokoh Masyarakat untuk menyampaikan kepada para orang tua agar sama-sama menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kenakalan remaja,” ujarnya.

Kemudian, kata Tatang, kegiatan yang sering muncul pada bulan Ramadhan, yaitu aksi balap liar:

“Kami mengajak para Kades untuk bersama-sama mengimbau masyarakat agar tidak melakukan balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

Sementara itu, para Kades menyambut baik kegiatan itu dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadhan.

Mereka juga berkomitmen untuk mengimbau masyarakat di wilayahnya masing-masing agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kapolsek Cikande dalam mengadakan kegiatan ini. Kami siap bekerja sama dengan Kepolisian untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif,” ujar Dayari, Kepala Desa Cikande Permai.

Dengan adanya sinergi yang kuat antara Kepolisian dan Pemerintah desa, diharapkan bulan Ramadhan di wilayah Cikande dan Kibin dapat berjalan dengan aman, lancar, dan penuh khidmat. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Pejabat ESDM

By On Maret 05, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, BM.Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Selasa, 04 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dari sembilan saksi tersebut, ada dua orang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Adapun, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF, dkk,” ujar Hari.

Harli menyebukan, pejabat Kementerian ESDM yang diperiksa adalah BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Ditjen Migas.

Selain itu, kata dia, penyidik juga memeriksa tujuh pejabat teknis dari beberapa anak perusahaan PT Pertamina, yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; dan AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping; dan AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.

Lalu, ada satu pejabat teknis dari induk perusahaan yang diperiksa, yaitu LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Kabupaten Nagan Raya sebagai Keluarga Korban Kecelakaan Kritik Lambannya Bantuan PT. SPS2

By On Maret 04, 2025


BM.Online //Nagan Raya - Ridwanto, pimpinan redaksi media online Bongkarperkara sebagai anak korban kecelakaan tunggal di Jalan Simpang Brafo lurusan jalan Pabrik, Kamis (27/02/25) malam, mengecam lambannya respons Perusahaan PT.SPS2 dalam memberikan bantuan evakuasi.  Kecelakaan yang melibatkan orang tuanya, yang bekerja mengangkut buah sawit untuk perusahaan tersebut melalui Koperasi KOPBUN Amara, terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.  Kendaraan dumtruk milik korban terperosok ke parit setelah roda belakang kanan terperosok akibat jalan yang sempit dan longsor karena hujan deras.

 

Ridwanto menjelaskan kronologi kejadian yang ia terima dari abang iparnya sekitar pukul 21.10 WIB.  Ia langsung bergegas ke lokasi kejadian bersama ibu dan abang iparnya, membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam perjalanan.  Sesampainya di lokasi, Ridwanto mendapati orang tuanya masih terjebak di dalam mobil yang terbalik di parit yang kedalaman air nya perkiraan sedalam 1,5 meter.

 

"Di lokasi sudah banyak orang yang berusaha membantu, tapi mereka mengatakan pihak PT SPS2 sangat lamban memberikan bantuan alat berat.  Padahal, kami sudah berkali-kali meminta bantuan, tapi hingga hampir 3 jam kemudian baru ada alat berat yang datang," ujar Ridwanto kepada GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Ridwanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pihak PT SPS2 yang dinilai tidak berperikemanusiaan.  

Pihak perusahaan, termasuk Humas, asisten pabrik, dan kepala askep, hanya berdiri menyaksikan upaya pertolongan tanpa memberikan bantuan.  Bahkan, rantai sling yang awalnya digunakan untuk menarik mobil berkali-kali putus karena ukurannya terlalu kecil.  Ridwanto terpaksa harus mengamuk kepada pihak perusahaan agar segera menyediakan rantai yang lebih besar dan alat berat beko.

 

"Jarak pabrik ke lokasi kejadian hanya sekitar 1.600 meter!  Kejadian sekitar pukul 20.30 WIB, tapi alat berat baru datang mendekati pukul 12.00 WIB tengah malam," tegas Ridwanto.

 

Ridwanto mewakili keluarga besar korban menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya bantuan yang diberikan PT SPS2.  Ia berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi perusahaan agar lebih responsif dan humanis dalam memberikan pertolongan di masa mendatang.  Pihak keluarga korban juga akan mempertimbangkan langkah hukum terkait peristiwa ini.

 


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Dugaan Mafia Tanah: SHGB Yayasan Taruna Bakti Terindikasi Salah Objek, Oknum BPN Kota Bandung Diduga Terlibat

By On Maret 04, 2025



Bandung (GMOCT) – Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online aswajanews.id, mengungkap indikasi kuat adanya kesalahan fatal dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan SHGB Nomor 567 di Kelurahan Cigending, Kota Bandung, atas nama Yayasan Taruna Bakti. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum di Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang diduga mengubah riwayat tanah, sehingga lokasi objek tanah berpindah.
 
Ketidaksesuaian Penerbitan SHGB:
 
- SHGB Nomor 568 (8.560 m²): Diduga berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2255 (pengganti SHM Nomor 37/Desa Pakemitan, Kabupaten Bandung). Namun, SHM Nomor 37 yang asli tercatat sebagai tanah dengan Persil Nomor 222/Desa Pakemitan atas nama M. Sobandi, yang seharusnya berlokasi di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. SHGB ini justru berada di atas lahan dengan Persil Nomor 251.D.I atas nama H. Bahroem bin Tajib.
 
- SHGB Nomor 567 (2.150 m²): Diduga berasal dari SHM Nomor 2256 (pengganti SHM Nomor 264/Desa Pakemitan, Kabupaten Bandung). Namun, SHM Nomor 264 yang asli tercatat sebagai tanah dengan Persil Nomor 51/Desa Pakemitan atas nama Ny. Sukaesih, yang seharusnya berada di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. SHGB ini juga berada di atas lahan dengan Persil Nomor 251.D.I atas nama H. Bahroem bin Tajib.
 
Lahan yang diklaim Yayasan Taruna Bakti di Jalan A.H. Nasution 86, Kampung Panjalu, Kelurahan Cigending, sejatinya memiliki Nomor Persil 251.D.I. Kuasa hukum ahli waris H. Bahroem bin Tajib, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., menganalogikan kasus ini sebagai kesalahan besar, seperti mengklaim kepemilikan mobil yang berbeda dengan surat-surat yang dimiliki.
 
Dugaan Keterlibatan Oknum BPN:
 
Temuan ini mengindikasikan kemungkinan perubahan sengaja atau tidak sengaja dalam riwayat tanah oleh Kantah/BPN Kota Bandung:
 
- SHM Nomor 37/Desa Pakemitan diubah menjadi SHM Nomor 2255/Kelurahan Cigending.
 
- SHM Nomor 264/Desa Pakemitan diubah menjadi SHM Nomor 2256/Kelurahan Cigending.
 
Sertifikat-sertifikat ini kemudian diubah menjadi SHGB 568 dan SHGB 567, sehingga objek lahan tampak seolah-olah berpindah dari lokasi aslinya.
 
GMOCT telah mengirimkan pertanyaan kepada Kepala Kantah/BPN Kota Bandung terkait dugaan ini, termasuk mengenai tindakan yang akan diambil terkait dugaan mafia tanah dan pengembalian SHGB sesuai riwayat sertifikat asalnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kota Bandung. Informasi ini dipublikasikan sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers setelah menunggu lebih dari satu minggu tanpa adanya klarifikasi.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Aswajanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Misteri Gudang Oli Oplosan di Kosambi: Konsumen Terancam, Hukum Diam

By On Maret 04, 2025


BM.Online // Tangerang, Banten – Sebuah gudang di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi pusat produksi oli mesin oplosan yang kini beredar luas. Informasi awal mengenai kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online targetberita.co.id. Investigasi yang dilakukan oleh awak media GMOCT menemukan bukti kuat bahwa oli yang dijual di berbagai toko bukanlah produk asli dari pabrikan resmi, melainkan campuran zat kimia tertentu.

 

Dugaan ini muncul setelah sejumlah konsumen mengeluhkan kerusakan pada kendaraan mereka setelah menggunakan oli yang diduga palsu. Penelusuran rantai distribusi mengarah pada gudang tersebut, di mana seorang pekerja, IF, mengakui bahwa lokasi tersebut memproduksi oli campuran. "Iya bang, di sini tempat produksi oli. Oli beli kalengan, terus dicampur zat kimia. Wanginya dibuat berbeda-beda, lalu dikemas dan dikirim ke toko-toko," ungkap IF.

 

Merek-merek oli ternama seperti Yamalube, Federal, SPX 1, dan SPX 2 diduga menjadi korban pemalsuan. Oli oplosan ini berpotensi menyebabkan mesin kendaraan cepat panas, mempercepat keausan komponen, dan menurunkan performa secara drastis, merugikan konsumen dan membahayakan kendaraan mereka.

 

Celah Hukum dan Tindakan Hukum yang Lamban

 

Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Namun, hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi. Pihak berwenang disebut sedang berada di luar kota dan belum dapat dikonfirmasi.

 

Ketidakjelasan dari pihak berwenang menimbulkan pertanyaan besar mengenai seberapa luas jaringan peredaran oli oplosan ini dan siapa dalang di baliknya. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat potensi kerugian dan bahaya yang ditimbulkan bagi konsumen.

 

Imbauan Kepada Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

 

Masyarakat diimbau untuk waspada saat membeli oli kendaraan. Periksa keaslian oli melalui segel resmi, nomor seri, dan kemasan yang utuh. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan oleh GMOCT untuk mengungkap skandal ini secara menyeluruh dan membawa pelaku ke meja hukum. Kecepatan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini sangat dinantikan untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar.


#No Viral No Justice 


Team/Red (targetberita.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ada Kode “Uang Zakat” di Kasus Korupsi LPEI untuk Tarik Fee

By On Maret 04, 2025

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo. 

JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit.

Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya 'uang zakat' ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo kepada wartawan saat konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 03 Maret 2025.

“Besarannya, yaitu antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Hal ini juga didukung dengan barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan,” imbuhnya.

Terkait pengembalian aset, kata Budi, pihaknya akan memaksimalkan untuk pengembalian penuh. Dari debitur PT Petro Energy, ada duit sebanyak USD 60 juta atau setara Rp 988 miliar.

“Kemudian tadi terkait dengan asset recovery-nya bagaimana? Terkait dengan khusus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih USD 60 juta ini,” ujarnya.

“Dalam proses insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar,” imbuhnya.

Dikethui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka tersebut merupakan direktur di LPEI.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo menyebut, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur.

Menurutnya, potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi.

Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).

Berikut lima tersangka dalam kasus ini:

1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI

3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy

5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.


(*/red)

Gubernur Andra Soni Ajak Semua Pihak Bersama Bangun Provinsi Banten

By On Maret 04, 2025


CILEGON, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni mengajak seluruh elemen masyarakat di Provinsi Banten untuk bersama-sama membangun Banten.

“Kita sama-sama memajukan Banten,” ujarnya dalam sambutannya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon dalam rangka Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Periode 2025 - 2030, Senin, 03 Maret 2025.

Andra Soni menceritakan pengalamannya mengikuti retret selama delapan hari di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Andra bersama-sama dengan Bupati dan Walikota di Banten serta seluruh Indonesia, berdiskusi memikirkan masa depan.

“Alhamdulillah, terbangun sebuah tekad bersama membangun daerah. Itulah hakikatnya Presiden Prabowo menyelenggarakan Retret para Kepala Daerah di Indonesia. Guna membangun daerah dengan kebersamaan dan kolaborasi dari seluruh pihak,” ujarnya.

Untuk itu, Andra Soni mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama dan berkolaborasi memajukan Banten.

Andra optimis dengan kebersamaan, Banten Maju Adil Merata bisa terwujud.

“Tapi, jangan korupsi,” tegasnya.

Andra juga mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama memikirkan masa depan. Provinsi Banten memiliki beragam potensi yang besar.

“Mari kita bersama-sama mengelola potensi tersebut untuk kesejahteraan masyarakat,” ajaknya. 

Andra Soni juga menegaskan, pihaknya terbuka dengan kritik dan saran untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan senang, atas saran dan masukan yang disampaikan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Walikota Cilegon, Robinsar dalam sambutan perdananya menyampaikan syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Cilegon yang telah memberikan amanah dan kepercayaannya.

Robinsar menyadari, harapan masyarakat Kota Cilegon yang menginginkan perubahan. 

“Untuk itu, kami akan mengerahkan energi, kreativitas dan inovasi sebagai modal utama memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya. 

Namun, kata dia, dirinya dan Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami tidak bisa sendirian. Tapi memerlukan dukungan, kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Profesionalisme MPD Kota Semarang Dipertanyakan, LBH Mata Elang Laporkan Oknum Notaris ke MPW

By On Maret 04, 2025



Semarang, 4 Maret 2025 - Pada 27 Februari 2025 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik notaris kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah upaya pengaduan sebelumnya di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Semarang diwarnai sejumlah kejanggalan yang menghambat proses pengaduan. Kasus ini berpusat pada seorang oknum notaris yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik terkait transaksi jual beli rumah.
 
Pengaduan LBH Mata Elang bermula dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh oknum notaris tersebut. Dalam akta tersebut, notaris berjanji mengurus pemecahan sertifikat induk, namun janji ini tidak ditepati. Lebih mengejutkan lagi, sertifikat tersebut malah dijaminkan ke bank oleh penjual. Tindakan ini diduga melanggar beberapa pasal KUHP, termasuk Pasal 266 (keterangan palsu dalam akta otentik), Pasal 372 (penggelapan), dan Pasal 378 (penipuan), serta Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Oknum notaris juga diduga melakukan transaksi dengan pengembang tanpa izin lengkap dan melanggar peraturan tata ruang.
 
Namun, upaya pengaduan di MPD Kota Semarang justru menemui kendala. LBH Mata Elang melaporkan sejumlah kejanggalan, antara lain: penolakan pendampingan kuasa hukum selama pemeriksaan, pengabaian surat pemanggilan resmi oleh MPD, ketidakjelasan identitas petugas MPD, dan proses pemeriksaan yang tidak transparan. Pihak MPD bahkan meminta pengaduan ulang tanpa kuasa hukum.
 
Ketua LBH Mata Elang menyatakan keprihatinan atas kurangnya profesionalisme dan integritas MPD dalam menangani pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, LBH Mata Elang melaporkan kasus ini ke MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah, dengan tembusan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia. Mereka menuntut agar MPW menerima dan menindaklanjuti pengaduan, melakukan sidang pemeriksaan yang adil, dan memberikan informasi hasil sidang kepada pengadu. LBH Mata Elang berharap MPW dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas notaris.


#No Viral No Justice 

Team/Red (Bakara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

PT. Uniagri Prima Tekhnindo dan Abd. Mukit Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Jember

By On Maret 04, 2025



 
BM.Online - Jember, 4 Maret 2025 – Sebuah laporan polisi telah diajukan ke Polres Jember terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT. Uniagri Prima Tekhnindo dan Abd. Mukit di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat. Laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, yang terdiri dari Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam.
 
Dugaan penyerobotan lahan ini terkait dengan aktivitas penambangan galian C yang dilakukan di lahan tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa aktivitas penambangan telah dihentikan oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan, setelah mereka melakukan peninjauan lokasi dan memastikan aktivitas tersebut ilegal.
 
Bambang L A Hutapea menjelaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah, namun tetap saja aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin. Ia menekankan kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya akibat tindakan tersebut. "Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Agung Sulistio menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk dokumen kepemilikan lahan dan keterangan saksi. Mereka berharap proses penyelidikan akan berjalan profesional dan transparan.
 
M. Fais Adam, kuasa hukum lainnya, menyoroti aspek legalitas pertambangan. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian perlu menyelidiki kelengkapan izin usaha pertambangan PT. Uniagri Prima Tekhnindo, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi), dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi). "Keterlibatan pihak lain juga perlu diusut tuntas," tambahnya.
 
Hingga saat ini, Polres Jember masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan pernyataan resmi. Pihak Abd. Mukit dan PT. Uniagri Prima Tekhnindo juga belum memberikan tanggapan. Kasus ini menjadi sorotan dan menantikan perkembangan selanjutnya dari pihak berwajib.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Minta KPU Percepat Tahapan PSU, Bawaslu: Ini Bulan Ramadhan Rawan Politik Uang

By On Maret 04, 2025

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin, 03 Maret 2025.

Pasalnya, kata dia, sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Butuh persiapan sebelum gelaran PSU.

“Tahapannya dimulai kapan dan bagaimana? Proses-proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU sampai sejauh mana? Karena kita, kami Bawaslu akan mengikuti pola tahapan yang digariskan oleh teman-teman KPU. Kami tidak bisa membuat tahapan,” ujar Rahmat Bagja.

Apalagi, kata Bagja, saat ini telah memasuki bulan Ramadhan yang mana sangat rawan akan politik uang.

“Kemudian kami menyampaikan juga kepada KPU harus dipercepat, untuk apa? Pertama adalah ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan, kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan, yang kami harap itu tidak terjadi,” ujarnya.

Bagja juga menyampaikan terkait anggaran pelaksanaan PSU ini. Dia menyebut, jika anggaran sudah jelas, untuk memitigasi pelanggaran politik uang saat pencalonan pihaknya akan mengaktifkan petugas pengawasan badan ad-hoc.

“Jadi, kami berharap proses tahapannya jelas dan cepat dan juga anggaran ad-hoc ada sehingga kemudian Panwas adhoc bisa bergerak lagi,” ujarnya.

Walaupun belum ada kejelasan soal anggaran tersebut, Bagja mengaku dia telah memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan proses patroli menjelang pelaksanaan PSU ini.

“Kemudian, kami menyampaikan kepada teman Provinsi dan Kabupaten dan Kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur sentra Gakkumdu, karena Polisi dan Jaksa jika berkaitan dengan pidana politik uang itu berkaitan dengan sentra Gakkumdu yang melibatkan Polisi dan Jaksa,” pungkasnya. (*/red)

PSU di Kabupaten Serang Bakal Digelar 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye

By On Maret 04, 2025

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama. 

SERANG, BM.Online – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten bakal digelar Sabtu 19 April 2025 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pun telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU yang jatuh pada hari libur dengan alasan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama mengatakan, KPU RI telah menetapkan tanggal PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025.

Menurutnya, alasan diambilnya hari Sabtu, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja. Tentunya bisa punya waktu luang untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

“Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU-nya, kebetulan di hari Sabtu supaya tidak menggangu waktu kerja masyarakat. Sehingga, masyarakat punya waktu luang nantinya untuk datang ke TPS, dengan begitu kita bisa meningkatkan angka partisipasinya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2024 lalu, KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas dinyatakan menang dengan meraup 598.654 suara (66,36 persen). Sementara paslon Andika Hazrumi - Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara (28,22 persen).

Jumlah DPT Kabupaten Serang sebanyak 1.225.781, tingkat partisipasi pemilih mencapai 73,6 persen. Angka partisipasi ini melampaui target yang ditentukan oleh KPU sebanyak 70 persen.

Namun, kemenangan Zakiyah - Najib digugat oleh paslon Andika - Nanang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya pekan lalu, MK memutuskan membatalkan kemenangan Zakiyah - Najib karena dinilai ada campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang merupakan suami Zakiyah.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU ulang di semua TPS.

Gama mengatakan, pada PSU nanti, tidak ada kampanye paslon. Selain kampanye juga ditiadakan, tahapan untuk pemuktahiran data pemilih. Data pemilih menggunakan DPT pada Pilkada Serentak 2024.

“Kampanye nanti tidak ada, untuk menghemat waktu juga dan kita akan menggunakan surat suara yang baru. Kemudian, tidak ada juga untuk pemutakhiran data pemilih, sesuai isi dari putusan MK, kita pakai data pemilih pilkada tahun lalu,” ujarnya.

Adapun untuk petugas adhocnya, seperti petugas KPPS dan PPK, kata Gama, masih belum ada kepastian. Apakah di PSU nanti masih menggunakannya lagi atau tidak, karena pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

Sedangkan, petugas adhoc yang sebelumnya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 kemarin, sudah dibubarkan per tanggal 27 Januari 2025 lalu.

“Petugas adhoc yang kemarin sudah kita bubarkan, adapun di PSU ini kita masih dibahas dan masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Sehingga, belum dapat dipastikan apakah kita akan rekrut ulang atau pakai petugas adhoc yang lama, jadi kita nunggu arahan,” ujarnya. (*/red)

Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

By On Maret 04, 2025

Ketua KPU, Muhammad Afifudin. 

JAKARTA, BM.Online – Dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan melakukan rekrutmen ulang terhadap anggota KPU Daerah (KPUD).

Demikian dikatakan Ketua KPU, Muhammad Afifudin kepada wartawan di kantornya, Senin, 03 Maret 2025.

Menurutnya, perekrutan akan dilakukan apabila ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak, kalaupun ada masalah kan yang putusan pemberhentian oleh DKPP. Itu kami akan tindak lanjut. Kalau sudah dapat putusan dari DKPP berkaitan dengan pemberhentian, dan juga akan kita tindak lanjut pengambilalihan dulu atau langsung di-PAW, sesuai dengan mekanisme internal kita,” ujar Afifudin.

Afifudin juga mengatakan, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Namun, kata dia, bila ada putusan DKPP ada KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.

“Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” ujarnya.

Afifudin juga mengatakan, KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU akan ditugaskan kembali. Dengan catatan apabila tidak ada pelanggaran.

“Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan,” pungkasnya. (*/red)

Wartawan Antarwaktu.com Dianiaya Pemilik Toko Obat Terlarang di Jakarta Timur

By On Maret 03, 2025



BM.Online - Jakarta, 3 Maret 2025 – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Haidar, wartawan media online Antarwaktu.com, menjadi korban penganiayaan oleh pemilik toko yang diduga menjual obat terlarang di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Februari 2025 
 
Sekitar pukul 23 : 30 Iksan, pemilik toko, bersama empat orang lainnya menyerang Haidar dan timnya. Mereka menggunakan stik golf dan parang untuk melakukan pemukulan. Beruntung, salah satu anggota tim berhasil menyelamatkan diri dan timnya dengan menggunakan mobil.
 
Sebelum insiden penganiayaan, tim Antarwaktu.com telah memberikan informasi lengkap kepada pihak kepolisian, termasuk video yang menunjukkan obat terlarang, barang bukti lainnya, dan video penganiayaan itu sendiri. Namun, hingga kejadian kekerasan terjadi, tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian.
 
Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
 
"Tindakan penjual obat terlarang ini harus diusut tuntas oleh kepolisian," tegas Ahmad. "Kekerasan ini terjadi saat Haidar menjalankan tugas liputan dengan atribut lengkap. Ini merupakan penganiayaan yang mencederai kebebasan pers dan melanggar pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan."
 
Akibat pengeroyokan, Haidar mengalami luka fisik berupa lecet di punggung, luka di paha hingga berdarah, dan nyeri kepala. Ia telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.
 
"Kami mengecam keras aksi kekerasan ini dan berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini," pungkas Ahmad Nuryaman. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap pekerja media.
 
#No Viral No Justice 

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

By On Maret 03, 2025


JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi perihal Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 02 Maret 2025

Tessa mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam dukungan data dan informasi, sehinga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif. 

“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” ujarnya.

Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

“Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN,” ujarnya. 

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang dimohonkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat 28 Februari 2025.

“Amar putusan: tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” tulis keterangan melalui website resmi MA.

Adapun gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan ketua majelis Yohanes Priyana. Dibantu Anggota Majelis 1, H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2, Noor Edi Yono.

Dalam putusan ini, majelis juga tetap menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah USD30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsider lima tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *