Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

By On April 20, 2025


JAKARTA, BM.Online Sebanyak delapan daerah di Indonesia telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Sabtu, 19 April 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, pelaksanaan coblosan ulang itu berjalan aman dan lancar.

“Alhamdulillah pantauan sementara pelaksanaan aman semua dan lancar,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025.

Delapan daerah yang melaksanakan PSU itu, di antaranya Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Afifuddin berharap, tidak ada lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah coblosan ulang ini.

“Iya pastilah berharap nggak ada sengketa,” ujarnya.

Diketahui, delapan daerah di Indonesia melaksanakan PSU pada Sabtu, 19 April 2025. Pelaksanaan PSU di delapan daerah itu merupakan tindak lanjut dari putusan MK.

Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025 menjelaskan, ada satu daerah, yakni Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan PSU lebih awal dari jadwal, yakni pada Rabu 16 April 2025, dan pelaksanaannya berjalan lancar.

“Kami ingin menyampaikan bahwa kemarin, hari Rabu baru saja kita menggelar pelaksanaan PSU di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sejatinya jadwal Parigi Moutong juga terjadwal 19 April 2025, tetapi karena pertimbangan sebagian penduduknya harus ibadah, Kristen Advent, maka kami menerima aspirasi itu untuk kemudian usulan dari teman-teman di daerah pelaksanaannya tanggal 16 April kemarin dan Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar di 818 TPS,” jelasnya. (*/red)

Pelaku Mutilasi Sang Kekasih di Serang Ditangkap Polisi

By On April 20, 2025

Foto ilustrasi. 


SERANG, BM.Online Pelaku mutilasi perempuan yang ditemukan di sebuah hutan di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, sudah diamankan di Mapolresta Serang Kota.

“Pelaku pembunuhan disertai mutilasi sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin kepada wartawan, Minggu, 20 April 2025.

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap 24 jam setelah warga dan Polisi menemukan korban dengan kondisi mengenaskan.

Menurutnya, pelaku berinisial ML (23) itu ditangkap di Pabuaran. Pelaku berstatus sebagai pekerja swasta dan merupakan warga Desa Gunung Sari.

“Diamankan di Pabuaran,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sesosok mayat ditemukan warga yang sedang membabat rumput di dekat sawah, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, pada Jumat, 18 April 2025, sekira pukul 17.00 WIB. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak Polisi.

Kondisi jenazah perempuan diduga korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi membusuk. Selain kepala, tangan dan kaki korban diduga telah dipotong.

“Kondisi mayatnya atau jenazah itu sudah membau ya, sudah membau mengalami pembusukan,” ujar Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025. (*/red)

Coblos Ulang Pilkada Serang, Bawaslu Temukan Politik Uang

By On April 20, 2025

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

JAKARTA, BM.Online Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya dugaan politik uang (money politics) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, politik uang ditemukan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada Jumat malam, 18 April 2025 hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu, 19 April 2025.

“Ada beberapa laporan. Kemudian juga baru pagi ini ada, itu tadi malam. Ada dugaan money politik di Kabupaten Serang,” kata Bagja kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025.

Bagja mengatakan, pihaknya melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam politik uang di Kabupaten Serang.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya uang sebesar Rp 18.275.000. Uang tersebut diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.

“Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp 18.275.000,” ujarnya.

Namun Bagja belum mengungkapkan secara terperinci siapa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana politik tersebut.

Saat ini, kata Bagja, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Belum tahu pastinya tim kampanye atau bukan, tapi kami berharap tidak ya. Nantilah kita tunggu, ini masih berlanjut. Itu ditemukan di Ciruas, Cikeusal, ada beberapa yang di kelurahan di desa di Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Diketahui, PSU Pilkada Kabupaten Serang diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy - Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatul Zakiyah - Najib Hamas.

PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. (*/red)

Resmi, Petenews.co.id Hapus Berita Hak Jawab Herlambang Prabowo: Alasan Resmi Terungkap

By On April 20, 2025




BM.Online
//
Kabupaten Semarang, 20 April 2025 (GMOCT) – Media online Petenews.co.id telah menghapus berita hak jawab dari Herlambang Prabowo terkait pemberitaan sebelumnya mengenai keterlibatannya dalam proyek galian C.  Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh Pimpinan Redaksi Petenews.co.id, Mario Sandy.

 

Pernyataan resmi Mario Sandy disampaikan kepada Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui chatting WhatsApp.  Dalam pernyataannya, Mario Sandy menjelaskan bahwa penghapusan berita tersebut dikarenakan  Herlambang Prabowo tidak mengirimkan surat permohonan penayangan hak jawab atau klarifikasi secara resmi kepada redaksi Petenews.co.id.  Oleh karena itu, berita yang memuat hak jawab tersebut akhirnya ditakedown.

 

"Pemohon tidak mengirimkan surat permohonan penayangan, ke redaksi petenews.co.id sehingga berita yang isinya hak jawab/klarifikasi dari Bapak Herlambang buat media yang memberitakan keterlibatannya dengan galian C yang dimaksud, kami takedown/dihapus," jelas Mario Sandy melalui pesan WhatsApp kepada Asep NS.


Sementara itu Asep NS Pimred media online Penajournalis.com Sekaligus Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Menyayangkan " Sekaliber Herlambang Prabowo yang notabene adalah anggota dewan, koq sampai tidak memahami etika permohonan penayangan pemberitaan hak jawab, apalagi tidak melalui surat permohonan resmi dan juga tidak melampirkan bukti-bukti yang menyanggah terkait dengan dugaan keterlibatan Herlambang Prabowo dengan praktek Galian C Ilegal tersebut ".

 

Pernyataan resmi yang disampaikan melalui WhatsApp ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan mekanisme penyampaian hak jawab di Petenews.co.id.  Ketiadaan surat permohonan resmi sebagai dasar penghapusan berita tersebut, ditambah dengan jalur komunikasi yang tidak konvensional, menjadi sorotan.  Ke depannya, diharapkan Petenews.co.id dapat lebih transparan dalam menjelaskan prosedur pengajuan hak jawab dan menggunakan jalur komunikasi yang lebih formal, agar kejadian serupa tidak terulang.  Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi informasi di media online.  Publik pun berharap agar Petenews.co.id dapat lebih meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan mereka.


#No Viral No Justice 


#Herlambang Prabowo 


#Dprd kota Semarang 


#Galian C Ilegal 


#Cv Dagga Handal Prima


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Team OKK GMOCT Gelar Silaturahmi sesama Profesi Wartawan Guna Perkuat Solidaritas dan Sinergi di Bandung

By On April 20, 2025



BM.Online //Bandung, 20 April 2025 (GMOCT) –  Sejumlah media online dan cetak ternama di Jawa Barat menggelar acara silaturahmi dan halal bihalal untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan sinergi antar wartawan.  Acara yang digagas oleh Tim OKK GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dan dipimpin oleh Tri Sunanto (Sam Jangkung), Pimpinan Redaksi Reportasejabar.com, ini berlangsung di Jalan Ahmad Yani Nomor 252, Bandung, Sabtu (19/4/2025).  Acara ini melibatkan wartawan dari Jabarindo.com, Reportasejabar.com, KananAlbayangkara.com, dan PancabuanaNews.coom.

 

Silaturahmi ini menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antar wartawan, khususnya di tengah tantangan pekerjaan jurnalistik yang semakin kompleks.  Acara tersebut menjadi momen untuk saling memaafkan dan memperkuat persaudaraan,  sekaligus wadah berbagi pengalaman, berdiskusi tentang isu terkini, dinamika industri media, dan tantangan dalam peliputan.  Para wartawan juga membahas potensi kerja sama antar media untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan mendukung perkembangan jurnalisme di Indonesia.

 

"Acara silaturahmi ini sangat penting untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang lebih baik antar wartawan," ujar salah satu peserta. "Dengan terjalinnya hubungan yang erat, kita bisa saling mendukung dan berbagi informasi untuk menghasilkan liputan yang lebih berkualitas."

 

Tri Sunanto (Sam Jangkung), selaku penggagas acara dan anggota Tim OKK GMOCT, menambahkan, "Silaturahmi ini bukan sekadar acara kumpul-kumpul biasa.  Ini adalah upaya nyata untuk memperkuat solidaritas dan sinergi antar wartawan di Jawa Barat.  Harapannya, dengan kebersamaan ini, kita dapat menghasilkan karya jurnalistik yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat."

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini.  Beliau menekankan pentingnya solidaritas dan sinergi antar wartawan untuk menjaga marwah profesi jurnalistik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.  "Semoga acara ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat komunitas wartawan di Jawa Barat dan Indonesia, serta meningkatkan kualitas pemberitaan yang akurat dan bermanfaat," ungkap Agung Sulistio.

 

Acara silaturahmi ini diharapkan dapat menjadi  landasan untuk membangun  komunitas wartawan yang lebih solid dan profesional,  serta  meningkatkan peran media dalam memberikan informasi yang objektif dan membangun bagi masyarakat Indonesia.

 

#No Viral No Justice

 

#Salam Satu Pena

 

#Salam No Viral No Justice

 

Team/Red (Jabarindo)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Viral Dugaan Penggelapan Uang Sedekah Makam di Nagan Raya: Warga Kecewa, Peran APH Dipertanyakan, Kecik Diduga Pro Pelaku

By On April 20, 2025



BM.Online //Nagan Raya (GMOCT) –  Kekecewaan mendalam dirasakan warga dan pelaksana penjaga makam terkait dugaan penggelapan uang Amal, sedekah Peziarah, yang hingga kini belum menemui titik terang.  Kasus yang bermula dari laporan pelaksana ke Polsek Darul Makmur ini justru diwarnai dugaan intervensi Kepala Desa (Kepdes) setempat.

ACEH, Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Darul Makmur, Desa Serbaguna, Minggu 20 april 2025.


Pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan PUBLIK terkait peranan sang Kecik yang diduga pro pelaku, saat sang Kecik menghubungi Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS, dan meminta ditayangkan berita mediasi pada 9 April 2025 melalui chatting WhatsApp, Namun saat dimintai bukti surat pernyataan dan permohonan maaf serta video klarifikasi dari terduga, Namun sampai saat ini bukti tak mampu di tunjukan,  meskipun sang Kecik telah menjawab bahwa akan segera mengirimkan bukti video serta surat pernyataan tersebut.


Kronologi kejadian bermula saat pelaksana penjaga makam melaporkan dugaan penggelapan uang sedekah kepada pihak berwajib.  Namun, Kepdes langsung datang ke Polsek Memohon mohon di depan pelaksana makam, petugas kepolisian, juga di depan kadus nya dengan janji akan membuatkan surat penyelesaian pada pagi harinya langsung. Di duga Langkah Kepdes ini dinilai dengan sengaja sebagai upaya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.


Lebih lanjut, Kepdes  kemudian meminta arahan dari Camat Darul Makmur.  Menariknya, Camat justru menyarankan agar surat penyelesaian dibuat sesuai keinginan pelaksana agar masalah cepat selesai dan tidak terulang kembali.  Meskipun surat telah dicetak, namun hingga kini belum ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan pelaku terduga.  Pelaksana yang telah hadir di Polsek pada malam 12 April 2025,  akhirnya urung melanjutkan proses hukum karena janji Kepdes tersebut.


Namun Kini Kekecewaan warga semakin bertambah karena  peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang dinilai kurang optimal dalam menyelesaikan permasalahan ini. Warga mempertanyakan kinerja aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. 


Miris nya, Kecik dalam masalah pencurian buah kelapa sawit milik salah satu warga desa tetangga, langsung di tanggapi serius pada saat pembuatan surat. 


Begini isi inti poinnya "Pertama Saya dengan sukarela memberikan kereta saya sebagai jaminan untuk menghadirkan rekan saya dalam waktu 2(Dua) minggu. Inti poin ke -2 Jika saya tidak dapat menghadirkan rekan saya, maka saya dengan sukarela memberikan honda saya. Pelaku dengan terpaksa tanda tangan, diri nya menyampaikan pada Tim liputan khusus, saat saya hendak mengambil Honda (Sepeda Motor), saya Harus membayar dengan jumlah Uang sebesar Rp. 2.000.000.(Dua Juta Rupiah ) kepada ketua pemuda itu", tandasnya. 


Tindakan Kepdes yang dinilai tidak sesuai aturan, tidak bijak, dan tidak transparan,  membuat warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus Dugaan ini. Di duga peran oknum kecik Mempermainkan Hukum penyelesaian kasus ini menimbulkan keresahan dan juga pertanyaan besar tentang transparansi Penggelapan Uank amal yang di lakukan Oleh Terduga.


Warga berharap APH dapat bertindak tegas dan adil untuk memberikan keadilan bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga, dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang Demi Kemajuan Warga Desa setempat.


Saat di konfirmasi ke kecik terkait hanya centang biru, Bungkam

-Saat di konfirmasi ke camat centang biru, Bungkam

-Saat di konfirmasi ke Babinsa "Baik wan Monitor".


Saat di konfirmasi ke Bhbinkamtibmas "baik wan nanti abang sampaikan lagi sama pak kecik dan seterusnya ".


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketum GMOCT Segera Ambil Sikap , Dampingi Warga Tempuh Tindakan Hukum Terkait Dugaan Penyalahgunaan Tanah Negara di Desa Nyamplung Sari

By On April 20, 2025



BM.Online //Pemalang, Jawa Tengah – 19 April 2025 – Gabungan Media Cetak Online Ternama (GMOCT) menyatakan akan segera mengambil langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan tanah negara oleh Kepala Desa Nyamplung Sari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.  Dugaan ini muncul setelah investigasi mendalam yang dilakukan oleh Ketua Umum GMOCT dan timnya menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian yang dialami warga setempat.

 

Hasil investigasi mengungkapkan adanya dugaan pembodohan sepihak yang dilakukan oleh oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Golkar.  Oknum tersebut diduga telah memanfaatkan posisinya untuk mengambil alih tanah negara yang selama ini ditempati oleh masyarakat Desa Nyamplung Sari.  Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan menyebabkan kerugian besar bagi warga.

 

Beberapa warga yang merasa dirugikan telah menyampaikan kesaksian mereka kepada tim GMOCT. Mereka menyatakan tanah tersebut telah mereka tempati dan garap selama bertahun-tahun, namun tiba-tiba diklaim oleh oknum tersebut.  Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

 

Dengan didampingi oleh tim GMOCT, warga Desa Nyamplung Sari berencana untuk mengajukan gugatan hukum guna memperjuangkan hak-hak mereka.  Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta para pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ketua Umum GMOCT menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.  GMOCT akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat atas tanah negara dikembalikan.  Organisasi ini juga akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan dukungan penuh kepada warga Desa Nyamplung Sari dalam upaya pemulihan hak-hak mereka.  GMOCT berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam pengelolaan aset negara.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT: Dirgahayu Galuh Taruna ke-75, Solidaritas serta Sinergitas TNI dan Media dalam Mengedukasi Masyarakat

By On April 20, 2025


BM.Online //Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) –  Yonif Raider 321/Galuh Taruna merayakan hari jadinya yang ke-75.  Peringatan HUT ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen  dalam pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia.  Perayaan tersebut juga menjadi ajang memperkuat sinergi antara TNI dan media massa dalam rangka edukasi publik.

 

Danyonif Raider 321/Galuh Taruna, Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu, S.IP., menyampaikan rasa syukur dan bangga atas perjalanan panjang Yonif Raider 321.  "Dirgahayu ke-75 Galuh Taruna!  Semoga di usia yang semakin matang ini, kita semakin kuat dan solid dalam menjaga kedaulatan NKRI.  Kami juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan media dalam memberikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat," ujarnya.

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), turut memberikan ucapan selamat.  "Selamat HUT ke-75 Yonif Raider 321/Galuh Taruna!  Semoga selalu jaya dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa.  GMOCT berkomitmen untuk mendukung tugas-tugas TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," ucap Agung.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan bahwa  GMOCT akan terus bersinergi dengan TNI-Polri, khususnya Yonif Raider 321/Galuh Taruna, dalam hal publikasi yang mengedukasi masyarakat.  "Kami percaya bahwa sinergi antara media dan TNI sangat penting dalam membangun kesadaran dan pemahaman publik tentang peran penting TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Ke depannya, kami akan terus meningkatkan kerja sama untuk memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.

 

Perayaan HUT ke-75 Yonif Raider 321/Galuh Taruna ini bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga menjadi simbol komitmen dan kebersamaan TNI dan media dalam membangun bangsa.  Semoga sinergi positif ini terus berlanjut untuk kemajuan Indonesia.



#No Viral No Justice 


#Tni


#Tni Ad


#Galuh Taruna


#Raider Yonif 321


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Hak Jawab Herlambang Prabowo Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Redaksi Petenews.co.id Merasa Dibodohi

By On April 20, 2025


BM.Online //Semarang —  Anggota DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo (HP), menjadi sorotan setelah pemberitaan di GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dan JNI (Jurnalis Nasional Indonesia) pada 20 Maret 2025 dengan mengambil tema "Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang" dan 22 Maret 2025 dengan tema  "Skandal Tambang Ilegal di Mangunharjo: CV Dagga Handal Prima Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Oknum Anggota Dewan DPRD Kota Semarang Diduga Kuat Terlibat" terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas galian C ilegal di Mangunharjo, Tembalang.  


Padahal dalam pemberitaan tersebut menggunakan inisial HRL.  

Akan tetapi Herlambang kemudian menyampaikan hak jawab melalui media online petenews.co.id,  namun  pengajuan hak jawab ini menuai kontroversi.

 

Kejanggalan pertama, hak jawab tersebut disampaikan kepada petenews.co.id,  bukan kepada GMOCT atau JNI—media yang memberitakan dugaan keterlibatannya.  


Serta didalam pemberitaan hak jawab nya tersebut Herlambang Prabowo pun tidak menyertakan foto dirinya, hanya foto lokasi galian C yang menjadi cover pemberitaan nya tersebut.



Kedua, pengiriman hak jawab melewati batas waktu 2x24 jam yang lazim dalam praktik jurnalistik.  Ketiga,  hak jawab tersebut tidak disertai bukti-bukti yang membantah keterangan narasumber yang menyebutkan keterlibatan Herlambang dalam kegiatan galian C ilegal.  Lebih mengejutkan lagi,  Pemimpin Redaksi petenews.co.id, Mario Sandy, menyatakan bahwa Herlambang Prabowo tidak menyerahkan bukti fisik surat hak jawab.

 

Pemimpin Redaksi petenews.co.id mengungkapkan kekecewaannya.  "HP jangan membodohi redaksi petenews.co.id," tegasnya kepada Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (19/4).  Pernyataan ini  menunjukkan betapa tidak profesionalnya cara Herlambang Prabowo menyampaikan hak jawabnya.  Hal ini berbeda dengan prosedur yang biasa dilakukan masyarakat, instansi, atau pihak lain yang mengajukan hak jawab, yang selalu menyertakan bukti fisik surat permohonan.

 

Hingga berita ini diturunkan, GMOCT dan JNI masih membuka ruang klarifikasi bagi Herlambang Prabowo, dengan syarat ia menyampaikan hak jawab sesuai prosedur dan menyertakan bukti-bukti yang relevan.  Sebelumnya, Herlambang sempat mengajak tim liputan GMOCT dan JNI bertemu, namun lokasi yang diusulkan dinilai tidak netral dan berpotensi membahayakan keamanan tim karena dekat dengan rumahnya.

 

Prosedur Ideal Pengajuan Hak Jawab:

 

Media yang menerbitkan berita awal wajib tetap menghormati hak jawab, namun hak jawab yang sah harus:

 

1. Disampaikan langsung kepada media yang memuat berita.

 

2. Disertai bukti atau klarifikasi yang logis.

 

3. Dikirim dalam jangka waktu wajar (biasanya 2x24 jam sejak berita dimuat).

 

Jika hak jawab tidak sesuai prosedur, media dapat membuat berita lanjutan yang menjelaskan situasi tersebut, menekankan kurangnya bukti bantahan, dan tetap membuka ruang bagi klarifikasi resmi.  Dokumentasi seluruh proses juga penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas redaksi.  Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menaati prosedur dan etika dalam menyampaikan hak jawab.



#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

SMAN 3 Siak Hulu Batalkan Perpisahan: Ikuti Keputusan MKKS, Tak Ada Pungutan

By On April 20, 2025



BM.Online //Kampar, Riau – Polemik rencana perpisahan siswa SMAN 3 Siak Hulu akhirnya menemui titik terang.  Informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat dan media, kini telah diklarifikasi oleh pihak sekolah.  SMAN 3 Siak Hulu menegaskan bahwa rencana perpisahan yang sempat dirancang bukanlah inisiatif sekolah, melainkan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan Wali Murid.

 

Keputusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kampar pada Kamis (17/04/2025) secara resmi menghapuskan kegiatan perpisahan di sekolah-sekolah tingkat SMA se-Kabupaten Kampar.  Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.30 WIB di SMA Perhentian Raja ini merujuk pada himbauan Gubernur Riau dan Surat Edaran Kepala Cabang Dinas Wilayah III.

 

Kepala SMAN 3 Siak Hulu, Agus Sutiyono, S.H., menyatakan bahwa sekolah sepenuhnya mengikuti keputusan tersebut.  Tidak akan ada kegiatan perpisahan dalam bentuk apapun yang bersifat seremonial atau memungut biaya dari siswa.

 

“Cukup salam-salaman saja dengan siswa, tanpa tenda, tanpa pungutan.  Jangankan ratusan ribu, serupiah pun tidak dibenarkan,” tegas Agus Sutiyono melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (18/04/2025).  Pernyataan ini juga disampaikannya dalam rapat dengan para guru dan wali murid pada Senin (14/04/2025).

 

Sekolah telah menginstruksikan Wali Kelas dan Pembimbing untuk menyampaikan hasil rapat MKKS kepada siswa dan orang tua.  Pihak Humas Sekolah juga berkoordinasi dengan Ketua Komite Sekolah untuk menyampaikan keputusan ini secara resmi, termasuk kebijakan pengembalian dana.  Agus Sutiyono menekankan bahwa kegiatan lain seperti Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) tetap berjalan sesuai program.

 

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai keputusan ini bijak untuk menghindari kesalahpahaman dan polemik.  “Kita harus bisa membedakan kegiatan resmi sekolah dengan kegiatan inisiatif komite atau wali murid.  Yang perlu diawasi adalah potensi pemaksaan, bukan partisipasi sukarela,” ujar seorang tokoh pendidikan di Kecamatan Siak Hulu.

 

Warga yang mengikuti perkembangan isu ini juga memberikan komentar, “Saya kira perlu diluruskan. Yang berbicara sebelumnya hanya dari pihak Wakasek dan Panitia wali murid, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Sekolah.”

 

Sebelumnya, diberitakan di media online Laskarbhayangkaranews (anggota GMOCT - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), salah seorang panitia wali murid, Iffendi, menyatakan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp 300.000 per siswa.  Namun, dengan keputusan MKKS, sekolah meminta pengembalian seluruh dana yang telah terkumpul karena belum digunakan.  Proses pengembalian dana masih berlangsung.  Pihak sekolah kembali menegaskan tidak ada pungutan dan kegiatan perpisahan yang melibatkan siswa secara kolektif.


#No Viral No Justice 




 Team/Red (Laskarbhayangkaranews)



GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Monitoring di Tiga TPS, Bupati Tatu Tegaskan Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang Bermartabat

By On April 19, 2025


SERANG, BM.Online Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mendampingi Gubernur Banten, Andra Soni melakukan monitoring di tiga titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024, Sabtu, 19 April 2025.

Titik awal, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten beserta Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah monitoring di TPS 04, Kampung Sumur Peuteuy RT 008 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Baros.

Di TPS itu, Gubernur Banten dan Bupati Serang berbincang dengan petugas KPPS, dari 378 sudah 50 persen masyarakat memberikan hak pilihnya.

Kemudian dilanjutkan titik kedua di TPS 02, Jalan KH Abdul Kabier, Kampung Kubang RT 06 RW 02, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir. Di TPS itu, Gubernur Banten dan Bupati Serang memastikan jika proses PSU berjalan lancar.

Sedangkan titik terakhir di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Dari 562 Daftar Pemiliah Tetap (DPT), sudah mencapai 80 persen lebih masyarakat memberikan hak pilihnya.

“Alhamdulillah tadi saya mendampingi Pak Gubernur dan Forkopimda Provinsi Banten meninjau tiga lokasi, yaitu di Kecamatan Baros, Petir, dan Tunjung Teja,” ujar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. 

Berdasarkan hasil montoring di titik terakhir, yakni di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02 Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Gubernur Banten mendapatkan laporan sudah di atas 70 persen untuk partisipasi masyarakat.

“Tadi Pak Gubernur menanyakan ke petugas ini sudah di atas 70 persen. Mudah-mudahan masih tinggi partisipasi masyarakat,” katanya. 

Berbeda dengan di TPS 04, Kampung Sumur Peuteuy RT 008 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Baros, dari 378 DPT, dua jam setelah dibuka, sudah 70 warga yang memberikan hak suaranya.

“Di TPS titik pertama mungkin karena masih pagi, masyarakat belum pada datang, masih di 50 persen. Nanti terakhir jam satu, mudah-mudahan minimal bisa sama dengan kemaren partisipasinya, lebih baik lagi kita berharap lebih tinggi,” ujarnya. 

Tatu berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, terutama penyelenggara, yakni KPU, Bawaslu dan Forkopimda, bisa mengawal PSU ini agar berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada.

“(Mudah-mudahan) tidak ada persoalan lagi, dan masyarakat juga bersama-sama kita punya tanggung jawab mengawal PSU ini agar bermartabat,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni. Dia berharap, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 bisa berjalan dengan baik, masyarakat memberikan hak pilihnya.

“Semoga proses demokrasi berjalan dengan baik, khususnya di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Terkait potensi terjadinya PSU kembali, Andra berharap tidak akan terjadi lagi di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Serang.

“Insya Allah (Tidak ada PSU lagi),” tutupnya. (*/red)

Diduga Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Ditetapkan Jadi Tersangka

By On April 19, 2025

Foto ilustrasi. 

JAKARTA, BM.Online Seorang Dokter PPDS UI berinisial MAES (39) ditangkap Polisi gegara diduga melakukan dugaan kasus pornografi terhadap perempuan berinisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, korban melaporkan kejadian itu pada Selasa, 15 April 2025. Pihaknya kemudian memeriksa empat orang saksi hingga menangkap pelaku.

“Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.

Pihaknya kemudian melakukan gelar perkara. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis, 18 April 2025.

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” pungkasnya.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuhnya. (*/red)

Junjung Supremasi Sipil, PW GPA DKI Jakarta: UU TNI yang Sudah Disahkan Tak ada Langgar Prinsip Demokrasi

By On April 19, 2025


JAKARTA, BM.Online Setelah melalui pembahasan yang cukup intens di parlemen dan muncul berbagai kritikan dan aspirasi dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, akhirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, serta diundangkan dalam Lembaran Negara.

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (PW GPA) DKI Jakarta mendukung dan mengapresiasi atas disahkan dan ditekennya UU TNI yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Perlu dimaknai dalam kerangka besar sistem pertahanan nasional, terutama dalam konteks konstitusionalitas Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) sebagai basis utama strategi pertahanan negara,” kata Ketua PW GPA DKI Jakarta, Dedi Siregar melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Sabtu, 19 April 2025.

Selain itu, kata Dedi, konsep Sishankamrata yang pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal A.H. Nasution pada tahun 1954, lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia dalam menghadapi agresi militer dan mempertahankan kemerdekaan.

Dedi menegaskan, konsep pertahanan negara bukan semata tanggung jawab militer, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh rakyat dan komponen bangsa.

Menurutnya, Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa TNI dan Polri adalah kekuatan utama pertahanan dan keamanan, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung.

Oleh karenanya, Aktivis Pemuda Islam ini memandang, sesuai dengan dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi.

“Perang dagang Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas,” pungkasnya.

Untuk itu, kata dia, peran strategis TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, lanjut Dedi, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman.

“Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis,” tuturnya.

Dedi juga menilai, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit.

Menurutnya, hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks.

Sementara itu, pertimbangan faktor kesehatan, fisik, dan kebutuhan regenerasiTNI harus juga dipertimbagkan.

“Dengan perhitungan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, kata Dedi, setiap perubahan terhadap struktur, tugas, dan kewenangan TNI harus tetap menjunjung tinggi semangat integrasi sistem pertahanan, tunduk pada supremasi sipil, dan tidak menyimpang dari prinsip negara demokrasi. Tantangan pertahanan di era modern memang menuntut adaptasi. 

“Namun, adaptasi itu harus tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai reformasi, agar kekuatan militer tetap berada dalam kerangka hukum dan kendali sipil yang sah. Jadi sangat jelas seperti tertuang dalam Undang-Undang tidak ada Dwifungsi seperti apa yang disebut teman-teman yang aksi dan kelompok-kelompok yang menolak Undang-Undang tersebut,” tegasnya. 

“Kami mengajak semua lapisan elemen bangsa untuk legowo dan saatnya kita bergotong royong menghadapi situasi global, tidak perlu khawatir berlebihan, toh pada prinsipnya UU TNI ini bertujuan berbakti pada nusa dan bangsa,” tutupnya. (*/red)

Soal Jadwal Sidang Gugatan PSU Pilkada, MK Masih Tunggu Berkas Lengkap

By On April 19, 2025

Gedung MK. 

JAKARTA, BM.Online Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan jadwal sidang gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan, sidang akan dimulai setelah seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi.

“Persidangan akan dimulai setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi. Akan ada surat panggilan bagi para pihak untuk hadir di persidangan pendahuluan,” kata Faiz, Jumat, 18 April 2025.

Menurutnya, jadwal persidangan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Persidangan di MK juga akan kembali disiarkan secara terbuka dan langsung,” ujarnya.

Faiz menjelaskan, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel. Komposisi hakim konstitusi tiap panel diprediksi tidak berubah dari komposisi ketika persidangan gugatan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung pada Januari hingga Februari lalu.

Komposisi hakim tersebut, di antaranya Panel I dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah; Panel II dipimpin Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani; sementara Panel III dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Kecuali jika ada hakim konstitusi yang berhalangan maka akan disesuaikan kembali komposisinya,” ujar Faiz.

Adapun tenggat waktu pengajuan gugatan hasil PSU sama dengan ketentuan dalam gugatan hasil pilkada, yakni diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diumumkannya penetapan perolehan suara oleh KPU di masing-masing daerah yang menyelenggarakan PSU.

Namun, MK akan selalu membuka pengajuan permohonan gugatan hasil PSU, hakim konstitusi yang akan menilai absah atau tidaknya suatu permohonan.

“Penilaian terhadap permohonannya, termasuk mengenai terpenuhinya syarat tenggang waktu, sepenuhnya nanti akan menjadi domain dari majelis hakim untuk menilainya,” jelasnya.

Sejauh ini, MK mencatat ada enam hasil PSU dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.

Ada tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Berikut adalah 6 PSU yang digugat di MK:

1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto

2. Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo

3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi 

4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton

5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang

6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo


(*/red) 

Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja

By On April 18, 2025


SERANG, BM.Online Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Haryadi menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Pendopo Bupati Serang, Kamis, 17 April 2025.

Turut hadir para Kepala OPD, Pejabat Eselon III, IV dan para ASN di lingkungan Pemkab Serang.

Dalam amanatnya, Asda I, Haryadi menyampaikan, pada momen ini menjadi refleksi penting bagi sebagai aparatur sipil negara, untuk terus menjaga semangat pengabdian dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat dan bangsa.

Sebab, kata dia, hari kesadaran nasional bukan hanya sekadar agenda seremonial, melainkan merupakan momentum untuk memperbarui komitmen sebagai pelayan publik.

“Dalam era birokrasi yang semakin dinamis dan tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks, kita dituntut untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kedisiplinan dalam bekerja,” tegasnya.

Selain itu, kata Haryadi, Hari Kesadaran Nasional juga mengingatkan akan pentingnya menjaga etika, moral, dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Maka dalam setiap tindakan, keputusan, dan pelayanan akan menjadi cerminan dari wajah institusi ini di mata masyarakat.

“Oleh karena itu, mari kita jadikan setiap tugas dan pekerjaan sebagai ladang pengabdian terbaik untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Mengingat, sambung Haryadi, ASN adalah bagian dari roda penggerak pada OPD masing-masing, kecil atau besar peran yang diemban harus saling melengkapi.

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh jajaran untuk tidak pernah lelah berbuat baik, terus menjaga semangat bekerja cerdas, bekerja tuntas, dan bekerja ikhlas.

“Ini semua demi tercapainya pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak nyata,” tuturnya. (*/red)

Cegah Kepadatan Jemaah Haji RI di Mina, Kemenag Siapkan Skema Tanazul

By On April 18, 2025

Plt Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim. 

JAKARTA, BM.Online Guna mengatasi kepadatan jemaah haji Indonesia saat berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan berbagai strategi.

Salah satu strategi terbaru yang diterapkan, yaitu tanazul untuk jemaah haji saat mabit di Mina.

“Tahun lalu itu masih ada problem kita di kepadatan di Mina. Nah di Mina karena memang jumlah kawasan ya memang segitu-segitunya dari dulu. Ya sehingga memang mau tidak mau juga harus kita kurangi kapasitasnya. Nah ini tahun ini ada rencana yang mudah-mudahan juga dikerjakan dengan skenario tanazul,” kata Plt Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal Ali Hasyim kepada wartawan, di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis, 17 April 2025.

Diketahui sebelumnya, Kemenag telah menerapkan skema murur atau hanya melintas di Muzdalifah menuju Mina setelah wukuf di Arafah bagi jemaah lansia dan yang membutuhkan penanganan khusus pada tahun lalu.

Setidaknya ada 50 ribu anggota jemaah haji yang mengikuti skema murur sehingga mengurangi kepadatan di Muzdalifah tahun lalu.

Selain itu, Kemenag telah menerapkan skema safari wukuf bagi jemaah lansia dan sakit pada tahun lalu.

Kini, Kemenag menerapkan skema tanazul untuk mengurangi kepadatan di tenda-tenda jemaah haji Indonesia saat mabit di Mina.

Strategi itu akan membuat setidaknya 38 ribu jemaah haji RI akan mengikuti skema tanazul tersebut.

Menurut Faisal, skema tanazul itu berupa menginapkan jemaah di hotel dekat area Jamarat.

“Jadi tanazul itu nanti ada jemaah, ada sekitar kemarin kalau nggak salah 38 ribu ya. Sebnyak 38 ribu yang ditargetkan nanti jemaahnya itu tidak menginap di tenda. Mabit tetap di Mina, tapi mereka menginap di hotel. Hotel yang ada di sekitar Jamarat,” ujarnya.

Faisal berharap, berbagai skema yang diterapkan ini akan meningkatkan kenyamanan jemaah.

Dia juga berharap skema tersebut dapat meningkatkan kepuasan jemaah terhadap pelayanan jemaah haji.

“Kita berharap rencana ini Allah permudah nanti ini bisa berjalan seperti yang kita harapkan. Saya kira itu langkahnya kalau mudah-mudahan tahun ini kepadatan bisa kita kurangi. Jemaah haji puas nanti makanan juga cukup puas,” ujarnya. (*/red)

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Iklan, KPK Panggil Manajer Keuangan Bank BJB

By On April 18, 2025

Jubir KPK, Tessa Mahardhika. 

JAKARTA, BM.Online Guna mengusut kasus korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manajer Keuangan Internal Bank BJB, Roni Hidayat Ardiansyah (RHA) sebagai saksi.

“Hari ini, Kamis, 17 April 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank BJB,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.

“RHA, Manajer Keuangan Internal Bank BJB,” sambungnya.

Selain Roni, kata dia, pihaknya juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB 2017-2022 Dadang Hamdani Djumyat serta Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum Bank BJB Wijnya Wedhyotama.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus rasuah Bank BJB. Kelima tersangka itu, di antaranya Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. (*/red)

Respon Cepat Ketua DPD GMOCT Jateng: Anak Yatim Piatu di Semarang Dapat Perawatan Intensif di RSUP Dr. Kariadi Setahun Menderita Tumor Usus

By On April 18, 2025



BM.online - Semarang, 18 April 2025 (GMOCT) –  Sulistyo, seorang anak yatim piatu dari Dusun Catak, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, akhirnya mendapatkan perawatan intensif di RSUP Dr. Kariadi Semarang setelah menderita tumor usus selama lebih dari setahun.  Kondisi memprihatinkan Sulistyo yang hidup sebatang kara dan tanpa akses perawatan medis,  terungkap berkat inisiatif Selamet Setyo, jurnalis dari jelajahperkara.com.

 

Selamet Setyo, yang juga warga Dusun Catak, melaporkan kondisi Sulistyo kepada M. Bakara, Kepala Perwakilan Jawa Tengah jelajahperkara.com sekaligus Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah.  Menanggapi laporan tersebut, M. Bakara langsung mengambil tindakan cepat.

 

M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, menyatakan: "Mendengar laporan tentang kondisi Sulistyo, saya langsung memerintahkan agar ia segera mendapatkan perawatan medis yang layak.  Ini adalah bentuk nyata kepedulian GMOCT terhadap sesama, dan kami bersyukur Sulistyo dapat segera mendapatkan penanganan di RSUP Dr. Kariadi.  Kami akan terus memantau perkembangan kesehatannya dan berkomitmen untuk membantu meringankan bebannya."

 

Berkat koordinasi yang cepat, Sulistyo langsung diterima di UGD RSUP Dr. Kariadi dan mendapatkan perawatan intensif. Keluarga dan warga Dusun Catak menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterima.

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, menambahkan: "Kasus Sulistyo ini menunjukkan pentingnya peran media dan kepedulian sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.  GMOCT berkomitmen untuk terus menjadi wadah bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik yang bertanggung jawab dan berpihak kepada masyarakat, khususnya mereka yang lemah dan terpinggirkan.  Semoga Sulistyo lekas sembuh dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik."

 

Kecepatan penanganan ini menjadi bukti nyata komitmen GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dalam membantu masyarakat.  Kisah Sulistyo menjadi pengingat pentingnya kepedulian kita terhadap sesama, terutama mereka yang hidup dalam keterbatasan dan kesendirian.

 

#No Viral No Justice

 

Team/Red (Selamet Setyo, SH/Jelajahperkara.com)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Pabrik Oli Bekas Ilegal di Marunda Ancam Kesehatan dan Lingkungan

By On April 18, 2025



BM.online - Jakarta, 18 April 2025 – Di balik hiruk pikuk lalu lintas Jalan Inspeksi dekat Pintu Air 1 RW 001, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tersembunyi ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan. Diduga Sebuah tempat pengolahan oli bekas ilegal beroperasi tanpa izin dan mengabaikan standar keamanan, Kamis (17/4/2025).  Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online targetberita.co.id yang tergabung dalam GMOCT.

Pabrik tersebut diduga secara sembarangan mendaur ulang oli bekas, yang seharusnya dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).  Proses pengolahan yang dilakukan tanpa izin lingkungan, tanpa mengikuti prosedur standar, dan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, merupakan pelanggaran serius.

Menurut Pasal 104, pengolahan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.  Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan merusak ekosistem.

Pengelolaan oli bekas yang benar membutuhkan berbagai izin, termasuk izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin penyimpanan dan pengolahan dari pemerintah pusat atau daerah.  Wadah penampung juga harus memenuhi standar keamanan, yaitu tertutup rapat, tidak bocor, dan terhindar dari kontaminasi bahan berbahaya lainnya.  Namun, di Marunda, semua aturan tersebut diabaikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sampai kapan aktivitas berbahaya ini dibiarkan? Sampai kapan masyarakat harus hidup berdampingan dengan limbah beracun?  Di manakah peran pengawasan pemerintah dalam mencegah dan menindak tegas pelanggaran lingkungan seperti ini?

Membiarkan pelanggaran ini berlanjut sama saja dengan menanam bom waktu bagi lingkungan dan generasi mendatang.  Aparat berwenang perlu bertindak tegas, bukan hanya menutup mata terhadap ancaman nyata yang ditimbulkan oleh pabrik oli bekas ilegal di Marunda ini.  Tindakan tegas dan segera diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.


#No Viral No Justice 

Team/Red (targetberita.co.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sekretariat DPRD Banten Menerima Kunjungan DPRD Maluku Utara

By On April 17, 2025


SERANG, BM.OnlineSekretariat DPRD Provinsi Banten menerima kunjungan kerja dari DPRD Provinsi Maluku Utara, Kamis, 17 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, H. M. Iqbal Ruray selaku Ketua DPRD Maluku Utara menyampaikan, bahwa saat ini DPRD Maluku Utara melalui Alat Kelengkapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) sedang melakukan pembahasan  awal mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dengan demikian atas kegiatan tersebut, DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Banten dalam rangka studi komparasi terhadap Raperda tersebut.

“Saat ini, DPRD Maluku utara melalui BAPEMPERDA sedang melakukan pembahasan awal pembicaraan tingkat I terhadap Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami melakukan kunjungan ke DPRD Banten ini dalam rangka studi komparasi dan meminta masukkan untuk selanjutnya bisa kami jadikan contoh di Maluku Utara,” jelasnya. 

Dalam kunjungan yang diterima langsung oleh Analis Pemantauan Perundang-Undangan Legislatif Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Sardi dipaparkan mengenai kebijakan-kebijakan yang ada di DPRD Provinsi Banten berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan. 

Usai acara berlangsung, Sardi  berharap, kunjungan ini membawa banyak manfaat untuk selanjutnya bisa diterapkan oleh DPRD Provinsi Maluku Utara. 

“Tentunya kami berharap kunjungan ini bisa membawa banyak masukan dan manfaat untuk selanjutnya bisa diterapkan oleh DPRD Provinis Maluku Utara,” tandasnya. (ADV)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *