Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Kasus Timah dan Impor Gula

By On April 23, 2025

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar saat Konferensi Pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025. 

JAKARTA, BM.OnlineKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan dalam kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula dan vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan saat Konferensi Pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Ketiga tersangka itu, di antaranya Marcella Santoso (MS) selaku Advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku Advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Terdapat pemufakatan jahat dilakukan MS JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula Tom Lembong, baik di penuntutan maupun di pengadilan,” ujar Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan hari ini merupakan pengembangan dari penyidikandalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian, tiga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga Hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai Majelis Hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas merupakan putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*/red)

Peringati Hari Kartini, Asda III Pemkab Serang Sebut Sejarah Kebangkitan Perempuan

By On April 21, 2025


SERANG, BM.Online Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Ida Nuraida menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Raden Ajeng Kartini, di Lapangan Pendopo Bupati Serang, Senin, 21 April 2025.

Dalam momen Peringatan R.A Kartini, diwajibkan bagi perempuan untuk mengenakan baju kebaya dan laki-laki baju silat kaserangan.

Ida Nuraida mengatakan, Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April bukan sekadar seremoni, melainkan panggilan untuk bertindak.

“Ini merupakan tonggak sejarah bagi kebangkitan kaum perempuan untuk berkiprah atau bermanfaat lebih luas untuk masyarakat,” ujarnya usai upacara di Pendopo Bupati Serang.

Berkiprah, bermanfaat dalam artian, sebut Ida, baik dari sisi pendidikan, pekerjaan, persamaan dalam hukum, dan juga pemerintahan serta politik.

“Jadi perempuan diberikan kesempatan oleh Raden Ajeng Kartini untuk bermanfaat bagi masyarakat lebih luas lagi selain di rumah,” katanya.

Mengingat hal demikian, sambung Ida, karena saat ini sudah tidak ada lagi perbedaan dalam kesempatan atas perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak sia-sia.

“Ini merupakan inspirasi bagi kaum perempuan untuk berkiprah lebih luas lagi karena tidak ada perbedaan lagi, tinggal perempuan itu sendiri yang mewarnai atau mengatur hidupnya supaya seimbang antara pekerjaan di luar rumah dengan kondisi di rumah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, semangat Kartini ada pada pelajar yang gigih menuntut ilmu dan berani bermimpi tinggi. Juga ada pada perempuan pekerja apa pun profesinya melalui dedikasi, karya, dan kontribusi untuk masyarakat.

“Kartini ada pada pemimpin, guru, aktivis, inovator, seniman, dan siapa pun yang terus berjuang membuka jalan bagi perempuan lainnya,” ucapnya.

Oleh karenanya, Ida menegaskan, tak ada kata terlalu muda atau terlalu tua untuk menyalakan semangat Kartini, serta tak ada peran yang terlalu kecil untuk menciptakan perubahan. Maka, sepatutnya untuk terus menghidupi semangat Kartini.

“Dengan belajar, bekerja, berkarya, dan mengambil bagian dalam kemajuan bangsa, mari bersama membuka lebih banyak ruang partisipasi, menolak segala bentuk diskriminasi, dan memastikan setiap perempuan Indonesia bisa tumbuh dan berdaya, dari mana pun ia berasal,” pungkasnya.

Turut hadir pada Apel Peringatan Hari Kartini, Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Suhartano, para Staf Ahli Bupati, para Asda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. (*/red)

Iseng Jadi Motif Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus

By On April 21, 2025

Dokter PPDS yang mengintip mahasiswi mandi di Jakpus ditetapkan sebagai tersangka. 

JAKARTA, BM.Online Terungkap motif dari tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi mandi di Jakarta Pusat.

Polisi menyebut pelaku melakukan aksinya karena iseng.

“Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Senin, 21 April 2025.

Menurut Firdaus, Azwindar mulanya pada Rabu, 15 April 2025, sekira pukul 18.12 WIB, mendengar suara korban SSS (22) yang merupakan tetangga kosnya sedang mandi.

Saat itu juga, Azwindar berinisiatif mengambil handphone untuk merekam kegiatan korban melalui lubang angin dengan memanjat lewat plafon.

“Pelaku mengaku iseng karena mendengar seseorang yang sedang mandi. Sehingga pelaku berniat untuk melakukan, merekam terhadap korban yang sedang mandi,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, video berdurasi delapan detik itu tidak diperjualbelikan. Video tersebut hanya menjadi konsumsi pribadi pelaku.

“Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang dokter PPDS di UI yang diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku.

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.

“Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, korban melaporkan kejadian itu pada Selasa, 15 April 2025. Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi hingga mengamankan pelaku. (*/red)

Sidang Zarof Ricar, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

By On April 21, 2025


JAKARTA, BM.Online Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengelar sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Senin, 21 April 2025.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung Soesilo, sebagai saksi di sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Soesilo merupakan Ketua Majelis Hakim dalam Kasasi Ronald Tannur. 

Dalam kesempatan itu, Soesilo akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa, eks pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti pun menanyakan identitas dari Soesilo. Kemudian, ditanyakan pekerjaan dari saksi tersebut. 

“Pekerjaan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI?” tanya Hakim Rosihan.

“Benar,” jawab Soesilo.

Di dalam ruang sidang, Soesilo hanya mengenal Zarof. Terhadap Lisa Rachmat, ia menyatakan tidak kenal. 

Selain Soesilo, JPU juga menghadirkan Pensiunan Hakim Ad Hoc MA, Abdul Latif dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI, Santi sebagai saksi. 

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur. 

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 10 Februari 2025. 

JPU menyatakan, hal itu Zarof lakukan bersama Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum dari Ronnald Tannur.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5.000.000.000 melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” kata JPU di ruang sidang. 

“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” imbuhnya. 

Jaksa menjelaskan, suap tersebut bermula pada Gregorius Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Kemudian, setelah mengetahui susuan majelis hakim kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya yang berlokasi di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan. 

Zarof yang mengaku kenal dengan Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim, kemudian dijanjikan uang Rp1 miliar untuk kasasi bebas Ronald Tannur. Lisa pun meminta Zarof menyampaikan ke Soesilo perihal maksud dan tujuannya dalam kasasi Ronald Tannur. 

“Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000 dengan pembagian Rp5.000.000.000 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” ungkap JPU.

Zarof kemudian menemui Soesilo pada saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Prof. Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Zarof memastikan kepada jika Soesilo merupakan ketua majelis hakim kasasi Ronald Tannur yang kemudian dibenarkan. 

“Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan 'siap pak terima kasih',” ujar JPU.

Kemudian pada 2 Oktober 2024, Lisa menghubungi Zarof untuk menindaklanjuti penyerahan uang yang sebelumnya sudah disepakati.

“Lisa Rachmat menyampaikan pesan Whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat 'selamat malam pak saya malam ini bisa mampir kah' kemudian terdakwa membalas pesan dengan kalimat 'bisa', selanjutnya Lisa Rachmat membalas dengan kalimat "siap otw pak'. Selanjutnya Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Rp2.500.000.000 untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tanur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan,” ujarnya.

Jaksa menjelaskan, Zarof pun secara aktif terus menyampaikan perkembangan kepada Lisa. Pada 8 Oktober, Zarof menyampaikan pesan kepada Lisa yang berisi laporan tentang diringa telah selesai melaksanakan tugasnya dengan menemui semua pihak terkait.

“Lisa Rachmat membalas 'Siap mampir Jumat ya pak'. Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2.500.000.000 untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang. Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000 yang terdakwa simpan di rumah terdakwa,” ucap Hakim.

Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/red)

Nyi Yasi Cahya Lusi, Generasi Penerus Kartini di Usia 21 Tahun

By On April 21, 2025



Pati, 21 April 2025 – Di tengah perayaan Hari Kartini, Nyi Yasi Cahya Lusi, putri tercinta dari pasangan CHY Yoyok dan Suharni (pemilik Media Online centralpers.press), merayakan ulang tahunnya yang ke-21. Perayaan ini terasa istimewa, mengingat semangat Kartini yang selalu menginspirasi perempuan Indonesia untuk berjuang dan meraih cita-cita.

 

Nyi Yasi, yang dikenal sebagai sosok muda yang cerdas dan berprestasi, merupakan teladan bagi generasi muda.  


Nyi Yasi Cahya Lusi juga sebagai Editor di media centralpers.press dan juga masih kuliah di USP Universitas Safin Putra Pati, jurusan Ekonomi Bisnis semester 4


Kehadirannya di tengah masyarakat mencerminkan semangat Kartini yang terus hidup dan berkembang di era modern.

 

CHY Yoyok, penuh haru mengungkapkan kebanggaannya terhadap putrinya: "Hari ini, di Hari Kartini, saya merasa sangat bersyukur melihat Yasi tumbuh menjadi pribadi yang tangguh dan berdedikasi. Ia adalah penerus semangat Kartini, seorang perempuan yang berani bermimpi dan mengejarnya dengan gigih. Semoga Yasi selalu diberikan kesehatan dan keberkahan dalam hidupnya."

 

Sementara itu, Suharni menambahkan kata mutiara yang penuh makna: "Seperti bunga yang mekar di musim semi, semoga Yasi terus berkembang dan berjaya. Jadilah perempuan yang berbudi luhur dan bermanfaat bagi sesama, seperti teladan Kartini."

 

Nurhidayah NS, Pimpinan Redaksi Media Online Lintangpena.com, turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun: "Selamat ulang tahun, Nyi Yasi Cahya Lusi! Semoga sukses selalu dalam setiap langkah dan cita-cita. Semoga semangat Kartini selalu membimbingmu dalam mengarungi kehidupan."

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut memberikan ucapan selamat dan doa terbaik untuk Nyi Yasi Cahya Lusi. Semoga di usia yang ke-21 ini, ia semakin sukses dan menjadi inspirasi bagi banyak orang. Selamat ulang tahun, Nyi Yasi!

 

Team liputan

Ketua DPW IWOI Jateng Kecam Pernyataan Kontroversial Kasus Rokok Ilegal di Cilacap, Ferdi Saputra Fitnah Profesi Wartawan dan Wajib Dilaporkan

By On April 21, 2025



 
Cilacap, Jawa Tengah – Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, mengecam keras pernyataan Ferdi Saputra, seorang pedagang rokok eceran di Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Pernyataan Ferdi yang dimuat di Harian7 dan Cimed TV, terkait penggerebekan rokok ilegal di rumahnya pada 14 April 2025 lalu, dinilai Teguh penuh dengan kebohongan dan merupakan tamparan bagi aparat penegak hukum (APH) yang disebut oleh Ferdi Saputra bahwa penggerebekan tersebut tanpa adanya pihak APH.
 
Ferdi mengklaim bahwa penggerebekan yang dilakukan oleh sejumlah wartawan IWOI DPW Jateng dilakukan tanpa kehadiran polisi. Namun, Teguh membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa penggerebekan tersebut didampingi oleh personel kepolisian dari Polresta Cilacap dan Polsek Kesugihan, termasuk Kapolsek AKP Pardijono S.H dan anggota Resmob Polresta Cilacap. Kehadiran polisi ini, menurut Teguh, dikonfirmasi oleh bukti dan kesaksian yang dimiliki IWOI Jateng.
 
"Pernyataan Ferdi di Cimed TV sangat berbeda dengan fakta di lapangan," tegas Teguh. "Ia mengatakan tidak ada polisi yang datang. Lalu, kehadiran Kapolsek dan anggota polisi lainnya dianggap apa? Ini menunjukkan kurangnya penghormatan Ferdi terhadap APH yang telah hadir di TKP, mengamankan barang bukti, dan membawa pelaku ke Polresta Cilacap."
 
Teguh menduga ada skenario yang sengaja dibuat untuk mengelabui penegak hukum. Ia menyayangkan sikap Ferdi yang seolah-olah menganggap APH tidak ada dan kebal hukum. "Ini menampar keras APH yang telah bekerja di lapangan," ujarnya.
 
Teguh berharap kasus ini ditangani secara serius oleh instansi terkait di Kabupaten Cilacap. Peredaran rokok ilegal, khususnya yang tidak bercukai, sangat merugikan negara.
 
Sementara itu, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Asep NS, menyatakan bahwa berdasarkan informasi dan bukti yang dimiliki IWOI Jateng, pernyataan Ferdi merupakan informasi yang berpotensi hoax dan fitnah terhadap profesi wartawan. Kehadiran APH saat penyitaan barang bukti rokok ilegal telah terkonfirmasi.

GMOCT pun menyayangkan atas penayangan pemberitaan di media Harian7 dan Cimed TV yang tidak disertai dengan keberimbangan hanya menanyangkan statement sepihak dari Ferdi Saputra tanpa meminta statement dan klarifikasi dari rekan-rekan IWOI Jateng yang turun ke lapangan saat mendampingi APH dari Mapolsek Kesugihan dan Mapolresta Cilacap melakukan proses penyitaan barang bukti rokok tanpa cukai ke lokasi TKP rumah milik Ferdi Saputra dan ayahnya tersebut.
 
Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki lebih lanjut dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu dan merugikan. Saat ini, kasus dugaan rokok ilegal yang disita telah diselesaikan dan Ferdi telah membayar denda.


#No Viral No Justice 

#IWOI Jateng 

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polsek Jatiuwung berhasil menangkap Komplotan Curanmor, yang sudah melaksanakan aksinya sebanyak 50 kali.

By On April 21, 2025



Tangerang - Pada hari Jum'at, tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menerima laporan dari masyarakat mengenai terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mangga VII No. 60 RT.02 RW.24 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung beserta Kanit Reskrim segera melakukan observasi dilapangan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengumpulkan bukti-bukti. Berdasarkan hasil pengamatan dan bukti visual yang diperoleh, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota KOMPOL RABIIN, S.H.,bergerak cepat menuju lokasi yang diduga dimana menjadi tempat berkumpulnya para pelaku curanmor tersebut tinggal. 


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial RT laki-laki (17) tahun dan AY laki-laki (21) tahun yang memiliki peranya masing-masing, Beserta barang bukti terkait tindak kejahatan tersebut berupa 1 (Satu) gagang kunci leter T, 2 (Dua) kunci tempel, 2 (Dua) unit handphone, 3 (Tiga) unit sepeda motor dan baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Namun demikian, dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. 


Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh Kapolsek Jatiuwung beserta tim, kedua pelaku yang berhasil diamankan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak kurang lebih 50 kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jatiuwung untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Red/

Marak Spanduk “Terima Kasih” Presiden Prabowo Teken UU TNI Bertebaran di Sekitaran Jakarta, PW GPA DKI Jakarta: Bentuk Dukungan Publik

By On April 20, 2025


JAKARTA, BM.Online Presiden RI, Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) hasil revisi yang dilakukan bersama DPR dan pemerintah. Alhasil, perubahan UU TNI itu resmi berlaku sejak diundangkan. Aturan baru tersebut sudah berlaku sejak 26 Maret lalu.

Sebelumnya juga UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (PW GPA) DKI Jakarta, Dedi Siregar mengapresiasi dan mendukung penuh atas disahkannya UU TNI yang baru oleh DPR dan telah diteken Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai bentuk rasa apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, kata Dedi, besama teman-teman Pemuda Islam berinisiatif memasang ratusan spanduk ucapan “Terima Kasih” kepada Presiden Prabowo yang disebar di beberapa titik di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Spanduk itu menampilkan kalimat, di antaranya “Tak Ada Dwifungsi ‘Terima Kasih Prabowo’ Teken UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Mari Kita Hormati Demokrasi dan Junjung Nilai Supremasi Sipil, UU TNI No. 3 Tahun 2025 Resmi Diteken, Tak Ada Dwifungsi Mari Kita Fokus Selaraskan Ketahanan Nasional dengan Dinamika Situasi Global.

“Kami Menolak Tuduhan Dwifungsi UU TNI Sudah Sangat Terbuka dalam Proses yang Panjang Loh, UU TNI yang Sudah Disahkan untuk Menyesuaikan Sistem Pertahanan dan Bentuk Adaptasi Negara terhadap Tantangan Geopolitik Global” 

“Kami Pemuda Islam Dukung Presiden Prabowo Teken UU TNI Selaraskan Sistem Pertahanan Nasional dan Semangat Reformasi, Kami Apresiasi ‘Terima Kasih’ Presiden Prabowo Sesuai Harapan Masyarakat, Tepis Isu Dwifungsi, UU TNI Hormati Demokrasi dan Junjung Nilai Supremasi Sipil”

Dedi menyampaikan, pemasangan spanduk-spanduk itu mengedepankan semangat kebersamaan dan persatuan.

“Pemasangan spanduk yang dilakukan teman-teman du beberapa lokasi yang strategis, pusat kota agar masyarakat atau pengguna jalan yang melintasi  di tempat tersebut dapat melihat dan membaca langsung,” ujarnya.

“Teman-teman kita di berbagai daerah sudah siap bergerak untuk berjuang dan berikhtiar untuk mendukung Presiden Prabowo yang berpihak kepada kepentingan umat dan bangsa,” imbuhnya.

Dedi menegaskan, gerakan tersebut terbentuk secara organik, diawali dengan keinginan, kesadaran, dan semangat merah putih dari kalangan untuk menjaga keutuhan NKRI dari pihak-pihak yang suka memecah belah persatuan.

“Untuk itu, sebagai bagian dari elemen pemuda, kami mengajak dan menghimbau seluruh lapisan masyarakat sipil, aktivis pro demokrasi untuk bergotong royong menjaga keutuhan NKRI,” pungkasnya. (*/red)

Kapolsek Bergas Lepas Trail Sepeda Motor untuk Penggalangan Dana Pembangunan Masjid Jami Al Barkah

By On April 20, 2025


BM.Online //Bergas, Kabupaten Semarang –  Kapolsek Bergas, AKP Harjono, didampingi Pawas IPTU Subedi, Kanit Intel IPDA Heri Bagus S. S.Com, Bhabinkamtibmas Bripka Fictormoko, dan tiga personel piket Polsek Bergas, melepas rombongan trail sepeda motor dari halaman Balai Desa Pagersari, Sabtu (19/4/2025).  Kegiatan ini merupakan bagian dari penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Jami Al Barkah di Dusun Segeni RT 05 RW 01 Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

 

Rombongan trail sepeda motor tersebut akan melakukan perjalanan untuk mengumpulkan donasi dari masyarakat.  AKP Harjono menyampaikan apresiasinya atas inisiatif dan semangat para peserta trail dalam mendukung pembangunan masjid tersebut.

 

"Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat dan turut serta dalam pembangunan keagamaan," ujar AKP Harjono.  "Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan dapat mengumpulkan donasi yang cukup untuk membantu pembangunan Masjid Jami Al Barkah."

 

AKP Harjono juga berharap agar kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan rasa kebersamaan dalam membangun lingkungan yang lebih baik.  Pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat.  Ia juga berpesan kepada para peserta trail agar selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

 

Keberangkatan rombongan trail sepeda motor disambut antusias oleh warga Desa Pagersari.  Suasana penuh semangat dan kekeluargaan mewarnai pelepasan tersebut.  Semoga penggalangan dana ini mencapai target dan pembangunan Masjid Jami Al Barkah dapat segera terselesaikan.


Team liputan

KPU Sebut Coblos Ulang Pilkada di Delapan Daerah Berlangsung Aman dan Lancar

By On April 20, 2025


JAKARTA, BM.Online Sebanyak delapan daerah di Indonesia telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Sabtu, 19 April 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, pelaksanaan coblosan ulang itu berjalan aman dan lancar.

“Alhamdulillah pantauan sementara pelaksanaan aman semua dan lancar,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025.

Delapan daerah yang melaksanakan PSU itu, di antaranya Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Afifuddin berharap, tidak ada lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah coblosan ulang ini.

“Iya pastilah berharap nggak ada sengketa,” ujarnya.

Diketahui, delapan daerah di Indonesia melaksanakan PSU pada Sabtu, 19 April 2025. Pelaksanaan PSU di delapan daerah itu merupakan tindak lanjut dari putusan MK.

Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025 menjelaskan, ada satu daerah, yakni Kabupaten Parigi Moutong yang melaksanakan PSU lebih awal dari jadwal, yakni pada Rabu 16 April 2025, dan pelaksanaannya berjalan lancar.

“Kami ingin menyampaikan bahwa kemarin, hari Rabu baru saja kita menggelar pelaksanaan PSU di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sejatinya jadwal Parigi Moutong juga terjadwal 19 April 2025, tetapi karena pertimbangan sebagian penduduknya harus ibadah, Kristen Advent, maka kami menerima aspirasi itu untuk kemudian usulan dari teman-teman di daerah pelaksanaannya tanggal 16 April kemarin dan Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar di 818 TPS,” jelasnya. (*/red)

Pelaku Mutilasi Sang Kekasih di Serang Ditangkap Polisi

By On April 20, 2025

Foto ilustrasi. 


SERANG, BM.Online Pelaku mutilasi perempuan yang ditemukan di sebuah hutan di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, sudah diamankan di Mapolresta Serang Kota.

“Pelaku pembunuhan disertai mutilasi sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin kepada wartawan, Minggu, 20 April 2025.

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap 24 jam setelah warga dan Polisi menemukan korban dengan kondisi mengenaskan.

Menurutnya, pelaku berinisial ML (23) itu ditangkap di Pabuaran. Pelaku berstatus sebagai pekerja swasta dan merupakan warga Desa Gunung Sari.

“Diamankan di Pabuaran,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sesosok mayat ditemukan warga yang sedang membabat rumput di dekat sawah, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, pada Jumat, 18 April 2025, sekira pukul 17.00 WIB. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak Polisi.

Kondisi jenazah perempuan diduga korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi membusuk. Selain kepala, tangan dan kaki korban diduga telah dipotong.

“Kondisi mayatnya atau jenazah itu sudah membau ya, sudah membau mengalami pembusukan,” ujar Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025. (*/red)

Coblos Ulang Pilkada Serang, Bawaslu Temukan Politik Uang

By On April 20, 2025

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

JAKARTA, BM.Online Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya dugaan politik uang (money politics) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, politik uang ditemukan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada Jumat malam, 18 April 2025 hingga pelaksanaan PSU pada Sabtu, 19 April 2025.

“Ada beberapa laporan. Kemudian juga baru pagi ini ada, itu tadi malam. Ada dugaan money politik di Kabupaten Serang,” kata Bagja kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025.

Bagja mengatakan, pihaknya melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam politik uang di Kabupaten Serang.

Barang bukti yang ditemukan di antaranya uang sebesar Rp 18.275.000. Uang tersebut diberikan kepada pemilih agar mencoblos pasangan calon tertentu.

“Ada sejumlah barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut. Kemudian total barang bukti yang didapat, Rp 18.275.000,” ujarnya.

Namun Bagja belum mengungkapkan secara terperinci siapa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana politik tersebut.

Saat ini, kata Bagja, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Belum tahu pastinya tim kampanye atau bukan, tapi kami berharap tidak ya. Nantilah kita tunggu, ini masih berlanjut. Itu ditemukan di Ciruas, Cikeusal, ada beberapa yang di kelurahan di desa di Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Diketahui, PSU Pilkada Kabupaten Serang diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy - Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatul Zakiyah - Najib Hamas.

PSU digelar sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. (*/red)

Resmi, Petenews.co.id Hapus Berita Hak Jawab Herlambang Prabowo: Alasan Resmi Terungkap

By On April 20, 2025




BM.Online
//
Kabupaten Semarang, 20 April 2025 (GMOCT) – Media online Petenews.co.id telah menghapus berita hak jawab dari Herlambang Prabowo terkait pemberitaan sebelumnya mengenai keterlibatannya dalam proyek galian C.  Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh Pimpinan Redaksi Petenews.co.id, Mario Sandy.

 

Pernyataan resmi Mario Sandy disampaikan kepada Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui chatting WhatsApp.  Dalam pernyataannya, Mario Sandy menjelaskan bahwa penghapusan berita tersebut dikarenakan  Herlambang Prabowo tidak mengirimkan surat permohonan penayangan hak jawab atau klarifikasi secara resmi kepada redaksi Petenews.co.id.  Oleh karena itu, berita yang memuat hak jawab tersebut akhirnya ditakedown.

 

"Pemohon tidak mengirimkan surat permohonan penayangan, ke redaksi petenews.co.id sehingga berita yang isinya hak jawab/klarifikasi dari Bapak Herlambang buat media yang memberitakan keterlibatannya dengan galian C yang dimaksud, kami takedown/dihapus," jelas Mario Sandy melalui pesan WhatsApp kepada Asep NS.


Sementara itu Asep NS Pimred media online Penajournalis.com Sekaligus Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Menyayangkan " Sekaliber Herlambang Prabowo yang notabene adalah anggota dewan, koq sampai tidak memahami etika permohonan penayangan pemberitaan hak jawab, apalagi tidak melalui surat permohonan resmi dan juga tidak melampirkan bukti-bukti yang menyanggah terkait dengan dugaan keterlibatan Herlambang Prabowo dengan praktek Galian C Ilegal tersebut ".

 

Pernyataan resmi yang disampaikan melalui WhatsApp ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur dan mekanisme penyampaian hak jawab di Petenews.co.id.  Ketiadaan surat permohonan resmi sebagai dasar penghapusan berita tersebut, ditambah dengan jalur komunikasi yang tidak konvensional, menjadi sorotan.  Ke depannya, diharapkan Petenews.co.id dapat lebih transparan dalam menjelaskan prosedur pengajuan hak jawab dan menggunakan jalur komunikasi yang lebih formal, agar kejadian serupa tidak terulang.  Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi informasi di media online.  Publik pun berharap agar Petenews.co.id dapat lebih meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan mereka.


#No Viral No Justice 


#Herlambang Prabowo 


#Dprd kota Semarang 


#Galian C Ilegal 


#Cv Dagga Handal Prima


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Team OKK GMOCT Gelar Silaturahmi sesama Profesi Wartawan Guna Perkuat Solidaritas dan Sinergi di Bandung

By On April 20, 2025



BM.Online //Bandung, 20 April 2025 (GMOCT) –  Sejumlah media online dan cetak ternama di Jawa Barat menggelar acara silaturahmi dan halal bihalal untuk mempererat tali persaudaraan dan meningkatkan sinergi antar wartawan.  Acara yang digagas oleh Tim OKK GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dan dipimpin oleh Tri Sunanto (Sam Jangkung), Pimpinan Redaksi Reportasejabar.com, ini berlangsung di Jalan Ahmad Yani Nomor 252, Bandung, Sabtu (19/4/2025).  Acara ini melibatkan wartawan dari Jabarindo.com, Reportasejabar.com, KananAlbayangkara.com, dan PancabuanaNews.coom.

 

Silaturahmi ini menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antar wartawan, khususnya di tengah tantangan pekerjaan jurnalistik yang semakin kompleks.  Acara tersebut menjadi momen untuk saling memaafkan dan memperkuat persaudaraan,  sekaligus wadah berbagi pengalaman, berdiskusi tentang isu terkini, dinamika industri media, dan tantangan dalam peliputan.  Para wartawan juga membahas potensi kerja sama antar media untuk meningkatkan kualitas pemberitaan dan mendukung perkembangan jurnalisme di Indonesia.

 

"Acara silaturahmi ini sangat penting untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang lebih baik antar wartawan," ujar salah satu peserta. "Dengan terjalinnya hubungan yang erat, kita bisa saling mendukung dan berbagi informasi untuk menghasilkan liputan yang lebih berkualitas."

 

Tri Sunanto (Sam Jangkung), selaku penggagas acara dan anggota Tim OKK GMOCT, menambahkan, "Silaturahmi ini bukan sekadar acara kumpul-kumpul biasa.  Ini adalah upaya nyata untuk memperkuat solidaritas dan sinergi antar wartawan di Jawa Barat.  Harapannya, dengan kebersamaan ini, kita dapat menghasilkan karya jurnalistik yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat."

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini.  Beliau menekankan pentingnya solidaritas dan sinergi antar wartawan untuk menjaga marwah profesi jurnalistik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.  "Semoga acara ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat komunitas wartawan di Jawa Barat dan Indonesia, serta meningkatkan kualitas pemberitaan yang akurat dan bermanfaat," ungkap Agung Sulistio.

 

Acara silaturahmi ini diharapkan dapat menjadi  landasan untuk membangun  komunitas wartawan yang lebih solid dan profesional,  serta  meningkatkan peran media dalam memberikan informasi yang objektif dan membangun bagi masyarakat Indonesia.

 

#No Viral No Justice

 

#Salam Satu Pena

 

#Salam No Viral No Justice

 

Team/Red (Jabarindo)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Viral Dugaan Penggelapan Uang Sedekah Makam di Nagan Raya: Warga Kecewa, Peran APH Dipertanyakan, Kecik Diduga Pro Pelaku

By On April 20, 2025



BM.Online //Nagan Raya (GMOCT) –  Kekecewaan mendalam dirasakan warga dan pelaksana penjaga makam terkait dugaan penggelapan uang Amal, sedekah Peziarah, yang hingga kini belum menemui titik terang.  Kasus yang bermula dari laporan pelaksana ke Polsek Darul Makmur ini justru diwarnai dugaan intervensi Kepala Desa (Kepdes) setempat.

ACEH, Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Darul Makmur, Desa Serbaguna, Minggu 20 april 2025.


Pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan PUBLIK terkait peranan sang Kecik yang diduga pro pelaku, saat sang Kecik menghubungi Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS, dan meminta ditayangkan berita mediasi pada 9 April 2025 melalui chatting WhatsApp, Namun saat dimintai bukti surat pernyataan dan permohonan maaf serta video klarifikasi dari terduga, Namun sampai saat ini bukti tak mampu di tunjukan,  meskipun sang Kecik telah menjawab bahwa akan segera mengirimkan bukti video serta surat pernyataan tersebut.


Kronologi kejadian bermula saat pelaksana penjaga makam melaporkan dugaan penggelapan uang sedekah kepada pihak berwajib.  Namun, Kepdes langsung datang ke Polsek Memohon mohon di depan pelaksana makam, petugas kepolisian, juga di depan kadus nya dengan janji akan membuatkan surat penyelesaian pada pagi harinya langsung. Di duga Langkah Kepdes ini dinilai dengan sengaja sebagai upaya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.


Lebih lanjut, Kepdes  kemudian meminta arahan dari Camat Darul Makmur.  Menariknya, Camat justru menyarankan agar surat penyelesaian dibuat sesuai keinginan pelaksana agar masalah cepat selesai dan tidak terulang kembali.  Meskipun surat telah dicetak, namun hingga kini belum ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dan pelaku terduga.  Pelaksana yang telah hadir di Polsek pada malam 12 April 2025,  akhirnya urung melanjutkan proses hukum karena janji Kepdes tersebut.


Namun Kini Kekecewaan warga semakin bertambah karena  peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang dinilai kurang optimal dalam menyelesaikan permasalahan ini. Warga mempertanyakan kinerja aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. 


Miris nya, Kecik dalam masalah pencurian buah kelapa sawit milik salah satu warga desa tetangga, langsung di tanggapi serius pada saat pembuatan surat. 


Begini isi inti poinnya "Pertama Saya dengan sukarela memberikan kereta saya sebagai jaminan untuk menghadirkan rekan saya dalam waktu 2(Dua) minggu. Inti poin ke -2 Jika saya tidak dapat menghadirkan rekan saya, maka saya dengan sukarela memberikan honda saya. Pelaku dengan terpaksa tanda tangan, diri nya menyampaikan pada Tim liputan khusus, saat saya hendak mengambil Honda (Sepeda Motor), saya Harus membayar dengan jumlah Uang sebesar Rp. 2.000.000.(Dua Juta Rupiah ) kepada ketua pemuda itu", tandasnya. 


Tindakan Kepdes yang dinilai tidak sesuai aturan, tidak bijak, dan tidak transparan,  membuat warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus Dugaan ini. Di duga peran oknum kecik Mempermainkan Hukum penyelesaian kasus ini menimbulkan keresahan dan juga pertanyaan besar tentang transparansi Penggelapan Uank amal yang di lakukan Oleh Terduga.


Warga berharap APH dapat bertindak tegas dan adil untuk memberikan keadilan bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga, dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang Demi Kemajuan Warga Desa setempat.


Saat di konfirmasi ke kecik terkait hanya centang biru, Bungkam

-Saat di konfirmasi ke camat centang biru, Bungkam

-Saat di konfirmasi ke Babinsa "Baik wan Monitor".


Saat di konfirmasi ke Bhbinkamtibmas "baik wan nanti abang sampaikan lagi sama pak kecik dan seterusnya ".


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketum GMOCT Segera Ambil Sikap , Dampingi Warga Tempuh Tindakan Hukum Terkait Dugaan Penyalahgunaan Tanah Negara di Desa Nyamplung Sari

By On April 20, 2025



BM.Online //Pemalang, Jawa Tengah – 19 April 2025 – Gabungan Media Cetak Online Ternama (GMOCT) menyatakan akan segera mengambil langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan tanah negara oleh Kepala Desa Nyamplung Sari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.  Dugaan ini muncul setelah investigasi mendalam yang dilakukan oleh Ketua Umum GMOCT dan timnya menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian yang dialami warga setempat.

 

Hasil investigasi mengungkapkan adanya dugaan pembodohan sepihak yang dilakukan oleh oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Golkar.  Oknum tersebut diduga telah memanfaatkan posisinya untuk mengambil alih tanah negara yang selama ini ditempati oleh masyarakat Desa Nyamplung Sari.  Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan menyebabkan kerugian besar bagi warga.

 

Beberapa warga yang merasa dirugikan telah menyampaikan kesaksian mereka kepada tim GMOCT. Mereka menyatakan tanah tersebut telah mereka tempati dan garap selama bertahun-tahun, namun tiba-tiba diklaim oleh oknum tersebut.  Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

 

Dengan didampingi oleh tim GMOCT, warga Desa Nyamplung Sari berencana untuk mengajukan gugatan hukum guna memperjuangkan hak-hak mereka.  Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta para pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ketua Umum GMOCT menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.  GMOCT akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat atas tanah negara dikembalikan.  Organisasi ini juga akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan dukungan penuh kepada warga Desa Nyamplung Sari dalam upaya pemulihan hak-hak mereka.  GMOCT berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam pengelolaan aset negara.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT: Dirgahayu Galuh Taruna ke-75, Solidaritas serta Sinergitas TNI dan Media dalam Mengedukasi Masyarakat

By On April 20, 2025


BM.Online //Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) –  Yonif Raider 321/Galuh Taruna merayakan hari jadinya yang ke-75.  Peringatan HUT ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen  dalam pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia.  Perayaan tersebut juga menjadi ajang memperkuat sinergi antara TNI dan media massa dalam rangka edukasi publik.

 

Danyonif Raider 321/Galuh Taruna, Letkol Inf Fahmi Guruh Rahayu, S.IP., menyampaikan rasa syukur dan bangga atas perjalanan panjang Yonif Raider 321.  "Dirgahayu ke-75 Galuh Taruna!  Semoga di usia yang semakin matang ini, kita semakin kuat dan solid dalam menjaga kedaulatan NKRI.  Kami juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan media dalam memberikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat," ujarnya.

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), turut memberikan ucapan selamat.  "Selamat HUT ke-75 Yonif Raider 321/Galuh Taruna!  Semoga selalu jaya dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa.  GMOCT berkomitmen untuk mendukung tugas-tugas TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," ucap Agung.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan bahwa  GMOCT akan terus bersinergi dengan TNI-Polri, khususnya Yonif Raider 321/Galuh Taruna, dalam hal publikasi yang mengedukasi masyarakat.  "Kami percaya bahwa sinergi antara media dan TNI sangat penting dalam membangun kesadaran dan pemahaman publik tentang peran penting TNI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Ke depannya, kami akan terus meningkatkan kerja sama untuk memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya.

 

Perayaan HUT ke-75 Yonif Raider 321/Galuh Taruna ini bukan hanya sekadar perayaan, tetapi juga menjadi simbol komitmen dan kebersamaan TNI dan media dalam membangun bangsa.  Semoga sinergi positif ini terus berlanjut untuk kemajuan Indonesia.



#No Viral No Justice 


#Tni


#Tni Ad


#Galuh Taruna


#Raider Yonif 321


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Hak Jawab Herlambang Prabowo Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Redaksi Petenews.co.id Merasa Dibodohi

By On April 20, 2025


BM.Online //Semarang —  Anggota DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo (HP), menjadi sorotan setelah pemberitaan di GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dan JNI (Jurnalis Nasional Indonesia) pada 20 Maret 2025 dengan mengambil tema "Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang" dan 22 Maret 2025 dengan tema  "Skandal Tambang Ilegal di Mangunharjo: CV Dagga Handal Prima Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Oknum Anggota Dewan DPRD Kota Semarang Diduga Kuat Terlibat" terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas galian C ilegal di Mangunharjo, Tembalang.  


Padahal dalam pemberitaan tersebut menggunakan inisial HRL.  

Akan tetapi Herlambang kemudian menyampaikan hak jawab melalui media online petenews.co.id,  namun  pengajuan hak jawab ini menuai kontroversi.

 

Kejanggalan pertama, hak jawab tersebut disampaikan kepada petenews.co.id,  bukan kepada GMOCT atau JNI—media yang memberitakan dugaan keterlibatannya.  


Serta didalam pemberitaan hak jawab nya tersebut Herlambang Prabowo pun tidak menyertakan foto dirinya, hanya foto lokasi galian C yang menjadi cover pemberitaan nya tersebut.



Kedua, pengiriman hak jawab melewati batas waktu 2x24 jam yang lazim dalam praktik jurnalistik.  Ketiga,  hak jawab tersebut tidak disertai bukti-bukti yang membantah keterangan narasumber yang menyebutkan keterlibatan Herlambang dalam kegiatan galian C ilegal.  Lebih mengejutkan lagi,  Pemimpin Redaksi petenews.co.id, Mario Sandy, menyatakan bahwa Herlambang Prabowo tidak menyerahkan bukti fisik surat hak jawab.

 

Pemimpin Redaksi petenews.co.id mengungkapkan kekecewaannya.  "HP jangan membodohi redaksi petenews.co.id," tegasnya kepada Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (19/4).  Pernyataan ini  menunjukkan betapa tidak profesionalnya cara Herlambang Prabowo menyampaikan hak jawabnya.  Hal ini berbeda dengan prosedur yang biasa dilakukan masyarakat, instansi, atau pihak lain yang mengajukan hak jawab, yang selalu menyertakan bukti fisik surat permohonan.

 

Hingga berita ini diturunkan, GMOCT dan JNI masih membuka ruang klarifikasi bagi Herlambang Prabowo, dengan syarat ia menyampaikan hak jawab sesuai prosedur dan menyertakan bukti-bukti yang relevan.  Sebelumnya, Herlambang sempat mengajak tim liputan GMOCT dan JNI bertemu, namun lokasi yang diusulkan dinilai tidak netral dan berpotensi membahayakan keamanan tim karena dekat dengan rumahnya.

 

Prosedur Ideal Pengajuan Hak Jawab:

 

Media yang menerbitkan berita awal wajib tetap menghormati hak jawab, namun hak jawab yang sah harus:

 

1. Disampaikan langsung kepada media yang memuat berita.

 

2. Disertai bukti atau klarifikasi yang logis.

 

3. Dikirim dalam jangka waktu wajar (biasanya 2x24 jam sejak berita dimuat).

 

Jika hak jawab tidak sesuai prosedur, media dapat membuat berita lanjutan yang menjelaskan situasi tersebut, menekankan kurangnya bukti bantahan, dan tetap membuka ruang bagi klarifikasi resmi.  Dokumentasi seluruh proses juga penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas redaksi.  Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menaati prosedur dan etika dalam menyampaikan hak jawab.



#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

SMAN 3 Siak Hulu Batalkan Perpisahan: Ikuti Keputusan MKKS, Tak Ada Pungutan

By On April 20, 2025



BM.Online //Kampar, Riau – Polemik rencana perpisahan siswa SMAN 3 Siak Hulu akhirnya menemui titik terang.  Informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat dan media, kini telah diklarifikasi oleh pihak sekolah.  SMAN 3 Siak Hulu menegaskan bahwa rencana perpisahan yang sempat dirancang bukanlah inisiatif sekolah, melainkan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan Wali Murid.

 

Keputusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kampar pada Kamis (17/04/2025) secara resmi menghapuskan kegiatan perpisahan di sekolah-sekolah tingkat SMA se-Kabupaten Kampar.  Rapat yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.30 WIB di SMA Perhentian Raja ini merujuk pada himbauan Gubernur Riau dan Surat Edaran Kepala Cabang Dinas Wilayah III.

 

Kepala SMAN 3 Siak Hulu, Agus Sutiyono, S.H., menyatakan bahwa sekolah sepenuhnya mengikuti keputusan tersebut.  Tidak akan ada kegiatan perpisahan dalam bentuk apapun yang bersifat seremonial atau memungut biaya dari siswa.

 

“Cukup salam-salaman saja dengan siswa, tanpa tenda, tanpa pungutan.  Jangankan ratusan ribu, serupiah pun tidak dibenarkan,” tegas Agus Sutiyono melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (18/04/2025).  Pernyataan ini juga disampaikannya dalam rapat dengan para guru dan wali murid pada Senin (14/04/2025).

 

Sekolah telah menginstruksikan Wali Kelas dan Pembimbing untuk menyampaikan hasil rapat MKKS kepada siswa dan orang tua.  Pihak Humas Sekolah juga berkoordinasi dengan Ketua Komite Sekolah untuk menyampaikan keputusan ini secara resmi, termasuk kebijakan pengembalian dana.  Agus Sutiyono menekankan bahwa kegiatan lain seperti Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) tetap berjalan sesuai program.

 

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai keputusan ini bijak untuk menghindari kesalahpahaman dan polemik.  “Kita harus bisa membedakan kegiatan resmi sekolah dengan kegiatan inisiatif komite atau wali murid.  Yang perlu diawasi adalah potensi pemaksaan, bukan partisipasi sukarela,” ujar seorang tokoh pendidikan di Kecamatan Siak Hulu.

 

Warga yang mengikuti perkembangan isu ini juga memberikan komentar, “Saya kira perlu diluruskan. Yang berbicara sebelumnya hanya dari pihak Wakasek dan Panitia wali murid, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Sekolah.”

 

Sebelumnya, diberitakan di media online Laskarbhayangkaranews (anggota GMOCT - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), salah seorang panitia wali murid, Iffendi, menyatakan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp 300.000 per siswa.  Namun, dengan keputusan MKKS, sekolah meminta pengembalian seluruh dana yang telah terkumpul karena belum digunakan.  Proses pengembalian dana masih berlangsung.  Pihak sekolah kembali menegaskan tidak ada pungutan dan kegiatan perpisahan yang melibatkan siswa secara kolektif.


#No Viral No Justice 




 Team/Red (Laskarbhayangkaranews)



GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Monitoring di Tiga TPS, Bupati Tatu Tegaskan Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang Bermartabat

By On April 19, 2025


SERANG, BM.Online Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mendampingi Gubernur Banten, Andra Soni melakukan monitoring di tiga titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024, Sabtu, 19 April 2025.

Titik awal, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten beserta Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah monitoring di TPS 04, Kampung Sumur Peuteuy RT 008 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Baros.

Di TPS itu, Gubernur Banten dan Bupati Serang berbincang dengan petugas KPPS, dari 378 sudah 50 persen masyarakat memberikan hak pilihnya.

Kemudian dilanjutkan titik kedua di TPS 02, Jalan KH Abdul Kabier, Kampung Kubang RT 06 RW 02, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Petir. Di TPS itu, Gubernur Banten dan Bupati Serang memastikan jika proses PSU berjalan lancar.

Sedangkan titik terakhir di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. Dari 562 Daftar Pemiliah Tetap (DPT), sudah mencapai 80 persen lebih masyarakat memberikan hak pilihnya.

“Alhamdulillah tadi saya mendampingi Pak Gubernur dan Forkopimda Provinsi Banten meninjau tiga lokasi, yaitu di Kecamatan Baros, Petir, dan Tunjung Teja,” ujar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02, Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja. 

Berdasarkan hasil montoring di titik terakhir, yakni di TPS 04, Kampung Catang Pasar RT 009 RW 02 Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Gubernur Banten mendapatkan laporan sudah di atas 70 persen untuk partisipasi masyarakat.

“Tadi Pak Gubernur menanyakan ke petugas ini sudah di atas 70 persen. Mudah-mudahan masih tinggi partisipasi masyarakat,” katanya. 

Berbeda dengan di TPS 04, Kampung Sumur Peuteuy RT 008 RW 002, Desa Baros, Kecamatan Baros, dari 378 DPT, dua jam setelah dibuka, sudah 70 warga yang memberikan hak suaranya.

“Di TPS titik pertama mungkin karena masih pagi, masyarakat belum pada datang, masih di 50 persen. Nanti terakhir jam satu, mudah-mudahan minimal bisa sama dengan kemaren partisipasinya, lebih baik lagi kita berharap lebih tinggi,” ujarnya. 

Tatu berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, terutama penyelenggara, yakni KPU, Bawaslu dan Forkopimda, bisa mengawal PSU ini agar berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada.

“(Mudah-mudahan) tidak ada persoalan lagi, dan masyarakat juga bersama-sama kita punya tanggung jawab mengawal PSU ini agar bermartabat,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni. Dia berharap, PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 bisa berjalan dengan baik, masyarakat memberikan hak pilihnya.

“Semoga proses demokrasi berjalan dengan baik, khususnya di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Terkait potensi terjadinya PSU kembali, Andra berharap tidak akan terjadi lagi di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Serang.

“Insya Allah (Tidak ada PSU lagi),” tutupnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *