Berita Terbaru
PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi
By Redaksi On September 27, 2025
Nagan Raya (GMOCT) – 27 September 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT terkait komitmen PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Seumanyam terhadap dunia pendidikan. Perusahaan tersebut kembali menunjukkan kepeduliannya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Beasiswa Pendidikan Tahun 2025. Kegiatan ini secara khusus ditujukan bagi anak-anak karyawan yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Bertempat di aula kebun, puluhan pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah menerima bantuan beasiswa secara simbolis. Suasana penuh kegembiraan tampak dari wajah para penerima yang dengan bangga menunjukkan bukti penerimaan beasiswa.
Manajemen PT Socfindo Kebun Seumanyam menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian perusahaan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memberikan motivasi kepada generasi muda untuk terus berprestasi.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban orang tua sekaligus memacu semangat belajar anak-anak karyawan agar kelak menjadi generasi penerus yang unggul,” ujar salah satu perwakilan manajemen dalam sambutannya.
Para orang tua siswa menyampaikan apresiasi mendalam kepada perusahaan atas kepedulian yang diberikan. Mereka menilai langkah ini sangat membantu, terutama dalam mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka di tengah berbagai tantangan.
Dengan adanya program beasiswa pendidikan ini, PT Socfindo Kebun Seumanyam tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan perusahaan dan masyarakat sekitar, menciptakan dampak positif yang berkelanjutan.
#noviralnojustice
#ptscofindoseumanyam
#pendidikan
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
PPK Dindikbud Kota Diharap Turun ke Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cibonteng
By Redaksi On September 27, 2025
Serang, bentengmerdeka.online - embangunan ruang kelas baru di SDN Cibonteng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dibiayai melalui APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp786,2 juta, mendapat sorotan terkait pelaksanaannya di lapangan.
Hasil pantauan menunjukkan bahwa saat kegiatan berlangsung, tidak terlihat keberadaan pihak pelaksana proyek. Selain itu, para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya, meskipun pada papan proyek tertulis imbauan “Utamakan Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Sabtu 27-9-2025.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku bahwa pembangunan sudah berjalan hampir satu bulan.
“Kalau untuk pembayaran lancar, tidak ada kendala ke pekerja,” ungkap seorang kenek di lokasi.
Diketahui, proyek ini melibatkan 13 pekerja dengan sistem upah harian, yakni tukang Rp150.000 per hari dan kernet Rp120.000 per hari.
Sorotan terhadap Pengawasan
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius, khususnya mengenai aspek keselamatan kerja dan pengawasan dari pihak terkait. Padahal, proyek yang menggunakan dana publik semestinya dilaksanakan sesuai aturan dan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Seharusnya pengawasan proyek pemerintah dilakukan secara ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen teknis dan kontrak, pengawasan mutu serta kuantitas pekerjaan, pemantauan penggunaan material, hingga pengendalian waktu dan biaya pelaksanaan.
Selain itu, pengawas proyek juga memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan berbagai pihak, membuat laporan kemajuan, menyelesaikan masalah teknis di lapangan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar konstruksi dan regulasi yang berlaku.
Aspek Pengawasan yang Harus Diperhatikan
1. Dokumen dan Administrasi
Memeriksa dan memahami kontrak kerja, gambar teknis, serta spesifikasi konstruksi.
Memastikan semua klausul kontrak dipatuhi.
Menyusun laporan harian, mingguan, hingga laporan akhir pekerjaan.
2. Teknis dan Kualitas
Melakukan inspeksi langsung di lapangan.
Menguji material, instalasi, dan dimensi konstruksi.
Memberikan persetujuan atas gambar pelaksanaan (shop drawing).
3. Manajemen Proyek
Mengkoordinasikan pemilik dan pelaksana proyek.
Mengendalikan waktu dan biaya agar sesuai kontrak.
Memastikan penerapan standar K3 di lapangan.
4. Kepatuhan dan Pelaporan
Mengadakan rapat evaluasi secara berkala.
Memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran kontrak.
Mengawasi masa pemeliharaan pasca-konstruksi.
Harapan untuk PPK Dindikbud Kota
Melihat kondisi di lapangan, publik berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang turun langsung untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.
Dengan demikian, ruang kelas baru yang dibangun dapat benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
( Tim/ red)
Skandal Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Subdit I Polda Jateng: Ibu Penjual Kue Jadi Tumbal, Oknum Diduga Main Mata dengan Bandar
By Redaksi On September 27, 2025
Semarang, (GMOCT) – Praktik penangkapan kasus narkoba di Semarang yang belakangan ini digembar-gemborkan sebagai prestasi gemilang Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, kini terkuak menyimpan borok serius. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk Sindomas, mendapatkan informasi mengejutkan yang mengindikasikan adanya rekayasa kasus dan dugaan permainan kotor oknum penyidik Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, yang dipimpin Kasubdit I Wiyoto. Modus operandi yang terendus adalah mengubah status pemakai menjadi kurir atau pengedar, bahkan melibatkan dugaan penjebakan dan pembiaran bandar.
Kasus yang paling mencolok menimpa seorang ibu penjual kue berinisial Yn. Pada 7 Agustus 2025, Yn ditangkap setelah diduga dijebak oleh seorang pria bernama Justo. Yn diminta membelikan sabu-sabu seberat 0,5 gram. Namun, saat hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada Justo, ia justru disambut oleh penyidik dari Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah yang sudah menunggu bersama Justo. Yn langsung digelandang ke gedung Ditnarkoba di Tanah Putih, Semarang.
Kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak pasca-penangkapan. Pihak keluarga Yn tidak segera menerima surat penangkapan, dan baru beberapa hari kemudian surat penangkapan dan penahanan dikeluarkan. Lebih mencengangkan, sebelum surat-surat tersebut diterbitkan, diduga kuat ada upaya dari pihak penyidik melalui perantara untuk menawarkan "perdamaian" kepada keluarga Yn dengan imbalan fantastis sebesar Rp 30 juta. "Kami sudah beri kesempatan," ujar salah satu penyidik Subdit I, sebuah pernyataan yang mengisyaratkan bahwa kelanjutan kasus ini dipicu oleh kegagalan keluarga memenuhi permintaan uang tersebut.
Yn kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, yang menuduhnya sebagai pengedar atau kurir. Anehnya, Pasal 127 sebagai pemakai tidak dicantumkan sama sekali. Sementara itu, Justo, pria yang diduga menjebak Yn dan berada di lokasi penangkapan, justru ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 28 Agustus 2025. Dalam kronologi resmi, Justo disebut melarikan diri bersama Yudi alias Gembung saat penangkapan.
Daftar DPO semakin panjang dengan masuknya nama Ragil alias Justo dan Aris alias Siluman, yang disebut-sebut sebagai bandar. Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar. Kedua DPO ini, menurut informasi yang beredar, justru bebas beraktivitas dan keberadaannya diketahui publik, namun tak kunjung ditangkap.
Yosua Bakara, seorang wartawan senior yang menyoroti kasus ini, menyatakan keprihatinannya. "Kami senang menjadi mitra pemerintah dan penegak hukum, tapi kami tidak akan menutupi bila ada penegak hukum yang menyusahkan masyarakat kecil," tegas Yosua. Ia bersama timnya mendesak Kasubdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, Wiyoto, untuk segera menangkap kedua DPO tersebut.
Desakan ini justru ditanggapi dingin oleh Wiyoto. Ia berdalih, "Bila ditangkap nanti akan memperberat Yn, tambah jelas dia jadi pengedar, kasihan kan." Pernyataan ini menuai kritik tajam dari Yosua. "Saya tidak ada kepentingan di sini, hanya ingin melihat kasus ini dibuka secara terang benderang sesuai aturan. Untuk hukuman Yn itu nanti hakim yang memutuskan. Kalau Wiyoto bilang kasihan, ya sudah dibebaskan saja tadi Yn tidak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan, melihat dia seorang ibu yang sedang urus anak balita, dan barang bukti juga hanya sedikit. Jadi jangan terlalu beralasan," ujar Yosua, yang dikenal kerap membela masyarakat kecil yang terzalimi.
Prosedur penetapan DPO yang janggal juga menjadi sorotan. Biasanya, DPO diterbitkan setelah penyidik mengeluarkan surat panggilan, melakukan upaya paksa (penangkapan/penggeledahan) jika tersangka tidak ditemukan, barulah DPO diterbitkan dan disebarluaskan. Namun, dalam kasus ini, banyak prosedur yang diduga tidak dijalankan.
Keanehan ini memicu berbagai komentar sinis dari masyarakat:
1. "Mereka didesak atasan supaya ada tangkapan."
2. "Polisi cari uang saja itu, kalau tidak dapat uang ya dilanjut kasusnya."
3. "Memang ada pasal yang lebih berat buat Yn selain 112 dan 114 sampai Wiyoto bilang kasihan kalau DPO-nya ditangkap?"
4. "Kalau kasihan kenapa dilanjutkan berkasnya, Pak? Kasihan atau kasi uang?"
5. "Kalau bandar ditangkap nanti tidak ada setoran lagi ke mereka (polisi)."
6. "DPO cuma untuk melengkapi berkas biar sah P21. Kalau tidak ada DPO-nya kan cuma jadi pemakai karena tidak ada pembeli dan penjual, tidak ada pemberi dan penerima, jadi tidak bisa dilimpahkan."
Yosua Bakara berharap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri segera menindak tegas oknum penyidik narkoba yang nakal ini, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban. "Sekalipun Yn terbukti pernah memakai, dia itu korban dan seharusnya direhabilitasi, bukan malah sudah jadi korban ulah bandar sabu-sabu, lalu jadi korban akibat ulah penegak hukum yang seharusnya menyelamatkan dia," pungkas Yosua dengan nada tegas. Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.
#noviralnojustice
#propammabespolri
#propampoldajateng
#subditinarkobapoldajateng
Team/Red (Sindomas)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Propam Polda Aceh Turun Tangan Usut Kejanggalan Penangguhan Pelaku Pembacokan Jurnalis di Nagan Raya!
By Redaksi On September 27, 2025
Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!
By Redaksi On September 27, 2025
Nagan Raya (GMOCT) – Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan yang dianggap tidak berdasar.
Samsuddin, Geuchik periode 2015-2021, dan Merril Yasar, Geuchik saat ini, dalam pernyataan resmi mereka menegaskan bahwa Pemerintah Desa Babahlueng tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT SPS 2. Justru, Pemdes memiliki bukti sah berupa izin garap lahan yang dikeluarkan untuk warga setempat.
Jumat (26/9/2025), empat unit alat berat yang diduga milik PT SPS 2 dipaksa keluar dari lokasi sengketa. Warga yang geram memblokade jalan dan mengawal langsung pengusiran hingga alat berat tersebut keluar dari areal perkebunan dan digiring ke perumahan barak AF Bravo.
"Ini bukan sekadar intimidasi, ini perampasan tanah! Kami tidak akan biarkan tanah warisan leluhur kami dirampas begitu saja," ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.
Ridwan, Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, yang turut mendampingi warga, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan nyata terhadap kesewenang-wenangan korporasi. "Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Dugaan keterlibatan PT SPS 2 dalam praktik mafia lahan harus diusut tuntas," tegasnya.
Tindakan PT SPS 2 ini berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman 4 tahun penjara, serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 107, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Upaya Konfirmasi yang Sia-Sia
Serangkaian pertanyaan telah dilayangkan kepada Humas PT SPS 2, Anas Muda, namun tidak satu pun yang dijawab. Pertanyaan tersebut meliputi:
- Benarkah alat berat tersebut milik PT SPS 2 dan beroperasi atas perintah manajemen?
- Dasar hukum apa yang digunakan perusahaan untuk menurunkan alat berat di atas tanah sengketa?
- Bagaimana tanggapan perusahaan atas dugaan penyerobotan lahan?
- Apakah PT SPS 2 memiliki dokumen HGU yang sah dan bersedia menunjukkannya?
- Langkah apa yang akan ditempuh perusahaan untuk mencegah konflik horizontal?
- Apakah perusahaan bersedia duduk bersama warga, pemerintah, dan lembaga berwenang untuk mediasi terbuka?
Bungkamnya PT SPS 2 semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil. Warga memperingatkan, jika aparat penegak hukum dan pemerintah tidak segera turun tangan, konflik ini bisa berujung pada bentrokan fisik yang lebih besar.
#noviralnojustice
#ombudsmanri
#subtipidterivpoldaaceh
#kementerianatrbpn
#pemdesbabahlueng
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak yang
Editor:





