Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 *Dua Desa Tak Pernah Terima Kompensasi, Saeful Yunus SE., MM. Kecam Pernyataan Hoaks dari Oknum PT Indocement*

By On Oktober 03, 2025

 

BM.Online//Selama bertahun-tahun, masyarakat dari dua desa yang berada di sekitar wilayah operasional PT Indocement mengaku tidak pernah menerima kompensasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena hak masyarakat desa seharusnya menjadi perhatian utama perusahaan yang beroperasi di lingkungan mereka. Kompensasi bukan sekadar bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga kewajiban hukum dan moral yang melekat pada korporasi yang memanfaatkan sumber daya di wilayah tersebut.


Menanggapi persoalan ini, Saeful Yunus SE., MM. menyampaikan kecaman keras terhadap oknum pihak PT Indocement yang mencoba menepis kabar tersebut dengan menyebutnya sebagai berita hoaks. Menurutnya, pernyataan itu tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga dapat melemahkan perjuangan masyarakat yang menuntut haknya. Dalam konteks hukum, tindakan menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi opini publik yang merugikan masyarakat.


Saeful Yunus menegaskan bahwa isu kompensasi bukanlah perkara yang bisa diabaikan. Undang-Undang Perseroan Terbatas serta regulasi terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) telah mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika benar dua desa tidak pernah menerima kompensasi, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme gugatan hukum maupun advokasi publik.


Lebih lanjut, Saeful Yunus mendorong agar pemerintah daerah, lembaga terkait, dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi masyarakat desa harus menjadi prioritas. Ia menambahkan, segala bentuk upaya pembungkaman informasi dengan label "hoaks" justru akan memperburuk citra perusahaan di mata publik. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan dialog terbuka dinilai sebagai langkah paling tepat demi terciptanya keadilan bagi masyarakat terdampak.

LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

By On Oktober 03, 2025



 
Kutai Kartanegara, BM.online  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam melayangkan somasi tegas kepada PT. Rea Kaltim Plantations terkait dugaan pengabaian hak masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perusahaan perkebunan kelapa sawit (PMA) ini dituntut untuk segera memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
 
Somasi tersebut dilayangkan pada Rabu (1/10/2025) oleh tim kuasa hukum dari LBH Syarikat Islam atas nama masyarakat Desa Perdana. Mereka menuntut PT. Rea Kaltim untuk segera memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Perdana dan sekitarnya.
 
Dr. Arifudin S.H., M.H., beserta lima advokat lainnya dari LBH Syarikat Islam menyatakan akan berupaya maksimal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kukar, khususnya warga Desa Perdana yang tengah mengalami konflik kepentingan terkait hak plasma.
 
Arifudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait pola kemitraan dan mekanisme FPKM yang menjadi indikator bahwa PT. Rea Kaltim belum memfasilitasi kebun plasma bagi Desa Perdana dan sekitarnya.
 
"Kami sudah buat somasi dengan beberapa tuntutan. Pertama, kami menuntut PT. Rea Kaltim Plantations untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan memfasilitasi kebun masyarakat Desa Perdana seluas minimal 20% atas penerbitan HGU 27 Juli 1995 dan HGU 23 Mei 2023," ujar Arifudin pada Kamis (2/10/2025).
 
PT. Rea Kaltim diberikan waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat somasi untuk memberikan respons tertulis dan rencana tindak lanjut yang konkret. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons, LBH Syarikat Islam akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
 
Merujuk pada peraturan hukum, Arifudin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas yang diusahakan.
 
"Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan, sesuai Pasal 59 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 2014. Mengingat HGU pihak tersomasi diterbitkan tahun 1995, maka kewajiban ini seharusnya sudah dipenuhi jauh sebelumnya," tegas Arifudin.
 
Arifudin menambahkan bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, PT. Rea Kaltim Plantations telah melakukan kelalaian dan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi kewajiban FPKM seluas 20%. "Artinya, kewajiban FPKM Desa Perdana atas penerbitan HGU tertanggal 27 Juli 1995 belum diselesaikan oleh PT. Rea Kaltim," pungkasnya.
 
(HOS)


Karyawan Limbah Nekat Bawa Kabur Motor Bos Dengan Modus Beli Rokok

By On Oktober 02, 2025



Serang, Banten, (GMOCT) – Seorang karyawan Limbah berinisial DN, warga Tambak Pasir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, tega membawa kabur sepeda motor milik bosnya sendiri, Nono, warga Desa Blokang, Kecamatan Banding. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (2/10/2025).

 

Menurut Nono, kejadian bermula ketika DN meminjam motor dengan alasan hendak membeli rokok. "Benar, DN ini karyawan saya sendiri. Dia bawa kabur motor dengan alasan mau jemput istrinya," ujar Nono, Kamis (2/10/2025).

 

Nono (Korban) menjelaskan lebih lanjut bahwa modus yang digunakan DN adalah dengan berpura-pura meminjam motor kepada istri Nono pada Senin (22/09/2025), dengan alasan ingin pulang ke rumahnya di Tambak Pasir. "Dia pinjam motor istri saya dengan alasan mau pulang ke Tambak Pasir, tapi sampai sekarang motornya tidak dikembalikan," jelas Nono.

 

Nono menambahkan bahwa pelaku membawa kabur motor Scoopy warna hitam dengan nomor polisi A 2688 EO. "Siapa pun yang melihat motor ini, mohon hubungi polsek terdekat," pungkasnya.


(Red,Tim)

Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

By On Oktober 02, 2025

 


Cirebon, BM.Online// Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di Kabupaten Cirebon. Warga dari dua desa di wilayah kabupaten ini menjerit lantaran lahan mereka digunakan oleh perusahaan raksasa, PT Indocement, tanpa adanya kepastian kompensasi yang jelas dan berkeadilan. Kasus ini menimbulkan keresahan mendalam, sehingga mendorong berbagai pihak menuntut Bupati Kabupaten Cirebon segera turun tangan menuntaskan polemik yang berlarut-larut.


Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, dengan tegas menyuarakan desakan agar Bupati Cirebon tidak tinggal diam. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut hak atas tanah, tetapi juga menyangkut harkat hidup masyarakat dua desa yang lahannya dimanfaatkan oleh pihak perusahaan besar.


“Bupati Cirebon harus segera turun tangan. Tidak bisa dibiarkan persoalan sebesar ini hanya ditangani setengah hati. Warga jelas membutuhkan kepastian, baik terkait status lahan maupun kompensasi yang seharusnya mereka terima. Jangan sampai ada kesan pemerintah daerah kalah di hadapan perusahaan besar,” tegas Agung Sulistio saat dimintai keterangan oleh wartawan kabarSBI.com.


Informasi yang dihimpun, lahan yang digunakan perusahaan Indocement di dua desa tersebut mencapai luas yang signifikan. Namun, hingga kini, masyarakat setempat menilai kompensasi yang dijanjikan tidak sebanding dengan pemanfaatan lahan. Bahkan, ada indikasi bahwa hak-hak warga desa belum sepenuhnya dipenuhi.


“Ini soal keadilan. Bagaimana mungkin lahan seluas itu dipakai untuk kepentingan industri, sementara masyarakat yang menjadi pemilik atau pewaris lahan merasa terpinggirkan? Pemerintah daerah wajib berdiri di barisan rakyat, bukan justru diam,” lanjut Agung.



Senada dengan itu, Saeful Yunus,  turut angkat bicara. Ia menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas, karena persoalan lahan selalu menjadi isu sensitif yang rawan memicu konflik horizontal.


“Bupati jangan hanya jadi penonton. Ini menyangkut hak hidup rakyat kecil. Kalau lahan mereka dipakai perusahaan besar seperti Indocement, harus ada kejelasan kompensasi yang adil. Jangan sampai masyarakat ditindas di tanah kelahirannya sendiri,” ujar Saeful Yunus dengan nada geram.


Ia menambahkan, apabila pemerintah lamban, masyarakat berhak bersuara lebih keras, bahkan melalui jalur hukum. “Negara kita punya undang-undang yang jelas tentang hak atas tanah dan kewajiban perusahaan. Kalau pemerintah daerah abai, kami siap mendesak langkah hukum agar warga tidak terus jadi korban,” tegasnya.


Agung juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum maupun lembaga terkait, bersikap transparan serta netral dalam menangani perkara ini. Ia menekankan bahwa praktik pembiaran hanya akan memperbesar konflik horizontal antara warga dan perusahaan.


“Indocement memang perusahaan besar yang kontribusinya tidak bisa dianggap remeh, tetapi jangan lupakan masyarakat akar rumput. Jangan sampai warga desa merasa ditindas di tanahnya sendiri,” tambahnya.


Menurut Agung dan Saeful, Bupati Cirebon sebagai pemegang mandat rakyat punya tanggung jawab moral sekaligus hukum untuk memastikan tidak ada warga yang dizalimi. Mereka mendesak agar bupati segera memanggil pihak perusahaan Indocement dan perwakilan warga desa untuk duduk bersama mencari jalan keluar.


“Kalau bupati diam, ini sama saja mencederai amanah rakyat. Pemimpin harus berpihak kepada masyarakatnya. Jangan sampai kelak muncul asumsi bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan korporasi daripada kepentingan rakyat,” ujar Agung Sulistio.


Sementara itu, Saeful Yunus menegaskan kembali: “Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai konflik dibiarkan berlarut. Bupati Cirebon harus hadir sebagai solusi, bukan malah membiarkan warganya kehilangan hak.”


Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini dikhawatirkan dapat berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan. Warga dua desa berpotensi melakukan aksi protes besar-besaran yang bisa mengganggu stabilitas daerah. Kondisi ini jelas akan merugikan semua pihak, termasuk perusahaan itu sendiri.


“Indocement tidak akan bisa menjalankan usaha dengan tenang kalau masyarakatnya tidak merasa adil. Maka, solusi harus segera dicari dengan melibatkan pemerintah sebagai penengah. Dan sekali lagi, bupati tidak boleh abai,” pungkas Agung Sulistio.

Perkumpulan Aliansi Pamungkas Banten Geruduk Kantor Bupati Serang

By On Oktober 01, 2025



Serang –BM.online - Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten yang tergabung dalam Aliansi Pamungkas Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang, Rabu (1/10/2025).


Aksi ini menyoroti dugaan buruknya pelayanan di RS Hermina Ciruas. Dalam orasinya, Babay Muhedi selaku koordinator aksi menegaskan bahwa banyak peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan pelayanan di rumah sakit tersebut, hal demikian mencuat setelah meninggalnya balita berusia tiga tahun, Umar Ayasy.


“Seharusnya petugas RS Hermina memegang teguh kode etik pelayanan BPJS, memberikan layanan yang adil tanpa diskriminasi, serta mengedepankan komunikasi yang sopan. Tujuannya untuk memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan layanan yang berkualitas dan berkeadilan sesuai aturan,” tegas Babay.


Ia menambahkan, petugas medis harus mengutamakan kepentingan pasien, mematuhi prosedur operasional standar (SOP), serta menjalankan prinsip profesionalisme dalam setiap tindakan.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:


1. Mendesak Bupati Serang dan BPJS Kesehatan memutus kerja sama (MoU) dengan RS Hermina Ciruas.


2. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa dugaan Malpraktek yang menyebabkan meninggalnya balita Umar Ayasy.


3. Menuntut Pemerintah Kabupaten Serang agar segera mencabut izin operasional RS Hermina apabila terbukti melanggar aturan pelayanan kesehatan.


Sayangnya, aksi yang berlangsung damai itu berakhir dengan kekecewaan. Pasalnya, Bupati Serang maupun pejabat Pemkab Serang tidak satu pun hadir menemui massa aksi.


Babay menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi jilid III dengan jumlah massa lebih besar serta menggandeng berbagai koalisi organisasi di Banten.



(Tim/red)

 Wartawan Yang Memuat Berita Adanya Dugaan Pelaksana Korupsi Di Pembangunan Masjid Agung Pamarayan AL Hakim,Malah Di Somasi Pihak DKM,Ada Apa Ya?

By On Oktober 01, 2025


BM.Online //Serang - seorang wartawan di salah satu media online bidik fakta bernama samu jabatan kordinator liputan (korlip) kabupaten serang di somasi oleh pihak dewan kesejahtraan masjid (DKM) yang diduga kepanasan adanya dugaan penyimpangan anggaran pembangunan masjid agung yang terletak di desa pamarayan kecamatan pamarayan kabupaten serang provinsi banten.


Surat somasi itu di ketahui dari kiriman pesan whatsap yang masuk ke nomor samu dari salahsatu pihak DKM bernama muhamad nasir sebagai jabatan sekertaris.


Dalam isi surat tersebut,meminta agar berita yang di publikasikan melalui tiktok itu di hapus karena di anggapnya mengandung pitnah dan gaduh di masyarakat.


Nama akun tiktok samuel/prabu itu adalah samu sendiri sebagai wartawan media bidik fakta, memuat berita di siarkan di akunya agar bisa lebih cepat di konsumsi publik sebagai hasil temuan di lapangan berdasarka informasi dari beberapa narasumber yang berhasil di mintai keterangan.


Di dalam berita yang di muatnya itu terkait dugaan pihak DKM yang menutup-nutupi dan terkesan saling lempar saat di konfirmasi pada hari sabtu 26/9/2025,dan adanya dugaan oknum pelaksana yang melakukan penyimpangan anggaran (korupsi) di pembangunan masjid itu,karena banyak di katakan oleh masyarakat mirip dengan mushola dan tidak sesuai dengan besaran anggarannya,kalau memang benar anggarannya kurang lebih 3 miliar.


Adanya surat somasi terhadap samu wartawan bidik fakta,menurutnya ini menarik sekali,saya menulis dugaan adanya korupsi dari pihak pelaksana malah yang somasi saya dari pihak DKM,apakah pelaksana atau pemborong itu mereka,kok seperti kepanasan adanya berita yang saya tayangkan,ujar samu.


Setelah saya menayangkan berita dan memuatnya ke tiktok ternyata netijen juga banyak menilai bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan besaran anggarannya.


Kini malah saya di anggap pitnah segala macam bahkan beberapa kali saya merasa di intimidasi mungkin dari pihak yang merasa tersentuh oleh berita saya,tapi gak apa-apa itu hal biasa di dunia jurnalis,saya yakin saja sebagai wartawan yang menjalankan tugas sesuai uu no 40 tahun 1999 tentang pers,kalau memang di sana tidak ada perbuatan penyimpangan tinggal mereka katakan dengan transparan,bukan saat di konfirmasi seakan bungkam lempar sana lempar sini,saat tayang berita seakan gak terima,,toh itu adalah hak masyarakat bukan keperibadian,insa allan saya yakin kebenaran akan terungkap,nanam padi akan berbuah padi,saya juga sama asli warga pamarayan pungkasnya samu.



(Red)

*LPK-RI Surati Bupati Tulungagung, BBWS, dan Perhutani, Minta Klarifikasi Status Jalan Waduk Wonorejo dan Ajukan RDP ke DPRD*

By On Oktober 01, 2025


Tulungagung – Kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun kembali menjadi sorotan. Masyarakat Desa Wonorejo bahkan telah melakukan aksi damai terkait persoalan ini sebanyak dua kali, masing-masing pada September 2024 dan September 2025.


Kerusakan jalan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tetapi juga menurunkan potensi ekonomi dan pariwisata daerah. Persoalan utama muncul karena pembagian kewenangan yang kompleks antara BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.


Menanggapi kondisi tersebut, warga Desa Wonorejo meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan menyampaikan pengaduan secara langsung. Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmo Nangon Sirait, dan Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212 (loro siji loro kabeh), Rahmat Putra Perdana, pada 1 September 2025 mengirimkan surat resmi kepada Bupati Tulungagung, BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, dan Perhutani. Dalam surat tersebut, LPK-RI meminta klarifikasi tertulis mengenai status kewenangan masing-masing instansi dalam penanganan jalan lingkar Waduk Wonorejo, rencana atau program kerja yang telah maupun akan dilaksanakan untuk perbaikan jalan, serta bentuk koordinasi lintas instansi dalam rangka menemukan solusi yang jelas dan berkesinambungan.


Pada hari yang sama, LPK-RI juga menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Tulungagung. Permohonan ini bertujuan agar DPRD memfasilitasi RDP dengan BBWS Brantas, Perhutani, dan Pemkab Tulungagung untuk mencari solusi yang kondusif dan berkelanjutan. Adapun tujuan RDP adalah menentukan posisi dan tanggung jawab masing-masing instansi terkait perbaikan jalan, membuat kesepakatan bersama (MoU) mengenai langkah konkret perbaikan, serta menetapkan jadwal tindak lanjut.


Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan, “Kami mengharapkan DPRD Tulungagung segera menjadwalkan RDP terkait kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo, sehingga semua pihak dapat duduk bersama untuk menentukan tanggung jawab dan menyepakati langkah konkret perbaikan.”


Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmo Nangon Sirait, menegaskan, “LPK-RI akan mendampingi masyarakat sepenuhnya dan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jalan lingkar Waduk Wonorejo ini adalah akses vital bagi warga dan potensi wisata daerah, sehingga sudah seharusnya pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata. Kami tidak ingin persoalan ini kembali berlarut-larut seperti dua dekade terakhir tanpa ada kepastian.”


Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212, Rahmat Putra Perdana, menambahkan, “Sudah puluhan tahun warga menunggu perbaikan jalan lingkar Waduk Wonorejo tanpa kepastian. Kami mendukung langkah LPK-RI dan berharap semua instansi segera duduk bersama mengambil keputusan tegas agar perbaikan jalan tidak lagi sebatas janji.”

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *