Berita Terbaru
Pupuk Organik & Hayati: Jalan Cerdas Menuju Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045
By Redaksi On Oktober 09, 2025
Warga Babahlueng Gelar Peusijuek untuk Ketua DPD GMOCT Aceh, Asep NS Turut Hadir dan Didoakan
By Redaksi On Oktober 09, 2025
Nagan Raya – Selasa, 8 Oktober 2025. Suasana haru dan khidmat terasa di kediaman Ridwan, Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, di Desa Seumanyam Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur. Warga Gampong Babahlueng bersama tokoh masyarakat menggelar upacara adat Peusijuek sebagai wujud doa keselamatan dan dukungan moral kepada Ridwan yang menjadi korban pembacokan oleh pelaku bernama Muslem.
Acara adat ini dihadiri oleh Kepala Dusun Mangga, penyidik dari Polsek setempat, wakil Danramil Alue Bilie, serta Sekretaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, Asep NS. Kehadiran unsur aparat dan tokoh masyarakat ini menjadi simbol kebersamaan dalam menjaga kehormatan dan keamanan warga.
Dalam sambutannya, para tokoh adat menekankan bahwa peusijuek adalah tradisi Aceh untuk memohon keselamatan dan menolak bala. Ridwan menerima acara ini dengan rasa syukur dan menyampaikan apresiasi atas dukungan moral yang diberikan masyarakat di tengah proses hukum yang berjalan.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang hadir dan mendoakan. Ini menjadi bukti bahwa solidaritas masyarakat Aceh masih sangat kuat. Kita akan terus menjunjung tinggi nilai adat dan keadilan," ujar Ridwan.
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, yang berada di Nagan Raya dalam rangka mengawal kasus sengketa lahan antara PT SPS 2 Agrina yang mengkriminalisasi dua warga Desa Babahlueng, serta kasus pembacokan terhadap Ridwan, menyampaikan apresiasinya atas undangan warga.
"Meskipun saya baru pertama kali mengikuti acara ini dan diikutsertakan guna didoakan oleh semua yang menghadiri acara Peusijuek ini, saya ikuti dengan khusyuk dan khidmat guna untuk meminta Ridho Allah SWT," ujar Asep NS, mengutip salah seorang tokoh masyarakat Desa Babahlueng.
Asep NS menambahkan, "Saya pun berharap, doa dari semua yang hadir dalam acara tersebut akan memberi hikmah dan hidayah bagi semuanya, termasuk untuk GMOCT agar dapat menyelesaikan tugasnya mengawal aspirasi masyarakat yang dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina."
Acara peusijuek berlangsung sederhana namun penuh makna. Setelah doa bersama, kegiatan ditutup dengan makan kenduri sebagai wujud rasa syukur dan kebersamaan seluruh warga yang hadir. Tradisi ini menjadi pesan moral bahwa kekerasan tidak dapat menyelesaikan masalah, dan masyarakat Aceh tetap menjunjung tinggi adat, persaudaraan, serta supremasi hukum.
#noviralnojustice
#persijuek
#bandaaceh
#naganraya
#babahlueng
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
SHP Kedaluwarsa, PT Indocement Masih Kuasai Lahan Pemdes Cikeusal: Aparat Desa dan SBI Pertanyakan Legalitas
By Redaksi On Oktober 09, 2025
Cikeusal, BM.online, 9 Oktober 2025 — Penggunaan lahan milik Pemerintah Desa Cikeusal oleh PT Indocement kembali memicu sorotan tajam setelah terungkap bahwa masa berlaku Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah tersebut telah kedaluwarsa. Meski demikian, pihak perusahaan diduga tetap beroperasi tanpa adanya konfirmasi atau koordinasi resmi dengan pemerintah desa. Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada komunikasi dari pihak korporasi terkait status hukum dan pemanfaatan lahan tersebut.
Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), bersama Uyun Saeful Yunus SE, MM, dan Jufri selaku Kepala Perwakilan SBI Wilayah Jawa Barat, menyatakan keprihatinan atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak tersebut. Mereka menilai langkah PT Indocement berpotensi melanggar ketentuan agraria jika benar beroperasi di atas aset pemdes yang sudah tidak memiliki dasar sertifikat aktif. Agung menegaskan bahwa publik berhak tahu apakah perusahaan masih memiliki legal standing, atau justru memanfaatkan kelengahan administratif untuk kepentingan bisnis.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, setiap hak pakai yang telah habis masa berlakunya otomatis kembali menjadi tanah negara atau tanah desa sebagai pemegang kewenangan. Apabila hak tersebut tidak diperpanjang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), segala bentuk aktivitas usaha dapat dikategorikan sebagai penguasaan tanah secara melawan hukum. Kondisi ini menjadi semakin serius bila tanah tersebut tercatat sebagai aset desa yang seharusnya mendukung kepentingan rakyat setempat.
Para pemerhati hukum agraria mengingatkan bahwa Pasal 6 UUPA menjamin fungsi sosial atas tanah, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pemanfaatan bumi dan kekayaan alam harus berorientasi pada kemakmuran rakyat. Jika terbukti ada pembiaran atau penggunaan tanpa hak, mekanisme hukum yang dapat ditempuh mencakup penghentian operasional, gugatan perdata, hingga pelaporan pidana. UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juga memperkuat sanksi bagi penguasaan aset negara atau desa tanpa dasar hukum yang sah.
Dedi Karsono menyatakan keterbukaan untuk duduk bersama jika perusahaan beritikad baik, namun menegaskan bahwa ketiadaan koordinasi merupakan bentuk pelanggaran etik dan administratif. Agung Sulistio menambahkan bahwa SBI akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum. “Jika SHP sudah mati dan tidak diperpanjang, maka status tanah itu harus dikembalikan kepada desa, bukan terus dimanfaatkan tanpa dasar,” ujarnya. Sementara Uyun dan Jufri mendesak BPN dan pemerintah daerah segera melakukan verifikasi agar tidak terjadi penyalahgunaan aset desa yang merugikan masyarakat.
Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa
By Redaksi On Oktober 08, 2025
Cirebon.tatribin.id
Pada Rabu, 8 Oktober 2025, persoalan pertanahan kembali mencuat di Desa Palimanan Barat setelah masa berlaku Surat Hak Pakai (SHP) yang digunakan PT Indocement dinyatakan telah melewati jatuh tempo. Agung, selaku Pimpinan Redaksi SBI, bersama tokoh masyarakat H Mustani, menyoroti penggunaan lahan oleh perusahaan tersebut yang dinilai sudah tidak memiliki dasar legal yang sah. Mereka menegaskan bahwa keberlanjutan aktivitas di atas lahan yang masa izinnya habis dapat berdampak hukum serius sesuai ketentuan agraria di Indonesia.
H Mustani meminta PT Indocement memberikan klarifikasi terbuka mengenai SHP Nomor 13 atas tanah di wilayah Palimanan Barat, yang sebelumnya tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 00098. Berdasarkan data yang dimilikinya, masa berlaku dokumen tersebut berakhir pada 4 Maret 2024. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait proses perpanjangan izin atau penerbitan dokumen pembaruan, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
Menurut Agung, ketidakjelasan status hukum tanah tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi memasuki ranah pidana apabila perusahaan tetap melakukan pemanfaatan tanpa dasar hak yang sah. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta mekanisme perpanjangan hak pakai melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), merupakan kewajiban yang tidak dapat dinegosiasikan. Transparansi dan kepastian hukum dinilai mutlak untuk menghindari sengketa serta kerugian masyarakat.
H Mustani menambahkan bahwa masyarakat setempat berhak mengetahui status tanah di wilayah mereka, terutama jika menyangkut pemanfaatan oleh perusahaan besar. Ia meminta PT Indocement segera memberikan keterangan resmi dan menunjukkan dokumen pendukung terkait perpanjangan SHP maupun NIB yang baru. Bila tidak ada kejelasan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum atau meminta evaluasi dari instansi terkait untuk memastikan penegakan peraturan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT Socfindo Seumanyam Wujudkan Kepedulian Sosial: Bersama Warga Atasi Banjir di Desa Simpang Deli Gampong
By Redaksi On Oktober 07, 2025
BM.Online// Nagan Raya, Senin 6 Oktober 2025 - Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, PT Socfindo Seumanyam kembali menunjukkan komitmennya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Kali ini, perusahaan melakukan pembersihan dan pengerukan parit utama di Desa Sara Bate (Simpang Deli Gampong), guna mengatasi persoalan banjir yang selama ini mengancam pemukiman warga.
Kegiatan sosial ini tidak hanya bertujuan mencegah luapan air saat musim hujan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mendukung pemulihan pasca bencana banjir yang sempat terjadi di wilayah tersebut.
Pengurus PT Socfindo Seumanyam, H. Ricky Irawan, S.P., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat yang hidup berdampingan dengan wilayah operasional perusahaan.
“Kami berkomitmen membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan banjir dengan melakukan pencucian dan normalisasi parit yang sudah dangkal. Harapan kami, Desa Sara Bate dapat terhindar dari bencana banjir dan masyarakat merasa lebih aman. Ini merupakan bentuk nyata kepedulian PT Socfindo Kebun Seumanyam melalui program CSR kami,” ungkap Ricky Irawan.
Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa. Seluruh proses di lapangan turut diawasi oleh Asisten Divisi, Rifai Husein Nasution, untuk memastikan pekerjaan berjalan maksimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh warga.
Masyarakat Desa Sara Bate menyambut baik dan berterima kasih atas kepedulian PT Socfindo Seumanyam. Warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk perhatian yang tulus dari perusahaan terhadap kondisi sosial dan lingkungan di sekitar perkebunan.
Kegiatan ini juga menegaskan peran PT Socfindo Seumanyam sebagai perusahaan yang tidak hanya fokus pada produktivitas, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. Melalui sinergi antara perusahaan dan masyarakat, diharapkan lingkungan desa menjadi lebih bersih, sehat, dan terbebas dari ancaman banjir.
Dengan semangat kolaborasi dan kepedulian lingkungan, PT Socfindo Seumanyam terus berkomitmen untuk menjadi mitra masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan di wilayah Nagan Raya dan sekitarnya.
Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024
By Redaksi On Oktober 06, 2025
Ciamis - BM.Online// Pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, Suwarno alias Bono selaku Kabiro SBI Kabupaten Ciamis melakukan konfirmasi resmi kepada BPKAD Kabupaten Ciamis terkait polemik belum dicairkannya Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2024. Sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, permintaan klarifikasi ini merupakan bagian dari hak publik atas informasi serta kewajiban pemerintah untuk transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
Suwarno mempertanyakan penyebab utama keterlambatan pencairan ADD tahap II yang hingga kini tak kunjung terealisasi. Ia menyoroti berbagai informasi yang beredar di media, yang menyebut setidaknya tiga alasan berbeda: pertama, bahwa berdasarkan perhitungan DAU, kewajiban minimal 10 persen telah terpenuhi sehingga tidak ada keharusan pencairan tambahan Rp20 juta; kedua, bahwa pencairan ADD tahap dua merupakan kewajiban Pejabat (PJ) sebelumnya; dan ketiga, adanya kondisi defisit anggaran yang dijadikan alasan penundaan. Perbedaan narasi ini menimbulkan kebingungan dan perlu diluruskan oleh otoritas terkait.
Lebih jauh, Suwarno mengingatkan bahwa tanpa kejelasan resmi dari pemerintah daerah, isu bahwa ADD tidak akan dicairkan justru akan semakin meluas. Hal ini semakin sensitif karena sebelumnya Sekda Ciamis telah berjanji saat audiensi dengan APDESI bahwa pencairan ADD tahap II akan direalisasikan pada Maret 2025. Pernyataan tersebut kini dinilai bertentangan dengan informasi yang berkembang di media, sehingga butuh klarifikasi tertulis dan terbuka agar tidak menimbulkan disharmoni antara pemerintah dan desa.
Menanggapi hal ini, Suwarno meminta Kepala Dinas terkait untuk memberikan penjelasan langsung kepada BPKAD, mengingat Bapenda tidak memiliki kewenangan dalam urusan ADD. Ia menegaskan bahwa akurasi dan keterbukaan informasi bukan hanya soal etika, tetapi kewajiban hukum. Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, polemik ini dapat diselesaikan secara profesional tanpa meninggalkan spekulasi di ruang publik.


