Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

By On Oktober 16, 2025

 

MAJALENGKA - BM.Online//Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu tersangka. PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara tersebut bermula dari perikatan kontrak dan seyogianya menjadi ranah perdata.


PT SMU dibentuk melalui Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 dan disahkan lewat Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 April 2022 serta SK Kemenkumham AHU-0024899.AH.01.01.Tahun 2022. Perusahaan ini merupakan hasil penggabungan dua BUMD sebelumnya dan ditugasi mengelola berbagai sektor usaha, termasuk agribisnis melalui pengelolaan tanah bengkok milik Pemda.


Kerja sama sewa lahan dengan Pemkab Majalengka telah berlangsung sejak 2014 melalui perjanjian pertama bernomor 590/621-Tapem/2014. Perpanjangan kontrak dilakukan secara periodik, termasuk pengajuan pada Desember 2020 yang kemudian berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Pembayaran sewa tahun 2021 dan 2022 tercatat telah dilakukan masing-masing sebesar Rp 880,53 juta dan Rp 892,26 juta.


Meski demikian, Kejaksaan Negeri Majalengka mulai melakukan penyelidikan pada 12 Maret 2025 terkait masa sewa tahun 2020, 2022, 2023, dan 2025. Proses naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025 lewat Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025. Penetapan tersangka terhadap Dede Sutisna dilakukan pada Oktober 2025 melalui Surat B-02/M.2.24/Fd./10/2025.


Permasalahan mencuat pada kontrak 2023–2024 setelah PT SMU menyampaikan permohonan perpanjangan, namun Pemda melalui BKAD baru menerbitkan tagihan pada Desember 2023 sebesar Rp 1,51 miliar untuk dua tahun. Sebagian pembayaran telah dilakukan, tetapi pelunasan belum tuntas. PT SMU berpendapat hubungan tersebut merupakan urusan utang-piutang berdasarkan asas perikatan dalam KUHPerdata.


Pada awal 2025, Pemda menghentikan pengelolaan lahan oleh PT SMU karena kewajiban sebelumnya belum diselesaikan. Namun, internal perusahaan masih menagih piutang kepada petani yang bekerja sama. Langkah ini juga menjadi sorotan penyidik.


Sumber internal menyebut keterlambatan pembayaran dipengaruhi penggunaan dana untuk pengembangan usaha lain, piutang kepada koordinator petani, dan dugaan fraud oknum pegawai. Salah satu usaha yang gagal ialah perdagangan produk UMKM sandang dan pangan melalui mitra “CM. Fashion” dan “PEDEE” yang menelan modal sekitar Rp 1,49 miliar tanpa pengembalian.


Hasil pemeriksaan awal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 22 Agustus 2025 disebut secara lisan tidak menemukan aliran dana langsung ke Direktur Utama PT SMU. Pihak internal menilai, jika terdapat dugaan penyalahgunaan dana, semestinya penegakan hukum menelusuri pihak yang menggunakan atau menggelapkan dana, bukan serta-merta memidanakan wanprestasi kontraktual.


Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Majalengka mengenai potensi penambahan tersangka atau arah penanganan perkara. PT SMU menyatakan siap memberikan klarifikasi dan dokumen kerja sama untuk menunjukkan dasar perikatan dengan Pemda Majalengka.

Ombudsman RI Resmi Terima Aduan Warga Babah Lueng Terkait Sengketa Lahan dengan PT SPS 2 Agrina

By On Oktober 16, 2025

 

Jakarta, 15 Oktober 2025 (GMOCT) – Ombudsman Republik Indonesia menerima aduan dari perwakilan warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terkait sengketa lahan dengan PT SPS 2 Agrina. Aduan ini diterima langsung oleh Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI, Nyoto Budiyanto, beserta stafnya.

 

Kedatangan perwakilan warga Desa Babah Lueng ke Ombudsman RI dikawal oleh DPP Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, bersama Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, turut hadir mendampingi warga.

 

Ridwanto menjelaskan bahwa GMOCT mengawal aspirasi masyarakat Desa Babah Lueng yang merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina. Perusahaan tersebut mengklaim memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) di lahan yang digarap oleh warga. Sementara itu, warga Desa Babah Lueng memiliki bukti izin garap lahan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik yang saat ini disita oleh Penyidik Tipidter IV Polda Aceh.

 

"Masyarakat merasa dikriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina dengan cara dilaporkan ke Polda Aceh," ujar Ridwanto.

 

Warga Desa Babah Lueng berharap agar lahan milik mereka dikembalikan. Mereka juga menyoroti bahwa PT SPS 2 Agrina, BPN Nagan Raya, Kanwil BPN Banda Aceh, dan Penyidik Tipidter IV Polda Aceh belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan HGU PT SPS 2 yang digunakan sebagai dasar pelaporan.

 

Menanggapi aduan tersebut, Nyoto Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga. Ia juga menyarankan agar masyarakat tetap menggarap lahan mereka sambil menunggu proses yang berjalan.

 

"Jika memang harapan masyarakat ingin menggarap lahannya, silakan sambil menunggu proses ini berjalan," kata Nyoto.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, yang berhalangan hadir karena mendampingi Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, yang sakit, menyampaikan harapannya agar aduan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI.

 

"Semoga apa yang sudah saat ini menjadi atensi dan sedang diproses oleh Ombudsman RI segera terwujud sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Agung melalui pesan tertulis.

 

Agung juga memohon doa untuk kesembuhan Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana.

 

 

 

#noviralnojustice


#ombudsmanri


#kementerianatrbpn


#poldaaceh


#kanwilbpnbandaaceh


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Diduga Tak Beretika, Kadis Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung Dipertanyakan

By On Oktober 16, 2025


Bandung, GMOCT (16/10/2025) - Insiden kurang menyenangkan terjadi di lingkungan Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Rabu (15/10), ketika Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Rita Syafira, menunjukkan sikap yang dinilai tidak profesional dan kurang beretika saat menerima kunjungan sejumlah wartawan. Informasi ini diperoleh GMOCT dari laporan media online Matainvestigasi.com.

 

Kejadian bermula saat tiga pewarta dari berbagai media, termasuk U, S, dan Y, hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam proyek pembangunan di kawasan Ciumbuleuit, KBU, tepatnya di Jl. Cipaku XI yang berdekatan dengan Ledeng Cidadap. Proyek ini diduga melibatkan unsur dinas terkait.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, saat para wartawan tiba di ruangan Rita, yang bersangkutan sedang memutar ceramah keagamaan dengan volume cukup keras. Permintaan untuk mengecilkan volume suara agar proses tanya jawab dapat berjalan kondusif justru ditanggapi dengan kurang baik.

 

"Saya lagi dzikir siang tanggung, emangnya kenapa kepanasan yah," ujar Rita seperti ditirukan oleh salah seorang pewarta, sebelum meninggalkan ruangan.

 

Situasi semakin memanas ketika Rita kembali ke ruangan dan melontarkan kata-kata yang dianggap provokatif, bahkan mencoba mengadu domba antara wartawan dengan petugas keamanan. "Kata security kalian bicara security tidak boleh mengarahkan wartawan," ucapnya dengan nada ketus.

 

Ketegangan ini sempat menarik perhatian sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lantai dua, yang kemudian turun tangan untuk menenangkan situasi. Meskipun demikian, konfirmasi terkait isu proyek tetap dilanjutkan dengan kehadiran dua ASN lain, B dan MF, yang memberikan jawaban atas pertanyaan dari media.

 

Para pewarta yang hadir merasa kecewa dengan sikap Rita yang dinilai terlalu emosional dan tidak profesional. "Selama menjalankan tugas jurnalistik, baru kali ini kami bertemu pejabat yang begitu sensitif hanya karena permintaan untuk mengecilkan volume suara," ungkap S, salah satu pewarta.

 

Petugas keamanan di lantai bawah bahkan sempat meminta maaf kepada para pewarta, menganggap insiden tersebut sebagai kesalahpahaman. Sementara itu, Rita tetap menunjukkan sikap dingin dan kurang ramah.

 

Sikap Rita ini sangat disayangkan, mengingat pentingnya menjaga komunikasi dan etika antara pejabat publik dan media, terutama dalam situasi yang menyangkut kepentingan publik. Keterbukaan informasi dan sikap saling menghormati seharusnya menjadi bagian dari budaya birokrasi di Kota Bandung.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Ciptabintar, Ruli, belum memberikan tanggapan terkait insiden ini. Sikap bungkam Ruli selaku pimpinan dipertanyakan, mengingat pentingnya pembinaan etika dan profesionalisme di lingkungan kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pembinaan yang dilakukan oleh Walikota Bandung terhadap jajaran di bawahnya.


#noviralnojustice


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

By On Oktober 15, 2025





Banda Aceh (GMOCT) 13 Oktober 2025 - Suasana tegang mewarnai Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Banda Aceh pada Senin (13/10/2025) siang. Tim liputan khusus dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama perwakilan warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, terlibat adu argumentasi dengan Kepala Bidang Sengketa Kanwil BPN Aceh, Muliadi.
 
Kedatangan tim GMOCT yang dipimpin oleh Asep NS (Sekretaris Umum GMOCT) dan Ridwanto (Ketua DPD GMOCT Aceh), serta dua perwakilan warga Desa Babah Lueng, bertujuan untuk meminta audiensi dengan Kepala Kanwil BPN Banda Aceh. Mereka ingin meminta klarifikasi terkait klaim PT SPS 2 Agrina yang menyatakan memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 34 Tahun 1999. Warga menuding perusahaan tersebut telah melakukan kriminalisasi terhadap dua warga desa dan menggarap lahan masyarakat secara sewenang-wenang.
 
Namun, karena Kepala Kanwil sedang rapat, mereka hanya ditemui oleh Muliadi. Saat Asep NS memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan kedatangan, perdebatan sengit tak terhindarkan.
 
"Saat saya menjelaskan tujuan, Muliadi mengatakan bahwa itu hak PT SPS 2 untuk menunjukkan atau tidak izin HGU tersebut. Ia juga menyatakan tidak bisa memaksa karena diatur dalam peraturan," ujar Asep NS.
 
Asep NS kemudian meminta Muliadi untuk mencari informasi di Google terkait keterbukaan informasi publik mengenai izin HGU. Namun, hal ini justru membuat Muliadi merasa tidak nyaman dan tersinggung.
 
"Muliadi merasa 'digass' (ditekan) dan mengatakan bahwa orang Aceh akan marah (Beungeeh)  jika ditekan ," lanjut Asep NS. Ia juga menyayangkan pernyataan Muliadi yang dianggap membawa-bawa isu ras dan suku di hadapan masyarakat Aceh yang sedang mencari keadilan.
 
Lebih lanjut, Asep NS mengkritik pernyataan Muliadi yang mengatakan "Bapak masuk rumah orang (Kantor Kanwil BPN Banda Aceh)". Asep NS menegaskan bahwa kantor instansi pemerintah adalah "rumah masyarakat" yang dibayar oleh pajak rakyat.
 
Sementara itu, salah seorang perwakilan warga Desa Babah Lueng yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas perlakuan Muliadi. Ia membantah tudingan bahwa Asep NS telah melakukan tindakan yang tidak pantas.
 
"Kami sangat kecewa dengan perlakuan kepala bidang BPN Kanwil Banda Aceh tersebut. Kami menyaksikan bahwa pendamping kami, Pak Asep NS, tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh Muliadi," ujarnya.
 
Warga Desa Babah Lueng hanya ingin Kanwil BPN Banda Aceh menunjukkan bukti fisik izin HGU PT SPS 2 Agrina. Mereka mengaku semakin yakin telah dizalimi karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Saat ini, aspirasi warga telah disampaikan kepada Kasie Bidang Sengketa Kanwil BPN Banda Aceh. Masyarakat berharap agar pihak BPN dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan golongan tertentu.

#noviralnojustice

#kementerianatrbpn

#ombudsmanri

#bpnnaganraya

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Subhan Dua Kali Terjerat Narkoba, Diduga Aman karena Dibekingi Keluarga Jaksa

By On Oktober 15, 2025




Pada Rabu, 15 Oktober 2025, Agung Sulistio selaku Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP II LPK-RI), menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Kuwu Palimanan Barat, Subhan Nurakhir, dalam dua kasus narkoba tidak boleh dibiarkan. Ia menilai bahwa jika seorang kepala desa dapat lolos dari jerat hukum setelah dua kali diamankan kepolisian, publik pantas mempertanyakan integritas penegakan hukum. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengatur sanksi pidana dan rehabilitasi bagi penyalahguna maupun pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Dugaan adanya praktik “86” sebagaimana diungkap melalui laporan ringsatu.id, diperkuat dengan pengakuan Subhan pada 26 September 2025 terkait pembayaran Rp30 juta untuk mengurus perkara, dapat dikategorikan sebagai bentuk suap atau obstruction of justice. Jika fakta ini benar, maka unsur pidana dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) patut diterapkan. Agung menilai bahwa kesan kebal hukum seperti ini mencederai asas persamaan di depan hukum (equality before the law) dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Tak berhenti di situ, dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Palimanan Barat juga mengemuka. Sekitar 30 persen kegiatan disebut fiktif berdasarkan perbandingan laporan anggaran dengan realisasi lapangan. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor, serta melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Kondisi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.

Agung Sulistio juga menyoroti ketertutupan Subhan terhadap media, yang bertentangan dengan kewajiban pejabat publik untuk membuka akses informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa kepala desa adalah pelayan masyarakat, dan sikap menghindar dari wartawan mencerminkan lemahnya transparansi serta akuntabilitas pemerintahan. Menurutnya, jika aparat daerah dan inspektorat tidak bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh.

Sebagai tindak lanjut, Uyun Saeful Yunus menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke BNN, Divisi Propam Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Bupati Cirebon, dan Inspektorat Jawa Barat. Agung mendukung langkah tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini harus dikawal sampai tuntas demi menegakkan supremasi hukum. Ia meminta agar seluruh aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap indikasi penyalahgunaan narkoba, praktik suap, dan korupsi dana desa, agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di tingkat desa.


Saeful Yunus Desak Gubernur KDM Bongkar Dugaan Penyimpangan Hak Pakai Lahan Desa oleh PT Indocement

By On Oktober 14, 2025

 

Cirebon - BM.Online// Saeful Yunus menegaskan bahwa hak pakai atas lahan dua desa—Cikeusal dan Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon—yang dikelola PT Indocement telah berakhir secara hukum. Ia menyebut Surat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar pengelolaan telah kadaluarsa dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam hukum pertanahan, setiap perpanjangan hak atas tanah negara atau desa wajib melalui permohonan resmi, verifikasi, serta persetujuan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika prosedur tersebut tidak ditempuh, maka penggunaan lahan otomatis kehilangan legalitasnya.


Menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan regulasi turunannya, tanah desa dan tanah negara tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak swasta tanpa izin yang sah dan berbatas waktu. Perpanjangan hak pakai harus disertai bukti tidak adanya sengketa, persetujuan desa, serta kajian kemanfaatan untuk masyarakat. Saeful menilai PT Indocement tidak lagi memiliki dasar hukum bila SHP telah mati, dan pemerintah wajib mengevaluasi seluruh dokumen administrasi agar tak terjadi penyerobotan berkedok kelanjutan izin.


Saeful Yunus secara terbuka menantang Gubernur KDM Jawa Barat untuk turun tangan langsung. Ia menyebut reputasi gubernur sebagai pembela masyarakat kecil dan penjaga aset desa kini sedang diuji. Tanah yang disengketakan bukan sekadar aset lokal, melainkan bagian dari tanah negara yang wajib dilindungi. Menurutnya, pengabaian terhadap legalitas hak pakai dapat membuka ruang bagi praktik mafia tanah dan merugikan rakyat di tingkat akar rumput.


Ia menegaskan negara tidak boleh tunduk pada perusahaan yang diduga menikmati keuntungan dari lahan tanpa dasar hukum yang aktif. Jika izin telah mati, maka segala aktivitas komersial di atas tanah tersebut harus dihentikan sampai ada kejelasan hukum. Saeful meminta pemerintah provinsi memastikan tidak ada kesepakatan non-prosedural atau kebijakan “pembiaran” yang menempatkan desa sebagai pihak yang dikorbankan.


Saeful menutup pernyataannya dengan desakan agar penyelesaian dilakukan cepat, transparan, dan sesuai hukum. Ia meyakini bahwa langkah gubernur akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak kalah oleh korporasi dan tetap berpihak pada keadilan agraria. Baginya, pemulihan hak atas lahan di Desa Cikeusal dan Palimanan Barat bukan sekadar urusan aset, tetapi pembuktian bahwa negara berdiri tegak di atas hukum, bukan di bawah tekanan pengusaha.

Kades Cikeusal Akui Dihubungi Legal PT Indocement, Diminta Hentikan Publikasi Media

By On Oktober 14, 2025





Cirebon. BM.ONLINE– Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, mengecam keras dugaan intervensi pemberitaan yang dilakukan oleh oknum legal PT Indocement. Langkah itu terungkap setelah Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, mengaku dihubungi langsung oleh pihak legal perusahaan dan diminta agar tidak lagi menaikkan informasi ke media.

Pengakuan tersebut disampaikan Dedi Karsono dalam komunikasi langsung dengan Agung Sulistio. Ia menyebut bahwa oknum legal PT Indocement dari Jakarta meminta agar pemberitaan mengenai perusahaan tersebut dihentikan dan berencana melakukan pertemuan pada Senin atau Selasa mendatang.

Menurut Agung Sulistio, tindakan semacam itu tidak hanya bentuk tekanan terhadap narasumber, tetapi juga indikasi pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

> “Ini bukan sekadar intervensi, tapi dugaan intimidasi terhadap media dan narasumber. Kami tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun. Kebebasan pers dilindungi undang-undang,” tegas Agung.



Ia menambahkan bahwa SBI tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan fakta sesuai kode etik jurnalistik.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Redaksi SBI menilai tindakan oknum legal PT Indocement berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (2) dan (3): Melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Pasal 18 ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.


Selain itu, dugaan tekanan terhadap pejabat publik seperti kepala desa juga bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum dalam KUHP.

Redaksi Amankan Bukti, Siapkan Langkah Lanjut

Agung memastikan pihaknya sudah mengamankan bukti komunikasi dan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum jika eskalasi berlanjut.

> “Kami tidak akan berhenti. Bila ada yang mencoba membungkam pers, kami buka ke publik dan aparat. Ini bukan zaman orde represif,” ujarnya.



Redaksi SBI juga menyerukan agar Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat ikut mengawasi potensi pelanggaran kebebasan pers oleh korporasi.

Berita ini akan menjadi pintu masuk investigasi lanjutan terhadap praktik tekanan, intervensi, atau negosiasi gelap yang menghambat hak publik atas informasi.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *