Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Agung Sulistio: Fakta Tak Bisa Dibungkam — Pers Boleh Bermitra, Tapi Tak Boleh Disetir!

By On Oktober 26, 2025


Jakarta — Di tengah ramainya praktik kemitraan antara media dan lembaga publik, Agung Sulistio menyuarakan penolakan tegas terhadap segala bentuk intervensi yang dapat merusak independensi redaksi. Agung, yang menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menekankan bahwa jurnalisme yang sesungguhnya tidak boleh menyerah pada tekanan dari pihak mana pun.

 

"Kita boleh bermitra, tetapi jika ada fakta atau temuan yang menyangkut mitra, media wajib menulis apa adanya — bukan sesuai pesanan. Fakta tidak bisa dibungkam," tegas Agung. Informasi ini diperoleh dari media online Kabarsbi, yang juga merupakan bagian dari GMOCT.

 

Menurut Agung, kemerdekaan pers adalah fondasi utama demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang segala bentuk penyensoran atau pembredelan terhadap pers nasional. Oleh karena itu, segala bentuk tekanan, arahan, atau pengendalian isi berita oleh mitra dianggap sebagai pelanggaran hukum.

 

"Ketika mitra berani mengatur ruang redaksi, itu sama dengan menginjak undang-undang. Dan pers yang diam, berarti turut menodai konstitusi," kata Agung dengan nada serius.

 

Agung juga menekankan bahwa hubungan kemitraan seharusnya tidak mengorbankan integritas jurnalistik. Kerja sama yang sehat harus didasarkan pada saling menghormati peran masing-masing, bukan untuk mengendalikan narasi publik. "Kemitraan itu boleh, tetapi independensi tidak bisa dinegosiasikan. Begitu berita disusun berdasarkan permintaan, bukan kebenaran, media itu sudah kehilangan ruhnya," ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa media yang menyembunyikan fakta karena tekanan finansial melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 2, yang mewajibkan wartawan untuk bersikap independen dan menyajikan berita yang akurat serta berimbang.

 

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Agung menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, objektif, dan tidak dimanipulasi. Ia menilai bahwa setiap upaya untuk menghalangi publik dalam mendapatkan kebenaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kemerdekaan pers.

 

"Pers bekerja atas mandat hukum, bukan mandat sponsor. Siapa pun yang mencoba membungkam fakta, sama saja melawan hukum," tegasnya.

 

Menutup pernyataannya, Agung Sulistio mengajak seluruh insan media untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi. "Jangan biarkan uang, jabatan, atau kedekatan membunuh integritas. Jurnalis sejati menulis dengan nurani, bukan instruksi. Pers bukan pelengkap kekuasaan — pers adalah penjaga kebenaran," tuturnya.

 

Ia menambahkan, "Lebih baik kehilangan mitra daripada kehilangan integritas. Karena begitu kebenaran bisa dipesan, maka demokrasi tinggal nama."


#noviralnojustice


#uupers1999


#savewartawanindonesia


#kodeetikjurnalistik


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ekonomi Tak Tumbuh dari Jempol   Oleh: Prof. Dr. Nandan Limakrisna

By On Oktober 26, 2025

 

Bandung, (GMOCT) - Di tengah ketidakpastian global dan dinamika ekonomi yang penuh tantangan, Menteri Keuangan sering kali tampil di depan publik dengan nada optimis, mengacungkan jempol, dan menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia berada di jalur yang benar. Gestur ini tentu menenangkan hati sebagian masyarakat. Namun, pertanyaannya: apakah optimisme simbolik itu benar-benar bisa membantu pertumbuhan ekonomi?

 

Optimisme dan Sentimen Publik

 

Dari sudut pandang behavioral economics, optimisme pejabat publik dapat menciptakan efek psikologis yang positif. Masyarakat yang melihat pemimpinnya percaya diri cenderung memiliki kepercayaan diri yang sama terhadap masa depan ekonomi. Investor pun lebih tenang, konsumen lebih berani berbelanja, dan pelaku usaha lebih yakin untuk memperluas kegiatan bisnisnya.

 

Inilah yang disebut confidence effect — kepercayaan yang bisa menular dan memperkuat sentimen pasar. Dalam kondisi tertentu, optimisme bahkan bisa menjadi self-fulfilling prophecy; jika semua orang percaya ekonomi akan tumbuh, maka konsumsi dan investasi meningkat, dan pertumbuhan pun benar-benar terjadi.

 

Ketika Optimisme Menjadi Ilusi

 

Namun, optimisme tanpa data dan kebijakan yang konkret hanya melahirkan ilusi kemajuan. Pasar kini bukan lagi sekadar penonton yang mudah digiring oleh simbol. Mereka menilai dari angka-angka: defisit fiskal, inflasi, nilai tukar, investasi asing, daya beli, dan produktivitas nasional.

 

Apabila indikator-indikator tersebut tidak menunjukkan perbaikan nyata, maka gestur jempol tidak lagi dimaknai sebagai tanda keyakinan, tetapi justru sebagai bentuk disconnect antara narasi pemerintah dan realitas rakyat. Dalam jangka panjang, hal itu bisa menimbulkan trust deficit — krisis kepercayaan publik terhadap kebijakan ekonomi negara.

 

Pertumbuhan Butuh Kebijakan, Bukan Gestur

 

Pertumbuhan ekonomi sejatinya tidak lahir dari retorika, melainkan dari kebijakan fiskal dan moneter yang produktif serta konsisten. Ekonomi akan tumbuh jika:

 

- Anggaran negara diarahkan untuk memperkuat sektor riil, bukan sekadar menjaga citra.

- Investasi didukung oleh insentif pajak, kemudahan perizinan, dan kepastian hukum.

- Daya beli rakyat dijaga melalui lapangan kerja dan stabilitas harga.

- UMKM dan sektor ekspor diperkuat agar ekonomi tidak hanya bertumpu pada konsumsi domestik.

 

Gestur jempol memang bisa menjadi simbol semangat, tetapi tanpa kebijakan yang nyata, simbol itu hanya berhenti di panggung komunikasi publik.

 

Optimisme yang Berbasis Data

 

Optimisme tetap penting — bahkan perlu. Namun, optimisme yang sehat adalah optimisme berbasis data, bukan sekadar keyakinan verbal. Pemerintah perlu terbuka terhadap tantangan yang ada, jujur terhadap data, dan bersungguh-sungguh memperbaiki struktur ekonomi.

 

Dengan demikian, setiap jempol yang diacungkan akan benar-benar bermakna: bukan sekadar simbol harapan, melainkan cerminan hasil nyata dari kerja keras bersama.

 

Informasi Tambahan: Artikel ini diperoleh dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Reportasejabar yang tergabung di GMOCT.

 

Penulis:

 

Prof. Dr. Nandan Limakrisna

 

Guru Besar Manajemen

 

Universitas Winaya Mukti / Universitas Persada Indonesia Y.A.I


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Reportasejabar)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ironi di Nagan Raya: Kapolsek IPTU Ade Haidir dan Kanit Reskrim Bripka Mirza Tak Tahu Tipe Polsek Sendiri, Jurnalis Korban Pembacokan Terancam Dipenjara?

By On Oktober 26, 2025


Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 25 Oktober 2025 – Sebuah ironi mencengangkan terjadi di Polsek Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh. Kapolsek yang baru, Iptu Ade Haidir S.H., dan Kanit Reskrim Bripka Mirza, diduga tidak mengetahui tipe Polsek yang mereka pimpin. Hal ini terungkap saat wawancara yang dilakukan oleh Ketua DPD GMOCT Aceh, Ridwanto, pada Sabtu (25/10/2025) malam di halaman Mapolsek Darul Makmur.

 

Kejadian bermula saat Ridwanto, seorang jurnalis yang juga menjadi korban pembacokan pada Agustus lalu, hendak melaporkan kasusnya di Polsek Darul Makmur. Namun, karena Kanit Reskrim tidak berada di tempat, ia diarahkan untuk membuat laporan di Polres Nagan Raya.

 

Anehnya, pelaku pembacokan, Muslem, yang mengaku sebagai keamanan (Centeng) dan itu terklarifikasi oleh Anas Muda Siregar dari PT SPS 2 Agrina, justru diterima laporannya di Polsek Darul Makmur. Ridwanto menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama karena dari PT SPS 2 Agrina tidak diperiksa secara mendalam terkait dalang di balik pembacokan tersebut.

 

"Sangat miris, seorang Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak tahu tipe Polseknya sendiri. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap struktur organisasi dan wewenang yang mereka miliki," ujar Ridwanto.

 

Lebih lanjut, Ridwanto merasa prihatin karena dirinya, sebagai korban pembacokan, justru terancam dipenjara. Hal ini bermula saat Bripka Mirza berencana menahannya atas laporan yang dibuat oleh Muslem dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. Padahal, saksi-saksi mata menyatakan bahwa Ridwanto hanya melakukan pembelaan diri setelah dibacok oleh Muslem.

 

"Saya merasa seperti kriminal, padahal saya adalah korban. Ada apa dengan Polsek Darul Makmur ini?" tanya Ridwanto dengan nada kecewa.

 

*Janji Kapolsek yang Terbantahkan*

 

Sebelumnya, Kapolsek Ade Haidir sempat berjanji kepada warga Desa Babah Lueng bahwa ia tidak ingin ada masyarakat yang ditahan dan akan mengupayakan mediasi. Namun, janji ini seolah diingkari saat ia mengatakan bahwa kasus Ridwanto berbeda karena merupakan hasil gelar perkara.

 

Menanggapi hal ini, belasan warga Desa Babah Lueng yang menjadi saksi pembacokan berencana melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Aceh. GMOCT juga akan mendampingi keluarga Ridwanto untuk melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri.

 

"Kami akan memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam ketidakadilan ini akan merasakan sulitnya mencari keadilan," tegas Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT.

 

Tipe-Tipe Polsek dan Wewenangnya

 

Sebagai informasi, berikut adalah tipe-tipe Polsek dan wewenangnya:

 

- Polsek Tipe A (Metro): Dipimpin oleh Kapolsek berpangkat AKBP, berlokasi di wilayah metro dengan jumlah personel lebih banyak.

- Polsek Tipe B (Urban): Dipimpin oleh Kapolsek berpangkat Kompol, berlokasi di kota kecil atau ibu kota kabupaten dengan aktivitas sosial-ekonomi sedang hingga tinggi.

- Polsek Tipe C (Rural): Dipimpin oleh Kapolsek berpangkat AKP, berlokasi di wilayah pedesaan.

- Polsek Tipe D (Prarural): Dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda), berlokasi di daerah terpencil.

 

Tugas pokok Polsek adalah menyelenggarakan tugas pokok Polri di tingkat kecamatan, termasuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Selain itu, Polsek juga bertugas melakukan pembinaan masyarakat dan menyelesaikan masalah melalui pendekatan restorative justice.

 

Saat ini, sebagian besar Polsek tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan, kecuali untuk wilayah-wilayah tertentu. Kasus-kasus yang ditangani lebih difokuskan pada pembinaan masyarakat dan penyelesaian masalah di tingkat kecamatan, sementara penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Polres.

 

 

 

#noviralnojustice


#polripresisi


#propammabespolri


#poldaaceh


#polsekdarulmakmur


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Agung Sulistio VS Asep NS: Jurnalis Bukan Musuh, Tapi Penegak Kebenaran, "Jembatan Aspirasi Masyarakat"

By On Oktober 25, 2025


Jakarta, (GMOCT)  — Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menegaskan bahwa jurnalis adalah penjaga kebenaran dan pilar demokrasi, bukan ancaman. Penegasan ini disampaikan di Jakarta, Sabtu (25/10).

 

Agung Sulistio menyatakan, "Menjadi jurnalis investigasi bukan perkara mudah. Kami di lapangan tidak hanya menulis, tapi menggali fakta yang sering tersembunyi di balik kepentingan. Kami bekerja bukan demi sensasi, tapi demi kebenaran."

 

Pernyataan ini juga menyoroti bahwa masih ada pihak yang memandang wartawan sebagai ancaman. Persepsi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.

 

GMOCT, yang dipimpin oleh Agung Sulistio, mendapatkan informasi ini dari salah satu media online anggotanya, Kabarsbi. Kabarsbi, sebagai bagian dari jaringan GMOCT, aktif dalam menyampaikan berita dan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.

 

Agung menambahkan, "Kami bekerja berdasarkan undang-undang, bukan pesanan. Kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan, tapi juga tidak boleh dibungkam. Tugas kami adalah mengawasi, mengedukasi, dan menyuarakan kebenaran."

 

Ia juga menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai instrumen hukum yang menjamin hak masyarakat untuk tahu. Keterbukaan informasi adalah kunci transparansi dan akuntabilitas publik.

 

Tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis merupakan pelanggaran hukum. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur bahwa pelaku yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Agung juga menyoroti pentingnya Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman moral dan profesional bagi insan pers. Kebebasan pers harus dijalankan dengan tanggung jawab.

 

Menutup pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa jurnalis sejati tidak akan tunduk pada tekanan. "Kami bukan musuh, kami pengawal kebenaran. Ancaman dan tekanan tidak akan menghentikan langkah kami untuk terus mengungkap fakta di lapangan. Tanpa pers yang bebas dan berintegritas, kebenaran akan terkubur oleh kepentingan," pungkasnya.


Sementara itu Asep NS Sekertaris Umum GMOCT, menambahkan bahwa " Tupoksi wartawan/jurnalis adalah jembatan aspirasi masyarakat, tanpa adanya informasi dari media online, cetak, bahkan televisi yang menaungi para wartawan dan jurnalis, Dunia tidak akan pernah mendapatkan informasi".


"Wartawan dan Jurnalis bergerak dan bekerja sesuai dengan tupoksi serta kode etik dan dilengkapi data fakta dilapangan, baik itu seremonial yang mengedukasi ataupun kontroversial". Tukas Asep NS 


#noviralnojustice


#jurnalis


#gmoct


#uupers1999


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Esensi Jurnalis Berbagi Kasih di HUT ke-2, Ketum GMOCT Apresiasi Kepedulian Sosial

By On Oktober 25, 2025


Lampung, GMOCT – Media online Esensi Jurnalis merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 dengan kegiatan berbagi kasih bersama anak-anak di Rumah Yatim yang berlokasi di Jl. Wolter Monginsidi No.45, Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

 

Jajaran redaksi Esensi Jurnalis membagikan paket sembako dan santunan kepada anak-anak yatim sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Bambang Irawan, perwakilan redaksi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

 

"Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap sesama, serta untuk berbagi kasih dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekitar. Salah satunya dengan membagikan paket sembako dan menyantuni anak-anak yatim," ujar Bambang.

 

Bambang juga menambahkan bahwa peringatan hari jadi ini menjadi momentum untuk merefleksikan kinerja dan memperkuat komitmen pengabdian sebagai insan pers.

 

Abi Dedi, perwakilan Rumah Yatim, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan oleh Esensi Jurnalis.

 

"Terima kasih atas silaturahminya bapak-bapak dari kru media Esensi Jurnalis yang telah menyempatkan waktu untuk bersilaturahmi dan berbagi kasih kepada anak anak di rumah yatim," ungkap Abi Dedi.

 

GMOCT Apresiasi Kegiatan Positif

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi mengenai kegiatan ini dari media online Esensi Jurnalis yang juga merupakan anggota GMOCT. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Esensi Jurnalis.

 

"Apa yang dilakukan oleh Media Esensi Jurnalis ini adalah hal yang sangat positif. Mereka tidak hanya aktif dalam publikasi berita, tetapi juga menunjukkan kepedulian kasih terhadap sesama. Ini adalah contoh yang baik bagi media lainnya," kata Agung Sulistio.

 

Agung berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dan menjadi inspirasi bagi media lain untuk berkontribusi positif bagi masyarakat.


#noviralnojustice


#esensijurnalis


#anniversaryke2


#pedulikasih


#gmoct


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

LPK-RI Desak PT Tirta Investama Berikan Penjelasan Terbuka Terkait Klaim “AQUA 100% Murni” dan “Air Mineral Pegunungan”

By On Oktober 24, 2025



Jakarta, 24 Oktober 2025 (GMOCT) — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara tegas meminta PT Tirta Investama, produsen air mineral merek AQUA, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait klaim produk yang tercantum dalam kemasan, yaitu tulisan “AQUA 100% Murni” dan “Air Mineral Pegunungan.”

 

Langkah ini diambil menyusul adanya temuan lapangan dan pemberitaan resmi mengenai sumber air yang diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana dipersepsikan oleh sebagian besar konsumen. Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya potensi pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

 

Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa klaim pada kemasan AQUA perlu mendapat perhatian serius, sebab dapat menimbulkan interpretasi menyesatkan di masyarakat. “Tulisan ‘AQUA 100% Murni’ dan ‘Air Mineral Pegunungan’ ditampilkan secara terpisah di kemasan. Namun, secara visual dan persepsi, masyarakat bisa memahami bahwa air AQUA sepenuhnya berasal dari mata air pegunungan alami. Bila ternyata sumber air berasal dari sumur bor, maka hal ini berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f dan i UUPK, yang melarang penyebaran informasi yang menyesatkan tentang asal-usul dan kualitas suatu produk,” tegas Fais Adam di Jakarta, Kamis (24/10/2025).

 

Fais menambahkan, LPK-RI akan mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi dan audiensi kepada manajemen PT Tirta Investama untuk memastikan kebenaran klaim yang selama ini digunakan dalam label maupun iklan produk. “Kami menghormati reputasi AQUA sebagai merek besar, tetapi kejujuran informasi tidak bisa ditawar. Konsumen berhak tahu dengan benar sumber air yang mereka konsumsi setiap hari,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal persoalan ini secara serius karena menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. “Ini bukan semata soal bisnis atau branding, tetapi soal kejujuran publik dan perlindungan konsumen. Jika memang benar sumber air berasal dari sumur bor, maka konsumen harus diberi tahu secara transparan. Jangan sampai ada kesan manipulasi informasi melalui kemasan atau iklan,” ujar Agung Sulistio.

 

Menambahkan hal tersebut, Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, selaku Bidang Hukum LPK-RI, menekankan bahwa aspek hukum dari dugaan pelanggaran informasi produk tidak bisa dianggap sepele. “LPK-RI akan mengkaji aspek yuridis dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Pasal 10 UUPK yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan atau iklan yang menyesatkan. Bila diperlukan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian dan efek jera bagi pelaku usaha yang lalai terhadap kewajiban informatifnya,” tegas Bambang.

 

Bambang juga menambahkan bahwa transparansi adalah bagian dari tanggung jawab sosial korporasi yang harus dijalankan dengan integritas. “Kami membuka ruang dialog dan klarifikasi, namun klarifikasi itu harus disampaikan secara terbuka dan disertai data faktual. Ini bukan bentuk serangan, tetapi penegakan prinsip kebenaran informasi publik. Konsumen berhak memperoleh kepastian atas apa yang mereka beli dan konsumsi,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi tambahan, GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi awal mengenai isu ini dari media online Kabarsbi, yang merupakan salah satu anggota dari jaringan GMOCT.

 

Melalui langkah ini, LPK-RI menegaskan posisinya sebagai lembaga independen yang akan terus mengawal kebenaran informasi produk serta memastikan setiap pelaku usaha menghormati hak-hak konsumen sebagaimana dijamin oleh undang-undang.


#noviralnojustice


#aqua


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Lakukan Teror dan Palsukan Tanda Tangan Fidusia, PT NSC Disorot: Ibu Rumah Tangga di Kendal Mengaku Ditekan dengan Pasal 372-378 KUHP

By On Oktober 24, 2025



 

Kendal, 23 Oktober 2025 (GMOCT) — Dugaan praktik leasing nakal kembali mencuat. Kali ini menimpa Anis Sugiarti, seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ia mengaku menjadi korban tekanan dan ancaman dari pihak PT. NSC lantaran menunggak angsuran satu bulan.

 

Kepada tim media, Anis menceritakan bahwa dirinya menerima tiga kali surat somasi selama bulan Oktober 2025 yang dikirim langsung ke rumahnya. “Saya merasa diteror dan diancam akan diproses hukum dengan pasal 372 dan 378 KUHP hanya karena telat satu bulan bayar angsuran,” ungkap Anis dengan nada kecewa.

 

Yang lebih mengejutkan, dalam surat somasi tersebut disebutkan bahwa pinjamannya telah terdaftar secara fidusia di notaris. “Saya tidak pernah mendatangi notaris bersama pihak PT NSC untuk mendaftarkan fidusia. Kalau memang ada, saya curiga tanda tangan saya dipalsukan,” tegas Anis.

 

Anis menjelaskan, pada 30 September 2025, ia sempat mendatangi kantor PT NSC Cabang Kota Semarang dan bertemu langsung dengan Rizki Khoeroni, selaku kepala cabang. Ia menyampaikan bahwa angsuran bulan Oktober belum dapat dibayar karena mobil miliknya diduga digelapkan oleh teman sendiri dan saat ini tengah ditangani Polres Semarang Utara.

 

“Saya sudah menjelaskan kondisi saya. Tapi mereka malah kirim surat somasi tiga kali dan menakut-nakuti dengan pasal pidana,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Anis menyebut pinjamannya sebesar Rp80 juta dengan jaminan BPKB mobil Brio, dan sama sekali tidak diberi salinan dokumen fidusia. “Kalau benar ada fidusia, saya minta bukti tanda tangan saya. Tapi pihak NSC tidak mau menunjukkannya,” tambahnya.

 

M. Bakara, Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang turut mendampingi Anis, menilai tindakan leasing tersebut berpotensi melanggar hukum. GMOCT mendapatkan informasi awal terkait kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam aliansi tersebut.

 

“Kalau benar terjadi pemalsuan tanda tangan untuk pendaftaran fidusia, itu masuk ranah pidana. Kita tidak bisa biarkan lembaga pembiayaan bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat kecil. GMOCT akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas M. Bakara.

 

Ketua Umum DPP GMOCT, Agung Sulistio, juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

 

“Kami meminta aparat kepolisian untuk memeriksa dugaan pemalsuan tanda tangan dan praktik intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT NSC. Negara tidak boleh kalah oleh oknum korporasi yang mengabaikan hak-hak konsumen,” ujar Agung.

 

Senada, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan bahwa lembaga pembiayaan harus beroperasi dengan prinsip etika dan transparansi.

 

“Setiap debitur punya hak untuk memperoleh salinan dokumen, termasuk bukti fidusia. Kalau benar ada pemalsuan tanda tangan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindak pidana serius,” tegas Asep.

 

Tim media dan jajaran GMOCT memastikan akan terus mengawal dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan data debitur ini hingga mendapat kejelasan hukum dari pihak berwenang.


#noviralnojustice


#fidusia


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *