Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Aksi Senam Disamping Warga Yang Berobat, Mendapat Respon Negatif Dari Ketua DPRD Kota Serang

By On Oktober 29, 2025


BM.Online //SERANG - Aksi senam bersama sejumlah orang disertai suara musik kencang disamping warga yang tengah berobat di Puskesmas Walantaka Kota Serang, mendapat respon negatif dari Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman. Pasalnya, hal itu tidak layak dilakukan didekat orang sakit.


"Tidak layak. Harusnya kalau mau senam diiringi musik, yang jauh dari Puskesmas yang merupakan tempat perawatan kesehatan untuk berobat. Apalagi kalau di situ (red-Puskesmas) ada rawat inap, tentu sangat tidak layak," ujarnya, Rabu (29/10/2025).


Untuk itu, Muji meminta agar Kepala Puskesmas Walantaka bertanggungjawab atas aksi tersebut. 

"Kepala Puskesmas harus tanggungjawab kepada atas aksi yang tidak layak dilakukan ini," katanya. 


Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang yang tengah melaksanakan senam bersama diiringi musik ditengah-tengah para pasien yang hendak mengobati berbagai penyakit di Puskesmas Walantaka Kota Serang menuai kritik dari sejumlah kalangan. Pasalnya, aktivitas tersebut terkesan tidak etis karena terkesan bergembira diatas penderitaan para pasien.


Berdasarkan video berdurasi 34 detik yang diterima redaksi, tampak para pasien di Puskesmas Walantaka tengah mengantri menunggu panggilan pemeriksaan, bahkan ada sebagian yang tengah mengambil obat. Tepat disamping lokasi itu, sejumlah orang justru berjoget senam bersama diiringi suara musik keras.


Agus salah seorang warga sekitar yang melihat aktivitas senam bersama tersebut mengaku miris. Sebab, ia prihatin atas Pender yang dialami para pasien yang tengah berobat. 


"Kasihan pasiennya. Bukanya tenangalah berisik dengar suara musik. Mau protes tidak berani," katanya, Rabu (29/10/2025)


Terpisah, Koordinator Koalisi Aksi Rakyat (Koar) Banten Rahmat Gunawan mengatakan, apapun alasannya, senam bersama disamping orang sakit itu tidak etis. Sebab, para pasien itu membutuhkan ketenangan agar dapat kembali sehat dari sakit yang diderita.


"Orang sakit itu butuh ketenangan. Ini yag senam punya etika gak sih. Apalagi suara musiknya keras begitu," tutup nya mengakhiri.



(Tim/red)

Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

By On Oktober 29, 2025


KUNINGAN, (GMOCT) – Dugaan penyimpangan pada proyek Turap/TPT Sungai di Desa Dukuh Lor, Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang dibiayai APBN melalui BBWS Cimanuk–Cisanggarung senilai Rp36,8 miliar, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

 

Investigasi lapangan menemukan indikasi pelanggaran serius, seperti penggunaan pasir ladon berlumpur yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengambilan batu dari sungai tanpa izin resmi. Praktik ini melanggar ketentuan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 3/2020.

 

Menanggapi hal tersebut, Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan pernyataan tegas agar pihak terkait segera diselidiki dan ditindak hukum tanpa pandang bulu.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media Kabarsbi yang juga tergabung dalam GMOCT.

 

“Proyek dengan nilai puluhan miliar dari uang rakyat ini seharusnya menjadi sarana memperkuat infrastruktur, bukan lahan memperkaya diri dengan mengorbankan kualitas dan lingkungan. Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi serta pengambilan batu ilegal adalah pengkhianatan terhadap amanah publik dan hukum negara,” tegas Agung, Senin (20/10/2025).

 

Agung mendesak Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal PUPR, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, memeriksa seluruh pihak mulai dari kontraktor, pengawas lapangan, hingga pejabat pembuat komitmen.

 

“Kami menuntut agar aparat bertindak cepat. Bila terbukti ada unsur korupsi, manipulasi RAB, atau pelanggaran lingkungan, maka para pelaku wajib dijerat hukum dengan sanksi maksimal — termasuk pencabutan izin usaha dan blacklist nasional bagi kontraktor nakal,” tambahnya.

 

Selain kerugian negara, Agung menyoroti dampak ekologis akibat pengambilan material sungai tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat menyebabkan bencana alam di kemudian hari.

 

“Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi liar bukan pelanggaran kecil. Ini adalah kejahatan ekologis. Negara tidak boleh diam. Rakyat butuh pembangunan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

 

Sebagai bentuk komitmen, Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) bersama LPK-RI dan GMOCT akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta terus menyuarakan pentingnya pengawasan publik terhadap proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari dana rakyat.

 

“Hukum harus berpihak pada kebenaran dan rakyat kecil, bukan pada pelaku pelanggaran yang berlindung di balik proyek negara,” tutup Agung Sulistio.


#noviralnojustice


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

By On Oktober 29, 2025


KUNINGAN, BM.Online – Dugaan penyimpangan pada proyek Turap/TPT Sungai di Desa Dukuh Lor, Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang dibiayai APBN melalui BBWS Cimanuk–Cisanggarung senilai Rp36,8 miliar, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.


Investigasi lapangan menemukan indikasi pelanggaran serius, seperti penggunaan pasir ladon berlumpur yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengambilan batu dari sungai tanpa izin resmi. Praktik ini melanggar ketentuan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 3/2020.


Menanggapi hal tersebut, Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan pernyataan tegas agar pihak terkait segera diselidiki dan ditindak hukum tanpa pandang bulu.


“Proyek dengan nilai puluhan miliar dari uang rakyat ini seharusnya menjadi sarana memperkuat infrastruktur, bukan lahan memperkaya diri dengan mengorbankan kualitas dan lingkungan. Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi serta pengambilan batu ilegal adalah pengkhianatan terhadap amanah publik dan hukum negara,” tegas Agung, Senin (20/10/2025).


Agung mendesak Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal PUPR, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, memeriksa seluruh pihak mulai dari kontraktor, pengawas lapangan, hingga pejabat pembuat komitmen.


“Kami menuntut agar aparat bertindak cepat. Bila terbukti ada unsur korupsi, manipulasi RAB, atau pelanggaran lingkungan, maka para pelaku wajib dijerat hukum dengan sanksi maksimal — termasuk pencabutan izin usaha dan blacklist nasional bagi kontraktor nakal,” tambahnya.


Selain kerugian negara, Agung menyoroti dampak ekologis akibat pengambilan material sungai tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat menyebabkan bencana alam di kemudian hari.


“Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi liar bukan pelanggaran kecil. Ini adalah kejahatan ekologis. Negara tidak boleh diam. Rakyat butuh pembangunan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.


Sebagai bentuk komitmen, Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) bersama LPK-RI dan GMOCT akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta terus menyuarakan pentingnya pengawasan publik terhadap proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari dana rakyat.


“Hukum harus berpihak pada kebenaran dan rakyat kecil, bukan pada pelaku pelanggaran yang berlindung di balik proyek negara,” tutup Agung Sulistio.


(red)

Jelang Penilaian Akhir SNI, Yayasan Ultra Addiction Center Tunjukkan Komitmen Layanan Bermutu

By On Oktober 29, 2025


Jakarta Selatan (GMOCT) – Yayasan Ultra Addiction Center menerima kunjungan dari tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Oktober 2025, sebagai bagian dari persiapan penilaian akhir Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza).

 

Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan lembaga dalam menerapkan standar mutu layanan rehabilitasi sesuai dengan pedoman SNI yang berlaku. Iqbal Rinaldo Akuan, Program Manager Rehabilitasi Yayasan Ultra Addiction Center, bersama dengan staf menyambut langsung kedatangan tim BNNK Jakarta Selatan.

 

"Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan rehabilitasi yang profesional, aman, dan berorientasi pada pemulihan klien secara komprehensif. Penerapan SNI adalah langkah krusial dalam menjaga dan meningkatkan mutu layanan yang kami berikan," ujar Iqbal Rinaldo Akuan.

 

Selama kunjungan, tim BNNK Jakarta Selatan melakukan peninjauan mendalam terhadap fasilitas dan program layanan yang tersedia di Yayasan Ultra Addiction Center. Mereka juga memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan dokumen-dokumen yang diperlukan serta implementasi standar di lapangan.

 

Yayasan Ultra Addiction Center berharap bahwa kunjungan ini akan menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem layanan yang ada dan meningkatkan kualitas rehabilitasi secara keseluruhan. Dengan demikian, yayasan semakin siap untuk meraih sertifikasi SNI yang akan menjadi bukti komitmen mereka terhadap layanan bermutu.


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kades Sungai Rambai Diduga Rekayasa Surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke Para Petani

By On Oktober 28, 2025

 

Kampar, Riau - Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Negara yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di beberapa desa wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, belakangan ini membuat masyarakat terdampak, resah.


Berdasarkan data yang diterima, PT Agrinas Palma Nusantara telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Sungai Rambai, perihal pemberitahuan dimulainya operasional di lahan HTI Eks PT. PSPI hasil penguasaan kembali Satgas PKH tertanggal surat pada 22 Oktober 2025.


"Habislah semua kebun masyarakat 13.000 Ha. Mulai Sungai Raja sampai sungai Sarik. Bila kebun diambil, maka selesai juga semua penopang ekonomi desa, masyarakat desa akan hancur," ujar salah seorang masyarakat yang mengaku dari Desa Sungai Rambai kepada Awak Media melalui sambungan telepon, pada Sabtu (25/10/2025).


Ia menduga, surat yang ditujukan ke Kepala Desa Sungai Rambai difoto copy dan digandakan, kemudian dikirim ke semua Pemilik lahan (kebun). Padahal, menurutnya, Kepala Desa Sungai Rambai hanya mendapat surat pemberitahuan dari PT. Agrinas Palma Nusantara yang mengatakan bahwa Satgas PKH sudah menyita lahan PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) seluas 13.491,17 Ha. Tapi kenapa surat tersebut dikirim ke semua petani. Inikan seolah-olah PT. Agrinas Palma Nusantara yang melayangkan surat ke para petani. Ada apa ini?" tanyanya.


"Banyak nama-nama yang menerima surat tersebut. Saya menduga surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara kepada Kepala Desa Sungai Rumbai, dicopy lalu diganti dengan nama-nama paetani," katanya.


Ia juga mengungkapkan, bahwa salah seorang Apatur Desa diperintahkan oleh Kepala Desa Sungai Rambai untuk mengantar surat dari PT.Agrinas kepada pemilik kebun mulai dari luas 20 Ha.


"Kapan ada kebijakan pemerintah mematok luasan yang bersalah? Kenapa luas kebun 20 Ha bisa dapat surat dari PT. Agrinas? Bukankah PT. Agrinas Palma Nusantara lebih mengutamakan lahan korporasi besar?" tanyanya lagi.


"Ada juga kebun warga yang tidak masuk peta PSPI, kenapa diberikan surat juga?" pungkasnya penuh dengan tanda tanya.


Sementara, Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp pada Senin (27/10/2025) pagi, mengatakan, bukan hanya Kepala Desa Sungai Rambai saja yang mendapatkan surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara. Ada 7 desa yaitu, Desa 4 Koto Setingkai, Sungai Rambai, Sungai Raja, Sungai Sarik, Sungai Harapan dan Desa Padang Sawah.


Dijelaskan Dedi, beberapa hari yang lalu datang orang dari PT. Agrinas Palma mengantar surat. Adapun surat tersebut menurut orang PT. Agrinas merupakan surat terkait tindak lanjut dari turunnya Satgas PKH pada bulan Mei tahun 2025. Dimana saat itu di Desa Sungai Raja, dikumpukan 7 orang Kepala Desa, termasuk dirinya.


"Jadi, surat yang dititipkan kepada Saya merupakan surat atas nama-nama pribadi. Ada 2 surat untuk Desa Sungai Rambai, atas nama Hutagaol dan dan Sanusi Sitorus. Serta 1 surat atas nama Sabarudin Pane yang merupakan masyarakat Desa Sungai Raja. Nama-nama tersebut diperoleh PT Agrinas dari pemilik lahan HTI, yaitu PT. PSPI. Dan, surat-surat tersebut telah diantar oleh Sekretaris Desa. Jadi tidak benar saya mengcopy, apalagi menggandakan surat tersebut lalu dikirim ke masyarakat Desa Sungai Rambai," ujar Dedi.


"Kalau 2 surat tersebut dicopy dan disebarkan ke masyarakat, itu bukan urusan saya," kata Dedi.


Diungkapkannya, bahwa tahun 2021 Ia telah mengumumkan kepada masyarakat untuk segera mengurus keterlanjuran. Hal tersebut sesuai dengan perintah Gubernur.


"Kita ini tegak di wilayah kita pak. Bukan kita tegak di Agrinas," ucap Dedi.


"Pengusaha itu bukan masyarakat saya. Tapi Kami tetap membela mereka selagi kami mampu. Tapi klau untuk masyarakat kami yang memiliki lahan 5 Ha ke bawah, mati pun saya siap untuk membela," pungkasnya.


Akan tetapi, saat ditanya berapa luas lahan Hutagoal dan Sanusi Sitorus dan dari siapa mereka membeli, Kades Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, mengaku tak mengetahuinya, karena Ia mengaku masuk Desa Sungai Rambai pada tahun 2009.


Diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, Senin (27/10/2025) siang, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM Gakorpan) DPD. Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengatakan, kalau memang benar para Petani menerima surat (atas nama para petani) dari PT. Agrinas (di luar dari Hutagaol dan Sanusi Sitorus) yang mana surat tersebut diduga hasil rekayasa oleh Oknum Kepala Desa, maka ini merupakan persoalan yang sangat serius, pemalsuan dan penipuan.


Menurut Rahmad, ada 2 (dua) poin yang Ia telaah bila rekayasa itu terjadi. Pertama, lahan petani akan dikuasai oleh Oknum Kepala Desa dengan bermodalkan surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara ke Kepala Desa. Kedua, Oknum Kepala Desa bekerjasama dengan Oknum PT. Agrinas atau Oknum Penerima Kerjasama Operasional (KSO) untuk menguasai lahan para petani meskipun tidak masuk dalam target Satgas PKH.


Ia juga mengungkapkan, bahwa LSM Gakorpan memperoleh informasi kenapa PT. PSPI hanya membayar pajak 7.000 Ha, senentara 13.000 Ha tidak dibayar. Sebab, lahan seluas 13.000 Ha bukan areal PT. PSPI, sudah milik masyarakat, mulai dari Desa Sungai Sarik si Abu sampai Desa Sungai Raja dan Kebun Durian. Hal itu sesuai dengan Peta. Bahkan, Desa Sungai Rambai tidak tercantum di dalam peta.


Rahmad juga mengatakan, bahwa Tim LSM Gakorpan DPD Prov. Riau sering melakukan investigasi atas informasi dan data yang mereka terima, termasuk desa-desa yang ada di wilayah Kampar Kiri, termasuk Desa Sungai Rambai. Bahkan, kata Rahmad, banyak masyarakat setempat dan masyarakat di luar penduduk lokal, diduga menguasai lahan hutan milik negara dengan membeli dari Oknum Tokoh Masyarakat dan bekerjasama dengan Oknum Perangkat Desa.


Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini masih berupaya mencari akses untuk mengkonfirmasi ke pihak PT. Agrinas Palma Nusantara.

Diduga Ada Penimbunan Minyak Goreng dan CPO di Cirebon, Oknum Aparat Diduga Terlibat: LPK-RI Desak APH Segera Bertindak

By On Oktober 28, 2025

 

CIREBON (GMOCT) — Dugaan praktik penimbunan minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Kemlaka Sari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, semakin menguat. Informasi ini pertama kali diperoleh Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari laporan investigasi media online KabarSBI.com, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Tim investigasi KabarSBI.com, yang terdiri dari Sahipul Yunus, Jupri, dan Prima sendika, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga digunakan untuk menimbun bahan pokok strategis tersebut.

 

Menurut Sahipul Yunus, saat tim berada di lokasi untuk mengambil dokumentasi, mereka bertemu dengan seorang pria bernama Rusdi, yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik gudang. “Begitu kami datang, Rusdi terlihat gugup dan langsung menelepon seseorang. Tidak lama kemudian datang dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan anggota TNI,” ujar Yunus.

 

Yunus menjelaskan, dirinya dan Jupri kemudian diajak ke sebuah warung tak jauh dari lokasi. Di tempat itu, Jupri sempat berbincang langsung dengan salah satu oknum aparat tersebut. “Saat pembicaraan berlangsung, Rusdi datang membawa sebuah amplop, diduga untuk diberikan kepada kami. Namun Jupri dengan tegas menolak amplop tersebut,” kata Yunus.

 

Tim wartawan KabarSBI.com mengantongi bukti rekaman video dan foto yang memperlihatkan kehadiran dua oknum aparat yang diduga sebagai beking lokasi penimbunan tersebut. Bukti visual tersebut juga merekam momen saat Rusdi melakukan komunikasi lewat telepon yang kemudian diikuti dengan kedatangan kedua oknum aparat tersebut. “Semua sudah kami dokumentasikan. Ini menjadi bukti penting yang akan kami serahkan ke pihak berwenang,” tegas Yunus.

 

Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk meminta penyelidikan menyeluruh dan transparan. “Kami akan sampaikan seluruh data, foto, dan video sebagai bukti pendukung. Jika benar ada praktik penimbunan disertai perlindungan oknum aparat, ini sudah masuk ranah pidana dan etik,” tegas Agung.

 

Agung menambahkan, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam pelaku penimbunan dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar, tetapi juga berpotensi melanggar Kode Etik Kepolisian dan TNI jika benar ada anggota yang terlibat. “LPK-RI dan GMOCT tidak akan diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.

 

#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Berduka atas Wafatnya Pejuang HAM Johnson Panjaitan

By On Oktober 28, 2025


Jakarta (GMOCT) – Gabungan Media Online & Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Johnson Panjaitan, mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), pada Minggu, 26 Oktober 2025. Informasi ini diterima GMOCT dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam jaringan GMOCT.

 

Kabar duka ini dikonfirmasi melalui akun resmi PBHI Nasional di Instagram. "@pbhi_nasional" menuliskan bahwa almarhum dikenal sebagai advokat yang teguh membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial.

 

Johnson, yang akrab disapa Sotar, dikenang sebagai sosok yang berani, idealis, dan konsisten membela kaum tertindas. Ia terlibat dalam berbagai advokasi penting, termasuk kasus Timor Leste, peristiwa 27 Juli 1996, serta pendampingan korban pelanggaran HAM di berbagai daerah.

 

Lahir pada Juni 1966, Johnson merupakan salah satu pendiri PBHI bersama Hendardi, Rocky Gerung, Mulyana W. Kusumah, dan Luhut M.P. Pangaribuan. Sejak 1988, ia aktif di LBH Jakarta, membela masyarakat kecil dan memperjuangkan keadilan tanpa pamrih.

 

Dalam kiprahnya, Johnson juga pernah menjadi kuasa hukum sejumlah tokoh nasional seperti Hamprey Djemat, OC Kaligis, serta mendampingi keluarga Brigadir J bersama Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus kematian yang melibatkan Ferdy Sambo.

 

PBHI mengenang Johnson sebagai pejuang kemanusiaan sejati, teladan keberanian, dan integritas dalam dunia hukum Indonesia.

 

Ucapan Belasungkawa dari Pimpinan GMOCT

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, "Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya. Johnson Panjaitan bukan hanya pejuang hukum, tetapi juga simbol keberanian melawan ketidakadilan. Semangat dan idealismenya harus menjadi inspirasi bagi para penegak hukum dan jurnalis."

 

Sekretaris Jenderal GMOCT, Asep N. S., menambahkan, "Almarhum Johnson adalah figur langka—tegas, jujur, dan selalu berpihak pada korban. Kami di GMOCT turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya. Warisan perjuangannya akan selalu hidup di hati mereka yang memperjuangkan kebenaran."

 

Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT, M. Bakara, juga menyampaikan penghormatan, "Kami sangat kehilangan sosok Johnson Panjaitan. Beliau adalah pejuang sejati, tidak hanya dalam membela HAM tetapi juga dalam menegakkan martabat hukum. Semoga amal kebaikannya diterima Tuhan Yang Maha Kuasa dan perjuangannya menjadi teladan bagi kita semua."

 

Selamat jalan, Johnson Panjaitan. Namamu abadi dalam sejarah perjuangan hukum dan kemanusiaan Indonesia.


#noviralnojustice


#ripjhonsonpanjaitan


Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *