Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

By On November 08, 2025


Kabupaten Serang (GMOCT) 8 November 2025 - Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan outsourcing di Provinsi Banten telah memicu kecaman keras dari berbagai aktivis dan Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT). Modus operandi yang sering terjadi adalah permintaan sejumlah uang, yang bisa mencapai jutaan rupiah, kepada calon pekerja dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan atau penempatan kerja, terutama di sektor pabrik atau instansi pemerintahan.

 

Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMOCT, mengecam praktik ini sebagai penipuan dan hambatan besar bagi pencari kerja, terutama dari kalangan menengah ke bawah. "Masalah pungli ini menambah daftar panjang isu ketenagakerjaan terkait sistem outsourcing di Provinsi Banten, yang juga sering dikritik karena ketidakpastian hubungan kerja dan minimnya jaminan karir bagi pekerja," ujarnya.

 

Beban Finansial dan Ketidaksesuaian Hak Pekerja

 

Praktik pungli ini memaksa banyak calon pekerja, termasuk lulusan SMA dan perguruan tinggi, untuk membayar biaya antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta kepada perusahaan outsourcing atau oknum perantara. Hal ini menjadi hambatan besar bagi mereka yang baru memulai karir.

 

Selain itu, aktivis dan serikat buruh juga menyoroti adanya dugaan permainan dan penyimpangan dalam pemberian upah yang tidak sesuai dengan kontrak atau standar yang berlaku, serta minimnya jaminan sosial dan prospek karir bagi pekerja outsourcing.

 

GMOCT telah menerima banyak aduan dan meminta pemerintah daerah, pusat, serta aparat penegak hukum untuk bersinergi memberantas praktik ilegal ini. "Pihak perusahaan, dalam beberapa kasus seperti di Kawasan Industri Modernland Cikande, Serang, mengklaim telah menindak tegas pegawai outsourcing yang terbukti terlibat pungli," tambahnya.

 

Tindakan Hukum dan Perhatian Pemerintah

 

Beberapa kasus pungli telah ditangani oleh aparat penegak hukum, dengan pelaku (termasuk pengawas/supervisor di perusahaan outsourcing) telah ditangkap dan dinonaktifkan dari jabatannya.

 

Isu ini juga telah sampai ke tingkat tertinggi pemerintahan, di mana Presiden Prabowo Subianto mendukung penghapusan sistem outsourcing untuk memenuhi tuntutan buruh, namun meminta kajian realistis terkait dampaknya terhadap iklim investasi.

 

Dugaan pungli ini memperkuat argumen para aktivis bahwa sistem outsourcing rentan terhadap eksploitasi dan penyimpangan yang merugikan kaum buruh dan pencari kerja. 


#noviralnojustice


#serang


#kemenaker


#presidenri


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

By On November 07, 2025

 

Tasikmalaya - Kasus dugaan perselingkuhan seorang dokter berinisial AK yang bertugas di RSUD Kota Banjar, Jawa Barat, dengan istri bawahannya, terus menuai sorotan tajam publik. Terbaru, Suwarno, Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia Ciamis, mengecam keras sikap oknum pengacara dokter tersebut yang terkesan mengabaikan etika komunikasi dan transparansi publik, usai permintaan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp tidak ditanggapi.


Suwarno menilai, tindakan pengacara dokter AK yang memilih bungkam dan tidak kooperatif dengan media merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menegaskan, media memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi guna kepentingan masyarakat luas, terlebih dalam kasus yang menyangkut moral dan integritas profesi publik seperti dokter.


> “Sebagai pengacara, seharusnya paham etika komunikasi dan menghormati tugas jurnalistik. Mengabaikan permintaan klarifikasi bukan hanya bentuk arogansi, tapi juga menyalahi semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Suwarno, Jumat (7/11/2025).


Suwarno juga menambahkan, peran media adalah menyampaikan kebenaran dan mengawal keadilan, bukan untuk menghakimi. Namun ketika pejabat publik atau profesi tertentu berusaha menutupi fakta dengan diam, hal itu justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Ia meminta aparat penegak hukum di Polres Tasikmalaya Kota untuk memproses laporan suami korban secara profesional dan terbuka, tanpa pandang bulu.


Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, Agung Sulistio, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait dugaan hubungan terlarang tersebut. Bukti-bukti itu mencakup percakapan WhatsApp, rekaman pertemuan di hotel, serta transaksi keuangan senilai Rp1 juta, yang diduga sebagai bentuk perhatian pribadi di luar hubungan kerja.


> “Ini bukan sekadar isu moral, tapi sudah masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Kami berharap aparat bekerja profesional agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya di lingkungan tenaga medis,” ujar Agung Sulistio dalam keterangan tertulisnya.


Agung menegaskan, profesi dokter adalah profesi mulia yang dituntut menjaga kehormatan dan etika. Setiap pelanggaran moral dari kalangan tenaga medis tidak boleh dibiarkan karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap dunia kesehatan. Ia juga menegaskan, pihaknya bersama jaringan media nasional akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi atau permainan di balik kasus ini.


Hingga berita ini diturunkan, dokter AK maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan ke Polres Tasikmalaya Kota. Pihak kepolisian juga belum mengeluarkan pernyataan publik terkait perkembangan penyelidikan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan keadilan tanpa pandang jabatan maupun status sosial.

Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Kembali Raih Sorotan Positif: Onadio Leonardo Jalani Rehabilitasi

By On November 07, 2025


Jakarta (GMOCT) 7 November 2025 - Setelah meraih penghargaan sertifikasi akreditasi terbaik dari Kemensos RI pada 17 Oktober 2025, Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, yayasan tersebut terpilih sebagai tempat rehabilitasi bagi selebriti ternama, Onadio Leonardo. Seperti berita yang telah beredar di media massa, permohonan rehabilitasi OL dikabulkan dan harus menjalani rawatan rehabilitasi selama 3 bulan.

 

Kabar ini sontak membuat kantor Yayasan Pemulihan Natura Indonesia diserbu oleh para peliput dari berbagai stasiun televisi ternama dan media massa. Awak media datang untuk mencari informasi terkait keberadaan dari selebriti tersebut dan menanyakan program rehabilitasi yang akan dijalani oleh OL. Menanggapi hal tersebut, Manajer Program Yayasan ULTRA, Iqbal Rinaldo Akuan, mengungkapkan kepada awak media bahwa benar yang bersangkutan memang telah dirujuk ke Yayasan Ultra untuk melaksanakan proses rehabilitasi.

 "Memang betul yang bersangkutan telah di rujuk ke Yayasan kami, pada tanggal 04 November 2025, OL dalam keadaan sehat dan kondusif."


Iqbal juga menambahkan bahwa program rehabilitasi akan dilaksanakan selama 3 bulan rawatan, sesuai dengan hasil rekomendasi dari BNN. "Kami akan memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan bagi yang bersangkutan, tentunya mengikuti rekomendasi dari BNN. 

"Semua individu yang menjalani rawatan di yayasan Ultra akan mendapatkan layanan yang sama tanpa membedakan bedakan status."ujar Iqbal.

Iqbal juga berharap masyarakat dan pihak media menjaga kenyamanan OL dan keluarga dengan tetap memberikan dukungan dan ruang untuk fokus menjalani pemulihan.


 Dengan terpilihnya Yayasan Ultra sebagai tempat rehabilitasi Onadio Leonardo, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Selain itu, diharapkan pula agar semakin banyak individu yang berani mengambil langkah untuk mencari bantuan dan memulai proses pemulihan.


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#onadioleonardo


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

By On November 07, 2025



Bandung, (GMOCT) — Bentengmerdeka.online 
Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FKKKSD) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, terkait kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang secara mendadak memberhentikan puluhan kepala sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM), serta mencederai etika pemerintahan yang seharusnya menjunjung asas-asas kepastian hukum, profesionalitas, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.

Dalam surat bernomor 007/FKKKSD-Prop/2025 tertanggal 4 November 2025, FKKKSD menilai bahwa keputusan Disdikpora Cianjur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: B/400.3.5.3/99/Disdikpora/09/2025, yang memberhentikan 7 kepala sekolah SMP Negeri, 30 kepala sekolah SD Negeri, dan 3 kepala sekolah TK, merupakan tindakan tergesa-gesa, ceroboh, dan tidak profesional.

Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga pendidik serta berpotensi menurunkan mutu dan stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2), yang mengatur bahwa setiap pejabat publik wajib menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FKKKSD juga menyoroti bahwa kebijakan ini mengabaikan imbauan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen GTK Nomor: 0864/B/HK.07.00/2025 tertanggal 23 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa mutasi dan pemberhentian kepala sekolah harus ditunda hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.

Tindakan Disdikpora Cianjur yang tidak mengindahkan instruksi tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme koordinasi vertikal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pernyataannya, FKKKSD menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian sepihak ini bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Pemberhentian tanpa proses yang adil sama saja dengan memadamkan cahaya ilmu bagi generasi penerus,” tegas FKKKSD dalam pernyataan resminya.

Nada ini juga senada dengan tanggapan publik yang ramai di media sosial, termasuk dalam unggahan video di TikTok yang menyoroti ketidakadilan dan dugaan arogansi kekuasaan dalam pengelolaan jabatan publik di daerah. Video tersebut menegaskan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya berorientasi pada kepentingan peserta didik dan kualitas pendidikan, bukan pada kepentingan politik atau kedekatan personal.

FKKKSD menegaskan bahwa apabila somasi ini tidak diindahkan, mereka siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang memberi hak kepada warga negara atau badan hukum yang dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintahan untuk mengajukan gugatan.
Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya terakhir untuk menegakkan asas kepastian hukum, keadilan administratif, dan perlindungan profesi guru demi menjaga marwah pendidikan di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cianjur.

FKKKSD mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi birokratis, tetapi amanah moral dan tanggung jawab konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah daerah diimbau untuk mengembalikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan, bukan menjadikannya arena politik kekuasaan.

(Sumber : Red-SBI)

Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

By On November 07, 2025



 
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 7 November 2025 – Imbas dari penetapan Ridwanto sebagai tersangka kasus penganiayaan yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP terhadap Muslem bin Syamaun, penyidik dan penyidik pembantu Polsek Darul Makmur dilaporkan ke Polda Aceh oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia pada Jumat, 7 November 2025.
 
Tri Agus Wantoro SH dan Suhendar SH MM, selaku perwakilan dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etika Profesi Polri oleh penyidik Polsek Darul Makmur.
 
"Benar, kami telah melaporkan penyidik dan penyidik pembantu Polsek Darul Makmur atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etika Profesi Polri," ujar Tri Agus kepada awak media setelah melaporkan perkara ini di Mapolda Aceh.
 
Tri Agus menjelaskan bahwa pihaknya berpendapat kliennya, Ridwanto, adalah korban dalam kasus ini. Menurutnya, laporan terhadap Ridwanto masih berproses di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Ia menambahkan, penyidik Polsek Darul Makmur seharusnya melakukan penelitian mendalam sebelum menetapkan Ridwanto sebagai tersangka.
 
"Seharusnya, ketika penyidik dari Polsek Darul Makmur menerima laporan dugaan penganiayaan, mereka melakukan penelitian. Apakah ini murni penganiayaan atau ada peristiwa sebelumnya," kata Tri Agus.
 
Tri Agus menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, pemukulan tersebut terjadi karena Ridwanto diserang oleh Muslem. Dalam upaya membela diri, Ridwanto memukul balik Muslem. Oleh karena itu, seharusnya Ridwanto dikenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri, bukan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
 
"Kami menduga ada kepentingan tertentu dari penyidik dengan menafsirkan serta memaksakan Ridwanto agar tetap ditersangkakan dengan delik penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP," tegasnya.
 
Tri Agus juga menyoroti pentingnya penyidik untuk bijak dan teliti dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, serta menetapkan pasal dan status tersangka. Ia menekankan agar penyidik tidak menarasikan peristiwa secara sepotong-sepotong yang dapat menyesatkan.
 
Di akhir pernyataannya, Tri Agus memberikan apresiasi kepada Propam dan Paminal Polda Aceh yang telah menerima laporan mereka dan berjanji akan menindaklanjutinya.
 
Senada dengan Tri Agus, Suhendar SH MM berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari demi menjaga marwah penegakan hukum Polri. Ia berharap perkara yang menimpa kliennya segera mendapat respon dari Kapolda Aceh.
 
"Harapan kami agar perkara yang menimpa klien kami ini bisa segera mendapat respon dan tanggapan dari Kapolda Aceh, serta berharap agar kedepannya Polsek Darul Makmur maupun Polres Nagan Raya bisa makin berbenah dan tidak ada lagi Ridwanto-Ridwanto lain yang dijadikan korban kriminalisasi demi menjaga marwah institusi Polri agar menjadi lebih baik," pungkas Suhendar.

#noviralnojustice

#propampoldaaceh

#polresnaganraya

#polsekdarulmakmur

#stopkriminalisasiterhadapjurnalis

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

By On November 06, 2025



 
Nagan Raya (GMOCT) Kamis 6 November 2025 - Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik Polsek Darul Makmur kembali menuai sorotan. Penasihat hukum Ridwanto dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia mempertanyakan dasar penetapan tersebut. Kamis, 6 November 2025.
 
Tri Agus Wantoro, SH, dan Suhendar SH MM, selaku penasehat hukum Ridwanto, menjelaskan kronologi kejadian yang menjerat kliennya. Menurut mereka, peristiwa bermula saat Ridwanto bersama rekan-rekannya melakukan survei lokasi tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat milik warga masyarakat.
 
"Klien kami, Sdr. Ridwanto, dilengkapi surat kuasa dari 16 orang masyarakat yang memberi kuasa untuk membantu mengurusi permasalahan tanah yang diserobot perusahaan. Ridwanto, sebagai tokoh pemuda dan jurnalis, membantu warga dengan melakukan kroscek lokasi. Namun, tiba-tiba datang seseorang membawa parang dan menyerang Ridwanto," ujar Tri Agus Wantoro.
 
Tri Agus menambahkan, penyerangan yang dilakukan oleh Muslem bin Syamaun mengenai bagian dada Ridwanto hingga mengakibatkan luka menganga sepanjang 20 cm. Setelah diserang, Ridwanto melakukan perlawanan dengan tangan kosong hingga keduanya mengalami luka memar.
 
"Setelah kejadian, Ridwanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Darul Makmur dan diarahkan ke Polres Nagan Raya. Setelah divisum, terbitlah hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda yang menyatakan adanya luka robek pada bagian dada Ridwanto dengan ukuran panjang 18 cm akibat trauma benda tajam," jelas Tri Agus.
 
Suhendar SH MM menambahkan, Ridwanto seharusnya berstatus sebagai korban dalam kasus ini. "Klien kami, Ridwanto, awalnya sebagai pelapor, namun saat ini dilaporkan balik oleh Muslem bin Syamaun. Padahal, Ridwanto melakukan pembelaan diri setelah diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius," tegas Suhendar.
 
Menurut Suhendar, jika merujuk pada rangkaian peristiwa dan fakta di lapangan, Ridwanto seharusnya dikenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer), bukan Pasal 351. Pasal 49 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana jika membela diri atau orang lain dari serangan melawan hukum.
 
"Jika mengacu pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan (2), maka Sdr. Ridwanto wajib segera dibebaskan dari jeratan hukum apapun terkait peristiwa yang dimaksud," tegas Suhendar.
 
Tri Agus dan Suhendar sepakat akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Mereka menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku penyidik dalam perkara ini.
 
"Atas penetapan pasal 351 ini, kami menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyidik maupun Pembantu penyidik dalam perkara ini, maka kami sepakat dan siap akan melaporkan hal ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh," pungkas keduanya.
 
Seperti diketahui, Ridwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap Muslem bin Syamaun. Kini, PH Ridwanto akan membawa perkara ini untuk dilaporkan ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Hal ini menjadi tantangan bagi Bid Propam dan Paminal Polda Aceh untuk menjawab keraguan publik serta membuktikan etos Presisi Polri dalam melayani masyarakat.

#noviralnojustics

#polripresisi

#propampoldaaceh

#propammabespolri

#polresnaganraya

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

GMOCT Ucapkan Selamat Atas Sertifikasi Akreditasi Terbaik untuk Yayasan Pemulihan Natura Indonesia

By On November 06, 2025



 
Kabupaten Semarang (GMOCT) Kamis 6 Oktober 2025 - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sebagai mitra publikasi dan edukasi dari Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, mengucapkan selamat atas diraihnya Sertifikasi Akreditasi Terbaik dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kepada yayasan tersebut.
 
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Jalan Pertanian Raya No.59 B, RT.004 RW.004, Kel, RT.4/RW.4, Lb. Bulus, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12440 Contact Persont 0811-8812-334, Phone 021-2276-4215 Instagram @ultraaddictioncenter, Contact Humas Media 0821-1758-6761, 0888-0133-2617, 0859-7514-4345, yang dikenal sebagai pusat rehabilitasi adiksi terkemuka, telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para individu yang berjuang melawan ketergantungan narkoba. Sertifikasi ini menjadi bukti nyata atas kualitas dan standar tinggi yang diterapkan oleh yayasan dalam setiap aspek operasionalnya.
 
Ditempat kediaman nya di Pemalang, Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, menyampaikan dukungannya yang penuh terhadap Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center. "Kami akan terus mendukung kegiatan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center guna menjadi Yayasan Pemulihan Napza terbaik di Indonesia. Dedikasi dan kerja keras mereka dalam membantu para pecandu untuk pulih sangatlah inspiratif," ujarnya.
 
Senada dengan Agung, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT di Kantor DPP Pusat GMOCT Kabupaten Semarang Jawa Tengah, juga turut menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian yang diraih oleh Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center. "Kami selaku mitra dari Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center menyampaikan selamat dan sukses atas raihan dan pencapaian yang didapatkan oleh Yayasan Natura Indonesia. Semoga pencapaian ini dapat memotivasi yayasan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat," kata Asep NS.
 
Dengan sertifikasi akreditasi terbaik ini, diharapkan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center dapat terus menjadi garda terdepan dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, serta memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin kembali meraih kehidupan yang sehat dan produktif.


#noviralnojustice

#yayasannaturaindonesia

#ultraaddictioncenter

#akamedikacenter

#stopnarkobagorehabilitasi

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *