Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
BPR Artha Tanah Mas Laporkan Dugaan Pelanggaran Fidusia, Terlapor Mangkir Panggilan Polisi

By On November 20, 2025

 


Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang terus mengusut dugaan tindak pidana pelanggaran Jaminan Fidusia yang dilaporkan oleh BPR Artha Tanah Mas. Laporan yang diajukan oleh Rizky Agus Nugroho pada 16 September 2025, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/1540/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 September 2025, ini berfokus pada dugaan pemindahtanganan unit yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

 

Rizky Agus Nugroho, pelapor dari BPR Artha Tanah Mas, menyatakan bahwa pengaduan resmi telah diajukan terkait penggunaan plat nomor palsu pada unit yang diagunkan. Hal ini memperkuat indikasi pelanggaran Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

Terlapor berinisial UDN telah tiga kali dipanggil oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, namun belum memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi.

 

Kuasa hukum terlapor, Lugud, hadir di ruang Subnit 1 Unit Lidik IV Tipiter Polrestabes Semarang pada Rabu lalu dan bertemu dengan Rizky. Lugud menyatakan bahwa pihaknya meminta waktu hingga awal Desember atau Januari untuk menyelesaikan dan melunasi kewajiban kliennya kepada BPR Artha Tanah Mas.

 

Sebelumnya, UDN membenarkan adanya laporan tersebut dan mengklaim telah "mengkondisikan" penyidik melalui kuasa hukumnya dengan memberikan uang sebesar Rp3 juta. Klaim ini masih belum mendapatkan tanggapan dari pihak penyidik maupun kuasa hukum.

 

Pelapor menambahkan bahwa unit jaminan fidusia tersebut telah berpindah tangan dan digunakan dengan identitas kendaraan yang diduga palsu, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran fidusia dan potensi tindak pidana penggelapan.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


#noviralnojustice


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Mengaku Sebagai Manajer PT. APN, FG Akan Segera Dilaporkan LSM Gakorpan ke Polda Riau

By On November 20, 2025




 
Pekanbaru, Riau - Dugaan pemalsuan surat PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) kepada Masyarakat Petani/Pengusaha Kelapa Sawit di Desa Sungai Rambai dan Desa IV Koto Setingkai, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar, Riau, yang dilaporkan langsung oleh Ketua LSM Gakorpan DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean ke Mabes Polri pada Rabu, 12 November 2025, mulai terkuak.
 
Diungkapkan Rahmad, beberapa minggu lalu Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY mengaku kepada Awak Media bahwa Ia dan Kepala Desa lainnya yang ada di Kec. Kampar Kiri, yaitu Kepala Desa IV Koto Setingkai, Sungai Sarik, Sungai Raja, Sungai Harapan dan Desa Harapan Padang, mendapat surat pemberitahuan dari PT. APN tertanggal 22 Oktober 2025, perihal dimulainya operasional di lahan HTI Eks. PT. PSPI hasil penguasaan kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Namun, tak hanya Kepala Desa, 2 hari kemudian (sesuai tanggal surat), masyarakat petani dan pengusaha di Desa Sungai Rambai dan Desa IV Kota Setingkai juga mendapatkan surat yang sama. Akan tetapi, penulisan nama pada amplop surat untuk para petani dan pengusaha ditulis dengan tulisan tangan (tidak diketik), tidak memakai logo PT. APN, tidak ada nomor surat maupun perihal surat. Ini berbeda dengan amplop yang diterima oleh Para Kepala Desa. Bahkan, ada salah seorang pengusaha di Desa IV Koto Setingkai ditulis dengan nada rasis.
 
"Tak masuk akal, isi surat yang seharusnya untuk Kepala Desa diduga digandakan lalu dikirim kepada masyarakat. Kalau memang itu surat resmi dari PT. APN kepada masyarakat, tentu isinya berbeda. Dan, amplop surat pasti sama dengan Para Kepala," kata Rahmad Panggabean kepada Awak Media, Selasa (18/11/2025) sore di salah satu Kedai Kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
 
Hal ini dilakukan, menurut Rahmad, untuk menakut-nakuti masyarakat bahwa lahan yang mereka duduki bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun akan dikuasai oleh PT. APN melalui PT. Parumartha Permai sebagai pemegang Kerja Sama Operasional (KSO). "Saya menduga ada upaya dari Oknum PT. APN yang bekerjasama dengan Oknum Kepala Desa ingin menguasai lahan masyarakat yang sebenarnya tidak terdampak dengan penertiban kawasan hutan. Ini bisa dinilai dari peta, bahwa wilayah Desa Sungai Rambai tidak masuk dalam zona merah," ujarnya.
 
Siapa Aktor Intelektualnya?
 
Meneliti dari beberapa surat dan amplop surat yang diterima masyarakat maupun Kepala Desa, lalu cuplikan beberapa rekaman video yang diterima LSM Gakorpan, ada seseorang berinisial FG yang mengaku-ngaku sebagai orang dari PT. APN yang melakukannya. Ini dibuktikan dengan pengakuan FG, bahwa dirinyalah yang mengirim surat ke beberapa Kepala Desa dan masyarakat.
 
Bahkan, dalam acara sosialisasi terkait penguasaan lahan Eks PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) seluas 13.491,17 Ha oleh PT. APN di Desa Sungai Sarik, Kec. Kampar Kiri, terekam dalam video FG memperkenalkan dirinya sebagai Manajer PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN) yang memiliki Surat Keputusan (SK). Begitu juga dengan 2 orang Staf yang diperkenalkannya kepada Masyarakat. Namun, saat masyarakat minta diperlihatkan di muka umum SK tersebut, FG tak mengindahkannya.
 
"Dalam waktu dekat kita akan laporkan ke Polda Riau," tegas Rahmad.
 
Penolakan terlihat jelas dari masyarakat, mereka mempertanyakan dimana letak Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut. "HPT itu dimana. Dan satu lagi pak, ayomin masyarakat jangan ditakut-takuti begini. Ini cari makan pak, kalau sudah sempat masyarakat periuk makannya diganggu, putus! Bapak saja kalau jabatan bapak terganggu, pasti banyak buat tindakan," ucap salah seorang masyarakat yang disambut dengan nada ketidaksetujuan lahan yang mereka kuasai bertahun-tahun bahkan puluhan tahun akan dikuasai oleh PT. APN yang memberikan KSO kepada PT. Parumartha Permai.
 
Terkait jabatan FG yang mengaku sebagai Manajer PT. APN, Awak Media mengkonfirmasi kepada Manajer PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Regional 2 Riau, Laksamana Pertama TNI (Purn) Jan Rahir Hasudungan Simamora melalui pesan chat WhatsApp, Selasa (18/11/2025) siang mengatakan, "di wilayah kerja kami tidak ada yang bernama tersebut. Terima kasih".
 
Sementara itu, Awak Media pada Jumat (07/11/2025) melalui pesan chat WhatsApp pernah menanyakan kepada Fernandus Gultom (FG) terkait posisinya di PT. APN dan kapasitasnya mengirim surat kepada masyarakat melalui Kepala Desa, namun hingga berita ini dimuat, Fernandus Gultom tak memberikan jawaban.
 
GMOCT Dapatkan Informasi dari Laskarbhayangkara
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Laskarbhayangkara yang tergabung di GMOCT, menyoroti dugaan pemalsuan surat dan pengakuan palsu oleh oknum yang mengaku sebagai manajer PT. APN.

#noviralnojustice

#gmoct

Team/Red (Laskarbhayangkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

By On November 20, 2025



 
Bandung (GMOCT) - Camat Gedebage, Jaenudin Sukma, kerap sulit ditemui di kantornya dengan berbagai alasan. Kinerja Jaenudin di wilayah Gedebage menjadi sorotan karena lingkungan kantor kecamatan yang tampak kumuh, halaman amburadul, serta infrastruktur yang tidak terawat, Rabu (19/11).
 
Jaenudin, yang telah lama berkiprah di wilayah Gedebage dan sebelumnya menjabat sebagai sekretaris camat, dinilai oleh sebagian pihak kinerjanya hanya sebatas pencitraan. Ia dikenal sering menghindar jika ingin ditemui.
 
Menurut sumber anonim, sejak Jaenudin menjabat sebagai camat, tidak terlihat hasil kinerja yang jelas. Ia juga dianggap pelit dan cenderung memerintah staf atau anggotanya saat ada konflik di masyarakat. "Sejak menjabat, belum ada hal yang bisa dibanggakan oleh warga," ungkap sumber tersebut.
 
Jaenudin memang sulit ditemui. Beberapa kali diminta bertemu untuk membahas kinerja wilayah, ia selalu menghindar dengan berbagai alasan, bahkan memblokir nomor telepon agar terhindar dari pertanyaan.
 
Camat Gedebage diduga sedang menikmati perjalanan ke Makassar, Sulawesi Selatan. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa perjalanan tersebut adalah studi tiru dengan biaya kantor, menggantikan istilah studi banding.
 
Agus, Kasi MP Kecamatan yang ikut serta dalam perjalanan tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, "Om punten sanes jalan-jalan hehee...apal ti mana ka makassar (Om maaf bukan jalan-jalan...hehee tau dari mana ke Makassar)," jelasnya.
 
Di tengah situasi efisiensi anggaran, Camat Gedebage justru asik bepergian ke Makassar. Hingga berita ini ditayangkan, Jaenudin sendiri masih bungkam dan terbukti yang menjawab adalah anggotanya.
 
GMOCT Ungkap Informasi dari Matainvestigasinews
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Matainvestigasinews, yang menyoroti dugaan perjalanan Camat Gedebage ke Makassar di tengah isu rawan korupsi yang mencuat di Kota Bandung.

#noviralnojustice

#gmoct

Team/Red (Matainvestigasinews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Sidang Perdana Penganiayaan Jurnalis SBI: Kesaksian Menguat, Kronologi Mulai Terkuak Jelas

By On November 19, 2025



Kabupaten Tasikmalaya (GMOCT) – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Eddy Kusumah, S.H, telah dimulai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Adrian Vito Pratama, S.H.

 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU membacakan berkas perkara, termasuk hasil penyidikan dan SPDP. Dua saksi kunci memberikan kesaksian mengenai kronologi kejadian, mulai dari lokasi, waktu, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan motif penganiayaan.

 

Kesaksian para saksi berjalan lancar, dan terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi yang juga merupakan korban. Hal ini semakin memperjelas fakta-fakta kunci yang akan diuji pada sidang berikutnya.

 

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketum GMOCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama), menyampaikan apresiasi kepada APH Polsek Karangnunggal, Polres Kabupaten Tasikmalaya, serta rekan media di Forwatas (Forum Wartawan Tasikmalaya Selatan) atas dukungan mereka.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Kabarsbi, yang merupakan salah satu anggota GMOCT.

 

Sidang perdana ini menjadi langkah awal penting dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis SBI, serta menegaskan komitmen untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.


#noviralnojustice


#hukum

 

Penulis: Ido R.K (Kabarsbi)


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Polresta Bandung: Rizki korban dugaan TPPO telah berada di KBRI Kamboja

By On November 19, 2025



Kabupaten Bandung, BM.online - Kepolisian Resor Kota Bandung memastikan bahwa Rizki Nurfadilah, remaja asal Kabupaten Bandung yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, kini sudah berada di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.


Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot mengatakan pihaknya menerima informasi terbaru dari KBRI bahwa Rizki telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh otoritas perwakilan RI di Kamboja.

“Rizki sudah berada di KBRI Phnom Pehn, yang mana masih dilakukan pemeriksaan,” kata Olot di Bandung, Rabu.

Luthfi mengatakan bahwa Polresta Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni ayah korban, nenek korban, serta dua rekan dekatnya.

“Saat ini Polresta Bandung sedang menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap saudara Rizki. Kami sudah memeriksa empat saksi yang membenarkan bahwa Rizki berada di Kamboja untuk bekerja,” ujarnya.

Selain itu, Polresta Bandung juga telah berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat, Ditreskrimum serta Ditreskrimsus Polda Jabar guna menjalin komunikasi dengan KBRI untuk mempercepat penanganan kasus.

“Kemudian kami dari Satreskrim terus melakukan penyelidikan untuk menggali fakta-fakta hukum yang terjadi ketika korban saudara berangkat menuju Kamboja,” katanya.

Terkait proses pemulangan, ia memastikan koordinasi intensif terus dilakukan bersama BP3MI Jawa Barat dan jajaran Polda Jabar untuk memastikan Rizki dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

“Kami berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat, Ditreskrimum dan Ditressiber untuk proses pemulangan Rizki ke Indonesia,” ujarnya.

Pihak keluarga mengungkapkan Rizki sebelumnya diiming-iming untuk mengikuti seleksi tim sepak bola PSMS Medan oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Namun, alih-alih dibawa ke Medan, ia justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring yang menyasar warga negara China.

GMOCT Desak Dinas Pendidikan Pangandaran Berikan Sanksi Tegas Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PNS dan P3K

By On November 18, 2025

 

PANGANDARAN (GMOCT) - Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran untuk memberikan sanksi tegas terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Guru PNS dan tenaga pendidik P3K. Desakan ini muncul setelah Agung menerima laporan langsung dari seorang pria yang mengaku sebagai suami dari guru berinisial DS. Pria tersebut meminta dukungan dan pengawalan media terkait penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan istrinya dengan oknum Guru PNS berinisial KH, pada Selasa, 18 November 2025.

 

Menurut keterangan suami DS, laporan pelanggaran etik tersebut juga telah disampaikan kepada Ombudsman Jawa Barat. Ia menilai proses penanganan di tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran berjalan lambat dan belum memberikan kepastian sanksi bagi kedua pihak yang diduga terlibat.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Guru PNS dan tenaga pendidik merupakan tindakan yang mencederai citra dunia pendidikan. Ia menyampaikan bahwa guru seharusnya menjadi figur teladan bagi para siswa dan masyarakat.

 

“Kami sangat menyayangkan perbuatan seperti ini. Dunia pendidikan harus dijaga marwahnya. Pihak dinas wajib memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran disiplin,” tegas Agung.

 

GMOCT, yang mendapatkan informasi dari media online Kabarsbi.com yang tergabung di dalamnya, akan terus mengawal proses hukum maupun administratif, agar publik mendapatkan kejelasan dan kasus ini tidak dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut. Agung Sulistio sendiri merupakan Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com).

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun kemungkinan sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

#noviralnojustice


#dinaspendidikankabpangandaran


#pangandaran


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Tragedi Pembongkaran Kios di Wisata Pasujudan Sunan Bonang: Belum Ada Titik Terang

By On November 18, 2025

 

Rembang (GMOCT) - Lebih dari sebulan berlalu sejak pembongkaran kios milik Fifi di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Rembang, namun belum ada titik penyelesaian antara Fifi dan pihak Yayasan Pasujudan Sunan Bonang. Kios yang disewa Fifi, beserta gazebo, barang dagangan, barang pecah belah, dan meteran PLN miliknya, dirusak oleh pihak yayasan.

 

Menurut Fifi, semua barang di dalam kios dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Kejadian pembongkaran dan perusakan ini terjadi pada Minggu, 21 September 2025, hanya dengan bermodalkan Surat Perintah Satu (SP 1). "Saya tahu kios saya dibongkar dari seseorang yang bilang kalau kios dan isinya dikeluarkan dan dirusak," ujar Fifi.

 

Fifi mengaku kaget dan syok melihat barang dagangan dan peralatannya berserakan di luar. Listrik yang dipasang oleh ibunya dulu juga ikut dirusak tanpa konfirmasi ke Fifi maupun PLN.

 

Tim dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Wartakota, mengkonfirmasi kebenaran SP 1 kepada Ketua Umum Yayasan dan Kepala Desa Mas Odi, yang juga menjabat sebagai PJ Kepala Desa sekaligus Ketua Harian Yayasan Pasujudan Sunan Bonang. Mas Odi membenarkan bahwa ia menandatangani SP 1 tersebut. Namun, ia mengaku kaget saat mengetahui surat itu ada coretan tip-x. "Seharusnya surat yang saya tanda tangani tidak ada coretan," tuturnya.

 

Mas Odi juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan malam sebelum pembongkaran, ada tiga hal yang disampaikannya:

 

1. Pembongkaran harus dikomunikasikan dulu kepada pemilik kios.

2. Harus ada ganti rugi akibat pembongkaran.

3. Tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum (APH).

 

Namun, semua itu tidak diindahkan oleh para eksekutor di lapangan. Mas Odi juga kaget karena pembongkaran dilakukan hanya dengan SP 1, padahal seharusnya ada SP 1, SP 2, dan SP 3. Ia mengaku tidak berada di lokasi saat pembongkaran dan hanya menandatangani surat yang diajukan oleh salah satu pengurus tanpa memiliki arsipnya.

 

Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku kaget saat tiba-tiba disodori surat untuk ditandatangani dan merasa pembongkaran tidak sesuai dengan perintah sebelumnya.

 

Penelusuran tim GMOCT ke para pengurus Yayasan Pasujudan Sunan Bonang mengungkap bahwa surat tersebut memang di-tip-x dan baru diberikan kepada adik Fifi pada 4 September 2025, saat Fifi masih berada di luar Jawa.

 

Fifi berharap mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang yayasan yang terkesan kebal hukum.

 

#noviralnojustice


#rembang


#gmoct


Team/Red (Wartakota)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *