Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Proyek Drainase di Tunjung Teja Serang Disorot, Diduga Asal-Asalan dan Tidak Sesuai Standar

By On November 24, 2025

 

Kabupaten Serang - (GMOCT) - Proyek pembangunan drainase sepanjang 98 meter di Kp. Tunjung Pasar RT.03 RW.01, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp. 108.011.828,- dari Sumber Dana Desa (DDS) tahun 2025 ini dikerjakan secara swakelola oleh Desa Tunjung Teja, namun kualitasnya dipertanyakan.

 

Tim media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Proyek drainase tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan lebih mengutamakan keuntungan daripada kualitas.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, material yang digunakan di bawah standar kelayakan konstruksi. Parahnya lagi, di beberapa titik drainase tidak digali dan hanya diletakkan begitu saja tanpa adukan semen di bawahnya, sehingga terlihat banyak air di bawah batu. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal jadi.

 

Saat dikonfirmasi, Sekdes Desa mengatakan bahwa ketinggian pondasi adalah 70 cm dan akan diukur setelah finishing, serta belum ditambah plesteran dan acian.

 

Namun, menurut papan informasi, seharusnya volume tinggi drainase adalah 0,7 cm (98 x 0.4 x 0.7). Di lokasi, tinggi drainase hanya 0,5 cm. "Walaupun ditambah plesteran dan acian, paling tinggi 0,55 cm. Ini bukti nyata rendahnya kualitas pekerjaan," tegas Debo, seorang warga setempat.

 

Selain itu, di beberapa titik, bekas bangunan lama tidak dibongkar, hanya ditutup dengan plesteran saja. Seorang pekerja di lapangan membenarkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa ada 6 orang yang mengerjakan proyek tersebut.

 

Diduga Ada Indikasi Korupsi dan Pengawasan Lemah

 

Proyek drainase yang baru dibangun ini menjadi indikator kuat adanya dugaan penggunaan dan proses pengerjaan yang tidak sesuai standar, serta pengurangan volume yang berpotensi menimbulkan indikasi korupsi.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari pihak terkait, maupun Kecamatan Tunjung Teja. Diduga, lemahnya pengawasan turut berkontribusi pada rendahnya kualitas proyek ini.

 

Anggaran ratusan juta rupiah yang digelontorkan dari Dana Desa seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat Desa Tunjung Teja yang seharusnya menikmati manfaat dari pembangunan proyek drainase tersebut.

 

(GMOCT) Mendesak Investigasi dan Tindakan Tegas

 

(GMOCT) mendesak kepada dinas terkait Pemerintah Kabupaten Serang Banten untuk segera melakukan investigasi dan crosscheck ulang menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka meminta agar pihak berwenang menindak tegas para pihak yang tidak bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dan memastikan perbaikan drainase yang tidak sesuai standar teknis.

 

Kejelasan dan transparansi terkait penggunaan anggaran Dana Desa juga menjadi tuntutan penting bagi masyarakat penerima manfaat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa, Endang, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan saat dikonfirmasi. Justru sebaliknya, Kades Endang lebih memilih memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi, dugaan kuat Kades alergi kepada wartawan.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Bentengmerdeka

 

#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pembangunan Jalan Paving Block di Desa Tunjung Teja Disorot, Aktivis Duga Mark Up Anggaran

By On November 24, 2025

 

Serang (GMOCT) - Pembangunan jalan desa dengan perkerasan paving block di Kp. Cimanik RT 013/003, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, menjadi sorotan aktivis Keluarga Masyarakat Serang (KAMARANG), Ahmad Saepi. Proyek yang menggunakan dana dari APBDes 2025 ini dinilai memiliki anggaran yang terlalu mahal.

 

Saepi menyoroti anggaran sebesar Rp. 36.146.180,- untuk luas jalan 70 M². Menurutnya, dengan material paving block tebal 6 cm, pasir abu batu sebagai basingland, serta upah yang berbasis swakelola, biaya tersebut terlampau tinggi. Ia menduga, berdasarkan standar harga satuan desa, biaya yang seharusnya dikeluarkan tidak lebih dari Rp. 12 jutaan.

 

"Terlebih dengan mutu material yang rijek patah, terlihat dipasang fisik kualitas paving block tidak memenuhi syarat standar. Proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving block yang dipasang adalah mutu abal-abal, tentunya harganya pun murah," ujar Saepi pada Minggu (23/11/2025).

 

Perbandingan Anggaran dengan Proyek Dinas Perkim Provinsi Banten

 

Saepi membandingkan anggaran proyek ini dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Menurutnya, proyek Dinas Perkim dengan luas 576 M² hanya menghabiskan biaya Rp 189.530.000,- dengan tebal paving block 8 cm, abu batu, dan agregat A. Pihak ketiga dalam proyek Dinas Perkim tersebut hanya mendapatkan keuntungan 10%.

 

"Jika dikalkulasi, pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja, tanpa agregat A, biayanya lebih mahal dibandingkan biaya pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perkim Provinsi Banten tanpa agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat ada mark up biaya pekerjaan," tegas Saepi.

 

Aktivis Berencana Surati Tim Monev dan Inspektorat

 

Saepi berencana menyurati tim monev di Kecamatan Tunjung Teja dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.

 

"Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev Kecamatan Tunjung Teja, sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas biaya pekerjaan ini," pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Endang, Kepala Desa Tunjung Teja, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Katatribun.id

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Katatrubun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Video Viral! Eks Jurnalis yang Jadi Kades Tantang Wartawan di Forum PPDI, GMOCT Angkat Suara

By On November 24, 2025


Ciamis (GMOCT) – Sebuah video yang memperlihatkan Kepala Desa (Kades) berinisial A atau dikenal sebagai Ibro, asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menantang wartawan dalam forum PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) mendadak viral dan menuai kecaman publik. Sikap arogan Kades A, yang diketahui pernah berprofesi sebagai jurnalis, sangat disayangkan.

 

Dalam video tersebut, Kades A menyamakan kedatangan wartawan ke desanya sebagai tindakan "membuat masalah" dan bahkan menyebut profesi jurnalis tidak jauh berbeda dengan pelaku pemerasan. Pernyataan ini memicu kemarahan komunitas pers karena dianggap merendahkan martabat profesi dan memberikan contoh buruk kepada perangkat desa.

 

Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang juga Pemimpin Redaksi Kabarsbi.com, menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki landasan hukum yang jelas melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menyamakan wartawan dengan pemeras adalah tindakan keliru yang berpotensi menyesatkan publik. Agung menambahkan bahwa GMOCT selalu membela jurnalis beretika dan mendukung penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan identitas pers untuk pemerasan.

 

Polres Ciamis Ingatkan Hukum Berlaku Dua Arah

 

Merespons kegaduhan ini, Polres Ciamis menekankan bahwa hukum dapat berjalan dari dua arah. Oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 KUHP, sementara pejabat publik yang menghina atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Kepolisian menegaskan bahwa negara melindungi pers yang bekerja sesuai aturan, sekaligus mencegah atribut jurnalistik digunakan untuk tindakan kriminal.

 

Kades A Minta Maaf, GMOCT Tegaskan Marwah Pers Harus Dijaga

 

Setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, Kades A akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Meski demikian, insiden ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pemahaman aparatur desa terhadap fungsi pers sebagai mitra transparansi. Agung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa marwah pers harus dijaga, bukan dilecehkan, serta GMOCT akan terus membela wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik.

 

GMOCT Dapatkan Informasi dari Kabarsbi.com

 

#noviralnojustice


#uupers1990


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:Kabarsbi.com

Curanmor Marak, Motor Jurnalis Koran Cirebon Raib di Area CFD Bima

By On November 24, 2025


CIREBON (GMOCT) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Cirebon. Kali ini, menimpa seorang jurnalis Koran Cirebon, Firda Asih, yang kehilangan motor Scoopy merah hitam miliknya saat bertugas meliput kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Stadion Bima, Kota Cirebon, Minggu (23/11). Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kejadian ini dari media online dan cetak Koran Cirebon yang tergabung di dalamnya.

 

Motor dengan nopol E 4321 DO, No Rangka MHIJM0313PK479231, dan No Mesin JM03E1479282 atas nama Valeriana Ernowo (Bendahara Media Koran Cirebon) tersebut, raib dari parkiran Stadion Bima sekitar pukul 10.08 WIB.

 

Firda Asih menuturkan, ia memarkir motornya di area parkir sementara yang diperuntukkan bagi pengunjung CFD. Ia hanya meninggalkan motornya sekitar satu jam untuk mengambil dokumentasi di area Stadion Bima.

 

"Saya sudah mengunci stang, tapi tidak pakai kunci ganda di bagian cakram. Saat saya mengambil air minum, motor tersebut masih ada. Ironisnya, selang 10 menit saya menoleh ke parkiran, motor sudah tidak ada," ujar Firda Asih.

 

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus curanmor di wilayah Polres Cirebon Kota, khususnya di area Stadion Bima yang meresahkan warga.

 

Respon Cepat Polres Cirebon Kota

 

Mendapat laporan dari Firda Asih, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar merespon cepat dengan mengirimkan Tim Pamapta, Tim Inavis, Tim Narkoba, dan Polsek Kedawung Polres Kota Cirebon ke lokasi kejadian.

 

"Spontan saya teringat sama Kapolres Cirebon Kota untuk melaporkan kejadian ini melalui WA singkat, dan respon cepat dari Kapolres Ciko hanya selang beberapa menit saja Tim gabungan dari Polres Ciko datang ke TKP," ungkap Firda Asih.

 

Firda Asih kemudian membuat laporan resmi di Polsek Kesambi dengan Nomor LP/72/XI/RES 1B/2025/RESKRIM Cirebon 23 November 2025. Ia berharap Polres Cirebon Kota dapat segera mengungkap kasus curanmor ini.

 

Kapolsek Kesambi AKP Suganda membenarkan telah menerima laporan tersebut dan segera menerjunkan tim untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pengelola area CFD untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di titik-titik parkir yang rawan.

 

"Kami tim gabungan akan segera menindak lanjuti laporan ini dan akan mendalami rekaman CCTV yang mungkin tersedia di gedung-gedung sekitar Bima," tegas AKP Suganda.

 

Imbauan Keamanan

 

AKP Suganda mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci pengaman ganda yang berkualitas, dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat beraktivitas di ruang publik.

 

Kehilangan motor ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Firda Asih, mengingat motor tersebut merupakan alat utamanya untuk mobilisasi liputan jurnalistik dan misi kemanusiaannya sehari-hari.

 

#noviralnojustice


#polrescirebonkota


#curanmor


#gmoct


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua Umum GMOCT Desak APH Audit Desa Mekarmukti Cisaga, Diduga Sarat Korupsi Termasuk Pembelian Mobil Pelayanan Fiktif Rp315 Juta

By On November 24, 2025


CIAMIS, (GMOCT) – Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Ciamis untuk segera mengusut dugaan korupsi di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Ia menilai indikasi penyimpangan bukan hanya terjadi pada pembangunan fisik dan administrasi anggaran, tetapi juga menyentuh dugaan manipulasi dalam pengadaan mobil pelayanan desa, Minggu, 23 November 2025. 


“Ini bukan dugaan ringan. Ada potensi penyalahgunaan wewenang secara sistematis,” tegas Agung.


Dugaan Manipulasi Anggaran dan SPJ Seragam


Agung mengungkapkan bahwa kejanggalan terlihat pada kesamaan nilai antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi kegiatan, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Tidak adanya sisa anggaran yang dikembalikan ke kas desa semakin menguatkan indikasi korupsi.


“Ketika RAB = Realisasi = SPJ tanpa ada sisa, itu tidak mungkin kebetulan. Itu indikasi nyata praktik korupsi,” ujarnya.


Pengadaan Mobil Pelayanan Rp315 Juta Diduga Fiktif


Selain itu, Agung menyoroti dugaan pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp315 juta yang diduga fiktif. Informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa kepala desa diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatannya demi membeli mobil tersebut, padahal dana telah tersedia dalam APBDes.


“Jika anggaran Rp315 juta sudah ada, mengapa harus menggadaikan SK? Ini jelas permainan. Ada dugaan kuat penggelapan anggaran publik,” kritik Agung.


Regulasi: Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel


Agung mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, 75, dan 77, yang menegaskan kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran. Bahkan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur bahwa sisa anggaran wajib dikembalikan ke kas desa, dan penyimpangan belanja dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana.


Ia juga menyinggung Pasal 3 UU Tipikor, di mana penyalahgunaan wewenang dapat dipidana minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. “Mengatur angka, memainkan selisih, atau memanipulasi pengadaan jelas termasuk korupsi,” tegasnya.


Pengawasan Lemah dan Minimnya Pelaporan


Menurut Agung, lemahnya pengawasan Inspektorat serta minimnya keberanian masyarakat melapor membuat praktik korupsi di tingkat desa semakin terbuka.


“Dana desa bukan milik kepala desa. Jangan jadikan dana publik sebagai ATM pribadi,” ungkapnya.


Desakan Audit dan Penyidikan


Di akhir pernyataannya, Agung meminta Kejaksaan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis segera melakukan audit investigatif dan memulai penyidikan formal. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar.


“Kami tidak akan mundur. GMOCT dan Kabarsbi.com akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” tutup Agung.


Informasi Penyaluran Dana Desa Desa Mekarmukti


Tahun 2025

Pembaruan terakhir: 13 November 2025

Pagu: Rp1.072.522.000

Penyaluran: Rp1.072.522.000

Status Desa: Mandiri


Tahapan Penyaluran:

1. Rp643.513.200 (60%)

2. Rp429.008.800 (40%)

3. Rp0 (0%)


Detail Penggunaan Anggaran 2025:

Berbagai program tercatat, antara lain:


Pelatihan lingkungan hidup: Rp7.053.000

Peningkatan jalan usaha tani: Rp23.000.000

Sarana prasarana pariwisata: Rp30.817.000 dan Rp118.351.000

Penyelenggaraan Posyandu: beberapa kegiatan total puluhan juta

Operasional pemerintah desa: sejumlah kegiatan

Pembangunan sarana kepemudaan dan olahraga: Rp64.183.000

Keadaan mendesak: Rp45.000.000

Pasar desa/kios: Rp142.472.000


Peningkatan pertanian, peternakan, dan perikanan

(Data lengkap tersedia di website resmi terkait.)


Tahun 2024

Pembaruan terakhir: 20 November 2025


Pagu: Rp1.214.487.000

Penyaluran: Rp1.214.487.000

Status Desa: Mandiri


Tahapan Penyaluran:


1. Rp728.692.200 (60%)

2. Rp485.794.800 (40%)

3. Rp0 (0%)


Detail Penggunaan Anggaran 2024:

Tercatat pada bidang:


Pemeliharaan karamba/kolam

Pasar desa/kios: Rp100.000.000

Irigasi, peternakan, pertanian

Operasional desa

Pengembangan sistem informasi desa

Profil desa

Jalan usaha tani dan jalan desa

Program RTLH

Posyandu, kesehatan, siaga desa

Keadaan mendesak: Rp180.000.000

(Data lengkap tersedia di website resmi terkait.)


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kecaman Keras GMOCT atas Tindakan Arogan Pejabat Desa di Ciamis Terhadap Wartawan

By On November 24, 2025


Ciamis, 23 November 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras tindakan arogan seorang pejabat desa di Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya, Ciamis, yang merendahkan profesi wartawan. Pernyataan pejabat tersebut, yang mencakup kalimat seperti "Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing" dan "Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing," dianggap sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

 

GMOCT menyatakan sikap:

 

1. Mengutuk Keras: Tindakan dan perkataan arogan pejabat desa adalah bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

2. Menuntut Tindakan Tegas: Aparat penegak hukum di Ciamis harus segera melakukan penyelidikan mendalam dan transparan.

3. Mendukung Jurnalis: Memberikan dukungan penuh kepada seluruh jurnalis yang bertugas di lapangan, khususnya di wilayah Ciamis.

4. Menyerukan Solidaritas: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan menghormati kerja-kerja jurnalistik.

5. Mengawal Kasus: Akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku intimidasi terhadap pers.

 

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menegaskan bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting dalam negara demokrasi dan tindakan intimidatif tidak boleh dibiarkan.

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengecam keras tindakan Kepala Desa Mekarmukti, Cisaga, Ciamis, Asep Ari, yang terekam menantang wartawan. Agung menilai sikap tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ia meminta Polres Ciamis segera memproses kasus tersebut secara transparan.

 

Agung menambahkan bahwa intimidasi terhadap pers dapat menciptakan budaya anti-kritik di pemerintahan desa dan berpotensi menutup ruang pengawasan publik.


#noviralnojustice


#uupers1990


#gmoct


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pembangunan Proyek Vapling Block di Cimanik Diduga Tida Sesuai Spesifikasi

By On November 23, 2025



Serang,  BM.online — Pembangunan Jalan Desa menggunakan perkerasan paving block di Kp Cimanik RT 013/003 Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang tertera dalam papan proyek nya menggunakan dana yang bersumber dari APBDes 2025, disorot aktivis Keluarga Masyarakat Serang, (KAMARANG) Ahmad Saepi.

Menurut Saepi, jika melihat jumlah Anggarannya terlalu mahal untuk biaya pekerjaan APBDes. Pasalnya dengan luas 70 M² biaya Rp.36.146.180,- dengan material paving block tebal 6 cm, Pasir abu batu yang digunakan sebagai basingland serta upah semuanya berbasis pekerjaan swakelola.

Berdasarkan standar harga satuan Desa, diduga hanya menghabiskan biaya tidak lebih dari Rp. 12 Jutaan, Terlebih dengan mutu material yang rijek patah terlihat dipasang fisik kualitas Paving Blok tidak memenuhi syarat standar, proyek pekerjaan menunjukkan bahwa mutu paving blok yang dipasang adalah mutu abal-abal tentunya harganya pun murah, pada Minggu (23/11/2025).

Perhitungan Volume 

Volume: P 70 X 1 L = 70 M²

Anggaran Rp 36.146.180÷70 = Rp 516.374

Saepi, membandingkan dengan pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, yang notabene dipihak ketigakan dengan luas 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530. juta dengan tebal Paving Block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas.

Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja, tanpa Agregat A biayanya lebih mahal dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman provinsi Banten tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu. Diduga kuat mark up biaya pekerjaan.

”Kita bandingkan saja antara pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten yang notabene dipihakketigakan 576 M² biayanya hanya sebesar Rp 189.530,- juta dengan tebal paving block 8 cm, Abu Batu dan Agregat A pihak ketiga hanya diberi untung 10% oleh Dinas.

Menurutnya jika dikalkulasi pekerjaan jalan paving block Desa Tunjung Teja tanpa Agregat A biayanya lebih mahal dengan Biaya Pekerjaan jalan lingkungan paving block Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, tanpa Agregat A. Tetapi berbeda mutu, diduga kuat mark up biaya ini.” Tegas saepi.

Saepi berencana menyurati tim monev di Kecamatan Tunjung Teja dan Inspektorat Kabupaten Serang untuk melakukan Probity Audit atas dugaan mark up biaya pekerjaan tersebut.

”Dalam waktu dekat saya akan menyurati tim monev kecamatan Tunjung Teja, sekaligus memberikan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Serang, untuk melakukan Probity Audit atas Biaya pekerjaan ini. ” Pungkasnya.

Hingga berita di tayangkan, Endang Kepala Desa Tunjung Teja, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan resmi.(Red/Tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *