Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Aliansi Indonesia & Media Aktivis Indonesia Siap Laporkan Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu ke Sekretariat Negara Atas Dugaan Penggelapan SHM Warga

By On Desember 13, 2025

 

Tanjung Batu, Kalimantan Timur - Lembaga Aliansi Indonesia dan Media Aktivis Indonesia (LAI & MAI) berencana melaporkan Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu ke Sekretariat Negara atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik puluhan warga di Tanjung Batu, Kec. Pulau Derawan, Kab. Berau, Kalimantan Timur. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Eksposelensa yang tergabung di dalamnya.

 

Menurut S (44), salah seorang warga yang mengaku menjadi korban, tindakan hukum akan ditempuh karena SHM yang dikelola Koperasi Agro Bisnis, diduga dikendalikan oleh PT. KCW, tidak jelas keberadaannya selama bertahun-tahun.

 

"Koperasi yang bekerja sama dengan PT. KCW seharusnya menjadi wadah perlindungan aset tanah yang dipercayai warga untuk dikelola. Faktanya, sudah belasan tahun tidak ada kejelasan, dan SHM kami masih disembunyikan," ungkap S pada Sabtu (13/12/2025).

 

S menambahkan, tidak ada keterbukaan terkait bagi hasil dan keuntungan bagi pemilik lahan. "Hasil sawit terus dipanen, sementara kami hanya jadi penonton. SHM kami seperti digelapkan tanpa informasi dan niat baik untuk mengembalikan," keluhnya.

 

Muhammad Sail dari BP2 Tipikor menyatakan telah menerima laporan dan data lengkap dari warga yang merasa menjadi korban Koperasi dan PT. KCW.

 

"Kami sudah berkoordinasi ke Jakarta dan akan melaporkan hal ini ke kepolisian dan instansi terkait agar semua pihak yang terlibat diperiksa, termasuk legalitas dan operasional PT. KCW, apakah sesuai aturan yang ditetapkan, termasuk pajak dan plasma," tegas Sail.

 

Sail juga mengingatkan bahwa koperasi harus mematuhi berbagai aturan, termasuk UUD No. 25/1992 tentang Perkoperasian dan berbagai peraturan pemerintah serta keputusan menteri terkait. Ia juga menekankan kewajiban koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

 

"Kami sudah melayangkan somasi pertama kepada pihak koperasi, namun belum ada itikad baik. Hari ini kami buat somasi lagi dengan tembusan ke berbagai instansi, termasuk BPK RI, pemerintah desa, kecamatan, polsek, bupati, polres, polda, dan gubernur," lanjut Sail.

 

Sail menegaskan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

 

Lembaga Aliansi Indonesia & Media Aktivis - Indonesia berkomitmen untuk terus menyajikan fakta kebenaran dan membantu masyarakat yang tertindas dalam situasi ini.


#noviralnojustice


Team/Red (Eksposelensa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Terciduk Pengangsu Solar Subsidi Ilegal di SPBU Pengapon Semarang Gonta Ganti Plat Nopol, Inisial A Sebut Oknum Anggota

By On Desember 13, 2025


Kota Semarang, Senin (12/12/2025) – Menindaklanjuti pemberitaan awal yang tayang di puluhan media online dan cetak yang tergabung di Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) – yang pertama kali diperoleh dari media online Bentengmerdeka yang juga menjadi bagian GMOCT – perihal dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi, tim investigasi GMOCT mengungkapkan temuan mencurigakan di salah satu SPBU di Kota Semarang.

 

Penelitian yang dilakukan tim investigasi GMOCT menemukan praktik ilegal di SPBU 44.501.16 yang berada di Jl. Pengapon No.14, Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Jawa Tengah, pada hari Jumat (12/12/2025). Di lokasi tersebut, terpantau satu unit mobil truk tenda berwarna biru kuning dengan nopol H 8374 PM yang telah dimodifikasi tangkinya sedang mengisi solar subsidi dalam jumlah hingga ribuan liter.

 

"Kami mendapati satu unit mobil mencurigakan di SPBU tersebut sedang melakukan pengisian subsidi dalam jumlah besar. Setelah didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar," ujar sumber dari tim investigasi GMOCT. Saat dikonfirmasi, sopir yang mengaku bernama Adi menjelaskan bahwa usaha ilegal tersebut milik bos bernama Lucki (disebutkan diduga oknum anggota TNI dan dikordinir oleh Bambang).

 

Konfirmasi juga datang dari Mawar (nama samaran) yang mengatakan, "Iya Pak, tadi pacar saya mengisi solar bolak balik SPBU," kepada divisi investigasi GMOCT.

 

Selaku Bendahara Umum II (Bendum) GMOCT, Vini Amelia meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. "SPBU yang terlibat dan berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sangsi tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan," tegasnya. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi BBM yang ditujukan untuk masyarakat kecil sering disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. "Diharapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat," tutupnya.

 

Dalam wawancara yang dilakukan Kadiv Investigasi GMOCT Jhon Ahmad kepada sopir berinisial A – yang sebelumnya mengendarai truk dengan nopol H 8374 PM (plat putih) – ditemukan bahwa kendaraan tersebut kini telah berganti plat warna kuning dengan nomor yang samar dan terkesan usang. Menurut Jhon Ahmad, kegiatan pengangsu solar ilegal ini dilakukan dengan berbagai cara, antara lain mengganti plat nomor maupun barcode. Dia meminta BPH Migas dan Polrestabes Semarang segera menindaklanjuti laporan informasi melalui pemberitaan GMOCT.

 

Tim liputan khusus GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini, dengan harapan pengelola SPBU Pengapon dan oknum bos yang diduga kuat merupakan oknum TNI (sesuai informasi dari sopir A) dapat segera diamankan.


#noviralnojustice


#bphmigas


#polrestabessemarang


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Tangkap Momen Armada Pengangsu Solar Ilegal di SPBU Pengapon, Sopir Lari dan Tabrak Traffic Cone

By On Desember 13, 2025


SEMARANG, GMOCT – Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan temuan armada pengangsu solar ilegal berupa truk berwarna hijau muda yang diduga telah dimodifikasi tangki penampungnya, di SPBU 44-501-16 Pengapon, Senin (1/12/2025).

 

Saat tim tiba di lokasi, truk tersebut sedang hendak mengisi solar bersubsidi dan mesinnya masih menyala. Saat ditanya tentang nama pemilik, sopir langsung menjawab "Lucky" dan segera melaju, mengajak tim untuk berbicara lebih lanjut di luar SPBU. Dalam kepanikan, sopir tersebut bahkan menabrak dan melindas traffic cone yang diletakkan operator di depan truk.


Selain itu juga tampak seorang Operator perempuan yang sudah pegang Selang Nozzle dari Dispenser yang sudah akan diarahkan ke Tangki Truk tersebut namun tidak jadi dikarenakan truk tersebut melaju.

 

Setelah diwawancarai di luar SPBU, sopir yang mengaku bernama Adi mengakui baru bekerja sebagai sopir ilegal. "Makanya saya ajak bapak bicara di luar, biar pihak SPBU tidak ketakutan dan tetap ngasih pelayanan saat saya beli di sana," ungkapnya.

 

Pemeriksaan selanjutnya menunjukkan plat nomor truk tersebut palsu – plat yang seharusnya untuk mobil Datsun, bukan truk modifikasi yang dikendarainya.

 

Melalui telepon milik Adi, tim berbicara dengan dua orang yang disebut sebagai "big bos", yaitu Lucky dan Denis. Saat dicek, nomor kontak Lucky terdaftar sebagai anggota TNI. Keduanya meminta agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi, namun tim GMOCT telah melakukan laporan dan menunggu tindaklanjut. Adi juga mengaku bahwa gudang mereka berada di Solo.

 

Ketika diwawancarai, Manager SPBU Pengapon, Via, menyatakan tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah pengangsu. "Kalau memang itu pengangsu, itu diluar pengetahuan kami. Kami hanya sesuai dengan barcode saja," ujarnya.

 

Via juga menyampaikan kekhawatiran tentang posisi SPBU yang selalu menjadi sorotan. "Kami heran kenapa para pemgangsu tidak ditangkap kalau benar pengangsu, dan kenapa malah SPBU yang selalu jadi bulan-bulanan wartawan, dan Pertamina," tukasnya.


Setelah keluar dari ruangan manajer SPBU Pengapon, team liputan khusus GMOCT mendapatkan panggilan telepon dari yang mengaku a n Denis yang mana mengatakan " Bang kenapa SPBU nya Abang datangi, mereka tidak akan lagi melayani kami ".

 

 

#noviralnojustice


#spbupengapon


#pertamina


#trukmodifikasisolarilegal


#bbmsolarilegal


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi  di Sumedang, Mafia Diduga Gunakan 6 SPBU Sebagai Lokasi Ilegal

By On Desember 12, 2025


Sumedang, Jumat (12 Desember 2025) – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkan enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal, seperti yang diungkapkan tim investigasi media online katatribun.id pada Senin (9 Desember 2025).

 

Informasi ini juga diterima oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengingat katatribun.id merupakan bagian dari keanggotaan GMOCT.

 

Tim investigasi katatribun.id menyatakan telah melakukan penyelidikan dan menemukan praktik mencurigakan di beberapa SPBU, antara lain:

 

1. SPBU 34.45323 Jl. Raya Bandung - Sumedang, Ciherang, Kabupaten Sumedang

2. SPBU 34.453.11 Jl. Raya Sumedang - Cibereum No.281, Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka

3. SPBU 35.453.02 Jl. Raya Cimalaka Cipadung, RT.03/RW.08, Kecamatan Cimalaka

4. SPBU 34.453.22 Jl. Raya Cimalaka Sumedang, Kecamatan Cimalaka

5. SPBU 34.45316 Jl. Ciberem Kulon, Kecamatan Cimalaka

6. SPBU 34.45324 Jl. Raya Cirebon - Bandung No.17, Kecamatan Tomo

 

"Kami mendapati beberapa unit mobil mencurigakan di beberapa SPBU tersebut sedang melakukan pengisian subsidi dalam jumlah besar. Setelah didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar, namun pada saat kami ingin konfirmasi mereka langsung tancap gas seperti enggan dihubungi wartawan," jelas sumber dari tim investigasi kepada awak media, Selasa (9/12/2025).

 

Kebenaran hal ini juga dibenarkan oleh narasumber yang namanya masih dirahasiakan di lokasi. Menurutnya, beberapa mobil tersebut adalah mobil "Helie" (pengisap BBM) yang pemiliknya sudah terkenal di kalangan mafia BBM. "Mobil yang kepalanya berwarna kuning bak biru itu milik Bos Andri. Biasanya kalau penuh itu dibawa ke salah satu gudang (ofertap) di Wilayah Ujungjaya, Kabupaten Sumedang tepatnya sebelum pintu gerbang jalan tol," ujar narasumber tersebut.

 

Merespons temuan ini, Asep NS selaku Sekertaris Umum GMOCT menyampaikan keprihatinan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan. "Kami dari GMOCT menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi adalah kejahatan yang merugikan rakyat kecil. Kami mendesak aparat untuk tidak ragu-ragu melakukan penindakan tegas terhadap semua pelaku dan pihak yang berkolaborasi, agar keadilan dapat terwujud," tegas Asep NS.

 

Selain itu, Nanang Setiawan selaku aktivis Jawa Barat memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia BBM. "Kami percaya Kapolres Sumedang mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat," tambahnya. Selain mendesak tindakan hukum, Nanang juga meminta Pertamina untuk memberikan sanksi berat kepada SPBU yang terlibat dan berkolaborasi dengan mafia BBM. "Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan," katanya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil seringkali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. "Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat," tegas Nanang dalam penutupannya.

 

Hingga berita diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Sumedang menyatakan akan segera menindak mobil yang terlibat serta beberapa SPBU yang dicurigai. "Jika terbukti, saya akan beri bonus Rp5 juta," ujarnya.


#noviralnojustice


#migas


Team/Red (Katatribun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Mengenali Jejak Status WB di RS Mitra Idaman: Temuan Lapangan, Penolakan Klarifikasi, dan Ruang Kosong Keterangan Resmi

By On Desember 12, 2025





Banjar ,BM.Online//Upaya menelusuri polemik yang menyeret nama seorang pegawai berinisial WB di RS Mitra Idaman Kota Banjar membuka rangkaian informasi baru. Namun berbagai potongan informasi itu belum sepenuhnya tersambung, terutama karena lemahnya konfirmasi dari pihak-pihak utama.


Dalam investigasi awal ini, Tim KabarSBI.com menemukan adanya keterangan mengenai status WB yang disebut tengah menjalani skorsing. Namun, tanpa adanya pernyataan resmi dari manajemen rumah sakit, posisi WB masih berada dalam ruang abu-abu.


Gerbang Informasi yang Terbuka Setengah


Penelusuran dimulai pada Jumat (12/12/2025). Di pintu masuk rumah sakit, petugas keamanan bernama Pahrudin menjadi sumber informasi pertama. Ia menyebut WB merupakan pegawai RS Mitra Idaman dan, menurut informasi dari bagian Humas, sedang diskors.


Tidak ada rincian mengenai alasan atau batas waktu skorsing. Informasi itu bersumber dari percakapan internal, bukan melalui dokumen resmi. Di titik ini, investigasi berhadapan dengan fakta yang hanya sebagian terbuka—cukup untuk menggerakkan penelusuran, namun belum cukup untuk menyimpulkan.


Pihak Humas maupun manajemen rumah sakit tidak dapat ditemui saat itu, sehingga konfirmasi langsung tidak diperoleh.


Jejak WB yang Tidak Muncul


Saat tim mencoba menemui WB di lingkungan rumah sakit, ia tidak ditemukan. Beberapa waktu kemudian, WB menghubungi tim melalui pesan singkat dengan menanyakan maksud pencarian.


Namun kesempatan untuk memperoleh hak jawab tidak berkembang. Upaya menghubungi kembali WB tidak mendapatkan respons. Menurut KabarSBI.com, WB kemudian menyampaikan bahwa ia tidak memberikan hak jawab dengan merujuk pada poin tertentu dalam surat Dewan Pers.


Tidak ada penjelasan tertulis dari WB mengenai alasan penolakan tersebut. Hingga kini, posisi WB terkait persoalan yang berkembang masih belum dibuka ke publik.


Perspektif dari Redaksi


Dari pihak media, Pemimpin Redaksi KabarSBI.com, Agung, memberikan penjelasan mengenai dasar penolakan hak jawab yang disampaikan WB. Ia menekankan bahwa ketentuan dalam surat Dewan Pers tidak memiliki konsekuensi hukum bagi media yang belum terverifikasi.


Menurut Agung, verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela dan tidak menjadi penentu legalitas perusahaan pers. Sertifikasi wartawan pun tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Pers. Atas dasar itu, ia menilai keputusan WB menolak memberikan hak jawab merupakan pilihan pribadi, bukan kewajiban hukum.


Ruang Sunyi Keterangan Resmi


Hingga laporan ini disusun, tidak ada pernyataan resmi dari RS Mitra Idaman terkait status WB. Pihak manajemen rumah sakit belum memberikan klarifikasi tertulis mengenai dugaan skorsing, alasan di baliknya, ataupun posisi resmi mereka terhadap persoalan yang berkembang.


Di sisi lain, WB belum memberikan penjelasan publik, baik terkait status kepegawaian maupun alasan penolakan hak jawab. Keduanya menjadi celah informasi yang membuat rangkaian fakta belum dapat dibaca secara utuh.


Peta Pertanyaan yang Mengemuka


Ketiadaan konfirmasi dari pihak-pihak kunci meninggalkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab:


Apakah benar WB sedang menjalani skorsing?


Apa alasan dan durasi kebijakan tersebut, jika ada?


Mengapa WB memilih tidak memberikan hak jawab?


Apa posisi resmi rumah sakit dalam polemik yang berkembang?



Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi pijakan lanjutan bagi investigasi, sekaligus ruang yang menanti kejelasan.


Penelusuran Berlanjut


KabarSBI.com menyatakan akan melanjutkan penelusuran, terutama untuk memperoleh konfirmasi langsung dari manajemen rumah sakit dan membuka kembali kesempatan klarifikasi bagi WB.


Sejauh ini, informasi yang diperoleh masih berupa potongan dari observasi lapangan dan pernyataan pihak media. Tanpa klarifikasi resmi, investigasi ini bergerak dalam lanskap yang sebagian tertutup.


Publik, untuk saat ini, masih menanti kejelasan yang hanya dapat diberikan oleh pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut.(*)

Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati HAKORDIA, Tolak Revitalisasi yang Dinilai Sepihak

By On Desember 12, 2025

 

Bandung -- Dalam rangka memperingati Hari Korupsi Sedunia (HAKORDIA), para pedagang Pasar Ciroyom melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu di Gedung Palapa, Jl. Elang II No.173, Garuda, Kec. Andir, Kota Bandung, Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini diinisiasi oleh Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom bersama dengan pemerhati pasar, pemerhati kebijakan publik, Lembaga Asosiasi Pasar APPSINDO, Aktivitas Anak Bangsa, Aliansi Aktivis Anti Korupsi Bandung, serta para pedagang Pasar Ciroyom. Hadir sebagai tamu undangan adalah Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung.

 

Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Saksinews yang tergabung dalam GMOCT.

 

Situasi di Pasar Ciroyom memang cukup memprihatinkan, banyak pedagang yang merasa tidak puas dengan fasilitas dan kewajiban yang diberikan oleh Perumda Pasar terkait sampah yang belum terkelola dengan baik dan fasilitas yang belum memadai. Dari sudut pandang pedagang, mereka merasa tidak adil jika harus membayar Hak Pemakaian Sewa Tempat Usaha tanpa mendapatkan fasilitas yang memadai.

 

Polemik mencuat karena adanya rencana revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan oleh Perumda Pasar Juara. Berbagai masalah muncul terkait rencana yang tidak jelas, harga ruang dagang yang memberatkan, serta intimidasi yang dirasakan pedagang untuk memuluskan rencana yang dianggap sepihak. Para pedagang juga mempertanyakan legalitas Pasar Ciroyom, mengingat rencana revitalisasi tidak diketahui oleh Walikota selaku Kepala Pemerintah Daerah (KPM) dan tidak melalui musyawarah dengan seluruh pedagang. Sebagian pedagang bahkan berasumsi adanya praktik yang tidak patut yang menyebabkan pembelahan di antara mereka, yang diduga dilakukan Perumda Pasar Juara.

 

Melalui forum ini, bersama dengan mitra-mitra, para pedagang meminta keadilan, perlindungan hukum, dan pengkajian ulang terkait Fasilitas Umum (FASUM) dan Fasilitas Sosial (FASOS). Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom mewakili para pedagang dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang meliputi: kebijakan revitalisasi, penetapan harga kios dan lapak, status pedagang lama, skema sewa, keberlanjutan usaha, keamanan dan kenyamanan berdagang, serta legalitas tanah, bangunan, dan hak properti pedagang.

 

Permasalahan ini menegaskan bahwa Perumda Pasar Juara harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Pedagang tidak boleh terus menjadi korban akibat kelemahan manajemen, mengingat Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara telah jelas menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan profesional.

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung Siti Marfuah sangat mengapresiasi kegiatan ini dan akan mendorong Pemkot Bandung serta Perumda Pasar Juara segera menyelesaikan masalah. Kegiatan forum ini menjadi momentum pelajaran mahal, mengingat pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil, dan kegagalan mengelolanya sama saja dengan mengorbankan kehidupan banyak orang.

 

#noviralnojustice


Team/Red (Media Saksinews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 



Editor:

 KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

By On Desember 12, 2025

 


Jakarta.BM.Online//Media kabarsbi.com menyatakan telah menerima surat resmi dari Dewan Pers mengenai pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang dokter RSUD Kota Banjar. Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Redaksi kabarsbi.com telah memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Dewan Pers dengan menjelaskan seluruh proses jurnalistik yang telah ditempuh.


Dalam jawaban resmi itu, kabarsbi.com menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan aduan langsung dari suami, yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter kandungan RSUD Kota Banjar ke pihak kepolisian. Aduan tersebut telah masuk sebagai Laporan Polisi (LP) sehingga merupakan fakta hukum, bukan sekadar klaim sepihak.


“Pemberitaan kami bersumber dari laporan resmi masyarakat. Ketika sebuah peristiwa telah berstatus Laporan Polisi, fakta hukumnya melekat dan dapat diberitakan sesuai ketentuan UU Pers,” tulis redaksi.



Redaksi juga menegaskan bahwa sebelum berita naik, pihak kabarsbi.com telah melakukan konfirmasi kepada RSUD Kota Banjar melalui Biro Hukumnya, namun hingga waktu publikasi tidak mendapatkan jawaban.


Upaya ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban verifikasi dan konfirmasi. Karena konfirmasi telah diupayakan namun tidak memperoleh jawaban, media tetap berhak mempublikasikan berita sesuai prinsip due diligence jurnalistik.


Dalam surat jawabannya, kabarsbi.com juga menegaskan bahwa dasar pemberitaan tidak hanya berasal dari pernyataan pelapor, tetapi juga didukung oleh:


bukti percakapan digital,

bukti pertemuan,

bukti transaksi, dan

dokumen terkait laporan polisi.


Bidang Hukum media kabarsbi.com, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med, turut memberikan pernyataan resmi terkait respons media terhadap surat Dewan Pers tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberitaan media telah memenuhi standar hukum dan standar jurnalistik.


“Kami menegaskan bahwa pemberitaan kabarsbi.com telah disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, bukan asumsi. Dasar pemberitaan adalah laporan resmi suami yang sudah tercatat sebagai LP, serta bukti-bukti yang secara hukum termasuk dalam kategori alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar bidang Hukum.


Selain itu, ia menambahkan:


“Tidak tepat apabila ada pihak yang menuding bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta. Justru fakta hukum dan bukti konkret yang menjadi landasan utama pemberitaan tersebut. Kewajiban verifikasi juga telah dilaksanakan, termasuk upaya konfirmasi kepada RSUD yang nyatanya tidak ditanggapi.”


Redaksi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk kategori alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP jo pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah," yaitu berupa surat dan petunjuk. Dengan demikian, pemberitaan kabarsbi.com berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi.


“Tidak tepat apabila suami atau pihak manapun menyatakan berita tidak sesuai fakta. Bukti yang kami gunakan adalah bukti nyata dan termasuk alat bukti sah menurut KUHAP,” demikian penegasan redaksi.


kabarsbi.com menyampaikan kesediaannya melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk:


memberikan dan memuat Hak Jawab dari Pengadu,

menautkan Hak Jawab pada berita awal,

mencantumkan catatan Dewan Pers sebagaimana ketentuan,

serta melakukan proses verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama.


Dalam pernyataan akhirnya, kabarsbi.com menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan telah mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan standar pembuktian hukum Indonesia.


“Berita kami disusun berdasarkan aduan resmi, bukti sah, serta upaya konfirmasi. Kami telah menindaklanjuti surat Dewan Pers dan memberikan jawaban lengkap sesuai ketentuan. Pemberitaan yang kami tayangkan adalah berdasarkan fakta yang ada bukan asumsi,” tutup pihak redaksi.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *