Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

By On Desember 16, 2025


Kabupaten Bekasi (GMOCT) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dilaporkan masih ditemukan di sejumlah wilayah Tambun dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Obat-obatan tersebut diduga dijual tanpa izin dengan modus berkedok toko kosmetik dan warung klontongan.


Menanggapi temuan tersebut, Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat.


> “Peredaran obat keras tanpa resep dokter berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Menjelang Nataru, pengawasan perlu diperketat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agung.



Penindakan Polres Metro Bekasi


Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melalui konferensi pers mengungkap hasil penindakan peredaran narkoba selama satu bulan terakhir. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menyampaikan bahwa tujuh orang tersangka berinisial EE, E, W, DD, AP, NA, dan AR telah diamankan di wilayah Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Tambun Utara, hingga Karawang Barat.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 88,8 gram, ganja 1,5 kilogram, tembakau sintetis 68,08 gram, serta 2.206 butir obat daftar G jenis tramadol dan hexymer, berikut barang penunjang lainnya.


Temuan Lapangan


Berdasarkan penelusuran wartawan, ditemukan sejumlah lokasi yang diduga masih menjual obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Tambun dan Cikarang Barat. Lokasi-lokasi tersebut diketahui berkedok toko kosmetik.


Beberapa penjaga toko yang ditemui wartawan menyampaikan bahwa operasional penjualan mengacu pada arahan seorang koordinator lapangan berinisial R. Keterangan tersebut berdasarkan pernyataan narasumber di lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.


Aspek Hukum


Agung Sulistio menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.


> “Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.



Ruang Klarifikasi


Hingga berita ini  diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Respon Cepat Polsek Jasinga Diapresiasi Masyarakat

By On Desember 15, 2025

 


BM.Online, Bogor // Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kali ini, melalui Anggota Reskrim Polsek Jasinga berhasil menangani laporan warga dengan cepat dan sigap, merespon cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya tempat transaksi obat obatan keras daftar G tepatnya di Jl. Nasional 11, Kampung Peutey, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kanit Reskrim Polsek Jasinga mengonfirmasi bahwa tim sudah bergerak untuk melakukan pengecekan dua tempat yang dilaporkan

"Berdasarkan hasil investigasi, lokasi tersebut adalah yang menjual obat keras Jenis Tramadol, Trihex,dan eximer," terang Kiki, Senin, 15 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Jasinga berkoordinasi dengan warga setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.

Lanjut Kanit Reskrim, dirinya terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Jasinga untuk terus memberikan informasi apabila melihat tempat masih menjual obat terlarang atau miras.

“Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun terkait adanya toko obat terlarang atau miras itu sangat penting bagi kami,”

“Satu Minggu, tiga kali kami melakukan pengecekan terhadap tempat tersebut untuk memastikan kedua tempat yang menjual obat daftar G, karena sudah tidak ada toleransi lagi bagi para penjual obat daftar G akan kami tindak,” tutup Kanit Reskrim Polsek Jasinga 

Tindakan cepat dan sigap Anggota Polsek Jasinga ini mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kecepatan Polsek Jasinga dalam menangani laporan warga. Ini merupakan bukti bahwa Polisi sungguh-sungguh melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Wawan, Warga Kecamatan Jasinga 

Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kepedulian dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jasinga, Polres Bogor.


Red/

Laporan GMOCT ke Propam Perihal "Tebang Pilih", Kasus Judi di Kab. Semarang Jadi Sorotan: Paminal Polda Jateng Didesak Transparan! Diduga Terima Laporan ABS

By On Desember 15, 2025

 

Kab. Semarang (GMOCT) – Kasus dugaan "tebang pilih" dalam penindakan perjudian di Kabupaten Semarang kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam. Pasca menerima surat dari Bidpropam Polda Jateng terkait laporan dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) perihal dugaan penindakan yang tidak merata oleh Satresmob Polres Semarang, GMOCT merasa ada kejanggalan dalam proses penyelidikan.

 

Laporan GMOCT berfokus pada kejadian tanggal 21 Juni 2025, saat Satresmob Polres Semarang melakukan penangkapan judi dadu di Dusun Glodogan, Bawen, saat pagelaran wayang kulit. Namun, pada malam yang sama, lokasi perjudian yang lebih besar dan berdekatan justru luput dari tindakan penegakan hukum.

 

Surat dari Bidpropam Polda Jateng menyatakan "Belum ditemukan cukup alat bukti terkait dengan Pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri". Hal ini memicu pertanyaan besar, mengingat dugaan kuat adanya praktik "tebang pilih" dalam penindakan tersebut.

 

Pada tanggal 1 Desember 2025, Asep NS Sekertaris Umum GMOCT didampingi M Bakara Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah mendatangi Unit II Paminal Polda Jateng untuk mempertanyakan alasan di balik kesimpulan "belum ditemukan cukup alat bukti". Iptu Supriyadi, yang menerima perwakilan GMOCT, menyatakan bahwa Polres Semarang telah melakukan patroli ke lokasi perjudian terbesar di Bawen pada bulan Agustus 2025 dan tidak menemukan aktivitas perjudian.

 

Namun, GMOCT mempertanyakan validitas kesimpulan Paminal Polda Jateng yang hanya berdasarkan laporan patroli Polres Semarang per-Agustus 2025, sementara laporan GMOCT berfokus pada kejadian tanggal 21 Juni 2025. Lebih lanjut, Paminal Polda Jateng tidak dapat menunjukkan bukti foto atau dokumentasi terkait patroli yang dilakukan oleh Polres Semarang.

 

Kejanggalan semakin bertambah ketika tim liputan GMOCT didatangi seseorang yang diduga kuat berupaya "mengondisikan" agar GMOCT tidak terus memberitakan kasus ini. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutupi praktik perjudian dan dugaan "tebang pilih" di wilayah Bawen.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menegaskan akan terus mengungkap fakta-fakta terbaru terkait kasus ini dan akan meminta waktu untuk bertemu dengan Kapolda Jateng guna meminta arahan. Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan profesionalisme Polri dalam menegakkan hukum, serta menindak praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.


Berita inipun akan berlanjut dengan berita dugaan Paminal Polda Jateng Unit II diduga kuat terima laporan ABS (Asal Bapak Senang)


#noviralnojustice


#divpropammabespolri


#kapoldajateng


#reformasipolri


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bidpropam Polda Jateng Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Disiplin oleh Kapolres dan Kasatreskrim Polres Semarang, GMOCT:(Tidak Mencantumkan Keterangan Alasan)

By On Desember 15, 2025


Semarang, Jawa Tengah (GMOCT) 15 Desember 2025 - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) terkait dugaan pelanggaran disiplin dan atau Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Kapolres dan Kasatreskrim Polres Semarang. Surat tersebut ditujukan kepada Sdr. Asep Saefulloh di Ungaran.


Perlu diketahui oleh publik GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan surat ini pada 8 November 2025 melalui kurir paket.

 

Surat dengan nomor B/671/XI/HUK.12./2025/Bidpropam, tertanggal 6 November 2025, menjelaskan bahwa Bidpropam Polda Jateng telah menerima dan menindaklanjuti aduan (Dumas) dari Sdr. Asep Saefulloh terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penindakan perjudian di wilayah hukum Polres Semarang.

 

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, belum ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran disiplin dan atau Kode Etik Profesi Polri.

Tidak dijelaskan terkait alasan "belum ditemukan cukup alat bukti pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri" nya.

 

SP2HP2 ini merupakan pemberitahuan kepada pelapor sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Apabila pelapor memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Iptu Supriyadi, S.M., M.M. di nomor HP 081398956xxx atau datang ke kantor Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng di Jl. Pahlawan No. 1, Semarang, gedung B lantai 3.

 

Surat tersebut dikeluarkan oleh Kabidpropam Polda Jateng dan ditembuskan kepada Kapolda Jateng, Wakapolda Jateng, dan Irwasda Polda Jateng.

 

Referensi Hukum:

 

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

 

Surat ini juga merujuk pada surat aduan dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) tanggal 6 September 2025, Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Sprin/3850/X/HUK.12/2025 tanggal 27 Oktober 2025, dan Nota Dinas Kepala Sub Bidang Pengamanan Internal Bidpropam Polda Jateng Nomor R/ND-361/X/HUK.12./2025/Paminal tanggal 30 Oktober 2025.


Berita ini akan dilanjutkan dengan pasca Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Asep NS dan M Bakara selaku ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah mendatangi dan mewawancarai langsung Paminal Polda Jateng setelah mendapatkan surat dari Paminal Polda Jateng ini.


#noviralnojustice


#reformasipolri


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

HEBOH! Istri Kepala Desa Sadeng Diduga Kriminalisasi 8 Wartawan Setelah Investigasi Ungkap Dugaan Penyulingan Oli, Emas Ilegal & Pesta Narkoba

By On Desember 14, 2025




Bogor, BM.online, (GMOCT) - Tindak kekerasan terhadap delapan orang jurnalis dari berbagai media kembali terjadi, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Hal ini terjadi saat para jurnalis yang tengah menggali kebenaran informasi terkait dugaan aktivitas ilegal skala besar di rumah milik salah satu oknum kepala desa.

 

Dalam hal tersebut, istri Kades Sadeng dengan sengaja memprovokasi masyarakat dengan tuduhan bahasa pemerasan oleh para jurnalis, untuk menutupi fakta dan bukti yang diungkapkan. Akibatnya, para jurnalis diamankan oleh pihak Polsek Leuwiliang.

 

Setelah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh dan memeriksa alat bukti yang dimiliki oleh para jurnalis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan oleh istri Kades tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak terbukti secara hukum. Akibatnya, Polsek Leuwiliang dengan tegas memutuskan untuk melepaskan jurnalis, yang kemudian dinyatakan sebagai korban dari aksi kriminalisasi tersebut.

 

Perlu diketahui, investigasi ini sudah dilakukan dengan sangat hati-hati dan butuh waktu yang cukup lama, yakni dengan melakukan pengamatan dan mencari sumber informasi yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di kediaman Kades tersebut. Hasilnya sungguh mengejutkan: di dalam area sekitar rumah Kades ditemukan indikasi kuat adanya penyulingan oli palsu dengan peralatan yang terpasang rapi, serta lokasi penggilingan emas ilegal yang dilengkapi alat berat dan bahan baku yang sangat mencurigakan.

 

Tetapi hal yang paling tidak pantas ditemukan di lokasi adalah bukti berupa bong yang terpasang lengkap dengan sedotan, beserta jejak-jejak yang menunjukkan adanya dugaan pesta narkotika yang sering diadakan. Semua bukti temuan ini sudah didokumentasikan melalui video maupun foto sebagai bukti kuat atas dugaan kegiatan ilegal di lokasi tersebut.

 

Dalam hal ini, masyarakat lokal yang tidak mau identitas dirinya disebutkan mengungkapkan kekhawatiran mereka akan kemungkinan jaringan yang melindungi, sehingga kegiatan ilegal tersebut bisa beroperasi tanpa terganggu selama ini. "Kita sudah lama curiga terkait hal itu, tapi tidak ada yang berani bicara karena khawatir akan mendapatkan masalah," katanya. "Saat wartawan mengungkap kegiatan tersebut, malah jadi korban, padahal buktinya jelas. Apa sebenarnya yang terjadi di sini?" tambah warga tersebut.

 

Menyikapi hal ini, salah satu ketua komunitas pers di Kabupaten Bogor, Iwan Boring (Ketua Forum Wartawan Bogor/FWBB), juga mengeluarkan sikap tegas dan menyuarakan agar kasus ini segera diungkap. "Aksi kriminalisasi seperti ini jelas menghalangi tupoksi jurnalis dan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kebebasan pers, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999," katanya. "Tidak boleh dibiarkan terjadi dan terulang lagi, karena hal ini bisa menjadi ancaman bagi semua pihak yang berani bersuara tentang kebenaran."

 

Informasi terkait kejadian ini juga diterima oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Tegarnews yang tergabung dalam organisasi tersebut.

 

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, memberikan statement resmi atas kejadian tersebut: "Kita sangat menyayangkan dan menentang keras aksi kriminalisasi terhadap para jurnalis yang hanya melaksanakan tugasnya mencari kebenaran. Kebenaran yang mereka temukan—dugaan penyulingan oli, penggilingan emas ilegal, dan pesta narkoba—merupakan hal yang sangat serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Kita mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan ilegal tersebut dan memberikan klarifikasi mengapa para jurnalis harus dijadikan target kriminalisasi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap upaya untuk menekan itu harus ditekan tegas."

 

Sampai saat ini, pihak Polsek Leuwiliang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan mengapa tidak segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan ilegal di rumah Kades tersebut, walaupun sudah ada bukti yang cukup kuat. Sementara itu, sang Kades juga tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait temuan tersebut dan tuduhan kriminalisasi yang ditujukan kepada para jurnalis.

 

Publik sedang menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Bogor dalam mengungkap dugaan kegiatan ilegal yang berlangsung, hingga alasan di balik aksi kriminalisasi terhadap para jurnalis dalam melakukan tugasnya. "Semua mata fokus kepada kasus ini, apa akan ada tindakan segera atau tidak dari pihak penegak hukum, karena hal ini tidak hanya menyangkut reputasi pemerintahan desa, juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kebebasan pers di daerah kabupaten Bogor," pungkas Iwan Boring.


#noviralnojustice


#savewartawanindonesia


Team/Red (Tegarnews/MMCNews.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dugaan Penipuan Dana Koperasi: Oknum Mengaku Sebagai Bendahara KOPERASI ARSYA JAYA MANDIRI

By On Desember 14, 2025


Tanjung Batu, Kalimantan Timur – Dugaan penipuan dana koperasi terjadi di daerah ini, yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai bendahara Koperasi Arsya Jaya Mandiri, Selasa (09/12/2025). Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Eksposelensa yang tergabung didalamnya.

 

Saat dikonfirmasi, Indah – seorang pegawai yang terlibat dalam proses pelaporan – menjelaskan bahwa kejadian telah dilaporkan ke pihak berwenang dengan nomor LP/B/XL/100/2025/SPKT/POLRES BERAU POLDA KALIMANTAN TIMUR.

 

"Awalnya, oknum tersebut mendatangi Agen Koperasi dan mengaku sebagai bendahara Koperasi Arsya Jaya Mandiri," ujar Indah. Dia menambahkan bahwa proses penipuan dilakukan tidak hanya melalui transfer, tetapi juga secara langsung, dengan total kerugian mencapai kurang lebih puluhan juta rupiah.

 

"Besar harapan kami proses pelaporan kami cepat di gubris pihak berwajib agar ada efek jerah bagi dugaan pelaku penipuan ini," tegasnya.

 

Salah satu tetangga sekaligus mantan karyawan, yang hanya mau disebut F, membenarkan dugaan tersebut dengan berbagai bukti yang ditunjukkan oleh istri korban. "Setau saya, bendahara koperasi tersebut adalah istri beliau sesuai struktur koperasinya. Kok bisa oknum tersebut mengaku sebagai bendahara bahkan meminta dana langsung dari pegawai yang mengurus dana agen koperasi," tutur F.

 

Arda – panggilan sehari-hari seorang pegawai di agen koperasi – juga menjelaskan bahwa selama beberapa bulan ini, mereka melakukan transfer keuangan ke oknum tersebut karena percaya bahwa dia adalah bendahara koperasi tempat mereka bekerja. Bahkan, ada beberapa bukti transfer yang dapat dibuktikan.

 

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua orang untuk lebih berhati-hati ketika ada yang mengaku sebagai pengurus perusahaan atau koperasi.


#noviralnojustice


Team/Red (Eksposelensa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Forum Jurnalis Pamarayan Soroti Poktan Di Kecamatan Pamarayan Yang Diduga Tidak Amanah Dan Harus Di Tindak.

By On Desember 14, 2025


SERANG - Bentengmerdeka, Para petani di kecamatan pamarayan telah mendapat bantuan benih padi melalui kelompok tani (poktan), masing-masing kelompok mendapat Ratusan Kg benih padi, bahkan ada yang mencapai 1 ton dalam satu kelompoknya. Namun, muncul banyak dugaan adanya oknum yang meng uangkan penyaluran benih padi kepada para anggotanya sebesar 15 ribu hingga 25 ribu perkampilnya, selasa, (23/12/2025). 

 


Selain itu, dugaan pengurangan bantuan benih juga terungkap pada saat para ketua poktan memberikan sebuah keterangan kepada tim investigasi Forum Jurnalis Pamarayan, tentang bantuan yang di dapat oleh beberapa poktan yang diduga tidak sesuai data, juga kerap menjadi kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab. 


Berdasarkan keterangan tersebut, Acun Sunarya, SH, selaku Ketua Forum Jurnalis Pamarayan (FJP) menilai ketika di cocokan dengan data yang ada, ternyata tidak sama. Yang mana poktan tersebut di antaranya adalah:

1.Poktan Mekar Tani yang di ketuai Kasdari, seharusnya mendapat bantuan sebanyak 500 kg, namun hanya mendapat 400 kg benih padi.


2.Poktan Sangiang Sumber Tani yang di ketuai Junaedi, seharusnya mendapat 625 kg, namun hanya mendapat 610 kg.


3.Poktan Suka Tani 1V yang di ketuai Ali Kasan, seharusnya mendapat 875 kg, menurut keterangannya hanya mendapat 850 kg, namun dalam catatan anggota hanya 630 kg dan semua sudah di bagikan.


4.Poktan Makmur Jaya yang di ketuai oleh sukarta, seharusnya mendapat 875 kg, namun menurut pengakuannya hanya mendapat 850Kg.



Acun, mengatakan dugaan adanya pungutan liar dan pemotongan puluhan sampai ratusan kilo gram benih padi tersebut harus ditindak lanjuti agar tidak merugikan masyarakat. Dari semua keterangan para ketua kelompok tani tersebut diduga adanya oknum yang telah melakukan pungutan liar berupa uang dan pemotongan benih padi, yang mana dalam pendapatan bantuan benih padi tersebut diduga tidak sesuai dengan catatan atau ketentuan yang ada.



"Berdasarkan hasil investigasi tim FJP pada senin, (22/12/2025), dan beberapa sumber keterangan, diduga adanya ketidak cocokan data penerima bantuan benih padi, dan diduga adanya oknum yang melakukan pungutan liar sebesar Rp 15 ribu, sampai 25 ribu, serta adanya dugaan pemotongan jumlah benih padi terhadap masing-masing kelompok tani beserta para anggotanya, " terang Acun. 


Hal ini tentu akan menjadi dampak serius, serta permasalahan yang sangat serius. bagaimana tidak, apa yang menjadi program Asta Cita Presiden RI, H. Prabowo Subianto, tentang Swasembada Pangan dan Ketahanan Pangan, ini akan menghambat dan membuat para petani semakin mengeluh, bukan kesejahteraan melalui program ketahan pangan yang mereka dapat, justru akan menjadi citra buruk program pusat. 


"Dimohon kepada Mentri Pertanian, Bapak Amran Sulaeman, agar meninjau dan meng evaluasi Dinas Pertanian Kabupaten Serang hingga ke bawahnya, agar program ini jangan sampai dijadikan ajang manfaat demi kepentingan oknum yang merugikan masyarakat, " pungkas Acun. 




Reporter:Samu Korlip.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *