Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

By On Maret 12, 2026

 


SAMARINDA - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan terkait laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Laporan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 0016/LM/II/2026/SMD diajukan terkait proses permohonan pemberitaan sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyebabkan keluhan masyarakat tidak mendapatkan kepastian layanan.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur yang bekerja dengan mengedepankan aspirasi serta aduan masyarakat.

 

Ponansius Haman, perwakilan dari 232 masyarakat terdampak, menyampaikan rasa syukur atas jawaban surat dari Ombudsman Kaltim. "Kami sangat bersyukur, harapan kami adalah apa yang menjadi permasalahan dapat tercapai sesuai dengan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

 

Solihin, perwakilan masyarakat lainnya, menambahkan harapan agar pihak pemerintah memberikan rasa keadilan sesuai dengan Pancasila sila kelima tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

Di Kantor DPP Pusat GMOCT di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS menyampaikan komitmen untuk terus mengawal pemberitaan terkait kesewenangan yang diduga dilakukan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) terhadap 232 masyarakat tersebut. "Kami akan terus kawal agar masyarakat mendapatkan hak-haknya dan tidak kehilangan mata pencaharian sebagai petani," katanya.

 

GMOCT berharap semua elemen pemerintah tidak tunduk pada mafia tanah maupun pengusaha yang ingin menghancurkan perekonomian masyarakat terdampak akibat keberadaan PT Emas.

 

Di akhir pernyataannya, Asep NS menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur yang hingga kini belum memenuhi janji untuk membalas melalui surat resmi terkait pertanyaan yang dilontarkan GMOCT maupun pemberitaan yang telah ditayangkan oleh puluhan media anggota GMOCT terkait proses yang diajukan oleh masyarakat terdampak.

 

 

 

#noviralnojustice

#ombudsmanri

#kementerianatrbpn

 

Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

PT. DGW Diduga Penyebab Bau Busuk di Desa Pringulung, Warga Mulai Geram

By On Maret 11, 2026



Serang, BM.online - Berdasarkan keterangan yang di dapat, terakhir pada hari minggu 1/3/2026 tentang bau busuk mirip bangkai tikus," warga Kampung Palamakan Desa Pringulung kini mulai geram bahkan katanya lama-lama bisa berontak lakukan aksi demo besar-besaran.


Pasalnya," semenjak ada pabrik PT DGW (Delta Giri Wacana) yang berlokasi tak jauh dari permukiman warga, bau busuk muncul di keseharian waga, membuat resah dan tidak nyaman ketika waktu malam dan turun hujan, bau sangat menyengat," menurut warga.


Mirip bau bangkai tikus pak, makan jadi kurang enak, tiap bau itu datang dari arah angin di sanah, kami gak kuat lama-lama di luar rumah, kalau di dalam rumah pintu di tutup baru lah bau itu bisa berkurang, bahkan kemarin2 sebelum pulan puasa ini, banyak warga yang sakit, batuk pilek dan sesak napas," mungkin ya," itu karna di akibatkan oleh bau dari pabrik itu, jelasnya warga.


Lanjut warga," kalau bisa perusahaan itu bagaimana agar tidak menimbulkan bau di masyarakat, sementara kami di buat tidak nyaman begini, tolong perusahaan harus melihat bagaimana keluhan kami ini, jangan hanya karna telah memberikan uang konpensasi ke masjid dan mushola, sudah merasa cukup, tambahnya warga saat bercerita kepada wartawan.


Sebelumnya dampak lingkungan yang diduga akibat dari pabrik DGW ini, sudah di informasikan melalui berita, namun diduga belum mendapat perhatian dari pihak terkait, sehingga sekitar satu tahun hingga saat ini, perusahaan masih santai-santai saja, dan diduga pihak berwenang kurang respon dan peduli terhadap informasi berita tentang warga masyarakat yang harus menahan bau busuk di setiap hari,"menurut warga," silahkan datang pada malam tiba, apalagi kalau ada turun hujan silahkan buktikan dan rasakan bau mirif bangkai ini, ujar warga.


Disisi lain keterangan warga di bantah oleh pihak keamanan (Sekurity) saat awak media datang ke pabrik, menurutnya memang pabrik ini menimbulkan bau tapi warga aman-aman saja.


Harapan warga" pihak terkait tidak diam ketika ada keluhan dari masyarakat, kami berharap turun tangan jangan sampai ada perusahaan yang membuat pencemaran lingkungan hingga berdampak terhadap kesehatan manusia, pungkas warga.

(Red/Nurseha)

Ramadhan 1447 H Berkah Tercoreng - Obat Terlarang Daftar G Dijual Bebas Tanpa Resep di Wilkum Polsek Leles Garut

By On Maret 11, 2026

 


Garut, Jawa Barat (GMOCT) – Bulan suci Ramadhan, di mana umat Islam melaksanakan ibadah puasa sebagai Rukun Islam keempat, ternyata telah dihinggapi aksi yang mengkhawatirkan. Di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, ditemukan penjualan obat terlarang masuk dalam Daftar G, yaitu tramadol dan hexymer. Kasus ini terungkap pada Rabu (9/3/2026).

 

Informasi awal diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id/, yang dikomandoi oleh Kadiv Investigasi GMOCT. Konfirmasi terhadap salah satu warga dengan nama samaran Bunga mengungkapkan bahwa rumah milik pemilik dengan inisial ENJ – yang dikenal sebagai "Rumah Abah Enjang" – memang benar menjual obat jenis hexymer dan tramadol tanpa resep dokter.

 

"Saya tahu Rumah Abah Enjang itu jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karena setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan remaja di bawah umur yang langsung mengkonsumsinya di lokasi," ujar warga yang tinggal tak jauh dari tempat tersebut.

 

Tim media GMOCT melakukan kunjungan tersembunyi ke lokasi dan berhasil membeli empat kemasan hexymer (isi 32 butir) dengan harga Rp40.000 serta empat butir tramadol dengan harga Rp20.000 – semuanya tanpa dibutuhkan resep dokter.

 

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp merespon bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti, namun ia sedang sibuk dengan kegiatan Ramadhan. "Langsung ke kanit reskrim aja ya! Saya sedang ada kegiatan Ramadan, bagi-bagi takjil dan buka bersama. Kalau tidak abang merapat kepolsek nanti kita arahkan anggota yang piket," ujarnya pada wartawan.

 

Ketika ditanya terkait kekhawatiran bahwa informasi akan bocor dan tempat tersebut kembali ditutup sebelum penindakan – yang sudah terjadi beberapa kali sebelumnya, serta ketidakresponifan Kanit Reskrim, Kapolsek Leles memilih untuk bungkam.

 

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keberadaan tempat penjualan obat terlarang tersebut. "Bapak saya mohon disampaikan kepada aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Leles dan Kapolres Garut, untuk segera bertindak terhadap Rumah Abah Enjang. Kami takut masa depan anak-anak kami terancam," ujar salah seorang warga. "Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut karena penjualan obat-obatan tersebut berjalan dengan leluasa di wilayah kami," tambahnya.

 

Hingga berita diterbitkan, Kapolsek Leles telah mengarahkan kasus kepada Kanit Reskrim Polsek Leles. Namun, pihak Kanit Reskrim saat dikonfirmasi tetap diam membisu, dan hingga kini Rumah Abah Enjang belum mendapatkan tindakan hukum apapun.

 

Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang menjual obat terlarang tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, pihak kepolisian juga mensangkakan pasal yang sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

 

 

 

#noviralnojustice

#polri

#poldajabar

#stopNarkoba

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

By On Maret 10, 2026




 
SERANG, BM.Online – Setelah lebih dari satu tahun menunggu, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya melangkah ke tahap penyidikan. Kepolisian Resor Serang menegaskan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima orang tua korban, Suprian, pada Sabtu (9/3/2026) dan diumumkan resmi pada Selasa (10/3/2026).
 
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id yang merupakan bagian dari organisasi tersebut.
 
Dokumen resmi menyatakan bahwa kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak tersebut telah memenuhi syarat untuk gelar perkara, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kejadian yang menimpa Diki Kusuma Arifin terjadi pada 28 Januari 2025 di Desa Wadas Kubang, ketika korban dan teman-temannya diduga dianiaya oleh sejumlah warga setelah dituduh mencuri – tuduhan yang terus dibantah oleh pihak korban.
 
Proses yang Terlambat, Tantangan yang Menanti
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, pihak kepolisian mengaku telah memeriksa 11 orang saksi dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keterlambatan proses dari kejadian hingga memasuki tahap penyidikan – lebih dari satu tahun lamanya – telah menjadi sorotan publik yang menunjukkan adanya celah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
 
Suprian, ayah korban, tidak menyembunyikan kekecewaannya akan kelambatan tersebut, namun tetap bersikeras menuntut proses hukum yang transparan dan tegas. "Kami sudah menunggu terlalu lama. Anak kami menjadi korban tanpa alasan yang jelas, dan kami tidak akan berhenti hingga pelaku yang melakukan kekerasan tersebut mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum," tegasnya.
 
Masyarakat mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak lagi memperlama proses, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini dituntut secara objektif tanpa pandang bulu.
 
#noviralnojustice
#gmoct
 
Team/Red (Katatribun.id)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

By On Maret 10, 2026

 


Kutai Timur – Diduga kuat oknum Kapolsek Muara Wahau tahun 2024, Iptu Satria Yuda, beserta anggotanya, melarang masyarakat merekam aktivitas mereka yang sedang memperjuangkan hak lahan yang menjadi sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) pada bulan Agustus - September 2024 lalu. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan.

 

Masyarakat tersebut mengirimkan video berdurasi 13 detik yang menurutnya menunjukkan polisi mengancam dan melakukan intimidasi terhadap mereka. "Waktu pengusuran lahan, petani, itu bentuk intimidasi ke kami masyarakat kecil, kami minta keadilan pak," ujar sumber masyarakat tersebut.

 

Identitas orang yang berbicara di dalam video tersebut kemudian dikonfirmasi sebagai Iptu Satria Yuda, yang kini telah pindah tugas ke Balikpapan. Hal ini juga dibenarkan oleh masyarakat lainnya yang menyatakan mengenal sosok Satria Yuda. Sementara itu, salah satu masyarakat melalui pesan WhatsApp mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

 

Tim liputan khusus GMOCT yang berhasil mendapatkan nomor kontak Kapospol kemudian menghubunginya pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 19.01 WIB melalui WhatsApp. Kapospol yang mengaku bernama Aiptu Irwan kemudian menelpon Sekretaris Umum GMOCT Asep NS dan menyatakan, "Tidak ada pak tidak ada anggota yang berbuat semena-mena, hanya melarang untuk merekam saja."

 

Namun, larangan tersebut dianggap bertentangan karena lokasi kejadian adalah lahan terbuka yang sedang menjadi sengketa. Pertanyaan kemudian muncul mengenai dasar hukum dan peraturan apa yang menjadi alasan Iptu Satria Yuda melarang masyarakat merekam.

 

Ketika ditanya mengenai keberpihakan pihak polisi kepada masyarakat atau PT Emas, Aiptu Irwan menjawab, "Tidak ada keberpihakan kepada pihak manapun, namun jika ingin lebih jelasnya bapak tanya langsung kepada pak Satria."

 

Saat ini tim liputan khusus GMOCT sedang menunggu pemberian nomor kontak Iptu Satria Yuda dari Aiptu Irwan untuk dapat mempertanyakan lebih lanjut terkait keberadaannya beserta personel di lahan sengketa dan alasan larangan perekaman tersebut.


Setelah mendapatkan no kontak dari Iptu Satria dan GMOCT mencoba meminta statement, hingga berita ini diturunkan Iptu Satria tidak dapat menjawab atau "Bungkam".

 

#noviralnojustice #polri #polsekmuarawahau #ptequalindomakmuralamsejahtera

 

Team/Red (GMOCT)


Editor:

Intimidasi Awak Media Patroli 86 di Polsek Pulau Panggung: Kapolri Diminta Turun Tangan, GMOCT Turut Kawal

By On Maret 10, 2026

 


Tanggamus, Lampung – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Patroli86.com bahwa pada hari Sabtu (08/03/2026), seorang awak media Patroli 86 mengalami intimidasi kasar saat mendampingi Eko Nurjaman – orang tua korban Sintia Sari yang dibawa kabur tanpa izin oleh Aprijal – dalam proses pelaporan di Polsek Pulau Panggung.

 

Insiden yang mengganggu kebebasan pers ini terjadi ketika Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP K.Y.A., dikabarkan meneriakkan pertanyaan terkait identitas dan status keanggotaan awak media di Dewan Pers dengan nada tinggi yang menekan. Tindakan ini tidak hanya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik yang sah, melainkan juga mencerminkan sikap yang tidak menghargai peran media sebagai pengawal kebenaran dan hak masyarakat atas informasi.

 

PIMPINAN REDAKSI PATROLI 86: "INI PERLUANGAN HAK DAN KESALAHAN KEADILAN"

Pimpinan Redaksi Patroli 86, ASS. ADV. PANJI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., langsung mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai bentuk teror terhadap profesi jurnalis. "Ini bukan sekadar penghambatan tugas – ini adalah pelanggaran hak kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Saya sangat prihatin bukan hanya karena awak media kami diintimidasi, tapi lebih jauh karena laporan tentang dugaan pelecehan terhadap Sintia Sari tidak mendapatkan perhatian yang layak, malah korban dan pihak yang membantu justru diperlakukan sewenang-wenang," tegasnya dengan nada menegangkan.

 

Panji juga mengirimkan seruan tajam kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum tersebut. "Kami meminta Kapolri turun tangan langsung. Institusi kepolisian seharusnya menjadi benteng keadilan, bukan malah menjadi sumber intimidasi yang merusak kepercayaan masyarakat," ujarnya.

 

KORBAN KECEWA, PATROLI 86 AKAN AJUKAN KLARIFIKASI RESMI

Awak media yang menjadi korban menyampaikan kekecewaannya yang mendalam, menyatakan bahwa tindakan tersebut membuatnya merasa terancam dan tidak aman dalam menjalankan tugas. Pihak Patroli 86 telah menetapkan langkah konkret untuk melakukan klarifikasi resmi secara tertulis ke Polres Tanggamus dalam waktu dekat, guna meminta penjelasan dan tuntutan pertanggungjawaban yang jelas.

 

Sementara itu, berdasarkan sumber dekat kepolisian yang meminta untuk tetap anonim, pihak kepolisian mengaku akan melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh peristiwa. Namun, hal ini tidak cukup untuk meredam kekhawatiran publik yang kini menantikan kejelasan lebih lanjut – apakah benar-benar akan ada konsekuensi tegas bagi pelaku atau kasus ini hanya akan terburu-buru ditutup dengan dalih "pengecekan internal"?

 

Masyarakat dan kalangan pers menunggu sikap tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang dan hak kebebasan pers serta hak korban akan benar-benar ditegakkan.

 

 

 #noviralnojustice

#gmoct

#stopintimidasiterhadapwartawan

#savewaetawanindonesia

Sumber: Informasi dari Patroli86.com diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *